Rabu, 12 Agustus 2009

STATUS PARA PENDUKUNG THOGHUT DALAM HUKUM ISLAM (BAG 3)

Pendahuluan tentang pengertian al muwaalaah ditinjau dari bahasa dan syari’at.
A. Secara bahasa : al muwaalaah asalnya adalah al walyu yang artinya al qurbu dan ad dunuu (dekat), sebagaimana sabda Rosululloh SAW, kepada seorang anak; كل مما يليك (Makanlah dari yang dekat denganmu.) Sedang: والى بين شيئين Artinya adalah; keduanya saling mengikuti (berurutan) tanpa ada jeda antara keduanya. Sebagaimana al muwaalaah dalam berwudhu artinya adalah berurutan tanpa ada jeda. Maka al muwaalaah pada asalnya berarti al qurbu (dekat) dan al mutaaba’ah (mengikuti).
Dan kebalikan dari al muwaalaah adalah al mu’aadaah yang artinya al muba’adah (jauh) dan al mukholafah (menyelisihi).
Dan al waliy adalah kebalikan dari al ‘aduw (musuh). Al Waliy artinya adalah an Nashiir (penolong), al mu’iin (pembantu), al haliif (sekutu), al muhibb (yang mencintai), ash shodiq (teman dekat), al qoriib (kerabat), an nasab (keturunan nasab), al mu’tiq (yang memerdekakan budak), al mu’taq (budak yang dimerdekakan), al ‘abdu (budak, hamba) dan semua orang yang memegang urusan orang lain disebut sebagai walinya. Seperti waliyul amri (yang memegang kekuasaan / pemerintah), wali perempuan dalam menikah, wali anak yatim dan yang semacam dengannya.
Al Farroo’ mengatakan: ”Al Waliy dan Al Maulaa dalam bahasa arab artinya sama.” (Lisanul ‘Arob, XV / 408) dan keduanya digunakan sebagai faa’il (subyek) –-- yaitu al muwaaliy –-- dan digunakan sebagai maf’uul (obyek) --- yaitu al muwalaa --- (lihat buku karangan Ar Roghiib Al Ashfaahaniy, hal. 533).
Seseorang berwalaa’ kepada seseorang artinya ia mengikutinya, mentaatinya, dekat dengannya dan menolongnya.
Sedangkan تولى عنه Artinya adalah berpaling dan pergi darinya. Artinya berkebalikan dengan tawalliy yang berarti dekat, diantaranya adalah firman Alloh :
فَأَعْرِضْ عَنْ مَنْ تَوَلَّى عَنْ ذِكْرِنَا
Maka berpalinglah (hai Muhammad) dari orang yang berpaling dari peringatan Kami… (QS. An Najm : 29)
Dan firman Alloh:
فتولّ عنهم
Dan berpalinglah dari mereka.
Jika kata tawalliy itu berarti berpaling dan pergi, sebagaimana dalam firman Alloh;
لَا يَصْلَاهَا إِلَّا الْأَشْقَى الَّذِي كَذَّبَ وَتَوَلَّى
Tidak ada yang masuk ke dalamnya kecuali orang yang paling celaka, yang mendustakan (kebenaran) dan berpaling (dari iman). (QS. Al Lail : 15-16)
Maka ada kata yang dihapus (mahdzuuf) setelah kata tawalliy yaitu kata ‘an (dari).
Lihat: Lisaanul ‘Arob karangan Ibnu Mandzuur, cet. Daarus Shoodir, XV / 406-415, An Nihayah karangan Ibnul Atsiir V / 227-230, Al Mufrodaat karangan Ar Roghiib Al Ashfaahaniy 533-535, Mukhtarus shuhhah karangan Ar Rooziy hal. 736, Al Mu’jam Al Wasiith karangan Lembaga Bahasa Arab Mesir II / 1057-1058 dan Majmuu’ Fataawaa tulisan Ibnu Taimiyyah. XX / 499.
