Minggu, 12 Juli 2009

Siapa Thoghut Itu..??

بسم الله الرحمن الرحيم

Banyak bangsa-bangsa muslim di banyak negara dan kota yang hidup dalam belenggu khayalan, akhlak yang rusak, kehormatan yang dinodai, hak-hak yang dirampas, pemikiran yang goncang, hasil produksi dan pekerjaan yang rendah, serta penyimpangan yang terus menerus bertambah dalam aspek akidah, manhaj, politik dan ekonomi. Pada saat yang bersamaan, propaganda nasionalisme, pemikiran-pemikiran sekulerisme, aliran-aliran atheis dan simbol-simbol sufi serta paganisme terus berkibar. Kerusakan ini telah menyatu dengan umat Islam. Banyak di antara mereka yang tenggelam dalam hal-hal yang membahayakan dirinya, dan sama sekali tidak memberinya manfaat. Mereka lalai dengan tujuan penciptaan diri mereka dan tugas mereka dalam kehidupan di dunia ini.
Untuk meruntuhkan penyelewengan-penyelewengan, sembahan-sembahan selain Allah, aturan-aturan jahiliyah yang dominan di setiap tempat, budaya yang menyelisihi syariat dan sistem pemerintahan yang menyimpang dari syariat Allah ini….(umat Islam) harus kembali kepada Islam, dengan tashawur tentang Islam yang teguh, berupa penyerahan diri sepenuhnya kepada Allah Ta’ala dengan bertauhid, menundukan diri dalam ketaatan, berlepas diri dari kesyirikan dan pelaku kesyirikan, memberlakukan syariat Allah di muka bumi dan mengiklaskan seluruh amalan untuk Allah semata.
Inilah fondasi tauhid, tanpanya hidup ini tiada nilainya. Allah Ta’alaala berfirman :

{ وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ (56) }
“ Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Ku semata.” (QS. Al-Dzariyat :56).
Maksudnya, untuk bertauhid kepada-Ku semata. Tauhid adalah pokok dan landasan dasar agama. Tauhid adalah kebenaran, dan tidak sewajarnya para pengikut kebenaran lembek (mengalah) dalam menegakkan kewajiban-kewajiban tauhid dan menghadapi masyarakat dengan tauhid. Tauhid adalah sistem kehidupan dunia dan tugas umat Islam kepada seluruh bangsa dan umat lainnya. Allah Ta’ala berfirman :

{ قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلَّا نَعْبُدَ إِلَّا اللَّهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُولُوا اشْهَدُوا بِأَنَّا مُسْلِمُونَ (64) }

Katakanlah:"Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai Ilah selain Allah.Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka:"Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)". (QS. Ali Imran :64).

{ قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ (151) وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّى يَبْلُغَ أَشُدَّهُ وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا وَإِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَى وَبِعَهْدِ اللَّهِ أَوْفُوا ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ (152) وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (153) } .

Katakanlah:"Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Rabbmu, yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapak,dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka; dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak diantaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu (sebab) yang benar". Demikian itu yang diperintahkan oleh Rabbmu kepadamu supaya kamu memahami(nya). (152) Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfa'at, hingga sampai ia dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar kesanggupannya. Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil kendatipun dia adalah kerabatmu, dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat, (153) dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertaqwa. (QS. Al-An’am :151-153).

وقال تعالى { وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنْ اُعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ } .

Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan):"Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thagut itu", (QS. Al-Nahl :36).
Hakekat ibadah kepada Allah Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa adalah mengesakan Allah Ta’ala dengan segala bentuk ibadah, rasa harap, rasa takut, rasa cinta, pengharapan dan ketundukan hanya kepada-Nya semata.
Barang siapa mengaku beriman kepada Allah Ta’ala, bertauhid, mencintai-Nya, takut dan berharap kepada-Nya, namun tidak berserah diri kepada perintah-perintah Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa salam, bahkan berhukum kepada selain syariat Allah dan loyal kepada musuh-musuh Allah Ta’ala…maka sejatinya pengakuannya tidak jujur. Ia, justru, adalah pengikut setia setan. Allah Ta’ala berfirman :

{ قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمْ اللَّهُ } .
“ Katakanlah,” Jika kalian benar-benar mencintai Allah, maka ikutilah (perintah)-ku, niscaya Allah akan mencintai kalian.” (QS. Ali Imran :31).
Firman Allah Ta’ala وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ “dan jauhilah thaghut”. Ada ulama tafsir yang menerangkan, thaghut adalah setan. Demikian pendapat shahabat Umar bin Khathab rhadiyallahu ‘ahu, diriwayatkan secara mu’alaq oleh imam al-Bukhari dalam shahihnya (8/251) dengan sighah al-jazm (lafal yang menunjukkan kepastian dan ketegasan, yaitu berkata, bukan dikatakan--pen). Riwayat ini disebutkan secara mausul (sanad bersambung ) oleh imam Ibnu Jarir al-Thabari (3/18) dan imam lainnya. Ada ulama tafsir lain yang menafsirkan thaghut sebagai berhala dan apa saja yang disembah selain Allah. Adapula ulamtafsir yang menafsirkannya dengan makna lain.
Seluruh pendapat ini benar, dan satu sama lain tidak ada pertentangan maupun perbedaan. Setiap ulama tersebut telah mengungkapkan makna umum dari lafal al-thaghut dengan sebagian bentuk thaghut. Hal ini sering dijumpai dalam pendapat para ulama salaf, di mana mereka menafsirkan sebuah ayat dengan menyebutkan sebagian jenis atau bagian darinya, tanpa bermaksud membatasi makna ayat tersebut dengan sebagian jenis tersebut.
Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah telah menyebutkan sebuah definisi yang komprehensif untuk kata al-thaghut. Beliau mengatakan :
“ Thaghut adalah segala sesuatu yang dengannya seorang hamba melampaui batas status dirinya sebagai seorang hamba, baik berwujud sesuatu yang diibadahi, diikuti maupun ditaati. Thaghut setiap kaum adalah orang selain Allah Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa salam yang menjadi tempat mereka memutuskan perkara (dengan selain hukum Allah---pen), atau orang yang mereka ibadahi selain Allah, atau orang yang mereka ikuti selain Allah, atau orang yang mereka taati dengan ketaatan yang seharusnya terkhusus untuk Allah semata. Inilah para thaghut dunia. Jika anda memperhatikan kondisi para thaghut ini, dan juga sikap umat manusia kepadanya, anda akan menemukan mayoritas manusia sudah beralih dari peribadahan kepada Allah, menuju peribadahan kepada para thaghut. Mayoritas mereka telah beralih, dari berhukum kepada Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa Salam, menuju berhukum kepada thaghut. Mayoritas mereka telah beralih, dari mentaati dan mengikuti Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa Salam, menuju ketaatan dan pengikutan kepada thaghut.”

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkan untuk kufur kepada tahghut, bahkan mendahulukan kufur kepada thaghut atas kewajiban iman kepada Allah. Allah Ta’ala juga mendahulukan al-nafyu (peniadaan) atas al-itsbat (penetapan) dalam kalimat tauhid laa ilaaha illa Allahu. Seorang hamba tidak akan menjadi seorang yang beriman kepada Allah, sampai ia kufur kepada tahghut dengan seluruh maknanya yang komprehensif. Allah Ta’ala berfirman :

{ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدْ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لَا انفِصَامَ لَهَا وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (256) }
Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Taghut dan beriman kepada Allah, maka sesunguhnya ia tela berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. 2, Al-Baqarah :256)
Dalam shahih Muslim (no. 23) dari sanad Marwan al-Fazari dari Abu Malik dari bapaknya, ia berkata,” Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda :

( من قال لا إله إلا الله وكفر بما يعبد من دون الله حرم ماله ودمه وحسابه على الله ) .
Barang siapa mengucapkan laa ilaaha illa Allahu dan ia kufur kepada apa yang diibadahi selain Allah, maka harta dan darahnya terjaga, dan perhitungan amalnya terserah kepada Allah.”
Hadits ini menjelaskan makna kalimat ikhlas (laa ilaaha illa Allahu) ,bahwa maksudnya bukan sekedar mengucapkan, karena hal tersebut tidak menjaga nyawa dan harta, juga tidak membebaskan dari adzab neraka. Masalahnya adalah masalah beramal dengan makna yang dikandung oleh kalimat tersebut, berupa bertauhid kepada Allah, memurnikan seluruh ibadah kepada-Nya, serta berlepas diri dari segala yang diibadahi, diikuti, atau ditaati selain Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa salam.
Allah Ta’ala telah menyebutkan kisah khalilullah, Ibrahim ‘alaihi salam dengan memujinya dikarenakan ia berlepas diri dari kaumnya dan sesembahan mereka selain Allah Ta’ala. Allah berfirman :

{ قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَءَاؤا مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ }.

Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka:"Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja. (QS. Al-Mumtahanah :4).

