Jumat, 10 Juli 2009

Merealisasikan Tauhid Dengan Tahkimu Syariah (Bag. 13, hal : 97-107)

7). Termasuk jenis berhukum dengan selain hukum Allah yang menyebabkan pelakunya keluar dari Islam adalah apa yang dinyatakan oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim :

Adalah yang paling besar, paling luas dan paling nyata penentangannya terhadap syariah, penentangannya terhadap hukum-hukum syariah dan permusuhannya terhadap Allah dan rasul-Nya, dan paling nyata dalam menyaingi pengadilan-pengadilan Islam. Lembaga Peradilan hukum positif ini telah ditegakkan dengan segala persiapan, dukungan, pengawasan, sosialisasi yang gencar dan pembuatan hukum baik pokok maupun cabang serta pemaksaan dan membuat referensi dan sumber-sumber hukum, yang semuanya untuk menandingi lembaga-lembaga peradilan Islam.
Sebagaimana lembaga-lembaga peradilan Islam mempunyai referensi dan pokok landasan yaitu seluruhnya berdasar Al Qur’an dan As sunah, demikian juga undang-undang dalam lembaga-lembaga peradilan hukum positif ini juga mempunyai sumber, yaitu dari perundang-undangan dan berbagai ajaran dari banyak sumber, seperti undang-undang Perancis, undang-undang Amerika, undang-undang Inggris dan lain sebagainya, juga dari berbagai sekte sesat pembawa bid’ah.
Lembaga-lembaga peradilan tandingan ini sekarang ini banyak sekali terdapat di negara-negara Islam, terbuka dan bebas untuk siapa saja. Masyarakat bergantian saling berhukum kepadanya. Para hakim memutuskan perkara mereka dengan hukum yang menyelisihi hukum Al Qur’an dan As Sunah, dengan berpegangan kepada undang-undang positif tersebut. Bahkan para hakim ini mewajibkan dan mengharuskan masyarakat (untuk menyelesaikan segala kasus dengan undang-undang tersebut) serta mereka mengakui keabsahan undang-undang tersebut. Adakah kekufuran yang lebih besar dari hal ini ? Penentangan mana lagi terhadap Al Qur’an dan As Sunah yang lebih berat dari penentangan mereka seperti ini dan pembatal syahadat “Muhammad adalah utusan Allah” mana lagi yang lebih besar dari hal ini ?”
Termasuk juga dalam hal ini adalah apa yang juga diungkapkan oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim :
Yaitu system hukum yang biasa dijalankan oleh para penguasa suku dan kabilah di kalangan masyarakat badui dan semisalnya, berupa bermacam-macam cerita yang diambil dari nilai-nilai luhur nenek moyang atau budaya yang mereka namakan dengan istilah “sulumuhum” yang merupakan tradisi turun temurun dari nenek moyang. Mereka menjadikan segala adat dan nilai luhur nenk moyang ini sebagai landasan memutuskan perkara, bahkan menjadi sumber hukum utama dalam memecahkan perselisihan ketika terjadi sengketa. Mereka senang melestarikan hukum adat jahllilyah dan berpaling dari hukum Allah dan Rasul-Nya.

7. Berdasar uraian di atas jelaslah bagi kita hukum orang yang menetapkan undag-undag ---uraian nomor satu--- dan orang yang memutuskan dengan hukum selain hukum Allah dalam nomor-nomor selanjutnya. Masih tersisa satu pembahasan lagi, yaitu orang-orang yang dihukumi dengan undang-undang thaghut tersebut (yaitu rakyat). Sesungguhnya kufurnya rakyat tergantung dengan sikapnya menerima selain syariah Allah dan ridhonya mereka dengan hukum selain syariah Alalh. Selain itu, sikap rakyat yang mengikuti dan menerima undag-undang selain syariah Allah ini dengan sikapnya berhukum kepada selain hukum Allah ini tak lepas dari beberapa kemunginan : bisa jadi menolak menerima hukum Allah, atau bisa juga membolehkan berhukum dengan hukum thaghut padahal mereka telah diperintahkan untuk kufur dengan thaghut, atau boleh jadi lebih mengutamakan hukum thaghut atas hukum Allah, atau barangkali juga mensamakan antara hukum Allah dan hukum thaghut.

