6). Siapa tidak berhukum dengan hukum Allah karena merasa enggan dan menolak, maka ia telah kafir dengan kekafiran yang mengeluarkan dari milah, sekalipun tidak mengingkari atau mendustakan hukum Allah.
Jika nomor sebelum ini berbicara tentang membolehkan berhukum dengan selain hukum Allah dan membolehkan menerima hukum selain hukum Allah, maka nomor ini tidak jauh berbeda dengan nomor sebelumnya.
Sudah diketahui bersama, menurut salafush sholih bahwa iman itu terdiri dari perkataan dan pebuatan, pembenaran dan sikap melaksanakan. Sebagaimana manusia wajib membenarkan berita para rasul, mereka juga berkewajiban mentaati perintah para rasul. Maka tak mungkin iman terealisasi jika tidak ada sikap taat dan tunduk pada perintah para rasul.
Allah berfirman :
و ما أرسلنا من رسول إلا ليطاع بإذن الله.
“Dan kami tidak mengutus seseorang rasul, melainkan untuk dita'ati dengan seijin Allah.” [An Nisa’ :64].
Iman bukanlah sekedar pembenaran saja, sebagaimana dianut oleh Murji’ah, namun iman adalaah pembenaran yang mengharuskan sikap mentaati dan melaksanakan.”
Kaum muslimin juga telah bersepakat bahwa kafir itu maknanya tidak beriman. Karena itu kafir bukan sekedar mendustakan (takdzib) saja, namun kadang juga berbentuk menolak mengikuti jalan Rasulullah meskipun tahu kebenaran beliau. kadang juga berbentuk berpaling atau ragu. Berdasar ini semua, orang yang tidak berhukum dnegan hukum Allah karena enggan dan menolak maka ia telah kafir dan murtad sekalipun masih mengakui hukum Allah. Ini karena iman itu menuntut adanya pelaksanaaan dan ketaatan serta ketundukan kepada hukum Allah.
Hal ini bisa kita jelaskan berdasar riwayat Imam Ibnu Jarir dan penjelasan beliau terhadap hadits Bara’ bin ‘Azib :
عَنِ اْلبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ الله عَنْهَ : مَرَّ بِي عَمِّي اْلحَارِثُ بْنُ عَمْرُو وَمَعَهُ لِوَاءٌ قَدْ عَقَدَهُ لَهُ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم. قَالَ فَسَأَلْتُهُ, فَقَالَ : بَعَثَنيِ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم أَنْ أَضْرِبَ عُنُقَ رَجُلٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةَ أَبِيْهِ.
“ Dari Bara’ bin Azib ia berkata,” Pamanku Harits bin Amru melewaati saya. Ia memegang bendera yang diserahkan Rasulullah kepadanya. Saya menanyakan hal itu kepada paman, maka ia menjawab,” Saya diutus Rasulullah untuk memenggal kepala orang yang menikahi istri bapaknya.”
Mengomentari hadits ini, Imam Ibnu Jarir berkata ;
“ Perbuatan menikahi istri bapaknya merupakan dalil yang paling menunjukkan bahwa ia telah mendustakan Rasulullah dalam apa yang Allah turunkan kepada beliau. Kelakuan ini juga menunjukkan bahwa ia telah juhud atas ayat muhkamah dalam Al Qur’an. Kelakuan ini menyebabkan pelakunya berhak dibunuh, karena itu Rasulullah memerintahkan untuk membunuhnya karena memang itulah sunah Rasululah atas orang yang keluar dari Islam (murtad).”
Di antara yang dikatakan oleh imam Ath Thahawi dalam menjelaskan makna hadits ini adalah:
“ Dengan perbuatannya tersebut, orang yang menikahi istri bapaknya itu berarti telah menghalalkannya sebagaimana mereka menghalalkannya di masa jahiliyah dahulu. Dengan perbuatan ini, ia telah murtad, maka Rasulullah memerintahkan untuk memperlakukannya sebagaimana perlakuan atas orang murtad.”
Perhatikanlah, --- semoga Allah merahmati anda--- bagaimana teks hadits ini dan juga penjelasan Imam Ibnu Jarir dan Ath Thahawiو ketika kedua ulama salaf ini menjelaskan bahwa juihud atau istihlal itu bisa bewujud dalam suatu perbuatan, inilah kufur radd wa iba’, jadi juhud dan istihlal qalbi (penghalalan oleh hati) bukan hanya lewat perkataan lisan saja.
Bahkan dengan tegas Muhammad Rasyid Ridha berkata :
“ Sesungguhnya hakekat sebenarnya dari juhud adalah mengingkari kebenaran dengan perbuatan.”