{ وَأَعْتَزِلُكُمْ وَمَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ وَأَدْعُو رَبِّي عَسَى أَلَّا أَكُونَ بِدُعَاءِ رَبِّي شَقِيًّا (48) فَلَمَّا اعْتَزَلَهُمْ وَمَا يَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ وَهَبْنَا لَهُ إِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَكُلًّا جَعَلْنَا نَبِيًّا (49) }
Dan aku akan menjauhkan diri daripadamu dan dari apa yang kamu seru selain Allah, dan aku akan berdo'a kepada Rabbku, mudah-mudahan aku tidak akan kecewa dengan berdo'a kepada Rabbku". (49) Maka ketika Ibrahim sudah menjauhkan diri dari mereka dan dari apa yang mereka sembah selain Allah, Kami anugerahkan kepadanya Ishak, dan Ya'qub. Dan masing-masingnya Kami angkat menjadi nabi. (QS. Maryam :48-49).

{ وَإِذْ اعْتَزَلْتُمُوهُمْ وَمَا يَعْبُدُونَ إِلَّا اللَّهَ فَأْوُوا إِلَى الْكَهْفِ يَنشُرْ لَكُمْ رَبُّكُمْ مِنْ رَحْمَتِهِ وَيُهَيِّئْ لَكُمْ مِنْ أَمْرِكُمْ مِرفَقًا (16) }.
Dan apabila kamu meninggalkan mereka dan apa yang mereka sembah selain Allah, maka carilah tempat berlindung ke dalam gua itu niscaya Rabbmu akan melimpahkan sebagian rahmat-Nya kepadamu dan menyediakan sesuatu yang berguna bagimu dalam urusan kamu. (QS. Al-kahfi :16).
Dan banyak dalil-dalil lain yang menunjukkan perintah syariat untuk memisahkan diri dari orang-orang kafir, menjauhi kesesatan mereka dan memisahkan diri dari perkumpulan-perkumpulan mereka.
Pokok ajaran agama yang besar ini, kini telah dinihilkan oleh banyak umat Islam. Mereka justru mendekatkan diri kepada orang-orang yang mendzalimi diri mereka sendiri, berbuat kerusakan di muka bumi, menihilkan syariat Allah dan menyeru kepada undan-undang kafir, bahkan membelanya dengan harta dan jiwa, serta memberangus orang-orang yang menolak berhukum kepada undang-undang kafir tersebut.
Allah Ta’ala berfirman :

{ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ }
“ Mereka hendak berhukum kepada thaghut, padahal mereka telah diperintahkan untuk kufur kepada thaghut tersebut.” (QS. Al-Nisa’ :60).
Yang dimaksud dengan tahghut dalam ayat ini adalah penguasa yang memerintah dengan selain syariat Allah, dan mengangkat dirinya sebagai pembuat undang-undang bersama Allah atau selain Allah. Allah Ta’ala telah menyebutnya sebagai seorang musyrik, dalam firman-Nya :

{ وَلَا يُشْرِكُ فِي حُكْمِهِ أَحَدًا (26) }
dan Dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan keputusan". (QS. Al-Kahfi :26)

{ وإن أطعتموهم إنكم لمشركون )
dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.” (QS. Al-An’am :121).
Allah Ta’ala juga menyebutnya sebagai orang kafir, dalam firman-Nya :

{ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُوْلَئِكَ هُمْ الْكَافِرُونَ (44) }
Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-oang yang kafir.” (QS. Al-Maidah :44).
Kata al-kufru (kekafiran), jika disebutkan secara bebas dan berbentuk ma’rifah (definitif) dengan alif dan melampaui, maknanya adalah kufur akbar (kufur yang menyebabkan pelakunya keluar dari Islam). Adapun riwayat yang menyatakan bahwa shahabat Ibnu Abbas menerangkan ayat ini dengan mengatakan “kufrun duna kufrin“ (kufur yang tidak menyebabkan pelakunya keluar dari Islam), adalah riwayat yang tidak benar. Riwayat tersebut disebutkan oleh imam al-Marwazi dalam Ta’aladzimu Qadri al-Sholah (2/521), dan al-Hakim dalam al-Mustadrak (2/313), dari sanad Hisyam bin Hujair dari ‘Atha’ dari Ibnu Abbas. Hisyam dinyatakan sebagai seorang perawi yang lemah, oleh imam Ahmad, Yahya bin Ma’in, al-‘Uqaili dan sekelompok ulama. Imam ‘Ali ibnu al-Madini mengatakan,” Saya membacakan (sebuah hadits) kepada Yahya bin Sa’id (al-Qathan) ---dengan sanad--- menceritakan kepada kami Ibnu Juraij dari Hisyam bin Hujair. Maka Yahya bin Sa’id berkata,” Ia pantas saya tinggalkan.” Saya (Ali bin al-Madini) bertanya,’ Haditsnya harus saya buang ?” Ia menjawab,” Ya.” Imam Sufyan bin ‘Uyainah mengatakan,” Kami tidak menerima hadits dari Hisyam bin Hujair, hadits yang tidak kami dapati dari perawi yang lain.”
Riwayat di atas hanya diriwayatkan oleh Hisyam bin Hujair saja. Lebih dari itu, riwayatnya ini menyelisihi riwayat para perawi tsiqat lainnya.
Abdullah bin Thawus telah meriwayatkan dari bapaknya, ia mengatakan,” Ibnu Abbas telah ditanya tentang firman Allah Ta’ala :
{ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُوْلَئِكَ هُمْ الْكَافِرُونَ (44)}
Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-oang yang kafir.” (QS. Al-Maidah :44).
Maka Ibnu Abbas menjawab,” Itu kekafiran.” Dalam lafal lain,” Berdasar ayat ini, ia kafir.” Dalam riwayat lain,” Cukuplah hal itu menjadikannya kafir.” Diriwayatkan oleh imam Abdu al-Razaq dalam tafsirnya (1/191), Ibnu Jarir (6/256), Waki’ bin Jarah dalam Akhbaru al-Qudhat (1/41) dan lainnya dengan sanad shahih. Riwayat inilah yang benar dari Ibnu Abbas, beliau menyebutkan lafal tersebut secara bebas tanpa membatasinya.
Adapun riwayat Hisyam bin Hujair, adalah riwayat yang munkar dengan dua alasan :
Pertama. Hanya Hisyam yang meriwayatkannya.
Kedua. Hisyam menyelisihi para perawi yang lebih tsiqat darinya.
Maksud Ibnu Abbas “Itu kekafiran“ dan menurut lafal lain “Berdasar ayat ini, ia kafir “ adalah bahwa makna ayat di atas adalah mutlak , dan asal dari kata al-kufru manakala ma’rifah dengan alif dan lam adalah kufur akbar, sebagaimana disebutkan oleh syaikhu al-Islam Ibnu Taimiyah dalam Iqtidha’ al-Shirath al-Mustaqim (1/208), kecuali jika ada pembatas ---pengikat---atau qarinah yang memalingkannya.
Perkataan istri Tsabit bin Qais ( ولكني أكره الكفر في الإسلام ) “Namun saya membenci al-kufra (kekafiran) dalam Islam” yang diriwayatkan oleh imam al-Bukhari (5273) dari shahabat Ibnu Abbas, tidak menyelisihi kaedah ini atau membatalkan pokok masalah yang telah disepakati dalam bab ini. Istri Tsabit telah mengatakan “dalam Islam“, ini menjadi qarinah yang menerangkan bahwa maksud dari kekufuran dalam hadits ini adalah kufur asghar, bukan kufur akbar.
Tidak bisa dikatakan bahwa maksud dari al-kufru dalam hadits Tsabit ini adalah “kufur akbar dalam Islam”. Jika kata al-kufru dalam hadits ini disebutkan secara ma’rifah dengan alif dan tanpa ada pembatasan ---yaitu lafal dalam Islam---, tentulah hakekat lafalnya akan segera dipahami oleh fikiran. Namun dugaan ini ditiadakan, berdasar adanya taqyid (pembatasan, yaitu dalam Islam---pen). Dan hal ini, nampak jelas bagi siapapun yang memperhatikan.
Imam al-Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah dalam al-Bidayah wa al-Nihayah (13/119) mengatakan :
“ Barang siapa meninggalkan syariah yang telah muhkam dan diturunkan kepada Muhammad bin Abdillah, penutup para nabi, dan malah berhukum kepada syariat-syariat lain yang telah mansukh ---syariat Taurat, Zabur dan Injil, pen ---, berarti ia telah kafir. Maka, terlebih dengan orang yang berhukum kepada Ilyasiq dan mendahulukan Ilyasiq atas syariat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Salam. Pelakunya, jelas telah kafir berdasar ijma’ kaum muslimin.”

