Kamis, 11 Juni 2009

WAJIB MENERAPKAN HUKUM ISLAM

Apakah orang-orang yang mendirikan bangunannya di atas dasar takwa kepada Allah dan keridhaan-Nya itu yang baik, ataukah orang-orang yang mendirikan bangunannya di tepi jurang yang runtuh, lalu bangunannya itu jatuh bersama-sama dengannya ke dalam neraka Jahanam? Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim (TQS at-Taubah [9]: 109).

Kewajiban Penerapan Syariat Islam

Syariat (asy-syarî'ah) secara bahasa berarti sumber air minum (mawrid al-mâ' li al-istisqâ') atau jalan lurus (at-tharîq al-mustaqîm). Sementara itu, menurut istilah syariat bermakna perundang-undangan yang diturunkan Allah swt. bagi hamba-hamba-Nya baik dalam persoalan akidah, ibadah, akhlak, muamalat, maupun sistem kehidupan untuk meraih kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Syariat Islam merupakan syariat Allah, Zat Yang Mahabijaksana, bagi semua manusia. Ia diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, dirinya sendiri, dan sesama manusia.

Syariat Islam jelas berbeda dengan syariat buatan manusia. Di antara perbedaan mendasar keduanya adalah:

1. Syariat Islam tegak di atas dasar akidah Islam. Akidah Islam tersebut dibangun di atas akal, menenteramkan hati, dan sesuai dengan fitrah manusia. Semua hukum digali dari sumber hukum Islam (al-Quran, Sunnah, Ijma Sahabat dan Qiyas). Sementara itu, syariat buatan manusia didasarkan pada pemisahan agama dengan kehidupan dan negara (sekularisme).

Undang-undang Dasar buatan manusia boleh jadi mengakui agama, namun tidak menjelaskan peran agama di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Akibatnya, konsepsi kenegaraannya menjadi tidak jelas; bukan negara agama, tidak termasuk negara komunis, tetapi juga tidak mau disebut negara sekular.

Ketidakjelasan konsepsi kenegaraan ini berimplikasi sangat luas, yakni berakibat pada ketidakjelasan konsep-konsep lainnya; seperti konsep ekonomi, politik dalam dan luar negeri, pendidikan, peradilan dan hukum, pertahanan dan militer, sosial, dan sejenisnya. Jika pada konsepnya saja tidak jelas, maka pada tataran praktis pasti akan muncul kesimpangsiuran dan kerusakan fatal. Akhirnya, negara yang tidak memiliki ideologi atau ideologinya lemah pasti akan membebek pada negara lain yang memiliki ideologi kuat. Padahal, jauh-jauh hari Allah Pencipta alam semesta memberi tahu bahwa apa pun yang dibangun di atas dasar yang rusak akan rusak pula. Allah swt. berfirman:

Apakah orang-orang yang mendirikan bangunannya di atas dasar takwa kepada Allah dan keridhaan-Nya itu yang baik, ataukah orang-orang yang mendirikan bangunannya di tepi jurang yang runtuh, lalu bangunannya itu jatuh bersama-sama dengannya ke dalam neraka Jahanam? Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim (TQS at-Taubah [9]: 109).

2. Syariat Islam merujuk pada wahyu Allah swt. dan tuntutan Rasulullah saw. Wahyu ini diyakini oleh para penganutnya sehingga ketaatan mereka pada syariat tersebut merupakan ketaatan yang lahir dari keyakinan dan penuh kepasrahan, baik dalam keadaan sunyi maupun ramai. Salah satu ciri orang beriman dijelaskan oleh Allah swt. dalam firman-Nya:

Demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan engkau hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan atas putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya (TQS. An-Nisa' [4]: 65).

Berbeda dengan syariat Islam, undang-undang buatan manusia merupakan produk akal mereka yang diterapkan di bawah pengaruh kekuatan para penguasa.

3. Syariat Islam memiliki kaidah-kaidah tetap yang mampu memecahkan berbagai persoalan baru dengan segala keanekaragaman bentuknya. Sebaliknya, undang-undang produk akal manusia disusun berdasarkan kondisi sosial-politik dan keterbatasan akal para penyusunnya, di samping sarat dengan berbagai kepentingan yang muncul dari para penyusunnya.

Adanya keterbatasan, kontradiksi antar peringkat hukum maupun antar butir-butirnya, berbagai persepsi yang tidak berkesudahan, dan munculnya berbagai kepentingan itu merupakan konsekuensi logis dari sebuah Undang-undang Dasar yang merujuk pada pendapat-pendapat manusia yang tidak memiliki tolok ukur sama dalam mengukur benar dan salah. Islam mengkritisi hal itu dalam firman Allah Swt.:

Apakah sistem hukum Jahiliah (yang bukan Islam) yang mereka kehendaki. Sistem hukum siapakah yang lebih baik daripada sistem hukum Allah bagi orang-orang yang yakin? (TQS al-Maidah [5]: 50).

