Minggu, 14 Juni 2009

PEMERINTAHAN YANG TIDAK MENERAPKAN HUKUM ALLAH

PENJELASAN MENGENAI PEMERINTAHAN YANG TIDAK MENERAPKAN HUKUM ALLAH

Penulis : Asy-Syaikh Al-Mujahid Aiman Adz-Dzawahiri
Source : Al-Hisad Al-Mar Li Al-Ikhwanul Al-Muslimun Fi Sittina Aman hal 15-17
Dikeluarkan : Jama'ah Al-Jihad Mesir
Penterjemah : Izzi Arsadana

Telah tetap dalam Al-Kitab dan As-Sunnah disertai fatwa-fatwa para ulama terdahulu dan kontemporer bahwa menggantikan syareat islamiyah dengan syareat lain adalah kekufuran. Fenomena inilah yang kita lihat hari ini di seluruh negeri islam. Pemerintahan yang telah mengganti syariat islam telah keluar dari agama Islam dengan beberapa faktor:

1. Pelengseran hukum syariat Allah diganti dengan undang-undang lain dengan berbagai bentuk dan ciri dijuluki oleh Syeikh Ahmad Sakir dengan nama Ilyasiq Modern.
2. Penghinaan pada syareat. Adakah suatu penghinaan yang lebih dasyat dari meremehkan syareat atau lebih mengutamakan syareat lain atasnya ataupun menjadikan suatu lembaga yang dipenuhi hawa nafsu bernama Majlis Perwakilan Rakyat (Majlis Sya’bi) untuk menetapkan dan menolak putusan dan meyakini hal ini sebagai jalan satu-satunya untuk menentukan hukum?
3. Penerapan konsep Demokrasi......Ialah sebagaimana disifatkan oleh Abu A’la Al-Maududi dengan Hakimiyah Jamahir (hukum rakyat) dan Ta’liyah Insan (sumpah manusia) dalam kitab Al-Islam Wal Madniyah Al-Haditsah. Demokrasi merupakan sistem syirik kepada Allah......Sungguh beda antara demokrasi dan tauhid. Tauhid mengaplikasikan syareat untuk Allah sedang demokrasi merupakan hukum rakyat untuk kepentingan rakyat.....Pembuat syareat demokrasi adalah rakyat sedang pembuat syareat dalam konsep tauhid adalah Allah subhanahu wa ta’ala...Maka demokrasi sistem syirik kepada Allah karena mendongkel hak pembuatan dan penerapan syareat dari Allah azza wa jalla kemudian menyerahkan hak ini pada rakyat.
4. Menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Dasar dari pada point kasus ini terdapat pada undang-undang Mesir pasal 67 (Syeikh mencontohkan pasal dalam uu Mesir-pent) yang berbunyi: “Tidak ada pelangaran tindak pidana serta pelaksanaan hukuman kecuali bila ada dinyatakan dalam undang-undang”. Artinya setiap kasus yang tidak terdapat peraturannya dalam UU bahwa kasus tersebut merupakan pelanggaran tindak pidana maka kasus tersebut bukanlah suatu pelanggaran walaupun puluhan ayat dan ratusan hadist menyatakan bahwa kasus itu adalah tindakan pidana.....Semua perbuatan yang tidak ada ketetapannya dalam UU maka dia halal oleh UU. Marilah berpikir secara jernih, berapa banyak negara-negara yang menerapkan ketentuan ini....Suatu perbuatan dalam syareah yang seharusnya dijatuhkan pada pelaku sebagai tindak pidana namun dihalalkan oleh UU tersebut.
Dr. Muhammad na’im yasin berkata: Kafirlah orang yang menentukan bahwa dialah yang paling berhak membuat UU padahal UU itu tidak dikehendaki Allah, dengan alasan bahwa sultan dan kekuatan hukum yang berlaku telah mensahkan dirinya untuk menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Kemudian dia menyusun UU dan pasal-pasal yang membolehkan zina, riba, membuka aurat ataupun mengganti hukuman bagi pelaku tindak pidana yang telah ditetapkan dalam Kitabullah dan sunnah rasul-Nya dengan jenis hukuman lain...(Al-Iman, Muhamad Nu’im Yasin 103).

