Minggu, 28 Juni 2009

Merealisasikan Tauhid Dengan Tahkimu Syariah (Bag 3, hal: 14-26)

2). Kedudukannya ditinjau dari Tauhid Ilmi Khabari.

Berhukum dengan hukum Allah termasuk tauhid rububiyah, karena merupakan pelaksanaan dari hukum Allah yang merupakan tuntutan dari rububiyah Allah dan kesempurnaan kekuasaan serta hak Allah mengatur alam ini. Karena itu Allah menyebut orang-orang yang diikuti selain Allah bukan berdasarkan hukum Allah sebagai arbab (tuhan-tuhan) bagi yang mengikutinya.
Allah berfirman:

اِتَّخَذُوْا أَخبارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُوْنِ اللهِ وَالْمَسِيْحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَآأُمِرُوْا إِلاَّ لِيَعْبُدُوْا إِلَهًا وَاحِدًا لآإِلَهَ إِلاَّ هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُوْنَ

“ Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai rabb-rabb selain Allah, dan (juga mereka menjadikan Rabb ) Al-Masih putera Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Ilah Yang Maha Esa; tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” [QS. At Taubah:31].
Dan sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Rasyid Ridha saat menerangkan makna syirik dalam rububiyah :
" Menisbahkan penciptaan dan pengaturan alam kepada selain Allah atau mengambil hukum-hukum dalam dien dalam masalah beribadah kepada Allah, tahlil dan tahrim dari selain Allah, maksudnya dari selain kitab-Nya dan wahyu-Nya yang disampaikan oleh para rasul-Nya."
Imam Ibnu Hazm berkata :
" Karena Yahudi dan Nasrani itu mengharamkan apa yang diharamkan oleh para pendeta dan ahli ibadah mereka dan menghalalkan apa yang mereka halalkan, padahal masalah tahlil dan tahrim benar-benar masalah rububiyah dan ibadah, maka berarti mereka (Yahudi dan Nasrani) telah berdien (beragama) dengan hal itu dan Allah menyebut perbuatan mereka ini sebagai mengambil arbab (tuhan-tuhan selain Allah) dan ibadah. Ini adalah kesyirikan tanpa ada perbedaan pendapat lagi."
Imam Ibnu Taimiyah dalam hal ini mengatakan:
” Allah telah berfirman,” Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai rabb-rabb selain Allah, dan (juga mereka menjadikan Rabb ) Al-Masih putera Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Ilah Yang Maha Esa; tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” [QS. At Taubah :31].
Dan dalam hadits shahabat Adi bin Hatim ---sebuah hadits panjang diriwayatkan oleh Ahmad, Tirmidzi dan lain-lain--- ia datang kepada Nabi sedang saat itu ia masih Nasrani. Ia mendengar nabi membaca ayat ini, maka ia membantah,” Kami tidak beibadah kepada para pendeta dan tukang ibadah kami.” Nabi menjawab,” Bukankah para pendeta dan tukang ibadah mengharamkan yang halal maka kalian ikut-ikutan mengharamkannya dan mereka menghalalakan yang haram maka kalian ikut-ikutan menghalalkannya ?” Adi menjawab,” Ya, memang begitu.” Beliau bersabda,” Itulah bentuk ibadah kepada pendeta.”
Demikian juga Abu Bakhtari berkata, "Mereka itu (Orang-orang Yahudi dan Nasrani) tidak sholat kepada para pendeta dan ahli ibadah mereka. Kalau para pendeta dan ahli ibadah itu memerintahkan mereka untuk beribadah kepada para pendeta dan ahli ibadah mereka tentulah mereka tidak akan mentaati perintah itu. Namun para pendeta dan ahli ibadah itu memerintah, mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram lalu orang-orang Yahudi dan Nasrani mentaatinya. Ini adalah rububiyah sempurna (mengangkat pendeta menjadi tuhan-tuhan baru—pent)…Nabi telah menerangkan ibadah mereka kepada para pendeta dan ahli ibadah adalah dengan menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal, bukannya mereka itu sholat, shoum dan berdoa kepada para pendeta. Inilah makna beribadah kepada para tokoh. Allah telah menyebutkan hal ini sebagai sebuah kesyirikan dengan firman-Nya," Tidak ada Ilah yang berhak diibadahi selain Dia (Allah). Maha Suci Allah dari kesyirikan mereka."
Sebagaimana hakekat ridha Allah sebagai rabb mewajibkan untuk mengesakan Allah dalam masalah hukum dan mengkhususkan hak membuat hukum dan memerintah bagi Allah semata. Allah berfirman:

ألا له الخلق و الأمر تبارك الله رب العالمين
” Ingatlah, menciptakan dan memerintahkan hanyalah hak Allah. Maha suci Allah, Rabb semesta alam.” [QS. Al A’raaf :54].
Allah juga berfirman:

قل إن الأمر كله لله
” Katakanlah:"Sesungguhnya urusan itu seluruhnya di tangan Allah." [ Ali Imran : 154].
Seluruh hak memerintah itu hak Allah semata, baik amru kauni qadari maupun amru syar'i dieni.







