Senin, 06 Juli 2009

Merealisasikan Tauhid Dengan Tahkimu Syariah (Bag. 10, hal: 71-84)

Imam ar Razi berkata:
“ Sesungguhnya memperolok-olok agama bagaimana pun bentuknya berarti telah kafir dengan Allah, karena memperolok-olok menunjukkan sikap meremehkan, padahal pokok yang utama dalam masalah iman adalah mengagungkan Allah semaksimal pengagungan. Sedangkan mengumpulkan sikap penyepelean dan pengagungkan itu mustahil.”
Allah berfirman :

وَإِن نَّكَثُوا أَيْمَانَهُم مِّن بَعْدِ عَهْدِهِمْ وَطَعَنُوا فِي دِينَكُمْ فَقَاتِلُوا أَئِمَّةَ الْكُفْرِ إِنَّهُمْ لاَأَيْمَانَ لَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَنْتَهُونَ
” Jika mereka merusak sumpah (janji)nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang tidak dapat dipegang janjinya, agar supaya mereka berhenti.” [QS. At Taubah :12]
Imam Qurthubi mengatakan:
“ Sebagian ulama berdasar ayat ini mengambil kesimpulan bahwa wajib hukumnya membunuh setiap pihak yang mencela agama karena ia telah kafir, sedang celaan adalah menisbahkan kepada dien itu apa yang tidak layak atau menganggap remeh apa yang termasuk bagian dari dien, karena telah sangat jelaslah dalil-dalil qath’i yang menunjukkan kebenaran pokok-pokok ajaran dien dan kelurusan cabangnya.”
Imam Ibnu Abil Izz mengatakan:
“ Jika meyakini bahwa berhukum dengan apa yang diturunkan Allah iu tidak wajib dan ia boleh memilih (antara memakai hukum Allah atau tidak) atau meremehkan hal itu sekalipun ia meyakini bahwa itu hukum Allah maka ia telah kafir dengan kufur akbar.”
Saat menafsirkan ayat,” Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” [Al Maidah :44],
Imam Abu Su’ud berkata :
“ Siapa berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah, siapapun orangnya, jadi bukan hanya orang yang diajak bicara (oleh ayat ini saat ayat ini turun), maka mereka lebih utama termasuk dalam ancaman ayat ini. Maksudnya, orang yang berhukum dengan selain hukum Allah dengan menganggap remeh dan mengingkari kebaikan hukum Allah…mereka itu telah kafir karena mengangap hina dan remeh.”

4. Barang siapa menyamakan hukum Allah dengan hukum thaghut dan meyakini antara keduanya itu semisal, maka ini juga kafir dengan kekafiran yang mengeluarkan pelakunya dari milah karena hal ini berarti menyamakan Khaliq dengan makhluk-Nya.

