Kamis, 13 Agustus 2009

STATUS PARA PENDUKUNG THOGHUT DALAM HUKUM ISLAM (BAG 5)

Orang-orang yang Mumtani’iin’Anil Qudroh, dihukumi tanpa dengan istitaabah, artinya tanpa meneliti syarat-syarat dan hal-hal yang menjadi penghalang untuk menghukumi kafir.

Telah dijelaskan dalam penjelasan Qoo’idatut Takfiir (Kaidah Mengkafirkan) bahwasanya istitaabah itu mencakup proses penelitian terhadapa syarat-syarat dan hal-hal menjadai penghalang takfiir. Sebelum memvonis kafir. Dan juga mencakup perintah untuk bertaubat dari kemurtadan setelah divonis kafir. Dan saya telah nukil perkataan Ibnu Taimiyyah tentang masalah ini.
Saya juga telah sebutkan dalam penjelasan Qoo’idatut Takfiir dan dalam kritik terhadap buku Al Qaulul Qoothi’ bahwa istitaabah harus dilakukan terhadap orang yang maqduur ‘alaih bukan terhadap orang yang mumtani’ ‘anil qudroh, dan telah saya nukil perkataan Ibnu Taimiyyah yang berbunyi: “Karena jika orang yang murtad itu mumtani’ --- dengan cara bergabung dengan Daarul Harbi (negara musuh) atau dengan cara mempertahankan diri dari hukum Islam dengan kekuatan --- sesungguhnya orang tersebut dibunuh sebelum dilakukan istitaabah, dengan tidak diragukan lagi.” (Ash Shoorimul Masluul, hal. 322). Dia juga mengatakan: “…karena orang yang mumtani’ itu tidak dilakukan istitaabah, akan tetapi yang dilakukan istitaabah itu adalah yang maqduur ‘alaihi (Ash Shoorimul Masluul, hal. 325-326). Hal ini dalilnya adalah:
1. Dari As sunnah, karena Nabi SAW telah memvonis murtad kepada ‘Abdulloh bin Sa’ad bin Abis Saroh dan beliau memerintahkan untuk membunuhnya tanpa dilakukan istitaabah ketika ia melakukan kekafiran dan mumtani’ dengan cara lari dari Madinah ke Mekkah sebelum Mekkah ditaklukkan padahal Mekkah ketika itu Daarul Harbi (negara musuh). Nabi SAW juga memberlakukan hukum kafir kepada pamannya, Al Abbaas dan beliau tidak menerima ‘udzur (alasan)nya, sebagaimana yang baru saja kita bahas.
2. Dari ijma’ sahabat atas kafirnya para pemimpin murtad dan para pendukung mereka. Juga ijma’ mereka memerangi mereka tanpa dilakukan istitaabah.
Jika hal ini telah jelas, anda akan memahami bahwa hukum di atas, yaitu mengkafirkan para pemimpin murtad secara ta’yiin, tidak tergantung pada penelitian syarat-syarat dan hal-hal yang menjadi penghalang untuk mengkafirkan mereka, juga anda akan memahami, bahwa kita tidak wajib untuk melakukan penelitian tersebut, karena hukum untuk mengkafirkan mereka tidak tergantung pada penelitian tersebut.
(Peringatan): Perbedaan antara Al Munfarid (orang yang menyendiri) dan Al Maqduur ‘Alaih.
Sebagai anggota pasukan murtad apabila menjauh dari kesatuan atau dari tempat kerjanya, ia tidak berubah menjadi maqduur ‘alaih, akan tetapi orang yang munfarid (menyendiri) ini dinamakan dengan asy syaadz (orang yang nyeleneh). Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits tentang orang yang bunuh diri karena menderita banyak luka, dalam hadits tersebut. Orang yang bunuh diri itu dikatakan:
لا يدع من المشركين شادة ولا فاذة إلا اتبعها فضربها بسيفه
“….ia tidak memebiarkan seorang wanita yang syaadz dan faadz dari orang-orang musyrik kecuali dia kejar dan dia tebas dengan pedangnya. (Hadits no.4207 dalam kitab Shohih Al Bukhooriy).
Asy Syaadz adalah orang yang memisahkan diri dari sebuah kelompok, sedangkan al faadz adalah orang yang sendirian yang belum pernah bergabung dengan sebuah kelompok sebelumnya. Oleh karena itu seorang tentara yang menjauh dari kesatuannya, adalah orang yang munfarid syaadz, dan walaupun demikian statusnya tetap mumtani’ ‘anil qudroh. Karena kelompoknya masih memungkinkan untuk menolongnya, menyelamatkannya dan menghukum orang yang mengancamnya. Dan selama dia mumtani’ maka dia dapat dihukumi dengan tanpa meneliti syarat-syarat dan hal-hal yang menjadi penghalang. Adapun pengertian Al Maqduur ‘alaih ini telah kami jelaskan di depan yaitu orang yang berada di dalam kekuasaan kaum muslimin dan memungkinkan bagi penguasa atau wakilnya untuk melaksanakan had atau hukuman kepadanya dan dia tidak melawan. (Lihat Majmuu’ Fataawaa XXVIII/317 dan Ash Shoorimul Masluul hal. 507). Oleh karena itu keberadaan personal pasukan murtad di tengah-tengah kaum muslimin dan bercampurnya mereka dengan kaum muslimin di luar kesatuan mereka pada beberapa kesempatan tidak merubah status mereka menjadi maqduur ‘alaih.





Maksudnya apakah mereka itu kafir pada hukum dunia secara dhohir saja atau mereka itu kafir secara lahir dan batin dan ditinjau dari hakekatnya sehingga akan diadzab di akherat?
Jawab: Sesungguhnya semua orang yang melakukan kekafiran dan tidak terdapat padanya hal-hal yang menjadi penghalang maka bisa dipastikan bahwa dia itu kafir baik lahir maupun batin sebagaimana yang telah kami terangkan. Hal ini sebagai bentuk pembenaran kita terhadap apa yang diberikan Alloh yang pasti sesuai dengan hakekatnya. Oleh karena hukum kafir yang dijatuhkan kepada orang-orang yang mumtani’iin itu dilakukan tanpa diadakan penelitian terhadap syarat-syarat dan hal-hal yang menjadi penghalang, maka vonis kafir yang kami jatuhkan kepada mereka hanyalah ditinjau dari sisi dhohirnya. Dan kami tidak memastikan hakekat kekafiran mereka karena masih ada kemungkinan adanya penghalang kekafiran pada mereka. Namun kami ingatkan kembali bahwa kita tidak wajib melakukan penelitian terhadap adanya penghalang-penghalang tersebut. Maka hukum tersebut diambil berdasarkan yang dhohir (nampak) sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyyah --- sebagaimana yang telah saya sebutkan di atas --- yaitu perkataannya yang berbunyi: “Dan kadang mereka berperang padahal diantara mereka ada orang yang beriman yang menyembunyikan imannya, ia ikut berperang bersama mereka karena tidak memungkinkan untuk hijroh sehingga dia dipaksa (mukroh) untuk ikut berperang, maka pada hari qiyamat ia dibangkitkan sesuai dengan niatnya sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadits shohih, bahwa Nabi SAW bersabda:
يغزو هذا البيت جيش من الناس, فبينما هم ببيداء إذ خسف بهم. فقيل: يا رسول الله إن فيهم المكرَه فقال: يبعثون على نياتهم.
“Ada sebuah pasukan yang akan menyerang Ka’bah ini. Tapi ketika mereka sampai sebuah padang sahara, mereka ditenggelamkan ke bumi. Lalu ada yang bertanya wahai Rosululloh, bagaimana kalau diantara ada orang yang mukroh (dipaksa untuk ikut berperang) ? Beliau menjawab: “mereka dibangkitkan sesuai dengan niat mereka masing-masing”.
Ini adalah pada dhohir permasalahan, meskipun dia dibunuh dan diberlakukan kepadanya hukum-hukum yang diberlakukan kepada orang-orang kafir, namun Alloh akan membangkitkannya, sesuai dengan niatnya. Sebagaimana orang munafiq diantara kita, secara dhohir dia dihukumi sebagai orang Islam dan dia kelak dibangkitkan sesuai dengan niatnya. Padahal balasan pada hari qiyamat itu sesuai dengan apa yang berada di dalam hati bukan sesuai yang nampak pada dhohirnya.” Kemudian beliau berdalil dengan hadits Al ‘Abbaas yang ikut berperang bersama orang-orang musyrik pada waktu perang Badar dan Rosululloh SAW menghukumi dia sebagai orang kafir. (Lihat Majmuu’ Fataawaa: XIX/225). Perkataan beliau yang berbunyi: “Ini adalah pada dhohir permasalahan --- sampai --- namun Alloh akan membangkitkannya sesuai dengan niatnya”, dan yang berbunyi: “Dan diberlakukan kepadanya hukum-hukum yang diberlakukan kepada orang-orang kafir”, menunjukkan bahwa vonis kafir yang dijatuhkan kepada mereka adalah ditinjau dari dhohirnya, bukan ditinjau dari hakekatnya, karena masih ada kemungkinan terdapat penghalang padanya. Maka jika ada penghalang padanya, dia kafir secara hukum tapi muslim pada batinnya. Dan jika tidak terdapat penghalang padanya maka di kafir baik secara hukum (yang diputuskan sesuai dhohirnya) maupun secara batinnya.
Pelajaran yang dapat kita ambil dari perbedaan ini --- yaitu tentang apakah dia kafir secara hakekat atau secara hukum (dhohir)? --- bukan hanya pada hukum-hukum di akherat saja, karena hukum di akherat itu diserahkan kepada Alloh sebagaimana telah dibahas di atas, namun juga menyangkut permasalahan hukum-hukum di dunia. Dari sisi ini (hukum dunia) tidak ada perselisihan dalam mengkafirkan dan memerangi para pendukung orang-orang murtad yang mumtani’, sama saja apakah mereka itu kafir secara hukum atau hakekatnya memang kafir. Bahkan mengkafirkan dan memerangi orang tersebut merupakan ijma’ sebagaimana yang telah dijelaskan di atas. Dan yang dapat dijadikan pelajaran dari perbedaan hukum di dunia ini adalah : karena di kebanyakan negara, para personal pasukan murtad itu bercampur dengan kaum muslimin, seringkali interaksi pribadi yang terjadi menuntut untuk mengetahui diin masing-masing antara kedua belah pihak seperti pada pernikahan, harta warisan, dll. Maka barangsiapa berinteraksi dengan personal tentara tersebut pada masalah-masalah tersebut dan dia bisa melakukan tabayyun (penelitian) terhadap kondisi orang tersebut apakah terpenuhi syarat-syarat untuk mengkafirkannya dan apakah tidak ada hal-hal yang menjadi penhalang yang bisa diterima secara syar’iy maka hendaknya dia memperlakukan orang tersebut sebagaimana orang Islam. Sehingga seorang personal pasukan tersebut secara lahirnya dia kafir namun secara batin dia muslim. Tapi apabila dia tidak mendapatkan penghalang kekafiran yang bisa diterima secara syar’iy orang tersebut, maka dia kafir lahir dan batin. Tabayyun (penelitian) ini hanya untuk tujuan tersebut saja --- yang itu untuk urusan interaksi-interaksi pribadi karena bercampur dengan mereka --- . Dan tabayyun ini tidak wajib dilakukan untuk tujuan memvonis kafir dan untuk memerangi mereka karena mereka adalah mumtani’iin. Dan keberadaan personal pasukan yang kadang munfarid (memisahkan diri dari kesatuan), hal ini tidak menjadikan dia berubah statusnya menjadi maqduur ‘alaih secara istilah, akan tetapi statusnya tetap mumtani’, karena kelompoknya masih memungkinkan untuk menolongnya. Sebagaimana dia juga tetap sebagai anggota kelompok, status hukumnya sama dengan status hukum kelompok tersebut. Perbuatan dia memisahkan diri dari kelompok tersebut, karena dia masih melaksanakan perintah kelompok tersebut dan masih mentaatinya.









