Sabtu, 04 Juli 2009

Merealisasikan Tauhid Dengan Tahkimu Syariah (Bag.8, hal 56-63)

Dr. Sholah Showi berkata tentang undang-undang dasar tersebut :
“ Sesungguhnya kondisi yang dihadapi oleh masyarakat-masyarakat kita saat ini adalah (a) kondisi pengingkaran terhadap kenyataan bahwa Islam mempunyai hubungan dengan urusan kenegaraan, dari (b) sejak awal, syariah Islam dicegah untuk mengatur berbagai aspek kehidupan dalam negara dan (c) kondisi di mana hak mutlak untuk menetapkan undang-undang dasar dalam aspek-aspek kehidupan ini ditetapkan untuk parlemen dan Majelis Permusyawaratan.
Kita saat ini berada di hadapan suatu kaum yang meyakini kekuasaan tertinggi (kedaulatan) dan hak mutlak membuat undang-undang berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Halal adalah apa yang dinyatakan halal oleh MPR, haram adalah apa yang dinyatakan haram oleh MPR, wajib adalah apa yang diwajibkan oleh MPR, undang-undang dasar adalah apa yang ditetapkan oleh MPR. Suatu perbuatan tidak dianggap sebagai sebuah kejahatan kecuali bila melanggar undang-undang dasar yang ditetapkan MPR, tidak dihukum kecuali berdasar undang-undang dasar ketetapan MPR, dan tidak ada dasar hukum kecuali bunyi teks-teks undang-undang dasar yang dikeluarkan oleh MPR.
Ujian yang kita alami hari ini, di mana untuk memperbaikinya tidak bisa dengan sekedar membuang sebagian pasal-pasalnya, atau sebagian teksnya saja, namun kondisi ini hanya akan menjadi baik dengan cara kita mulai dengan menetapkan kekuasaan mutlak dan hak membuat undang-undang tertinggi berada di tangan syariah Islam, dan menetapkan secara tegas bahwa setiap undang-undang dasar atau ketetapan yang bertentangan dengan syariah Islam dianggap batil.”
Derajat penghinaan terhadap syariah Islam dan pembuangan syariah Islam dari kehidupan bernegara ini di beberapa undang-undang dasar positif di berbagai negara sampai pada tingkatan menjadikan syariah Islam sebagai sumber kedua dari sumber perundang-undangan positif, setelah undang-undang dasar positif dan adat setempat. Mereka juga secara terus terang menyatakan hak membuat undang-undang dasar di tangan selain Allah. Menurut mereka, nash-nash syariah Islam tidak mungkin menjadi undang-undang dasar jika memang ingin mereka berlakukan kecuali bila ditetapkan oleh pihak yang memegang hak menetapkan undang-undang dasar, yaitu kekuasaan yang diberi wewenang oleh undang-undang dasar untuk membuat undang-undang dasar.
Sekalipun syariah Islam turun dari Allah, namun menurut mereka tak mungkin menjadi undang-undang dasar apalagi menjadi undang-undang dasar satu-satunya yang menguasai negara, bahkan biasanya budaya setempat membuang setiap prinsip dari prinsip-prinsip syariah Islam.
undang-undang dasar thaghut ini di sisi pembuatnya juga mempunyai kedudukan sakral dan sakti seperti halnya syariah Ilahiyah. Hal ini diterangkan oleh Syaikh Ahmad Syakir dengan mengatakan :
" undang-undang dasar yang ditetapkan musuh-musuh Islam dan mereka wajibkan atas kaum muslimin.. pada hakekatnya tak lain adalah agama baru, mereka membuatnya sebagai ganti dari agama kaum muslimin yang bersih dan mulia, karena mereka telah mewajibkan kaum muslimin mentaati undang-undang dasar tersebut, mereka menanamkan dalam hati kaum muslimin rasa cinta kepada undang-undang dasar tersebut, mensakralkannya dan fanatik dengannya sampai akhirnya terbiasa dikatakan melalui lisan dan tulisan kalimat-kalimat "kesaktian undang-undang dasar", "Kewibawaan lembaga peradilan" dan kalimat-kalimat semisal. Lalu mereka menyebut undang-undang dasar dan aturan-aturan ini dengan kata "fiqih dan faqih" "perundang-undangan (tasyri') dan penetap undang-undang (musyari')" dan kalimat-kalimat semisal yang dipakai ulama Islam untuk syariah Islam dan para ulama syariah."
Sesungguhnya syariat Allah haruslah menjadi satu-satunya hukum yang berlaku dan berkuasa atas segala undang-undang dasar lainnya, dan menjadi satu-satunya sumber hukum. Karena itu kita tidak boleh tertipu dengan perkataan orang-orang yang mengatakan syariah Islam menjadi sumber utama perundang-undangan, karena pernyataan ini memuat ungkapan syirik berupa pengakuan dan ridho dengan sumber-sumber perundang-undangan selain syariah Islam, sekalipun sumber-sumber sekunder saja.”
Allah berfirman:

