Rabu, 29 Juli 2009

AL-ISLAM

الإسلام

A. PENGERTIAN ISLAM DAN MUSLIM
a. Secara Bahasa
Islam diambil dari kata :
أَسْلَمَ يُسْلِمُ اِسْلاَمًا اَىْ الإِسْتِسْلاَمُ وَهُوَ الإِنْقِيَادُ وَ الإِذْعَانُ

Namun ditinjau dari segi bahasa Islam begitu banyak dan luas, sedang yang terpenting dan dapat mewakili adalah :
الإِنْقِيَادُ وَ الإِذْعَانُ
yaitu : Tunduk dan Patuh. yang arti istislam masuk di dalamnya.
Sehingga ketundukan dan kepatuhan serta penyerahan diri kepada Allah 'Azza Wa Jalla, meliputi seluruh alam dan seluruh isinya. Diantaranya ayat yang kita dapati dan menunjukkan hal ini adalah :
وَللهِ يَسْجُدُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ طَوْعًا وَكَرْهًا وَظِلاَلُهُم بِالْغُدُوِّ وَاْلأَصَالِ { الرعد 15}
Hanya kepada Allah-lah sujud (patuh) segala apa yang ada di langit dan di bumi, baik dengan kemauan sendiri (kerelaan) atau terpaksa (dan sujud pula) bayang-bayangnya di waktu pagi dan petang hari.
وَإِن مِّن شَيْءٍ إِلاَّيُسَبِّحُ بِحَمْدِهِ وَلَكِن لاَّتَفْقَهُونَ تَسْبِيحَهُمْ إِنَّهُ كَانَ حَلِيمًا غَفُورًا { الإسراء 44}
Dan tak ada sesuatu pun melainkan semuanya bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penyantun lagi Maha Pengampun.
وَلَهُ أَسْلَمَ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ طَوْعًا وَكَرْهًا وَإِلَيْهِ يُرْجَعُونَ { ال عمران 83}
Padahal kepada-Nya lah berserah diri segala apa yang ada di langit dan di bumi, baik dengan suka ataupun terpaksa dan hanya kepada Allah lah mereka dikembalikan.
Maka seluruh yang diciptakan Allah Subhaanahu wa Ta'aala adalah berserah diri, tunduk dan patuh kepada sunnatullah baik itu langit, bumi, bulan, bintang, matahari, pohon, tanaman, air, udara, batu, tanah, hewan, juga para malaikat, jin dan manusia serta anggota tubuh manusia, dan lain-lain pada hakekatnya adalah muslim, tunduk dan patuh kepada sunnatullah.
b. Secara Istilah
Ibnu Mandhur dalam Lisanul 'Arob Al Muhit menyebutkan :
الإِسْلاَمُ مِنَ الشَّرِيْعَةِ : اِظْهَارُ الخُضُوْعِ وَ اِظْهَـارُ الشَّرِيْعَةِ وَ اِلتِزَامُ مَا اَتَى بِهِ النَّبِىُّ صَلَى الله عَلَيهِ وَ سَلَّمَ
Yaitu menampakkan ketundukan dan melaksanakan syariah serta menetapi apa saja yang datang dari Rosulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam.
hal ini dikuatkan dengan oleh Syeikh Muhammad bin 'Abdul Wahhab :
الإِسْلامُ هُوَ الإِسْتِسْلامُ للهِ بِالتَّوْحِيْدِ وَ الإِنْقِيَادُ لَهُ بِالطَّاعَةِ وَ الْبَرَأَةُ مِنَ الشِّرْكِ وَ أَهْلِ الشِّرْكِ
Islam adalah ber-istislam kepada Allah dengan mentauhidkannya, tunduk kepada-Nya dengan penuh ketaatan dan berlepas diri (baro') dari kesyirikan dan orang-orang musyrik. Sehingga dari sinilah dapat kita ketahui batasan pengertian tentang seorang muslim.
B. MASYRU'IYYAH MASUK ISLAM SECARA KAFFAH
إِنَّ الدِّينَ عِندَ اللهِ اْلإِسْلاَمُ وَمَااخْتَلَفَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ إِلاَّ مِن بَعْدِ مَاجَآءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًا بَيْنَهُمْ وَمَن يَكْفُرْ بِئَايَاتِ اللهِ فَإِنَّ اللهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ { أل عمران 19}
Sesungguhnya dien (yang diridloi) di sisi Alloh hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-orang yang diberi Al-Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barang siapa yang kafir terhadap ayat-ayat Alloh, maka sesungguhnya Alloh sangat cepat siksanya. (Ali 'Imran 19)
وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ اْلأِسْلاَمِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي اْلأَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ { أل عمران 85}
Barang siapa mencari selain dienul-Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) dari padanya dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi. (Ali 'Imran 85)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَآفَّةً وَلاَ تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينُُ {البقرة 208}
Hai orang-orang yang beriman masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan (kaffah) , dan janganlah kamu turuti langkah-langkah syaithon. Sesungguhnya syaithon itu musuh yang nyata bagimu.
Kata "Fis Silmi", Ibnu Abbas Rodliyallhu 'Anhu, Mujahid, Qotadah, Ikrimah dan para mufassir salaf lainya memberikan pendapat bahwa ia bermakna Islam juga Ketaatan, dan pendapat inilah yang benar menurut Ibnu Taimiyyah , namun ada juga yang berpendapat bahwa ia bermakna perdamaian seperti kata Qotadah juga.
