[7]- Konstitusi (Hukum) Internasional adalah Thaghut yang diibadahi selain Allah
Istilah ini populer dan selalu diulang-ulang oleh orang-orang kafir, lantas umat Islam latah mengikutinya. Terutama sejak Invasi Iraq ke Kuwait tahun 1990 M. Pada masa itu, Uni Soviet telah runtuh dan AS muncul sebagai satu-satunya penguasa dunia. Maka, sejatinya konstitusi internasional adalah keinginan dan keputusan AS, hanyasaja tidak diputuskan oleh Gedung Putih di Washington, melainkan oleh PBB di New York, sebuah organisasi yang menyatukan lima negara adidaya najis (AS, Inggris, Perancis, Rusia dan China—pent). Jika AS ingin memperluas ruang lingkup sebuah urusan, Aspun membuat sebuah aliansi yang lebih luas. Seperti aliansi tentara internasional dari 30 negara untuk menyerbu Iraq (perang Teluk 1990 M, pent). Seperti juga sekarang ini, untuk menginvasi Afghanistan, AS membuat aliansi internasioanl, sehingga di mata internasional tidak nampak bahwa invasi ini keinginan AS, melainkan sebuah keputusan yang disepakati oleh seluruh aatau mayoritas negara di dunia. Dari sinilah, disebut dengan "Konstitusi Internasional."
Konstitusi Internasional ini hanya diterapkan kepada bangsa yang lemah saja ; untuk menginvasi Iraq dan Afghanistan, mengembargo Libia dan Sudan. Adapun negara-negara kuat dan sahabat dekat mereka, seperti Israel, sama sekali keputusan Konstitusi Internasional tidak diterapkan.
Tidak boleh bagi umat Islam ---baik individu maupun negara--- mengakui keabsahan, menghormati atau meminta penerapan Konstitusi Internasional, karena semua sikap ini merupakan kufur akbar yang mengeluarkan pelakunya dari Islam. Sayangnya, istilah ini selalu disebut-sebut oleh para syaikh, lalu diikuti oleh masyarakat awam karena mengikuti para raja dan pemimpin mereka.
Penjelasannya sebagai berikut : sejatinya, konstitusi internasional adalah hukum-hukum yang ditetapkan oleh orang-orang kafir berdasar hawa nafsu mereka, tanpa terikat sama sekali dengan syariat Islam. Mereka mewajibkannya atas seluruh bangsa di dunia. Dengan demikian, ia adalah thaghut : selain Allah Ta'ala yang dijadikan tempat memutuskan dan mengembalikan seluruh urusan. Allah Ta'ala berfirman :
{ألم تر إلى الذين يزعمون أنهم آمنوا بما أنزل إليك وما أنزل من قبلك يريدون أن يتحاكموا إلى الطاغوت وقد أمروا أن يكفروا به}
Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintahkan untuk kafir kepada thaghut itu." (QS. Al-Nisa' :60).
Ayat ini merupakan nash yang menyatakan bahwa apapun yang dijadikan tempat memutuskan perkara, selama menyelisihi syariat Allah adalah Thaghut. Barangsiapa memutuskan perkara kepadanya, berati telah beribadah dan beriman kepadanya. Tidakkah anda memperhatikan firman Allah (padahal mereka telah diperintahkan untuk kafir kepada thaghut itu). Ini menunjukkan, meminta keputusan perkara kepada Thaghut berarti beriman kepada Thaghut, bertenntangan dengan kewajiban kafir kepadanya. Begitu juga, setiap orang yang meminta keputusan hukum kepada sesuatu (yang menyelisihi syariat Allah, pent), berarti telah beribadah kepada sesuatu itu. Tidakkah anda memperhatikan firman Allah :
{إن الحكم إلا لله أمر ألا تعبدوا إلا إياه}،
“ Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia.” [QS. Yusuf :40].