Jawabannya adalah: Ya, benar, masalah ini adalah masalah “taba’udlul ahkaam” dan artinya adalah berkumpulnya 2 hukum yang saling bertentangan pada satu orang. Contohnya adalah: anak perempuan dari susuan, dari segi status dia sebagai mahrom dan haramnya untuk dinikahi dia adalah anak, namun dari segi pembiayaan dan warisan dia bukan anak. Maksudnya adalah: jika seorang perempuan menyusui anak perempuan orang lain, maka bayi perempuan tersebut menjadi anak susuan bagi suami perempuan tersebut, sehingga haram dia menikahinya dan dia menjadi mahromnya. Akan tetapi dia tidak wajib membiayainya dan tidak pula saling mewarisi. Dengan demikian dia anak dari satu segi dan bukan anak dari segi lain. Lain halnya dengan anak perempuan kandungnya.
Ibnul Qoyyim rh. berkata: “Dan syari’ah ini penuh dengan “taba’udlul ahkaam” dan ini murni kajian fiqih. Dan Alloh SWT tidak menjadikan anak perempuan dari penyusuan statusnya seperti anak perempuan dari segi haramnya dinikahi dan kemahromannya, namun dari segi warisan dan pembiayaan statusnya seperti ajnabiyah (orang asing).
Dan begitu pula anak perempuan hasil zina. Menurut jumhuur (mayoritas) ulama dia statusnya sebagai anak perempuan dalam hal haramnya dinikahi tapi bukan sebagai anak dalam hal warisan.
Rosululloh SAW juga menjadaikan anak dari budak perempuan Zam’ah sebagai saudara laki-laki-laki Saudah binti Zam’ah ditinjau dari yang memiliki firoosy (dilahirkan oleh perempuan yang berhak untuk ditiduri ayahnya) dan sebagai ajnabiy (orang asing) dalam hal melihat kepadanya, karena dia mirip dengan ‘Utbah”. (Ahkaamu Ahlidz Dzimmah, karangan Ibnul Qoyyim I/264).
Dan hadits tentang Ibnu Waliidah Zam’ah (anak laki-laki dari istrinya Zam’ah) ini muttafaqun ‘alaih. Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa Zam’ah (ayahnya Ummul Mukminiin Saudah binti Zam’ah ra) mempunyai budak perempuan. Kemudian ‘Utbah bin Abiy Waqqoosh berzina dengannya pada masa jahiliyah, lalu budak itupun melahirkan anak laki-laki.” Dan ‘Utbah memberitahukan kepada saudaranya, yaitu Sa’ad bin Abiy Waqqoosh bahwa anak itu adalah anaknya, maka Sa’ad hendak mengambilnya pada waktu Fat-hu Makkah (penaklukan Mekah) maka ‘Abad bin Zam’ah pun merebutnya, lalu keduanya mengadukan permasalahan tersebut kepada Nabi SAW. Maka beliaupun memutuskan perkara keduanya. Dan salah satu riwayat Al Bukhooriy tentang hadits ini disebutkan bahwa ibunda ‘Aa-isyah ra berkata: “‘Utbah bin Abiy Waqqoosh berpesan kepada saudaranya yaitu Sa’ad bin Abi Waqqoosh: “Sesungguhnya anak budak perempuan Zam’ah itu adalah anakku maka ambillah!” Maka ketika Fat-hu Makkah Sa’ad mengambilnya. Sa’ad mengatakan: “Ini adalah keponakanku, ‘Aa-isyah telah berpesan kepadaku untuk mengambilnya.” Maka ‘Abad bin Zam’ah mendatanginya dan berkata: “Dia adalah saudaraku, ia anak budak perempuan bapakku yang dilahirkan di atas kasurnya. Lalu keduanya mengadukan permasalahan tersebut kepada Rosululloh SAW. Sa’ad berkata: “Wahai Rosululloh dia adalah keponakanku, ayahnya telah berpesan kepadaku untuk mengambilnya. Dan ‘Abad bin Zam’ah berkata: “Dia adalah saudaraku, dia anak budak perempuan ayahku yang dilahirkan di atas kasurnya”. Maka Rosululloh SAW bersabda: “Dia milikmu wahai ‘Abad bin Zam’ah. Kemudian Rosululloh SAW bersabda: “Anak itu adalah milik orang yang memiliki firoosy (kasur) dan orang yang berzina itu baginya adalah batu. Kemudian beliau bersabda kepada Saudah binti Zam’ah: ”Berhijablah darinya!” Karena beliau melihat anak itu mirip dengan ‘Utbah. Maka anak itupun tidak pernah melihat Saudah sampai ia meninggal.” (Hadits no. 7182). Ibnul Qoyyim menyebutkan hadits ini lalu mengatakan: “Dan dalam lafadz Al Bukhooriy, beliau bersabda: “Berhijablah darinya wahai Saudah karena dia bukan saudamu. Maka dengan demikian Rosululloh memutuskan dan berfatwwa bahwa anak itu milik orang yang mempunyai firoosy (kasur) karena hal itu merupakan konsekuensi firoosy. Dan beliau memerintahkan Saudah untuk berhijab dari anak tersebut karena beliau melihat anak itu mirip dengan ‘Utbah dan beliau bersabda kepadanya: “Dia bukan saudaramu.” Karena adanya kesamaran (syubhat) namun beliau menjadikannya sebagai saudaranya dalam pembagian warisan. Maka dapat dipahami dari fatwa Rosululloh SAW bahwa budak perempuan itu firoosy (kasur), dan bahwa hukum untuk satu obyek bisa bermacam-macam karena adanya kesamaran. (A’laamul Muwaqqi’iin IV/356). Sedangkan “taba’udlul ahkaam” yang terdapat dalam hadits tetntang anak perempuan budak perempuan Zam’ah, ini adalah: bahwa anak tersebut merupakan saudara Ibunda Saudah ditinjau dari nasabnya dan pembagian warisan, dan dia bukan saudaranya ditinjau dari status mahromnya. Sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikhul Islam --- setelah beliau menyebutkan hadits tersebut. --- “Dari hadits ini dapat dipahami bahwa satu obyek dapat menolak sebagian hukum dan menetapkan sebagian yang lain. Orang tersebut, saudara ditinjau dari pembagian warisan dan bukan saudara ditinjau dari status mahromnya.” (Majmuu’ Fataawaa VII/421).
Contoh lain tentang taba’udlul ahkam pada masalah iman: “Sesungguhnya orang fasiq itu disebut sebagai orang beriman ditinjau dari masuknya dia dalam beban takliif yang dimaksud dalam firman Alloh Ta’aalaa:
ياأيها الذين آمنوا
“Wahai orang-orang beriman”.
Karena dia masih mempunyai pokok iman yang menyelamatkannya dari kekafiran. Namun dia tidak disebut orang beriman karena dia tidak melaksanakan iman yang wajib yang dapat menyelamatkannya dari ancaman. Dan inilah yang dimaksud sabda Rosululloh SAW:
لايزني الزاني حين يزني وهو مؤمن
“Orang yang berzina itu tidak beriman ketika dia berzina” (Hadits ini Muttafaqun ‘alaihi)
Lihat pula Majmuu’ Fataawaa VII/240-241.
Kesimpulannya: taba’udlul ahkaam itu memang ada di dalam syariat. Kalau bukan karena ini bukan pembahasan kita, tentu akan saya jelaskan secara panjang lebar. Oleh karena itu saya cukupkan sampai di sini. Tujuannnya adalah menjelaskan bahwa satu orang itu bisa berkumpul padanya dua hukum.yang saling bertentangan pada waktu yang bersamaan, sesuai dengan sebab-sebab yang mengharuskan untuk setiap hukumnya. Termasuk dalam hal ini adalah para pendukung pemimpin yang murtad. Secara hukum semua personal mereka kafir, namun bisa jadi diantara ada yang secara hukum Muslim bagi orang yang mengetahui adanya mawaani’ut takfiir (hal-hal yang menghalangi dikafirkan yang bisa diterima).





Saya ulang kembali bahwa kita secara syar’iy, tidak wajib untuk meneliti keberadaan penghalang-penghalang tersebut…pada para pendukung orang-orang murtad yang mumtani’ dan sesungguhnya mereka dihukumi sebagai orang kafir semua personalnya tanpa dilakukan istitaabah, akan tetapi apabila seseorang mempunyai hubungan khusus dengan salah satu dari mereka dan memungkinkan untuk meneliti keadaannya, hendaknya dia melihat pada penghalang-penghalang tersebut. Apabila ada salah satu dari penghalang-penghalang tersebut padanya maka ia diperlakukan sebagaimana orang muslim. Penghalang-penghalang tersebut adalah:
1. Masuk menjadi anggota pasukan orang-orang murtad tersebut dengan maksud melakukan (nikaayah) serangan terhadap mereka.
Seperti hendak membunuh pimpinan-pimpinan orang murtad. Atau hendak melakukan apa yang sekarang disebut sebagai kudeta militer atau tindakan-tindakan yang serupa, baik niat itu muncul sejak pertama kali mendaftar atau muncul setelah menjadi anggota. Karena hukumnya berubah sesuai dengan perubahan niatnya. Dalil yang menunjukkan bahwa niat semacam ini merupakan penghalang bukan hadits:
إنما الأعمال بالنيات
“Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung niat”
Karena sebagaimana yang telah kami uraikan di awal Bab IV dalam buku ini, sesungguhnya perbuatan kafir itu --- dalam hal ini adalah membela orang-orang murtad secara dhohir --- tidak diberikan rukhshoh (keringanan) kepada orang yang berbuat baik. Seperti orang yang berniat untuk mendakwahkan Islam kepada mereka dan niat-niat baik lain yang serupa. Akan tetapi yang diberikan rukhshoh adalah orang yang mempunyai niat khusus yaitu niat untuk menyerang mereka. Niat itulah yang ditetapkan oleh dalil atas kebolehannya. Dan pada awal Bab IV telah saya sebutkan bahwa segala kemaksiatan itu tidak boleh dilakukan hanya dengan alasan mempunyai tujuan baik, akan tetapi boleh dilakukan dengan alasan ada dalil khusus pada setiap permasalahannya.