Ibnu Katsir dalam mentafsirkan ayat diatas mengatakan, "Yaitu bahwa Allah 'Azza wa Jalla memerintahkan kepada kaum muslimin untuk mengamalkan seluruh syariat Islam dan cabang-cabang Iman yang begitu banyak jumlah dan ragamnya, dan mengamalkan apa saja yang diperintahkan dan meninggalakan seluruh yang dilarang, yang kesemuanya ini semampu (semaksimal) mungkin."

C. ISLAM DIEN SELURUH ROSUL
Islam merupakan dien seluruh rosul Allah yang Allah utus untuk para kaumnya, seperti nabi Musa. Ibrohim, Ya'qub dan lain-lain, dan yang diutus untuk ummatnya seperti Nabi kita Muhammad Shollallaahu 'Alaihi Wa Sallam. Allah berfirman :
...هُوَ سَمَّاكُمُ الْمُسْلِمِينَ مِن قَبْلُ وَفِي هذا ...{ الحج 78}
Dia-lah (Allah) yang telah menamai kamu sekalian Al-Muslimiin (orang-orang muslim) sebelum kamu dan (begitu juga) dalam Al Quran ini ......
Mujahid seorang tabi'iin yang ahli tafsir mengatakan : Allah azza wa jalla telah menamakan kalian kaum muslimin sejak zaman dahulu dalam kitab-kitab terdahulu dan dalam Al Quran. Demikian juga tafsiran Ibnu Katsir.
Juga Allah tegaskan dalam beberapa firman-Nya bahwa Dien para rosul :
1. Dien Nabi Nuh 'Alaihis-Salam
فَإِن تَوَلَّيْتُمْ فَمَاسَأَلْتُكُم مِّنْ أَجْرٍ إِنْ أَجْرِيَ إِلاَّ عَلَى اللهِ وَأُمِرْتُ أَنْ أَكُونَ مِنَ الْمُسْلِمِينَ {يونس 72}
Jika kamu berpaling (dari peringatanku) aku tidak akan meminta upah sedikitpun darimu. Upahku tidak lain hanyalah dari Allah belaka, dan aku disuruh supaya termasuk orang-orang yang berserah diri kepada-Nya.
2. Dien Nabi Ibrohim dan Nabi Isma'il
رَبَّنَا وَاجْعَلْنَا مُسْلِمَيْنِ لَكَ وَمِن ذُرِّيَّتِنَآ أُمَّةً مُّسْلِمَةً لَّكَ وَأَرِنَا مَنَاسِكَنَا وَتُبْ عَلَيْنَآ إِنَّكَ أَنتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ { البقرة 128}
Ya, Robb kami, jadikanlah kami berdua orang yang tunduk patuh kepada-Mu dan (jadikanlah) diantara anak cucu kami ummat yang tunduk patuh kepada-Mu dan tunjukkanlah kami cara-cara dan tempat-tempat ibadah haji kami, dan terimalah taubat kami, sesungguhnya Engkau Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.
3. Dien Nabi Ya'qub
وَوَصَّى بِهَآإِبْرَاهِيمُ بَنِيهِ وَيَعْقُوبَ يَابَنِيَّ إِنَّ اللهَ اصْطَفَى لَكُمُ الدِّينَ فَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ {البقرة 132}
Dan Ibrohim telah mewasiatkan ucapan itu kepada anak-anaknya , demikian pula Ya'qub., “Hai anak-anakku, sesunguhnya Allah telah memilih dien ini bagimu, maka janganlah kamu sekalian mati kecuali dalam memeluk dien Islam.
4. Dien Nabi Yusuf
تَوَفَّنِي مُسْلِمًا وَأَلْحِقْنِي بِالصَّالِحِينَ { يوسف 101}
Wafatkanlah aku dalam keadaan Islam dan gabungkanlah aku dengan orang-orang yang sholeh
5. Dien Nabi Musa
وَقَالَ مُوسَى يَاقَوْمِ إِن كُنتُمْ ءَامَنتُم بِاللهِ فَعَلَيْهِ تَوَكَّلُوا إِن كُنتُم مُّسْلِمِينَ { يونس 84}
Berkata Musa, "Hai kaumku, jika kamu beriman kepada Allah, maka bertaqwalah kepadaNya saja, jika kamu benar-benar orang yang berserah diri.”
6. Dien Nabi Sulaiman
إِنَّهُ مِن سُلَيْمَانَ وَإِنَّهُ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ {30} أَلاَّتَعْلُوا عَلَىَّ وَأْتُونِي مُسْلِمِينَ {ا لنمل 31}
Sesungguhnya surat itu dari Sulaiman dan sesungguhnya (isinya), “ Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang
7. Dien 'Isa
قَالَ الْحَوَارِيُّونَ نَحْنُ أَنصَارُ اللهِ ءَامَنَّا بِاللهِ وَاشْهَدْ بِأَنَّا مُسْلِمُونَ { ال عمران 52}
Para Hawariyyun (sahabat -sahabat setia Nabi ‘Isa) menjawab, “Kamilah penolong-penolong (dien) Allah; dan saksikanlah bahwa sesungguhnya kami adalah orang-orang yang berserah diri.
