Selasa, 04 Agustus 2009

Hukum Tadrib ‘Askariy

Hukum Tadrib ‘Askariy Bagi Kaum Muslimin

Tadrib askariy (latihan militer) hukumnya fardlu ‘ain terhadap semua orang muslim yang mukallaf selain orang-orang yang mendapatkan udzur. Karena tadrib askari merupakan satu tahapan dari tahapan-tahapan yang mendahului jihad. Adapun dalil-dalil yang menunjukkan atas wajibnya tadrib adalah sebagai berikut:

1- Sudah dimaklumi bahwa jihad itu hukumnya fardlu ‘ain terhadap kaum muslimin dalam beberapa keadaan sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab-kitab fikih, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Qudamah Al-Hambaliy dalam kitab Al-Mughni, beliau berkata:” Jihad itu fardlu ‘ain pada tiga keadaan;
Pertama; Jika dua pasukan telah saling berhadapan, maka haram bagi orang yang ada di situ untuk meninggalkan tempat, dan dia harus tetap teguh dan bertahan. Berdasarkan firman Alloh;

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُوا وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ وَاصْبِرُوا إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu pasukan (musuh), maka tetap teguhlah kamu dan sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung. Dan ta'atlah kepada Allah dan Rasulnya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmt dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al-Anfal: 45-46)
Dan juga firman Alloh;
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمْ الَّذِينَ كَفَرُوا زَحْفًا فَلا تُوَلُّوهُمْ الْأَدْبَارَ وَمَنْ يُوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ إِلا مُتَحَرِّفًا لِقِتَالٍ أَوْ مُتَحَيِّزًا إِلَى فِئَةٍ فَقَدْ بَاءَ بِغَضَبٍ مِنْ اللَّهِ
Hai orang-orang beriman, apabila kamu bertemu orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur). Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang (manuver) atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan lain, maka sesungguhnya orang itu kembali membawa kemurkaan dari Allah. (QS.Al-Anfal: 15-16)
Kedua; Apabila orang-orang kafir menduduki sebuah negeri (umat Islam), maka wajib bagi penduduk negeri tersebut untuk memerangi dan melawan mereka.
Ketiga; Jika imam memerintahkan suatu kaum tertentu untuk berangkat berperang, maka wajib bagi kaum tersebut untuk berperang bersama imam tersebut. Berdasarkan firman Alloh;

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَا لَكُمْ إِذَا قِيلَ لَكُمْ انفِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ اثَّاقَلْتُمْ إِلَى الأَرْضِ
Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepada kamu :"Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah" kamu meresa berat dan ingin tinggal ditempatmu. (QS. At-Taubah: 38)
Dan ayat setelahnya. Rosululloh bersabda;

وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوا
“Dan jika kalian diperintahkan untuk berangkat berperang, maka berangkatlah.” [Hadits Muttafaq ‘alaih]. (Al-Mughni Wasy Syarhil Kabir X/365-366)
Dari sini jelaslah bahwa jihad itu fardlu ‘ain hampir terhadap semua orang Islam pada saat sekarang ini. Khususnya pada kondisi yang kedua, yaitu “Apabila orang-orang kafir menduduki sebuah negeri (kaum muslimin).” Karena kebanyakan negeri kaum muslimin pada saat sekarang ini dikuasai oleh orang-orang kafir, baik oleh penjajah asing yang kafir maupun pemerintah lokal yang kafir. Jika jihad ini menjadi fardlu ‘ain maka meninggalkannya merupakan dosa besar karena adanya ancaman terhadap orang-orang yang meninggalkan jihad. Bahkan termasul as-sab’ul muubiiqoot (7 dosa yang mencelakakan) berdasarkan pernyataan Rosululloh shollalloohu ‘alaihi wa sallam.
Dari sini menjadi jelaslah wajibnyatadrib askariy, karena ia merupakan bagian dari i’dad lil jihad yang suatu saat bisa menjadi fardlu ‘ain terhadap setiap orang muslim pada setiap saat, padahal suatu kewajiban yang tidak bisa dilaksanakan kecuali dengan sebuah sarana maka sarana itu hukumnya wajib.

