Senin, 06 Juli 2009

Merealisasikan Tauhid Dengan Tahkimu Syariah (Bag.9, hal; 63-71)

3. Lebih mengutamakan hukum thaghut di atas hukum Allah, baik dalam seluruh aspek kehidupan maupun sebagian aspek kehidupan/masalah saja.

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab telah menyebutkan sikap ini sebagai salah satu pembatal keislaman. Beliau menyatakan :
“ Siapa meyakini selain petunjuk Rasulullah lebih sempurna dari petunjuk beliau, atau hukum selainnya lebih baik dari hukum beliau seperti orang yang mengutamakan hukum para thaghut atas hukum beliau, maka orang ini kafir…”
Syaikh Muhammad bin Ibrahim juga menegaskan:
“ Siapa meyakini hukum selain hukum Rasulullah lebih baik, lebih sempurna, lebih mencakup apa yang dibutuhkan oleh manusia baik secara mutlak atau dalam sebagian masalah yang baru terjadi (aktual) yang timbul dari perkembangan zaman tak diragukan lagi ia telah kafir karena mendahulukan hukum makhluk yang tak lebih dari sampah otak belaka.”
Bangsa Tartar setelah menghancurkan daulah khilafah Abasiyah memunculkan hukum ini, yaitu dengan membuat hukum Ilyasiq dan mewajibkan kaum muslimin untuk menerimanya dan memaksa mereka meninggalkan hukum Allah. Imam Ibnu Katsir telah menunjukkan peristiwa ini dalam tafsir beliau terhadap ayat,” Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih daripada (hukum) Allah bagi oang-orang yang yakin?.” [Al Maidah :50].