B. Adapun dari sisi syar’iy al muwaalaah itu mencakup beberapa arti, yang maksudnya bisa dimengerti sesuai dengan bentuk kalimatnya. Dan semua arti muwaalaah secara syar’iy kembali kepada arti asalnya secara bahasa, yaitu al qurbu dan ad dunuu. Adapun artinya secara syar’iy adalah sebagai berikut :
1. Walaa’ yang berupa An Nusrah (pertolongan) dan ini adalah arti yang paling menonjol dalam al Qur’an dan As Sunnah sampai-sampai arti walaa’ yang lain --- seperti walaa’ yang berarti memerdekakan budak dan walaa’ nasab --- semuanya kembali kepada arti An Nusroh (pertolongan) ini. Sebagaimana firma Alloh :
وَمَا كَانَ لَهُمْ مِنْ أَوْلِيَاءَ يَنْصُرُونَهُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ
Dan mereka sekali-kali tidak mempunyai pelindung-pelindung yang dapat menolong mereka selain Alloh…” (QS. Asy Syuraa : 46)
Ayat ini menunjukkan bahwa al wali adalah an nashir (penolong) dan bahwa bantuan itu tidak diragukan lagi termasuk dari muwaalaah. Dan Alloh berfirman :
بَلِ اللَّهُ مَوْلَاكُمْ وَهُوَ خَيْرُ النَّاصِرِينَ
Tetapi (ikutilah Alloh), Allohlah Pelindungmu, dan Dia-lah sebaik-baik Penolong. (QS. Ali ‘Imroon : 150)
Artinya Allohlah penolongmu dan Dialah sebaik-baik penolong. Dan Alloh berfirman :
أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ
…Engkaulah Maula kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir. (QS. Al Baqoroh : 286)
Artinya Engkaulah Penolong kami. Dan Alloh berfirman:
وَاعْتَصِمُوا بِاللَّهِ هُوَ مَوْلَاكُمْ فَنِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيرُ
…dan berpeganglah kamu pada tali Alloh. Dia adalah Maula (Penolong)mu, maka Dialah sebaik-baik Maula (Penolong) dan sebaik-baik Penolong. (QS. Al Hajj : 78)
Dan diantaranya adalah firman Alloh :
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ
Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi wali (penolong) bagi sebahagian yang lain… (QS. At Taubah : 71)
Artinya sebagai penolong bagi yang lainnya. Dan Alloh berfirman :
وَالَّذِينَ كَفَرُوا بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ
Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadiwali( penolong) bagi sebagian yang lain… (QS. Al Anfaal : 73)
Artinya sebagai penolong bagi yang lain dan mereka saling tolong menolong. Dan Alloh berfirman :
وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ
…Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka… (QS. Al Maa-idah : 51)
Artinya mengikuti dan menolong mereka. Ibnu Sikkiit berkata: ”Kalau dikatakan mereka itu saling berwalaa’ artinya adalah mereka berkumpul untuk saling menolong” (Lisaanul ‘Arob, XV / 407) Dan pengertian-pengertian yang disebutkan disini dinukil dari berbagai macam tafsir dan dari mu’jam-mu’jam yang tersebut diatas. Dan ayat-ayat yang menerangkan walaa’un nusroh (walaa’ yang berarti pertolongan) banyak sekali.
2. Walaa’ yang berupa At Thoo’ah (ketaatan) dan Al Mutaaba’ah (pengikutan). Diantaranya adalah firman Alloh :
وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى
Dan barangsiapa yang menentang Rosul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu'min, Kami biarkan ia mengikuti apa yang ia ikuti… (QS. An Nisaa’ : 115)
Alloh menjelaskan bahwa mengikuti jalan selain jalannya orang yang beriman itu termasuk bagian “tawalliy” (نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى). Dan juga firman Alloh :
اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ
Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya… (QS. Al A’roof : 3)
Ayat ini menunjukkan bahwa orang yang mengikuti seseorang berarti dia telah menjadikannya sebagai wali. Masuk dalam pengertian ini pula ibadah kepada selain Alloh. Sebagaimana yang dikatakan Tsa’lab: ”Setiap orang yang beribadah kepada selain Alloh, berarti dia telah menjadikannya sebagai wali”. (Lisaanul ‘Arob, XV / 411). Yang menunjukkan hal ini adalah firman Alloh :
وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَى
…Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Alloh (berkata): Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Alloh dengan sedekat-dekatnya. (QS. Az Zumar : 3)
Dan juga yang menunjukkan bahwa al muwaalaah dan at tawalli itu berarti al mutaaba’ah (mengikuti) adalah firman Alloh :
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يُجَادِلُ فِي اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّبِعُ كُلَّ شَيْطَانٍ مَرِيدٍ كُتِبَ عَلَيْهِ أَنَّهُ مَنْ تَوَلَّاهُ فَأَنَّهُ يُضِلُّهُ
Di antara manusia ada orang yang membantah tentang Alloh tanpa ilmu pengetahuan dan mengikuti setiap syaitan yang sangat jahat, yang telah ditetapkan terhadap syaitan itu, bahwa barangsiapa yang berkawan dengan dia, tentu dia akan menyesatkannya… (QS. Al Hajj : 3-4)
Berwalaa’ kepada setan disini artinya adalah mengikuti, sebagaimana ditafsirkan oleh ayat sebelumnya:
وَيَتَّبِعُ كُلَّ شَيْطَانٍ
”…dan mengikuti setiap setan…”
Begitu pula surat Al An ‘aam: 121 dan An Nahl: 100.