2- Firman Alloh:

وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ
“Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan yang kalian mampu.” (Al-Anfal: 60)
dan hadits marfu’ ‘Uqbah Ibnu ‘Amir, yang berbunyi;

أَلاَ إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ
“Ingatlah, bahwa kekuatan itu adalah ar-romyu (melempar).”
Sebuah perintah jika tidak ada hal yang menunjukkan sebagai sebuah anjuran (sunnah), maka hukum perintah itu adalah wajib. Jika i’dad itu wajib maka tadrib itu wajib karena tadrib merupakan bagian penting dari i’dad.
Imam Ash-Shon’aniy dalam menerangkan hadits dari ‘Uqbah tersebut mengatakan:“ Hadits tersebut menyebutkan bahwa maksud dari kekuatan yang disebutkan dalam ayat tersebut adalah melempar anak panah (memanah) karena panah adalah alat yang biasa digunakan pada masa kenabian, dan juga termasuk melempar dengan senapan (menembak) terhadap orang-orang musyrik dan bughot. Dapat disimpulkan dari hadits tersebut atas wajibnya tadarub (latihan rutin) dalam melempar. Karena i’dad itu dapat dicapai dengan membiasakannya, sebab orang yang tidak bisa melempar dengan baik tidak disebut sebagai orang yang melakukan i’dadul quwwah.” (Subulus Salam IV/1374, hadits no. 1236).

3- Firman Alloh :

وَلَوْ أَرَادُوا الْخُرُوجَ لأَعَدُّوا لَهُ عُدَّةً وَلَكِنْ كَرِهَ اللَّهُ انْبِعَاثَهُمْ فَثَبَّطَهُمْ وَقِيلَ اقْعُدُوا مَعَ الْقَاعِدِينَ
Dan jika mereka mau berangkat, tentulah mereka menyiapkan persiapan untuk keberangkatan itu, tetapi Allah tidak menyukai keberangkatan mereka, maka Allah melemahkan keinginan mereka, dan dikatakan kepada mereka:"Tinggallah kamu bersama orang-oang yang tinggal itu". (QS. At-TAubah: 46)
Alloh menjadikan meninggalkan i’dadul uddah lil jihad (mengadakan persiapan untuk jihad) --- di antaranya adalah tadrib --- sebagai ciri-ciri orang-orang munafiq. Ini semakin memperkuat pendapat kami bahwa perintah dalam firman Alloh yang berbunyi:

وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ
“Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan yang kalian mampu.” (Al-Anfal: 60)
Perintah tersebut menunjukkan atas sebuah kewajiban (yaitu i’dad) karena adanya celaan terhadap orang yang meninggalkannya. Hal ini dapat kita pahami pula dari sabda Rosululloh shollalloohu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ عَلِمَ الرَّمْيَ ثُمَّ تَرَكَهُ فَلَيْسَ مِنَّا
“Barang siapa yang mati dan belum pernah berperang dan belum terdetik pada dirinya untuk berperang maka dia mati dalam salah satu cabang kemunafikan.” (HR Muslim dari Abu Huroiroh)
Juga sabda Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi:

مَنْ عَلِمَ الرَّمْيَ ثُمَّ تَرَكَهُ فَلَيْسَ مِنَّا أَوْ قَدْ عَصَى
“Barangsiapa yang telah mengetahui cara melempar lalu meninggalkannya, maka dia bukan golongan kami atau ia telah bermaksiyat.” (HR Muslim dari ‘Uqbah Ibnu ‘Amir).
Imam An-Nawawiy berkata: “Ini merupakan ancaman yang sangat keras terhadap orang yang lupa terhadap melempar setelah dia mengetahuinya. Hukumnya sangat dibenci (makruh sekali) orang yang meninggalkannya tanpa udzur.”
Saya katakan, apabila ancaman ini dikenakan terhadap orang yang telah belajar melempar kemudian tidak membiasakannya dengan cara tadrib sehingga dia lupa, lalu bagaimana dengan orang yang memang sejak awal tidak mempelajarinya?
Masih ada dalil lainnya namun kami cukupkan sampai di sini supaya tidak terlalu bertele-tele. Kesimpulannya, hukum tadrib askariy adalah wajib bagi setiap muslim yang mukallaf selain orang-orang yang mempunyai udzur.
Ustadz Mahmud Syait Khothob seorang penulis spesialis tentang Al-‘Askariyah Al-Islamiyah, mengatakan: “ (Pasal : Latihan menggunakan senjata). Senjata apapun, tidak ada artinya kecuali jika digunakan. Tadrib menggunakan senjata dengan baiklah yang akan menjadikan seseorang mampu untuk menggunakannya. Dan hanya seorang muqotil (personal perang) yang terlatih menggunakan senjata sajalah yang mampu menggunakan senjata dengan baik. Adapun seorang muqotil yang tidak terlatih, ia tidak akan dapat memanfaatkan senjata sebagaimana mestinya. Orang yang terlatih dapat mengalahkan orang yang tidak terlatih dengan mudah…orang-orang Arab sebelum datang Islam telah terbiasa berlatih menggunakan senjata, akan tetapi tadrib yang mereka lakukan itu bukanlah suatu kewajiban. Di antara mereka ada yang tidak berlatih sesuai dengan kemauannya. Maka ketika Islam datang mereka diperintahkan dan diberikan motifasi untuk tadrib, karena jihad adalah kewajiban atas setiap muslim yang mampu memanggul senjata. Karena seluruh kaum muslimin adalah tentara dalam pasukan yang berjihad fii sabiilillaah supaya kalimatulloh tinggi.
Banyak hadits yang memberikan motifasi untuk melempar … Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ عَلِمَ الرَّمْيَ ثُمَّ تَرَكَهُ فَلَيْسَ مِنَّا
“Barangsiapa telah mengetahui cara melempar kemudian meninggalkannya maka dia bukan termasuk golongan kami.” (Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad)
Banyak ulama’ besar yang disaksikan tetap membiasakan melempar (memanah) sampai usia tua. Di antara mereka adalah imam Ahmad Bin Hambal. Jika mereka ditanya kenapa mereka melakukannya, atau ketika ada orang yang menunjukkan keheranannya terhadap apa yang mereka lakukan, mereka menjawab orang-orang yang bertanya-tanya dan terheran-heran itu dengan hadits yang mulia tersebut di atas.” (Al-‘Askariyah Al-‘Arobiyah Al-Islamiyah hal. 146-149 karangan Mahmud Syait Khothob, terbitan Mu’assasah Ar-Risalah, 1405 H).
Saya katakan, di antara mereka yang senantiasa berlatih memanah sampai tua adalah ‘Uqbah Ibnu ‘Amir, sahabat yang meriwayatkan hadits tersebut. Beliau menyebutkan hadits ini ketika ada orang yang keheranan manakala melihatnya melakukan tadrib di usia tua. Maka beliau meriwayatkan hadits tersebut sebagaimana disebutkan dalam Shohih Muslim.