8. Dien Nabi Muhammad
إِنَّ الدِّينَ عِندَ اللهِ اْلإِسْلاَمُ ... { ال عمــران 19}
Sesungguhnya dien (yang diridhoi) Allah hanyalah Islam.....
وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ اْلأِسْلاَمِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي اْلأَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ {ال عمـران 85 }
Barangsiapa mencari dien selain dienul Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (dien itu) dari padanya, dan dia di akherat termasuk orang-orang yang rugi.
D. RUKUN ISLAM
Dasar rukun Islam adalah sabda Rosulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam :
بُنِيَ الاِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ اَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ الله وَ اَنَّ مُحَمَّدا رَسُوْلُ الله وَ اِقَامِ الصَّلاَةِ وَ اِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَ حَجِّ الْبَيْتِ وَ صَوْمِ الرَّمَضَانَ
Islam dibangun diatas lima dasar yaitu 1. Bersaksi bahwa tidak ada ilah kecuali Allahdan Muhammad adalah Rosul Allah, 2. Mendirikan Sholat, 3. Menunaikan Zakat, 4. Berhaji ke Baitullah, 5. Shoum di bulan Romadlon". (Muttafaqun 'Alaih)
عَنْ عُمَرُ رَضِىَ الله عَنْهُ قَالَ : بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوْسٌ عِنْدَ رَسُوْلِ الله صَلىَ الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ اِذْ طَلَعَ عَليَنْاَ رَجُلٌ شَدِيْدٌ بَيَاضُ الثِّيَابِ وَ شَدِيْدُ سَوَادِ الشَّعْرِ, لاَ يُرَى عَلَيْهِ اَثَرُ السَّفَرِ وَ لاَ يَعْرِفُهُ منا اَحَدٌ حَتَّى جَلَسَ اِلَى رَسُوْلُ الله صَلَى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فَأَسْنِدَ رَكْبَتَيْهِ اِلَى رَكْبَتَيْهِ وَ وَضَعَ كَفَّيْهِ عَلَى فَخْذَيْهِ وَ قَالَ : يَا مُحَمَّد اَخْبِرْنِى عَنِ الاِسْلاَمِ . فَقَالَ رَسُوْلُ الله صَلَى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : اَلاِسْلاَمُ اَنْ تَشْهَدَ اَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ الله وَ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ الله وَ تُقِيْمَ الصَّلاَة وَ تُؤْتِىَ الزَّكاَةَ وَ تَصُوْمَ رَمَضَانَ وَ تُحِجَّ البَيْتَ اِنِ اسْتَطَاعَ اِلَبْهِ سَبِيْلاً .........{مسلم}
Dari 'Umar radliyallaahu 'anhu telah berkata: "Ketika kami duduk bersama Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam pada suatu hari maka terlihat oleh kami seorang laki-laki yang berpakaian sangat putih dan berambut sangat hitam, tidak tampak padanya tanda-tanda habis pergi dari safar dan tidak seorangpun dari kami yang mengenalnya. Kemudian ia duduk dihadapan Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, lalu ia sandarkan lututnya pada lutut Nabi dan ia letakkan tangannya di atas paha Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam. dan berkata, “Wahai Muhammad beritahu padaku tentang Islam ?" Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam menjawab, "Islam adalah ber-syahadat bahwa tidak ada ilah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, engkau dirikan sholat, engkau tunaikan zakat, engkau shoum di bulan Romadhon, serta engkau berhaji ke baitullah jika engkau mampu menjalaninya". (Muslim)
Rukun Islam ini secara skema dapat kita bagi menjadi :
- Perkataan : Mengikrarkan 2 kalimat syahadat
- Perbuatan : a. Badaniyyah : Sholat dan Shoum
b. Maliyah : Zakat
c. Badaniyyah dan Maliyyah : Haji
1. Rukun Islam Pertama : Syahadatain
Syahadatain merupakan rukun yang paling pokok dari sekian rukun yang ada, yang seorang hamba belum dikatakan masuk dienul Islam kecuali dengannya (harus mengikrarkannya) dan tidak dikatakan keluar dari dien kecuali jika melakukan hal-hal yang membatalkannya. Karenanya Rosulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam tidak pernah menyeru kepada sesuatu sebelum menyeru kepadanya, serta Allah dan rosul-Nya tidak akan menerima amal seseroang kecuali harus dengan keduanya (mengikrarkananya)
Dengan syahadat yang pertama yaitu seorang hamba harus mentauhidkan Allah 'Azza wa Jalla yang tidak menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Nya saja, tanpa menyekutukan-Nya. Sedang syahadat yang kedua adalah mentauhidkan jalan yang harus ditempuh menuju Allah, yang tidak ada jalan yang harus ditempuh kecuali dengan jalan ini. (jalan Rosulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam), yang tidak akan diterima dien seseorang yang keluar darinya dan membencinya.
