Minggu, 09 Agustus 2009

STATUS PARA PENDUKUNG THOGHUT DALAM HUKUM ISLAM (BAG 2)

Bagian Kedua :
Hukum Menjadi Pendukung Thoghut

Yang dimaksud disini adalah orang-orang yang membela para penguasa murtad yang menjalankan hukum dengan selain hukum Alloh diberbagai negara kaum muslimin pada hari ini. Sedangkan yang dimaksud dengan orang-orang yang membela adalah orang-orang yang menjaga, mempertahankan dan membela mereka dari orang-orang Islam mujahidin yang ingin menggulingkannya. Orang-orang yang membela adalah orang-orang yang membela mereka dengan perkataan dan berperang mempertahankan mereka dengan senjata. Dan mereka itulah yang menjadi penyebab tetap eksisnya undang-undang kafir di negeri-negeri tersebut, sebagai mana yang telah kami jelaskan lalu.
Sedangkan hukum para pendukung thoghut itu adalah cabang dari hukum thoghut itu sendiri. Dan para penguasa yang menjalankan hukum selain hukum Alloh adalah murtad. Akan kami sebutkan dalil-dalilnya nanti pada pembahasan kedelapan insya Alloh.
Adapun status para pendukung thoghut tersebut, yang terdiri dari para ulama suu’, para penyiar berita, tentara dan lain-lain dalam hukum Islam, mereka kafir secara ta’yiin (perorangannya) pada hukum dzohirnya. Berikut ini dalil-dalilnya :
1. Dalil pertama adalah ijmaa’ para sahabat.
Rosululloh SAW, selama hidupnya tidak pernah memerangi orang-orang mutad yang mumtani’ (mempertahankan diri dari kekuasaan Islam). Akan tetapi para sahabat, setelah wafatnya beliaulah yang memerangi mereka, pada masa khalifah Abu Bakar Ash Shiddiiq. Dari beliau dan para sahabat lainnyalah perincian hukum permasalahan ini diambil, Rosululloh SAW bersabda :
فإنه من يعش منكم فسيرى اختلافا كثيرا فعليكم بسنتي و سنة الخلفاء الراشدين المهديين عضوا عليها بالنواجذ وإياكم و محدثات الأمور فإن كل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة وكل ضلالة في النار
Sesungguhnya barangsiapa diantara kalian yang hidup sesudahku, akan melihat banyak perselisihan. Maka hendaknya kalian berpegang dengan sunnahku dan sunnah khulafaur rasyidin yang mendapat petunjuk. Gigitlah sunnah itu dengan gigi geraham kalian. Dan janganlah kalian membuat hal-hal yang baru, sesungguhnya setiap yang baru itu adalah bid’ah dan setiap bid’ah itu adalah sesat dan setiap kesesatan itu di neraka. Hadits ini diriwayatkan At Tirmidziy dan dia mengatakan : “Hadits ini hasan shohiih”
Sedangkan para sahabat telah berijmaa’ atas kafirnya para pendukung pemimpin-pemimpin kemurtadan. Seperti para pendukung Musailamah yang mengaku nabi al kadzaab dan Thulaihah Al Asadiy yang mengaku nabi Al Kadzaab. Para sahabat merampas harta mereka, menawan perempuan-perempuan mereka dan para sahabat bersaksi bahwa orang-orang mereka yang tewas berada di neraka. Hal ini adalah sikap pengkafiran para sahabat terhadap para pendukung tersebut. Dalilnya adalah :
Atsar yang diriwayatkan oleh Thooriq bin Syihaab, ia mengatakan:”Datang utusan Buzakhoh dari Bani Asad dan Ghathafan kepada Abu Bakar, mereka memohon perdamaian. Maka Abu Bakar memberikan pilihan kepada mereka antara al harbul mujliyah dan as silmul mukhziyah. Mereka mengatakan: ”Al Mujliyah ini kami sudah mengetahuinya, lalu apa yang dimaksudkan dengan yang al mukhziyah?” Abu Bakar menjawab:”Kalian dilucuti dari al halqoh (senjata) dan al kuro’ (semua kuda), apa yang kami dapatkan dari kalian kami jadikan sebagai ghoniimah (harta rampasan), kalian kembalikan apa yang kalian dapatkan dari kami, kalian bayar diyat (tebusan) setiap orang kami yang kalian bunuh dan kalian mengikuti ekor-ekor onta sampai Alloh menampakkan kepada kholifah Rosul dan orang-orang muhajirin sesuatu yang bisa mengampuni