Jumat, 10 Juli 2009

Merealisasikan Tauhid Dengan Tahkimu Syariah (Bag. 12, hal : 93-97)-

Sesungguhnya tidaklah beriman kepada Al Qur’an orang yang menghalalkan apa-apa yang diharamkan Al Qur’an, demikian juga kalau ia menghalalkan apa yang diharamkan Al Qur’an meskipun ia tidak mengerjakannya. Menghalalkan maksudnya adalah menganggap Allah tidak mengharamkannya, kadang-kadang dengan tidak meyakini Allah telah mengharamkannya. Hal ini menjadikan cacatnya iman kepada rububiyah Allah dan iman kepada kerasulan para rasul, sikap ini merupakan sikap juhud belaka sekalipun tidak ada perbuatan yang mendahuluinya.
Terkadang juga dengan mengetahui bahwa Allah dan Rasulullah mengharamkannya, lalu ia menolak komitmen dengan pengharaman ini dan melanggar yang haram ini. Yang ini lebih kafir dari yang bentuk sebelumnya, ini bisa terjadi dengan disertai pengetahuan dia bahwa orang yang tidak komitmen dengan pengharaman ini akan diadzab Allah. Kemudian sikap enggan dan menolak komitmen ini boleh jadi karena cacat dalam keyakinan dirinya terhadap kenyataan bahwa Allah adalah hakim yang memberi perintah dan berkuasa, maka ini kembalinya kepada sikap tidak membenarkan sebagian sifat-Nya, dan kadang juga karena mengetahui seluruh apa yang dia benarkan (keharamannya) namun ia tetap menerjangnya dan mengikuti hawa nafsunya. Hal ini, pada hakekatnya adalah kufur karena ia mengakui setiap berita Allah dan rasul-Nya dan membenarkan setiap apa yang dibenarkan orang-orang beriman, namun ia membenci dan memusuhinya karena tidak sesuai dengan hawa nafsunya, lalu ia mengatakan,’ Saya tidak mengakuinya dan tidak komitmen dengannya dan aku benci dengan kebenaran ini dan lari menjauh darinya.” Bentuk inii tidak sama dengan bentuk yang pertama, mengkafirkan bentuk kedua ini merupakan hal yang ma’lum bil idhtirar (sudah menjadi aksioma) dalam dien Islam dan Al Qur’an penuh dengan ayat-ayat yang mengkafirkan bentuk seperti ini.”
Untuk meperkuat penjelasan Ibnu Taimiyah, kita ketengahkan perkataan Imam Nasa'i saat menerangkan firman Allah,” Dan tidakkah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetappkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” [Al Ahzab :36].
Beliau berkata :
“ Jika perbuatan maksiatnya berupa maksiat menolak dan tidak mau menerima maka ini adalah kesesatan kufur, namun kalau maksiatnya berupa perbuatan maksiat dengan masih menerima dan meyakini wajib hukum Allah, maka sesatnya adalah sesat dosa dan fasiq.”
Yang juga termasuk kategori enggan dan menolak adalah berpaling dan menghalang-halangi usaha tahkim syariah. Hal ini bisa dijelaskan sebagai berikut
Allah Ta’ala berfirman :

أَلَمْ تَرَإلِىَ الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ ءَامَنُوا بِمَآأُنزِلَ إِلَيْكَ وَمَآأُنزِلَ مِن قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَن يَتَحاَكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَن يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُضِلَّهُمْ ضَلاَلاً بَعِيدًا {60} } وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَى مَآأَنزَلَ اللهُ وَإِلَى الرَّسُولِ رَأَيْتَ الْمُنَافِقِينَ يَصُدُّونَ عَنكَ صُدُودًا

” Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. Apabila dikatakan kepada mereka:"Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul", niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu.” (QS. An Nisa’ :60-61).
Ibnu Taimiyah berkata :
“ Allah menerangkan siapa diajak berhukum kepada kitabullah dan Rasulnya lalu ia menghalangi dari hukum Rasul maka ia adalah munafiq bukan seorang yang beriman…nifaq ada pada dirinya sementara imannya hilang, hanya dengan sikap berpaling dari hukum Allah dan ingin berhukum dengan selain hukum Rasul.”
Imam Ibnu Qayyim berkata :
“ Allah menjadikan sikap berpaling dari apa yang dibawa Rasul dan menoleh kepada hukum selainnya sebagai hakekat kemunafikan, sebagaimana hakekat iman adalah menjadikan Rasulullah sebagai hakim pemutus segala persoalan dan tidak adanya rasa berat dalam dada dengan hukum Rasulullah dan menyerahkan diri kepada keputusan beliau secara ridha, suka reela dan mencintai keputusan beliau. Inilah hakekat iman, adapaun sikap berpaling dari hukum beliau adalah hakekat kemunafikan.”
Imam Al Baidhawi berkata ketika menafsirkan firman Allah :
” Katakanlah taatilah Allah dan rasul-Nya dan jika kalian berpaling maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir.” [Ali Imran :31].
Beliau berkata,” Sesungguhnya Allah tidak berfirman “yuhibbuhum” mencintai mereka (dengan dhamir –pent) untuk membawa makna ayat pada makna umum dan untuk menunjukkan bahwa sikap berpaling adalah kekufuran dan bahwasanya sikap ini meniadakan mahabah Allah. Sedang mahabah Allah hanya khusus untuk orang mukmin saja.”
Allah juga berfirman :
“Maka siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mendustakan ayat-ayat Allah dan berpaling daripadanya Kelak Kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang berpaling dari ayat-ayat Kami dengan siksaan yang buruk, disebabkan mereka selalu berpaling.” [QS. Al An’am:157].
Tentang ayat ini, Imam Ibnu Taimiyah berkata :
“ Allah menyebutkan bahwa Ia membalas orang yang berpaling dari ayat-Nya secara mutlak baik berpaling karena mendustakan ataupun tidak mendustakan dengan adzab yang pedih atas sikap berpaling mereka. Hal ini menunjukkan bahwa setiap orang yang tidak mengakui apa yang dibawa Rasul adalah kafir, baik ia meyakini sikap pendustaannya, atau sombong untuk beriman dengannya atau berpaling karena mengikuti hawa nafsu, atau ragu atas apa yang beliau bawa. Setiap orang yang mendustkan apa yang beliau bawa adalah kafir.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apapun tanggapan anda, silahkan tulis...