C. KAPAN BERHUKUM DENGAN SELAIN HUKUM ALLAH KUFUR ASGHAR ?
Berhukum dengan selain hukum Allah hukumnya kufur asghar ketika seorang penguasa atau hakim memutuskan suatu perkara tertentu dengan selain hukum Allah namun ia masih meyakini bahwa memutuskan perkara tertentu tersebut wajib dengan hukum Allah. Ia berpaling dari hukum Allah dalam masalah tersebut karena maksiat, hawa nafsu dan syahwatnya dengan mengakui bahwa hal itu termasuk dosa dan karena perbuatannya itu ia berhak untuk dihukum.
Kita ketengahkan disini perkataan para ulama dalam masalah ini :
Imam Al Qurthubi berkata :
“ Jika ia memutuskan perkara dengan selain hukum Allah karena mengikuti hawa nafsu dan berbuat maksiat maka itu hukumnya dosa yang bisa diampuni berdasar aqidah ahlu sunah dalam masalah ampunan bagi orang-orang yang berbuat dosa.”
Ibnu Taimiyah berkata :
“ Adapun orang yang komitmen dengan hukum Allah dan Rasul-Nya secara lahir dan batin tapi ia berbuat maksiat dan mengikuti hawa nafsunya, maka ia seperti pelaku maksiat lainnya.”
Ibnu Qayyim berkata :
“ Jika meyakini wajibnya memutuskan perkara dengan hukum Allah dalam masalah tersebut kemudian ia berpaling darinya karena maksiat sementara ia masih mengakui ia berhak mendapat hukuman (atas sikap meninggalkan hukum Allah dalam kasus ini) maka ini kafir asghar.”
Syaikh Muhammad bin Ibrahim berkata :
“ Adapun jenis kedua dari dua jenis kekufuran karena meninggalkan berhukum dengan hukum Allah adalah kufur yang tidak mengeluarkan dari milah yaitu jika syahwat dan hawa nafsunya membawanya untuk memutuskan suatu kasus dengan selain hukum Allah dengan masih meyakini bahwa hukum Allah dan Rasul-Nya itulah yang benar dan ia masih mengakui perbuatannya itu salah dan menjauhi petunjuk. Sekalipun hal ini tidak mengeluarkan dari milah namun kemaksiatannya sangat besar, lebih besar dari dosa-dosa besar seperti berzina, minum khamr, mencuri, sumpah palsu dan sebagainya. Karena sebuah kemaksiatann yang disebut Allah dalam kitab-Nya sebagai sebuah kekufuran lebih besar dosanya dari maksiat yang tidak disebut sebagai kekufuran.”
Asy Syanqithi berkata :
“ Siapa tidak memutuskan perkara dengan hukum Allah dengan masih meyakini perbuatannya itu haram dan ia melakukan suatu hal yang buruk, maka kekufuran, kedzaliman dan kefasikannya tidak mengeluarkannya dari milah.”
Kondisi seperti inilah yang dimaksudkan oleh perkataan Ibnu Abbas, Atha’, Thawus dan Abu Mijlaz.
Telah tersebut riwayat bahwa Ibnu Abbas berkata tentang ayat,” Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-oang yang kafir.” [Al Maidah :44].
“ Bukan kekafiran yang mereka (Khawarij) maksudkan.” Dalam riwayat lain beliau berkata,” Kekafiran yang tidak mengeluarkan dari milah.”
Atha’ berkata,:
” Kufur duna kufrin, dzulmun duna dzulmin dan fisqun duna fisqin.”
Thawus berkata,”
“ Bukan kekafiran yang mengeluarkan dari milah.”
Ketika sekelompok Ibadhiyah menemui Abu Mijlaz, mereka bertanya kepadanya,” Allah berfirman :
” Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.”
Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-oang yang dzalim.”
Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-oang yang fasiq.”