Allah menerangkan, bahwa mengesakan Allah dengan hak memutuskan perkara dan menjadi tempat pengembalian keputusan, adalah bagian dari ibadah yang diperintahkan. Dengan mengembalikan keputusan hukum kepada selain Allah, berarti ia telah kafir kepada Allah, karena keislaman seseorang tidak akan sah tanpa disertai dengan kafir kepada thaghut. Sebagaimana firman Allah :
{فمن يكفر بالطاغوت ويؤمن بالله فقد استمسك بالعروة الوثقى}.
“ Karena itu barangsiapa yang kafir kepada Taghut dan beriman kepada Allah, maka sesunguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus.” [QS. Al Baqarah :256].
Termasuk dalam kategori Thaghut Hukum, adalah konstitusi internasional, undang-undang dasar positif, hukum-hukum positif, juga setiap orang yang menetapkannya atau memutuskan perkara dengannya. Setiap orang yang meminta keputusan hukum kepadanya, atau ridha dengannya, adalah kafir, berdasar dalil-dalil di atas.
Setiap orang yang berperang demi menerapkannya, juga kafir, berdasar firman Allah :
{والذين كفروا يقاتلون في سبيل الطاغوت}.
" Adapun orang-orang kafir, mereka berperang di jalan Thaghut." (QS. Al-Nisa' :76).
[8]- Undang-Undang Positif adalah dien baru. Siapa menetapkan atau mengamalkannya, berarti telah kafir.
Salah satu makna Dien (agama) adalah hukum dan aturan hidup manusia, baik kebenaran maupun kebatilan. Berdasar firman Allah :
" Katakanlah : " Hai orang-orang kafir{} Aku tidak menyembah apa yang kalian sembah {} Kalian pun tidak menyembah apa yang aku sembah {} Sekali lagi, aku tidak menyembah apa yang kalian sembah {} Kalian pun tidak menyembah apa yang aku sembah () Bagi kalian dien kalian, dan bagku dienku." [QS. Al-Kafirun 1-6].
Allah menyebut kekafiran mereka sebagai dien. Juga firman Allah
{ومن يبتغ غير الإسلام ديناً فلن يقبل منه}
" Barang siapa mencari selain Islam sebagai diennya, maka tidak akan diterima darinya." [QS. Ali Imran :85]. Allah Ta'ala menerangkan, selain Islam juga disebut dien, namun dien yang tidak akan diterima oleh Allah Ta'ala.
Undang-undang positif telah menjadi undang-undang dan aturan hidup masyarakat di negeri-negeri yang diterapkan di dalamnya undang-undang postif tersebut. Maka, undang-undang positif menjadi dien mereka, dan mereka-pun kafir karena mengikuti dien selain Islam, sekalipun mereka menganggap diri mereka berpegang teguh dengan sebagian ajaran Islam. Mereka seperti orang-orang kafir zaman jahiliyah, yang masih memegang teguh sebagian ajaran Milah Ibrahim. Mereka masih melaksanakan haji, sampai ketika masa Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam dengan sabda beliau :
لا يحجن بعد العام مشرك
" Setelah tahun ini, tak seorang musyrik-pun boleh melaksanakan haji !"
Sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah dalam surat Al-Bara-ah (Al-Taubah). Mereka itulah --- orang-orang kafir zaman jahiliyah dan zaman sekarang---yang dimaksud dengan firman Allah :
{وما يؤمن أكثرهم بالله إلا وهم مشركون}
" Dan tidaklah mayoritas mereka beriman kepada Allah, kecuali pada saat yang sama mereka juga berbuat kesyirikan." Mereka menyembah Allah dengan sholat dan shaum, dan di saat yang sama menyembah Stanen, Napoleon, dan Lampere dengan memutuskan perkara dan menetapkan hukum. Maka kafirlah mereka.
Dalil lainnya adalah firman Allah (Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintahkan untuk kafir kepada thaghut itu." (QS. Al-Nisa' :60)) Maksud ayat ini sudah diterangkan di atas, bahwa memberlakukan undang-undang positif berarti beriman dan beribadah kepada thaghut.