Berdasarkan itu maka dalil yang menunjukkan bahwa niat seperti ini merupakan penghalang untuk mengkafirkan orang di sini adalah: Peristiwa Fairuuz Ad Dailamiy ra. Ketika Al Aswad Al ‘Unsiy mengaku sebagai nabi, dan penduduk Yaman pada murtad mengikutinya sampai akhirnya ia menguasai Shona’a. Fairuuz Ad Dailamiy menampakkan diri sebagai pribadi dan pendukung Al Aswad Al ‘Unsiy sehingga dia dapat mengelabui dan membunuhnya. Al Bukhooriy menjadikan kisah ini satu bab tersendiri dalam shohihnya pada Kitaabul Maghooziy. Di sana dia mengatakan: “‘Ubaidulah bin ‘Abdulloh berkata: “Aku bertanya kepada ‘Abdullah bin ‘Abbaas tentang mimpi Rosululloh SAW yang ia ceritakan. Maka Ibnu ‘Abbaas berkata: “Diceritakan kepadaku bahwa Rosululloh SAW bersabda:
بينا أنا نائم أُرِيتُ أنه وضع في يديَّ سِواران من ذهب أحدهما العنسي الذي قتله فيروز باليمن, والآخر مسيلمة الكذاب
“Ketika saya tidur saya bermimpi kedua tanganku diberi gelang dari emas lalu aku patahkan keduanya dan aku benci keduanya. Lalu diijinkan kepadaku untuk meniupnya, lalu aku tiup keduanya hingga keduanya terbang. Keduanya itu aku ta’birkan sebagai dua orang pendusta yang akan muncul. Lalu ‘Ubaidullah berkata: “Salah satunya adalah Al ‘Unsiy yang dibunuh oleh Fairuuz di Yaman dan yang satunya lagi adalah Musailamah Al Kadzaab (Hadits no: 4379).
Ibnu Taimiyyah berkata: “Maka tampillah Fairuuz Ad Dailamiy dan membunuhnya. Dan berita kematiannya sampai kepada Rosululloh ketika beliau sakit menjelang wafat. Maka beliau keluar dan menceritakannya kepada sahabat-sahabat beliau. Lalu beliau bersabda:
قتل العنسي الليلة، قتله رجل صالح من قوم صالحين
“Pada malam ini Al Aswad Al ‘Unsiy terbunuh, dia dibunuh oleh seorang sholih dari kaum yang sholih”.
Dan kisah ini terkenal. (Al Jawaabush Shohiih Fii Man Baddala Diinal Masiih I/109). Dan Ibnu Jariir Ath Thobariy menyebutkan cerita Fairuuz ini dalam kitab Tarikhnya, bahwa dia pura-pura mengikuti Al ‘Unsiy ketika Rosululloh SAW memerintahkan kaum muslimin untuk tetap tinggal di Yaman dan mencari-cari kesempatan untuk membunuhnya, karena sebagian orang yang ditugaskan untuk memimpin daerah Yaman telah pulang ke Madinah ketika permasalahan Al ’Unsiy semakin parah. Ath Thobariy meriwayatkan dengan sanadnya dari Adl Dlohhaak bin Fairuuz, ia berkata: Wabar bin Yuhannas datang kepada kami dengan membawa surat dari Nabi SAW, yang istrinya beliau memerintahkan kami untuk bangkit membela diin kami, mengobarkan perang dan berusaha membunuh Al Aswad baik dengan cara tipu daya maupun secara frontal dan supaya kami menyampaikan perintah beliau kepada orang yang kemampuan dan diinnya baik. Maka kamipun melaksanakan perintah beliau ini.” (Taariikh Ath Thobariy II/248, cet. Daarul Kutub Al ‘Ilmiyyah 1408 H). Pada tempat yang sama Ath Thobariy rh. menerangkan bahwa Fairuuz dan orang-orang yang bersamanya membuat tipu daya terhadap Al Aswad dan mereka pura-pura mengikutinya sehingga mereka berhasil membunuhnya secara diam-diam. Dan Rosululloh SAW memuji Fairuuz. Dan ada yang mengatakan bahwa berita pembunuhan itu sampai kepada Nabi SAW pada malam kematian beliau. (Ibid II/247-254 dan Fat-hul Baariy VIII/93).
Kesimpulannya: Kisah mereka yang berpura-pura mengikuti Al Aswad Al ‘Unsiy untuk membunuhnya telah dinyatakan dalam berbagai buku sejarah. Hal ini menunjukkan atas bolehnya apa yang mereka perbuat tersebut. Yang dijadikan landasan adalah: bahwa hal ini merupakan sunnah taqriiriyah, atau hal itu merupakan ijma’ sahabat karena hal ini mereka ketahui dan tidak mereka ingkari. Namun bagaimanapun keadaannya, perbuatan semacam ini masuk dalam keumuman sabda Rosululloh SAW:
الحرب خدعة
“Perang itu tipudaya” (Muttafaqun ‘alaih).
Berdasarkan ini saya katakan bahwa mendaftar sebagai anggota tentara orang-orang murtad dengan tujuan untuk menyerang itu diperbolehkan. Kalau hal itu secara syar’iy diperbolehkan maka berarti menjadi penghalang untuk mengkafirkan orang tersebut. Dan bagi orang yang mau melaksanakan seperti ini dia harus mengetahui apa saja yang diberikan dispensasi (rukhshoh) kepadanya dan apa yang tidak boleh dilakukan. Dan diantara yang tidak boleh ia lakukan bagaimanapun keadaannya adalah membunuh orang muslim atau menyuruh orang untik membunuhnya.
Demikianlah, dan saya telah sebutkan Fairuuz Ad Dailamiy dengan Al ‘Unsiy dan lainnya dalam bukuku “Al ‘Umdah” ketika membantah Syaikh Al Albaaniy yang berpendapat bahwa kudeta militer itu merupakan bid’ah kontemporer. Pendapatnya ini dia sebutkan dalam ta’liiq nya tehadap matan Al ‘Aqidah Ath Athohaawiyyah. Karna pembunuhan yang dilakukan oleh Fairuuz terhadap Al Aswad merupakan salah satu bentuk kudeta militer, yaitu merubah sistem pemerintah dari dalam tubuh penguasa dengan melalui salah satu anggota penguasa itu sendiri. Dan dalam hal ini telah terjadi pada masa Nabi SAW yaitu menjelang wafat beliau dan disaksikan oleh para sahabat padahal tidak ada seorangpun diantara sahabat yang mengingkarinya. Maka kudeta itu bukanlah bid’ah sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albaaniy. Dan sesuatu yang dijadikan patokan adalah hakekatnya meskipun namanya berbeda.
2. Penghalang kedua : Al Jahlu (bodoh)
Dan pembahasan tentang masalah ini telah lewat pada Bab VI dalam buku ini. Dan patokan bodoh yang diterima sebagai ‘udzur (alasan) dan sebagai penghalang untuk divonis hukum adalah : Kebodohan yang tidak mampu dihilangkan oleh mukallaf. Adapun kebodohan yang bisa dihilangkan karena dia masih memungkinkan untuk belajar, maka kebodohan semacam ini bukanlah penghalang, Apabila dia mampu untuk belajar maka dia termasuk orang-orang yang berpaling dari kebenaran.
Dan sebagaimana yang telah kami jelaskan bahwa iqomatul hujjah (sampainya peringatan) kepada mukallaf tidak harus ilmu itu benar-benar sampai kepada setiap mukallaf. Akan tetapi cukup kemungkinan untuk mendapatkan ilmu --- karena tersebarnya ilmu dan bedanya sarana untuk belajar --- untuk menganggap seseorang mukallaf itu secara hukum sebagai orang yang tahu. Artinya secara hukum dia dianggap sebagai orang yang tahu. Meskipun pada hakekatnya dia tidak tahu.
Dan tidak meragukan lagi pada masa sekarang ini telah tersebar di berbagai negeri pembahasan tentang kafirnya para penguasa yang memerintah tidak berdasarkan hukum yang diturunkan Alloh. Hal semacam ini cukup sebagai alasan telah sampainya penjelasan (qiyaamul hujjah) meskipun ada orang yang menyelisihi pendapat ini, meskipun ada orang yang membodoh-bodohkan dan menganggap sesat orang yang mengatakan bahwa pemerintah adalah orang-orang kafir. Karena pada zaman nabi-nabi dulu juga ada orang-orang yang menyelisihi, menganggap sesat dan mengolok-olok, namun keberadaan orang-orang semacam ini tidak menjadi penghalang terlaksananya peringatan (qiyaamul hujjah). Alloh Ta’aalaa berfirman:
يَاحَسْرَةً عَلَى الْعِبَادِ مَايَأْتِيهِم مِّن رَّسُولٍ إِلاَّ كَانُوا بِهِ يَسْتَهْزِءُونَ
“Alangkah menyesalnya hamba-hamba itu, tidaklah datang kepada mereka seorang Rosulpun kecuali mereka mengolok-olonya”. (QS. Yaasin:30).
Dan Alloh Ta’aalaa berfirman:
كَذَلِكَ مَآأَتَى الَّذِينَ مِن قَبْلِهِم مِّن رَّسُولٍ إِلاَّ قَالُوا سَاحِرٌ أَوْ مَجْنُونٌ
“Demikianlah tidak datang seorang Rosul pun kepada orang-orang sebelum mereka kecuali mereka mengatakan: “ini adalah tukang sihir atau orang gila”. (QS. Adz Dzariyaat:52).
Dari sini engkau juga dapat fahami bahwa seandainya di beberapa negara terdapat orang-orang menjerumuskan para pendukung orang-orang murtad --- yaitu para ulama suu’ (jahat) dan yang lainnya --- yang mengatakan kepada mereka bahwa penguasanya muslim dan bahwa mereka (para pendukung orang-orang murtad itu) adalah mujahidin fii sabiilillah, dan bahwasanya orang-orang Islam yang keluar dari pemerintahan adalah orang-orang sesat, khowarij dan lain-lain, bahwa terjadinya penyesatan ini tidak bisa dijadikan ‘udzur (alasan) yang dapat menghalangi untuk mengkafirkan para pendukung orang-orang murtad itu ketika tersampaikannya hujjah (peringatan) itu masih memungkinkan. Dan Alloh Ta’aalaa berfirman:
وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ
“Dan demikianlah Kami jadikan untuk setiap nabi musuh dari orang-orang jahat”. (QS. Al Furqon:31).
Dan Alloh Ta’aalaa berfirman:
وكذلك جعلنا في كل قرية أكابر مجرميها ليمكروا فيها
“Dan demikianlah Kami jadikan di setiap negeri penjahat-penjahat terbesar supaya mereka membuat tipu daya di dalamnya”. (QS. Al An’aam:123).
Dan apa yang Alloh jadikan ini merupakan ketetapan taqdir yang pasti terjadi. Setiap kali muncul kebenaran, pasti muncul orang yang jahat, yang mengolok-olok, yang menyelisihi dan yang menyesatkan, dan ini pasti. Ini semua tidak menjadi penghalang terhadap terlaksananya peringatan (qiyaamul hujjah) sebagaimana hujjah itu tegak dengan diutusnya para Rosul meskipun ada orang-orang semacam mereka.
Kesimpulannya adalah apabila telah ada orang yang mengatakan kafirnya pemerintah yang menjalankan hukum selain hukum yang diturunkan Alloh maka hujjah telah tegak (peringatan telah terlaksana) dengan adanya orang tersebut, meskipun ada orang yang menyelisihinya dan mengolok-oloknya. Dan bagi orang yang mendengar pernyataan tersebut wajib berusaha untuk mencari penjelasan tentang masalah tersebut. Lalu bagaimana sedangkan sekarang telah terjadi penyiksaan di berbagai negeri yang dilakukan oleh pemerintah terhadap orang-orang yang berpegang dengan diin mereka lantaran dakwah mereka? Sesungguhnya permasalahan ini hampir tidak ada orang yang tidak tahu.
