Kamis, 16 Juli 2009

KADO UNTUK PARA MUJAHIDAH (BAG 1)

Penyusun


Al Qaedon Group
Kelompok pendukung dan simpatisan mujahidin

Pendahuluan :

Segala puji bagi Allah Rob semesta alam. Sholawat serta salam untuk Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam, keluarga dan para pengikut yang setia.
Para pembaca yang budiman…….
Buku ini sengaja kami sajikan kepada para pembaca terkhusus kami hadiahkan kepada para istri mujahid yang hari ini sedang teruji, diantara mereka ada yang suaminya syahid, ada yang di penjara dan ada yang masih dikejar-kejar oleh thoghut – la’natullah ‘alaihim -.
Sungguh isi buku ini bagaikan air embun yang menyejukkan kalbu, bagaikan hujan yang membasahi hati setelah lama kering.
Banyak pelajaran dan hikmah yang dapat kita ambil dengan membaca buku ini terutama untuk menggugah para wanita untuk kembali kepada agama dan memberikan andil mereka di dalam membela dan menegakkan agama islam serta kesetiaan mereka di dalam membantu bapak, suami dan saudara-saudara mereka yang sedang berjihad fi sabilillah.
Kami harapkan buku ini bermanfaat bagi kita semua, baik bagi para istri mujahid yang sedang teruji ataupun para muslimah yang masih lajang yang siap menjadi pendamping mujahid dalam membina Bahtera keluarga.
Semoga Allah mencatat ini semua sebagai amal sholih. Amien ……….



Penyusun


( Al QAEDUN GROUP )



Hukum jihad bagi wanita

Ada beberapa pendapat para ulama' tentang hukum para wanita turut berjihad di medan perang. Berikut beberapa pendapat tersebut dan kesimpulannya yang kami ambil dari kitab Al Umdah Fi I'dadil Uddah karangan Syaikh Abdul Qodir bin Abdul Aziz dan Ittihaful Ibaad fi Fadhoo-ilil Jihad karangan Syaikh Abdulloh Azzam.
Saya katakan: "Dan apa yang telah disebutkan oleh para tokoh Fuqoha' (Ahli Fiqh) tentang kewajiban jihad fardhu ain bagi seorang wanita, di dalamnya perlu ada yang dikaji. Sebagian orang mengira bahwa masalah ini telah disepakati oleh para ulama' atau itu adalah pendapat jumhur (kebanyakan) para fuqoha', padahal permasalahannya tidak seperti itu.
Orang-orang yang berpendapat akan wajibnya jihad bagi seorang perempuan pada kondisi-kondisi jihad yang fardhu ain. Mereka mengambil pendapat ini dari al qoidah al fiqhiyah al qodhiyah (kaedah fiqh qodhiy) bahwa kewajiban-kewajiban yang bersifat fardhu ain adalah wajib bagi setiap muslim yang mukallaf (mendapat beban syareat) yaitu (aqil baligh) tanpa membedakan antara laki-laki dan wanita. Sebagaimana dinukil dari Al Kasaaniy dari kalangan Ahnaf (Hanafiyah), dan Ar Romaliy dari kalangan Asy Syafi'iyyah. Namun nash-nash syar'iy yang khusus menyebutkan tentang jihad wanita berbeda dengan kaidah ini dan wajib mengambil nash-nash tersebut. Secara detailnya sebagai berikut:
Diriwayatkan oleh Al Bukhoriy di dalam kitab Al Jihad dari shohihnya (Bab Jihadun Nisaa') dari Aisyah, aku meminta izin kepada Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam di dalam berjihad, lalu Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda:

جهادكن الحج
”Jihad kalian adalah menunaikan haji".
Ibnu Hajar berkata: "Dan berkata Ibnu Bathol: Hadits Aisyah menunjukkan bahwa jihad itu tidak wajib bagi para wanita, akan tetapi bukan berarti sabda beliau "Jihad kalian adalah menunaikan haji" bahwa mereka tidak mereka tidak dapat melaksanakan sunah jihad" (Fat-hul Baari VI/75-76).
Dan di dalam riwayat Ahmad bin Hanbal dari Aisyah dia berkata, aku berkata: Ya Rosululloh, apakah bagi wanita juga berjihad? Beliau menjawab:

جهاد لا قتال فيه: الحج والعمرة
"Jihad yang tidak ada peperangan di dalamnya, menunaikan haji dan umroh". (dishohihkan oleh Al Albani, Irwaa-ul Gholil V/1185).
Hadits ini menerangkan bahwa seorang wanita tidak mendapatkan perintah jihad tanpa membedakan apakah itu jihad fardhu kifayah atau fardhu ain. Begitu juga para pensyarah (orang yang memberikan penjelasan hadits ini) yaitu (Ibnu Hajar dan Ibnu Bathol) tidak menerangkan antara dua kewajiban itu bagi wanita.
Kadang-kadang banyak terjadi jihad menjadi fardhu ain pada masa nabi shollallohu 'alaihi wa sallam namun tidak ada satu riwayat pun yang sampai kepada kami walaupun yang dhoif sekalipun bahwa nabi shollallohu 'alaihi wa sallam memerintahkan para wanita untuk berperang sehingga kami menganggap bahwa nash ini di khususkan hanya untuk hadits Aisyah diatas.
Keadaan-keadaan yang di dalamnya jihad menjadi fardhu ain adalah jika ada mobilisasi umun dari Imam kepada suatu kaum maka wajib bagi mereka untuk berangkat, di antaranya adalah perang Tabuk. Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam tidak memobilisasi kepada suatu kaum tanpa mobilisasai kepada kaum yang lain, akan tetapi mobilisasi itu secara umum dengan dalil firman Alloh SWT tentang permasalahan perang:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَا لَكُمْ إِذَا قِيلَ لَكُمْ انفِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ اثَّاقَلْتُمْ إِلَى الأَرْضِ
" Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepada kamu :"Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah" kamu meresa berat dan ingin tinggal ditempatmu " (At Taubah : 38).
Dan sudah diketahui bahwa perintah dengan ayat:
" Hai orang-orang yang beriman", itu mencangkup lelaki dan wanita. Namun wanita tidak keluar pada peperangan ini dengan dalil perkataan Ali bin Abi Tholib – ketika Nabi mewakilkan kepadanya terhadap kota Madiah pada peperangan ini – Ali berkata: "Apakah engkau tinggalkan aku bersama kaum wanita dan anak-anak". (HR. Al Bukhori no. 4416). Ini menunjukkan bahwa mobilisasi umum tidak termasuk di dalamnya wanita, dan selanjutnya tinggal hadits Aisyah diatas yang menunjukkan secara umum tanpa ada pengkhususan.
Dan juga kondisi-kondisi jihad menjadi fardhu ain, jika musuh menguasai sebuah negeri maka memerangi musuh dan mempertahankannya menjadi fardhu ain bagi penduduk tersebut, dan ini terjadi pada masa Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam ketika terjadi perang khondaq. Alloh SWT berfirman:

إِذْ جَاءُوكُمْ مِنْ فَوْقِكُمْ وَمِنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ
" (Yaitu) ketika mereka datang kepadamu dari atas dan dari bawahmu" (QS. Al Ahzaab : 10).
Dan para wanita tidak keluar untuk berperang pada peperangan ini bahkan mereka ditempatkan di rumah-rumah dan benteng-benteng. (Siroh Ibnu Hisyam, cet. Shobih 1391, hal. 705-711).
Perkataan Ibnu Qudamah Al Hambali merujuk kepada perkataan ini: "Masalah dan wajib bagi manusia jika musuh datang hendaknya mereka pergi berperang baik sedikit maupun banyak, dan mereka tidak keluar kepada musuh kecuali dengan izin Amir, kecuali jika musuh menyerang secara tiba-tiba dan banyak musuhnya serta tidak mungkin mereka untuk meminta izin". Perkataannya "Baik sedikit maupun banyak" adalah – wallahu a'lam – orang kaya dan orang miskin. Yaitu orang yang sedikit dan banyak hartanya. Dan artinya berangkat berperang itu bagi seluruh manusia dari orang-orang yang ahli berperang ketika dibutuhkan untuk memberangkatkan mereka disebabkan kedatangan musuh kepada mereka. Dan tidak boleh bagi seorangpun untuk tinggal kecuali orang yang dibutuhkan untuk tinggal, untuk menjaga tempat tinggal, keluarga dan harta". (Al Mughni wa Syarhul Kabir X/389). Maka perkataan Ibnu Qudamah "untuk menjaga tempat tinggal dan keluarga" menunjukkan bahwa tidak diwajibkan bagi wanita untuk keluar jika musuh menyerbu negeri.
Dan begitu juga Ibnu Taimiyyah berkata: "Dan yang sama dengannya: Jika musuh menyerang negeri kaum muslimin, dan personil perangnya kurang dari setengahnya, jika mereka telah pergi maka orang-orang kafir akan menguasai wanita. Ini dan yang semisalnya adalah perang defensif bukan perang ofensif, tidak boleh pergi meninggalkan medan perang dalam segala keadaan. Dan perang salah satu dari permasalahan ini". (Al Ikhtiyaarot Al Fiqhiyyah 311, cet. Darul Ma'rifah).
Perkataan beliau "kurang dari setengah" artinya tentara kaum muslimin kurang dari tentara musuh. Dan perkataan beliau "dan jika kaum muslimin telah pergi maka musuh akan menguasai para wanita" menunjukkan bahwa tidak ada pendapat keluarnya kaum wanita untuk berperang pada kondisi seperti ini dari berbagai macam kondisi jihad yang fardhu ain.
Oleh karena itu saya berpendapat bahwa jihad tidak wajib bagi wanita pada setiap kondisi jihad yang fardhu ain, dan kadang wajib pada satu kondisi saja yaitu jika musuh tiba-tiba menyerang suatu negeri dan telah sampai ke rumah-rumah dan para wanita maka bagi wanita tersebut hendaknya berperang untuk mempertahankan dirinya dan orang-orang yang bersama dengannya. Telah diriwayatkan oleh Muslim dari Anas dia berkata, "Bahwa ketika perang Hunain Ummu Sulaim membawa sebilah Khonjar (semacam pisau) dan selalu bersamanya, lalu Abu Tholhah melihatnya maka dia berkata kepada Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam "Ya Rosululloh, ini Ummu Sulaim membawa sebilah pisau", maka berkata Rosululloh kepada Ummu Sulaim, "Untuk apa engkau membawa pisau itu hai Ummu Sulaim?", dia menjawab "Aku membawanya jika ada salah satu musuh yang mendekat kepadaku dari kaum musyrikin maka aku akan merobek perutnya". Maka kemudian Rosululloh tertawa". Al hadits. Dan juga termasuk dari permasalahan ini adalah apa yang telah dilakukan oleh Shofiyyah binti Abdul Muthollib pada waktu perang Khondaq sebagaimana yang telah diriwayatkan dalam sejarah – jika riwayatnya benar - . (Siroh Ibnu Hisyam II/711, cet. Shobih 1391 H).
Walaupun ada yang berpendapat akan ketidak wajiban jihad bagi seorang wanita kecuali dalam keadaan tertentu, namun boleh baginya untuk keluar sebagai bentuk ibadah tathowwu' (sunnah) di dalam perang dengan adanya izin dari amir (pemimpin). Dan Muslim meriwayatkan dari Anas dia berkata: "Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam berangkat berperang bersama Ummu Sulaim dan beberapa wanita Anshor jika beliau berperang, mereka itu memberikan air minum, dan mengobati orang yang terluka". Ini juga diriwayatkan seperti itu dari Ibnu Abbas. Para fuqoha' membatasi hanya para wanita yang sudah tua dan melarang bagi yang masih remaja dan cantik. Ibnu Qudamah berkata: "Al Khoroqiy berkata: Tidak para wanita tidak boleh bergabung dengan kaum muslimin menuju negeri musuh kecuali jika sudah tua umurnya untuk memberi air minum dan mengobati orang yang luka sebagaimana yang telah dilakukan oleh Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam ". (Al Mughni ma'asy Syarkhil Kabir X/391).
Kesimpulannya adalah bahwa jika jihad bagi wanita itu diwajibkan pada kondisi tertentu maka dia diwajibkan untuk melakukan I'dad (persiapan) dengan melakukan tadrib (latihan) di dalam menggunakan senjata, dan ini cukuplah sekedar macam senjata yang digunakan untuk membela diri, sedangkan yang melatihnya adalah suaminya atau mahromnya atau mudarib wanita. Memang benar tidak ada nash yang sampai kepada kita dalam hal itu, akan tetapi kita mengambil kesimpulan dari ketetapan Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam kepada Ummu Sulaim untuk menggunakan Khonjar (pisau) di dalam memerangi musuh. Jika kita harus memiliki apa yang digunakan oleh wanita sebagai senjata maka wajib untuk melatih dalam menggunakan senjata kepadanya, artinya sesuatu kewajiban yang tidak sempurna kecuali dengan sesuatu maka sesuatu itu menjadi wajib. Wallohu a'lam bish showab.

Dinukil dari kitab Al Umdah fi I'daadil Uddah hal. 27-30.


 Keutamaan wanita yang pernah ikut berjihad.

Dari Umar rodhiyallohu 'anha bahwasannya beliau membagi pakaian bulu kepada para wanita Madinah, maka tinggalah sebuah pakaian bulu yang bagus. Maka berkatalah orang yang berada di sisi beliau: "Wahai Amirul Mukminin! Berikanlah pakaian bulu ini kepada putri Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam yang ada padamu – yang mereka maksudkan adalah Ummu Kultsum binti Ali –". Maka Umar berkata: "Ummu Salith lebih berhak dengan pakaian bulu ini! – dia adalah salah seorang wanita Anshor yang berbaiat kepada Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam – Umar melanjutkan: "Sesungguhnya napasnya pernah tersenggal-senggal karena membawakan Qirbah (kantong air) bagi kami di hari perang Uhud." (HR. Al Bukhori).
- al marth: pakaian dari linen atau sutera.
- Ummu Salith adalah salah satu dari wanita yang berbaiat kepada nabi shollallohu 'alaihi wa sallam dan mengikuti perang Khoibar dan Hunain.
Di dalam kitab Al Mughni hal (7440): Tidak boleh masuk bersama barisan kaum muslimin dari kalangan wanita ke dalam negeri musuh kecuali wanita yang sudah tua umurnya untuk membawakan air minum, merawat pasukan sebagaimana yang sudah dilaksanakan nabi shollallohu 'alaihi wa sallam.
Ditanyakan kepada Al Auza'iy: "Apakah mereka berperang bersama para wanita di dalam barisan tentara?" Dia menjawab: "Tidak, kecuali para budak wanita."

 Keterlibatan wanita muslimah dan tugas mereka di medan jihad

عن الربيع بنت معوذ رضي الله عنها قالت: كنا نغزو مع النبي صلى الله عليه وسلم نسقي القوم ونخدمهم ونرد الجرحى والقتلى إلى المدينة.رواه البخاري
1. "Dari Rubayyi' binti Mu'awwidz rodhiyallohu 'anha berkata: "adalah kami berperang bersama Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam (kami) memberikan minum bagi pasukan, melayani mereka dan mengembalikan orang yang terluka dan terbunuh ke Madinah." (HR. Al Bukhori)
Rubayyi' binti Mu'awwidz bin Afro': bapaknya bersekutu di dalam pembunuhan Abu Jahal.
Rubayyi' masih kecil berdasar dalil dari hadits yang diriwayatkan Ats Tsalatsah (Abu Dawud, At Tirmidzi dan An Nasa-i) bahwasannya pamannya Mu'adz bin Afro' mengutusnya dengan membawa sepinggan buah kurma ruthb lalu Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam menghadiahkannya kepada penduduk Bahrain. Pemberian hadiah dari penduduk Bahrain atau selainnya sesungguhnya tiada lain itu terjadi surat sesudah surat-menyurat (Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam) dengan para raja-raja pada tahun 7 M. dengan demmikian maka sungguh pmannya telah mengutusnya dengan kurma ruthb, yakni karena dia masih kecil, karena kalau dia sudah besar, pamannya tidak akan mengutusnya begitu saja sesudah turunnya ayat hijab pada tahun 6 M.
Dan pada hadits itu diperbolehkan sentuhan wanita bukan mahram kepada orang yang terluka dalam rangka mengobatinya. Karena tidak ada kelezatan di dalamnya, bahkan ada siksaan (hati) bagi yang menyentuh dan disentuh.
Keterlibatan wanita di dalan jihad adalah adalah perkara yang diperintahkan syariat. Akan tetapi harus ada penjagaan terhadap persyarakatan syar'iy, seperti; adanya mahram, tidak terjadi ikhtilat (percampuran antara laki-laki dan perempuan), aman dari fitnah, bukan wanita lagi cantik; menutup wajah dihadapan laki-laki atau pada urusan darurat yang tidak bisa ditangani laki-laki.
Dan sungguh telah didapati keterlibatan wanita (dalam jihad) pada masa Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam akan tetapi pada keadaan tertentu dan pada umumnya adalah wanita yang sudah tua – ya Alloh – kecuali Aisyah maka dia adalah keadaan yang khusus bagi Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam, maka memungkinkan bagi para wanita untuk terjun digaris belakang melaksanakan tugas dapur umum, merawat orang luka dan pekerjaan-pekerjaan wanita lainnya. adapun tugas sebagai pembuka pintu (dalam front) pada persoalan ini merupakan mafsadah (kerusakan) yang besar.