3. Walaa’ yang berupa Al Mawaddah (kasih sayang) dan Al Mahabbah (cinta). Adapun walaa’ yang berarti mawaddah adalah sebagaimana firman Alloh :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang… (QS. Al Mumtahanah : 1)
Dalam ayat ini Alloh menjadikan mawaddah termasuk muwaalaah. Adapun walaa’ yang berupa mahabbah adalah sebagaimana dalam firman Alloh :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَتَّخِذُوا ءَابَاءَكُمْ وَإِخْوَانَكُمْ أَوْلِيَاءَ إِنِ اسْتَحَبُّوا الْكُفْرَ عَلَى الْإِيمَانِ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ قُلْ إِنْ كَانَ ءَابَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَا أَحَبَّ إِلَيْكُمْ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu jadikan bapa-bapa dan saudara-saudaramu pemimpin-pemimpinmu, jika mereka lebih mengutamakan kekafiran atas keimanan dan siapa di antara kamu yang menjadikan mereka pemimpin-pemimpinmu, maka mereka itulah orang-orang yang zalim. Katakanlah: "Jika bapa-bapa, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai daripada Alloh dan Rosul-Nya… (QS. At Taubah : 23-24)
Dalam ayat ini Alloh menjadikan cinta kepada orang-orang kafir itu sebagai walaa’ kepada mereka. Dengan demikian maka al mawaddah dan al mahabbah termasuk muwaalaah.
4. Walaa’ yang berupa at Tahaaluf (persekutuan, perjanjian) dan Al Mu-aakhooh (persaudaraan), yang atas dasar ini orang-orang muhajirin dan anshor saling mewariskan sebelum dinasakh (hukumnya dihapus) dengan walaa’ yang berupa nasab (keturunan). Walaa’ inilah yang disebutkan dalam firman Alloh :
إِنَّ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ ءَاوَوْا وَنَصَرُوا أُولَئِكَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَالَّذِينَ ءَامَنُوا وَلَمْ يُهَاجِرُوا مَا لَكُمْ مِنْ وَلَايَتِهِمْ مِنْ شَيْءٍ حَتَّى يُهَاجِرُوا وَإِنِ اسْتَنْصَرُوكُمْ فِي الدِّينِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ إِلَّا عَلَى قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ
Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijroh serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Alloh dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertolongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itu satu sama lain lindung-melindungi. Dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijroh, maka tidak ada kewajiban sedikitpun atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijroh. (Akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka… (QS. Al Anfaal : 72)
Mereka sebagai wali bagi sebagian yang lain artinya adalah mereka saling mewarisi berdasarkan perjanjian. Sebagaimana disebutkan dalam firman Alloh :
وَالَّذِينَ عَقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ فَآتُوهُمْ نَصِيبَهُمْ
…Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bahagiannya… (QS. An Nisaa’ : 33)
Adapun yang dimaksud dengan
مَا لَكُمْ مِنْ وَلَايَتِهِمْ مِنْ شَيْءٍ حَتَّى يُهَاجِرُوا
Tidak ada perwalian bagi kalian atas mereka.
artinya adalah tidak ada saling mewarisi antara orang yang berhijroh dan orang yang belum berhijroh, meskipun mereka itu keluarga. Sebagaimana yang dikatakan oleh Al Farroo’: ”Yang dimaksud dengan مَا لَكُمْ مِنْ وَلَايَتِهِمْ (tidak ada perwalian bagi kalian atas mereka) : kalian tidak ada warisan terhadap mereka sedikitpun.” (Lisaanul ‘Arob, XV / 407)
Kemudian Alloh berfirman :
وَإِنِ اسْتَنْصَرُوكُمْ
…dan jika mereka meminta pertolongan kepada kalian…
Alloh menjadikan walaa’ yang berupa warisan dan menetapkan walaa’ yang berupa pertolongan. Kemudian walaa’ yang berupa saling mewarisi ini dihapus dengan firman Alloh :
وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ
…Orang-orang yang mempunyai hubungan itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang kerabat) di dalam kitab Alloh… (QS. Al Anfaal : 75)
Lalu tinggallah pemberian bagian kepada para wali atas dasar perjanjian secara anjuran (bukan kewajiban –pent) sebagaimana firman Alloh :
وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ إِلَّا أَنْ تَفْعَلُوا إِلَى أَوْلِيَائِكُمْ مَعْرُوفًا
…Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris mewarisi) di dalam Kitab Alloh daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu mau berbuat baik kepada saudara-saudaramu (seagama)… (QS. Al Ahzaab : 6)
Maka warisan itu hanya bagi keluarga sedangkan para wali hanya berhak mendapatkan perlakuan baik.