Setelah itu tinggallah 2 peringatan lagi:
Pertama: Sesungguhnya iqomatul hujjah itu hanya wajib dilakukan terhadap orang yang maqduur ‘alaih. Sedangkan orang yang mumtani’ tidak, karena iqomatul hujjah termasuk istitaabah.
Kedua : Sesungguhnya iqoomatul hujjah terhadap orang-orang yang mumtani’ tidak wajib dilakukan kepada semua personalnya, namun dakwah kepada mereka itu hanyan wajib sebelum berperang. Dakwah ini wajib dilakukan dengan dua syarat : Pertama dakwah memang belum sampai kepada mereka sebelumnya, dan kedua: Perang yang dilakukan bukan perang difaa’iy (defensif). Dan yang didakwahi adalah para pemimpin kelompok yang mumtani’.
Dari sini dapat difahami bahwa mendakwahi pemerintah murtad yang mumtani’ untuk melaksanakan dan berhukum dengan Islam pada hari ini hukumnya tidak wajib. Karena mereka sudah tahu apa yang dituntut dari mereka bahkan mereka membunuh para da’i setiap saat. Selain itu peperangan melawan mereka adalah perang difaa’iy (defensif) sehingga tidak wajin dakwah. Dalam masalah ini ada perinciannya diakhir bagian berikutnya, disana kami sebutkan perkataan Muhammad bin Al Hasan As Syaibaniy dan Ibnul Qoyyim tantang masalah ini. Insya Alloh.
Kami telah katakan bahwasanya untuk menentukan status hukum orang-orang yang menjadi pendung orang-orang murtad tidak perlu dilakukan penelitian terhadap mawaani’ (penghalang-penghalang pengkafiran) nya. Namun di sini kami sebutkan beberapa penghalang tujuannya adalah sebagai peringatan bagi orang yang ingin melakukan penelitian terhadap sebagian mereka yang mempunyai hubungan khusus dengannya, kami ingin menjelaskan kepada orang semacam ini tentang penghalang-penghalang yang diterima oleh syari’ah.
3. Penghalang ketiga : Ikrooh (paksaan)
Di sini ada beberapa permasalahan : Yaitu definisi ikrooh, syarat-ayarat diterimanya ikrooh dan batasannya, dan penjelasan tentang tidak terpenuhinya syarat-syarat tersebut pada diri para pendukung orang-orang murtad.
A. Definisi ikrooh : Definisi yang paling simpel adalah yang disebutkan oleh Ibnu Hajar ra “Yaitu mengharuskan orang lain untuk melakukan sesuatu yang tidak dia inginkan” (Fat-hul BaariyXIV : 311)
B. Syarat-syarat diterimanya ikrooh. Ibnu Hajar ra berkata : Syarat-syarat ikrooh ada 4 :
Pertama: Hendaknya orang yang melakukan ikrooh tersebut mampu untuk melakukan yang dia ancamkan, dan orang yang disuruh tidak mampu melawan walaupun dengan melarikan diri.
Kedua: Ia yakin seandainya jika ia tidak mau melaksanakan perintahnya orang yang mengancam itu akan melakukan ancamannya.
Ketiga : Ancamannya itu akan dilakukan segera. Sehingga kalu dia mengatakan; kalau kamu tidak berbuat begini kamu akan aku pukul besok, hal ini tidak dianggap sebagai ikrooh, kecuali jika waktunya sangat dekat sekali atau menurut kebiasaan ia tidak akan menyelisihinya.
Keempat : Ia tidak menunjukkan adanya pilihan lain bagi orang yang disuruh. (Fat-hul Baariy XII / 311) Dalam perkataaannya ini Ibnu Hajar rh, tidak menyebutkan bentuk ancaman yang dianggap sebagai ikrooh, akan tetapi ia menyebutkan setelah itu, sehingga selayaknya menjadi syarat yang kelima.
Kelima: bentuk ancaman atau disebut dengan “batasan ikrooh”. Ibnu Hajar berkata: “Dan para Ulama berselisih pendapat tentang bentuk ancaman yang dianggap sebagai ikrooh. Mereka sepakat pembunuhan, pemotongan anggota badan, pukulan yang keras dan kurungan yang lama. Dan mereka berselisih pendapat pada pukulan ringan dan kurungan sebentar sehari atau dua hari.” Ia juga berkata: “Para Ulama berselisih pendapat tentang batasan ikrooh. ‘Abad bin Humaid meriwayatkan dalam hadits shohih bahwa ‘Umar berkata: Seseorang itu dirinya tidak aman apabila dikurung atau diikat atau disiksa. Dan juga riwayat yang serupa dari jalur Syuroih dengan tambahan lafadz-lafadz: 4 macam semuanya adalah ikrooh: kurungan, pukulan, ancaman dan ikat.” Dan diriwayatkan Ibnu Mas’uud berkata: Tidaklah satu ucapan pun yang dapat menghindarkan dari dua kali cambukan kecuali aku akan mengucapkannya.”Dan inilah pendapat jumhuur (mayoritas Ulama).” (Fat-hul Baariy XII/312 dan 314).
Beberapa bentuk ikrooh tersebut yang merupakan batasan ikrooh ini dibagi oleh kalangan madzhab Hanafiy menjadi dua bagian :
Pertama : Ikrooh Mulji’ (paksaan yang sempurna) : yaitu dengan cara mengancam untuk membunuh atau memotong atau memukul yang dikhawatirkan akan menghilangkan nyawa atau anggota tubuh.
Kedua: Ikrooh ghoiru mulji’ (paksaan yang kurang): Yaitu selain kurungan dan ikatan dan pukulan yang tidak dikhawatirkan akan membikin cacat. (Badaa-i’u Ash Shonaa-i’ karangan Al Kasaaniy IX/4479).
Dan menurut pendapat jumhuur (mayoritas) ulama bahwa yang diberi rukhshoh (keringanan) untuk melakukan kekafiran hanya pada Ikrooh mulji’. Ini adalah pendapat Hanafiy, Maalikiy dan Hambaliy. Sedangkan Asy Syaafi’iy berkata: Sesungguhnya kurungan, dan ikatan itu adalah ikrooh untuk berbuat murtad. Pendapat madzhab Hanafiy dalam buku Badaa-i’u Ash Shonaa-i’ IX /4493 dan pendapat madzhab Maalikiy dalam buku Asy Syarhush Shoghiir II/ 548-549 dan pendapat madzbah Hambaliy dalam buku Al Mughniy Ma’asy Syarhil Kabiir X/107-109 dan pendapat madzhab Syaafi’iy buku Majmuu’ XVIII / 6-7. Dan semuanya sepakat bahwa orang yang dipaksa lalu dia memilih dibunuh maka pahalanya di sisi Alloh lebih besar dari pada orang yang memilih rukhshoh (keringanan). Ini adalah perkataan Ibnu Bathool didalam Fat-hul Baariy XII / 317 Al Qurthubiy juga menyatakan ijma’ dalam masalah ini dalam tafsirnya X / 188.
Dalam menentukan mana yang lebih kuat (tarjiih) antara dua pendapat yang berbeda tentang batasan ikrooh untuk melakukan kekafiran ini, Ibnu Taimiyyah memilih pendapat jumhuur (mayoritas ‘Ulama), dan ini merupakan pendapat madzhab Hambaliy, ia mengatakan: “Saya telah perhatikan madzhab (Hambaliy) lalu saya dapatkan bahwa ikrooh (paksaan) itu berbeda-beda tergantung apa yang dipaksakan untuk dilakukan. Sehingga ikrooh yang diterima untuk mengucapkan kata-kata kafir tidak sama dengan ikrooh yang diterima untuk melakukan hibah (pemberian) dan yang serupa dengannya. Karena sesungguhnya Ahmad telah menyatakan pada lebih dari satu tempat bahwa ikrooh untuk berbuat kekafiran itu tidak bisa diterima kecuali berupa siksaan seperti pukukan dan belenggu. Dan paksaan yang berupa ucapan itu tidak dianggap sebagai ikrooh”. (Ad Difaa ‘An Ahlis Sunnah Wal Ittibaa’, karangan Hamad bin ‘Atiiq hal. 32 dan Majmuu’atut Tauhiid hal. 419 dalam risalah ke 13 karangan Hamad bin ‘Atiiq juga).
Yang dijadikan hujjah oleh jumhuur adalah asbaabun nuzuul (sebab turunnya ayat). Yaitu sesungguhnya ‘Ammaar bin Yaasir tidak mengucapkan kata-kata kafir sampai dia disiksa oleh orang-orang musyrik. Dan sudah masyhur bahwa ini merupakan sebab turunnya ayat:
مَن كَفَرَ بِاللهِ مِن بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِاْلإِيمَانِ
“Barangsiapa yang kafir kepada Alloh setelah dia beriman kecuali orang yang dipaksa sedangkan hatinya tetap tenang dengan iman” (QS.An Nahl:106).
Ibnu Hajar berkata: “Yang masyhur bahwa ayat tersebut turun mengenai peristiwa ‘Ammaar bin Yaasir, sebagaimana diriwayatkan melalui jalur Abu ‘Ubaidah bin Muhammad bin Ammaar bin Yaasir, ia berkata: “Orang-orang musyrik mengambil Ammar bin Yasir lalu menyiksanya sampai dia mengatakan sebagian apa yang mereka inginkan. Maka dia mengadukan hal itu kepada Nabi SAW maka beliau bersabda:
كيف تجد قلبك
“Bagaimana hatimu?”
Maka dia menjawab: “Hatiku tetap tenang dengan iman.” Maka Rosululloh bersabda:
فإن عادوا فعد
“Jika mereka mengulangi maka ulangilah”.
Hadits ini mursal dan para rowinya tsiqqoot (terpercaya). Diriwayatkan oleh Ath Thobariy dan sebelumnya diriwayatkan oleh ‘Abdur Rozzaaq dan ‘Abad bin Hamiid meriwayatkan darinya.” (Fat-hul Baariy XII/312). Dan Al Bukhooriy rh mengisyaratkan --- sebagaimana kebiasaan dia memberi isyarat --- batasan ikrooh yang dapat memberi rukhshoh (keringanan) untuk berbuat kekafiran, yaitu dalam bab “Orang Yang Memilih Dipukul, Dibunuh Dan Dihinakan Daripada Berbuat Kekafiran”. Dalam Shohiih Al Bukhooriy, Kitaabul Ikrooh. Dan dia menyebutkan 3 hadits:
1. Yang pertama hadits Anas secara marfuu’:
ثلاث من كن فيه وجد حلاوة الإيمان – ومنها – وأن يكره أن يعود في الكفر كما يكره أن يقذف في النار
“3 hal yang apabila ada pada diri seseorang ia mendapatkan manisnya iman --- diantaranya adalah --- hendaknya dia tidak suka untuk kembali kepada kekafiran sebagaimana dia tidak suka dilemparkan ke dalam naar (Neraka).
Hadits ini mengisyaratkan bahwa kembali kepada kekafiran itu setara dengan masuk naar (Neraka) yang berarti kebinasaan sehingga tidak diberi rukhshoh untuk melakukan kekafiran kecuali ketika dikhawatirkan akan celaka dan hilangnya nyawa, dan ini adalah pendapat jumhuur (mayoritas ulama).
2. Dan hadits yang kedua hadits dari Sa’iid bin Zaid, ia mengatakan:
لقد رأيتُني وإن عمر موثقي على الإسلام
“Dahulu saya pernah diikat oleh Umar karena saya masuk Islam”.