2. Al Bukhori meriwayatkan dari Asma' binti Abi Bakar, dia berkata: Aku mempersiapkan bekal bagi Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam di rumah Abu Bakar (bapakku) ketika Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam berkenan untuk hijroh ke Madinah. Dia (Asma') berkata: kami tidak mendapati pengikat bekal dan tempat minuman beliau, maka aku berkata kepada Abu Bakar: "Aku tidak mendapati sesuatu untuk mengikatnya kecual sabukku." Dia menjawab: "Sobeklah menjadi dua lalu ikatlah dengan yang satu itu untuk tempat minum dan yang lain untuk mengikat bekal." Maka aku kerjakan hal itu. Oleh karena itulah aku dinamai dengan "Dzatun nithoqoin". (HR. AL Bukhori).

3. Muslim meriwayatkan dari Anas bin Malik: Bahwasannya Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam pernah menemui Ummu Haram binti Milhan, lalu Ummu Haram menjamunya. Ummu Haram adalah istri Ubadah bin Shomit. Pada suatu hari Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam datang lagi menemuinya lalu Ummu Haram menjamunya. Kemudian dia duduk sembari mencari kutu di kepala beliau, sementara itu Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam tertidur. Kemudian beliau terjaga sambil tertawa. Dia (Ummu Haram) berkata: aku bertanya: "apa yang menyebabkan engkau tertawa ya Rosululloh?" Rosul shollallohu 'alaihi wa sallam menjawab: "Sekelompok orang dari umatku – diperlihatkan kepadaku – mereka berperang di jalan Alloh melintasi tengah lautan sebagai raja-raja di atas singgasana atau seperti raja-raja di atas singgasana – dia ragu-ragu perkataan mana diantara keduanya – Ummu haram berkata: "Ya Rosululloh! Doakan kepada Alloh supaya menjadikan aku termasuk bagian dari mereka", lalu Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam mendoakannya. Kemudian beliau menyandarkan kepalanya dan tertidur lalu terbangun seraya tertawa. Ummu Haram berkata: " apa yang menyebabkan engkau tertawa ya Rosululloh?" Rosul shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sekelompok orang dari umatku – diperlihatkan kepadaku – mereka berperang dijalan Alloh", - sebagaimana sabda beliau diawal -. Ummu Haram berkata: Aku berkata: "Ya Rosululloh! Doakan kepada Alloh supaya menjadikan aku termasuk bagian dari mereka". Rosul shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda: "Engkau termasuk kelompok yang pertama." Maka Ummu Haram binti Milhan berlayar mengarungi lautan di zaman Muawiyah, lalu dia dilemparkan oleh tunggangannya ketika hendak keluar dari kapal laut kemudian mati. (HR. Muslim).
- ”di zaman Mu'awiyah"yakni: ketika Mu'awiyah menjadi panglima Angkatan laut di masa Kholifah Utsman bin Affan ra. dan dia (Ummu Haram) menemui syahadah pada tahun 28 H di Qubrush.
Ummu Haram binti Milhan adalah saudara perempuan dari Ummu Sulaim (ibu dari Anas bin Malik). Dia adalah istri dari Ubadah bin Shomit sedangkan Ummu Sulaim istri dari Abu Tholhah, maka Ummu Haram adalah bibi dari Anas.
Berkata An Nawawi di dalam Syarh Shohih Muslim: "Ulama sepakat bahwa Ummu Haram dan Ummu Sulaim termasuk mahram Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam.
Berkata Wahab: "Ummu Haram adalah salah seorang bibi Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam dari susuan".
Berkata Abu Umar; "Raja-raja diatas tahta", yaitu beliau melihat bahwasannya pasukan yang berperang di lautan itu (duduk) diatas singgasana di surga. Dan mimpi para nabi adalah wahyu."
Muhammad bin Hassan berkata di dalam "As Sair" hal. 239: " Dan tidak sepantasnya bagi gadis-gadis muda juga keluar untuk berjihad di dalam barisan pasukan dan semisalnya. Adapun bagi wanita-wanita tua, tidak mengapa keluar bersama barisan untuk merawat orang yang terluka. Dan aku tidak suka jika mereka terlibat langsung dalam peperangan, karena para lelaki tidak membutuhkan peperangan yang dilakukan oleh para wanita. Maka janganlah mereka menyibukkan diri dengan hal itu diluar keadaan darurat, dan ketika terjadi keadaan yang darurat dengan adanya mobilisasi umum, maka tidak mengapa bagi wanita untuk turut berperang tanpa seizin orang tua (wali) atau suaminya".

4. Muslim meriwayatkan, dari Ummu Athiyah rodhiyallohu 'anha dia berkata; "Aku berperang bersama Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam dalam tujuh peperangan. Aku mengurus kendaraan mereka lalu membuat makanan untuk mereka, dan aku merawat yang luka serta menjaga yang sakit". (HR. Muslim).
Menurut hadits tersebut: boleh bagi wanita Ajnabiyah (bukan mahram) untuk mengobati laki-laki ajnabi karena keadaan darurat.
Dan Imam Al Bukhori telah menulis satu bab (dalam kitab shohihnya) : "Bolehkan seorang laki-laki merawat wanita dan bolehkah seorang wanita merawat laki-laki?". "Sebagaimana yang telah diketahui bahwasannya para wanita itu tidak berperang dengan menggunakan anak panah akan tetapi mereka hanya diberi tugas tanpa menggunakan anak panah yang tajam. Dan makna "yurdhohu" : yaitu dibagikan kepada mereka suatu tugas, sebagaimana Ibnu Abbas menulis surat kepada kaum Khowarij Nejd: "Sungguh para wanita mengikuti peperangan bersama Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam tetapi mereka tidak ikut berperang dengan anak panah, dan mereka diberikan suatu tugas kepada mereka."

5. Asma' binti Yazid Al Anshoriyyah telah mengikuti peperangan Yarmuk bersama pasukan, maka dia telah membunuh tujuh orang Romawi dengan menggunakan tongkat tenda perlindungan. (HR. Sa'id bin Manshur di dalam Sunnahnya juz II no. 2787).

6. Bahwasannya Abdulloh bin Qurth Al Azdiy menceritakan kepadanya (Sa'id), dia berkata: "Aku berperang melawan pasukan Romawi bersama Kholid bin Walid. Lalu aku lihat istri Kholid bin Walid dan istri para sahabatnya menyingsingkan kain untuk membawa air bagi muhajirin dengan bergerak secara pelan-pelan." (HR. Sa'id bin Manshur dalam Sunnahnya juz II no. 2788).
Berkata Ibnu Qudamah: "Dan dimakruhkan masuknya para wanita-wanita muda ke dalam negeri musuh, karena sesungguhnya mereka bukanlah dari ahli perang dan sedikit manfaat dengan keberadaan mereka di dalamnya, karena memberi peluang kepada orang yang lemah mental dan pengecut untuk menguasai mereka dan tidak memberikan rasa aman dari apa yang didapatkan musuh terhadap mereka lalu musuh menghalalkan apa yang diharamkan oleh Alloh terhadap para wanita itu." (Al Mughniy VIII/315).

Perhatian penting:
Para fuqoha' menetapkan bahwa: "Boleh seorang panglima meminta untuk ditemani oleh istrinya bersama dia untuk kebutuhannya, dimana kebolehan membawa istri ini tidak diberikan kepada seluruh pasukan." (Kasyful Qona' III/62)
Dan kami berpendapat – wallohu a'lam – sebagaimana kami merasakannya di Afghonistan – bahwa tidak hadirnya komandan di front pertempuran tidak sama dengan tidak hadirnya seorang mujahid (pasukan) di sana.

7. Dari Ummu Katsir – istri Hammam bin Al Harits an Nakhoiy – dia berkata: "Kami mengikuti perang Qodisiyyah dibawah pimpinan Sa'ad bersama suami-suami kami. Maka tatkala mereka mendatangi kami – sesudah selesai berurusan dengan orang banyak – kami mengikat kain-kain kami dan mengambil tongkat kemudian kami mendatangi orang-orang yang terbunuh (terluka). Terhadap orang-orang islam (yang terluka) kami memberikannya minum dan mengangkatnya. Adapun terhadap orang-orang musyrikin kami membunuhnya. Dan kami juga membawa anak-anak kecil, maka kami memalingkan mereka dari hal itu – yakni mengambil rampasan mereka – supaya mereka tidak menyingkap (melihat) aurot laki-laki."

Berikut ini beberapa surat dari para mujahidah yang disadur dari Majalah Shouthul jihad dari edisi ke 2 hingga ke 13, yang dapat dijadikan pelajaran bagi para wanita yang ingin membela dan memperjuangkan agama Alloh.

