Sabtu, 08 Agustus 2009

STATUS PARA PENDUKUNG THOGHUT DALAM HUKUM ISLAM

Penulis:
Syaikh ‘Abdul Qoodir Bin ‘Abdul ‘Aziiz

Penerjemah:
Abu Musa Ath Thoyyaar

Kajian Kritis Terhadap Buku
Ar Risaalah Al Liimaaniyyah Fil Muwaalaah

Risalah tersebut pengarangnya adalah: Ustaadz Thol’at Fu’aad Qoosim, risalah tersebut juga merupakan pedoman syar’iy dan pemikiran bagi Al Jamaa’ah Al Islaamiyyah Mesir. Dan risalah tersebut merupakan penyempurna buku yang Al Qoulul Qoothi’ Fii Man Imtana’a ‘Anisy Syaroo-i’ yang telah saya kritik sebelumnya. Dalam halaman b dalam Kata Pengantar buku Al Qoulul Qoothi’ dikatakan: “Dan tidak samar lagi bahwasanya kami membedakan antara para penguasa yang merubah hukum dengan para personal di dalam kelompok mereka yang menolong dan membelanya. Adapun para penguasa, mereka adalah orang-orang murtad lantaran mereka telah mengganti syari’at Alloh. Sedangkan personal dari kelompok mereka, maka tidak samar lagi bahwasanya ia harus diteliti syuruuthul ahliyyah (syarat-syarat bisa dijatuhi vonis hukum) dan mawaani’ (hal-hal yang menjadi penghalang) nya, dan harus dilaksanakan iqoomatul hujjah (disampaikan penjelasan) sebelum divonis murtad secara ta’yiin.” Maka buku Ar Risaalah Al Liimaaniyyah datang untuk membahas tentang hukum semua personal dari anggota kelompok (pemerintahan) yang membantu dan membela penguasa yang murtad. Dan kesimpulan penulis risalah ini sama dengan kesimpulan penulis Al Qoulul Qoothi’, yaitu menentukan status hukum kelompok ini (pemerintah) dan tidak menetapkan suatu hukum tertentu terhadap semua personal anggotanya kecuali setelah tabayyun (klarifikasi) tentang keadaan para personal anggota tersebut secara ta’yiin. Maka dalam penutupan risalah tersebut pada halaman 37-38 dikatakan: “Akan tetapi setiap orang yang mengangkat dirinya sebagai hakam (pemutus perkara) yang memutuskan perkara di tengah-tengah manusia hendaknya pertama kali ia melihat jenis muwaalaah (loyalitas) nya: apakah termasuk muwaalaah dhoohiriyyah (loyalitas secara dhohir) saja atau termasuk muwaalaah baathiniyyah (loyalitas secara batin). Jika termasuk muwaalaah dhoohiriyyah --- dan di sana tidak ada manfaat dan kemaslahatan sedikitpun yang bisa diterima --- maka pelakunya adalah berdosa dan bermaksiyat sesuai dengan derajat perbuatannya. Adapun jika termasuk muwaalaah baathiniyyah maka ini merupakan kekafiran dan dijelaskan kepada pelakunya dengan kekafirannya dengan cara iqoomatul hujjah (menyampaikan penjelasan). Atas dasar ini maka kita tidak bisa --- tidak dibenarkan --- untuk memvonis kafir --- secara ta’yiin --- setiap orang yang berwalaa’ (loyal). Sama saja baik berwalaa’ kepada orang-orang kafir atau kepada sebuah pemerintahan atau kepada sebuah ideologi kafir, sebelum melaksanakan kaidah-kaidah yang telah kami jelaskan. Memang kita menyatakan bahwa perbuatan tersebut secara umum adalah perbuatan kafir, atau bahwa pemerintah tersebut secara umum adalah pemerintah kafir, namun untuk men ta’yiin kepada personal-personalnya tidak dibenarkan kecuali setelah melaksanakan kaidah-kaidah yang telah kami sebutkan. Misalnya pemerintah Mesir sekarang ini adalah pemerintah kafir, sedangkan personal-personalnya secara ta’yiin --- selain presiden --- maka wajib melaksanakan apa yang telah kami sebutkan sebelum memvonis kafir kepada setiap orang di antara mereka. Dan presiden ini dikecualikan karena memang kekafirannya disebabkan hal-hal yang lain selain al muwaalaah (loyal), justru di sini dialah yang diberi walaa’ (loyalitas) dalam permasalahan ini. Adapun jika yang dimaksud itu adalah membahas kekafirannya, maka berwalaa’ (loyalitas) dia kepada barat atau kepada Yahudi mencabut kaidah-kaidah tersebut. Dan demikian pula dengan aparat keamanan negara Mesir sekarang ini adalah aparat kafir, namun secara ta’yiin (personalnya) yang bekerja di dalamnya --- yang tidak kita ketahui