Islam adalah sebuah 'ideologi' yang tidak memiliki cacat maupun kelemahan, karena berasal dari Al-Khâliq (Sang Pencipta manusia dan seluruh alam semesta); Zat Yang memiliki pengetahuan tanpa batas, keadilan tanpa cela, dan tidak membutuhkan apa pun dari manusia maupun makhluk-makhluk-Nya. Fakta seperti ini cukup menjadi alasan bagi kita bahwa standardisasi/tolok ukur benar salah yang hakiki adalah yang ditentukan oleh 'ideologi' Islam.

4. Syariat Islam mengatur seluruh persoalan kehidupan, serta semua interaksi manusia dengan Tuhan-Nya, dirinya sendiri, dan dengan sesamanya. Allah Swt. berfirman:

Kami telah menurunkan kepadamu al-Kitab (al-Quran) sebagai penjelas segala sesuatu, petunjuk, rahmat, dan kabar kembira bagi orang-orang yang berserah diri. (TQS an-Nahl [16]: 89).

Bertentangan dengan ini, peraturan produk manusia membiarkan manusia untuk secara bebas melakukan apa pun yang mereka mau tanpa ada batasan. Karenanya, dalam undang-undang buatan manusia, suatu perkara buruk dan keji bila disetujui keberadaannya bukanlah merupakan tindakan kriminal. Contohny adalah zina. Dalam perundang-undangan Indonesia, bila suka sama suka, dan tidak ada pengaduan, zina tidak dapat diadili.

5. Syariat Islam memecahkan berbagai persoalan manusia dengan menyeimbangkan antara kemaslahatan manusia sebagai pribadi dan kemaslahatan manusia secara kolektif. Sebaliknya, undang-undang buatan manusia tidaklah demikian. Kapitalisme memecahkan persoalan dengan sudut pandang individualistik; kebebasan pribadi di atas segalanya. Pada sisi lain, sosialisme-komunisme mengagungkan pemecahan kolektif dengan mengabaikan kemaslahatan individual.

Kerugian Umat Tanpa Syariat Islam

Allah Swt. telah memerintahkan kaum Mukmin untuk tunduk patuh pada ketentuan-Nya. Siapa pun yang—dengan hati jernih dan pikiran dingin—menghayati kenyataan akan menyimpulkan bahwa ketika syariat Islam tidak diterapkan hanya kerugianlah yang akan diderita kaum Muslim, bahkan umat manusia secara keseluruhan. Kerugian dimaksud antara lain:

1. Terjerusmusnya manusia ke dalam perbuatan syirik. Di dalam al-Quran Allah Swt. menginformasikan bahwa mereka yang tidak menerapkan hukum Allah Rabb al-'آlamîn (syariat Islam) serta menggantinya dengan hukum buatan manusia, sadar atau tidak, sudah menjadikan manusia sebagai tuhan-tuhan mereka. Allah Swt. berfirman:

Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah. (TQS at-Taubah [9]: 31).

Mendengar ayat tersebut, Adi bin Hatim berkata kepada Rasulullah saw., “Sesungguhnya mereka tidaklah menyembah orang-orang alim dan rahib-rahib itu, wahai Rasulullah.”

Rasulullah saw menjawab:

Tidak demikian, sesungguhnya orang-orang alim dan rahib-rahib itu mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram atas mereka. Lalu, mereka mengikutinya. Itulah bentuk penyembahan mereka kepada orang-orang alim dan rahib-rahib mereka. (HR Ahmad dan at-Turmudzi).

2. Manusia telah berdosa di sisi Allah Swt. Sungguh, mengabaikan penerapan hukum Islam serta menghentikan mengamalkan al-Quran dan Sunnah merupakan tindakan dosa, karena Allah Pemelihara manusia memerintahkan:

Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka berdasarkan wahyu yang diturunkan Allah, janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka, dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, agar jangan sampai mereka memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah berkehendak untuk menimpakan bencana kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Sesungguhnya kebanyakan manusia itu adalah orang-orang fasik. (TQS al-Maidah [5]: 49).

3. Umat Islam akan kehilangan hak kesaksian atas manusia kelak pada hari kiamat. Allah Swt. telah menjadikan umat Islam sebagai umat terbaik untuk menjadi saksi atas manusia bahwa mereka telah menyampaikan Islam kepada segenap manusia. Allah Swt. berfirman:

Demikian Kami telah menjadikan kalian (umat Islam) umat yang adil dan pilihan agar kalian menjadi saksi atas manusia. (TQS al-Baqarah [2]: 143).

Apabila syariat Islam tidak diterapkan, seperti masa sekarang ini, pada diri umat Islam sendiri serta mereka tidak menyampaikannya kepada umat lain dengan metode yang telah diperintahkan Allah Swt., bagaimana mungkin mereka menjadi saksi padahal penyampaian risalah Islam telah ditinggalkan?