2. Rukun kedua : Mendirikan Sholat.
الصَّلاَةُ فِى اللُّغَةِ : الدُّعَاءُ
وَ فِى الشَّرْعِ عِبَارَةٌ عَنْ أَقْوالٍ وَ أَفْعالٍ مُفَتَّحَةٌ بِالتَّكْبِيْرِ وَ مُخَتِّمَةٌ بِالتَّسْلِيْمِ بِشُرُوْطٍ
Shalat adalah amalan yang terdiri dari perkataan dan perbuatan yang dibuka (dimulai) dengan takbir dan ditutup (diakhiri) dengan salam dengan menetapi syarat-syaratnya.
a. Dalilnya :
الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاَةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ { البقرة 3}
(Yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghoib, yang mendirikan sholat, dan menafkahkan sebagian rizkinya yang Kami anugerahkan kepada mereka,
وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ { البقرة 43}
Dan dirikanlah sholat, tunaikan zakat, dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'
فَإِنْ تَابُوْا وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ وَءَاتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوْا سَبِيْلَهُمْ إِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ { التوبة 5}
Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
b. Diwajibkannya :
Diwajibkan sholat sewaktu mi'roj Rosulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam pada tahun ke 10 dari kenabian.
c. Hukum bagi yang meninggalkannya
Allah berfirman :
فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلاَةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا { مريم 59}
Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan sholat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan
Sabda Rosulullah :
العَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَ بَيْنَهُمْ تَرْكُ الصَّلاَةَ فَمَن تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ { الترميذى }
Perjanjian yang mengikat antara kita dengan mereka (kaum kuffar) adalah sholat, maka barangsiapa yang meninggalkannya maka ia telah kafir. (Tirmidzi : 2114)
اِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَ بَيْنَ الكُفْرِ وَ الشِّرْكِ تَرْكُ الصَّلاَةِ { صحيح رواه مسلم }
Sesungguhnya yang membedakan antara seotrang muslim dengan orang kafir dan orang musyrik adalah meninggalkan sholat (Hadits Shohih Riwayat Muslim)
عَنْ بْنِ عُمَر قَالَ قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : اُمِرْتُ اَنْ اُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوْا اَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ الله وَ اَنَّ مُحَمَّدا رَسُوْلُ الله وَ يُقِيْمُوْا الصَّلاَةَ وَ يُؤْتُواَ الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوْا ذَالِكَ عَصَمُوْا مِنِّى دِمَـائَهُمْ وَ أَمْوَالَهُمْ اِلاَّ بِحَقِّ الاِسْلاَمِ وَ حِسَابُهُمْ عَلىَ الله { أخرجه البحارى و مسلم ).
Artinya, “Aku diperintah untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah kecuali Allah dan Aku sebagai Rosulullah, menegakkan sholat, membayar zakat. Maka siapa yang mellaksanakan berarti jiwa dan hartanya mendapat perlindungan dariku kecuali dengan hak Islam, sedang hisabnya terserah Allah ta'ala." (HR. Bukhori Muslim)
Dari firman Allah dan sabda Rosulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam di atas, maka para shahabat telah sepakat bagi yang meninggalkan sholat karena juhud (menentang) atau karena kesombongan, maka ia dihukumi kafir (keluar dari Islam) walaupun ia telah mengikrarkan syahadat.
Namun apabila meninggalkan sholatnya bukan karena juhud (جحد)dan kesombongan, tetapi karena malas dan ogah-ogahan seperti kebanyakan manusia pada masa sekarang ini, maka ulama berbeda pendapat dalam masalah ini.
3. Rukun Ketiga : Menunaikan Zakat
الزَّكاةُ فِى اللُّغَةِ : التَّمْوُ وَ التَّطْهِيْرُ
الزَّكاةُ فِى الشَّرْعِ : إِسْمٌ لِقَدَرٍ مِنَ الْمالِ مَخْصُوْصٌ يُصَرِّفُ لأَِصْنافٍ مَخْصُوْصَةٍ بِشَرَائِطٍ
a. Dalilnya :
الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاَةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ { البقرة 3}
(Yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghoib, yang mendirikan sholat, dan menafkahkan sebagian rizkinya yang Kami anugerahkan kepada mereka,
وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ { البقرة 43}
Dan dirikanlah sholat, tunaikan zakat, dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'
فَإِنْ تَابُوْا وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ وَءَاتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوْا سَبِيْلَهُمْ إِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ { التوبة 5}
Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
b. Diwajibkannya :
Mulai wajib zakat pada tahun kedua hijriyyah sebelum perang Badar
c. Hukum meninggalkannya :
1. Apabila meninggalkan karena mengingkari kewajibannya maka ia kafir berdasarkan ijma' para ulama setelah nash-nash Al Qur'an dan As Sunah.
2. Apabila ia masih menganggap wajib namun mereka berjumlah banyak dan memiliki kekuatan (mereka tidak mau menunaikanya). maka mereka diperangi oleh Imam (Jama'atul Muslimin) , sebagaimana hadist :
عَنْ بْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : اُمِرْتُ اَنْ اُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا اَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ الله وَ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ الله وَ يُقِيْمُوْا الصَّلاَةَ وَ يُؤْتُوْا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوْا ذَالِكَ عَصَمُوْا مِنِّى دِمَـائَهُمْ اِلاَّ بِحَقِّ الاِسْلاَمِ وَ حِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ‏ { أخرجه البحارى و مسلم }.
Artinya : Aku diperintah untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah kecuali Allah dan Aku sebagai Rosulullah, menegakkan sholat, membayar zakat. Maka siapa yang mellaksanakan berarti jiwa dan hartanya mendapat perlindungan dariku kecuali dengan hak Islam, sedang hisabnya terserah Allah ta'ala. (HR. Bukhori Muslim)
3. Namun apabila yang menolak seorang saja, maka para ulama' sepakat ia dimintai zakat secara paksa.
Sedangkan yang menjadi permasalahan adalah, apakah ia kafir atau tidak; dibunuh atau tidak; maka para ulama ada yang berpendapat :
a. Dibunuh sebagaimana riwayat masyhur dari Imam Ahmad, dengan dalil hadist Ibnu Umar diatas.
b. Tidak dibunuh, ini adalah pendapat Imam Malik, Imam Syafi'i dan riwayat dari Imam Ahmad.