keadaannya dan tidak kita ketahui pula jenis walaa’nya --- maka kita tidak boleh memvonis kafir kepadanya sebelum melaksanakan apa-apa yang telah kami sebutkan.” Dan penulis risalah ini memberikan sebutan kepada prang yang mengatakan bahwa para pembantu penguasa tersebut kafir secara ta’yiin dengan berbagai sebutan di antaranya, pada halaman 3: “… orang yang terjerumus dalam khondaqut takfiir (parit orang yang suka mengkafirkan)… ”, dan pada halaman 4: “… masuk dalam perangkap piramide takfiir… ”, dan juga pada halaman 4: “… maka mereka sesat dan menyesatkan… ”, dan pada halaman 6: “… Kami telah meliahat srigala-srigala takfiir telah keluar dari hutan-hutan seperti ini… ”. Dan pada tulisan-tulisan berikut ini anda akan melihat celaan-celaan yang dilontarkan oleh penulis risalah tersebut yang terkena pertama kali adalah Abu Bakar Ash Shiddiiq dan seluruh sahabat yang bersamanya, karena sesungguhnya mereka telah bersepakat untuk mengkafirkan orang-orang yang menjadi pendukung orang murtad secara ta’yiin.
Dan pembahasan dalam masalah ini akan kami bagi menjadi tiga bagian, yaitu:
Bagian pertama: Beberapa pengantar kepada permasalahan.
Bagian kedua: Penjelasan mengenai status para pendukung thoghut dalam hukum Islam.
Bagian ketiga: Kajian kritis terhadap buku Ar Risaalah Al Liimaaniyyah.
Sedangkan bagian pertama dan kedua adalah merupakan pijakan dan pendahuluan untuk kritikan yang terdapat dalam bagian ketiga.


Bagian Pertama:
Beberapa Kata Pengantar Kepada Permasalahan

Sebelum menjelaskan status para pendukung thoghut dalam hukum Islam, terlebih dahulu kami berikan tiga kata pengantar, Pertama : Penjelasan tentang definisi thoghut dan para pendukung thoghut, Kedua : Penjelasan tentang kejahatan para pendukung thoghut dan yang Ketiga: Penjelasan tentang tata cara berijtihad dalam An Nawaazil (permasalahan yang jarang terjadi). Dan berikut ini penjelasannya.


PENGANTAR PERTAMA:
Pengertian Thoghut Dan Para Pendukung Thoghut

Iman seseorang tidak akan syah sampai dia kufur terhadap thoghut, Alloh subhana wa ta’aalaa berfirman :
فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى
Brangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Alloh, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat… (QS. Al Baqoroh : 256)
Ayat ini merupakan tafsiran dari syahadat Laa Ilaaha Illalloh yang mencakup An Nafyu (peniadaan) dan Al Itsbaat (penetapan).
An Nafyu artinya : mengingkari segala bentuk ibadah kepada selain Alloh, hal ini direalisasikan oleh seseorang dengan cara meyakini atas bathilnya beribadah kepada selain Alloh dan dengan cara meninggalkan dan membenci peribadatan tersebut,serta mengkafirkan dan memusuhi orang-orang yang melakukannya. Inilah yang dimaksud dengan kufur terhadap thoghut, dan beginilah cara kufur terhadap thoghut sebagaimana yang dikatakan oleh syaikh Muhammad bin Abdul Wahab.
Al Itsbaat artinya : Menetapkan peribadahan hanya untuk Alloh semata dengan cara melaksanakan segala bentuk ibadah hanya kepada Alloh semata. Dan inilah yang dimaksud Iman kepada Alloh pada ayat diatas.
Ibnu Katsiir berkata, adapun firman Alloh subhanahu wa ta’aalaa yang berbunyi:
فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لَا انْفِصَامَ لَهَا
“…karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Alloh, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus…” (QS. Al Baqoroh : 256)
Maksudnya : Barang siapa meninggalkan andaad (segala sesuatu yang dianggap sebagai tandingan Alloh), berhala dan apa-apa yang diserukan oleh syaithon untuk diibadahi selain Alloh lalu dia mengesakan Alloh dan beribadah hanya kepadaNya saja serta bersaksi bahwasannya tidak ada ilah selain Alloh,
فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى
…sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat…
Maksudnya: Sungguh dia telah mantap urusannya dan telah berjalan diatas jalan yang lurus.