Allah berfirman :

أَلَمْ تَرَإلِىَ الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ ءَامَنُوا بِمَآأُنزِلَ إِلَيْكَ وَمَآأُنزِلَ مِن قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَن يَتَحاَكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَن يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُضِلَّهُمْ ضَلاَلاً بَعِيدًا {60} وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَى مَآأَنزَلَ اللهُ وَإِلَى الرَّسُولِ رَأَيْتَ الْمُنَافِقِينَ يَصُدُّونَ عَنكَ صُدُودًا


” Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. Apabila dikatakan kepada mereka:"Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul", niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu.” [An Nisa’ : 60-61].

Di antara yang dikatakan oleh Imam Abu Su’ud tentang ayat ini adalah :
“ Pengungkapan rasa heran dan kejelekan dalam ayat ini disebutkan atas keinginan untuk berhukum kepada thaghut, bukan kepada sikap berhukumnya itu sendiri, untuk mengingatkan bahwa sekedar keinginan itu saja merupakan hal yang patut dianggap hal yang mengherankan dan tidak seyogyanya menjadi kenyataan. (kalau sekedar ingin saja demikian hukumnya) Lantas, bagaimana dengan sikap berhukumnya (bukankah hukumannya lebih parah lagi)?.”
Ayat di atas juga menunjukkan bahwa kehendak untuk berhukum kepada thaghut sudah bearti beriman kepada thaghut tersebut, karenanya berarti juga kufur kepada Allah karena Allah telah mewajibkan hamba-hamba-Nya untuk kufur dengan thaghut dan beriman kepada-Nya. Allah berfirman,” Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Taghut dan beriman kepada Allah, maka sesunguhnya ia tela berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus.” [Al Baqarah : 256].
Allah berfirman:
” Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai rabb-rabb selain Allah, dan (juga mereka menjadikan Rabb) Al-Masih putera Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Ilah Yang Maha Esa; tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (At Taubah :31).
Ibnu Taimiyah menerangkan ayat ini dengan mengatakan :
“ Orang-orang yang menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai arbab (tuhan-tuhan) selain Allah dengan jalan mentaati orang-orang alimnya dan rahib-rahib dalam menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal, mereka itu ada dua kelompok :
Satu. Mereka mengetahui bahwa orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka telah merubah agama Allah, namun mereka nekat mengikuti orang-orang alimnya dan rahib-rahib yang merubah-rubah agama Allah ini. Mereka meyakini apa yang dihalalkan oleh para pendeta itulah yang halal dan apa yang dinyatakan haram oleh orang-orang alimnya dan rahib-rahib itulah yang haram. Mereka lakukan hal itu karena mereka mengikuti para pembesar mereka , padahal mereka sadar orang-orang alimnya dan rahib-rahib menyelisihi agama Rasul. Sikap ini adalah kekufuran, Allah dan Rasulullalh menyatakan sikap ini sebagai sebuah kesyirikan---sekalipun mereka tidak sholat dan sujud kepada para pendeta---. Karena itu setiap orang yang mengikuti pihak lain dalam menyelisihi dien, padahal ia tahu pihak yang diikutinya itu menyelisihi dien, dan ia meyakini betul apa yang dinyatakan oleh pihak yang diikutinya itu, dan ia meninggalkan firman Allah dan sabda Rasulullah, maka ia telah musyrik sebagaimana musyriknya orang Yahudi dan Nasrani yang mengikuti orang-orang alim dan rahib-rahib.
Dua. Mereka masih yakin dan mengimani bahwa hal haram yang dihalalkan oleh para pendeta itu tetap hukumnya haram, dan hal halal yang diharamkan oleh para pendeta itu hukumnya tetap halal, namun mereka tetap taat kepada para pendeta itu karena berbuat kemaksiatan, sebagaimana ada seorang muslim yang berbuat maksiat yang dia yakin yang dikerjakannya itu maksiat. Maka hukum orang yang seperti ini juga seperti muslim yang berbuat maksiat dan ia sadar perbuatannya itu maksiat. Dalam Ash Shahih, Rasulullah bersabda :
إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوْفِ.
“ Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam hal yang baik-baik (ma’ruf) saja.”