وأن احكم بينهم بما أنزل الله واحذرهم أن يفتنوك عن بعض ما أنزل الله إليك

” Dan hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kemu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati. hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. ” [Al Maidah :49].

2. Juhud (mengingkari) kewajiban berhukum dengan hukum Allah atau mengingkari kebaikan dan kebenaran hukum Allah Ta’ala dan Rasul-Nya.

Sebagaimana disebutkan dalam riwayat Ibnu Abbas tentang firman Allah:
ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الكافرون

,” Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-oang yang kafir.” [ Al Maidah : 44].
Ibnu Abbas dalam menafsirkan firman Allah ini berkata:
" Siapa mengingkari apa yang diturunkan Allah berarti telah kafir." Tafsiran ini juga dipilih oleh Inu Jarir dalam tafsirnya.”
Sesungguhnya mengingkari kebenaran dan kebaikan hukum Allah berarti menentang syariat Allah dan mendustakan nash-nash kedua wahyu Allah. Para ulama telah sepakat bahwa orang yang mengingkarisatu hal yang telah ma’lium minad dien bidh dharurah telah kafir. Ijma’ ini dinyatakan oleh banyak sekali ulama sebagaimana telah kita terangkan secara rinci di bab-bab sebelum ini.
Di antara pernyataan ulama dalam masalah ini adalah ungkapan Imam Abu Ya’la :
“ Siapa meyakini halalnya hal yang diharamkan Allah dengan nash shorih, atau apa yang diharamkan Rasulullah atau disepakati kaum muslimin keharamannya, maka ia telah kafir. Seperti orang yang menghalalkan minum minuman keras, meninggalkan sholat, shoum dan zakat. Demikian juga orang yang meyakini haramnya hal yang telah dihalalkan oleh Allah dengan nash shorih, atau dihalalkan oleh Rasulullah dan telah diepakati kehalalannya oleh kaum muslimin, maka ia juga kafir seperti orang yang mnegharamkan nikah, mengharamkan jual beli sesuai yang diatur Allah. Sebab kekafirannya adalah karena dalam sikap ini ada sikap mendustakan khabar Allah dan Rasul-Nya dan juga mendustkana khabar seluruh kaum muslimin, maka siapa telah melakukan hal ini maka ia telah kafir berdasar ijma’ seluruh kaum muslimin.”
Imam Ibnu Taimiyah berkata :
" Manusia kapan saja ia menghalalkan hal yang telah disepakati keharamannya atau mengharamkan hal yang telah disepakati kehalalannya atau merubah syariat Allah yang telah disepakati maka ia kafir murtad berdasar kesepakatan."
Syaikh Syanqithi berkata :
" Siapa tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah untuk menandingi para rasul dan membatalkan hukum-hukum Allah maka kedzaliman, kefasikan dan kekafirannya mengeluarkannya dari milah (Islam)."
Perlu diketahui bahwa sekedar mendustakan ini saja sudah menyebabkan pelakunya kafir, sekalipun belum diiringi dengan berhukum kepada selain syariat Islam. Orang yang juhud itu kafir baik ia berhukum dengan selain hukum Allah ataupun tidak.”
Ketika menerangkan pernyataan para ulama tentang ayat,” Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-oang yang kafir.” [ Al Maidah : 44], di antara yang dikatakan oleh Imam Imam Ibnu Qayim adalah :
" Ada yang menta'wil ayat ini dengan mengatakan bahwa orang yang meninggalkan berhukum dengan apa yang diturunkan Allah karena juhud, dan ini adalah pendapat Ikrimah. Ta'wil ini lemah karena sekedar mengingkari saja sudah kafir baik ia berhukum denagn hukum Allah maupun tidak."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apapun tanggapan anda, silahkan tulis...