Kemudian Ibnu Katsiir, menukil dari ‘Umar Bin Khattab bahwasannya thoghut itu adalah syaithan. Dan Ibnu Katsiir berkata: ”Pendapatnya yaitu : bahwa thoghut itu syaithan, adalah pendapat yang sangat kuat karena dia mencakup segala keburukan yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyyah yang berupa beribadah, berhukum, dan meminta pertolongan kepada berhala” (Tafsir Ibnu Katsiir, I/311), dan pada I / 512 Ibnu Katsiir mengatakan: “Bahwa orang-orang yang mengatakan seperti perkataan ‘Umar Bin Khoth-thoob tersebut adalah: Ibnu ‘Abbaas, Abul ‘Aaliyah, Mujaahid, ‘Athoo’, ‘Ikrimah, Sa’iid bin Zubair, Asy Sya’biy, Al Hasan, Adl Dlohaak, As Suddiy.
Dan Ibnu Katsiir menukil dari Jaabir bahwasannya thoghut itu adalah para dukun yang dihampiri oleh syetan.
Dan dia juga menukil dari Mujaahid bahwasannya thoghut itu adalah syetan berbentuk manusia yang dijadikan hakim oleh manusia dan dia yang menguasai urusan mereka.
Dan beliau menukil dari Imam Maalik bahwa thoghut itu adalah segala sesuatu yang diibadahi selain Alloh.
Dan dalam menafsirkan firman Alloh Ta’aalaa yang berbunyi:
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ ءَامَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ
Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu… (QS. An Nisaa’ : 60)
Ibnu Katsiir berkata:”Ayat ini lebih umum dari semua itu, karena sesungguhnya ayat ini mencela semua orang yang menyeleweng dari Al Qur’an dan Sunnah dan berhukum kepada selain keduanya yang berupa kebatilan. Dan inilah yang dimaksud dengan thoghut itu disini. (Tafsiir Ibnu Katsiir, I / 519)
Ibnul Qoyyim berkata: ”Thoghut adalah segala sesuatu yang disikapi oleh seorang hamba secara berlebihan berupa hal-hal yang diibadahi atau diikuti atau ditaati. Dengan demikian thoghut itu adalah orang yang dijadikan hakim oleh manusia selain Alloh dan RosulNya, atau yang mereka ibadahi selain Alloh, atau yang mereka ikuti tanpa berdasarkan keterangan dari Alloh atau yang mereka taati pada perkara-perkara yang mereka tidak mengetahui bahwa perkara tersebut merupakan ketaatan kepada Alloh. Inilah thoghut-thoghut yang berada di dunia ini, yang apabila engkau perhatikan thoghut-thoghut tersebut dan sikap manusia terhadapnya niscaya engkau melihat kebanyakan mereka berpaling dari ibadah kepada Alloh, lalu beribadah kepada thoghut dan dari berhukum kepada Alloh dan RosulNya menjadi berhukum kepada thoghut. Dan dari mentaati Alloh serta mengikuti RosulNya menjadi mentaati thoghut serta mengikutinya”. (A’laamu Al Muwaqqi’iin, I / 50).
Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhaab berkata: ”Thoghut itu bersifat umum, maka segala sesuatu yang diibadahi selain Alloh dan dia rela seperti yang diibadahi atau yang diikuti atau yang ditaati diluar ketaatan kepada Alloh dan RosulNya, maka ia adalah thoghut. Dan thoghut itu banyak sedangkan kepalanya ada 5 :
Pertama: Syetan, yang mengajak beribadah kepada selain Alloh. Dalilnya adalah firman Alloh Ta’aalaa :
أَلَمْ أَعْهَدْ إِلَيْكُمْ يَابَنِي ءَادَمَ أَنْ لَا تَعْبُدُوا الشَّيْطَانَ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah syaitan? Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu.(QS. Yaasin : 60)
Kedua: Penguasa Dholim, yang merubah hukum-hukum Alloh, dalilnya adalah firman Alloh ta’aalaa :
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ ءَامَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا
Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. (QS. An Nisaa’: 60)
Ketiga: Orang yang memutuskan perkara (hukum) dengan selain apa yang diturunkan oleh Alloh, dalilnya adalah firman Alloh ta’aalaa :
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Alloh, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (QS. Al Maa-idah : 44)
Keempat: Orang yang mengakui mengetahui hal-hal yang ghoib, dalilnya adalah firman Alloh Ta’aalaa :
عَالِمُ الْغَيْبِ فَلَا يُظْهِرُ عَلَى غَيْبِهِ أَحَدًا إِلَّا مَنِ ارْتَضَى مِنْ رَسُولٍ فَإِنَّهُ يَسْلُكُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ رَصَدًا
(Dia adalah Tuhan) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada Rosul yang diridhai-Nya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya. (QS. Al Jin : 26-27)
Dan Alloh ta’aalaa berfirman :
وَعِنْدَهُ مَفَاتِحُ الْغَيْبِ لَا يَعْلَمُهَا إِلَّا هُوَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَمَا تَسْقُطُ مِنْ وَرَقَةٍ إِلَّا يَعْلَمُهَا وَلَا حَبَّةٍ فِي ظُلُمَاتِ الْأَرْضِ وَلَا رَطْبٍ وَلَا يَابِسٍ إِلَّا فِي كِتَابٍ مُبِينٍ
Dan pada sisi Alloh-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daunpun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir bijipun dalam kegelapan bumi dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh). (QS. Al An’aam : 59)
Kelima: Orang yang diibadahi selain Alloh dan ia rela, dalilnya adalah firman Alloh ta’aalaa :
وَمَنْ يَقُلْ مِنْهُمْ إِنِّي إِلَهٌ مِنْ دُونِهِ فَذَلِكَ نَجْزِيهِ جَهَنَّمَ كَذَلِكَ نَجْزِي الظَّالِمِينَ
Dan barangsiapa di antara mereka mengatakan: "Sesungguhnya aku adalah tuhan selain daripada Alloh", maka orang itu Kami beri balasan dengan Jahannam, demikian Kami memberikan pembalasan kepada orang-orang zalim. (QS. Al Anbiyaa’ : 29)
Dinukil dari risalah Ma’na Thoghut Wa Ru-uusu Anwaa’ihi tulisan Muhammad bin ‘Abdul Wahhaab yang terdapat dalam kitab Majmuu’ At Tauhiid cetakan Maktabah Ar Riyaadh Al Hadiitsah halaman 260.
Syaikh Muhammad Haamid Al Faqiy ketika mendefinisikan thoghut berkata: “Dari perkataan para salaf dapat disimpulkan bahwasannya thoghut itu adalah sesuatu yang memalingkan dan menghalangi seseorang dari beribadah kepada Alloh, dan dari memurnikan diin dan ketaatan pada Alloh dan RosulNya, sama saja apakah sesuatu tersebut berupa syaithon dari kalangan jin atau manusia, pepohonan, bebatuan, dan yang lainnya. Dan tidak diragukan lagi termasuk dalam pengertian ini adalah berhukum dengan undang-undang, syari’at-syari’at, dan lainnya yang diluar Islam yang dibuat oleh manusia untuk dijadikan hukum dalam urusan darah (nyawa), sex, dan harta yang menggantikan syari’at Alloh, seperti pelaksanaan hudud, pengharaman riba, zina, khomer, dan yang lainnya yang dihalalkan dan dilindungi oleh undang-undang tersebut baik pelaksanaannya maupun orang-orang yang melaksanakannya dan undang-undang itu sendiri adalah thoghut. Orang-orang yang membuatnya dan menawarkannya adalah thoghut dan semua buku semacam itu yang dibuat berdasarkan akal manusia untuk memalingkan dari kebenaran yang dibawa oleh Rosululloh SAW baik secara sengaja maupun tidak sengaja adalah thoghut.” (catatan kaki hal 287 dalam kitab Fat-hul Majiid, karangan ‘Abdur Rohmaan bin Hasan, cetakan Daarul Fikri, tahun 1399 H).