Ibnu Hazm juga menegaskan hal ini dengan ungkapan yang singkat namun mengena :
“ Siapa saja yang kafir dengan salah satu bentuk kekafiran maka pasti ia telah mendustakan sesuatu yang Islam tidak benar kecuali dengannya, atau menolak salah satu dari perintah Allah yang Islam tidak benar kecuali dengannya. Jadi ia telah mendustakan hal yang ia tolak atau ia dustakan.
Lebih dari itu, setiap orang yang menolak atau menentang hukum Allah maka ia telah kafir berdasar ijma, sekalipun ia mengakui hukum Allah. Imam Ishaq bin Rahawaih berkata,“ Para ulama telah bersepakat bahwa siapapun yang menolak hukum Allah sekalipun ia masih mengakui bahwa hukum itu datangnya dari Allah, maka ia telah kafir.”
Saat menafsirkan firman Allah;
فَلاَ وَرَبِّكَ لاَيُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُواْ فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
” Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” [An Nisa” :65],
Imam Al Jashash berkata:
“ Dalam ayat ini ditunjukkan bahwa siapa yang menolak sesutu dari perintah Allah atau perintah Rasulullah, maka ia telah keluar dari Islam (murtad), baik penolakannya dalam bentuk sikap ragu maupun dalam bentuk tidak menerima dan menolak untuk tunduk menyerahkan diri.”
Imam Ibnu Taimiyah juga menyatakan kesepakatan ulama atas wajibnya memerangi kelompok yang menolak untuk melaksanakan salah satu syariah dari syariah-syariah Islam yang dhahir mutawatir, sekalipun kelompok itu masih mengakui syariah tersebut .
Beliau berkata :
“ Setiap kelompok yang menolak untuk komitmen dengan salah satu syariah dari syariah-syariah Islam yang dhahir mutawatir, maka wajib hukumnya memerangi mereka sampai mereka komitmen mengerjakan syariah-syariah Islam tersebut, sekalipun mereka mengucapkan dua kalimat syahadat dan komitmen dengan sebagian syariah Islam yang lain, sebagaimana Abu Bakar dan para shahabat memerangi orang-orang yang menolak membayar zakat, maka shahabat telah bersepakat memerangi mereka untuk membela hak-hak Islam demi mengamalkan Al Qur’an dan As Sunah.”
Sampai pada perkataan beliau :
“ Maka kelompok mana saja menolak mengerjakan sebagian sholat yang fardhu atau menolak mengerjakan shaum atau menolak mengerjakan haji atau komitmen dengan haramnya darah dan harta (maksudnya merampok dan membunuh tanpa hak—pent), haramnya khamr, zina, judi atau menikahi mahram atau menolak komitmen dengan jihad melawan orang-orang kafir atau menarik jizyah dari ahlu kitab atau kewajiban-kewajiban dien lainnya dan larangan-larangan dien lainnya, di mana tak ada alasan bagi seorangpun untuk mengingkari (juhud) dan meninggalkannya, di mana orang yang juhud (mengingkari) wajibnya syariah-syariah ini berarti telah kafir, maka sesungguhnya kelompok yang menolak melaksanakan syariah seperti ini harus diperangi sekalipun masih mengakui syariah ini. Ini adalah persoalan yang setahu saya tak ada seorang ulama pun berselisih pendapat di dalamnya.”
Ibnu Tamiyah merinci penjelasan beliau sepeutar masalah ini dengan tepat dan baik ketika beliau menerangkan bahwa orang yang enggan dan menolak mengerjakan hukum Allah sekalipun masih mengakui hukum Allah, maka orang itu lebih kafir dari orang yang juhud (mengingkari hukum Allah).
Beliau berkata :
“ Seorang hamba jika mengerjakan dosa sedang ia masih meyakini Allah mengharamkan dosa itu dan ia masih meyakini ia berkewajiban untuk tunduk kepada Allah dalam apa yang dihalalkan dan diharamkan Allah, maka ini tidak kafir. Namun jika ia meyakini Allah tidak mengharamkan dosa tersebut atau meyakini sebenarnya Allah mengharamkannya namun ia tidak mau menerima pengharaman ini dan ia enggan untuk tunduk dan mengerjakannya, maka posisi dirinya : adalah sebagai orang yang juhud atau mu’anid (menentang). Karena itu para ulama mengatakan,” Siapa berbuat maksiat kepada Allah karena sombong seperti Iblis, maka ia telah kafir berdasar kesepakatan ulama. Sedang orang yang berbuat maksiat karena senang (hawa nafsu) kepada maksiat itu maka ia tidak kafir menurut Ahlu Sunah wal Jama’ah, yang mengkafikan mereka hanyalah orang Khawarij. Orang yang berbuat maksiat dengan menyombongkan dirinya sekalipun ia masih mengakui Allah sebagai rabb-nya, (ia telah kafir) karena sikap menantang Allah ini meniadakan pengakuannya bahwa ia rela Allah sebagai rabbnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apapun tanggapan anda, silahkan tulis...