Hadits ini menerangkan bahwa ‘Umar Ibnul Khoththob --- sebelum masuk Islam --- mengikat Sa’iid bin Zaid supaya dia murtad dari Islam namun ikatan itu tidak memberikan rukhshoh kepadanya untuk murtad. Dan isyarat hadits ini merupakan bantahan terhadap madzhab Syaafi’iy yang mengatakan bahwa kurungan dan ikatan itu merupakan ikrooh yang diterima untuk murtad.
3. Kemudian Al Bukhooriy menyebutkan hadits Khobab secara marfuu’:
قد كان من قبلكم يؤخذ الرجل فيحفر له في الأرض فيجعل فيها، فيجاء بالمنشار فيوضع على رأسه فيجعل نصفين، و يمشط بأمشاط الحديد من دون لحمه وعظمه، فما يصده ذلك عن دينه
“Dahulu orang-orang sebelum kalian seseorang ditangkap lalu ditanam ke dalam tanah. Lalu diambil gergaji kemudian ditaruh di atas kepalanya sehingga dia terbelah dua, dan ada yang disisir dengan sisir besi yang menyisir antara daging dan tulangnya, namun itu semua tidak memalingkannya dari diinnya”. (Al-Hadits).
Dan dalam hadits ini Rosululloh memuji orang-orang yang memilih dibunuh dan disiksa daripada berbuat kekafiran, dan beliau memuji mereka. Dengan hadits ini Al Bukhooriy mengisyaratkan dalil yang sesuai dengan ijma’ bahwa orang yang memilih dibunuh daripada berbuat kekafiran itu lebih besar pahalanya. Tiga hadits tersebut nomernya adalah: 6941, 6942, 6943.
Demikianlah pembahasan yang berkaitan dengan syarat-syarat ikrooh yang bisa diterima dan batasannya yang dapat memberikan rukhshoh untuk berbuat kekafiran.
C. Penjelasan bahwa para pendukung pemerintah murtad itu tidak memenuhi syarat-syarat ikrooh yang bisa diterima; dan dalam hal ini ada 4 permasalahan:
Pertama: Penjelasan bahwa para pendukung pemerintah murtad itu tidak memenuhi syarat-syarat ikrooh yang bisa diterima; karena diantara syarat ikrooh iru --- sebagaimana yang telah saya nukil --- ia tidak menunjukkan adanya pilihan lain bagi orang yang disuruh. Hal itu karena ikrooh itu dianggap sebagai penghalang yang syah untuk menjatuhkan hukum atau hukuman karena merusak pilihan. Jika pada mukallaf itu ada hal-hal yang menunjukkan bahwa dia melakukannya atas dasar kemauannya, meskipun hanya terdapat pada satu sisi. Dan kalau kita praktekkan syarat ini kepada para pendukung penguasa murtad, kita dapatkan mereka melakukan perbuatan mereka itu atas keinginan mereka. Berikut ini golongan-golongan mereka :
Orang-orang yang mendukung dengan ucapan: Seperti sebagian ‘ulama suu’, wartwan dan penyiar berita. Mereka mengucapkan perkataan mereka atas dasar kemauan mereka sendiri dan merekaingin mendapatkan kedudukan dan harta. Meskipun mereka mengetahui bahwa apa yang mereka katakan itu batil, maka mereka adalah termasuk orang yang kafir berdasarkan kemauan mereka tanpa ada ikrooh (paksaan) yang Alloh katakan dalam firman-Nya :
مَن كَفَرَ بِاللهِ مِن بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِاْلإِيمَانِ وَلَكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمُُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ اسْتَحَبُّوا الْحَيَاةَ الدُّنْيَا عَلَى اْلأَخِرَةِ وَأَنَّ اللهَ لاَيَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ
….Akan tetapi orang yang lapang dadanya untuk berbuat kekafiran, maka murka Alloh yang mereka dapatkan dan bagi mereka adalah siksa yang besar. Yang demikian itu disebabkan sesungguhnya mereka lebih mencintai kehidupan dunia daripada akhirat dan sesungguhnya Alloh tidak memberi petunjuk kepada kaum yang kafir. (QS. An-Nahl : 106-107).
Dengan demikian yang mendorong mereka melakukan perbuatan mereka itu adalah cinta dunia, bukan ikrooh (paksaan).
Adapun orang-orang yang membela dengan perbuatan itu ada 2 macam :
Pertama: Adalah orang yang mendaftar menjadi tentara bagi penguasa murtad atas dasar kemauannya. Seperti para perwira yang sekolah diakademi-akademi militer atas dasar kemauan mereka. Dan seperti tentara sukarelawan. Orang-orang seperti mereka ini melakukan perbuatan mereka tersebut. Atas dasar kemauan mereka. Maka tidak ada ikrooh pada orang semacam mereka ini.
Dan yang kedua: adalah orang yang mendaftarkan diri sebagai tentara bagi penguasa yang murtad karena wajib militer dan --- ini terjadi di beberapa negara saja dan tidak disemua negara --- artinya dia diwajibkan untuk mendftar dan seandainya dia tidak mau maka dia akan diancam dunianya dari berbagai sisi seperti dilarang menjadi pegawai negeri, dilarang bepergian, dan diancam dengan hukuman penjara. Dan ancaman-ancaman semacam ini tidak sampai batas ikrooh mulji’ yang diberikan rukhshoh untuk melakukan kekafiran, yaitu dengan masuk tentara penguasa murtad. Dengan demikian maka tidak ada ikrooh yang bisa diterima pada orang-orang semacam mereka ini.
Dan macam tentara tersebut pulang pergi dari kesatuannya atas dasar kemauannya. Dan masing-masing kelompok tentara diatas seandainya ada yang memperlihatkan ketaatannya dalam menjalankan diinnya sebelum dia menjadi tentara --- khususnya kalau dia pernah dipenjara lantaran ketaatannya dalam menjalankan diin --- tentu dia dilarang untuk bekerja menjadi anggota pasukan demi menjaga system keamanan menurut istilah para thoghut tersebut. Dan kedua macam tentara tersebut masing-masing jika menampakkan ketaatannya dalam menjalankan diin ketika dia bekerja sebagai tentara pasti dia dijauhkan dari pekerjaannya. Dan jika dia memanjangkan jenggotnya --- di beberapa negara --- sedangkan dia berada di tengah-tengah pasukan murtad pasti dia dihukum dengan kurungan kemudian dipecat dari tentara. Semua ini menunjukkan bahwa pada orang-orang semacam mereka ini tidak ada ikrooh yang dapat diterima dan bahwa semua orang yang bekerja sebagai tentara penguasa murtad sesungguhnya dia bekerja atas dasar kemauannya atau karena dial alai dan berpaling dari diinnya, dan dia tidak memperhatikannya sama sekali. Inilah pembahasan yang menjelaskan bahwa para pendukung penguasa murtad itu tidak memenuhi syarat-syarat ikrooh yang bisa diterima.
Kedua: Penjelasan bahwa seandainya ada ikrooh yang bisa diterima sesungguhnya hal itu tidak memberikan rukhshoh (keringanan) kepadanya untuk membunuh dan memerangi kaum muslimin. Dan ini adalah ijma’ Ibnu Rojab Al Hambaliy rh berkata: “Para ulama telah bersepakat seandainya ada orang yang dipaksa untuk membunuh orang yang ma’shuum (nyawanya dilindungi oleh syariat) maka orang tersebut tidak boleh melakukannya. Karena sesungguhnya dia membunuh orang tersebut atas dasar kemauannya untuk menebus dirinya dari kematian. Ini merupakan ijma’ para ulama yang bisa dipercaya”. (Jaami’ul Uluum wal Hikam, hal. 329). Dan sebelum dia Al Qurthubiy telah menyatakan ijma’ (Tafsiir Al Qurthubiy X/183) dan Ibnu Taimiyyah (Majmuu’ Fataawaa XXVIII/539). Ijma’ ini juga dinyatakan oleh Abu Ishaaq Asy Syairoziy (Fat-hul Baariy XII/312) dan ‘Izzud Diin bin ‘Abdis Salaam (Qowaa’idul Ahkaam I/79) dan banyak lagi yang lainnya.
Maka ikrooh itu meskipun syarat-syaratnya telah terpenuhi sesungguhnya tidak diberikan rukhshoh (keringanan) untuk membunuh atau memerangi orang-orang Islam, sebagaimana yang dilakukan oleh para pendukung pemerintah murtad tersebut dan tentara-tentaranya. Bahkan seharusnya yang mereka perbuat memang mereka Islam sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyyah. Bahkan Nabi SAW telah memerintahkan orang yang dipaksa untuk berperang pada saat terjadi fitnah (tidak jelas mana yang benar dan mana yang salah) agar dia mematahkan pedangnya dan dia tidak boleh ikut berperang meskipun dia dibunuh, sebagaimana yang terdapat dalam Shohiih Muslim yang diriwayatkan dari Abu Bakroh --- Lalu ia menyebutkan hadits tersebut kemudian dia berkata --- maksudnya adalah apabila dia dipaksa untuk berperang ketika terjadi fitnah (tidak jelas mana yang salah dan mana yang benar) maka dia tidak boleh ikut berperang akan tetapi dia harus merusak senjatanya, dan bersabar sampai dia terbunuh secara terdholimi. Lalu bagaimana apabila dia dipaksa untuk memerangi kaum muslimin bersama kelompok yang keluar dari syariat Islam, seperti orang-orang yang tidak mau membayar zakat, orang-orang murtad dan orang-orang yang serupa dengan mereka, tidak diragukan lagi apabila dia dipaksa untuk berperang, dia wajib untuk berperang meskipun kaum muslimin membunuhnya.” (Majmuu’ Fataawaa XXVIII/538-539).
Ketiga: Penjelasan bahwa jika ikrooh yang bisa diterimapun ada maka ini tidak bisa menghalangi untuk menghukumi mereka sebagai orang kafir.
Sebagaimana penjelasan yang lalu bahwa orang-orang mumtani’ itu dihukumi tanpa dengan “istitaabah”, dan ini merupakan ijma’ sahabat. Dalil yang lain adalah hadits Al Abbaas. Rosululloh memberlakukan hukum-hukum kafir terhadapnya karena dia berada di barisan orang-orang musyrik pada waktu perang Badar, meskipun dia mengaku Islam dan dipaksa (mukroh). Dan hadits ini telah kami sebutkan.
Keempat: Penjelasan bahwa jika ikrooh yang bisa diterimapun ada ini tidak bisa menjadi penghalang untuk membunuh dan memerangi mereka.
Hal ini karena secara hukum mereka adalah orang-orang kafir, padahal orang kafir itu boleh dibunuh dan diperangi, meskipun dia melakukannya karena dipaksa dan secara batin dia sebagai orang Islam. Dan dalilnya adalah apa yang disebutkan oleh Ibnu Taimiyyah ketika membahas perang melawan Tartar yang keluar dari syariat Islam padahal mereka mengaku Islam. Ibnu Taimiyyah rh berkata: “Barang siapa yang dipaksa mereka untuk berperang maka dia akan dibangkitkan sesuai dengan niatnya, sedangkan kita wajib untuk memerangi seluruh pasukan karena tidak bisa dibedakan antara yang dipaksa dan yang tidak.
Dan disebutkan dalam hadits shohih bahwasanya Nabi SAW bersabda:
يغزو هذا البيت جيش من الناس, فبينما هم ببيداء إذ خسف بهم. فقيل: يا رسول الله إن فيهم المكرَه فقال: يبعثون على نياتهم.