4. Rukun Keempat : Shoum
a Secara bahasa Shoum bermakana : Menahan الإِمْساكُ ) )
b. Secara syar'i :
وَ فِى الشَّرْعِى هُوَ الإِمْسَاكُ عَنِ الاَكْلِ وَ الشُّرْبِ وَ الجِمَاعِ مَعَ النِّيَةِ فِى وَقْتٍ مَخْصُوْصٍ مِنْ شَخْصٍ مَخْصُوْصٍ
Menahan dari makan, minum dan jima' yang disertai dengan niat pada waktu yang dikhususkan dan hanya berlaku bagi orang-orang khusus juga (mereka yang memenuhi syarat).
Dalam hadits disebutkan :
الاِمْتِنَاعُ عَنِ الطَّعَامِ وَ الشُّرْ‎‎بِ وَ جَمِيْعِ الُمفْطِرَاتِ مِنَ الفَجْرِ حَتَّى غُرُوْبَ مَعَ النِّيَةِ
" Shoum adalah menahan dari makan, minum dan sesuatu yang membatalkan, mulai terbit fajar hingga terbenamnya matahari dengan niat". (Muttafaqun 'Alaih)
c. Dalilnya ;
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ { البقرة 183}
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa
d. Diwajibkannya :
فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ { البقرة 185}
Maka barang siapa yang menyaksikan bulan (Romadlon) diantara kamu sekalian hendaklah mereka berpuasa.
Mulai diwajibkan nya shoum tahun ke 2 hijriyyah sebelum perang badar.
e. Hukum bagi yang meninggalkannya : Bagi yang juhud (جحد)akan kewajibannya tiada khilaf ia kafir. Dan Ikhtilaf bagi yang meninggalkannya namun masih menganggap wajib, apakah ia dihukumi kafir dan dibunuh atau tidak.
5. Rukun kelima : Haji
a. Secara bahasa :
الحَجُّ لُغُةً : قَصْدُ الشَّئِ وَ اِتْيَانُهُ
Haji menurut bahasa : Menuju ke suatu tempat dan mendatanginya
b. syar'an :
الحَجُّ شَرْعًا : قَصْدُ مَكَّةَ لِعَمَلٍ مَخْصُوْصٍ فِى زَمَانٍ مَخْصُوْصٍ
Menuju Makkah untuk mengerjakan amalan khusus pada waktu yang dikhususkan pula.
c. Dalilnya :
وَللهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ {ال عمران 97}
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke baitullah.
Kewajiban ini bagi yang mampu melaksanakannya, Ibnu Hajar mengatakan bahwa, “Kemampuan itu tidak hanya mampu perbekalan dan safarnya, namun ia juga mampu harta (beaya) juga kuat fisiknya.
d. Hukum bagi yang meninggalkannya : Tiada khilaf bagi yang juhud akan kewajibannya, ia telah kafir. Namun ikhtilaf bagi yang meninggalkannya tapi masih menganggapnya wajib haji.
BEBERAPA NATIJAH :
Kaum Muslimin telah sepakat bahwa bagi yang tidak bersyahadat dengan 2 kalimah syahadah sedang ia mampu melakukannya maka ia kafir, bahkan menurut para salaf dan para aimmah ia kafir baik bathin maupun dhohirnya.
Adapun atas tentang Al Faroid Al Arba'ah (Sholat, Zakat, Shoum dan Hajji) yang barangsiapa yang juhud (جحد)akan kewajiban salah satu darinya -apalagi semuanya- setelah sampai kepadanya hujjah akan kewajibannya, maka ia telah kafir.
Namun jika ia masih menganggap akan wajibnya Al Faroid Al Arba'ah, tetapi ia meninggalkan salah satu darinya, maka para ulama' berbeda pendapat. Dalam beberapa riwayat dari Imam Ahmad bin Hambal disebutkan, yaitu :
1. Dihukumi kafir yang meninggalkan salah satu dari 4 kewajiban ini. Ini pendapat sebagian (thoifah) dari para salaf, dan ada riwayat dari Imam Ahmad yang diambil / dipegang oleh Abu Bakar, juga sebagian dari pengikut Imam Malik seperti Ibnu Hubaib.
2. Dihukumi kafir bagi yang meninggalkan sholat dan zakat saja.
3. Dihukumi kafir bagi yang meninggalkan sholat dan zakat jika diperangi oleh imam (kholifah)
4. Dihukumi kafir bagi yang meninggalkan sholat saja. Ini riwayat dari Imam Ahmad dan banyak para salaf yang berpendapat demikian, juga sebagian (thoifah) dari pengikut Imam Malik, Imam Syafi'i dan dari Imam Ahmad.
5. Tidak dihukumi kafir bagi yang meninggalkan salah satu dari 4 kewajiban ini sedang ia masih menganggap wajib akan kewajibannya. Pendapat ini yang masyhur di kebanyakan kalangan fuqoha' Abu Hanifah, Malik dan Syafi'i dan dari Ahmad yang diambil oleh Ibnu Bathoh dan lainnya.
