Kamis, 02 Juli 2009

Merealisasikan Tauhid Dengan Tahkimu Syariah (Bag. 7, hal 48-56)

B. Kapan berhukum dengan selain hukum Allah membatalkan iman?

Jika telah diakui bahwa hak menetapkan undang-undang merupakan hak khusus dari rububiyah Allah, maka perkara yang halal hanyalah apa yang dihalalkan oleh Allah dan Rasulullah, perkara yang haram hanyalah perkara yang diharaakan oleh Allah dan Rasul-Nya, dan dien hanyalah apa yang disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Tak boleh bagi seorangpun keluar dari sesuatupun yang disyariatkan dalam dien Islam, dan kewajiban yang ada adalah mengikuti syariah ini.
Allah berfirman :

اتبعوا ما أنزل من ربكم ولا تتبعوا من دونه أولياء قليلا ما تذكرون
“ Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selainNya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (dari padanya)?” [Al A’raf :3].
Sesungguhnya kufur kepada thaghut itu wajib hukumnya, yaitu dengan cara tidak berhukum kepadanya dan menyakini kebatilannya serta berlepas diri darinya. Allah berfirman :
« Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Taghut dan beriman kepada Allah, maka sesunguhnya ia tela berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus.” [Al Baqarah :256].
Sesungguhnya iman yang benar-benar yakin mewajibkan sikap tunduk kepada hukum Allah yang merupakan hukum terbaik secara mutlak, sebagaiamana sikap ini merupakan sikap orang-orang mukmin yang benar dan yakin. Allah berfirman :

وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ {50}*

“ Dan (hukum) siapakah yang lebih daripada (hukum) Allah bagi oang-orang yang yakin?” [Al Maidah :50].
Allah berfirman:

وَمَاكَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلاَمُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولَهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةَ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً مُّبِينًا

“ Dan tidakkah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetappkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.“ [Al Ahzab :36].
Adapun orang yang berhukum kepada thaghut dan hukum jahiliyah sedang ia masih mengaku beriman, maka pengakuan seperti ini adalah pengakuan dusta sebagaimana keadaan orang-orang munafiq yang disebutkan dalam firman Allah :
" Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.” [An Nisa’ :60].
Allah telah menamakan orang-orang yang memutuskan perkara dengan selain syariah-Nya sebagai orang-orang kafir, dzalim dan fasiq.
Allah berfirman:
” Dan barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” [QS. Al Maidah :44].
” Dan barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dzalim.” [QS. Al Maidah :45].
“ Dan barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasiq.” [QS. Al Maidah :47].

Berhukum dengan selain hukum Allah termasuk kafir akbar yang mengeluarkan dari milah dan menjadi salah satu pembatal iman dalam beberapa kondisi dan bentuk. Kita akan membicarakan sebagiannya sebagai berikut :
1). Siapa yang menetapkan undang-undang selain hukum yang telah diturunkan Allah.

Wajibnya mengesakan Allah dalam masalah hukum dan tasyri’ merupakan suatu aksioma. Allah berfirman,:
ألا له الخلق و الأمر تبارك الله رب العالمين

” Ingatlah, menciptakan dan memerintahkan hanyalah hak Allah. Maha suci Allah, Rabb semesta alam.” [Al A’raaf: 54].
Jika Allah adalah yang Maha Esa dalam hal menciptakan, memberi rizqi, menghidupkan, mematikan, dan tidak ada sekutu bagi-Nya dalam sifat-sifat ini, maka Allah juga Maha Esa dalam hal tasyri’ (membuat perundang-undangan), tahlil (menghalalkan) dan tahrim (mengharamkan). Maka dien tak lain adalah apa yang disyariatkan oleh Allah dan tak boleh bagi seorangpun menetapkan undang-undang sebagaimana hukum Allah dan rasul-Nya.
Siapa saja yang merampas hak tasyri' menghalalkan dan mengharamkan ini berarti telah berbuat syirik. Allah berfirman :

أَمْ لَهُمْ شُرَكَآؤُاْ شَرَعُوا لَهُم مِّنَ الدِّينِ مَالَمْ يَأْذَن بِهِ اللهُ وَلَوْلاَ كَلِمَةُ الْفَصْلِ لَقُضِىَ بَيْنَهُمْ وَإِنَّ الظَّالِمِينَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمُُ

” Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyari'atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan.Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang amat pedih.”[QS. Asy Syura : 21].
Ibnu Katsir berkata saat menafsirkan ayat ini :
” Maksudnya mereka tidak mengikuti apa yang disyariatkan Allah kepadamu yang berupa dien yang lurus, namun malahan mengikuti apa yang disyariatkan oleh setan-setan mereka dari kalangan jin dan manusia berupa pengharaman Bahirah, Saibah, Washiilah dan Haam dan menghalakan bangkai, darah dan judi, dan kesesatan-kesesatan lain dan kebodohan yang batil yang mereka ada-adakan dalam masa jahiliyah mereka berupa masalah penghalalan, pengharaman, ibadah-ibadah yang batil serta harta-harta yang rusak.”
Allah Ta’ala menyebut orang yang ditaati dalam perbuatan kemusyrikan sebagai syuraka’ [tandingan-tandingan] Allah.
Allah berfirman, :
وَكَذَلِكَ زُيِّنَ لِكَثِيرٍ مِّنَ الْمُشْرِكِينَ قَتْلَ أَوْلاَدِهِمْ شُرَكَآؤُهُمْ لِيُرْدُوهُمْ وَلِيَلْبِسُوا عَلَيْهِمْ دِينَهُمْ وَلَوْشَآءَ اللهُ مَافَعَلُوهُ فَذَرْهُمْ وَمَايَفْتَرُونَ
” Dan demikianlah pemimpin-pemimpin mereka telah menjadikan kebanyakan dari orang-orang yang musyrik itu memandang baik membunuh anak-anak mereka untuk membinasakan mereka dan untuk mengaburkan bagi mereka agamanya.”[QS. Al An’am :137].
Allah juga berfirman:

اِتَّخَذُوْا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُوْنِ اللهِ وَالْمَسِيْحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَآأُمِرُوْا إِلاَّ لِيَعْبُدُوْا إِلَهًا وَاحِدًا لآإِلَهَ إِلاَّ هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُوْنَ

” Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai rabb-rabb selain Allah, dan (juga mereka menjadikan Rabb ) Al-Masih putera Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Ilah Yang Maha Esa; tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” [At Taubah : 31].
Para orang alimnya dan rahib–rahib mereka yang membuat perundang-undangan selain tasyri' Allah, mereka itu kafir dan tidak diragukan lagi kekafiran mereka karena telah mereka merampas hak rububiyah Allah dan mengganti dien dan syariat Allah."
Jika mengikuti hukum-hukum para pembuat undang-undang selain undang-undang Allah disebut sebagai perbuatan syirik, dan Allah telah menghukumi orang-orang yang mengikuti undang-undang ini sebagai telah berbuat syirik, sebagaimana firman Allah :

وَلاَتَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَآئِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ
" Jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.” [Al An’am :121]. Maka apalagi dengan para pembuat undang-undang tersebut ?
Allah juga berfirman :

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتَابِ اللهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّماَوَاتِ وَاْلأَرْضَ مِنْهَآ أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ فَلاَتَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَآفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَآفَّةً وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ {36} إِنَّمَا النَّسِىءُ زِيَادَةُُ فِي الْكُفْرِ يُضَلُّ بِهِ الَّذِينَ كَفَرُوا يُحِلُّونَهُ عَامًا وَيُحَرِّمُونَهُ عَامًا لِيُوَاطِئُوا عِدَّةَ مَاحَرَّمَ اللهُ فَيُحِلُّوا مَاحَرَّمَ اللهُ زُيِّنَ لَهُمْ سُوءُ أَعْمَالِهِمْ وَاللهُ لاَيَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ
“ Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan Haram itu adalah menambah kekufuran. Orang-orang kafir disesatkan dengan mengundur-undurkan itu, mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain agar mereka dapat menyesuaikan dengan bilangan yang Allah telah mengharamkannya maka mereka menghalalkan apa yang telah diharamkan Allah. Dijadikan indah di mata mereka perbuatan jelek mereka dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang kafir."[QS. At Taubah : 37].
Imam Ibnu Hazm berkata:
" Berdasar kaedah bahasa yang dengannya Al Qur'an ini turun, tambahan terhadap sesuatu itu sekali-kali tidak akan ada kecuali dari sesuatu itu sendiri, bukan dari selainnya. Maka benarlah kalau sesuatu itu kafir. Hal ini termasuk perbuatan anggota badan yaitu menghalalkan apa yang diharamkan Allah."
" Mereka para penetap undang-undang tanpa izin Allah membuat hukum-hukum thaghut itu tak lain dikarenakan mereka meyakini bahwa hukum-hukum thaghut lebih cocok dan lebih bermanfaat bagi manusia. Ini adalah kemurtadan dari Islam bahkan mengakui sesuatu dari hukum-hukum tersebut sekalipun dalam masalah paling kecil sekalipun, maknanya telah tidak ridha dengan hukum Allah (Al Qur'an) dan hukum Rasul-Nya (As Sunah), ini merupakan kekafiran yang mengeluarkan pelakunya dari milah (agama)."
Selain itu, menetapkan undang-undang ini berarti membolehkan seseorang keluar dari syari’ah yang diturunkan Allah ini, padahal siapa membolehkan seeorang keluar dari syariah ini maka ia telah kafir berdasar ijma’.
Dr. Sholah Showi menyatakan :
" Sesungguhnya thaghut-thaghut manusia sejak dulu dan kini telah merampas hak Allah untuk memerintah, melarang dan tasyri' tanpa izin Allah. Para pendeta dan ahli ibadah mengakuinya sebagai hak mereka maka mereka menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal, dengannya mereka memperbudak manusia dan menjadi tuhan-tuhan selain Allah. Lalu para raja merebut hak ini dari tangan mereka sampai akhirnya para raja berbagai hak ini dengan para pendeta dan ahli ibadah itu, lalu datanglah orang-orang sekuler yang merampas hak ini dari para raja dan pendeta, mereka pindahkan hak itu kepada lembaga yang mewakili rakyat yang mereka beri nama Parlemen atau Majleis Perwakilan (MPR/DPR)."
Undang-undang dasar yang menjadi undang-undang dasar kebanyakan negara-negara berpenduduk mayoritas muslim saat ini, berdasar penelitian terhadap undang-undang dasar tersebut, sudah keluar dari aqidah mengesakan Allah dalam masalah tasyri’, di mana hak tasyri’ dan kekuasaan tertinggi (kedaulatan) diserahkan kepada rakyat atau bangsa. Barangkali undang-undang dasar ini juga menjadikan penguasa juga ikut sebagai sekutu dalam hak membuat undang-undang ini, namun juga terkadang hanya badan legislative saja yang berhak membuat undang-undang dasar. Ini semua merupakan pembangkangan terhadap Islam yang mewajibkan tunduk patuh dan menerima dien Allah. Wallahul Musta’anu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apapun tanggapan anda, silahkan tulis...