kalian.” Lalu apa yang dikatakan Abu Bakar itu dipaparkan kepada manusia, maka berdirilah ‘Umar dan berkata: ”Aku mempunyai pendapat yang akan kuusulkan kepadamu. Adapun perkataanmu tentang al harbul mujliyah dan as silmul mukhziyah itu sangat bagus sekali. Dan Perkataanmu “Apa yang kita dapatkan dari kalian dianggap sebagai rampasan perang dan apa yang kalian dapatkan harus dikembalikan kepada kami”, ini juga bagus sekali. Adapun perkataanmu “kalian harus membayar diyat (tebusan) setiap orang kami yang kalian bunuh dan orang kalian yang mati dineraka” maka benar adalah sesungguhnya orang-orang kami telah berperang dan terbunuh dalam menjalankan perintah Alloh, maka mereka mendapatkan pahala dari Alloh dan kalian tidak harus membayar diyat.” Thooriq bin Syihaab mengatakan: ”Lalu orang-orangpun mengikuti pendapat ‘Umar”. Atsar ini diriwayatkan oleh Al Barqoniy sesuai dengan syarat Al Bukhooriy. Dari Nailul Authoor tulisan Asy Syaukaaniy VIII / 22. Riwayat ini juga disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fat-hul Baariy setelah itu beliau mengatakan: ”Al Humaidiy mengatakan; Al Bukhooriy meringkasnya dan hanya menyebutkan ujungnya, yaitu yang berbunyi: (kalian mengikuti ekor-ekor unta –-- sampai –-- yang dapat mengampuni kalian). Dan Al Barqoni meriwayatkan secara panjang dengan menggunakan sanad yang digunakan Bukhori dalam meriwayatkan atsar tersebut” (Fat-hul Baariy, XIII / 210). Dan atsar ini asalnya dalam Shohiih Al Bukhooriy pada bab Al Istikhlaaf, Kitaabul Ahkaam no. 7221. sedangkan utusan Buzakhoh adalah kaumnya Thulaihah Al Asadiy yang berperang bersamanya. Ketika mereka dikalahkan oleh sahabat, mereka mengirim utusan kepada Abu Bakar.
Ibnu Hajar menyebutkan hadits ini dalam syarahnya lalu mengatakan:”Al Muljiyah artinya adalah meninggalkan semua hartanya. Sedangkan al mukhziyah artinya adalah tinggal dalam kehinaan. Sedangkan al halqoh artinya adalah senjata. Sedangkan al kuro’ artinya adalah semua kuda”. Dan manfaatnya adalah, (semua itu dilucuti dari mereka) supaya mereka tidak mempunyai kekuatan, sehingga manusia merasa aman dari mereka. Sedangkan perkataan yang berbunyi: “…apa yang kami dapatkan dari kalian, kami jadikan sebagai ghonimah (harta rampasan)…” yaitu rampasan itu tetap menjadi ghonimah yang akan kami bagi sesuai dengan ketentuan syar’iy, dan tidak dikembalikan kepada kalian sedikitpun. Sedangkan perkataannya yang berbunyi: “…dan kalian kembalikan kepada kami semua yang kalian dapatkan dari kami…” yaitu apa saja yang kalian rampas dari pasukan Islam ketika berperang. Sedangkan perkataannya: “…kalian membayar diyat…” yaitu kalian membawa diyat (tebusan) mereka kepada kami. Sedangkan perkataannya yang berbunyi “orang yang mati diantara kalian masuk neraka” artinya : tidak ada diyat bagi mereka di dunia karena mereka mati dalam kesyirikan mereka, mereka dibunuh dengan alasan yang benar sehingga tidak ada diyat bagi mereka . sedangkan perkataannya yang berbunyi: “…kalian dibiarkan…” dan: “….mengikuti ekor-ekor onta….” artinya : kalian dibiarkan menggembalakannya. Karena jika mereka dilucuti dari peralatan perang, mereka kembali ke pedalaman dan mereka tidak mempunyai penghidupan kecuali hasil dari onta mereka. Ibnu Bath-thool mengatakan: Mereka murtad lalu bertaubat, lalu mereka mengirim utusan kepada Abu Bakar untuk memohon ampun. Maka Abu Bakar menjawab bahwa ia tidak akan memutuskan perkara mereka kecuali setelah bermusyawarah. Maka ia mengatakan kepada mereka: Pulanglah kalian dan ikutilah ekor-ekor unta kalian di padang pasir. Namun yang lebih kelihatan kuat adalah bahwa tujuan dari pemberian tenggang waktu kepada mereka itu adalah supaya kelihatan kejujuran taubat dan kebaikan mereka pada kebaikan Islam mereka.” (Fat-hul Baariy, XIII / 210-211)