Abu Mijlaz menjawab,” Mereka ---para penguasa--- mengerjakan perbuatan mereka namun mereka tahu itu perbuatan dosa…”
Yang perlu disebutkan di sini ada sementara orang yang memaknai pendapat Ibnu Abas dan atsar-atsar di atas bukan pada tempatnya. Mereka memahaminya secara buruk, karena itu perlu diingatkan di sini beberapa hal:
1). Dhahir konteks ayat-ayat di atas : menunjukkan bahwa maksud ayat–ayat tadi pada asalnya adalah kekufuran, kedzaliman dan kefasikan akbar (yang mengeluarkan dari Islam). Sebagaimana diterangkan oleh asbab nuzulnya ayat, di mana diturunkan kepada orang-orang Yahudi sebagaimana telah diterangkan dimuka. Kemudian juga para imam tadi seperti Ibnu Abbas dan lain-lain memaknainya secara umum termasuk orang-orang yang tidak kafir , mereka mengatakan,”kufur duna kufrin,” padahal konteks ayat menunjukkan ayat-ayat ini berkenaan dengan orang-orang kafir (yang keluar dari Islam), sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain dari Bara’ bin Azib sebab turunnya ayat ini,”Semua ayat ini berkenaan dengan orang kafir.”
2). Yang dikatakan oleh Abu Mijlas kepada Ibadhiyah adalah jawaban beliau untuk menolak pendapat Khawarij yang memaksa Abu Mijlaz untuk mengkafirkan para penguasa saat itu karena mereka berada dalam barisan tentara sultan, juga karena mereka melanggar beberapa larangan Allah.
Di antara yang dikatakan oleh Mahmud Syakir mengenai perkataan Abu Mijlaz :
“ Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kesesatan. Wa Ba’du. Sesungguhnya ahlu raib (orang-orang yang ragu) dan ahlu fitnah di kalangan orang-orang yang mengeluarkan pandangannya (ulama) pada masa sekarang ini telah mencari-cari alasan untuk membela para penguasa dalam hal meninggalkan menghukumi dengan hukum Allah dan dalam memutuskan perkara dalam masalah darah, kehormatan dan harta dengan selain syariah Allah yang diturunkan dalam kitab-Nya dan sikap penguasa yang mengambil undang-undang kafir sebagai undang-undang dalam negeri-negeri Islam. Ketika mereka menemukan dua khabar (riwayat) ini , mereka mengambilnya sebagai pendapat yang dengannya mereka membenarkan memutuskan perkara dalam masalah harta, kehormatan dan darah dengan selain hukum Allah dan bahwasanya memutuskan perkara secara umum tidak membuat orang yang ridha dengan hal itu dan pelakunya kafir.
Sampai pada perkataan beliau :
“ Pertanyaan mereka bukanlah apa yang dijadikan hujah oleh para pengikut bid’ah zaman sekarang ini yaitu menetapkan undang-undang dalam masalah harta, kehormatan dan darah dengan undang-undang yang menyelisihi syariah orang Islam dan bukan pula dalam masalah membuat undang-undang yang diwajibkan untuk orang Islam dengan berhukum kepada hukum selain hukum Allah dalam kitab-Nya dan atas lisan nabi-Nya. Perbuatan membuat undang-undang selain hukum Allah ini adalah berpaling dari hukum Allah, membenci dien-Nya dan mengutamakan hukum-hukum orang kafir atas hukum Allah Ta’ala. Ini jelas kekafiran yang tak seorang muslimpun yang ragu mengenainya meskipun mereka masih berbeda pendapat mengenai kafirnya orang yang mengatakannya dan penyeru kepadanya…”
“ Kalau masalah ini seperti apa yang mereka kira mengenai khabar Abu Mijlaz, bahwasanya mereka memaksudkannya untuk sikap sultan yang menyelisihi salah satu hukum dari hukum-hukum syariah Islam, maka sesungguhnya belum pernah terjadi dalam sejarah Islam peristiwa seorang penguasa membuat suatu hukum dan dijadikannya sebagai undang-undang yang wajib dijadikan keputusan dalam memutuskan perkara. Ini pertama. Selain itu, seorang penguasa yang memutuskan perkara dalam satu masalah tanpa hukum Allah, kedudukan ia boleh jadi karena tidak tahu, maka posisi dia seperti orang tidak tahu lainnya dalam masalah syariah. Dan boleh jadi juga karena memutuskan perkara itu karena mengikuti hawa nafsu dan bermaksiat, maka ini dosa yang bisa diampuni dengan taubat dan maghfirah.”
