Senin, 06 Juli 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Mengupas secara tuntas permasalahan dan hukum-hukum Islam
"Maka demi Robb-mu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (QS.An-nisa:65).
Siapapun yang tidak mau menjadikan Rosululloh sebagai hakim dan pemutus perkara dalam setiap persoalan yang mereka hadapi, maka kafir-lah dia dari dien yang telah dibawa oleh Rosululloh SAW.
Tidak ada hak bagi dia untuk mengaku dan menyebut dirinya sebagai seorang "muslim".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apapun tanggapan anda, silahkan tulis...