Untuk lebih memperjelas kami nukilkan sedikit fatwa-fatwa ulama dalam masalah ini:

a. Ibnu Katsir mengenai tafsir ayat: “Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? Dan siapakah yang lebih baik hukumnya (undang-undangnya) daripada Allah bagi orang-orang yang yakin ".(5:50), berkata: “Allah mengingkari orang yang keluar dari hukum Allah yang muhakam, menyemai segala kebaikan dan melarang semua kejelekan, hukum yang adil berbeda dari hukum-hukum yang lain yang berdiri diatas akal pemikiran manusia, hawa nafsu dan teori-teori manusia dengan mengabaikan sandaran syareat Allah. Sama seperti ahli jahiliyah yang membuat ketentuan hukum-hukum berbasis kesesatan dan ketololan akal dan nafsu mereka. Juga seperti perundang-undangan yang dibuat oleh mahkamah kerajaan Jengis Khan yang berusaha memadukan dan mengawinkan syareat Yahudi, Nasrani, Islam dan lainnya menjadi satu.” (Tafsir Ibnu Katsir 2/67)
Syeikh Al-Alamah Muhammad Hamid Al-Faqhi dalam tahqiq Kitab Fathul Majid Syarah Kitabut Tauhid, Hasyim hal 396 cetakan Anshar As-Sunnah Al-Muhammadiyah berkata: “Hal yang semisal ini bahkan lebih buruk dari itu yaitu orang yang mengekspor nukilan UU Perancis dalam memutuskan hukum berkenaan dengan darah, dan harta kemudian mengutamakannya diatas Kitabullah dan sunnah-Nya saw, maka orang ini tanpa ada keraguan sedikitpun telah kafir murtad kecuali bila ia mau kembali kedalam hukum Allah. Tidak bermanfaat nama yang di berikan ataoun amalan-amalan dzahir dari shalat, puasa, haji dan lainnya...”

b. Fatawa syaeikh Ahmad Sakir rahimahullah dalam kitab Umdatu Tafsir Mukhtasor Tafsir Ibnu Katsir, cetakan Darul Ma’arif 4/173-174 yang berfatwa menanggapi perkataan Ibnu Katsir dalam ayat yang lalu: “Apakah kalian tidak melihat yang telah disifatkan secara kuat oleh Ibnu Katsir – di abad 8 – dengan menyebut Ilyasq sebagai UU buatan hasil karya musuh Allah Jengis Khan? Lalu tidakkah kalian menyaksikan kenyataan kondisi muslimin kini di abad 24. Hanya ada satu perbedaan yang membelah: penerapan hukum buatan di waktu itu dalam satu tingkatan khusus suatu perundangan yang diterapkan oleh suatu zaman dengan cepat kemudian uamt islam melawannya dan melengserkannya. Tetapi kondisi umat hari ini adalah seburuk-buruk kondisi , paling dasyat kezaliman dan kuatnya kezhaliman yang menimpa mereka, karena hampir seluruh muslimin hari ini dikuasai oleh UU yang menyerupai Ilyasiq menyelisishi syareat yang diberlakukan oleh orang kafir , jelas-jelas kafir. UU buatan yang mereka cipta tersebut mereka nisbahkan sesuai dengan Islam kemudian mereka mengajarkannya kepada generasi Islam, memaksakannya pada ayah dan bunda. Mereka menyandarkan keputusan mereka pada kitab ini Ilyasiq modern...”Sampai dengan perkataan beliau “Sesungguhnya masalah dalam UU buatan ini telah jelas seterang matahari yaitu kufur bawah (kafir nyata), tidak ada keringanan dan tidak ada usdzur sedikitpun bagi mereka yang setia pada Islam untuk mengamalkannya, tunduk padanya ataupun menyetujuinya. Maka berhati-hatilah setiap orang pada dirinya dan setiap orang menanggung perbuatannya masing-masing”.