Untaian Surat :
Sepucuk Surat
Buat Seorang Istri
Asy Syahid
“ Ibrahim Ar Royyisi “ rohimahullah
Oleh : Khonsa'

Saudariku …..

Apa kiranya yang layak untuk mengawali surat yang aku untaikan untukmu ? apakah aku akan memberimu madu ? apakah aku akan menghiburmu ? Tidak ….. sekali-kali tidak ….. aku tak akan mempersembahkan hiburan dan juga madu kepadamu …..Akan tetapi aku ingin mengungkapkan kata : “ Berbahagialah engkau ….. kemudian berbahagialah engkau …..benar, engkau adalah seorang istri mujahid sang pahlawan, yang telah mengangkat kemulianya pada hari dimana para lelaki menjadi hina. Beliau telah sampai ke medan jihad, pada hari batok kepala mereka diinjak-injak dipenjuru dunia. Maka berbahagialah engkau karena engkau akan mendapatkan syafaat dari as syahid – insya Allah -, karena ia dapat memberi syafaat tujuh puluh kerabatnya “.
Sementara engkau sendiri wahai saudariku ….. engkau seorang sosok wanita penyabar, yang telah setia mendampingi sang suami dalam menghadapi berbagai macam ujian dengan sabar sampai akhir hidupnya. Engkau selalu ridho kepada Robmu dan ridho kepada suamimu. Maka selamat berbahagia wahai saudariku dengan datangnya nikmat ini….. engkaulah yang telah dipilih oleh Allah diantara keluargamu, bahkan diantara kaum wanita sedunia untuk menjadi ranjang bagi seorang pemuda Islam yang telah menjual dunianya dengan akhirat, dan Allah memilihmu dengan diberi ujian ini. Yang semuanya jika tidak datang kepadamu dari suamimu maka itu semua cukup membuatmu dengan ujian itu menjadi suatu kebanggaan, dan menjadi pahala yang paling besar. Semoga Allah menetapkan bagimu kedudukan yang agung di dalam Jannah, yang tidak akan engkau dapatkan kecuali dengan amalmu dalam menghadapi besarnya musibah yang menimpamu. Maka pebaikilah selalu kesabaranmu dan pasrahkanlah dirimu hanya kepada Allah…..
Sesungguhnya orang-orang menyaksikan dirimu dengan pandangan marah ….. karena engkau adalah seorang istri yang mengusik pembaringan mereka, sementara mereka takut dengan perbuatan yang mereka lakukan. Mereka takut kalau sekiranya engkau menuntut balas akan perbuatan yang mereka lakukan terhadap suamimu, atau engkau didik anak-anakmu diwaktu kecil sepeninggal suamimu menjadi seperti bapaknya yang mulia dan gagah berani. Sungguh ! engkau telah membuat ketakutan mereka – musuh-musuh Allah -.
Angkatlah kepalamu tingi-tinggi dan katakanlah dengan lantang ….. “ Sesungguhnya aku adalah istri seorang mujahid yang suamiku selalu dituntut dan dikejar-kejar oleh orang-orang kafir budak Yahudi, mereka ingin membeli suamiku dengan menggadaikan budak-budak mereka, akan tetapi suamiku menolak untuk menjadi begundal mereka. Suamiku adalah seorang yang taat dalam beragama, selalu merendah diri. Hidup berdamping dengannya aku rasakan ketenangan dan kebahaiaan, hidup berdamping dengannya bisa menjadi seperti layaknya orang banyak, akan tetapi ia tinggalkan kemewahan itu sampai ia dewasa lalu ia nikah dan punya anak kemudian meninggal. Ia selesaikan keperluannya sepanjang masa, akan tetapi ia tidak tertipu dengan dunia yang hina itu. Beliau adalah orang yang bercita-cita tinggi, beliau angkat kemuliaan ummatnya , akan tetapi ia tidak pernah menampakkan namanya. Kehidupan beserta isinya semua tidak beliau hiraukan….. dan sungguh beliau telah menuju kepada kehidupan yang lain – yaitu akhirat -. Dikarenakan kenikmatan akhirat tidak akan pernah habis…… “.
Ya Allah ! rahmatilah beliau dan kumpulkanlah beliau dengan istrinya di dalam Jannah kelak…..

Saudariku …..

Semoga kesedihan yang telah menyetrika hatimu dengan berpisah dengan suamimu akan dimuliakan dan ditinggikan derajatnya disisi Allah. Semoga engkau menjadi contoh yang baik bagi kebanyakan orang, dan mudah-mudahan banyak akhwat yang mencontoh dirimu karena Allah. Kami berharap akan muncul para pemberani di negeri ini yang berbuat dengan anak-anak kami seperti yang telah dilakukan oleh suamimu. Berapa banyak para ibu yang patah hatinya, berapa banyak anak-anak yang ditinggalkan oleh orang tuanya berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun, bahkan berapa banyak ibu yang dicegah untuk melihat anak-anaknya yang dipenjara dalam masa yang lama. Mereka tidak menginginkannya dapat melihat, karena pada saat itu anak-anaknya sedang dicambuk….. semuanya ini mereka lakukan dalam rangka mencari keridhoan musuh-musuh Allah dari orang Yahudi dan Salibis…..
Maka katakanlah dengan lantang wahai saudariku ….. “ Cukup Allah pelindung kami atas kalian wahai negara dzolim dan melampaui batas “.
Angkatlah kedua telapak tanganmu tinggi-tinggi dengan selalu berdoa tidak putus-putus, karena do’a orang yang terdzolimi itu tidak ada pembatas antara dia dengan Allah. Dan janganlah kamu merasa putus asa dengan rahmat Allah dan jangan putus asa khawatir tidak dikabulkan permintaan.
Sebelum saya akhiri risalah ini, aku ingin membisikkan di kedua telingamu kabar gembira yang agung ….. “ Bergembiralah wahai saudariku, sesungguhnya suamimu telah menyibakkan kegelapan dunia, dan menjadikan malam menjadi terang benderang….. sebantar lagi engkau akan menghapus derita kami, dan derita ummat kami yang terluka. Dan sebentar lagi kita akan dapat mengusir orang-orang kafir dari bumi kita dan kita bunuh mereka dengan pembunuhan yang menghinakan mereka. Dan sebentar lagi kita akan dapat menunaikan sholat di Masjidil Aqsho – insya Allah – “.
Disadur dari majalah Shoutul Jihad,
edisi ke-tujuh, Dzul Hijjah 1424 H.




























Instropeksi:

Kepada Mujahidah
yang sedang diuji
dengan kepergian suaminya

Dia keluar dari rumahnya dan pulang ke rumah keluarganya dengan menangis dan mengadukan permasalahannya.
Belum genap dua tahun dia meninggalkan rumah keluarganya bersama suaminya, dan pada hari ini dia kembali lagi. Dia kembali dengan membawa bayinya yang masih kecil. Semua yang dia miliki dia bawa pulang…
Tahukah anda ke mana suaminya? Dan kenapa dia meninggalkannya? Apakah dia menceraikannya?
Ketika ditanya dia menjawab; “Dia telah berpamitan untuk selamanya, dia mengatakan mau keluar untuk berjihad di jalan Alloh.”
Duh…. seandainya dia mau berjihad di negeri yang jauh … Dia mau berjihad di sini .. Di dalam negeri ini…
Keluarga dan kerabatnya pun ribut dan mengatakan: “Gila …bodoh… sinting …dst.”
Bagaimana dia tinggalkan keluarganya? Jika dia belum menikah itu lebih baik baginya.. bagaimana dia rela istrinya menjanda? Dan bagaimana dia rela anaknya menjadi yatim? Bagaimana dia bisa meninggalkan pekerjaannya? Sedangkan dia berkeinginan untuk menekuninya… sesungguhnya dia bisa beramal dibidang dakwah dan dapat membela agama Alloh jika dia memang sungguh-sungguh. Dia bisa ikut bekerja untuk membuat majalah yang bertujuan untuk berjihad, bukankah jihad itu juga bisa dengan pena..
Temannya mengatakan: “Aku tahu apa yang mendorong dia untuk meninggalkanmu. Kamu tidak bisa berbuat baik dan berdandan di hadapannya… Seandainya kamu bisa melakukan hal itu dengan baik pasti dia tidak akan meninggalkanmu.
Dan saudara perempuannya mengatakan: “Aku telah ingatkan kamu agar jangan menikah dengan pemuda semacam dia ini. Mereka itu tidak bertanggung jawab… dan tidak mampu mengendalikan semangatnya.
Wahai saudariku… Jangan kau hiraukan manusia-manusia itu. …Teguhkanlah pendirianmu sesungguhnya kamu diatas kebenaran….. Sungguh suamimu telah keluar untuk berjihad … dia pergi bukan karena tidak mencintaimu…Tapi dia pergi untuk melaksanakan perintah Alloh dan kamu akan ikut menuai pahalanya jika kamu bersabar dan ikhlas. Jangan terpedaya dengan sedikitnya orang yang menempuh jalan ini. Sungguh itulah keterasingan dikatakan oleh rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam., :