Imam Al 'Izzu bin Abdi Salam berkata :
" Dan Allah sajalah yang berhak ditaati itu dikarenakan Allah sajalah yang memberi nikmat berupa menciptakan, menghidupkan, memberi rizqi, memperbaiki dien dan dunia. Tak ada kebaikan kecuali Allahlah yang menghadirkannya dan tak ada keburukan kecuali Allahlah yang menghindarkannya.…demikian juga tidak ada (hak membuat) hukum kecuali hak Allah semata.“
Syaikh Abdurahman Nashir as Sa'dy berkata:
" Rabb dan Ilah lah yang berhak atas hukum qadari (aturan alam) dan hukum syar'i (aturan agama) dan hukum jaza-i (balasan di akhirat), Dialah yang dijadikan ilah dan diibadahi, tak ada sekutu bagi-Nya dan Dia ditaati dengan ketaatan mutlak dan tidak dimaksiati. Seluruh ketaatan kepada selain Allah mengikuti ketaatan kepada-Nya."
Lebih dari itu, sesungguhnya "Al Hakam“ (Yang Maha Memutuskan) merupakan salah satu nama Allah yang husna. Rasulullah bersabda :
فإن اله هو الحكم و إليه الحكم
" Sesungguhnya Allah itu Al Hakam (Maha Memutuskan perkara hamba-Nya) dan hak Allah-lah masalah hukum itu."
Allah berfirman :
أ فغير دين الله أبتغي حكما
“ Maka patutkah aku mencari hakim selain daripada Allah.” [Al AN’am :114].
فاصبروا حتى يحكم الله بيننا و هو خير الحاكمين.
“ …maka bersabarlah, hingga Allah menetapkan hukumnya diantara kita; dan Dia adalah Hakim yang sebaik-baiknya. (Al A’raaf :87].
أليس الله بأحكم الحاكمين.
“ Bukankah Allah Hakim yang seadil-adilnya?” [At Tiin :8].
Mengimani nama Allah al Hakam ini menuntut untuk berhukum dengan syariat Allah saja : sebagaimana firman Allah:
و لا يشرك في حكمه أحدا. (الكهف :26).
” Dan tidak mengambil seorangpun sebagai sekutu Allah dalam menetapkan keputusan.” [Al Kahfi :26].
و ما اختلفتم فيه من شيء فحكمه إلى الله. (الشورى :10).
“ Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah.” [Asy Syu’ara :10].
Allah telah menjelaskan dalam banyak ayat sifat-sifat orang yang behak menjadi pemberi keputusan atas persoalan ini, sebagaiamana dikatakan oleh Syaikh Asy Syinqithi :
“ Di antara ayat-ayat Al Qur’an yang dengannya Allah menerangan sifat orang yang berhak memegang keputusan dan hak membuat undang-undang adalah firman Allah :
و ما اختلفتم فيه من شيء فحكمه إلى الله. (الشورى :10).
“Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah.” [Asy Syu’ara :10]. Kemudian Alalh menerangkan sifat orang yang berhak memutuskan:
ذلكم الله ربي عليه توكلت و إليه أنيب. فَاطِرُ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَمِنَ اْلأَنْعَامِ أَزْوَاجًا يَذْرَؤُكُمْ فِيهِ لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَىْءُُ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ {11} لَهُ مَقَالِيدُ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَن يَشَآءُ وَيَقْدِرُ إِنَّهُ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌ {12}* شَرَعَ لَكُم مِّنَ الدِّينِ مَاوَصَّى بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَآ إِلَيْكَ وَمَاوَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلاَتَتَفَرَّقُوا فِيهِ كَبُرَ عَلَى الْمُشْرِكِينَ مَاتَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ اللهُ يَجْتَبِي إِلَيْهِ مَن يَشَآءُ وَيَهْدِي إِلَيْهِ مَن يُنِيبُ {13}
” Yang mempunyai sifat-sifat demikian) itulah Allah Rabbku.Kepada-Nyalah aku bertawakkal dan kepada-Nyalah aku kembali. Dia) Pencipta langit dan bumi.Dia menjadikan bagi kamu dari jenis kamu sendiri pasangan-pasangan dan dari jenis binatang ternak pasangan-pasangan (pula), dijadikan-Nya kamu berkembang biak dengan jalan itu.Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Kepunyaan-Nya-lah perbendaharaan langit dan bumi; Dia melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya dan menyempitkan(nya). Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Asy Syuro:12)