Apa yang beliau katakan ini merupakan sebuah kebenaran yang tidak diperselisihkan lagi. Yang lebih parah dan tentunya lebih layak untuk dinukil adanya ijma’ atas kekafirannya, adalah orang yang menghalangi syariat Allah, mengganti hukum-hukum agama Islam dan mengharuskan kaumnya untuk berhukum dalam masalah harta, nyawa dan kehormatan mereka kepada undang-undang positif yang ia tetapkan, dan masih ditambah dengan pengawalan terhadap undang-undang tersebut, serta pengerahan segenap kemampuan untuk menjalankan dan membelanya.
Pendapat sebagian ulama kontemporer yang menyatakan bahwa ijma’ yang disebutkan oleh imam Ibnu Katsir tadi hanyalah “khusus untuk para kaisar Tartar dan orang-orang semisal mereka yang melakukan pembatal-pembatal keislaman seperti yang dilakukan oleh para kaisar Tartar, berupa sikap juhud dan istihlal dalam berhukum dengan selain hukum Allah”…pendapat sebagain ulama kontemporer ini hanyalah sebuah dugaan semata, sama sekali tidak didukung oleh kebenaran dan hujah ilmiah.
Saat mengkaji tulisan ulama kontemporer ini, saya mendapati ada kebencian yang membabi buta terhadap para pembela tauhid dan penyeru perbaikan, kalimat-kalimat dan ungkapan-ungkapan yang menghujat, pemahaman yang buruk terhadap pendapat para ulama salaf, dan memahami pendapat mereka tidak sebagaimana makna yang sebenarnya. Contoh yang paling mudah adalah apa yang dikatakannya terhadap perkataan Ibnu Katsir di atas.
Padahal, al-Hafidz Ibnu Katsir tidak sendirian dengan pendapat dan penukilan terjadap ijma’ di atas. Banyak para ulama terdahulu dan belakangan yang menyebutkan pendapat serupa, bahkan pendapat yang lebih berat.
Bagaimana mungkin tidak dihukumi kafir, orang yang menihilkan syariat Ilsam, mengangkat dirinya sebagai orang yang berhak menghalalkan, mengharamkan, menyatakan baik dan buruk, memberikan hak menetapkan dan memutuskan hukum kepada pengadilan-pengadilan positip tanpa bisa dimintai pertanggung jawaban, dikritik maupun dibantah vonis-vonis yang dijatuhkannya.
Tidak alasan bagi si ulama kontemporer penulis di atas dalam memaknai kekafiran bangsa Tartar sebagai disebabkan oleh juhud dan istihlal, selain karena si ulama kontemporer ini terpengaruh oleh kaum Murjiah yang menjadikan sebab kekafiran adalah istihlal atau juhud. Pendapat ini jelas secara syariat dan akal adalah pendapat yang batil. Istihlal semata sudah merupakan sebuah kekafiran, skelaipun tanpa disertai sikap memutuskan perkara dengan selain hukum Allah. Ayat di atas dengan jelas menunjukkan, sebab kekafiran yang dimaksud oleh ayat adalah menentang (menolak) memutuskan perkara berdasar hukum Allah.
Banyak ulama kontemporer yang terpengaruh dengan sekte Murjiah yang mengatakan setiap orang yang melakukan sebuah ucapan atau tindakan yang menyebabkan pelakunya kafir, adalah dihukumi kafir, namun bukan karena ucapan atau perbuatan yang menyebabkan kafir tersebut, melainkan karena ucapan atau perbuatan tersebut mengandung kekufuran, menunjukkan sudah hilangnya al-tashdiq (pembenaran) hati dan menunjukkan adanya sikap al-takdzib (mendustakan).
Sebagian ulama kontemporer lain yang mengikuti sekte Murjiah ekstrim bahkan menyatakan sama sekali tidak ada orang yang kafir disebabkan oleh sebuah amalan kekufuran , selama menurut mereka belum terbukti ada sikap juhud dan istihlal.
Pendapat ini jelas menyelisihi Al-Qur’an, al-Sunah dan ijma’ kaum muslimin.
Para ulama telah sepakat menyatakan bahwa menghujat Allah dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam adalah perbuatan kufur, dan mereka tidak mensyaratkan adanya istihlal atau i’tiqad (meyakini kebolehan menghujat Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa Salam), bahkan cukup untuk menyatakan ia kafir dengan sekedar terbukti adanya hujatan secara terang-terangan.
Mereka juga sepakat bahwa orang yang memperolok agama adalah kafir, tanpa mensyaratakan adanya istihlal atau i’tiqad, bahkan ia tetap kafir sekalipun ia memperolok dengan bergurau atau main-main.
Mereka juga bersepakat bahwa bersujud mendekatkan diri kepada berhala, atau thawaf mengelilingi kuburan mereka dengan keyakinan ibadah, adalah perbuatan kufur.
Mereka juga bersepakat bahwa melemparkan mushaf ke tempat kotoran adalah perbuatan kufur.
Demikianlah pendapat setiap ulama yang menyatakan bahwa iman adalah ucapan dan perbuatan ; ucapan hati dan lisan, serta perbuatan hati, lisan dan anggota badan (fisik), bertambah dnegan ketaatan dan berkurang dengan maksiat.
Ahlu al-sunah wa al-jama’ah telah bersepakat bahwa kekafiran bisa terjadi karena sebuah ucapan seperti memperolok agama dengan terang-terangan, atau sebuah perbuatan seperti sujud kepada berhala, matahari, bulan dan menyembelih untuk selain Allah Ta’ala.
Dalil-dalil Al-Qur’an dan al-Sunah tegas menyatakan kekafiran orang yang melakukan sebuah penyebab kekafiran, dengan sekedar ucapan atau perbuatan kafir, tanpa mengaitkannya dengan adanya juhud dan istihlal. Pensyaratan juhud dan istihlal ini merupakan syarat yang rusak, tak seorang shahabat, tabi’in maupun ulama ahlu al-suna yang mensyaratkannya.
Allah Ta’ala berfirman :

{ وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَءَايَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ (65) لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ إِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ (66)}
Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab:"Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja". Katakanlah:"Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?". (66) Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami mema'afkan segolongan dari kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) di sebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa. (QS. Al-Taubah :64-65)
Sebab kekafiran, dalam ayat ini, adalah sekedar ucapan yang mereka ucapkan.

{ يَحْلِفُونَ بِاللَّهِ مَا قَالُوا وَلَقَدْ قَالُوا كَلِمَةَ الْكُفْرِ وَكَفَرُوا بَعْدَ إِسْلَامِهِمْ وَهَمُّوا بِمَا لَمْ يَنَالُوا وَمَا نَقَمُوا إِلَّا أَنْ أَغْنَاهُمُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ مِنْ فَضْلِهِ فَإِنْ يَتُوبُوا يَكُ خَيْرًا لَهُمْ وَإِنْ يَتَوَلَّوْا يُعَذِّبْهُمُ اللَّهُ عَذَابًا أَلِيمًا فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَمَا لَهُمْ فِي الْأَرْضِ مِنْ وَلِيٍّ وَلَا نَصِيرٍ (74) }.
Mereka (orang-orang munafik itu) bersumpah dengan (nama) Allah, bahwa mereka tidak mengatakan (sesuatu yang menyakitimu). Sesungguhnya mereka telah mengucapkan perkataan kekafiran, dan telah menjadi kafir sesudah Islam, dan menginginkan apa yang mereka tidak dapat mencapainya; dan mereka tidak mencela (Allah dan Rasul-Nya), kecuali karena Allah dan Rasul-Nya telah melimpahkan karunia-Nya kepada mereka. Maka jika mereka bertaubat, itu adalah lebih baik bagi mereka, dan jika mereka berpaling, niscaya Allah akan mengazab mereka denga azab yang pedih di dunia dan di akhirat; dan mereka sekali-kali tidak mempunyai pelindung dan tidak (pula) penolong di muka bumi. (QS. Al-Taubah :74).
Kesimpulannya, setiap orang yang mengatakan atau mengucapkan sebuah kekufuran secara terang-terangan, maka ia telah kafir selama pada dirinya tidak ada penghalang kekafiran, seperti al-ikrah (dipaksa), al-ta’wil (salah memahami ayat atau hadits), al-khatha’ (tidak sengaja, seperti keseleo lidah), atau al-jahu al-mu’tabar (ketidaktahuan yang bisa diterima).
Termasuk sebuah kekufuran yang nyata adalah tidak melakukan sama sekali jinsu al-‘amal, tanpa mengaitkannya dengan amalan-amalan hati. Sekedar tidak melaksanakan secara mutlak terhadap jinsu al-‘amal adalah kufur akbar. Tegasnya, tidak adanya pelaksanaan jinsu al-‘amal dianggap sebagai bukti hilangnya al-lazim al-bathin (pembenaran dan amalan hati), namun tidak adanya pembenaran dan amalan hati bukan syarat kekufuran. Inilah yang ditegaskan oleh Al-Qur’an dan al-Sunah. Status hukum didasarkan kepada amalan anggota badan, bukan atas apa yang ada dalam hati, karena yang mengetahuinya hanya Allah yang Maha Mengetahui yang ghaib.
Al-Hafidz Ibnu Rajab al-Hambali menyebutkan dalam Fathu al-Bari (1/23) dari Sufyan bin ‘Uyainah, ia mengatakan,” Orang-orang Murji’ah menamakan (mengannggap) tindakan meninggalkan al-faraidz (kewajiban-kewajiban agama) sebagai sebuah dzanbun (sekedar dosa biasa) layaknya melanggar al-maharim (hal-hal yang diharamkan). Padahal kedua hal tersebut tidak sama, karena melanggar hal-hal yang diharamkan bila tidak disertai istihlal hukumnya adalah maksiat. Namun meninggalkan al-faraidz tanpa ada halangan ketidak tahuan (al-jahlu) atau udzur, adalah kekafiran.”
Penjelasannya bisa dilihat dalam kisah Adam, Iblis dan para ulama Yahudi yang mengakui kenabian Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa salam namun tidak mau mengamalkan syariatnya.