Persoalan lain yang harus diperhatikan, bahwa rakyat yang dihukumi dengan undang-undang positif ini kemudian dia ridho maka hukumnya ia telah kafir karena orang yang meridhoi kekafiran berarti seperti pelaku kekafiran itu sendiri.
Hal ini ditegaskan oleh firman Allah :
“Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam al-Qur'an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam jahannam.” (QS. An Nisa’ :140)
Imam Al Qurthubi berkata :
Firman Allah Ta’ala:
” maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain “ maksudnya adalah pembicaraan yang tidak membawa pada kekufuran,” Firman Allah “Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka.“ Ini menunjukkan bahwa wajib hukumnya menjauhi pelaku kemaksiatan jika dari mereka nampak kemungkaran karena orang yang tidak menjauhi mereka berarti telah ridha sedang ridha dengan kekufuran itu kafir.”
Syaikh Muhammad Rasyid Ridha berkata :
“Firman Allah “Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka.“ ayat ini menyebutkan sebab dilarangnya duduk-duduk bersama mereka, maksudnya jika kalian duduk bersama mereka kalian akan menjadi seperti mereka dan menjadi sekutu-sekutu mereka dalam kekafiran mereka, karena kalian menyetujui mereka dan meridhai mereka. Padahal tidak mungkin bisa berkumpul antara sikap mengimani sesuatu dengan mengakui kekafiran dan mengolok-olok keimanan. Dari ayat ini bisa ditarik satu kesimpulan bahwa mengakui kekafiran secara sukarela itu hukumnya juga telah kafir, juga disimpulkan bahwa mengakui kemungkaran dan mendiamkan saja kemungkaran tersebut berlangsung juga sudah termasuk perbuatan mungkar, dan ini juga dinashkan. Dan sesungguhnya mengingkari kemungkaran itu mencegah tersebarnya kemungkaran tersebut di antara orang-orang yang mengingkarinya. Maka hendaklah orang-orang zaman sekarang mengambil pelajaran dari hal ini dan hendaklah mereka memperhatikan bagaimana bisa terkumpul antara kekafiran dan keimanan atau antara ketaatan dan kemaksiatan. Sesungguhnya banyak orang-orang atheis dari daerah-daerah yang ke-perancis-perancis-an yang berbicara tentang ayat-ayat Allah dan menggolok-olok dien, sementara orang-orang yang belum sampai kepada derajat kekufuran hanya diam saja dan mengakui perbuatan mereka, disebabkan karena kelemahan iman mereka. Naudzu Billahi Min Dzalika.”
Allah berfirman :
“ Dan mereka berkata," Kami telah beriman kepada Allah dan Rasul, dan kamipun ta'at," Kemudian sebagian dari mereka berpaling sesudah itu. Mereka itu bukanlah orang-orang yang beriman.” (QS. An Nuur :47)
Menafsirkan ayat di atas, Imam An Nasafi berkata :
“ Firman Allah “Mereka itu bukanlah orang-orang yang beriman “ maksudnya adalah tidak ikhlas, lafal ini menunjuk kepada orang-orang yang mengatakan kami beriman dan menataati, bukan kepada pihak yang berpaling saja. Dalam ayat ini juga ada pemberitahuan dari Allah bahwa mereka semua telah hilang iman dari diri mereka, karena orang-orang yang mengatakan kami beriman dan mentaati meyakini apa yang diyakini oleh mereka yang pihak yang berpaling. Sekalipun yang berpaling hanya sebagian dari mereka, namun sikap ridha dengan berpaling dari hukum Allah ini dikerjakan oleh mereka semua.”
Imam Ibnu Taimiyah berkata :
“ Sesungguhnya di antara sikap ridha itu ada yang kafir, sepertai ridhanya orang-orang kafir dengan kesyirikan, membunuh para nabi dan mendustakan mereka dan ridha orang-orang kafir dengan apa yang mendatangkan kemurkaan dan kebencian Allah ”
Allah berfirman :

ذَلِكَ بِأَنَّهُمُ اتَّبَعُوا مَآأَسْخَطَ اللهَ وَكَرِهُوا رِضْوَانَهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ
“ Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka mengikuti apa yang menimbulkan kemurkaan Allah dan (karena) mereka membenci (apa yang menimbulkan) keridhaan-Nya; sebab itu Allah menghapus (pahala) amal-amal mereka.” (QS. Muhammad :28).
Nabi bersabda :
“ Sesunggguhnya suatu kejahatan yang dikerjakan di muka bumi, orang yang tidak melihatnya namun meridhoinya hukumnya seperti orang yang menyaksikannya, dan orang yang menyaksikannya namun membencinya maka hukumnya seperti orang yang tidak menyaksikannya dan mengingkari kejahatan tersebut.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apapun tanggapan anda, silahkan tulis...