Apakah di antara orang-orang kafir yang bergelimang dosa yang membuat undang-undang setan itu ada yang berhak disifati sebagai Rabb yang seluruh urusan dikembalikan kepadanya, dijadikan tempat bertawakal, penciapta langit dan bumi, artinya mengadakan langit dan bumi sebelum keduanya ada tanpa ada contoh sebelumnya dan bahwasanya ialah yang menciptakan manusia berpasang-pasangan …?
Maka bagi kalian wahai kaum muslimin untuk memahami sifat-sifat orang yang berhak menetapkan undang-undang, menghalalkan dan mengharamkan dan janganlah kalian menerima undang-undang dari orang kafir yang hina dan bodoh.
Di antara ayat Al Qur’an lain yang menerangkan hal ini adalah firman Allah :
له غيب السموات و الأرض أبصر به و أسمع ما لهم من دونه ولي ولا يشرك في حكمه أحدا
” Kepunyaan-Nya-lah semua yang tersembunyi di langit dan di bumi. Alangkah terang penglihatan-Nya dan alangkah tajam pendengaran-Nya; tak ada seorang pelindungpun bagi mereka selain daripada-Nya; dan Dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan keputusan." [Al Kahfi :26].
Apakah di antara orang-orang kafir yang bergelimang dosa yang membuat undang-undang positif itu ada yang berhak disifati sebagai oranga yang mengetahui hal yang tersembunyi di langit dan di bumi ? Mempunyai pendengaran dan penglihatan yang mencakup seluruh hal yang terdengar dan teralihat di alam raya ini ? Tak ada seorang pelindungpun selainnya ? Maha Suci Allah dari kesombongan ini.
Di antara ayat lain yang menerangkan masalah ini adalah firman Allah:
ولا تدع مع الله إلها آخر لا اله إلا هو كل شيئ هالك إلا وجهه له الحكم وإليه ترجعون.
“ Janganlah kamu sembah di samping (menyembah) Allah, ilah-ilah apapun yang lain.Tidak ada Ilah (yang berhak disembah) melainkan Dia.Tiap-tiap sesuatu pasti binasa, kecuali Allah.Bagi-Nyalah segala penentuan, dan hanya kepada-Nyalah kamu dikembalikan.” [Al Qashash :88].
Apakah di antara orang-orang kafir yang bergelimang dosa yang membuat undang-undang positif itu ada yang berhak disifati sebagai satu-satunya Ilah dan bahwa segala hal akan binasa kecuali dirinya ? Dan bahwasanya seluruah makhluk akan dikembalikan kepadanya ? Maha Tinggi, Maha Agung dan Maha Suci Allah dari adanya makhluk-Nya yang lemah yang disifati dengan sifat-Nya.
Di antaranya adalah firman Allah Ta’ala :
إن الحكم إلا لله يقص الحق و هو خير الفاصلين
“ Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah semata. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia pemberi keputusan yang paling baik.“ [Al An’am :57]. Maka apakah di antara mereka ada yang berhak disifati sebagai yang menerangkan kebenaran dan sebaik-baik pemberi keputusan ?”
Di antaranya juga adalah firman Alah:

قل أرأيتم ما أنزل الله لكم من رزق فجعلتم منه حراما وحلالا قل آلله أذن لك أم على الله تفترون
Katakanlah," Terangkanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal". Katakanlah:"Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah. ?” [QS. Yunus :59].
Apakah di antara orang-orang kafir yang bergelimang dosa yang membuat undang-undang positif itu ada yang berhak disipati sebagai dialah yang menurukan rizqi bagi seluruh makhluk, dan tak mungkin ada pengharaman dan penghalalan kecuali atas seisinnya ? Karena secara otomatis, orang yang menciptakan rizki dan menurunkannya dia pulalah yang mengatur rizki mana yang halal dan mana yang haram. Maha Suci Alah dari mempunyai sekutu dalam masalah tahlil dan tahrim ?”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apapun tanggapan anda, silahkan tulis...