Dalil lainnya adalah firman Allah (“ Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia.” [QS. Yusuf :40]). Maksud ayat ini sudah diterangkan di atas, bahwa siapa yang mengesakkan Allah dalam memutuskan perkara dan menjadi tempat mengembalikan persoalan, berarti telah beribadah kepada Allah semata. Inilah makna tauhid, Adapun orang yang mengembalikan persoalan kepada selain-Nya, maka ia telah beribadah kepada selain-Nya dan mensekutukan-Nya dengan selain-Nya.
Dalil lainnya adalah firman Allah :
{ولا يشرك في حكمه أحداً}
" Dan tidak mengambil seorangpun sebagai sekutu Allah dalam menetapkan keputusan." (QS. Al-Kahfi :26). Dalam ayat ini, Allah melarang mengambil sekutu bagi Allah dalam menetapkan perkara. Barang siapa mengembalikan perkara kepada selain syariat-Nya, berarti telah mengangkatnya menjadi sekutu bagi-Nya. Ini merupakan syirik dan kufur akbar.
Dalil lainnya adalah firman Allah
{ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الكافرون}
” Dan barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” [QS. Al Maidah :44]..
Ayat ini merupakan nash yang tegas atas kafirnya orang yang meninggalkan hukum Allah dan memutuskan dengan selain hukum-Nya. Seperti orang-orang yang memerintah dengan undang-undang dasar positif, hukum positif, dan konstitusi internasional. Ayat ini turun berkenaan dengan bangsa Yahudi yang mengaku beriman, namun tidak memutuskan perkara dengan hukum Allah yang memerintahkan pezina yang telah menikah untuk dirajam. Mereka membuat hukum baru sebagai pengganti dari hukum rajam, maka Allah menyatakan mereka telah kafir dengan perbuatan tersebut. Nash ayat ini termasuk sighah (bentuk) 'Aam, setiap orang yang melakukan hal seperti itu termasuk ke dalam ayat ini.
Realita negeri-negeri kaum muslimin hari ini sama persis dengan bentuk aasbab nuzul ayat ini, yaitu suatu kaum yang mengaku beriman dan beragama Islam, namun meninggalkan hukum-hukum Allah dan memutuskan perkara dengan undang-undang yang ditetapkan sendiri. Sudah disepakati dalam kaedah ushul, bahwa bentuk asbabun nuzul jelas termasuk dalam kandungan nash. Maka, orang-orang yang hari ini memerintah dengan selain hukum Allah, hukumnya tegas mereka telah kafir.
Jangan tertipu dengan orang yang mengatakan : hanya kufur duna kufrin atau kufur asghar yang tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam. Sesungguhnya riwaayat yang dinisbahkan kepada shahabat Ibnu Abbas (bahwa beliau menyatakan kufur duna kufrin), adalah riwayat yuang lemah, karena diriwayatkan oleh Hisyam bin Hujair semata. Kalaupun riwayat dari Ibnu Abbas tersebut shahih, maka tertolak. Riwayat tersebut bertentangan dengan pendapat para shahabat lainnya, seperti shahabat Ibnu Mas'ud yang menyatakan (Itu adalah kekafiran). Pendapat seorang shahabat tidak bisa mentakhsish (mengkhususkan) sebuah nash yang umum. Pendapat seorang shahabat juga tidak bisa dijadikan hujah, manakala bertentangan dengan pendapat shahabat yang lain : untuk itu perlu ditarjih di antara keduanya. Kekafiran dalam ayat di atas disebutkan dalam bentuk ma'rifah dengan alif lam (الكافرون), maka maksudnya adalah kafir akbar al-mustaghriq (yang mencakup seluruh) kekafiran. Ini semua adalah kaedah ushuliyah yang sudah disepakati oleh para ulama.