طُوبَى لِلْغُرَبَاءِ

“Sungguh orang-orang asing itu akan mendapatkan Thuba (sebuah pohon di syurga).”
Sungguh apa yang telah kamu dengar itu sangat sedikit jika dibanding dengan apa yang menimpa Rosululloh Shollallahu 'alaihi wa sallam, istri-istrinya dan anak-anaknya. Sungguh Rosululloh Shollallahu 'alaihi wa sallam, berhijroh dan beliau tinggalkan anak-anaknya di Makkah. Dan begitu pula Abu Bakar Ash-Shiddiq. Sesungguhnya itu semua adalah demi Dienul Islam yang hanya untuk itulah kita diciptakan. Dan semuanya jika untuk Dienul Islam menjadi ringan.
Dan janganlah kamu terpengaruh dengan seorang syaikh yang berceramah di televisi dan mengatakan: “Jihad itu adalah bencana …” Sesungguhnya bencana itu jika kamu mengikuti keinginan pemerintah.. Jangan sekali-kali kamu terkecoh dengan para syaikh itu. Alloh berfirman:

وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي اْلأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيْلِ اللهِ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلاَّ الظَّنَّ

“ Jika kamu mentaati kebanyakan orang di muka bumi ini pasti mereka akan menyesatkanmu dari jalan Alloh. Mereka itu hanyalah mengikuti prasangka belaka “. (QS. Al An’am : 116).
Apakah kamu melihat mereka mengatakan sesuai dengan Agama Alloh.? Ataukah kamu melihat mereka bertoleransi dengan pemerintah?
Jika kamu mengatakan : ” Suamiku akan meninggalkanku selamanya…” Perkataanmu ini tidaklah benar, tidak….tidak selamanya… besok kamu akan berjumpa dengannya di Syurga kelak jika kamu tetap teguh pendirian.
Dan kamu juga tahu bahwa tidak ada seorang pun kecuali pasti berpisah dengan kekasihnya, namun Alloh mempercepat perpisahanmu dengan suamimu. Dan Alloh telah tetapkan sebagian manusia sebentar dalam bersenang-senang dengan kekasih mereka lalu akhirnya mereka berpisah… Temanmu itu pasti juga akan berpisah dengannya yang dia kira dia tidak akan meninggalkannya karena dia mencintainya.. Pasti dia akan meninggalkannya meskipun dia tidak suka… dia pasti mati… atau temanmu itu akan mati terlebih dahulu lalu suaminya menikah lagi dan melupakannya.
Ini semua adalah hukum alam, pasti semuanya itu akan berakhir… Adapun di akherat, di sanalah kehidupan kekal itu…kekal dan tidak akan berakhir…. Maka tutuplah matamu dari ujian yang menimpamu di dunia ini, betapapun beratnya dan beramallah… bersungguh-sungguhlah dalam beramal… sampai kamu berjumpa dengan Robbmu dalam keadaan ridlo kepadamu.. supaya kamu dapat berjumpa dengan orang-orang yang kamu cintai disana… kedua orang tuamu…suamimu… saudara-saudaramu.

Disadur dari majalah Shoutul Jihad,
edisi ke-Sembilan, Dzul Hijjah 1424 H.

Suri Tauladan :

Ummu Hamzah
(Khonsa' Abad Ini)

Segala puji bagi Alloh robb semesta alam, sholawat dan salam semoga terlimpahkan kepada nabi dan rosul yang paling mulia. Amma ba’du:
Adapun menjawab pertanyaan tentang Ummu Hamzah [semoga Alloh memberikan rahmat yang luas kepadanya, menempatkannya di dalam syurgaNya yang luas, dan semoga Alloh mengumpulkan saya bersamanya di syurga ‘Adn di sisi Allah Raja Yang Maha Kuasa] Sungguh menjadikan air mata akan berlinang dan hati akan pilu atas kepergian orang-orang yang dicintai. Dan sungguh kami rela menerima ketentuan Alloh baik yang pahit maupun yang manis.
Kata-kata ini kutuliskan untuk mengkisahkan sejarah seorang wanita yang agung, supaya dapat menjadi tauladan bagi kaum wanita pada zaman ini. Kutuliskan sejarahnya supaya musuh-musuh Alloh tahu bahwasanya ada wanita yang tegar di atas jalan kebenaran, yang tidak terpengaruh oleh tipudaya musuh. Saya tulis sejarah ini supaya kaum laki-laki betul-betul mengetahui bahwa ada wanita yang tidak bersikap pengecut dan tidak enggan untuk beramal dengan sungguh-sungguh.


 Ummu Hamzah dan harta

Ummu Hamzah menginfaqkan semua apa yang dia miliki berupa emas dan harta pada pintu-pintu kebaikan, dalam rangka membela kaum muslimin yang tertindas.
Ketika Ummu Hamzah mengetahui ada sebuah program yang baik yaitu pertemuan mingguan di sebuah Villa yang diadakan oleh seorang da’i atau seorang santri dia sampaikan ceramah di villa tersebut, Ummu Hamzah tahu bahwa villa tersebut membutuhkan mesin pembangkit listrik, maka Ummu Hamzah pun menjual emas yang dia miliki untuk membeli mesin pembangkit listrik supaya Alloh menyebut namanya di dalam majlis itu. Dan ketika Ummu Hamzah mengetahui bahwa mujahidin membutuhkan harta, ia serahkan semua hartanya untuk membela mujahidin dan dia mengumpulkan sumbangan dari wanita-wanita kerabatnya dan wanita-wanita yang baik.
Ya Alloh, alangkah baiknya engkau wahai Ummu Hamzah. Sungguh ia wafat sedangkan dia tidak memiliki emas kecuali dua cincin, setahu saya.

 Ummu Hamzah dan pembelaannya terhadap mujahidin

Ummu Hamzah telah memberikan tempat tinggal kepada mujahidin, ketika kaum laki-laki ketakutan dan mereka enggan menolong saudara-saudara mereka. Dia telah menyediakan tempat untuk mujahidin di rumahnya bersama suaminya, dan dia memasakkan dan mencucikan dan dia tidak pernah merasa malas, akan tetapi dia sabar dan mengharapkan pahala disisi Alloh dalam melakukan itu semua. Ya Alloh alangkah baiknya engkau wahai Ummu Hamzah.


 Ummu Hamzah dan hijroh

Ketika Ummu Hamzah mulai memahami benar bahwa penguasa Nejd dan Hijaz (Saudi) adalah thoghut yang murtad dari agama Islam, ia mengkafirkan penguasa tersebut, berbaro’ dari mereka dan membenci mereka, dan meminta kepadaku untuk berhijroh ke Afghanistan, yang disana terdapat pemerintah Islam Tholiban namun aku menolaknya karena aku belum jelas betul tentang keadaan Tholiban yang ketika itu tahun 1420 H.

 Keadaannya di rumahnya.

Dia adalah wanita yang taat kepada suaminya. Pernah selama satu tahun dia tidak pernah meminta sesuatu pun dari pasar. Dia sangat jarang keluar rumah. Dia tidak mengunjungi keluarganya kecuali sebulan sekali. Dia selalu mengulang-ulang ayat:

وَ قَرْنَ فِيْ بُيُوتِكُنَّ

“Dan tetaplah kalian tinggal di rumah-rumah kalian.” (QS. Al Ahzab : 33).

Dia mengatakan: “Sesungguhnya wanita itu jika dia banyak keluar rumah berarti dia tidak melaksanakan ayat tersebut “. Dia tidak pergi mengikuti pertemuan-pertemuan umum dan pesta-pesta karena pada tempat-tempat tersebut banyak terjadi kemaksiyatan dan banyak wanita berhias.
Wahai Ummu Hamzah, sungguh sangat sedikit wanita yang sepertimu. Dia kadang pergi mengikuti dauroh (training) wanita untuk ikut mendengarkan ceramah.

 Ummu Hamzah dan kelantangannya dalam menyampaikan kebenaran.

Ummu Hamzah dengan lantang menyampaikan ajaran agama dan kebenaran ketika para ulama’ diam. Dia menyebarkan buku-buku agama ketika kaum laki-laki mulai pengecut. Dan di antara buku-buku yang dia sebarkan adalah buku Syaikh kita Abu Muhammad Al-Maqdisi yang berjudul Al-Kawasyif Al-Jaliyah (Buku yang menyingkap kekafiran negara Saudi), Millah Ibrohim dan Imta’un Nadz-ri Fii Kasyfi Murji’atil ‘Ash-ri.