5. Walaa’un Nasab (keturunan) mereka adalah ‘ashobah dari kalangan kerabat. Dan atas dasar inilah ditetapkan hukum warisan, sebagaimana yang disebutkan dalam ayat diatas (Al Anfaal : 75 dan Al Ahzaab : 6) dan sebagaimana dalam sabda Nabi SAW :
ألحقوا الفرائض بأهلها فما بقي فهو لأولى رجل ذكر
Berikanlah warisan itu kepada yang berhak, jika ada kelebihan maka berikanlah kepada laki-laki yang paling dekat nasabnya kepada orang yang mewariskan. Hadits Muttafaq ‘alaih.
Walaa’un nasab ini juga menjadi wali darah (nyawa) bagi orang yang dibunuh dengan tanpa alasan yang benar. Sebagaimana firman Alloh :
وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا
…Dan barangsiapa dibunuh secara dholim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya… (QS. Al Isroo’ : 33)
Walaa’un nasab juga menjadi wali dalam pernikahan, sebagaimana sabda Nabi SAW :
أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل
Wanita manapun yang menikah tanpa seijin walinya, maka nikahnya batal.
Hadits ini diriwayatkan oleh Al Arba’ah (Imam yang empat) kecuali An Nasaa-iy dan dishohihkan oleh Abu ‘Awanah, Ibnu Hibbaan dan Al Haakim.
6. Walaa’ul ‘itqi (pembebasan budak). Orang yang memerdekakan dan budak yang dimerdekakan disebut sebagai “maulaa”. Atas dasar ini terjadilah saling mewarisi dengan syarat-syarat tertentu. Maka barangsiapa memerdekakan seorang budak, ia mewarisi hartanya jika ia mati dan tidak mempunyai ahli waris. Dan hal ini disebutkan dalam hadits Nabi Saw :
إنما الولاء لمن أعتق
Sesungguhnya walaa’ itu bagi orang yang memerdekakan .Hadits ini Muttafaq ‘alaih
7. Walaa’ul Islam, orang yang masuk Islam lantaran seseorang, maka ia disebut sebagai maula orang yang masuk Islam tersebut. Dan pendapat yang kuat bahwa walaa’ semacam ini tidak ada konsekuensi hukum apapun.
Ibnul Atsiir mengatakan: ”Dalam hadits disebutkan berulang kali kata “Al Maulaa” dan kata ini mencakup banyak pengertian. Ia mencakup Ar Robb (penguasa), Al Maalik (raja), As Sayyid (tuan), Al Mun’im (yang memberi kenikmatan), Al Mu’tiq (orang yang memerdekakan budak), An Nashiir (penolong), Al Muhibb (yang mencintai), At Taabi’ (yang mengikuti), Al Jaar (tetangga), Ibnul ‘Amm (anak paman dari ayah), Al Haliif (sekutu yang terikat perjanjian), Al ‘Aqiid (orang yang terikat janji), Ash Shohr (menantu, ipar laki-laki), Al ‘Abdu (hamba, budak), Al Mu’taq (budak yang dimerdekakan) dan Al Mun’am ‘alaih (orang yang diberi kenikmatan). Kebanyakannya disebutkan dalam hadits, maka wali diartikan sesuai dengan kontek pembicaraan hadits, dan setiap orang yang mengurusi perkara atau melaksanakannya maka ia disebut sebagai walinya.” (An Nihaayah, V / 228)
Dari penjelasan diatas maka jelaslah bahwasannya muwaalaah itu mencakup al munasharoh (pertolongan), al muwaafaqoh (persetujuan, al mutaaba’ah (mengikuti), ath thoo’ah (ketaatan), al mawaddah (kasih sayang) dan al mahabbah (cinta). Semua ini masing-masing disebut muwaalaah.