Ini jelas bertabrakan dan menentang firman Allah,” Tak ada satu makhluk-pun yang semisal dengan-Nya.” [QS. Asy Syura ; 11]. Allah berfirman,” Ksrena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu mengetahui.” [Al Baqarah ;22].
Sesungguhnya mengakui kesejajaran antara hukum Allah dengan hukum positif merupakan sikap menghujat Allah, menganggap Allah tidak Maha Sempurna dan menghujat keagungan-Nya, sekaligus sikap ekstrem dalam memperlakukan hukum buatan manusia. Ini merupakan suatu kesyirikan, karena sikap mensamakan ini mengandung perbuatan menjadikan sekutu-sekutu selain Allah.
Padahal Allah telah berfirman,” Maka janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah. Sesungguhnya Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” [An Nahl :74].
Imam Ibnu Katsir berkata :
” Firman Allah “Maka janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah.” Hal ini dikarenakan “ Allah mengetahui sedang kalian tidak mengetahui” maknanya Allah mengetahui dan menyaksikan bahwa tiada ilah yang berhak diibadahi dengan sebenar-benar ibadah selain–Nya sedang kalian tidak mengetahui bahwa dengan pebuatan kalain itu kalian telah mensekutukan Allah dengan selain-Nya.”
Allah berfirman,” Dan di antara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah; mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah.” [QS.Al Baqarah;165]. Barang siapa mencintai sesuatu selain Allah sebagaimana ia mencintai Allah, ia telah menjadikan sesuatu itu sebagai sekutu-sekutu bagi Allah. Ini adalah syirik dalam masalah mahabah (kecintaan), bukan dalam masalah rububiyah dan penciptaan karena tak seorang pun di muka bumi ini yang mengakui pencipta selain Allah.
Jika perkaranya demikian halnya, maka tak ada yang lebih sesat dan lebih buruk kondisinya melebihi mereka yang menyamakan hukum Allah dengan hukum buatan manusia yang lemah dan terbatas.
Ibnu Taimiyah berkata:
“ Siapa meminta untuk ditaati bersama Allah maka berarti ia telah menginginkan manusia menjadikan dirinya sebagai tandingan (sekutu) selain Allah yang mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah, sedangkan Allah telah memerintahkan untuk tidak beribadah kecuali kepada-Nya saja dan hendaklah dien hanya menjadi hak-Nya saja.”
Allah memberitahukan bahwa di dalam neraka, para penduduk neraka berkata kepada tuhan-tuhan mereka,” demi Allah: sungguh kita dahulu (di dunia) dalam kesesatan yang nyata, Demi Allah sesungguhnya kami berada dalam kesesatan yang nyata, karena kita mempersamakan kamu dengan Rabb semesta alam." [QS.Asy Syu’ara’ : 97-98].
Ibnu Qayyim berkata tentang ayat ini :
“ Sudah sama-sama diketahui mereka tidak menyamakan tuhan-tuhan mereka dengan Allah dalam masalah menciptakan, memberi rizqi, menghidupkan, mematikan, memerintah dan berkuasa, namun mereka menyamakan tuhan-tuhan mereka dengan Allah dalam hal mencintai, mengabdi, tunduk dan patuh kepada mereka. Inilah puncak kedzaliman dan kebodohan. Bagaimana bisa disamakan antara orang ayang diciptakan dari tanah dengan Rabb nya para tuhan ? Bagaimana bisa disamakan antara budak dengan Tuan si budak,? Bagaimana bisa disamakan antara makhluk yang dzatnya faqir, lemah dan membutuhkan pertolongan orang lain, yang tidak mempunyai sesuatu apapun kecuali selalu membutuhkan (pemenuhan hajatnya kepada Allah) dengan Dzat yang Maha Kaya, Maha Kuasa, yang kekayaan, kekuasaan, kerajaan, kedermawanan, ilmu, hikmah, rahmah dan kesempurnaan-Nya yang mutlak selalu menyertai dzat-Nya ? Kedzaliman apa yang lebih parah dari perbuatan ini? Hukum apa yang lebih rusak dari hukum macam ini ?”
Jika menyamakan antara Allah dengan makhluknya dalam satu macam ibadah dari sekian banya ibadah sudah terhitung syirik dan mengambil sekutu/tandingan selain Allah yang membatalkan tauhid ibadah, maka bagaimana dengan yang menyamakan hukum Allah dengan hukum manusia ? Bagaimanapun, rela Allah sebagai rabb mewajibkan mengesakan Allah dalam hal hukum dan mengkhusukan Allah dalam hal amr (perintah) baik qadari maupun syar'I berdasar firman Allah," Ingatlah, menciptakan dan memerintahkan hanyalah hak Allah. Maha suci Allah, Rabb semesta alam." [QS. Al A’raaf :54]. Berhukum dengan thaghut sekalipun dalam hal paling kecil sekalipun sudah meniadakan tauhid, maka bagaimana pendapat anda tentang orang yang menyamakan hukum manusia dengan hukum Ilahy yang diturunkan oleh Allah?