 Ummu Hamzah dan mati syahid fii sabiilillah

Dia sangat bahagia ketika mendengar sebuah amaliyah istisyhadiyah yang dilakukan oleh seorang wanita, baik di Palestina maupun di Cechnya. Dan demi Alloh dia menangis dan ingin untuk melakukan amaliyah istisyhadiyah melawan kaum salibis di Jazirah Arab.
Ya Alloh alangkan baiknya engkau wahai Ummu Hamzah

 Ummu Hamzah pada saat-saat menjelang kematiannya.

Kira-kira sepuluh hari sebelum meninggalnya dia menulis ayat-ayat Al-Qur’an pada sebuah pisau, seolah-olah dia mengatakan: “Pisau… pisau…”
Dia menulisnya pada secarik kertas dan diletakkannya di dekat kepalanya, dan saya tidak memperhatikan ayat-ayat tersebut kecuali setelah kematiannya.
Dia melihat ke atas dan mengatakan kepada keluarganya sebelum kematiannya: “Sungguh aku melihat (Surga) ‘Illiyyiin.” Dan dia juga mengatakan sedangkan dia melihat ke langit dan tersenyum: “Saya melihat tempat tinggalku di Firdaus yang paling tinggi.” Dan dia mengatakan kepada ibunya: “Jangan bersedih, saya akan melihatmu di syurga.” Dan di antara yang terakhir dia katakan adalah: “Bejihadlah kalian melawan orang-orang kafir.” Lalu dia mengucapkan syahadat kemudian keluarlah ruhnya menuju penciptanya dalam keadaan tersenyum berseri-seri.
Semoga Alloh merahmatimu dan mengampunimu wahai Ummu Hamzah. Alangkah baiknya kehidupanmu dan alangkah baiknya kematianmu. Ya Alloh sungguh aku ridlo kepadanya maka ridloilah dia wahai Yang Maha Penyayang.”
Ayat-ayat yang ditulis oleh Ummu Hamzah dalam kertas sebelum meninggal :

وَقَالَ لَهُمْ نَبِيُّهُمْ إِنَّ ءَايَةَ مُلْكِهِ أَن يَأْتِيَكُمُ التَّابُوتُ فِيهِ سَكِينَةٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَبَقِيَّةٌ مِّمَّا تَرَكَ ءَالُ مُوسَى وَءَالُ هَارُونَ تَحْمِلُهُ الْمَلاَئِكَةُ إِنَّ فِي ذَلِكَ لأَيَةً لَّكُمْ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

“ Dan Nabi mereka mengatakan kepada mereka: "Sesungguhnya tanda ia akan menjadi raja, ialah kembalinya tabut kepadamu, di dalamnya terdapat ketengan dari Rabbmu dan sisa dari peninggalan keluarga Musa dan keluarga Harun; tabut itu dibawa oleh malaikat. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda bagimu, jika kamu orang yang beriman “. (QS. Al-Baqoroh:248)

ثُمَّ أَنزَلَ اللهُ سَكِينَتَهُ عَلَى رَسُولِهِ وَعَلَى الْمُؤْمِنِينَ وَأَنزَلَ جُنُودًا لَّمْ تَرَوْهَا وَعَذَّبَ الَّذِينَ كَفَرُوا وَذَلِكَ جَزَآءُ الْكَافِرِينَ

“ Kemudian Allah memberi ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada oang-orang yang beriman, dan Allah telah menurunkan bala tentara yang kamu tiada melihatnya, dan Allah menimpakan bencana kepada orang-orang yang kafir, dan demikian pembalasan kepada orang-orang yang kafir “. (QS. At-Taubah:26)

فَأَنزَلَ اللهُ سَكِينَتَهُ عَلَيْهِ وَأَيَّدَهُ بِجُنُودٍ لَّمْ تَرَوْهَا وَجَعَلَ كَلِمَةَ الَّذِينَ كَفَرُوا السُّفْلَى وَكَلِمَةُ اللهِ هِيَ الْعُلْيَا وَاللهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Jikalau tidak menolongnya (Muhammad) maka sesungguhnya Allah telah menolongnya (yaitu) ketika orang-orang kafir (musyrikin Mekah) mengeluarkannya (dari Mekah) sedang dia salah seseorang dari dua orang ketika keduanya berada dalam gua, diwaktu dia berkata kepada temannya: "Janganlah berduka cita, sesungguhya Allah bersama kita". Maka Allah menurunkan ketenangan kepada (Muhammad) dan membantunya dengan tentara yang kamu tidak melihatnya, dan Allah menjadikan seruan orang-orang kafir itulah yang rendah. Dan kalimat Allah itulah yang tinggi. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana “. (QS. At-Taubah:40)

هُوَ الَّذِي أَنزَلَ السَّكِينَةَ فِي قُلُوبِ الْمُؤْمِنِينَ لِيَزْدَادُوا إِيمَانًا مَّعَ إِيمَانِهِمْ وَلِلَّهِ جُنُودُ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَكَانَ اللهُ عَلِيمًا حَكِيمًا

“ Dia-lah yang telah menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mu'min supaya keimanan mereka bertambah di samping keimanan mereka (yang telah ada).Dan kepunyaan Allah-lah tentara langit dan bumi dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana “, (QS. Al-FAth:4)

لَّقَدْ رَضِىَ اللهُ عَنِ الْمُؤْمِنِينَ إِذْ يُبَايِعُونَكَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ فَعَلِمَ مَافِي قُلُوبِهِمْ فَأَنزَلَ السَّكِينَة عَلَيْهِمْ وَأَثَابَهُمْ فَتْحًا قَرِيبًا

“ Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang-orang mu'min ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada di dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya) “. (QS. Al-Fath:18)

Suri Tauladan :

SHOHIBATUS SYAKKAL
Si-Pemilik Ikalan Rambut Pelana Kuda
( Tauladan Ibu Sholihah )