Juga jangan terpedaya oleh orang yang menyatakan : memang benar, kekafiran yang dimaksud dalam ayat ini adalah kafir akbar, namun itu berlaku bagi orang yang menghalalkan (perbuatan berhukum dengan selain hukum Allah). Ini merupakan kesalahan yang disebutkan oleh para pengarang dalam buku-buku mereka, tanpa ada dalil dan tabashur (kajian mendalam), hanya berdasar taklid semata. Pendapat seperti ini merupakan pendapat sekte sesat Murjiah ekstim, yang menjalar ke dalam buku-buku fuqaha'. Pendapat ini dibantah oleh ijma' shahabat yang menyatakan bahwa pelaku dzunub mukaffirah otomatis langsung kafir, tanpa perlu melihat ada tidaknya faktor juhud atau istihlal. Contohnya seperti orang yang meninggalkan sholat, demikian disebutkan imam Ibnu Qayyim dalam kitab beliau AL-SHOLATU WA HUKMU TARIKIHA. Adapun dzunub ghairu mukaffirah ---seperti meminum minuman keras---maka pelakunya tidak kafir selama tidak melakukan istihlal, sebagaimana menjadi ijma' shahabat berkenaan dengan kasus shahabat Qudamah bin Mazh'un. Dzunub Mukaffirah adalah dosa-dosa yang pelakunya disebut sebagai orang kafir oleh nash syar'i yang tidak ditentang oleh nash syar'i lainnya. Di antara dzunub mukaffirah adalah memerintah (memutuskan perkara) dengan selain hukum Allah ({فأولئك هم الكافرون}Mereka itu adalah orang-orang yang kafir).
Lebih dari itu, kondisi yang kita hadapi hari ini adalah istihlal secara terang-terangan (tegas), yaitu teks (undang-undang) yang dengan tegas menyebutkan bahwa apa yang dihaaaramkan Allah adalah halal dan boleh. Mereka memperbolehkan memutuskan perkara dengan undang-undang positif, bahkan mewajibkan hal itu, padahal menurut syariat ini merupakan perbuatan haram. Mereka memperbolehkan riba, minuman keras dan zina yang dilakukan suka sama suka, padahal keharaman semua hal ini sudah qath'i. Berdasar undang-undang mereka, tidak adanya larangan terhadap suatu hal menunjukkan hal tersebut boleh dilakukan.
Jika saya di atas telah mengatakan bahwa undang-undang positif adalah dien baru, bukan berarti seluruh penduduk negara yang diterapkan di dalamnya undang-undang positif tersebut telah kafir. Yang kafir adalah : orang-orang yang menetapkan undang-undang tersebut, orangorang yang memerintahkan pemutusan perkara dengannya, orang-orang yang memerintah rakyat dengannya dan orang yang ridha mengembalikan persoalan kepadanya.
Saya tidak mengetahui satu negarapun yang haari ini tidak diterapkan di dalamnya undang-undang positif ---tidak juga Arab Saudi maupun lainnya---. Minimal adalah izin bagi bank-bank ribawi, yang berarti memperbolehkan riba. Lantas, bagaimana lagi dengan undang-undang perdagangan, undang-undang pekerjaan dan tenaga kerja, dan undang-undang pidana ? Semuanya adalah undang-undang yang menyelisihi syariat Islam. Lantas, bagaimana dengan pengguguran seluruh hukum hudud syar'iyah di mayoritas negara yang mengaku sebagai negara Islam ????
Kesimpulan masalah in : hendaknya anda mengetahui bahwa sejak awal, negeri-negeri yang mengaku sebagai negara-negara Islam dan mau diajak AS terlibat dalam aliansi menghantam Afghaanistan, sebenarnya bukanlah negara-negara Islam, karena menerapkan selain hukum Allah. Maka wajib memberontak, menggulingkannya dan mengangkat pemerintahan Islam di dalamnya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwaaayatkan imam Bukhari dan Muslim :
(وألا ننازع الأمر أهله إلا أن تروا كفراً بواحاً عندكم من الله فيه برهان)
Dan janganlah kalian merebut kekuasaan dari para pemegangnya, kecuali manakala kalian melihat kekafiran yang sangat nyata, berdasar dalil dari Allah Ta'ala.
Wajib bagi setiap muslim untuk berusaha untuk hal ini. Siapa berusaha, baginya pahala. Siapa hanya diam saja tanpa berusaha, baginya dosa ---kecuali orang-orang yang mempunyai udzur syar'i--. Siapa yang ridha dengan para penguasa tersebut, ia termasuk dalam golongan mereka.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apapun tanggapan anda, silahkan tulis...