Yang menjadi dalil dari atsar ini adalah perkataan Abu Bakar kepada orang-orang murtad: ”Orang kalian yang mati masuk neraka.” Dan persetujuan ‘Umar serta seluruh sahabat dengan sikap Abu Bakar itu. Semacam ini adalah merupakan ijmaa’ mereka untuk mengkafirkan orang-rang yang menjadi pendukung dan pasukan para penguasa yang murtad secara ta’yiin (perorangan). Karena tidak diperselisihkan lagi bahwa orang-orang yang terbunuh adalah orang-orang muayyan (tertentu). Sebagaimana juga tidak ada perselisihan antara ahlus sunnah bahwa tidak boleh memberikan kesaksian bahwa seseorang itu masuk neraka kecuali orang-orang yang sudah jelas kafir. Adapun orang muslim walaupun ia fasik, maka menurut aqidah ahlus sunnah –-- sebagaimana yang dikatakan oleh Ath Thohaawiy --- : ”Dan kami berpendapat untuk sholat berjama’ah baik dibelakang orang yang baik maupun orang yang fajir dari orang Islam, dan menyolatkan mereka yang mati dan tidak menyatakan seorangpun diantara mereka masuk surga atau masuk neraka”. Lihat Syarhul ‘Aqiidah Ath Thohaawiyah, terbitan Al Maktab Al Islamiy 1403 H, hal 421 426. Adapun orang yang mati dalam keadaan kafir, maka boleh dinyatakan ia masuk neraka, sebagaimana sabda Rosululloh SAW :
إن أبي و أباك في النار
Sesungguhnya bapakku dan bapakmu berada dieraka
Hadits ini diriwayatkan Muslim. Dan sebagaimana Sabda Rosululloh mengenai Abu Thoolib, pamannya :
هو في ضحضاح من نار
Dia berada dipermukaan neraka.
Hadits ini diriwayatkan Al Bukhooriy (3883), dan Rosululloh bersabda :
حيثما مررت بقبر كافر فبشره بالنار
Setiap kali kamu melewati kuburan orang kafir maka berikan kabar gembira kepadanya dengan api neraka.
Al Baihaqiy mengatakan :”Hadits ini diriwayatkan Al Bazzaar dan Ath Thobrooniy dalam Al Kabiir, dan rijaal (sanad) nya shohiih”. (Majma’uz Zawaa-id, I / 118)
Ini adalah penukilan yang shohiih dan ijmaa’ yang shiriih (nyata) dari para sahabat untuk mengkafirkan para pendukung dan bala tentara penguasa yang murtad secara ta’yiin dengan tanpa tabayyun terhadap syarat-syarat dan hal-hal yang menjadi penghalang untuk memvonis kafir yang terdapat pada mereka karena mereka mumtani’un bisy syaukah (mempertahankan diri dengan kekuatan). Jumlah mereka ribuan. Ibnu Taimiyyah menyebutkan bahwa pengikut Musailamah Al Kadzaab berjumlah sekitar seratus ribu atau lebih. (Minhaajus Sunnah, VII / 217). Dan telah kami sebutkan --- dalam penjelasan kaidah takfiir --- bahwa tabayyun terhadap syarat dan penghalang vonis kafir itu hanya dilakukan terhadap orang yang maqduur ‘alaih (dibawah kekuasaan Islam), dan dalilnya adalah ijmaa’ sahabat yang disebutkan disini. Ibnu Taimiyyah mengatakan: ”Dan karena orang murtad itu jika mumtani’ --- dengan cara bergabung dengan darul harbi atau orang-orang murtad itu mempunyai kekuatan yang mereka gunakan untuk menolak hukum Islam –-- sesungguhnya orang tersebut, tidak diragukan lagi, dibunuh dengan tanpa istitaabah” (Ash Shorimul Maslul, hal. 322). Beliau juga mengatakan: ”Bahwasannya orang yang mumtani’ itu tidak dilakukan istitaabah (tidak disuruh taubat), akan tetapi yang dilakukan istitaabah itu hanyalah orang yang maqduur ‘alaih (berada dibawah kekuasaan Islam)”. (Ash Shorimul Maslul, hal. 325-326). Dan yang lalu telah disebutkan dalam penjelasan kaidah takfir bahwa tabayyun terhadap syarat dan penghalang vonis kafir masuk dalam pengertian istitaabah.

Beberapa tambahan berkaitan dengan ijmaa’, kedudukannya sebagai dalil dan penjelasan tentang kafirnya orang yang menyelisihi ijmaa’ sahabat.


