Sabtu, 27 Juni 2009

Merealisasikan Tauhid Dengan Tahkimu Syariah (Bag 2, Hal: 7-14)

Ibnu Taimiyah menerangkan makna ayat ini dengan mengatakan:
“ Allah mencela orang-orang yang mengaku beriman kepada seluruh kitab suci sedang mereka meninggalkan berhukum kepada Al Kitab dan As Sunah dan berhukum kepada sebagian thaghut yang diagungkan selain Allah, sebagaimana ayat ini juga mengenai banyak orang-orang yang mengaku beragama Islam tetapi dalam masalah hukum mereka kembali kepada para shobiah filosof atau selain mereka atau kepada sistem hukum sebagian raja-raja yang keluar dari syariah Islam seperti raja-raja Turki dan lain-lain. Jika dikatakan kepada mereka,” Marilah berhukum kepada Al Kitab dan Sunah Rasulullah ,” mereka sangat berpaling, namun ketika akal, dien atau dunia mereka ditimpa musibah dengan syubhat dan syahwat atau jiwa dan harta mereka ditimpa musibah sebagai hukuman atas kemunafikan mereka, mereka berkata,” Kami hanya ingin berbuat baik dengan merealisasikan ilmu agar sesuai perasaan dan mengkompromikan antara dalil-dalil syar’i dengan penalaran yang pasti”, padahal hal itu sebenarnya adalah dugaan-dugaan semata dan syubhat.”
Beliau juga berkata :
" Sudah diketahui berdasar kesepakatan kaum muslimin bahwasanya wajib menjadikan Rasulullah sebagai hakim dalam setiap hal yang diperselisihkan manusia baik urusan (dien) agama maupun dunia mereka, baik masalah pokok dien mereka maupun masalah cabang dien mereka. Jika Rasulullah telah memutuskan maka hati mereka tidak boleh merasa keberatan dan mereka wajib menerimanya dengan sepenuh hati."
Syaikh Muhammad Rasyid Ridha berkata :
" Ayat ini menyatakan bahwasanya orang yang menentang atau berpaling dari hukum Allah dan Rasul-Nya secara sengaja, apalagi setelah ia diajak untuk berhukum dengan keduanya dan diingatkan akan wajibnya hal itu, ia telah munafiq dan pengakuan keimanan serta keislamannya tidak dianggap lagi."
Dari sini kita bisa menerangkankan urgensi mengesakan Allah dalam masalah hukum dan menjelaskan kedudukan berhukum dengan hukum Allah dalam point-point berikut :




1). Kedudukannya ditinjau dari Tauhid Ibadah.

Sesungguhnya berhukum dengan hukum Allah saja berarti memurnikan ketaatan kepada Allah semata, sedangkan ketaatan merupakan salah satu bentuk dari bentuk-bentuk ibadah, maka tidak boleh ditujukan kecuali kepada Allah semata.
Allah berfirman :

إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ للهِ أَمَرَ أَلاَّتَعْبُدُوا إِلآًّإِيَّاهُ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لاَيَعْلَمُونَ

” Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” [QS. Yusuf : 40].
Allah berfirman :
وهو الهs لااله إلا هو له الحمد في الأولى والأخرة وله الحكم وأليه ترجعون
” Dialah Allah yang tidak ada ilah yang berhak diibadahi selain-Nya. Bagi-Nyalah segala puji di dunia dan di akhirat, dan bagi-Nyalah segala penentuan dan hanya kepada-Nyalah kamu dikembalikan ” [QS. Al Qashash: 70].
Ibadah kepada Allah menuntut sikap memurnikan hak tasyri’, tahlil dan tahrim untuk Allah, karena Allah telah berfirman :