Harb mengutip dari imam Ishaq (bin Rahawaih), ia mengatakan,” Murjiah bersikap ekstrim, sampai mereka mengatakan bahwa sebuah kaum yang meninggalkan shalat wajib lima waktu, shaum Ramadhan, zakat, haji dan kwajiban-kewajiban agama lainnya tanpa disertai sikap juhud, tidak kafir !!!! Karena mereka masih iqrar (mengakui, tidak mengingkari), maka masih ada harapan bagi mereka di sisi Allah !!! Mereka, tidak diragukan lagi adalah orang-orang Murjiah.
Imam al-Khalal dalam al-Sunah (3/586) meriwayatkan dari Ubaidullah bin Hambal, ia mengatakan menceritakan kepadaku bapakku Hambal bin Ishaq bin Hambal, ia mengatakan imam al-Humaidi mengatakan :
“ Saya diberi tahu tentang adanya orang-orang yang mengatakan ---yaitu kaum Murjiah---; barang siapa mengakui (wajibnya) shalat, zakat, shaum dan haji namun sampai ia mati tidak pernah mengerjakan hal itu sedikitpun, atau ia sholat membelakangi kiblat sampai ia mati, maka ia beriman selama tidak juhud, (dengan syarat---pent) selama diketahui bahwa meski ia meninggalkan (amalan-amalan fisik ini sama sekali—pent), ia masih mengimani wajibnya kewajiban-kewajiban tersebut dan wajibnya menghadap kiblat.
Aku [Al Humaidi] katakan ; Itu adalah kekafiran yang sangat nyata, menyelisihi kitabullah, sunah rasulullah dan ulama’ Islam. Allah berfirman (artinya),” Dan tidaklah mereka diperintahkan kecuali untuk beribadah kepada Allah dengan mengikhlaskan dien kepada-Nya.” (QS. Al Bayyinah;5).
Imam Hanbal berkata,” Saya mendengar imam Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal mengatakan ; Siapa mengatakan hal ini (seperti berita yang sampai kepada imam Humaidi—pent) berarti telah kafir kepada Allah dan menolak perintah Allah dan menolak ajaran yang dibawa Rasul-Nya.”
Imam Ibnu Bathah rahimahullah mengatakan :
“ Setiap orang yang meninggalkan salah satu faridzah yang Allah Ta’ala wajibkan dalam kitab-Nya dan Rasulullah menegaskannya dalam al-sunah, karena sikap juhud dan takdzib, maka ia telah kafir dengan kekafiran yang nyata. Tidak seorangpun yang waras dan beriman kepada Allah dan hari akhir berselisih meragukan hal ini. Barang siapa yang iqrar (mengakui) dengan lisannya, namun meninggalkannya karena menyepelekannya atau meyakini pendapat Murjiah dan mengikuti madzhab mereka, maka ia telah meninggalkan iman, dan ia termasuk golongan orang-orang munafik yang bersikap munafik di hadapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam, sehingga Al-Qur’an turun membongkar kedok mereka, menyatakan adzab yang akan mereka terima dan bahwa tempat kembali mereka adalah neraka yang paling bawah. Kita memohon semoga Allah menjauhkan kita dari madzhab Murjiah yang sesat.”
Para ulama salaf telah mengingatkan bahaya Murjiah dan menerangkan kerusakan pendapat-pendapat mereka.
Imam al-Zuhri mengatakan :
” Tidak pernah ada dalam Islam sebuah bid’ah yang diada-adakan yang lebih berbahaya bagi umat Islam, melebihi bid’ah Murjiah ini.”
Imam al-Awza’i mengatakan :
” Adalah imam Yahya dan Qatadah mengatakan ; Tidak ada sekte sesat (al-ahwa’) yang lebih mereka ---salaf--- khawatirkan membahayakan umat Islam melebihi sekte Murjiah.”
Imam Syarik mengatakan :
“ Mereka adalah kaum yang paling keji. Cukuplah bagi anda orang-orang Rafidzah itu keji, namun Murjiah lebih lagi dengan berdusta atas nama Allah ‘Azza wa Jalla.”
Perkataan para ulama salaf dalam hal ini sangat banyak. Mereka telah memberi nasehat untuk Allah, Rasulullah, para pemimpin umat Islam dan umat Islam. Mereka menjelaskan bahaya bid’ah ini terhadap individu dan masyarakat. Mereka menerangkan bahwa bid’ah ini merupakan pokok dari segala bencana dan penyimpangan yang terjadi di tengah umat Islam. Sumber dari banyak pemikiran busuk dan sesat adalah pemikiran Irja’ ini, yang menyatakan bahwa iman adalah sekedar ucapan dan keyakinan, atau sekedar pembenaran (tashdiq) dan mengetahui (ma’rifah), dan bahwa seseorang tidak kafir kecuali bila ia melakukan istihlal dan takdzib.