Ibnu Taimiyyah menambahkan
وَ نَحْنُ اِذَا قُلْنَا : اَهْلُ السُّنَّةِ مُتَّفَقُوْنَ عَلَى اَنَّهُ لاَ يُكَفِّرُ بِالذَّنْبِ , فَإِنَّمَا نُرِيْدُ بِهِ الَمعَاصِى كَالزِّنَا وَ الشُّرْبِ
Kami katakan, “Ahlus-Sunnah telah sepakat bahwa ia (seseorang) tidak dihukumi kafir hanya dengan dosa, sedang yang kami maksudkan dengannya adalah suatu maksiyat sebagaimana orang yang berzina dan minum khomr.”

E. RUANG LINGKUP DIENUL ISLAM
Dienul Islam mencakup seluruh apa saja yang di syareat kan Allah 'Azza wa Jalla baik Aqidah, syariat, aturan-aturan , perintah-perintah dan larangan-Nya , Allah berfirman :
شَرَعَ لَكُم مِّنَ الدِّينِ مَاوَصَّى بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَآ إِلَيْكَ وَمَاوَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلاَتَتَفَرَّقُوا فِيهِ كَبُرَ عَلَى الْمُشْرِكِينَ مَاتَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ اللهُ يَجْتَبِي إِلَيْهِ مَن يَشَآءُ وَيَهْدِي إِلَيْهِ مَن يُنِيبُ { الشورى 13}
ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَى شَرِيعَةٍ مِّنَ اْلأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلاَتَتَّبِعْ أَهْوَآءَ الَّذِينَ لاَيَعْلَمُونَ { الجاثية 18}
Sehingga ruang lingkup Dienul Islam secara garis besar terdiri dari 2 hal , yaitu :
1. Aqidah
Aqidah adalah dasar / pokok dienul Islam dan dasar hukum dari Iman kepada Allah dan mentauhidkan-Nya, dasar dalam beriman kepada Malaikat, kitab-kitab, para rosul, hari Kiamat dan iman kepada taqdir-Nya yang baik ,maupun yang buruk, serta iamn kepada seluruh urusan yang ghoib yang tertera dalam nash-nash yang benar, yang meliputi kewajiban-kewajiban dien dan hukum-hukum yang pasti.
2. Syari'ah
Syari'ah adalah apa saja yang disyareatkan oleh Allah Subhaanahu wa Ta’aalaa untuk hamba-hamba-Nya baik hukum-hukum-Nya, perintah dan larangan-Nya, 'aqidah-Nya, akhlaq-Nya. muamalah-Nya juga nidhomul-hayah-Nya. Yang kesemuanya itu bermacam-macam bentuk dan variasinya untuk kebahagiaan hamba-hamba-Nya di dunia maupun di akherat. Maka syareat pada hakekatnya mencakup seluruh aspek dienul Islam dan cabang dari dienul Islam juga hukum-hukum fiqh-Nya. Allah Azza wa Jalla berfirman :
لِكُّلٍّ جَعَلْنَا مِنكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا َ { المـائدة 48}
Untuk tiap -tiap umat diantara kamu , Kami beri aturan dan jalan yang terang.....
Sedang isi dan kandungan syareah secara garis besar ada dua yaitu : Sya'air Ta'abudiyah (Ibadah dalam makna mahdloh) dan An Nudhum/Nidhomul Hayah (Mu'amalah atau disebut 'ibadah dalam makna ghoiru mahdloh)
A. Sya'air Ta'abudiyah
Sya-a'ir ta'abudiyah adalah meliputi Sholat, Shaum, Zakat, Hajji, Qiroatul-Qur-aan, Dzikir dll.
B. An Nudhum / Nidhomul Hayah
1. Muqodimah
Dienul Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia . Aturan ini Allah buat bagi mereka yang menginginkan kebahagiaan dunia apabila kelak di akherat, dengan syarat mau menerima dienul islam, meyakininya, menetapinya, mengamalkannya, mendakwahkannya dan lain sebagainya dengan konsisten dan konsekwen hingga akhir hayatnya. Dan salah satu aspek Islam yang begitu banyak dan luas itu adalah manhajul-hayah-nya, ia masuk dalam kriteria Ibadah dalam luas atau ghoiru mahdloh yang didalamnya mengatur mu'amalah antara sesama manusia.
2. Macam-macam nidlom dalam Islam.
a. Nidlomus Siyasiy,
Dalam Nidlom Siyasiy ini tercakup di dalamnya maslah ketatanegaraan (Nidhom Ad Dauly) Sedang di dalam Nidhom Siyasiy yang diatur oleh Islam diantaranya adalah : Syarat-syarat Imam Daulah, kewajiban-kewajiban dan hak-hak imam, kewajiban dan hak rakyat muslim dan non muslim yang ahludz-dzimmi maupun bukan, tata cara mengatur pemerintahan dalam dan luar negeri, cara memakamurkan rakyat, cara mengolah hasil bumu dan laut, cara pengangkatan Imam dan para pembantu-pembantunya (para menteri), tata cara mengetrapkan hukum Islam dalam masyarakat dan lain sebagainya. Sedang menurut Dr Abdul Qodir Abu Faris, hal-hal yang pokok (dasar) dalam Nidhomus-Siyasiy adalah:
1. Bahwa hukum dan berhukum itu mutlak milik dan kepada Allah.
Firmannya :
إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ للهِ أَمَرَ أَلاَّتَعْبُدُوا إِلآًّإِيَّاهُ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لاَيَعْلَمُونَ { يوسف 40}
Hukum itu hanya kepunyaan Allah, Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah dien yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui
Para thoghut menganggap bahwa hukum adakah hak milik mereka, apa saja yang mereka halalkan adalah halal, dan apa saja yang mereka haramkan maka dia adalah haram. Namun apa yang mereka haramkan halal disisi Allah, dan apa saja yang mereka haramkan halal di sisi Allah. Sebagai contoh banyak kita dapatkan undang-undang buatan manusia yang menghalalkan beredarnya khomr, riba, dan merebak perzinaan, yang hal ini haram hukumnya dalam Al Qur'an. Demikian pula mereka mengharamkan poligami dan menyamakan hak waris antara laki-laki dan perempuan, yang hal ini bertentangan dengan hukum Allah.
Mereka percaya akan adanya Allah, yakin bahwa Allah-lah yang menciptakan, Yang Memberi rizqi, Yang Perkasa atas segala sesuatu, namun mereka menolak syari'ah dan aturan Allah, bahkan mereka membuat tandingan syariah dan hukum buatan mereka sendiri.
Ustadz Abdul Qodir Audah berkata :
وَ لَسْتُ اَدْرِى كَيْفَ يُؤْمِنُ هَؤُلاَء بِالاِسْلاَمِ عَقِيْدَةً وَ لاَ يُؤْمِنُوْنَ بِهِ نِظَامًا, اَتَرَاهُ عَقِيْدَةً مِنْ عِنْدِ الله وَ نِظَامًا مِنْ عِنْدِ غَيْرِ الله ؟ { قُلْ كُلُّ مِنْ عِنْدِ الله فَمَا هَؤُلاَءِ القَوْمُ لاَ يَفْقَهُوْنَ حَدِيْثًا }} النساء : 78{
Saya tidak mengerti, bagaimana bisa mereka beriman kepada Islam hanya sebatas segi Aqidahnya saja, dan tidak beriman (menolak) aturan-aturannya. Apakah kamu kamu sangka bahwa Aqidah itu dari Allah dan aturan-aturan Islam dari selain Allah, lalu beliau kuatkan dengan firman-Nya (4 : 78)
Ini karena Islam adalah Aqidah dan Syariah yang keduanya tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya. Maka bagi siapa saja yang membedakannya dan hanya mengambil salah satunya maka ia telah sesat, kafir dan murtad.
Allah berfirman :
...أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ فَمَاجَزَآءُ مَن يَفْعَلُ ذَلِكَ مِنكُمْ إِلاَّ خِزْيُُفيِ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَدُّونَ إِلىَ أَشَدِّ الْعَذَابِ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ {البقرة 85}
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah :
وَالإِنْسانُ مَتَى أَحَلَّ الْحَرامَ الْمَجْمَعَ عَلَيْهِ أَوْ حَرَّمَ الْحَلالَ الْمَجْمَعَ عَلَيْهِ,أَوْ بَدَّلَ الشَّرْعَ الْمَجْمَعَ عَلَيْهِ كانَ كَافِرًا مُرْتَدًّا بِاتِّفَقِ الْفُقَهَاءُ
Dan manusia (siapa saja) yang menghalalkan sesuatu yang telah menjadi kesepakatan keharamannya, atau mengharamkan sesuatu yang telah menjadi kesepakatan kehalalannya, atau mengganti syari'at yang telah menjadi kesepakatan, maka ia telah kafir dan murtad berdasarkan kesepakatan Fuqohaa'
2. Islam mengajarkan keadilan dan persamaan diantara sesama manusia . Allah berfirman :
إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ { الحجرات 13}
Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi Maha Mengenal.
karena aitu Islam memandang seluruh manusia dengan pandangan satu, mereka diciptakan dari asal yang satu, Bapak dan Ibu mereka satu Adam dan Hawwa. Maka seluruh manusia tidak dibedakan merurut warna kulitnya, bahasanya, jenisnya, negeranya, juga keadaan sosial ekonomi mereka. Dalam hadits disebutkan,
يَااَيُّهَا النَّاسُ اَلاَ اِنَّ رَبَّكُمْ وَاِحدٌ لاَ فَضْلَ لِعَرَبِيٍّ عَلَى عَجَمِىٍّ, وَ لاَ عَجَمِىٍّ عَلَى عَرَبِيٍّ وَ لاَ اَسْوَدَ عَلَى اَحْمَرَ وَ لاَ اَحْمَرَ عَلىَ اَسْوَدَ اِلاَّ بِتَقْوَى ( إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللهِ أَتْقَاكُمْ ) { أخرجه البيهاقى و ابن مردويه عن جابر رصى الله عنه , روخ المعانى للالوسى 26 / 163 }
Wahai sekalian manusia sesungguhnya Robb kalian adalah satu, tidak ada yang melebihkan antara orang arab dengan orang selain arab, dan orang selain arab dengan orang arab, juga orang yang berkulit hitam dengan orang yang berkulit putih, dan orang yang berkulit putih terhadap orang yang berkulit hitam kecuali dengan taqwa (Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertaqwa diantara kamu) (HR. Baihaqi dan Ibnu Mardaweh dari Jabir radliyallaahu 'anhu.24
Rasulullah bersabda :
اِنَّ الله لاَ يَنْظُرُ اِلَى صُوَرِكُمْ وَلَكِنْ يَنْظُرُ اِلَى قُلُوْبِكُمْ وَ اَعْمَالِكُمْ { مسلم }
Sesungguhnya Allah tidak melihat bentuk (rupa dan harta kalian), akan tetapi Ia melihat pada hati dan amal-amal kalian (HR. Muslim)
3. Islam mengajarkan ketaatan, taat kepada Allah, Rosul, dan Ulil Amri-Nya yang taat kepada Allah dan Rosulullah.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُوْلِى اْلأَمْرِ مِنكُمْ ف{ النساء 59}
Hai orang-orang yang beriman ta'atilah Allah dan ta'atilah Rosul (-Nya) dan ulul Amri dianta kamu.