“Akan ada sebuah pasukan yang menyerang Ka’bah, namun ketika mereka sampai ke sebuah padang sahara, mereka ditenggelamkan ke dalam bumi”. Lalu ada yang bertanya: “Wahai Rosululloh, bagaimana kalau diantara mereka ada yang ikut karena dipaksa? Beliau menjawab: “Mereka akan dibangkitkan sesuai dengan niatnya”.
Hadits ini terkenal diriwayatkan dari Nabi SAW dari banyak jalur dan para penulis kitab Shohih meriwayatkannya dari ‘Aa-isyah, Hafshoh dan Ummu Salamah --- kemudian Ibnu Taimiyyah menyebutkan riwayat-riwayat lain tentang hadits yang sama kemudian berkata: “--- maka Alloh Ta’aalaa membinasakan pasukan yang hendak melecehkan kehormatanNya --- baik yang dipaksa atau yang tidak --- padahal Alloh mampu untuk membedakan mereka, namun mereka akan dibangkitkan sesuai dengan niat mereka masing-masing. Lalu bagaimana mungkin para mujahidin wajib untuk membedakan antara yang dipaksa dan yang tidak sedangkan mereka tidak tahu..? Bahkan seandainya ada yang mengaku bahwa dia ikut berperang itu karena dipaksa, maka sekedar pengakuannya itu tidak berguna baginya. Sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadits bahwa Al Abbaas bin Abdul Mutholib, mengatakan kepada Nabi SAW ketika ia ditawan oleh kaum muslimin pada waktu Perang Badar: “Wahai Rosululloh, sesungguhnya saya ini dipaksa!” Maka Rosululloh bersabda:
أما ظاهرك فكان علينا، وأما سريرتك فإلى الله
“Secara dhohir kamu memerangi kami dan adapun secara batin terserah Alloh”.
Bahkan seandainya diantara mereka ada orang-orang sholih dan sebaik-baik manusia, sedangkan tidak mungkin memerangi pasukan tersebut kecuali dengan membunuh mereka, tentu mereka juga dibunuh. Karena sesungguhnya para imam bersepakat bahwa seandainya orang-orang kafir menjadikan orang-orang Islam sebagai tameng (tatarrus), dan dikhawatirkan kaum muslimin akan hancur jika tidak berperang, maka kita boleh memanah mereka dengan tujuan untuk memanah orang kafir. Dan seandainya tidak dikhawatirkan kaum muslimin akan hancur, juga diperbolehkan memanah orang-orang Islam tersebut. Menurut salah satu dari dua pendapat ulama. Dan barangsiapa yang terbunuh karena untuk kepentingan jihad yang diperintahkan oleh Alloh dan RosulNya --- sedangkan sebenarnya dia terdholimi --- maka dia syahid, dan dia akan dibangkitkan sesuai dengan niatnya. Dan terbunuhnya dia tidak lebih merugikan daripada terbunuhnya mujahidin.
Apabila jihad itu wajib meskipun kaum muslimin ada yang terbunuh sesuai dengan kehendak Alloh, maka membunuh orang Islam yang berada di barisan mereka (musuh) tidak lebih berat dari pada ini.” (Majmuu’ Fataawaa XXVIII/535-538) dan beliau ulang pada hal. 546-547.
Inilah pembahasan mengenai ikrooh. Maka barang siapa yang mengetahui ada ikrooh yang bisa diterima --- yaitu ikrooh mulji’ --- pada salah seorang anggota tentara murtad itu, maka dia menyikapinya sebagai orang muslim. Namun hal ini tidak menghalangi kita untuk menghukuminya sebagai orang kafir secara hukum selama dia berada di barisan musuh.
Inilah penghalang-penghalang syar’iy yang paling penting yang apabila terdapat pada sebagaian tentara murtad itu akan dapat menjadi penghalang untuk dihukum kafir secara batinnya bagi orang yang bisa meneliti hal itu pada mereka karena mempunyai hubungan pribadi. Namun secara hukum mereka semua adalah orang-orang kafir secara ta’yiin sebagaimana yang telah kita tetapkan sebelumnya.





Sebagiannya telah saya singgung ketika membahas tentang penghalang-penghalang tersebut dalam pembahasan tentang penjelasan kaidah mengkafirkan (Qoo’idatut Takfiir). Dan sebagian lagi akan kami bahas pada bagian berikutnya, yaitu “Kritik terhadap buku Ar Risaalah Al Liimaaniyyah”. Diantaranya adalah:
A. Tentara-tentara dan pendukung orang-orang murtad itu berkeyakinan bahwa mereka itu adalah orang-orang beriman dan mereka itu di atas kebenaran dengan memberikan dukungan kepada penguasa murtad dan memerangi orang-orang Islam. Semua ini tidak menghalangi mereka untuk dikafirkan selama mereka melakukan penyebab-penyebab kekafiran baik berupa ucapan maupun perbuatan. Dalilnya adalah firman Alloh Ta’aalaa:
قل هل ننبئكم بالأخسرين أعمالا الذين ضل سعيهم في الحياة الدنيا وهم يحسبون أنهم يحسنون صنعا
“Katakanlah:”Maukah kalian kami beritahukan tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya, yaitu orang-orang yang sia-sia perbuatan mereka di dunia sedangkan mereka menyangka bahwa mereka telah berbuat sebaik-baiknya”. (QS.Al Kahfi:103-104).
Dan firman Alloh Ta’aalaa:
إِنَّهُمُ اتَّخَذُوا الشَّيَاطِينَ أَوْلِيَآءَ مِنْ دُونِ اللهِ وَيَحْسَبُونَ أَنَّهُم مُّهْتَدُونَ
“Sesungguhnya mereka menjadikan syetan-syetan sebagai wali selain Alloh dan mereka menyangka bahwa mereka itu mendapat petunjuk” (QS.Al-A’raaf:30).
Dan firman Alloh Ta’aalaa:
وَقَالُوا لَن يَدْخُلَ الْجَنَّةَ إِلاَّ مَن كَانَ هُودًا أَوْ نَصَارَى تِلْكَ أَمَانِّيُّهُمْ قُلْ هَاتُوا بُرْهَانَكُمْ إِن كُنتُمْ صَادِقِينَ
“Dan mereka mengatakan sekali-kali tidak akan masuk Jannah kecuali orang Yahudi atau Nasrani” (QS.Al Baqoroh:111).
Dan ayat-ayat yang semakna dengan ini banyak sekali. Sedangkan menggantungkan kekafiran seseorang itu hanya dengan keyakinan saja merupakan madzhab ghulaatul Murji’ah (Murji’ah ekstrim) sebagaimana yang telah kita bahas. Namun yang benar adalah mengkafirkan orang di dunia itu berdasarkan ucapan dan perbuatan yang nyata.
Setelah itu tinggallah kami katakan: “Sesungguhnya sangkaan baik orang kafir terhadap dirinya sendiri adalah hukuman dari Alloh kepadanya karena dia berpaling dari kebenaran sehingga dia menyangka dirinya berada di atas kebenaran makanya dia terus menerus berada di atas kekafiran dan kesesatannya. Sebagaimana firman Alloh Ta’aalaa:
ومن يعش عن ذكر الرحمن نقيض له شيطانا فهو له قرين وإنهم ليصدون عن السبيل ويحسبون أنهم مهتدون
“Dan barang siapa berpaling dari peringatan Alloh Yang Maha Pemurah (Ar-Rohman) niscaya kami datangkan kepada syetan sehingga syetan menjadi kawan yang menyertainya. Dan sesungguhnya syetan-syetan itu benar-benar menghalanginya dari jalan yang benar dan mereka menyangka bahwa mereka mendapat petunjuk” (QS.Az Zukhruf:36-37).
Dan firman Alloh Ta’aalaa:
أَفَمَن زُيِّنَ لَهُ سُوءُ عَمَلِهِ فَرَءَاهُ حَسَنًا
“Maka apakah orang yang dijadikan syetan memandang baik perbuatannya lalu dia menganggap perbuatannya itu baik” (QS.Faathir:8).
Yang serupa juga dalam surat Al An’aam: 122. Dan firman Alloh Ta’aalaa:
فَلَمَّا زَاغُوا أَزَاغَ اللهُ قُلُوبَهُمْ
“Maka tatkala mereka berpaling Alloh palingkan hati mereka” (QS.Ash Shoff:5).
Dan yang serupa dengannya surat Maryam:75. Dan ayat-ayat yang semakna dengan ini banyak.
B. Dan adanya orang yang menyesatkan tentara-tentara murtad seperti ulama suu’ dan bahwa mereka taqlid kepada ulama suu’ yang mereka anggap sebagai pemuka-pemuka diin, tidaklah termasuk maani’ut takfiir (penghalang untuk dikafirkan). Permasalahan ini baru saja kita singgung dalam pembahasan kebodohan sebagai penghalang pengkafiran. Dan bahwa adanya orang yang menyesatkan, menyelisihi dan mengolok-olok sudah merupakan kepastian. Ini merupakan sunnah qodariyyah untuk mewujudkan sunnatul ibtilaa’ wal mihnah (ketetapan Alloh untuk menguji manusia). Sebagaimana firman Alloh Ta’aalaa:
أَحَسِبَ النَّاسُ أَن يُتْرَكُوا أَن يَقُولُوا ءَامَنَّا وَهُمْ لاَيُفْتَنُونَ
“Apakah manusia menyangka mereka dibiarkan saja mengatakan: “Kami telah beriman, dan mereka tidak diuji” (QS.Al ‘Ankabut:2).
Dan ayat-ayat yang serupa. Dan Alloh telah mengatakan bahwa orang-orang kafir itu adalah orang-orang dan ada orang-orang yang menyesatkan mereka. Sebagaimana dalam firmanNya:
قُلْ يَاأَهْلَ الْكِتَابِ لاَتَغْلُوا فِي دِينِكُمْ غَيْرَ الْحَقِّ وَلاَ تَتَّبِعُوا أَهْوَآءَ قَوْمٍ قَدْ ضَلُّوا مِن قَبْلُ وَأَضَلُّوا كَثِيرًا وَضَلُّوا عَن سَوَآءِ السَّبِيلِ
“Dan janganlah kalian mengikuti hawa nafsu orang-orang yang sebelumnya telah tersesat. Dan mereka telah menyesatkan banyak orang dan mereka telah sesat dari jalan yang lurus” (QS.Al Maa-idah:77).
Dan kebanyakan kafirnya orang-orang kafir itu disebabkan karena taqlid kepada pembesar-pembesar mereka sebagaimana disebutkan dalam firman Alloh Ta’aalaa:
وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَآأَنزَلَ اللهُ قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَآأَلْفَيْنَا عَلَيْهِ ءَابَآءَنَآ
“Dan apabila dikatakan kepada mereka:”ikutilah apa yang diturunkan Alloh. Mereka mengatakan:”Tidak, akan tetapi kami mengikuti apa yang kami dapatkan dari nenek moyang kami” (QS.Al Baqoroh:170).