Syaikh Sulaimaan bin Samhaan An Najdiy berkata: ”Thoghut itu ada tiga macam, Thoghut di bidang hukum, Thoghut di bidang ibadah, dan Thoghut di bidang ketaatan dan keteladanan.” (Ad Duror As Suniyah, juz 8 hal 272)
Dari uraian diatas saya simpulkan, sesungguhnya definisi thoghut yang paling mencakup adalah pendapat orang yang mengatakan bahwa thoghut adalah: segala sesuatu yang diibadahi selain Alloh --- dan ini adalah perkataan Imam Malik --- juga pendapat orang yang mengatakan bahwa thoghut itu adalah syaithan, dan ini adalah pendapat mayoritas sahabat dan tabi’in. Adapun pendapat selain kedua ini merupakan cabang dari keduanya. Dan dua pendapat itu kembali kepada satu pokok yang mempunyai dhohir dan hakikat. Barangsiapa melihat dari dhohirnya maka dia mengatakan thoghut itu adalah segala sesuatu yang diibadahi selain Alloh, dan barangsiapa melihat pada hakikatnya maka dia mengatakan thoghut itu adalah syaithan, hal itu karena sesungguhnya syaithanlah yang mengajak untuk beribadah kepada selain Alloh, sebagaimana syaithan jugalah yang mengajak untuk berbuat segala bentuk kekafiran, Alloh berfirman :
أَلَمْ تَرَ أَنَّا أَرْسَلْنَا الشَّيَاطِينَ عَلَى الْكَافِرِينَ تَؤُزُّهُمْ أَزًّا
Tidakkah kamu lihat, bahwasanya Kami telah mengirim syaitan-syaitan itu kepada orang-orang kafir untuk menghasung mereka berbuat ma`siat dengan sungguh-sungguh? (QS. Maryam : 83)
Oleh karena itu semua orang yang kafir dan semua orang yang beribadah kepada selain Alloh, disebabkan oleh tipu daya syaithan, dan setiap orang yang beribadah kepada selain Alloh sebenarnya dia beribadah kepada syaithan, sebagaimana firman Alloh ta’aalaa :
أَلَمْ أَعْهَدْ إِلَيْكُمْ يَابَنِي ءَادَمَ أَنْ لَا تَعْبُدُوا الشَّيْطَانَ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah syaitan? Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu. (QS. Yaasin : 60)
Dan Alloh berfirman tentang Ibrahim alaihis salam :
يَاأَبَتِ لَا تَعْبُدِ الشَّيْطَانَ
Wahai bapakku, janganlah kamu menyembah syaitan… (QS. Maryam : 44)
Padahal bapaknya beribadah kepada berhala, sebagaimana firman Alloh ta’aalaa
وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ لِأَبِيهِ ءَازَرَ أَتَتَّخِذُ أَصْنَامًا ءَالِهَةً
Dan (ingatlah) di waktu Ibrahim berkata kepada bapaknya Aazar: Pantaskah kamu menjadikan berhala-berhala sebagai tuhan-tuhan?…(QS. Al An’aam : 74)
Dengan demikian maka syaithan itu adalah thoghut yang paling besar, maka semua orang yang beribadah kepada berhala, seperti patung atau pohon, atau manusia maka sebenarnya dia adalah beribadah kepada syaithan. Dan setiap orang yang berhukum pada manusia atau peraturan-peraturan atau undang-undang selain Alloh maka pada hakikatnya dia berhukum kepada syaithan dan inilah yang dimaksud dengan berhukum kepada thoghut.
Maka barangsiapa yang menyatakan thoghut secara global dari segi dhohirnya, maka dia menyatakan thoghut itu adalah segala sesuatu yang diibadahi selain Alloh dan barangsiapa yang menyatakan secara global dari sisi hakikatnya maka dia menyatakan bahwa thoghut itu adalah syaithan sebagaimana yang saya nukil diatas.
Dan barangsiapa yang menyatakan thoghut itu secara terperinci dari sisi dhohirnya maka dia mengatakan bahwa thoghut itu adalah segala sesuatu yang diibadahi atau diikuti atau ditaati atau dijadikan hakim selain Alloh, dan ini adalah perkataan Ibnul Qoyyim, dan perkataan Sulaiman bin Samhan, mirip dengan perkataannya semuanya ini kembali kepada makna ibadah, maka mengikuti, mentaati, dan berhukum adalah merupakan ibadah yang tidak boleh ditujukan kecuali hanya kepada Alloh, sebagaimana firman Alloh ta’aalaa :
اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ
Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya… (QS. Al A’raaf : 3)
Ini berkenaan dengan mengikuti, dan Alloh ta’aalaa berfirman :
قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْكَافِرِينَ
Katakanlah: Ta`atilah Alloh dan Rosul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang kafir.(QS. Ali ‘Imroon : 32)
Ini tentang ketaatan, dan Alloh ta’aalaa berfirman :
وَلَا يُشْرِكُ فِي حُكْمِهِ أَحَدًا
…dan Dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan keputusan.(QS. Al Kahfi : 26)
dan ini tentang berhukum.