3. Dalil yang ketiga dari kitabulloh, yaitu firman Alloh :
مَنْ كَانَ عَدُوًّا لِلَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَرُسُلِهِ وَجِبْرِيلَ وَمِيكَالَ فَإِنَّ اللَّهَ عَدُوٌّ لِلْكَافِرِينَ
Barangsiapa yang menjadi musuh Alloh, malaikat-malaikat-Nya, Rosul-Rosul-Nya, Jibriil dan Mikail, maka sesungguhnya Alloh adalah musuh orang-orang kafir. (QS. Al Baqoroh : 98)
Tentang sebab turunnya ayat ini para ahli tafsir mengatakan : Sesunnguhnya orang-orang yahudi ketika mereka mengetahui bahwa yang menurunkan wahyu kepada Nabi SAW, itu adalah Jibriil, mereka mengatakan; sesungguhnya Jibriil itu turun membawa adzab dan bencana, oleh karena itu maka Jibriil adalah musuh kami. Maka Alloh menurunkan ayat ini dan ayat sebelumnya yang menjelaskan bahwa barangsiapa yang memusuhi seorang dari Rosul Alloh maka ia telah memusuhi semua Rosul (utusan) Alloh dari malaikat dan manusia. Sebagaimana Firman Alloh :
اللَّهُ يَصْطَفِي مِنَ الْمَلَائِكَةِ رُسُلًا وَمِنَ النَّاسِ
Alloh memilih utusan-utusan (Nya) dari malaikat dan dari manusia… (QS. Al Hajj : 75)
Dan barangsiapa yang memusuhi para Rosul Alloh maka ia telah memusuhi Alloh dan ia termasuk orang-orangkafir.
فَإِنَّ اللَّهَ عَدُوٌّ لِلْكَافِرِينَ
…maka sesungguhnya Alloh adalah musuh orang-orang kafir. (QS. Al Baqoroh : 98)
(Lihat Tafsiir Ibnu Katsiir I / 131 – 133)
Permusuhan terhadap Alloh, Rosulnya dan AgamaNya manakah yang lebih besar daripada upaya menyingkirkan hukum-hukum syari’at Alloh dan menggantinya dengan undang-undang kafir? Permusuhan terhadap Alloh, RosulNya dan agamaNya manakah yang lebih besar daripada mengejek syi’ar-syi’ar agama seperti jenggot atau hijab atau yang lainnya yang disiarkan melalui media massa para thoghut itu? Permusuhan terhadap Alloh, RosulNya dan agamaNya manakah yang lebih besar daripada membantu system pemerintahan sekuler kafir dengan perkatan atau perbuatan, berperang untuk membelanya dan mempertahankan keberadaannya dan berperang dalam rangka mempertahankan aimmatul kufri (para pemimpin kafir) yang menjalankan sistem ini?. Bukankah ini yang dilakukan oleh para penguasa murtad, pendukung-pendukungnya dan tentara-tentaranya?. Bukankah perbuatan mereka ini jelas-jelas permusuhan terhadap Alloh, RosulNya dan AgamaNya?. Dan barangsiapa yang memusuhi Alloh, RosulNya, dan AgamaNya maka dia kafir.
فَإِنَّ اللَّهَ عَدُوٌّ لِلْكَافِرِينَ
…maka sesungguhnya Alloh adalah musuh orang-orang kafir.
Al Khofajiy dalam kitab Nasiimur Riyaadl Syarhus Syifaa Lil Qoodliy ‘Iyaadl, IV / 395) :”Telah terjadi di Tunis ada orang yang mengatakan kepada orang lain; Saya musuh kamu dan musuh nabimu. Maka diadakanlah sebuah majlis untuk orang tersebut. Lalu sebagian imam dari madzhab Maalikiy memberikan fatwa bahwa dia murtad harus disuruh taubat. Dan kekafirannya itu disimpulkan dari firman Alloh :
مَنْ كَانَ عَدُوًّا لِلَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَرُسُلِهِ وَجِبْرِيلَ وَمِيكَالَ فَإِنَّ اللَّهَ عَدُوٌّ لِلْكَافِرِينَ
Barangsiapa yang menjadi musuh Alloh, malaikat-malaikat-Nya, Rosul-Rosul-Nya, Jibriil dan Mikail, maka sesungguhnya Alloh adalah musuh orang-orang kafir.