Dan Rosululloh SAW bersabda dalam menerangkan siksa kubur:
أما الكافر – أو المنافق- فيقول: لا أدري، كنت أقول ما يقول الناس. فيقال: لا دريت ولا تليت، ثم يضرب بمطرقة من حديد ضربة بين أذنيه، فيصيح صيحة يسمعها من يليه إلا الثقلين
“..adapun orang-orang kafir --- atau munafiq --- maka dia menjawab: “Aku tidak tahu, aku dulu mengatakan apa yang dikatakan orang. Maka dikatakan kepadanya: “Kamu tidak tahu dan tidak mengikuti (orang yang tahu). Kemudian dia dipukul dengan palu dari besi diantara 2 telinganya, maka dia berteriak dengan teriakan yang bisa didengar oleh semua makhluq yang ada di dekatnya keculi jin dan manusia” (Hadits ini diriwayatkan oleh Al Bukhooriy no:1338).
Meskipun dia taqlid kepada orang lain, sebagaimana yang dia katakan: “Aku dulu mengatakan apa yang dikatakan orang.” Hal ini tidak menghalanginya untuk menjadi orang kafir yang mendapat siksa.
C. Ikrar syahadat dan sholatnya para tentara murtad itu bukanlah termasuk mawaani’ut takfiir (penghalang pengkafiran). Karena mereka itu kafir bukan karena tidak mau mengucapkan syahadat atau tidak mau sholat. Akan tetapi mereka kafir karena sebab lain yaitu memebela pemerintah kafir. Oleh karena itu jika diantara mereka ada yang mengikrarkan 2 kalimat syahadat ketika membunuh atau memerangi, hal ini tidak dapat menghalangi untuk membunuh orang tersebut, karena orang tersebut diperangi bukan karena masalah 2 kalimat syahadat akan tetapi karena sebab yang lain. Dan saya ingatkan kembali apa yang telah saya jelaskan dalam pembahasan tentang penjelasan kaidah takfiir, bahwa seseorang itu tidak dikatakan beriman sampai dia memenuhi beberapa cabang iman, akan tetapi dia bisa kafir hanya dengan melakukan satu cabang kekafiran yang kufur akbar. Dan diantara yang dapat menyingkap syubhat anda adalah firman Alloh Ta’aalaa:
قُلْ أَبِاللهِ وَءَايَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِءُونَ لاَتَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ إِن نَّعْفُ عَن طَائِفَةٍ مِّنكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ
“Katakanlah:”Apakah dengan Alloh, ayat-ayatNya dan RosulNya kalian mengolok-olok. Janganlah kalian beralasan, kalian telah kafir setelah kalian beriman” (QS.At Taubah:65-66).
Orang yang menjadi penyebab turunnya ayat ini mereka ketika itu sedang ikut Perang Tabuk bersama Nabi SAW. Dengan demikian mereka adalah orang-orang yang berjihad dan sholat. OLeh karena itu Alloh menyatakan bahwa mereka mempunyai iman.
قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ
“Kalian telah kafir setelah kalian beriman,
akan tetapi mereka kafir lantaran mengucapkan ucapan yang mereka katakan dan lantaran mereka mengolok-olok. Juga firman Alloh:
وَلَقَدْ قَالُوا كَلِمَةَ الْكُفْرِ وَكَفَرُوا بَعْدَ إِسْلاَمِهِم
“Dan mereka telah mengucapkan kata-kata kafir dan mereka kafir setelah mereka Islam” (QS.At Taubah:74).
Di sini Alloh menyatakan bahwa mereka itu dulunya orang Islam, padahal orang tidak dikatakan Islam kecuali mereka mengikrarkan syahadat, menegakkan sholat, mengeluarkan zakat dan kewajiban-kewajiban diin lainnya. Namun demikian Alloh mengkafirkan mereka lantaran apa yang mereka ucapkan.
وَلَقَدْ قَالُوا كَلِمَةَ الْكُفْرِ وَكَفَرُوا
“Dan mereka telah mengucapkan kata-kata kafir dan mereka telah kafir”.
Dan ketika Rosululloh SAW bersabda kepada Usaamah bin Zaid:
أقتلته بعدما قال لاإله إلا الله
“Apakah kamu membunuhnya setelah dia mengucapkan Laa ilaaha illallah” (Hadits ini Muttafaqun ‘alaihi).
Sesungguhnya ini adalah pada orang yang kafir asli (sebelumnya dia orang kafir). Dia tidak boleh diganggu, namun diteliti orangnya, apakah setelah itu dia melaksanakan konsekuensi syahadat. Dan inilah yang dimaksud dalam firman Alloh Ta’aalaa:
إِذَا ضَرَبْتُمْ فِي َسِبيلِ اللهِ فَتَبَيَّنُوا
“Apabila kalian pergi untuk berperang di jalan Alloh maka telitilah” (QS.An-Nisaa:94).
Dan ini jugalah yang dimaksud dengan sabda Rosul SAW:
أمرت أن أقاتل الناس حتى يقولوا لا إله إلا الله، فإذا قالوها عصموا مني دماءهم وأموالهم إلا بحقها
“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan “Laa ilaaha illallaah”, maka apabila mereka telah mengucapkannya, daran dan harta mereka terjaga dariku yang menjadi haknya (hak Islam)”
(Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dan hadits ini riwayatnya bermacam-macam yang terkenal, dan semuanya dicantumkan oleh Ibnu Hajar dalam syarah (penjelasan) “Kitaabu Istitaabatil Murtaddiin” dalam Shohiih Al Bukhooriy” إلا بحقها (kecuali yang menjadi haknya) artinya adalah إلا بحقه الإ سلام (kecuali yang menjadi hak Islam). Dan diantara yang menjadi haknya adalah kufur terhadap thoghut, melaksanakan kewajiban-kewajiban, dan menjauhi larangan-larangan. Maka barangsiapa tidak memenuhi ini dia dihukumi sebagai orang kafir atau fasiq sesuai dengan kelalaian dia. Dan yang dimaksud dengan syahadat itu sekedar mengucapkan saja, akan tetapi yang dimaksud adalah merealisasikan kandungannya khususnya yang berupa An-Nafyu dan Al-Itsbat, yang maksudnya adalah kufur terhadap thoghut dan beriman hanya kepada Alloh saja. Sebagaimana firman Alloh Ta’aalaa:
إِنَّهُم كَانُوا إِذَا قِيلَ لَهُمْ لآإِلَهَ إِلاَّ اللهُ يَسْتَكْبِرُونَ وَيَقُولُونَ أَئِنَّا لَتَارِكُوا ءَالِهَتِنَا لِشَاعِرٍ مَّجْنُونٍ
“Sesungguhnya mereka apabila dikatakan kepada mereka: “Laa ilaaha illallaah (tidak ada ilah selain Alloh) mereka menyombongkan diri dan mengatakan: “Apakah kami akan meninggalkan ilaah-ilaah kami untuk mengikuti seorang ahli syair yang gila” (QS.Ash-Shoffat:35-36).
Maka orang-orang kafir itu mengetahui bahwa yang dimaksud dengan syahadat laa ilaaha illallaah bukan sekedar ucapan akan tetapi yang dimaksud adalah tidak beribadah kepada selain Alloh.
أئنا لتاركوا آلهتنا
“Apakah kami akan meninggalkan ilah-ilah kami….”
Artinya adalah meninggalkan kekafiran. Maka celakalah orang yang lebih bodoh daripada orang-orang kafir dan celakalah orang yang orang-orang kafir lebih paham daripada dia. Maka barang siapa mengucapkan laa ilaaha illallooh namun dia mengerjakan hal-hal yang mengakibatkan kafir (mukaffiroot) berarti dia belum melaksanakan maksud dari syahadat. Dia dihukumi sebagai orang kafir, darah (nyawa) dan hartanya halal. Sebagaimana sabda Rosul SAW:
لايحل دم امرئ مسلم يشهد أن لا إله إلا الله وأني رسول الله إلا بإحدى ثلاث: الثيب الزاني، و النفس بالنفس, و التارك لدينه المفارق للجماعة
“Tidak halal darah (nyawa) orang muslim yang bersaksi bahwasanya tidak ada ilaah kecuali Alloh dan bahwa sesungguhnya saya adalah Rosululloh, kecuali karena satu dari tiga hal: orang tua yang berzina, orang yang membunuh dibalas bunuh, dan orang yang meninggalkan diinnya yang keluar dari jama’ah” (Muttafaqun ‘alaihi).
Orang yang meninggalkan diinnya adalah orang murtad. Hadits ini menunjukkan bahwa orang muslim yang mengikrarkan 2 kalimat syahada kadang bisa murtad apabila dia melakukan sebuah penyebab dari penyebab-penyebab murtad.
Ringkasnya adalah: sesungguhnya barang siapa melakukan sebuah penyebab kekafiran --- baik berupa ucapan atau perbuatan --- maka dia kafir lantaran perbuatannya tersebut, meskipun dia sholat, zakat, shoum dan berjihad. Dan dalam hal ini Ibnu Taimiyyah rh berkata, intinya: “Barangsiapa berbicara atau berbuat kekafiran maka dia kafir lantaran apa yang dia lakukan tersebut, meskipun dia tidak bermaksud untuk kafir karena tidak ada orang yang bermaksud kafir kecuali orang yang Alloh kehendaki.” (Ash Shorimul Masluul, hal. 177-178).
D. Ketertindasan tentara-tentara murtad yang tak berdaya menghadapi pemerintah mereka bukanlah termasuk mawaani’ut takfiir, tidak bisa dijadikan alasan untuk mendukung orang kafir dan ikut berperang di barisannya dalam memerangi orang-orang Islam. Bahkan telah saya katakan tadi bahwa seandainya terjadi ikrooh mulji’ yang telah memenuhi syaratnya, hal itu tidak diberikan rukhshoh (keringanan) untuk membunuh atau memerangi orang-orang Islam, dan itulah yang dilakukan oleh para penjahat tersebut.
Adapun ketertindasan, dapat memberikan rukhshoh (dispensasi) untuk tidak melakukan pengingkaran terhadap pemerintah murtad dengan tangan dan lisan, namun tetap ingkar dengan hati. Atau dijadikan rukhshoh untuk bermudaarooh (bersikap lembut) dan bersikap lunak terhadap orang-orang kafir namun bukan berwalaa’ kepada mereka. Dan akan kami jelaskan perbedaan antara Al Mudaarooh dan Al Muwaalaah dalam bagian berikutnya, insya Alloh. Juga ketertindasan dapat memberikan rukhshoh untuk tidak berhijroh dari lingkungan orang-orang kafir lantaran tidak mampu.
Dan tidaklah semua orang yang tertindas di tengah-tengah orang-orang kafir itu dimaafkan, akan tetapi dia tidak dimaafkan dan berdosa kecuali orang tertindas yang beriman yang memisahkan antara yang haq (benar) dan yang batil, yaitu orang yang berdo’a kepada Alloh agar diselamatkan dari orang-orang kafir dan agar Alloh memberikan pertolongan kepada wali-walinya yang berjihad. Adapun orang tertindas yang mengikuti orang-orang kafir dalam membikin kerusakan, maka orang semacam ini adalah orang jahat yang akan menjadi penghuni naar (neraka). Kedua bentuk orang tertindas di atas masing-masing disebutkan oleh Alloh Ta’aalaa dalam kitabNya:
Alloh Ta’aalaa menyebutkan orang tertindas yang beriman dan menyebutkan ciri-cirinya dalam firmanNya:
وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَآءِ وَالْوِلْدَانِ الَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَآأَخْرِجْنَا مِنْ هَذِهِ الْقَرْيَةِ الظَّالِمِ أَهْلُهَا وَاجْعَل لَّنَا مِن لَّدُنكَ وَلِيًّا وَاجْعَل لَّنَا مِن لَّدُنكَ نَصِيًرا
“Dan orang-orang yang tertindas dari kalangan laki-laki, perempuan, dan anak-anak yang mengatakan: “Wahai Robb kami, keluarkanlah kami dari negeri yang penduduknya dholim ini. Dan jadikanlah seorang wali bagi kami dari sisiMu dan jadikanlah seorang pembela bagi kami dari sisiMu” (QS.An-Nisaa:75).