Taat kepada Allah dan rosul-Nya adalah mutlak keduanya tidak dapat dipisahkan antara yang satu dengan yang lain. Karena seseorang tidak mungkin beriman kepada Allah dan Rosul-Nya tanpa menta'ati perintah dan kemauan Allah dan Rosul-Nya.
Dan salah satu perintah Allah dan Rosul-Nya adalah perintah untuk taat kepada ulul amri yang taat kepada Allah dan Rosul-Nya, sehingga wajib bagi kaum muslimin untuk sam'u dan tho'ah pada ulil amri.
4. Islam mengajarkan Syuro dan Musyawaroh, Allah tegaskan :
Syuro merupakan jalan keluar untuk mendapatkan suatu pendapat yang sehat dan lebih tepat, demi mencapai kemaslahatan pribadi, masyarakat dan negara.
Sehingga karena sangat pentingnya syuro maka Allah mengabadikannya dalam salah satu nama surat-Nya, yang kandungan surat tersebut adalah sifat-sifat kaum mukminin, yang syuro mereka jadikan landasan hidup.Sehingga dalam surat tersebut Allah Ta'ala kaitkan (hubungkan) syuro dengan wajibnya sholat , shodaqoh, dan meninggalkn dosa serta hal-hal fawaahis.
Allah berfirman :
وَالَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَآئِرَ اْلإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ وَإِذَا مَاغَضِبُوا هُمْ يَغْفِرُونَ {37}وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ { الشورى 38}
Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Robb-nya dan mendirikan sholat, serta urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah diantara mereka ; dan memaafkan sebagian dari rizqi yang telah Kami berikan kepada mereka.
Syuro dalam Islam bukan hanya bukanlah urusan sampingan saja yang jika dikehendaki diadakan dan jika tidak ditinggalkan, Akan tetapi hukum syuro dalam Islam adalah wajib bagi para hakim, mas-ul atau amir.
Hukum mustanbith (diambil) dari firman Allah :
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللهِ لِنتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لاَنفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي اْلأَمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللهِ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ {ال عمران 159}
Maka disebabkan rohmat dari Allahlah kamu berlaku berlemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi kasar tentulah mereka menjauhi diri dari sekelilingmu, Karena itu maafkanlah mereka, mohonlah ampun bagi mereka dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepadanya.
Wajhul Istidlal : dalam ayat ini adalah kalimat (وَشَاوِرْهُمْ فِي اْلأَمْرِ ) perintah ini menunjukkan wajib dan tidak ada sesuatupun yang memalingkannya yang menyebabkan berobah hukum dari wajib menjadi mandub.
Apabila Rosulullah adalah Rosul yang ma'shum, telah Allah perintahkan untuk bermusyawarah dengan para shahabat beliau, dan beliau telah wajibkan hal itu, maka syuro bagi para hakim dan umaro' adalah wajib.
b. Nidlom Akhlaqiy , point-point penting :
Islam mengatur bangunannya dan sendi-sendi bangunannya didasari dengan akhlaq yang nyata dan kokoh.
Islam memberikan batasan-batasan tentang akhlaq yang terpuji dan tercela dengan tujuan memberikan kebahagiaan bagi si-empunya :
اَكْمَلُ الُمؤْمِنِيْنَ اِيْمَـانًا اَحْسَنُهُمْ حُلُقًا { مسلم }
Sesempurna-sempurna iman seorang muslim adalah yang paling baik akhlaqnya.
Kedudukan dan fungsi akhlaq dijunjung tinggi oleh Islam, Rosulullah bersabda :
الْحَيَاءُ وَ الاِيْمَانُ قَرَنَاءُ جَمِيْعًا , فَإِذَا رَفَعَ اَحَدُهُمَا رَفَعَ الاَخَرَ { الحاكم و الطبرانى }
Malu dan Iman itu 2 hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama yang lain, maka apabila satunya hilang, hilanglah yang lainnya.
Banyak macam dan ragam akhlaq yang diatur oleh Islam, akhlaq kepada Allah, kepada sesama mukmin, kepada orang tua dan lain sebagainya.

Contoh akhlaq mahmudah adalah sabar dan tsabat, tawadlu', berbahkti kepada bapak ibu dan lain sebagainya, sedangkan contoh akhlaq madhmumah adalah dusta, bakhil, sombong, meremehkan orang lain dan lain sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apapun tanggapan anda, silahkan tulis...