Dan sebagian lainnya memberikan fatwa bahwa kekafirannya itu berupa penghinaan, maka tidak perlu disuruh taubat (langsung dibunuh – pent). Dinukil dari Asy Syifaa karangan Al Qoodliy ‘Iyaadl, cet. Al Halabiy yang ditahqiiq oleh Al Bajawiy jilid II, catatan kaki hal. 951. Saya katakan; Jika para ulama saja mengkafirkan orang yang mengucapkan perkataan semacam ini, lalu bagaimana dengan orang yang mengganti syari’at Nabi SAW, secara kesuluruhan dan menghina agamanya serta mengejek penganutnya? Dan bagaimana dengan orang yang membantunya untuk melakukan perbuatan itu dan menolongnya serta membelanya?
Alloh berfirman :
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Alloh dan Rosul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh… (QS. Al Maa-idah : 33)
Ayat ini turun berkenaan dengan orang-orang murtad --- pada peristiwa al ‘uroniyyin --- dan mayoritas ulama menafsirkan al muharrobah dalam ayat ini dengan orang yang membegal ditengah perjalanan, baik orang Islam maupun orang kafir. Lihat Fat-hul Baariy VIII / 274. Apabila orang yang mencegat dijalan terhadap orang Islam karena hendak mencuri atau yang lainnya, ia disebut sebagai orang yang memerangi Alloh dan RosulNya, lalu bagaimana dengan orang yang mencegat dijalan untuk menghalangi agama Alloh dan RosulNya dengan cara mematikan hukum-hukum syari’atNya? Dan bagaimana dengan orang yang berusaha untuk menjayakan syari’at-syari’at kafir dimuka bumi dan menjalankan hukumnya terhadap darah, kehormatan dan harta kaum muslimin? Dan bagaimana dengan orang yang membantu perbuatan tersebut? Permusuhan terhadap Alloh, RosulNya dan agamaNya apa yang lebih besar dari pada perbuatan ini? Akan tetapi permasalahannya adalah sebagaimana firman Alloh ta’aalaa :
فَإِنَّهَا لَا تَعْمَى الْأَبْصَارُ وَلَكِنْ تَعْمَى الْقُلُوبُ الَّتِي فِي الصُّدُورِ
…Karena sesungguhnya bukanlah mata itu yang buta, tetapi yang buta, ialah hati yang di dalam dada. (QS. Al Hajj : 46)
Barangsiapa yang memusuhi Alloh, RosulNya dan agamaNya sebagaimana yang dilakukan oleh para penguasa dan tentara mereka tersebut, maka dia kafir.

4. Dalil keempat dari Al Qur’an, Alloh berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ فَتَرَى الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ يُسَارِعُونَ فِيهِمْ يَقُولُونَ نَخْشَى أَنْ تُصِيبَنَا دَائِرَةٌ فَعَسَى اللَّهُ أَنْ يَأْتِيَ بِالْفَتْحِ أَوْ أَمْرٍ مِنْ عِنْدِهِ فَيُصْبِحُوا عَلَى مَا أَسَرُّوا فِي أَنْفُسِهِمْ نَادِمِينَ وَيَقُولُ الَّذِينَ ءَامَنُوا أَهَؤُلَاءِ الَّذِينَ أَقْسَمُوا بِاللَّهِ جَهْدَ أَيْمَانِهِمْ إِنَّهُمْ لَمَعَكُمْ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فَأَصْبَحُوا خَاسِرِينَ يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا مَنْ يَرْتَدَّ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الْكَافِرِينَ يُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا يَخَافُونَ لَوْمَةَ لَائِمٍ ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Alloh tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. Maka kamu akan melihat orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya (orang-orang munafik) bersegera mendekati mereka (Yahudi dan Nasrani), seraya berkata: "Kami takut akan mendapat bencana". Mudah-mudahan Alloh akan mendatangkan kemenangan (kepada Rosul-Nya), atau sesuatu keputusan dari sisi-Nya. Maka karena itu, mereka menjadi menyesal terhadap apa yang mereka rahasiakan dalam diri mereka. Dan orang-orang yang beriman akan mengatakan: "Inikah orang-orang yang bersumpah sungguh-sungguh dengan nama Alloh, bahwasanya mereka benar-benar beserta kamu?" Rusak binasalah segala amal mereka, lalu mereka menjadi orang-orang yang merugi. Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Alloh akan mendatangkan suatu kaum yang Alloh mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mu'min, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Alloh, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Alloh, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Alloh Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. Al Maa-idah : 51-54)
Ayat-ayat ini berkenaan dengan haramnya seorang muslim berwalaa’ kepada orang kafir dan hukum orang yang berwalaa’ kepada mereka. Dan sebelum berbicara tentang tafsirnya dan hukum-hukum yang disimpulkan darinya, kami terlebih dahulu menjelaskan tentang perngertian al muwaalaah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apapun tanggapan anda, silahkan tulis...