Maka al muwaalaah yang diwajibkan secara syar’iy adalah seorang muslim yang memberikan sikap-sikap diatas kepada Alloh, RosulNya dan orang-orang beriman sebagaimana firman Alloh :
وَمَنْ يَتَوَلَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَالَّذِينَ ءَامَنُوا فَإِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْغَالِبُونَ
Dan barangsiapa mengambil Alloh, Rosul-Nya dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, maka sesungguhnya pengikut (agama) Alloh itulah yang pasti menang. (QS. Al Maa-idah : 56)
Dan Al Muwaalaah yang diharamkan secara syar’iy adalah seorang muslim yang memberikan bentuk-bentuk muwaalaah tersebut kepada orang-orang kafir, sebagaimana firman Alloh :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia… (QS. Al Mumtahanah : 1)
Sesungguhnya Alloh telah mewajibkan kepada orang-orang yang beriman untuk memusuhi, membenci dan memerangi orang-orang kafir semampu mereka. Sebagaimana firman Alloh :
قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ
Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: "Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Alloh, kami ingkari (kekafiran) mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Alloh saja… (QS. Al Mumtahanah : 4)
Dan Alloh berfirman :
يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ
Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka ialah neraka Jahannam. Dan itulah tempat kembali yang seburuk-buruknya. (QS. At Taubah : 73 dan At Tahrim : 9)
Maka barangsiapa yang melakukan hal yang sebaliknya, ia mentaati orang-orang kafir atau mencintai mereka atau membantu mereka, maka ia telah bermuwaalaah kepada mereka dan barangsiapa yang bermuwaalaah kepada mereka ia telah kafir, berdasarkan firman Alloh –-- (ayat-ayat diatas dapat juga dijadikan dalil) --- :
وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ
…Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka…(QS. Al Maa-idah : 51)
Dan kekafirannya lebih kuat lagi apabila ia mentaati mereka pada masalah yang membahayakan Islam dan Muslimin sebagaimana yang dilakukan oleh para pendukung penguasa yang murtad karena dengan demikian ia bersekutu dengan mereka dalam kekafiran dan membantu kekafiran untuk menang atas Islam. Dan penjelasan masalah ini akan dibahas setelah ini dengan perkataan para ulama. Insya Alloh.

Setelah pendahuluan yang menjelaskan tentang arti Al muwaalaah, kita kembali kepada ayat-ayat yang dijadikan landasan dalil. Maka kami katakan;
Sebab turunnya ayat-ayat tersebut bermacam-macam namun tidak ada yang shohih yang bisa dijadikan landasan sebagai dalil sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Jariir Ath Thobariy, beliau mengatakan :”Jika keadaannya seperti itu (sebab turunnya ayat tidak ada yang shohih – pent) maka yang benar adalah hukum yang diambil adalah sesuai dengan dzohirnya ayat secara umum, karena ayat tersebut menyatakan secara umum --- sampai beliau mengatakan --- namun tidak diragukan lagi bahwasannya ayat tersebut turun berkenaan dengan orang munafiq yang berwalaa’ kepada orang-orang yahudi atau nasrani karena takut dirinya tertimpa bencana. Karena ayat setelah itu menunjukkan hal tersebut. Yaitu pada firman Alloh :
فَتَرَى الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ يُسَارِعُونَ فِيهِمْ يَقُولُونَ نَخْشَى أَنْ تُصِيبَنَا دَائِرَةٌ
Maka kamu akan melihat orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya (orang-orang munafik) bersegera mendekati mereka (Yahudi dan Nasrani), seraya berkata: "Kami takut akan mendapat bencana…” (QS. Al Maa-idah : 52)
Ibnu Jariir menjelaskan; ayat itu menunjukkan secara umum, ia berkata : “Dan pendapat yang benar menurut kami adalah sesungguhnya Alloh melarang orang-orang beriman semuanya agar tidak menjadikan orang-orang yahudi dan nasrani sebagai anshoor (pendukung, penolong) dan sekutu-sekutu dan wali selain Alloh, RosulNya dan orang-orang beriman, maka ia termasuk golongan mereka dalam berkelompok melawan Alloh, RosulNya dan orang-orang beriman. Dan juga Alloh serta RosulNya baroo’ (berlepas diri) darinya --- sampai beliau mengatakan --- yang dimaksud dengan firman Alloh :
وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ
Adalah; barangsiapa yang berwalaa’ kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani selain orang-orang beriman, maka ia termasuk golongan mereka, Alloh mengatakan; Sesungguhnya barangsiapa bermuwaalaah dan membantu mereka dalam memusuhi orang-orang beriman maka ia termasuk penganut agama mereka. Karena sesungguhnya tidak seorangpun yang berwalaa’ kepada seseorang kecuali dia bersamanya dan dalam agamanya serta dia telah ridho dengan apa yang dilakukan oleh orang yang ia berwalaa’ kepadanya. Dan jika dia telah ridho kepadanya dan ridho kepada agamanya maka ia telah memusuhi apa yang bertentangan dan yang benci kepadanya, maka ia hukumnya sama dengan orang yang dia berwalaa’ kepadanya” (Tafsiif Ath Thobariy, VI / 276-277)
Dan Al Qurthubiy mengatakan: ”Firman Alloh yang berbunyi :
وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ
Artinya adalah (barangsiapa) yang memperkokoh mereka dalam memusuhi kaum muslimin
فَإِنَّهُ مِنْهُمْ
Maka dia termasuk golongan mereka.