Di kota Rosulullah shollallhu ‘alaihi wasallam (Madinah Munawwaroh) hiduplah seorang lelaki yang bernama “ ABU QUDAMAH AS SYAAMI “. Allah telah memberikan rasa cinta mendalam kepadanya terhadap Jihad fie sabilillah dan berperang di negeri Romawi.
Suatu hari beliau sedang duduk-duduk sambil bercengkrama di Masjid Rosulullah shollallhu ‘alaihi wasallam (Masjid Nabawi) bersama teman-temannya. Teman-temannya berkata kepada beliau : “ Ceritakanlah kepada kami kejadian yang paling mengagumkan yang pernah engkau lihat di medan jihad ! “. Abu Qudamah berkata : “ Baiklah ”.
Aku pernah masuk kota RIQQOH untuk membeli onta yang akan saya gunakan membawa senjata.
Suatu hari ketika aku sedang duduk-duduk datanglah kepadaku seorang perempuan, lalu ia berkata kepadaku : “ Wahai Abu Qudamah ! Aku telah mendengar tentang dirimu bahwa kamu suka bercerita tentang jihad dan senang menghasung (orang) untuk berjihad. Aku telah diberi Allah rambut yang tidak dimiliki oleh wanita selainku. Rambut itu telah aku anyam dan ikal menjadi tali pelana kuda dan aku lumuri ikalan itu dengan debu biar tidak tampak oleh orang (kalau itu ikalan rambut) dan aku sangat senang kalau kamu mau mengambilnya. Maka jika engkau telah sampai di negeri orang kafir dan para pahlawan dan pemanah telah melepaskan anak panahnya, pedang telah dihunus dan tombak telah disiapkan maka Jika kamu membutuhkannya maka ambillah, jika tidak maka berikanlah ini kepada orang lain yang membutuhkannya agar rambutku bisa ikut serta dan terkena debu fie sabilillah. Aku adalah seorang janda. Suamiku dan kerabatku telah terbunuh fie sabilillah (peperangan), seandainya jihad diwajibkan atasku sungguh aku berangkat berjihad dan ikalan rambut ini aku bawa sendiri.
Wanita itu berkata : “ Perlu kamu ketahui wahai Abu Qudamah ! Bahwa ketika suamiku syahid, beliau meninggalkan anak, anak itu termasuk remaja yang baik, ia telah mempelajari Al Qur’an, lihai mengendarai kuda, lihai memanah, ia selalu Qiyamullail di malam hari dan shoum disiang hari sementara umurnya baru 15 tahun. Ia tidak tahu ketika ditinggal syahid ayahnya, semoga ia mendatangimu sebelum engkau berangkat (ke medan perang). Aku persembahkan (anakku) bersamamu sebagai hadiah kepada Allah ‘Azza Wa Jalla. Dan aku minta kepadamu dengan kemuliaan Islam, janganlah engkau tolak usahaku untuk mendapatkan pahala”.
(Kata Abu Qudamah) : “ Maka ikalan rambut itu aku ambil darinya”. Wanita itu berkata : “ Pasangkan (ikalan rambutku itu) pada kendaraanmu biar aku dapat melihatnya dan hatiku menjadi tenang ”. Maka ikalan rambut itu aku pasangkan pada kendaraanku dan aku keluar dari ARRIQQOH. Aku keluar bersama teman-temanku.
Ketika kami telah sampai di samping benteng Maslamah bin Abdul Malik ( di Paris), tiba-tiba dari belakang ada yang menyeruku : “ Wahai Abu Qudamah ! Berhentilah sebentar untukku – semoga Allah merahmatimu – “. Maka akupun berhenti dan aku katakan kepada teman-temanku : “ Majulah kalian agar aku dapat melihat (orang yang menyeruku). Tiba-tiba ada seorang yang menunggang kuda berada di dekatku “. (Orang yang menyeru tadi) berkata : “ Segala puji bagi Allah yang tidak menghalangiku untuk bergabung denganmu (dan semoga engkau) tidak menolakku (untuk bergabung)”. Aku (Abu Qudamah) berkata kepada anak itu : “ Tengadahkanlah mukamu kepadaku, jika engkau sesuai maka aku ikutkan berangkat berperang, jika tidak sesuai maka aku tolak engkau untuk ikut serta. Maka iapun menengadahkan mukanya, ternyata ia adalah anak yang baik, seakan-akan wajahnya seperti rembulan pada malam Badar dan terpancar dari mukanya pengaruh kenikmatan (bekas sujud).
Aku katakan kepada anak itu : “ Apakah kamu masih mempunyai ayah ? Tidak (jawab anak itu). Aku ingin keluar bersamamu untuk mencari jejak ayahku, karena beliau telah syahid. Semoga Allah menganugerahkan kepadaku syahadah (mati syahid) sebagaimana yang dianugerahkan kepada ayahku ”. Aku tanyakan lagi kepada anak itu : “ Apakah kamu masih mempunyai ummi (ibu) ? Anak itu menjawab : “ Ya “. Aku katakan kepadanya : “ Kembalilah kepada ummimu, (mintalah izin kepadanya), jika ia mengizinkanmu (maka aku akan menyertakan kamu pada perang ini), dan jika ia tidak mengizinkanmu maka dampingilah ibumu, karena ketaatanmu padanya lebih utama dari pada jihad (ketika fardhu Kifayah), karena Jannah itu berada di bawah kilatan pedang dan Jannah juga berada di bawah telapak kaki ibu”. Anak itu berkata : “ Wahai Abu Qudamah ! Tidakkah kamu mengenalku ? “ Aku jawab : “ Tidak “. Anak itu berkata : “ Aku adalah putra seorang wanita yang telah menitipkan (sesuatu kepadamu). Bukannya aku tergesa-gesa, aku tidak akan melupakan wasiat ummiku si pemilik ikalan rambut itu. Dan aku insya Allah Syahid ibnu Syahid, aku minta kepadamu karena Allah (untuk mengikut sertakan aku dalam jihad ini). Jangan kau larang aku untuk ikut sarta berperang (jihad) bersamamu fie sabilillah. Aku telah hafal Al Qur’an, mengerti sunnah Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam, aku ahli menunggang kuda, aku ahli memanah, dan tidak ada remaja sebayaku yang lebih lihai dalam mengendarai kuda dariku, maka janganlah kamu meremehkanku karena aku masih kecil. Karena ibuku telah bersumpah agar aku tidak kembali pulang. Ibuku berkata kepadaku : “ Jikalau kamu bertemu dengan musuh maka janganlah kamu mundur, berikanlah dirimu untuk Allah dan mintalah untuk didekatkan dengan Allah dan didekatkan dengan ayahmu dan didekatkan dengan teman-temanmu yang sholih di dalam Jannah. Jikalau kamu telah diberi syahadah (mati syahid) maka berilah aku syafaat karena syafaatmu akan sampai kepadaku. Dan sesungguhnya orang yang mati syahid itu dapat memberi syafaat 70 keluarganya dan 70 tetangganya “. Kemudian aku didekap oleh ibuku dan ia tengadahkan mukanya ke langit sambil berkata : “ Ya Ilahy, Tuanku, Pelindungku ! Ini adalah anakku, buah hatiku, penyejuk kalbuku, ia telah aku persembahkan untukmu, maka dekatkanlah ia dengan ayahnya”.
(Abu Qudamah berkata) ketika aku mendengar perkataan anak itu aku menangis dengan tangisan keras karena melihat kebaikannya, masa remajanya yang baik, dan karena melihat kasih sayang hati ibunya dan kagum akan kesabaran ibunya.
Anak itu berkata : “ Wahai paman ! Mengapa engkau menangis ? Jika yang menyebabkan paman menangis itu karena aku masih kecil, maka sesungguhnya Allah akan mengadzab anak yang lebih kecil dariku jika ia durhaka”. Aku (Abu Qudamah) berkata : “ Aku menangis bukanlah karena melihatmu masih kecil, akan tetapi aku menangis karena (melihat) hati ibumu (yang mulia) dan bagaimana (perasaannya) setelah kamu pergi (syahid) nanti”. (Akhirnya) kamipun melanjutkan perjalanan sampai malam hari.
Ketika dipagi harinya, kami berjalan kembali dan (kami melihat) anak itu tidak henti-hentinya dari dzikir kepada Allah. Aku amati dia ternyata dia lebih hebat dalam mengendarai kuda dari kami dan jika kami berhenti maka ia selalu melayani kami. Ketika dalam perjalanan ia selalu menguatkan azamnya dan meningkatkan semangatnya dan selalu membersihkan niatnya dan selalu menampakkan tanda senang (tidak manja kepada kami). Kami tidak berhenti sampai kami sampai negri orang-orang musyrik pada waktu tenggelamnya matahari, maka kami semua turun dan anak itu langsung memasakkan makanan untuk kami buat buka puasa karena kami semua shiyam.
(Setelah membereskan pekerjaannya) ia merasakan kantuk yang sangat, akhirnya dia tidur lama sekali. Ditengah-tengah tidurnya aku melihat ia sedang tertawa simpul (tertawa terseyum). Lalu aku berkata kepada teman-teman : “ Apakah kalian tidak melihatnya terseyum dalam tidurnya ? ”. Maka ketika ia bangun aku tanyakan kepadanya : “ Wahai anakku ! Aku tadi melihatmu tersenyum ketika kamu sedang tidur ”. Anak itu berkata : “ Aku tadi mimpi dan melihat sesuatu yang mengherankanku sehingga aku tertawa simpul (senyum) “. Aku bertanya kepadanya : “ Apa itu ? “. Anak itu menerangkan : “ Aku merasakan berada di sebuah taman hijau yang indah, ketika aku sedang berjalan aku melihat istana yang terbuat dari perak dan atapnya dari intan dan permata, pintu-pintunya terbuat dari emas dan para bidadari menyibakkan satir dan aku dapat melihat wajahnya bagaikan rembulan. Ketika bidadari itu melihatku mereka berkata : “ Marhaban (selamat datang), maka aku pun ingin memegang tangan salah satu diantara mereka. Mereka berkata kepadaku : “ Jangan tergesa-gesa aku bukanlah untukmu. Aku mendengar sebagian mereka berkata kepada yang lainnya : “ Ini adalah suami Al Mardhiyyah “. Mereka berkata : “ Majulah – Semoga Allah merahmatimu - ! ”. Maka akupun maju ke depan, maka ketika itu aku melihat Istana yang diatasnya ada sebuah kamar yang terbuat dari emas yang berwarna merah, di dalamnya terdapat dipan dari permadani hijau, tiangnya dari perak di atasnya ada seorang bidadari yang mukanya seperti matahari. Jikalau Allah tidak meneguhkan penglihatanku sunguh aku akan buta dan hilanglah akalku (Gila) karena melihat indahnya kamar dan cantiknya wajah bidadari itu. Ketika bidadari itu melihatku ia berkata : “ Marhaban, ahlan wa sahlan (selamat datang) wahai kekasih Allah, engkau adalah untukku (calon suamiku) dan aku adalah untukmu (calon istrimu), maka pada saat itu aku ingin memeluknya ke dadaku. Ia berkata : “ Sebentar lagi, jangan tergesa-gesa (wahai kekasihku), sesungguhnya engkau sangatlah jauh dengan kehinaan, sesungguhnya waktu yang dijanjikan (bertemu) antara aku dan kamu adalah besok setelah sholat dhuhur, maka bergembiralah “. Abu Qudamah berkata : “ Aku katakan pada anak itu : “ Sungguh kamu bermimpi baik dan kebaikan itu akan terjadi “. Maka sepanjang malam kamipun terkagum-kagum dengan mimpi anak itu.