Tadrib 'Askari Hukumnya Wajib, Atas Siapa ?

Imam Ibnu Qudamah berkata,"Wajibnya jihad disyaratkan dengan terpenuhinya tujuh syarat, yaitu (a) Islam, (b) baligh, (c) berakal sehat, (d)merdeka, (e)laki-laki, (f) tidak cacat fisik, dan (g) mempunyai biaya." [Al-Mughni ma'asy Syarhil Kabir X/266].
Beliau menambahkan dua syarat lagi, yaitu (h) izin kedua orang tua, dan (i) izin si pemberi pinjaman hutang kepada orang yang berhutang. [Al-Mughni ma'asy Syarhil Kabir X/381].
Dengan demikian, keseluruhan syarat wajib jihad ada sembilan. Demikian ini pada saat hukum jihad adalah fardhu kifayah.
Adapun saat hukum jihad adalah fardhu 'ain, maka empat syarat gugur, yaitu syarat : laki-laki*, merdeka, izin kedua orang tua dan izin orang yang mempiutangi. Dengan demikian, syarat wajib jihad saat jihad fardhu 'ain hanya lima, yaitu ; Islam, baligh, berakal sehat, tidak cacat fisik dan adanya biaya. Syarat adanya biaya ini juga gugur sehingga tinggal tersisa empat syarat semata, manakala musuh menyerbu negeri kaum muslimin dan untuk menyongsong musuh tidak diperlukan biaya perjalanan. Kondisi demikian itu merupakan salah satu kondisi yang menjadikan hukum jihad fardhu 'ain.

Catatan redaksi :
* Menurut mayoritas ulama salaf dan khalaf, pada saat jihad farhu 'ain seperti kasus terjadinya serangan musuh terhadap negeri kaum muslimin, kaum wanita juga wajib berjihad melawan musuh. Namun menurut penelitian beberapa ulama mutaakhirin --- di antaranya DR. Muhammad Khair Haikal dalam disertasinya Al-Jihad wal-Qital fi Syari'ah Islamiyah, DR. Abdullah bin Ahmad Al-Qadiri dalam disertasinya Al-Jihadu fi Sabilillah Haqiqatuhu wa Ghayatuhu, syaikh Abu Murad Abdurahim bin Murad Asy Syafi'I dalam bukunya Suhailul Jiyad fi Syarhi Kitabil Jihad min Bulughi Maram, dan syaikh Abdul Qadir bin Abdul Aziz sendiri dalam Al Umdah fi I'dadil Uddah --- pendapat yang lebih kuat adalah wanita tidak wajib berjihad, sekalipun dalam kondisi jihad fardhu 'ain. Pendapat ini didasarkan kepada hadits-hadits shahih yang menceritakan para shahabiyat tidak diwajibkan terlibat perang Uhud, Ahzab dan Tabuk, padahal jihad dalam ketiga perang tersebut hukumnya fardhu 'ain. Wallahu A'lam bish Shawab.

( Diterjemahkan dari :
Syaikh Abdul-Qadir bin Abdul-Aziz dalam
Al-Umdah fi I'dadil 'Uddah hal 28-31, Oman, Darul-Bayariq, cet 1, 1420 H/1999 M ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apapun tanggapan anda, silahkan tulis...