Maka mengesakan Alloh dalam mengikuti, mentaati dan berhukum termasuk mengesakan Alloh dalam beribadah yaitu tauhiid uluuhiyyah yang sama persis seperti mengesakan Alloh dalam shalat, berdo’a dan ibadah-ibadah ritual. Semua ini merupakan Ibadah, sedangkan Alloh ta’aalaa berfirman :
وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ
Dan Kami tidak mengutus seorang Rosulpun sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya: "Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku. (QS. Al Anbiyaa’ : 25)
Dengan demikian ibadah adalah mencakup segala sesuatu yang dicintai dan diridhoi Alloh baik berupa perkataan maupun perbuatan yang lahir maupun batin.
Maka definisi yang mencakup makna thoghut dipandang dari sisi dhohirnya adalah segala sesuatu yang diibadahi selain Alloh. Adapun secara terperinci didalam Al Qur’an disebutkan dua macam thoghut yaitu: Thoghut di bidang ibadah dan Thoghut di bidang hukum.
A. Adapun Thoghut dibidang ibadah terdapat dalam firman Alloh:
وَالَّذِينَ اجْتَنَبُوا الطَّاغُوتَ أَنْ يَعْبُدُوهَا
Dan orang-orang yang menjauhi thaghut (yaitu) tidak menyembahnya…(QS. Az Zumar : 17)
Yaitu segala sesuatu yang diibadahi selain Alloh baik berupa syaithan, manusia, yang hidup atau yang mati, atau hewan atau benda mati yang berupa pohon atau batu atau bintang-bintang tertentu baik beribadah dengan cara mempersembahkan hewan korban kepadanya atau berdo’a kepadanya atau sholat kepadanya selain kepada Alloh atau dengan cara mentaatinya dan mengikutinya pada hal-hal yang menyelisihi syari’at Alloh. Dan kalimat (segala sesuatu yang diibadahi selain Alloh) dikhususkan dengan kalimat (sedangkan dia rela dengan ibadah tersebut) supaya tidak masuk didalamnya seperti Isa bin Maryam atau Nabi-nabi yang lainnya, para malaikat dan orang-orang sholeh, karena mereka itu diibadahi selain Alloh namun mereka tidak rela dengan ibadah tersebut sehingga mereka tidak disebut sebagai thoghut.
Ibnu Taimiyyah berkata : Alloh subhanahu wa Ta’aalaa berfirman :
وَيَوْمَ يَحْشُرُهُمْ جَمِيعًا ثُمَّ يَقُولُ لِلْمَلَائِكَةِ أَهَؤُلَاءِ إِيَّاكُمْ كَانُوا يَعْبُدُونَ قَالُوا سُبْحَانَكَ أَنْتَ وَلِيُّنَا مِنْ دُونِهِمْ بَلْ كَانُوا يَعْبُدُونَ الْجِنَّ أَكْثَرُهُمْ بِهِمْ مُؤْمِنُونَ
Dan (ingatlah) hari (yang di waktu itu) Alloh mengumpulkan mereka semuanya kemudian Alloh berfirman kepada malaikat: "Apakah mereka ini dahulu menyembah kamu?".Malaikat-malaikat itu menjawab: "Maha Suci Engkau. Engkaulah pelindung kami, bukan mereka: bahkan mereka telah menyembah jin; kebanyakan mereka beriman kepada jin itu.(QS. Saba’ : 40-41)
Maksudnya adalah para malaikat tidak menyuruh mereka untuk melakukan hal itu, akan tetapi yang menyuruh mereka adalah jin supaya mereka menjadi penyembah syaithan yang menampakkan wujudnya kepada mereka sebagaimana syaithan-syaithan yang terdapat pada berhala dan sebagaimana syaithan-syaithan yang menemui sebagian orang yang beribadah dan menunggu-nunggu bintang-bintang sampai-sampai syaithan tersebut menampakkan diri dan berbicara dengan orang-orang tersebut, padahal yang menampakkan diri tersebut adalah sebangsa jin, oleh karena itu Alloh ta’aalaa berfirman :
أَلَمْ أَعْهَدْ إِلَيْكُمْ يَابَنِي ءَادَمَ أَنْ لَا تَعْبُدُوا الشَّيْطَانَ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ وَأَنِ اعْبُدُونِي هَذَا صِرَاطٌ مُسْتَقِيمٌ وَلَقَدْ أَضَلَّ مِنْكُمْ جِبِلًّا كَثِيرًا أَفَلَمْ تَكُونُوا تَعْقِلُونَ
Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah syaitan? Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu", dan hendaklah kamu menyembah-Ku. Inilah jalan yang lurus. Sesungguhnya syaitan itu telah menyesatkan sebahagian besar di antaramu. Maka apakah kamu tidak memikirkan? (QS. Yaasin : 60-62)
Dan Alloh subhanahu wa ta’aalaa berfirman :
أَفَتَتَّخِذُونَهُ وَذُرِّيَّتَهُ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِي وَهُمْ لَكُمْ عَدُوٌّ بِئْسَ لِلظَّالِمِينَ بَدَلًا
Patutkah kamu mengambil dia dan turunan-turunannya sebagai pemimpin selain daripada-Ku, sedang mereka adalah musuhmu? Amat buruklah iblis itu sebagai pengganti (Allah) bagi orang-orang yang zalim. (QS. Al Kahfi : 50)
(Majmuu’ Fataawaa, jilid 4 hal 135-136)
B. Thoghut dibidang hukum, terdapat dalam firman Alloh ta’aalaa:
يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ
…Mereka hendak berhakim kepada thaghut… (QS. An Nisaa’ : 60)
Yaitu segala sesuatu yang dijadikan sebagai hakim (pemutus perkara) selain Alloh. Seperti hukum ciptaan manusia, undang-undang ciptaan manusia atau hakim yang memutuskan perkara dengan selain apa yang diturunkan oleh Alloh. Orang itu sebagai penguasa atau hakim atau yang lainnya. Diantara fatwa ulama kontemporer (ulama pada zaman sekarang) dalam masalah ini adalah fatwa yang dikeluarkan oleh panitia tetap untuk penelitian ilmiyah dan fatwa di Saudi Arabia ketika menjawab orang yang menanyakan tentang thoghut dalam firman Alloh:
يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ
“…mereka hendak berhukum kepada thoghut…” ,
… yang dimaksud thoghut dalam ayat itu adalah segala sesuatu yang memalingkan dari berhukum kepada kitab Alloh dan sunnah Rosululloh, lalu berhukum kepadanya, seperti sistem dan undang-undang buatan manusia atau adat istiadat yang diwarisi secara turun temurun atau para pemimpin suku yang memutuskan perkara diantara mereka berdasarkan adat tersebut, atau berdasarkan pendapat pemimpin kelompok atau dukun. Dari sini dapat difahami bahwa segala sistem yang dibuat untuk landasan berhukum sebagai tandingan bagi syari’at Alloh, masuk dalam pengertian thoghut (fatwa no. 8008), dan ketika menjawab pertanyaan : “Kapan kita boleh mengatakan seseorang dengan menyebut nama dan orangnya bahwa ia itu thoghut?”, maka dia jawab :”Apabila mengajak untuk berbuat syirik atau beribadah kepada dirinya atau mengaku mengetahui hal-hal yang ghoib atau berhukum dengan selain yang diturunkan Alloh secara sengaja dan hal-hal yang semacam dengan itu (fatwa no. 5966) yang berfatwa : ‘Abdulloh bin Qu’uud, ‘Abdulloh bin Ghodiyaan, ‘Abdur Rozzaaq ‘Afiifiy dan ‘Abdul ‘Aziiz bin Baaz (Fataawaa Al Lajnah Ad Daa-imah, I / 542-543, yang dikumpulkan oleh Ahmad ‘Abdur Rozaaq Ad Duwais, cetakan Daarul ‘Aashimah, Riyaadh, tahun 1411 H).
Setelah itu tinggallah dua masalah lagi:
Pertama: Sesungguhnya manusia itu ada yang beriman dan ada yang kufur kepada thoghut, Alloh ta’aalaa berfirman :
يُؤْمِنُونَ بِالْجِبْتِ وَالطَّاغُوتِ
…Mereka percaya kepada jibt dan thaghut… (QS. An Nisaa’ : 51)
Dan Alloh ta’aalaa berfirman :
فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ
…Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Alloh… (QS. Al Baqoroh : 256)
(Lihat Majmuu’ Fataawaa, Ibnu Taimiyyah VII / 558-559)
Beriman kepada thoghut adalah dengan cara beribadah kepadanya atau dengan cara berhukum kepadanya, sedangkan kufur kepada thoghut adalah dengan cara tidak beribadah kepadanya, meyakini bathilnya beribadah kepadanya, tidak berhukum kepadanya dan juga memusuhi para penyembah thoghut dan mengkafirkan mereka.