4. Umat Islam kehilangan 'kedaulatan'. Ketika syariat Islam tidak diterapkan, kehendak umat Islam dipasung. Sebagai contoh ringan, ketika ramai-ramainya pembantaian umat Islam di Ambon, umat Islam lain yang membantu berjihad di sana mengalami kesulitan. Bahkan, dihalang-halangi. Alasannya, demi kepentingan nasional. Begitu pula, sekarang, umat Islam Afghanistan tengah dibombardir oleh teroris Amerika. Akan tetapi, hanya sekadar untuk menyatakan sikap protes saja pemerintah melarang. Serangan AS yang tidak berperikemanusiaan terhadap umat Islam tidak ada yang dapat menghentikan. 'Kedaulatan' telah tergadai menjadi milik negara adikuasa. Ketika syariat Islam tidak diterapkan, umat Islam tidak memiliki benteng pelindung.

5. Umat Islam kehilangan harta dan kekayaan alam yang melimpah. Sudah menjadi rahasia umum, harta kekayaan dan sumberdaya alam negeri-negeri Muslim dirampok oleh negara-negara penjajah. Sebagai contoh, sampai tahun 2000 saja, Indonesia dicengkeram oleh 80 perusahaan asing. Dengan diterapkannya sistem kapitalisme, kekayaan hanya beredar di kalangan segelintir orang kaya yang dekat dengan kekuasaan. Di samping itu, harta kaum Muslim dikorupsi oleh banyak pejabat. Hartanya lantas disimpan di bank-bank Eropa atau Amerika. Dunia Islam yang kaya, penduduknya miskin. Harta kekayaannya dikeruk oleh negara kafir penjajah dan para penguasanya yang menjadi kaki tangan mereka. Dunia Islam juga hanya menjadi pasar konsumtif bagi produk-produk negara besar.

Hal ini akan berbeda bila yang diterapkan hukum Islam dalam bidang ekonomi (yang tidak hanya berpihak kepada rakyat miskin namun juga rakyat pengusaha), politik dalam negeri, luar negeri, sosial, dsb.

6. Orang-orang yang secara ikhlas dan penuh kesungguhan mengembalikan aturan Allah Swt. demi kemaslahatan bersama harus menyandang berbagai tuduhan: fundamentalis, garis keras, dsb. Bahkan, sampai sekarang ribuan orang meringkuk di berbagai penjara hanya karena memperjuangkan Islam sebagai agamanya. Tidak sedikit pula yang harus menghadapi siksaan dan kehilangan nyawa. Dengan demikian, umat dipisahkan dari para pengemban Islam. Muaranya, umat tetap jauh dari Islam dan Islam jauh dari umat. Padahal, menyeru manusia untuk menerapkan hukum-hukum Allah Swt. disebut oleh Al-Khâliq sebagai sebaik-baik perkataan. Allah Swt. berfirman:

Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal salih, dan berkata „Sesungguhnya aku termasuk kaum Muslim?“ (TQS Fushilat [41]: 33).

7. Umat Islam terpecah belah ke dalam lebih dari 50 negara kecil. Padahal, kekuatan itu adanya di dalam kesatuan di bawah kepemimpinan khalifah sedunia. Akibatnya, di samping hal tersebut menyalahi perintah Allah Swt. untuk bersatu, kaum Muslim juga menjadi bulan-bulanan negara-negara kafir penjajah. Buktinya adalah apa yang tengah kita saksikan sekarang!

Inilah sebagian kerugian yang menimpa umat Islam dengan diabaikannya syariat Islam. Tentu saja, masih banyak kerugian-kerugian lainnya.

Khatimah

Jelaslah, siapa pun yang menetapkan suatu hukum dengan memutuskan kehalalan dan keharaman sesuatu tanpa seizin atau tanpa merujuk kepada Allah Swt. berarti telah melanggar batas yang ditetapkan-Nya sekaligus telah mengangkat dirinya sebagai tuhan. Demikian pula orang yang mengikutinya; mereka telah menjadikannya sebagai tuhan selain Allah!

Walhasil, manusia sama sekali tidak memiliki hak membuat hukum. Segala sesuatu yang akan diundang-undangkan serta akan mengatur segala urusan rakyat, mengatur hubungan rakyat dan penguasa, mengatur lembaga-lembaga tinggi negara, dan mengatur hubungan institusi negara dengan negara lain harus diambil (argumentasinya) dari Kitabullah (Al-Quran) dan Sunnah Rasul-Nya.

Oleh karena itu, wahai umat Islam, marilah kita kembali kepada akidah yang kita anut, dan kembalilah kepada syariat Islam yang kita yakini kebenarannya. Jangan sampai murka Allah Swt. menimpa kita.

Na'ùdzu billâhi min dzâlik.
source voiceofimaan.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apapun tanggapan anda, silahkan tulis...