Di antara yang menguatkan kenyataan ini adalah riwayat Abd bin humaid dan Abu Syaikh dari Abu Mijlaz ketika ditanya :
( ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الكافرون). قَالَ : نَعَمْ. قَالُوْا : ( ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الظالمون). قَالَ : نَعَمْ. قَالُوْا :( ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الفاسقون).قَالَ :نَعَمْ. قَالُوْا : فَهَؤُلَاءِ يَحْكُمُوْنَ بِمَا أَنْزَلَ الله ؟ قَالَ : نَعَمْ, هُوَ دِيْنُهُمُ الَّذِي بِهِ يَحْكُمُوْنَ وَ الَّذِي بِهِ يَتَكَلَّمُوْنَ وَ إِلَيْهِ يَدْعُوْنَ. فَإِذَا تَرَكُوْا مِنْهُ شَيْئًا عَلِمُوْا أَنَّهُ جُوْرٌ مِنْهُمْ وَ إِنَّمَا هَذِهِ الْيَهُوْدُ وَ النَّصَارَى وَ الْمُشْرِكُوْنَ الَّذِيْنَ لَا يَحْكُمُوْنَ بِمَا أَنْزَلَ الله
Riwayat Abd bin Humaid dan Abu Syaikh dari Abu Mijlaz ia berkata;
“ Saat orang Ibadhiyah membaca ayat,” Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” Abu Mijlaz berkata,“ Ya, betul.”
Mereka membaca lagi ayat,“ Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dzalim.” Abu Mijlaz berkata,“ Ya, betul.”
Mereka membaca lagi ayat,“ Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasiq.” Abu Mijlaz berkata,“ Ya, betul.”
Orang-orang Ibadhiyah bertanya,” Apakah para penguasa memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah ?”
Abu Mijlaz menjawab,” Ya, itulah dien mereka yang dengannya mereka memutuskan perkara dan dengannya mereka berkata dan kepadanya mereka menyeru. Jika mereka meninggalkan sesuatu darinya, maka mereka mengetahui bahwa hal itu kezaliman dari mereka. Sebenarnya ayat ini mengenai orang-orang Yahudi, Nasrani dan musyrikin yang tidak berhukum dengan hukum Allah.”
Maka seyogyanya perkataan Abu Mijlaz, demikian juga perkataan Ibnu Abbas, dipahami menurut dhahirnya dan sesuai tempatnya tanpa sikap ekstrem maupun melalaikan, sehingga tidak seperti Khawarij yang menjadikan sikap menyelisihi syariah secara mutlak kafir akbar dan dalam waktu yang sama juga tidak seperti lawan Khawarij (Murjiah) yang menjadikan menolak syariah dan meminggirkan syariah dan berpaling darinya sebagai sekedar kafir asghar.
Ibnu Abbas sama sekali tidak bermaksud demikian juga Abu Mijlaz orang yang menolak komitmen dengan syariah Allah dan berhukum kepada undang-undang jahiliyah. Karena pada masa-masa itu tidak ada orang yang berbuat seperti ini. Perkataan salafus sholih dalam masalah ma’siat kufur duna kufur berkisar tentang satu masalah atau kasus saja di mana tidak diputuskan menurut hukum Allah, karena lebih menururti hawa nafsu dan bisikan syahwat, dengan disertai sikap mengetahui keharaman dan dosa perbuatan ini, jadi bukan manhaj (system perundang-undangan) secara umum.
Hal ini adalah perkara yang sudah jelas sebagaimana dijelaskan oleh perkataan Ibnu Taimiyah yang telah lalu,” Adapun orang yang komitmen dengan hukum Allah dan rasul-Nya secara lahir dan bathin namun berbuat maksiat dan mengikuti hawa nafsunya maka ia seperti pelaku maksiat lainnya.”
Demikian juga perkataan Ibnu Qayyim,” Jika ia meyakini wajibnya memutuskan hukum dengan hukum Allah dalam satu masalah, kemudian ia berpaling karena maksiat namun ia mengakui ia berhak mendapat hukuman atas perbuatan ini maka ini kafir asghar.”
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apapun tanggapan anda, silahkan tulis...