5. Membolehkan berhukum dengan hukum yang bertentangan dengan hukum Allah atau meyakini berhukum dengan hukum Allah tidaklah wajib dan ia boleh memilih antara berhukum dengan hukum Allah atau hukum posistif.

Hal ini merupakan kekufuran yang membatalkan iman karena membolehkan hal yang keharamannya ditegaskan oleh nash-nash yang tegas dan qath’i, di mana dengan membolehkan berhukum dengan selain hukum Allah berarti tidak meyakini wajbnya mengesakan Allah dalam masalah hukum. Hal ini sekalipun tidak berarti juhud terhadap hukum Allah namun selama ia tidak meyakini wajibnya berhukum dengan hukum Allah saja, yaitu dengan sikapnya membolehkan berhukum dengan selain hukum Allah, maka ini tetap kufur yang mengeluarkan dirinya dari Islam.
Imam al Qurthubi:
“ Jika ia menghukumi dengan undang-undang dasar buatannya sebagaimana ia menghukumi hal itu seakan-akan dari Allah, maka ia telah mengganti hukum Allah dan ini menyebabkan dirinya telah kafir.”
Ibnu Taimiyah menjelaskan masalah ini dengan perkataan beliau :
“ Tidak diragukan lagi bahwa siapa meyakini tidak wajibnya berhukum dengan hukum Allah berarti telah kafir, siapa menghalalkan memutuskan perkara di antara manusia dengan apa yang ia pandang baik tanpa mengikuti apa yang diturunkan Allah berarti telah kafir. Karena tak ada satu umatpun kecuali ia memerintahkan untuk memutuskan perkara dengan adil, persoalannya bisa jadi keadilan menurut mereka adalah apa yang dipandang adil oleh pemimpin mereka, bahkan banyak dari orang yang mengaku Islam pun masih menghukumi dengan adat-adat yang tidak diturunkan Allah seperti hukum-hukum penduduk pedalaman dan perintah tokoh-tokoh masyarakat yang ditaati di antara mereka. Mereka memandang, hukum adat dan keputusan para tokoh mereka inilah yang seyogyanya dipakai sebagai hukum, bukan Al Quran dan As Sunah. Ini jelas-jelas adalah kekufuran. Berapa banyak orang yang telah masuk Islam tidak memutuskan hukum kecuali dengan adat yang berjalan di antara mereka yang diperintahkan oleh tokoh-tokoh yang ditaati di antara mereka. Jika mereka mengetahui tidak boleh berhukum kecuali dengan apa yang diturunkan Allah, kemudian merka tidak berhukum dengan hukum Allah bahkan membolehkan berhukum dengan hukum yang menyelisihi apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu telah kafir, tetapi kalau mereka tidak mengetahui hal ini maka mereka itu kaum yang bodoh.”
Dengan mengamati secara seksama penjelasan beliau yang sangat penting ini, maka jelaslah bagi kita bahwa orang-orang yang membolehkan berhukum dengan selain hukum Allah, sedang ia telah mengetahui hukum Allah namun tdak mau mengamalkannya, maka perbuatannya ini dianggap sebagai sikap istihlal (menghalalkan/membolehkan) dan murtad dari Islam, sekalipun tidak mengandung sikap mendustakan (hukum Allah).
Ibnu Taimiyah juga berkata:
“ Siapa menghukumi dengan apa yang menyelisiahi syariat Allah dan Rasul-Nya sedang ia mengetahui, maka ia termasuk bangsa Tartar yang mendahulukan hukum Ilyasiq atas hukum Allah dan Rasul-Nya .”
Jika kelompok seperti ini termasuk golongan Tartar, maka berarti mereka juga termasuk golongan Yahudi ketika mereka berhukum dengan hukum Allah, padahal mereka mengetahui hukum Allah, sebagaimana diterangkan dalam hadits Bara’ bin Azib, ia berkata :