Alloh menerangkan bahawasannya hukumnya sama dengan hukum mereka. Dan inilah yang menghalangi orang Islam untuk mendapatkan warisan dari orang murtad. Dahulu yang berwalaa’ kepada mereka adalah Ibnu Ubay, kemudian hukum ini terus berlaku sampai hari qiamat. Dan Alloh telah berfirman :
وَلَا تَرْكَنُوا إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ
Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka… (QS. Huud : 113)
Dan Alloh berfirman :
لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ
Janganlah orang-orang mu'min mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mu'min…(QS. Ali ‘Imroon : 28)
Dan Alloh berfirman :
لَا تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ
… janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang di luar kalanganmu…” (QS. Ali ‘Imroon : 118)
Dan tentang hal ini telah berlalu pembahasannya. Ada juga yang mengatakan bahwa arti ayat :
بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ
Sebagian mereka wali bagi sebagian yang lainnya.
Maksudnya adalah (wali) dalam hal An Nushroh (pertolongan)
وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ
Dan barangsiapa yang berwalaa’ kepada mereka maka dia termasuk golongan mereka.
Ini (adalah kalimat yang terdiri dari) syarat dan jawabnya. Maksudnya, karena dia telah menyelisihi Alloh dan RosulNya sebagaimana mereka (yahudi dan nasrani – pent) menyelisihi Alloh dan RosulNya, dan wajib memusuhi dia sebagaimana wajib juga memusuhi mereka (yahudi dan nasrani –pent), juga dia wajib masuk neraka sebagaimana mereka juga wajib masuk neraka, maka dia menjadi bagian dari mereka, maksudnya menjadi sahabat-sahabat mereka” (Tafsir Al Qurthubi, VI / 217)
Asy Syaukaaniy berkata: ”Firman Alloh :
وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ
Dan barangsiapa yang berwalaa’ kepada mereka maka dia termasuk golongan mereka.
Maksudnya, sesungguhnya dia dihitung sebagai golongan mereka, dan ini adalah ancaman yang sangat keras, karena sesungguhnya kemaksiatan yang sampai batas kekafiran adalah kemaksiatan yang paling tertinggi yang tidak ada lagi kemaksiatan diatasnya. --- sampai beliau mengatakan tentang firman Alloh :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا مَنْ يَرْتَدَّ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ
Wahai orang yang beriman, barangsiapa yang murtad diantara kalian dari agamanya.
Ini adalah permulaan dalam menerangkan hukum-hukum yang berkaitan dengan orang-orang murtad setelah menerangkan bahwa muwaalaah orang Islam kepada orang-orang kafir merupakan perbuatan kafir, dan itu adalah bagian dari macam-macam riddah (perbuatan murtad).” (Fat-hul Qodiir karangan Asy Syaukaaniy, II / 50-51)
Ibnu Taimiyyah berkata: ”Yang semacam itu juga disebutkan Alloh SWT, dalam ayat yang lain :
تَرَى كَثِيرًا مِنْهُمْ يَتَوَلَّوْنَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَبِئْسَ مَا قَدَّمَتْ لَهُمْ أَنْفُسُهُمْ أَنْ سَخِطَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَفِي الْعَذَابِ هُمْ خَالِدُونَ وَلَوْ كَانُوا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالنَّبِيِّ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مَا اتَّخَذُوهُمْ أَوْلِيَاءَ وَلَكِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ فَاسِقُونَ
Kamu melihat kebanyakan dari mereka tolong-menolong dengan orang-orang yang kafir (musyrik). Sesungguhnya amat buruklah apa yang mereka sediakan untuk diri mereka, yaitu kemurkaan Alloh kepada mereka; dan mereka akan kekal dalam siksaan. Sekiranya mereka beriman kepada Alloh, kepada Nabi (Musa) dan kepada apa yang diturunkan kepadanya (Nabi), niscaya mereka tidak akan mengambil orang-orang musyrikin itu menjadi penolong-penolong, tapi kebanyakan dari mereka adalah orang-orang yang fasik. (QS. Al Maa-idah : 80-81)
Alloh menyebutkan jumlah syarthiyyah (kalimat yang berbentuk syarat) yang menunjukkan bahwa jika terdapat syaratnya maka terdapatlah yang disyaratkan dengan menggunakan kata “لَوْ” (seandainya) yang menunjukkan bahwa jika syarat tidak ada maka yang disyaratkan juga tidak ada. Alloh berfirman :
وَلَوْ كَانُوا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالنَّبِيِّ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مَا اتَّخَذُوهُمْ أَوْلِيَاءَ
Dan seandainya mereka itu beriman kepada Alloh, kepada nabi dan kepada apa yang diturunkan kepadanya, pasti merekatidak menjadikan mereka sebagai wali.