Kedua: Sesungguhnya kufur terhadap thoghut dan beriman kepada Alloh ta’aalaa itu adalah Tauhid yang diajarkan oleh seluruh para Rosul dan inilah yang pertama kali mereka da’wahkan sebagaimana firman Alloh ta’aalaa :
وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اُعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ
Dan sesungguhnya Kami telah mengutus Rosul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): "Sembahlah Alloh (saja), dan jauhilah Thaghut itu… (QS. An Nahl : 36)
Sedangkan thoghut yang dimaksud dalam pembahasan kita ini (status para pendukung thoghut dalam hukum Islam) adalah thoghut dibidang hukum, yang dalam hal ini adalah undang-undang dan hukum ciptaan manusia yang dijadikan rujukan hukum selain Alloh. Dan juga para penguasa kafir yang menjalankan hukum selain hukum yang diturunkan oleh Alloh.
Sedangkan yang dimaksud para pendukung thoghut tersebut adalah mereka yang membela dan mempertahankannya hingga mereka berperang baik dengan ucapan maupun perbuatannya. Oleh karena itu semua orang yang membela thoghut, baik dengan ucapan maupun perbuatan, mereka masuk dalam pengertian pendukung thoghut, karena perang itu dilakukan dengan ucapan dan perbuatan sebagaimana kata Ibnu Taimiyyah ketika membicarakan perang melawan orang-orang kafir asli : ”Adapun orang-orang yang tidak mempunyai kekuatan dan kemampuan berperang seperti perempuan, anak-anak, pendeta, orang tua, orang buta, dan orang-orang yang semacam mereka, menurut mayoritas ulama tidak boleh dibunuh, kecuali jika mereka ikut berperang baik dengan ucapannya maupun perbuatannya” (Majmuu’ Fataawaa, XXVIII / 414), dan beliau juga berkata: “Dan berperang itu ada dua macam, yaitu berperang dengan menggunakan tangan dan berperang dengan menggunakan lisan ---sampai beliau mengatakan --- dan begitu juga pengrusakan kadang dilakukan dengan tangan dan kadang dilakukan dengan menggunakan lisan, dan pengrusakan yang dilakukan dengan lisan terhadap ajaran Islam melebihi pengrusakan yang dilakukan dengan tangan.” (Ash Shoorimul Masluul, hal 385). Berdasarkan hal ini maka yang dimaksud dengan pendukung thoghut pada pembahasan kita disini adalah:
A. Orang-orang yang membela dengan ucapan mereka, golongan ini dipimpin oleh sebagian ulama suu’ (ulama jahat) yang sok tahu,yang memberikan pengesahan dalam syariat Islam terhadap para penguasa kafir dan membela para penguasa tersebut dari tuduhan kekafiran dan membodoh-bodohkan kaum muslimin yang berjihad melawan mereka dan menuduh mereka telah keluar dari Islam dan menyesatkan mereka, mereka menipu para penguasa tersebut dengan kaum muslimin yang berjihad, juga masuk dalam pengertian para pendukung thoghut dengan ucapan, sebagian para penulis, jurnalis, para penyiar berita yang melakukan perbuatan yang sama.
B. Orang-orang yang membela dengan perbuatannya yang paling nyata adalah para tentara penguasa kafir dan pasukannya. Sama saja tentara dan polisi yang terlibat langsung maupun yang tidak langsung karena mereka berdasarkan undang-undang negara dan dipersiapkan untuk melaksanakan tugas-tugas berikut :
• Menjaga sistem negara yang berlaku, hal itu berarti menjaga terus berlangsungnya pemberlakuan undang-undang ciptaan manusia dan menghukum semua orang yang menyimpangnya atau berusaha merubahnya.
• Menjaga hal-hal yang ditetapkan secara sah berdasarkan hukum ini berarti menjaga pemimpin negara tersebut yang kafir karena pemimpin negara tersebut dianggap sebagai pemimpin yang sah berdasarkan undang-undang mereka. Karena pengangkatannya telah dianggap sesuai dengan tata cara yang diatur dalam undang-undang ciptaan manusia.
• Memperkokoh kekuasaan undang-undang dengan cara melaksanakan keputusan-keputusan, undang-undang dan hukum, termasuk melaksanakan keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan hukum thoghut yang menggunakan hukum ciptaan manusia.
Juga semua orang yang membela mereka dengan perkataan atau perbuatan selain yang telah kami sebutkan diatas. Mereka masuk juga sebagai anshoorut thoghut (pendukung thoghut) meskipun orang tersebut dari negara lain, ia hukumnya sama juga. Inilah yang dimaksud sebagai thoghut dan mereka yang kami sebut di ataslah yang dimaksud sebagai pendukung thoghut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apapun tanggapan anda, silahkan tulis...