مُرَّ عَلَى النَّبِي بِيَهُوْدِيٍّ مُحَمَّمًا مَجْلُوْدًا فَدَعَاهُمْ فَقَالَ هَكَذَا تَجِدُوْنَ حَدَّ الزَانِيْ فِي كِتَابِكُمْ ؟ قَالُوْا : نَعَمْ.فَدَعَا رَجُلًا مِنْ عُلَمَائِهِمْ فَقَالَ أنْشدُكَ بِالله الَّذِي أَنْزَلَ التَوْرَاةَ عَلَى مُوْسَى أَهَكَذَا تَجِدُوْنَ حَدَّ الزَانِيْ فِي كِتَابِكُمْ ؟ قَالَ لَا وَلَوْلَا أَنَّكَ نَشَدْتَنِي بِهَذَا لَمْ أُخْبِرْكَ. نَجِدُهُ الرَّجْمَ وَلَكِنْ كَثُرَ فِي أَشْرَافِنَا فَكُنَّا إِذَا أَخَذْنَا الشَّرِيْفَ تَرَكْنَاهُ وَإِذَا أَخَذْنَا الضَّعِيْفَ أَقَمْنَا عَلَيْهِ الْحَدَّ. قُلْنَا : تَعَالَوْا فَلْنَجْتَمِعْ عَلَى شَيْءٍ نُقِيْمُهُ عَلَى الشَّرِيْفِ وَ الْوَضِيْعِ فَجَعَلْنَا التَحْمِيْمَ وَ اْلجِلْدَ مَكَانَ الرَّجْمِ. فَقَالَ : أَلَّلهُمَّ إِنِّي أَوَّلُ مَنْ أَحْيَا أَمْرَكَ إِذْ أَمَاتُوْهُ.