Ayat ini menunjukkan bahwa iman yang tersebut dalam ayat ini bertolak belakang dengan sikap menjadikan mereka sebagai wali. Dan iman tidak akan berkumpul dalam satu hati dengan sikap menjadikan mereka sebagai wali. Hal itu menunjukkan bahwa orang yang menjadikan mereka sebagai wali, berarti ia tidak melaksanakan iman yang wajib yang berupa iman kepada Alloh, kepada nabi dan kepada apa yang diturunkan kepadanya.
Yang semacam itu juga disebutkan Alloh dalam firmanNya
لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka… (QS. Al Maa-idah : 51)
Alah mengabarkan dalam ayat-ayat tersebut bahwa orang yang bermuwaalaah / berwalaa’ kepada mereka bukanlah orang beriman. Dan Alloh mengkabarkan disini bahwa orang yang bermuwaalaah kepada mereka termasuk dari golongan mereka. Dengan demikian maka Al Qur’an itu sebagiannya menguatkan sebagian yang lainnya.” (Majmuu’ Fataawaa, VII / 17-18)
Ibnu Taimiyyah juga berkata: ”Yang memperjelas hal itu adalah bahwa Alloh menyebutkan permasalahan ini dalam bentuk kalimat larangan agar tidak bermuwaalaah kepada orang-orang kafir. Alloh berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ فَتَرَى الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ يُسَارِعُونَ فِيهِمْ يَقُولُونَ نَخْشَى أَنْ تُصِيبَنَا دَائِرَةٌ فَعَسَى اللَّهُ أَنْ يَأْتِيَ بِالْفَتْحِ أَوْ أَمْرٍ مِنْ عِنْدِهِ فَيُصْبِحُوا عَلَى مَا أَسَرُّوا فِي أَنْفُسِهِمْ نَادِمِين – إلى قوله- يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا مَنْ يَرْتَدَّ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Alloh tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. Maka kamu akan melihat orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya (orang-orang munafik) bersegera mendekati mereka (Yahudi dan Nasrani), seraya berkata: "Kami takut akan mendapat bencana". Mudah-mudahan Alloh akan mendatangkan kemenangan (kepada Rosul-Nya), atau sesuatu keputusan dari sisi-Nya. Maka karena itu, mereka menjadi menyesal terhadap apa yang mereka rahasiakan dalam diri mereka. Dan orang-orang yang beriman akan mengatakan: "Inikah orang-orang yang bersumpah sungguh-sungguh dengan nama Alloh, bahwasanya mereka benar-benar beserta kamu?" Rusak binasalah segala amal mereka, lalu mereka menjadi orang-orang yang merugi. Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Alloh akan mendatangkan suatu kaum yang Alloh mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya… (QS. Al Maa-idah : 51-54)
Orang-orang yang dilarang agar tidak bermuwaalaah kepada orang-orang yahudi dan nasrani adalah orang-orang yang disebutkan dalam ayatur riddah (ayat mengenai orang-orang murtad- pent) Dan hal ini juga sudah maklum akan berlaku sepanjang zaman.
Yaitu ketika Alloh melarang untuk bermuwaalaah kepada orang-orang kafir dan menerangkan bahwa orang yang bermuwaalaah kepada mereka termasuk golongan mereka, Alloh menerangkan bahwa orang yang bermuwaalaah kepada mereka, dan murtad dari Islam tidak akan membahayakan sedikitpun pada Islam.” (Majmuu’ Fataawaa, XVIII / 300) Yang semacam ini juga beliau sebutkan dalam XXVIII/193.