Dan Alloh Ta’aalaa menyebutkan orang-orang tertindas yang jahat dan juga menyebutkan ciri-ciri mereka dalam firmanNya:
وَإِذْ يَتَحَآجُّونَ فِي النَّارِ فَيَقُولُ الضُّعَفَاؤُا لِلَّذِينَ اسْتَكْبَرُوا إِنَّا كُنَّا لَكُمْ تَبَعًا فَهَلْ أَنتُم مُّغْنُونَ عَنَّا نَصِيبًا مِّنَ النَّارِ قَالَ الَّذِينَ اسْتَكْبَرُوا إِنَّا كُلٌّ فِيهَآ إِنَّ اللهَ قَدْ حَكَمَ بَيْنَ الْعِبَادِ
“Dan (ingatlah) ketika mereka berbantah-bantah dalam neraka, maka orang-orang yang lemah berkata kepada orang-orang yang menyombonan diri:"Sesungguhnya kami adalah pengikut-pengikutmu, maka dapatkah kamu menghindarkan dari kami sebagian azab api neraka". Orang-orang yang menyombongkan diri menjawab:"Sesungguhnya kita semua sama-sama dalam neraka karena sesungguhnya Alloh telah menetapkan keputusan antara hamba-hamba-(Nya)". (QS.Ghoofir:47-48).
Dan firmanNya:
وَلَوْ تَرَى إِذِ الظَّالِمُونَ مَوْقُوفُونَ عِندَ رَبِّهِمْ يَرْجِعُ بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ الْقَوْلَ يَقُولُ الَّذِينَ اسْتُضْعِفُوا لِلَّذِينَ اسْتَكْبَرُوا لَوْلآ أَنتُمْ لَكُنَّا مُؤْمِنِينَ قَالَ الَّذِينَ اسْتَكْبَرُوا لِلَّذِينَ اسْتُضْعِفُوا أَنَحْنُ صَدَدْنَاكُمْ عَنِ الْهُدَى بَعْدَ إِذْ جَآءَكُم بَلْ كُنتُم مُّجْرِمِينَ وَقَالَ الَّذِينَ اسْتُضْعِفُوا لِلَّذِينَ اسْتَكْبَرُوا بَلْ مَكْرُ الَّيْلِ وَالنَّهَارِ إِذْ تَأْمُرُونَنَآ أَن نَّكْفُرَ بِاللهِ وَنَجْعَلَ لَهُ أَندَادًا وَأَسَرُّوا النَّدَامَةَ لَمَّا رَأَوُا الْعَذَابَ وَجَعَلْنَا اْلأَغْلاَلَ فِي أَعْنَاقِ الَّذِينَ كَفَرُوا هَلْ يُجْزَوْنَ إِلاَّ مَاكَانُوا يَعْمَلُونَ
“Dan (alangkah hebatnya) kalau kamu lihat ketika orang-orang yang zalim itu dihadapkan kepada Rabb-Nya, sebahagian dari mereka menghadapkan perkataan kepada sebahagian yang lain; orang-orang yang dianggap lemah berkata kepada orang-orang yang menyombongkan diri:"Kalau tidaklah karena kamu tentulah kami menjadi orang-orang yang beriman. Orang-orang yang menyombongkan diri berkata kepada orang-orang yang dianggap lemah:"Kamikah yang telah menghalangi kamu dari petunjuk sesudah petunjuk petunjukitu datang kepadamu (Tidak), sebenarnya kamu sendirilah orang-orang yang berdosa. Dan orang-orang yang dianggap lemah berkata kepada orang-orang yang menyombongkan diri:"(Tidak), sebenarnya tipu daya (mu) di waktu malam dan siang (yang menghalangi kami), ketika kamu menyeru kami supaya kami kafir kepada Alloh dan menjadikan sekutu-sekutu bagi-Nya".Kedua belah pihak menyatakan penyesalan tatkala mereka melihat azab.Dan kami pasang belenggu di leher orang-orang yang kafir.Mereka tidak di balas melainkan dengan apa yang telah mereka kerjakan". (QS.Sabaa’:31-33).
Maka ketertindasan itu tidak bisa dijadikan rukhshoh (keringanan) untuk mengikuti orang kafir yang sombong seperti penguasa dan yang lainnya. Dan juga tidak boleh dijadikan rukhshoh untuk mentaati kekafirannya dalam berbagai bentuknya yang diantaranya adalah memerangi Islam dan kaum muslimin. Dan kalau dia mentaati hal ini maka dia kafir seperti orang yang dia taati itu dan dia menjadi penghuni Naari (neraka) selama telah sampai kepadanya petunjuk kebenaran dan dia telah mendengarnya.
Dan dulu kaum muslimin di Makkah sebelum hijrah adalah orang-orang tertindas. Sebagaimana diterangkan dalam firman Alloh Ta’aalaa:
وَاذْكُرُوا إِذْ أَنتُمْ قَلِيلُُ مُسْتَضْعَفُونَ فِي اْلأَرْضِ تَخَافُونَ أَن يَتَخَطَّفَكُمُ النَّاسُ فَئَاوَاكُمْ وَأَيَّدَكُمْ بِنَصْرِهِ وَرَزَقَكُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Dan ingatlah (hai para muhajirin), ketika kamu masih berjumlah sedikit, lagi tertindas di bumi (Mekah), kamu takut orang-orang (Mekah) akan menculik kamu, maka Alloh memberi kamu tempat menetap (Medinah) dan dijadikan-Nya kamu kuat dengan pertolonganNya dan diberi-Nya kamu rezki dari yang baik-baik agar kamu bersyukur” (QS.Al Anfaal:26).
Namun ketika itu Alloh tidak memberikan rukhshoh (keringanan) sedikitpun kepada mereka untuk taat kepada orang-orang kafir, sebagaimana firman Alloh Ta’aalaa:
فَلاَ تُطِعِ الْمُكَذِّبِينَ وَدُّوا لَوْ تُدْهِنُ فَيُدْهِنُونَ
“Maka janganlah kamu ikuti orang-orang yang mendustakan (ayat-ayat Alloh). Maka mereka menginginkan supaya kamu bersikap lunak lalu mereka bersikap lunak (pula kepadamu)” (QS.Al Qolam:8-9).
Dan juga tidak memberikan kepada mereka rukhshoh sedikitpun untuk berbuat kekafiran.
مَن كَفَرَ بِاللهِ مِن بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِاْلإِيمَانِ وَلَكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمُُ
“Kecuali orang yang dipaksa sedangkan hatinya tetap tenang dengan keimanan” (QS.An Nahl:106).
Ringkasnya: Sesungguhnya tidak semua yang tertindas itu dimaafkan, dan sesungguhnya ketertindasan itu tidak bisa dijadikan rukhshoh untuk mengikuti orang kafir dalam berbuat jahat. Dan sesungguhnya orang-orang tertindas itu bermacam-macam ada yang beriman dan ada yang jahat, dan masing-masing cirinya telah kami jelaskan.
Dan pada bagian berikutnya akan ada penjelasan bahwa sekedar takut saja --- tanpa ada ikrooh --- tidak dapat dijadikan rukhshoh untuk taat kepada orang kafir untuk berbuat kekafiran. Dan bahwa sesungguhnya keinginan untuk mendapatkan keuntungan-keuntungan duniawi seperti kedudukan, harta, dan yang lainnya tidak bisa dijadikan rukhshoh juga.
Demikianlah pembahasan tentang hal-hal yang bisa dianggap atau tidak bisa dianggap sebagai penghalang yang syah secara syar’iy untuk dikafirkan.
Adapun ringkasan dari masalah ini yaitu masalah “Status Para Pendukung Thoghut Dalam Hukum Islam”, --- dan mereka yang dimaksud di sini adalah para pendukung pemerintah yang murtad --- adalah sesungguhnya setiap orang yang mendukung pemerintah murtad dan membantu mereka dalam memerangi Islam dan kaum muslimin baik dengan ucapan atau perbuatan maka dia kafir ditinjau dari hukum dhohirnya, dan orang yang mendukung dan menolong baik yang secara langsung maupun yang secara tidak langsung, hukumnya sama. Karena kalau tidak begitu berarti kita hanya mengkafirkan tentara pemerintah murtad yang secara langsung memerangi kaum muslimin. Akan tetapi kaidah syar’iy menyebutkan bahwa anggota sebuah kelompok yang mumtani’ hukumnya sama dengan kelompoknya. Bahwa dalam peperangan itu antara yang ikut secara langsung dan yang secara tidak langsung hukumnya sama, padahal bisa jadi diantara mereka ada orang-orang Islam secara batinnya apabila padanya terdapat penghalang kekafiran yang bisa diterima. Dan kita tidak wajib untuk meneliti keberadaan penghalang-penghalang tersebut. Karena mereka adalah orang-orang yang mumtani’ ‘anil qudroh. Akan tetapi yang meneliti keberadaannya hanyalah orang yang mempunyai hubungan pribadi dengan orang-orang diantara mereka karena mereka bercampur dengan kaum muslimin di negera yang sama. Maka barangsiapa mengetahui bahwa diantara mereka ada yang terdapat padanya sebuah penghalang yang bisa diterima, maka hendaknya dia memperlakukannya sebagai orang Islam namun orang tersebut menurut kita adalah orang kafir berdasarkan hukum dhohirnya selama dia berada pada barisan pemerintah murtad.
Demikianlah, dan menyebarluaskan tentang masalah ini (Status Para Pendukung Pemerintah Yang Murtad Murtad Di Dalam Hukum Islam) di kalangan kaum muslimin hukumnya wajib. Dan penyebaran masalah ini akan membuahkan kebaikan yang besar atas ijin Alloh Ta’aalaa. Dan dengan menyebarluaskannya akan mempercepat hancurnya negara murtad dan akan memperlemah kekuatan mereka. Karena sesungguhnya kebanyakan tentara murtad itu tidak mengetahui bahwa status hukum mereka dan status hukum pemerintah mereka dalam syariat Islam mereka adalah orang-orang kafir. Dan seandainya mereka mengetahuinya mungkin banyak diantara mereka yang berbalik melawan pemerintah mereka atau mereka akan membantu untuk melawan mereka.
وَلِلَّهِ جُنُودُ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَكَانَ اللهُ عَزِيزًا حَكِيمًا
“Dan kepunyaan Alloh lah tentara di langit dan di bumi. Dan sungguh Alloh itu Maha Perkasa Lagi Maha Bijaksana” (QS.Al Fath:7).
وَمَايَعْلَمُ جُنُودَ رَبِّكَ إِلاَّهُوَ
“Dan tidak ada yang mengetahui tentara Robbmu kecuali Dia” (QS. Al Muddatsir:31).
Dan penyebarluasan masalah ini merupakan tanggung jawab setiap muslin yang telah mengetahuinya dan khususnya para da’i (juru dakwah) dan ahlul ‘ilmi (orang yang berilmu).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apapun tanggapan anda, silahkan tulis...