Ketika pagi hari tiba kami bergegas memacu kuda kami. Maka ada seorang penyeru yang memanggil kami : “ Wahai Kuda Allah melajulah dan dengan Jannah bergembiralah ! Berangkatlah berperang baik dengan perasaan ringan maupun berat dan berjihadlah ! “. Maka dalam waktu sekejap saja ternyata tentara kafir – semoga Allah menghinakannya - telah menghadang kami dan menyebar seperti belalang yang bertebaran. Maka orang yang pertama kali menyerang musuh dari kami adalah anak itu. Ia yang membelah pasukan kafir dan memporak-porandakan barisan mereka dan menceburkan diri ke tengah-tengah pasukan kafir. Iapun telah membunuh banyak tentara musuh dan membunuh pula pahlawan-pahlawannya. Ketika aku melihatnya dalam keadaan seperti itu aku tarik pelana kudanya dan aku katakan kepadanya : “ Wahai anakku ! Mundurlah, karena kamu masih kecil dan tidak mengerti tipu daya perang !”. Ia menjawab : “ Wahai pamanku ! Apakah kamu belum pernah mendengar firman Allah (yang artinya) : “ Wahai orang-orang yang beriman ! jikalau kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) maka janganlah kamu lari ke belakang “. (QS. Al-Anfal : 15) Apakah kamu ingin aku masuk ke dalam neraka ?. Disela-sela anak itu berbicara kepadaku tiba-tiba orang-orang musyrik menyerang kami dengan serempak. Mereka bergerak diantara aku dan anak itu mereka menghalangiku dari anak itu, sementara para (mujahidin) telah sibuk dengan diri masing-masing. (Dalam peperangan) terbunuhlah banyak dari kaum muslimin. Maka ketika semuanya telah berpisah (antara musuh dan mujahidin), ternyata yang terbunuh sangat banyak dan tidak dapat terhitung. Maka aku berjalan meneliti dengan menunggang kudaku, sementara darah mengalir membasahi bumi . Muka (para syuhada) tidak dapat dikenali dikarenakan banyaknya debu yang menempel dan darah yang mengalir (melumuri tubuh mereka). Disela-sela aku berjalan diantara yang terbunuh, ketika itu aku (melihat) anak tersebut berada di bawah tapal kuda yang telah tertumpuki debu dan dia sedang berlumuran darah. Dia berkata : “ Wahai kaum muslimin ! Demi Allah datangkanlah kepadaku paman Abu Qudamah”. Maka aku hampiri dia. Ketika aku mendengar rintihannya aku tidak dapat mengenali wajahnya dikarenakan berlumuran darah dan penuh dengan debu dan terinjak-injak oleh binatang. Aku katakan kepadanya : “ Aku adalah Abu Qudamah “. Ia berkata : “ Wahai paman ! Sungguh benarlah mimpiku, demi Rob Pemilik Ka’bah aku adalah anak pemilik ikalan rambut itu”. Ketika (kejadian itu) aku sangat gelisah dan aku ciumi dia diantara kedua matanya dan aku usap debu dan darah yang menempel di (mukanya) yang tampan. Aku katakan kepadanya : “ Wahai anakku ! Jangan kau lupakan pamanmu Abu Qudamah dalam syafaatmu di Jannah kelak “. Dia menjawab : “ Orang sepertimu tak mungkin akan dapat terlupakan. Janganlah kau usap wajahku dengan pakaianmu, sungguh pakaianku lebih berhak untuk mengusap dari pakaianmu. Biarlah engkau usap dengan pakaianku biar dia berjumpa dengan Allah Ta’ala (dengan debu dan darahku). Wahai pamanku ! Sesunguhnya para bidadari yang telah aku ceritakan kepadamu telah berdiri di atas kepalaku menunggu (keluarnya) ruhku. Dia (bidadari) mengatakan kepadaku : “ Segeralah keluar karena aku sudah sangat rindu ingin berjumpa denganmu”. Wahai pamanku ! Jikalau engkau dapat kembali dengan selamat maka bawalah pakaianku yang bersimbah darah kepada ibuku yang sedang dirundung duka dan kesedihan dan sampaikan salamku kepadanya agar dia tahu bahwa aku tidak menyia-nyiakan wasiatnya dan aku tidak menjadi pengecut ketika bertemu orang-orang musyrik dan sampaikanlah salamku kepadanya. Katakanlah kepadanya bahwa hadiah yang telah ia persembahkan (untuk Allah) telah diterima-Nya. Wahai pamanku ! Aku juga mempunyai seorang adik perempuan yang umurnya baru 10 tahun, setiap aku masuk rumah ia selalu menyambutku dan menyalamiku, ketika aku keluar (pergi) ia menitipkan (pesan) kepadaku , ia berkata : “ Wahai kakakku ! Demi Allah jangan melalaikan kami “. Maka jika engkau berjumpa dengannya sampaikan salamku kepadanya dan katakan kepadanya : “ Kakakmu memesankan kepadamu : “ Allah adalah penggantiku yang menjagamu sampai hari kiamat”, kemudian ia (kakak) tersenyum sambil mengucapkan ASYHADU ANLA ILAHA ILLALLAH (Aku bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah) tiada sekutu bagi-Nya, dan ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WAROSULULLUHU (Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya). Ini adalah yang telah Allah dan Rosul-Nya janjikan kepada kita dan benarlah janji Allah dan Rosul-Nya. Lalu keluarlah ruhnya. Maka kami kafani dia dengan pakaiannya – semoga Alloh meridloinya -.
Ketika kami pulang dari peperangan dan masuk daerah Ar-Riqqoh, tiada keinginan yang paling kuat dalam benakku kecuali (mendatangi) rumah ibu anak itu. (Aku dapati) seorang perempuan yang mirip mukanya dalam kecantikan dan kebagusannya, ia sedang berdiri di depan pintu rumah, dan ia tanya setiap orang yang lewat di depannya: “ Wahai paman dari manakah engkau ? Dari berperang (jawab orang yang ditanya). Ia bertanya lagi : “ Apakah kakakku pulang bersama kalian ? “. Tidak tau (jawab orang yang ditanya). Ketika aku mendengarnya aku datangi dia dan dia bertanya kepadaku : “ Wahai paman ! Dari manakah engkau ? “. Aku jawab : “ Dari berperang “. Kemudian adik itu menangis dan berkata : “ Aku tak peduli apakah mereka pulang bersama kakakku, sungguh aku telah mendapatkan pelajaran “. Lalu aku berkata kepadanya : “ Wahai anak perempuan ! Katakanlah kepada pemilik rumah ini bahwa Abu Qudamah ada di depan pintu “. Maka keluarlah perempuan (pemilik rumah) ketika mendengar suaraku. Maka berubahlah (roman mukanya). Aku salami dia dan diapun menjawab salamku. Dia berkata : “ Apakah kedatanganmu membawa kabar gembira ataukah kabar sedih ? “. Aku bertanya : “ Terangkanlah kepadaku maksud kabar gembira dan kabar sedih – semoga Allah merahmatimu - ! “ Ia menjawab : “ Jikalau anakkku pulang bersamamu dalam keadaan selamat maka itu kabar menyedihkan bagiku, dan jikalau anakku terbunuh fie sabilillah (Syahid) berarti kamu membawa kabar gembira “. Aku katakan kepadanya : “ Bergembiralah karena hadiahmu telah diterima (Allah) “. Maka ia menangis dan berkata : “ Segala puji bagi Allah yang telah menjadikannya sebagai simpanan besok pada hari kiamat”. Aku tanyakan kepadanya : “ Apa yang dilakukan oleh adiknya itu ? “. Jawab ibu itu : “ Dialah yang telah berbincang-bincang denganmu tadi “. Maka anak itu mendekatiku, dan aku katakan kepadanya : “ Kakakmu menitipkan salam buatmu dan dia mengatakan : “ Allah adalah penggantiku yang menjagamu sampai hari kiamat ”. Maka berteriaklah anak itu dan jatuh pingsan. Lalu ibunya menggerak-gerakkannya setelah sesaat, ternyata anak itu telah meninggal. Sungguh aku sangat kagum sekali (atas kejadian itu). Kemudian aku serahkan pakaian yang dititipkan anak itu kepada ibunya. Lalu aku tinggalkan ibu itu dengan perasaan sedih atas anak (yang telah syahid) dan adiknya (yang ikut meninggal) serta atas kesabaran ibunya.


Penulis berkata : “ Al ‘Allamah Abu Mudzoffar bin Jauzy menyebutkan bahwa ketika beliau mendengar kisah ini maka beliau segera mengumpulkan rambut yang dimilikinya. Maka terbuatlah darinya 300 ikalan rambut “.

Kisah ini diambil dari situs internet :
“ WWW : ARABFORUM.NET “

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apapun tanggapan anda, silahkan tulis...