اِتَّخَذُوْا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُوْنِ اللهِ وَالْمَسِيْحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَآأُمِرُوْا إِلاَّ لِيَعْبُدُوْا إِلَهًا وَاحِدًا لآإِلَهَ إِلاَّ هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُوْنَ
” Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai rabb-rabb selain Allah, dan (juga mereka menjadikan Rabb) Al-Masih putera Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Ilah Yang Maha Esa; tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” [QS. At Taubah : 31].
Merealisasikan ketaatan ini dan memurnikan hak tasyri’, tahlil dan tahrim untuk Allah semata dan tunduk kepada syariat adalah hakikat Islam itu sendiri. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Taimiyah :
" Islam mencakup sikap menyerahkan diri kepada Allah semata. Maka barang siapa menyerahkan dirinya kepada Allah dan juga kepada selain-Nya maka ia telah musyrik. Dan siapa tidak menyerahkan dirinya kepada Allah berarti telah menyombongkan dirinya (menolak) untuk beribadah kepada Allah. Orang yang musyrik dan menyombongkan dirinya untuk beribadah kepada Allah itu kafir. Adapun menyerahkan diri kepada Allah semata itu mencakup sikap beribadah kepada Allah semata dan mentaati Allah semata."
Beliau juga berkata :
" Barang siapa menjadikan orang selain Rasul wajib ditaati dalam setiap perintah dan larangannya sekalipun menyelisihi perintah Allah dan Rasul-Nya, maka berarti ia telah menjadikannya sebagai tandingan bagi Allah. Ini termasuk syirik yang menyebabkan pelakunya masuk dalam firman Allah," Dan di antara manusia ada yang mengambil selain Allah sebagai tandingan-tandingan bagi Allah, mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman, maka mereka lebih menncintai Allah.( Al Baqarah :165)."
Imam Ibnu Qayim berkata :
" Adapun makna ridha kepada dien-Nya adalah jika Rasulullah bersabda, menghukumi (memutuskan perkara), memerintah atau melarang, ia ridha (menerima) dengan penuh keridhaan (penerimaan), di hatinya tak tersisa sedikitpun rasa berat terhadap keputusan beliau dan ia menerimanya dengan sepenuh hati sekalipun bertentangan dengan keinginan pribadinya atau hawa nafsunya atau pendapat orang yang ia taklidi (ikuti) atau pendapat kyainya atau kelompoknya."
Sebaliknya, orang yang berbuat syirik kepada Allah dalam masalah hukum maka ia seperti orang musyrik kepada Allah dalam hal ibadah, antara keduanya tak ada bedanya, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Syinqithi :
" Berbuat syirik kepada Allah dalam masalah hukum dan berbuat syirik dalam masalah beribadah itu maknanya sama, sama sekali tak ada perbedaan antara keduanya. Orang yang mengikuti undang-undang selain undang-undang Allah dan tasyri' selain tasyri' Allah adalah seperti orang yang menyembah berhala dan sujud kepada berhala, antara keduanya sama sekali tidak ada perbedaan dari satu sisi sekalipun. Keduanya satu (sama saja) dan keduanya musyrik kepada Allah."
Beliau juga berkata :
" Dipahami dari ayat ini " dan tidak mensekutukan Allah dalam masalah hukum dengan siapapun" bahwa orang-orang yang mengikuti hukum-hukum para pembuat UU selain apa yang disyariatkan Allah, bahwa mereka itu musyrik kepada Allah. Pemahaman ini diterangkan oleh ayat-ayat yang lain seperti firman Allah tentang orang yang mengikuti tasyri' (aturan-aturan) setan yang menghalalkan bangkai dengan alasan sebagai sembelihan Allah," Dan janganlah kalian memakan hewan-hewan yang tidak disebutkan nama Allah saat menyembelihnya karena hal itu termasuk kefasiqan. Dan sesungguhnya setan-setan itu benar-benar membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu. Jika kamu mentaati mereka tentulah kamu termasuk orang-orang musyrik." [QS. Al An'am :121].
Allah menegaskan mereka itu musyrik karena mentaati para pembuat keputusan yang menyelisihi hukum Allah ini. Kesyirikan dalam masalah ketaatan dan mengikuti tasyri' (peraturan-peraturan) yang menyelisihi syariat Allah inilah yang dimaksud (disebut) dengan beribadah kepada setan dalam ayat," Bukankah Aku telah memerintahkan kepada kalian wahai Bani Adam supaya kalian tidak menyembah (beribadah kepada) setan ? Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagi kalian. Dan beribadahlah kepada-Ku. Inilah jalan yang lurus." [QS. Yasin :60-61]. Dan firman Allah tentang Ibrahim 'Alaihi Salam," Wahai bapakku, janganlah kau beribadah kepada setan karena sesungguhnya setan itu durhaka kepada Ar Rahman (Allah Yang Maha Pemurah}." [QS. Maryam :44].
Maka demi merealisasikan tauhid ibadah yang berdiri di atas landasan nafyu (peniadaan) ilahiyah dari selain Allah dan menetapkannya untuk Allah saja ini, wajib hukumnya mengkufuri thaghut, sebagaimana firman Allah Ta’ala :

فمن يكفر بالطاغوت ويؤمن بالله فقد استمسك بالعروة الوثقى لا انفصام لها
“ Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Taghut dan beriman kepada Allah, maka sesunguhnya ia tela berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus.” [QS. Al Baqarah :256].
Allah telah menyebut berhukum dengan selain hukum-Nya / syariat-Nya sebagai thaghut dengan firman-Nya:

أَلَمْ تَرَ إلِىَ الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ ءَامَنُوا بِمَآأُنزِلَ إِلَيْكَ وَمَآأُنزِلَ مِن قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَن يَتَحاَكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَن يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُضِلَّهُمْ ضَلاَلاً بَعِيدًا

” Tidakkah kamu memperhatikan orang-orang yang mengaku beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu dan apa yang diturunkan sebelummu ? Mereka ingin berhukum kepada thaghut padahal mereka telah diperintah untuk mengingkari thaghut itu. Dan setan bermaksud menyesatkan mereka sejauh-jauhnya.” {QS. An Nisa’ : 61].
Thaghut adalah istilah yang umum. Setiap yang diibadahi selain Allah dan ia ridha, baik ia itu berwujud sesembahan, atau sesuatu yang diikuti atau ditaati dalam ketaatan yang tidak berdasar kepada ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya, maka itulah thaghut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apapun tanggapan anda, silahkan tulis...