{ يُرِيدُونَ أَنْ يُطْفِئُوا نُورَ اللَّهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَيَأْبَى اللَّهُ إِلَّا أَنْ يُتِمَّ نُورَهُ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ (32) }.
Mereka berkehendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, dan Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahaya-Nya, walaupun orang-orang kafir tidak menyukai. (QS. Al-Taubah :32).
Musuh-musuh tauhid, para penyeru kebebasan dari nilai dan akhlak, para penyeru kebebasan dari perintah dan larangan agama, dewasa ini semakin bertambah. Mereka menyerukan, bahwa siapa yang mengucapkan laa ilaha illa Allah adalah seorang mukmin, sekalipun ia tidak mengamalkan syariat Allah !!!! Hukum-hukum syariat dalam pandangan dan keyakinan mereka berkaitan dengan keyakinan hati, bukan dengan amal perbuatan anggota badan.

والمتحذلق منهم من يقول بأن لا إله إلا الله لا تشمل كل جوانب الحياة.
….Pemikiran ini menyebabkan tersebarnya kerusakan di muka bumi, penihilan jihad fi sabilillah, merajalelanya kesyirikan, bid’ah dan penyimpangan di bidang politik, ekonomi, pemikiran dan sosial di antara kaum muslimin. Konsep-konsep syariatpun hilang. Pemikiran Murjiah akhirnya berbaur dengan pemikiran sekulerisme yang memisahkan antara agama dan aspek-aspek kehidupan masyarakat. Masyarakat banyak akhirnya memahami bahwa ibadah terbatas pada ritual-ritual peribadatan di rumah dan masjid, tanpa ada hubungan sama sekali antara agama dengan pemerintahan dan politik. Merekapun mengusung slogan kufur “ serahkan hak tuhan kepada tuhan, dan hak kaisar kepada kaisar”. Penyimpangan-penyimpangan jahiliyah ini tidak berhenti sampai di sini, bahkan setiap saat semakin bertambah buruk.
Ini adalah sebuah kesesatan dan penyimpangan dari shirat Allah Ta’ala, yang telah menguasai masyarakat, terlebih lagi individu, sampai menjadikan mereka sebagai budak hawa nafsu, budak thaghut, budah harta, budak tanah air, budak hubungan darah…Mereka telah menjadi korban keganasan hawa nafsu mereka sendiri, tanpa mereka sadari.
Sekadar kejauhan mereka dari syariat Alllah dan shirat-Nya yang lurus, sekadar itu pula kehinaan yang mereka alami akibat peribadahan kepada thagut dan ketundukan kepada manusia.
Sekadar ketundukan mereka kepada syariat Allah Ta’ala, penerapan hukum Allah atas individu, masyarakat, orang yang kuat dan lemah, kejauhan mereka dari kesyirikan, bid’ah dan kepatuhan kepada aturan-aturan PBB…sekadar itu pula Allah Ta’ala menjadikan mereka penguasa dan meneguhkan agama yang Allah Ta’ala ridhai untuk diri mereka. Allah Ta’ala berfirman : mahanya temu dengan e, ihari ini

{ وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُم فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمْ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي لاَ يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمْ الْفَاسِقُونَ (55) }.
Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman diantara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan merobah (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa.Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku.Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang yang fasik. (QS. Al-Nuur :55)

{ وَالَّذِينَ اجْتَنَبُوا الطَّاغُوتَ أَنْ يَعْبُدُوهَا وَأَنَابُوا إِلَى اللَّهِ لَهُمْ الْبُشْرَى فَبَشِّرْ عِبَادِي (17) الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ أُوْلَئِكَ الَّذِينَ هَدَاهُمْ اللَّهُ وَأُوْلَئِكَ هُمْ أُوْلُوا الْأَلْبَابِ (18)}
Dan orang-orang yang menjauhi thaghut (yaitu) tidak menyembahnya dan kembali kepada Allah, bagi mereka berita gembira; sebab itu sampaikanlah berita itu kepada hamba-hamba-Ku, (18) yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya.Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang- orang yang mempunyai akal. (QS. Al-Zumar :17-18).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apapun tanggapan anda, silahkan tulis...