Beliau berkata :
” Allah mengingkari orang yang keluar dari hukum Allah yang muhkam yang memuat segala kebaikan dan melarang segala kerusakan, kemudian malah berpaling kepada hukum lain yang berupa pendapat-pemdapat, hawa nafsu dan istilah-istilah yang dibuat oleh para tokoh penguasa tanpa bersandar kepada syariah Allah. Sebagaimana orang-orang pengikut jahiliyah bangsa Tatar memberlakukan hukum ini yang berasal dari system perundang-undangan raja mereka, Jengish Khan. Jengish Khan membuat UU yang ia sebut Ilyasiq, yaitu sekumpulan peraturan perundag-undangan yang diambil dari banyak sumber, seperti sumber-sumber Yahudi, Nasrani, Islam dan lain sebagainya. Di dalamnya juga banyak terdapat hukum-hukum yang murni berasal dari pikiran dan hawa nafsunya semata. Hukum ini menjadi undang-undang dasar yang diikuti oleh keturunan Jengis Khan, mereka mendahulukan undang-undang dasar ini atas berhukum kepada Al Qur’an dan As Sunah . Barang siapa berbuat demikian maka ia telah kafir, wajib diperangi sampai ia kembali berhukum kepada hukum Allah dan rasul-nya, sehingga tidak berhukum dengan selainnya baik dalam masalah yang banyak maupun sedikit.”
Imam Mahmud Al Alusi berkata dalam tafsirnya :
“ Tidak dragukan lagi kekafiran orang yang menganggap bahwa undang-undang dasar positif lebih baik dan mengutamakannya atas syariat Islam dan mengatakan undang-undang dasar positif lebih sesuai dan lebih baik bagi rakyat dan ia marah ketika dkatakan kepadanya dalam satu urusan,” Keputusan syariat dalam masalah ini begini” seperti kita saksikan pada sebagian orang yang Allah menghinakan mereka maka Allah membuat mereka tuli dan buta…tidak seyogyanya bertawaquf dalam mengkafirkan undang-undang dasar positif yang jelas-jelas menyelisihi syariat dan mendahulukannya atas syariat bahkan mencela syariat.”
DR. Ismail al Azhari juga berbicara tentang orang-orang yang tak beriman yang menuduh syariah Islam tidak sempurna. Di antara yang beliau katakan adalah :
“ Siapa mengira bahwa syariat yang sempurna ini dimana tak pernah ada di dunia ini undang-undang dasar yang lebih sempurna darinya tak sempurna sehingga memelukan sistem lain yang melengkapinya maka ia seperti orang yang mengira manusia memerlukan rasul selain rasul mereka yang menghalalkan apa yang baik-baik bagi mereka dan mengharamkan hal-hal yang keji bagi mereka. Demikian juga orang yang mengira ada hukum dalam Al Qur’an atau As Sunah Ash Shahihah tidak sesuai dengan maslahat yang dituntut oleh undang-undang dasar dunia maka dia telah kafir secara pasti.”
Syaikh Mahmud Syakir menceritakan kondisi seperti ini dengan perkataan beliau :
“ Apa yang hari ini kita alami adalah membuang hukum-hukum Allah secara totalitas dan mendahulukan hukum selaian hukum Allah atas Al Qur’an dan As Sunah dan meniadakan seluruh hukum syariah Allah. Bahkan sampai mereka yang mendahulukan hukum selain hukum Allah atas hukum Allah beralasan bahwa syariat Islam diturunkan bukan untuk zaman kita sekarang ini dan diturunkan karena sebab-sebab yang telah hilang (tak ada wujudnya sekarang ini). Dengan hilangnya alasan-alasan diturunkannya syariat Allah ini maka hilang pula seluruh hukum-hukum syariah (sehingga tak perlu berhukum dengan hukum Islam).”
Musuh-musuh agama ini telah menempuh beraneka macam cara untuk mendeskriditkan syariah Islam ini dan untuk menyanjung dan mengutamakan hukum thaghut atas hukum Allah. Maka anda lihat mereka mensifati Islam sebagai dien yang mengurusi masalah rohani saja, sama sekali tak mempunyai hubungan dengan seluruh aspek kehidupan yang lain, seperti mu’amalah peradilan, politik, hudud (hukum-hukum pidana) dan aspek kehidupan lainnya.
Syaikh Ahmad Syakir berkata tentang orang-orang yang mendiskreditkan hukum Allah ini dan kondisi sebenarnya dari hukum Allah :
” Padahal Al Qur’an penuh dengan hukum-hukum dan kaedah-kaedah yang agung, dalam masalah ekonomi dan perdagangan, hukum-hukum perang dan perdamaian, ghanimah dan tawanan perang, dan nash-nash yang tegas dalam masalah hudud (hukuman pidana) dan qishash. Maka barang siapa menuduh Islam hanya dien yang mengurusi masalah ibadah ritual saja, maka ia telah mengingkari seluruh hukum-hukum ini dan mengadakan kedustakan yang besar terhadap Allah dan berarti ia telah mengira ada orang atau lembaga yang mampu (boleh) menghapus ketaatan kepada Allah dan beramal dengan hukum yang ditetapkann-Nya. Hal ini tak mungkin dikatakan oleh seorang muslim, siapa mengatakan demikian maka ia telah keluar dari Islam secara keseluruhan dan ia telah menolak seluruh Islam, sekalipun ia masih sholat dan shoum dan mengira dirinya masih muslim.”
Musuh-musuh syariat Islam ini juga menuduh memberlakukan syariat Islam sebagai undang-undang dasar negara merupakan pengakuan terhadap diktatorisasi politik dan terorisme intelektualitas. Mereka mengambil dalih kondisi Eropa pada masa pemerintahan para pendeta dan gereja. Kadang-kadang mereka juga menuduh syariah Islam itu statis, tidak mampu mengikuti perkembangan zaman. Mereka juga menuduh huukum hudud dan qishash sebagai sebuah hukuman kejam, tidak manusiawi dan barbar, sangat tidak sesuai dengan humanisme abad ini.
Dalam hal ini, Syaikh Muhammad bin Ibrahim berkata :
“ Dan hukum Allah dan Rasul-Nya secara dzat tidak berubah dengan adanya perubahan zaman dan perkembangan keadaan. Tak ada satu permasalahan pun kecuali ada hukum mengenainya dalam Al Qur’an atau As sunah secara nash atau dhahir atau secara istinbath (kesimpulan yang ditarik ulama mujtahid) dan cara mengambil hukum lainnya. Hal ini diketahui oleh orang yang paham (ulama} dan tidak diketahui oleh orang yang bodoh.”
Syaikh Syanqithi juga mengomentari tuduhan mereka ini :
“ Adapun undang-undang dasar yang bertentangan dengan tasyri’ (perundang-undangan) buatan Pencipta langit dan bumi, maka menjadikannya sebagai kata pemutus atas segala pesoalan berarti telah kafir dengan pencipta langit dan bumi, seperti tuduhan melebihkan bagian warisan anak laki-laki atas anak perempuan tidak adil maka wajib menyamakannya, tuduhan poligami itu mendzalimi kaum perempuan, talak itu kedzaliman atas perempuan, rajam dan potong tangan dan lainnya itu kejam tak boleh diperlakukan atas manusia dan sebagainya. Memperlakukan undang-undang dasar seperti ini dalam masalah nyawa, harta, kehormatan, nasab, akal dan agama measyarakat berarti telah mngkufuri pencipta langit dan bumi dan membangkang undang-undang dasar langit yang dibuat oleh Pencipata seluruh makhluk, padahal Dialah yang Maha Mengetahui apa yanga baik bagi mereka. Maha Suci Allah dari adanya pembuat undang-undang dasar selain-Nya.”
Termasuk dalam mengutamakan hukum jahiliyah atas hukum Allah adalah tidak berhukum dengan hukum Allah karena menganggap remeh, rendah dan hina hukum Allah . Siapa melakukan hal ini maka ia telah keluar dari Islam karena hal ini berarti mengejek dien Allah, karena itu hukumnya ia telah murtad, sebagaimana ditegaskan oleh dhahir nash-nash berikut ini :

وَلَئِن سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللهِ وَءَايَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِءُونَ {65} لاَتَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ إِن نَّعْفُ عَن طَائِفَةٍ مِّنكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ {66}

” Dan jika kamu tanyakan kepada mereka tentang apa yang mereka kerjakan, mereka akan menjawab,” Sesungguhnya kami hanya bersendau gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah,” Apakah terhadap Allah, ayat-ayat Allah, dan rasul-Nya kalian berolok-olok? Tidak usah banyak beralasan karena kamu telah kafir setelah beriman (murtad). Kalau Kami memaafkan segolongan di antara kalian (karena mereka bertaubat), niscaya Kami akan mengadzab segolongan yang lain lantaran mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.” [QS. At Taubah : 65-66],

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apapun tanggapan anda, silahkan tulis...