Dan Ibnu Taimiyyah juga mengatakan :”Alloh berfirman :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi wali… (QS. Al Maa-idah : 51)
Ia setuju dan menolong mereka,
فَإِنَّهُ مِنْهُمْ
… maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka…
(Majmuu’ Fataawaa, XXV / 326)
Wa ba’du:
Kami telah sebutkan perkataan para ulama mengenai ayat-ayat yang terdapat dalam surat Al Maa-idah: 51-54 yang dijadikan landasan dalil. Namun ada beberapa permasalahan yang harus diperhatikan berkaitan dengan bermuwaalaahnya seorang muslim kepada orang kafir, yaitu :
A. Bahwa ayat-ayat yang melarang agar tidak bermuwaalaah kepada orang-orang kafir ini bersifat umum. Bukan hanya sekedar bermuwaalaah kepada orang-orang yahudi dan nasrani saja, tanpa orang-orang kafir lainnya. Hal itu karena kata “Yahudi dan Nasrani” merupakan “laqob” (nama sebuatan / julukan – pent). Padahal mafhuum mukhoolafah dalam laqob tidak dapat dijadikan hujjah menurut jumhur ulama. (Lihat Irsyaadul Fuhuul karangan Asy Syaukaaniy, hal. 166 dan 169). Dengan demikian maka larangan untuk tidak bermuwaalaah mencakup kepada orang yahudi, nasrani dan orang-orang kafir lainnya, sebagaimana yang ditunjukkan dalam ayat-ayat lain seperti firman Alloh :
لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ
Janganlah orang-orang mu'min mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mu'min… (QS. Ali ‘Imroon : 28)
Dan firman Alloh :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia… (QS. Al Mumtahanah : 1)
Oleh karena itu Abu Bakar Ibnul ‘Arobiy mengatakan ketika menafsirkan ayat-ayat dalam surat Al Maa-idah ini: ”Sesungguhnya ayat ini menunjukkan larangan untuk menjadikan seluruh orang kafir itu sebagai wali” (Ahkaamul Qur-aan, karangan Ibnul ‘Arobiyy, II / 630).Maka masuk dalam pengertian ini pula larangan agar orang muslim tidak bermuwaalaah kepada orang-orang murtad karena mereka adalah termasuk golongan orang-orang kafir. Sesungguhnya penamaan murtad itu tidak menghalanginya untuk disebut sebagai orang kafir, sebagaimana firman Alloh :
وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ
…Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran… (QS. Al Baqoroh : 217)
Dan Alloh berfirman :
كَيْفَ يَهْدِي اللَّهُ قَوْمًا كَفَرُوا بَعْدَ إِيمَانِهِمْ
Bagaimana Alloh akan menunjuki suatu kaum yang kafir sesudah mereka berima… (QS. Ali ‘Imroon : 86)
Dan ayat-ayat yang semacam itu. Bahkan Ibnu Taimiyyah mengatakan: ”Dan kekafiran orang murtad itu lebih besar dari pada kafir asli berdasarkan ijmaa’” (Majmuu’ Fataawaa, XXVIII / 478 dan yang semacam itu juga terdapat dalam XXVIII / 534 dan XXXV / 158-159.
B. Ayat-ayat dalam surat Al Maa-idah tersebut menunjukkan telah kafirnya orang yang bermuwaalaah kepada orang-orang kafir. Dan kekafirannya itu menjadi semakin diperkuat dengan hal-hal yang disebutkan dalam ayat yang sama dan ayat-ayat lainnya. Diantaranya adalah sebagai berikut;
• Firman Alloh :
وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ
…Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi wali, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. (QS. Al Maidah : 51)
Alloh memperkuat kekafiran mereka dengan menggunakan kata penguat yaitu “Inna” (sesungguhnya).
• Dan firman Alloh :
حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فَأَصْبَحُوا خَاسِرِينَ
…Rusak binasalah segala amal mereka, lalu mereka menjadi orang-orang yang merugi. (QS. Al Maa-idah : 53)
Hapusnya amalan dan kerugian disebabkan kekafiran.
• Dan firman Alloh :
مَنْ يَرْتَدَّ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ
…barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya… (QS. Al Maa-idah : 54)
Inilah adalah khitob yang sama kepada orang-orang yang dilarang agar tidak bermuwaalaah kepada orang-orang kafir sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyyah dan Asy Syaukaaniy yang telah saya nukil tadi diatas bahwasannya muwaalaah itu adalah bentuk dari kemurtadan.
• Dan firman Alloh :
لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ
Janganlah orang-orang mu'min mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mu'min. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Alloh… (QS. Ali ‘Imroon : 28)
Ibnu Jariir Ath Thobariy ketika menafsirkan ayat ini berkata: ”Wahai orang-orang beriman, janganlah kalian jadikan orang-orang kafir sebagai penolong dan pendukung, kalian berwalaa’ kepada mereka atas dasar agama mereka dan kalian bantu mereka dalam memusuhi orang-orang Islam, dan kalian tunjukkan rahasia kaum muslimin kepada mereka. Sesungguhnya orang yang melakukan hal itu, Alloh berlepas diri darinya dan dia berlepas diri dari Alloh, lantaran ia telah murtad dari agamanya dan masuk agama kafir” (Tafsiir Ath Thobariy, VI / 313).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apapun tanggapan anda, silahkan tulis...