“ Seorang Yahudi yang mukanya dicoreng hitam dan dijilid dibawa melewati Nabi. Maka beliau memanggil mereka dan bertanya,” Apakah seperti ini hukuman bagi pezina yang kalian temukan dalam kitab suci kalian?” Mereka menjawab,”Ya.” Maka beliau memanggil seorang ulama Yahudi dan berkata,” Aku bersumpah kepadamu dengan nama Allah yang telah menurunkan Taurat kepada Musa, apakah demikian hukuman bagi pezina yang kalian temukan dalam kitab suci kalian?” Ulama Yahudi itu menjawab,” Tidak, kalau tidak karena kamu bersumpah dengan nama Allah kepadaku tentulah aku tak memmberi tahu kamu. Kami menemukan dalam Taurat pezina harus dirajam. Namun ternyata banyak perzinaan terjadi pada diri para pemimpin kami, maka jika kami menemukan pemimpin kami berzina kami biakan dia, dan jika kami menemukan rakyat jelata berzina maka kami tegakkan had atasnya. Kami telah bersepakat,” Mari kita sepakat atas sesuatu yang akan kita berlakukan bagi pemimpin dan rakyat jelata kita. Maka kami sepakat mengganti hukum rajam dengan hukuman jilid dan dicoreng dengan arang. Maka Rasulullah bersabda,” Wahai Allah, akulah orang pertama yang menghidupkan perintah-Mu yang mereka tinggalkan.” Maka Rasulullah memerintahkan agar laki-laki Yahudi itu dirajam. Maka Allah menurunkan ayat-Nya :
“Hai Rasul, janganlah hendaknya kamu disedihkan oleh orang-orang yang bersegera (memperlihatkan) kekafirannya, yaitu diantara orang-orang yang mengatakan dengan nulut mereka:"Kami telah beriman", padahal hati mereka belum beriman; dan (juga) diantara orang-orang yahudi. (Orang-orang yahudi itu) amat suka mendengar (berita-berita) bohong dan amat suka mendengar perkataan-perkataan orang lain yang belum pernah datang kepadamu; mereka merobah perkataan-perkataan (Taurat) dari tempat-tempatnya.Mereka mengatakan:"Jika diberikan ini (yang sudah dirobah-robah oleh mereka ) kepadamu maka terimalah, dan jika kamu diberi yang bukan ini maka hati-hatilah.” [Al Maidah :41].
Maksud mereka, datangilah Muhammad. Jika ia memerintah kalian untuk mencoreng dengan arang dan menjilid maka terimalah perintahnya dan jika ia memberi fatwa untuk merajam maka hati-hatilah. Maka Allah menurunkan ayat :
“ Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.”
“ Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dzalim”
“ Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasiq.”
Ketiga ayat ini semuanya berbicara tentang orang-orang kafir.”
Yang menjadikan mereka kafir dalam masalah ini adalah sikap orang-orang Yahudi yang membolehkanJ memutuskan perkara dengan selain hukum Allah dan sikap mereka mengubah hukum Allah. Orang-orang Yahudi kafir karena mereka merubah hukum Allah, mereka menggani hukum rajam dengan hukum jilid dan dicoreng dengan arang, padahal mereka mengetahui sikap ini salah.
Ibnu Qayyim berkata :
“ Jika meyakini bahwa memutuskan perkara dengan hukum Allah hukumnya tidak wajib dan ia boleh memilih, sekalipun ia meyakini hukum Allah maka ini adalah kafir akbar.”
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab berkata:
“ Siapa meyakini sebagian manusia boleh keluar dari syariah Muhammad sebagaimana Khidir keluar dari syariah Musa, maka ia telah kafir.”
Selain itu, membolehkan berhukum dengan hukum yang menyelisihi hukum Allah berarti telah menerima taklif dan syariat dari selain Allah, meskipun dalam sebagian masalah atau bahkan dalam masalah yang sepele saja. Ini jelas-jelas membatalkan hakekat berserah diri kepada Allah semata, karena siapa yang berserah diri kepada Allah dan sekaligus juga berserah diri kepada selain Allah ia telah musyrik. Ini disebabkan karena berserah diri kepada Allah saja itu mengandung sikap beribadah dan ta’at hanya kepada Allah semata.
Untuk lebih jelasnya, kita tulis di sini uraian Ustadz Muhammad Qutub yang memberi contoh sikap membolehkan berhukum dengan hukum yang menyelisihi hukum Allah. Beliau berkata :
“ Bagaimana bisa kita mengaku mengimani bahwasanya la ilaaha illallahu –maksudnya tidak ada yang berhak diibadahi denagn sebenanya selain Allah dan tidak ada penguasa (hakim) selain Allah tapi kita di sisi lain mengatakan baik dengan lisan maupun perbuatan kita,” Sesungguhnya engkau wahai Rabb telah mengatakan riba itu haram, namun kami mengatakan riba itulah poros kehidupan perekonomian kami dewasa ini, tanpa riba ekonomi tak akan berdiri, karena itu kami melegalkan penggunaannya dan mempergunakannya sebeagai asas system perekonomian kami. Engkau wahai Rabb telah mengatakan zina itu haram dan Engkau telah menetapkan hukuman yang jelas dalam kitab-Mu, juga hukumannya telah disebutkan dalam sunah Rasul-Mu, namun kami menyatakan tak ada kejahatan yang berhak dihukum jika zina dilakukan suka sama suka, bukan paksaan atas diri si wanita. Kalaupun zina itu terjadi berdasar definisi kami si wanita dipekosa maka kami telah menentukan hukuman selain hukuman yang Engkau tetapkan. Engkau telah mengatakan mencuri dipotong tangannya, namun kami melihat hukuman ini barbar dan keji, hukuman bagi pencuri itu menurut kami dipenjara, itulah hukuman yang beradab dan sesuai dengan manusia abad dua puluh.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apapun tanggapan anda, silahkan tulis...