c. Fatwa Syeikh Islam Ibnu Taimiyah: “Telah jelas-jelas dimaklumi dalam agama Islam dengan disepakati oleh seluruh ulama; barang siapa yang memeluk agama selain Islam atau mengikuti syareat selain syareat Muhammad saw maka dia kafir, kekafirannya bak orang yang mengambil sebagian ayat dan membuang sebagiannya yang lain seperti telah Allah firmankan: ‘“Sesungguhnya orang-orang yang kafir pada Allah dan rasul-Nya dan bermaksud membedakan antara keimanan kepada Allah dan rasul-rasul-Nya dengan mengatakan: ‘ Kami beriman kepada yang sebagian dan kami kafir kepada sebagian (yang lain)’, serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) diantara yang demikian (iman atau kafir). Merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Kami telah meyediakan untuk orang-orang kafir itu siksaan yang menghinakan’. (Majmu’ fatawa 28/524)

d. Asy-Syinqiti dalam Adwaul Bayan ketika menafsirkan firman Allah: “dan janganlah berlaku syirik dalam hukun-Nya sedikitpun” berkata: “Yang dipahami dalam ayat ‘Dan janganlah berlaku syirik dalam hukun-Nya sedikitpun’, bahwa sesungguhnya orang yang menerapkan hukum-hukum syareat selain yang telah disyareatkan oleh Allah, mereka adalah musyrik kepada Allah”.
Kemudian beliau dalam menafsirkan ayat “Sesunggunya Al-Qur’an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus” (17:9) berkata: “Dan dari petunjuk Al-Qur’an yang mengarahkan kepada jalan yang lebih lurus bahwa Al-Qur’an menerangkan siapa saja yang mengikuti syareat selain syareat yang telah didatangkan oleh cucu Adam Muhammad saw telah kufur bawah (kufur nyata) murtad dari agama Islam” (Adwaul Bayan 3/439)

e. Dalam Risalah Tahkim Qowanin karya Syeikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah mufti Saudi dahulu memulai dengan perkataannya: “Sesungguhnya merupakan suatu bentuk kufur akbar yang sangat jelas bagi yang melengserkan kedudukan hukum yang telah diturunkan oleh ruhul amin (Jibril) kepda hati Muhammad saw”. Sampai dengan perkataan beliau hal 10: “Yang kelima (maksudnya nomor kelima dari macam-macam bentuk kufur akbar): Merupakan bentuk yang paling dasyat, berat dan jelas penentangannya dalam syareat, sombong terhadap hukum-hukum-Nya dan memiringkan Allah dan rasul-Nya......Hukum ini bersumber pada UU yang bermacam-macam seperti UU Perancis, UU Amerika, UU Inggris dan UU lainnya serta dari mazdhab-madhab bid’ah. .....

f. Sayyid Qutb berkata dalam Fi Dzilal: “Sesungguhnya salah satu kekususan yang paling khusus dalam Uluhiyatullah adalah Al-Hakimiyah (hak menetapkan UU). Sedang orang-orang yang menerapkan syareat selain Islam kepada rakyat berarti telah merampas jabatan Uluhiyatullah dan mencopot kekhususan-Nya. Maka mereka beribadah pada manusia bukan pada Allah, mereka sebenarnya memeluk aga yang diciptakan sendiri bukan agama Allah..” Sampi perkataan beliau: “Sesungguhnya peristiwa ini merupakan kasus yang paling berbahaya dalam aqidah, sesunggnya itu adalah permasalahan Uluhiyah dan Ubudiyah, permasalahan kebebsan dan persamaan, permasalahan kebebasan manusia, bahkan kelahiran manusia. Kasus ini merupakan persoalan antara Kufur atau Iman antara jahiliyah atau Islam. Jahiliyah bukanlah suatu masa tertentudalam sejarah namun jahiliyah merupakan suatu kondisi yang senantiasa terdapat dalam suatu tatanan yang mengedepankan hawa nafsu dalam menerapkan hukum”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apapun tanggapan anda, silahkan tulis...