Selasa, 01 Desember 2009

Syubhat Seputar Jihad (Bag. 4, hal.61-74)

PEMBAHASAN KETIGA:
HUKUM JIHAD ATAS KAUM MUSLIMIN HARI INI
Para ulama berijmak (sepakat) bahwa jika orang-orang kafir menduduki negeri Islam, maka jihad berubah hukumnya menjadi fardhu ‘ain, tidak boleh tidak ikut di dalamnya setelah sebelumnya hukum jihad adalah fardhu kifayah. Semua fuqoha dari semua madzhab telah menukil adanya ijmak ini.
Padahal, musuh telah masuk ke negeri-negeri Islam sejak berabad-abad. Hanya, kami anggap hukum tersebut semakin tegas pada hari ini, mengingat perang salib ini nanti nampaknya akan berlangsung sengit dan menyeluruh yang itu membutuhkan peran seluruh umat.
• Adapun dari kalangan madzhab Hanafi: Al-Kasani berkata di dalam Badâ’i‘us Shonâ’i‘ (VII/ 97): “Adapun jika perang telah menyebar luas yaitu musuh telah menyerang satu negeri, maka jihad menjadi fardhu ain di mana hal itu wajib bagi setiap muslim yang mampu. Berdasarkan firman Alloh Ta‘ala: “Infirû Khifâfan Wa Tsiqôlan…” (Berperanglah baik dalam keadaan ringan atau berat) , dikatakan: Ayat ini turun tentang perang. Juga firman Alloh Ta‘ala: “Tidak sepatutnya bagi penduduk Madinah dan arab badui di sekitar mereka untuk tidak ikut dengan Rosululloh, dan tidak patut pula mereka lebih mencintai diri mereka sendiri daripada Rosululloh.” Mengingat juga karena kewajiban perang bagi masing-masing personal sudah ada sebelum perang menyebar luas, dan karena gugurnya kewajiban dari sebagian yang lain adalah dengan berangkatnya sebagian orang. Maka, jika perang telah meluas, perlawanan tidak akan terlaksana kecuali dengan berangkatnya semua orang. Sehingga itu menjadi kewajiban fardhu ‘ain bagi semuanya, seperti kedudukan puasa dan sholat, seorang budak tidak perlu minta izin majikannya, wanita tidak perlu minta izin suaminya, sebab manfaat-manfaat dari budak dan isteri dalam hal ibadah yang bersifat fardhu ain menjadikannya mendapat pengecualian dari kepemilikan majikan dan suami secara syar‘i. Sebagaimana halnya shoum dan sholat. Demikian juga, boleh bagi seorang anak keluar tanpa izin kedua orang tuanya, sebab hak kedua orang tua tidak ada dalam ibadah-ibadah yang bersifat fardhu ain, seperti puasa dan sholat. Wallôhu Subhânahû wa Ta‘âlâ A‘lam, hanya Alloh Swt saja yang lebih tahu.
• Dari madzhab Maliki: Ibnu ‘Abdil Barr berkata di dalam kitabnya Al-Kâfî (I/205): “Kewajiban umum yang fardhu ain atas setiap orang yang mampu untuk melawan, berperang dan membawa senjata dari kalangan orang-orang baligh dan merdeka. Yaitu, ketika musuh menduduki negeri Islam dan memerangi mereka. Jika seperti itu kondisinya, maka wajib atas semua penduduk negeri tersebut untuk berperang dan keluar, baik dalam keadaan ringan atau berat, muda ataupun tua. Tidak boleh seorangpun yang mampu keluar untuk absen, baik sedikit atau banyak. Jika penduduk ngeri itu tidak mampu mengalahkan musuh mereka, maka bagi orang yang dekat dan bertetangga dengan mereka harus keluar –baik sedikit atau banyak—sesuai yang dibutuhkan oleh penduduk negeri tersebut sampai merka tahu bahwa mereka memiliki kekuatan cukup untuk mengalahkan dan melawan musuhnya. Demikian juga bagi orang yang tahu akan ketidak mampuan mereka melawan musuh dan ia tahu bahwa dirinya bisa menyusul serta memberikan bantuan kepada mereka, ia juga harus keluar menyusul mereka. Kaum muslimin adalah penolong bagi yang lain. Sampai jika penduduk satu daerah telah mampu mengusir musuh yang menyerang dan menjajah daerah tersebut, barulah kewajiban itu gugur dari yang lain. Kalau saja musuh itu baru mendekati saja ke negeri Islam dan belum sempat masuk, kaum muslimin harus keluar.”
- Masih dari madzhab Maliki: Al-Qurthubi berkata dalam Tafsir-nya (VIII/ 151): “Jika jihad menjadi fardhu ain yaitu musuh sudah menguasai salah satu negeri muslim atau menduduki pusat negeri tersebut, jika seperti itu keadaanya, maka wajib bagi semua penduduk negeri tersebut untuk berperang dan keluar menyongsongnya, baik ringan atau berat, pemuda atau sudah tua. Semuanya sesuai kemampuan yang ia miliki. Siapa yang memiliki ayah, ia tidak perlu izin, ataupun orang yang tidak memiliki ayah. Tidak ada seorangpun yang mamup keluar untuk absen, baik dalam jumlah sedikit atau banyak. Jika penduduk negeri tersebut tidak mampu menaklukkan musuh mereka, maka bagi yang dekat dan bertetangga dengannya harus keluar sesuai yang dibutuhkan oleh penduduk negeri tersebut sampai tahu bahwa penduduk negeri tersebut sudah memiliki kemampuan menaklukan dan melawan musuhnya. Demikian juga dengan orang yang mengetahui ketidak mampuan mereka melawan musuh dania tahu bahwa ia bisa menyusul mereka dan memmungkinkan untuk memberikan pertolongan kepada mereka, iapun wajib keluar bergabung dengan mereka. Kaum muslimin semuanya adalah penolong bagi yang lain. Sampai jika penduduk daerah tersebut berhasil mengusir musuh yang menduduki dan menjajah negeri tersebut, barulah kewajiban itu gugur dari yang lain. Kalau saja musuh mendekat ke negeri Islam dan belum sempat memasukinya, mereka juga wajib keluar melawan musuh tersebut sampai Alloh menangkan agama-Nya dan negeri tetap terjaga dan perbatasan terlindungi serta musuh menjadi terhina. Dan tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah ini.”
• Dari madzhab Syafi‘i: An-Nawawi berkata di dalam Syarah Shohîh Muslim (VIII/ 63): “Pengikut kami mengatakan, Jihad hari ini adalah fardhu kifayah kecuali jika orang-orang kafir datang ke negeri kaum muslimin, maka saat itu jihad menjadi fardhu ain. Jika penduduk negeri tersebut belum cukup, wajib bagi yang terdekat untuk melengkapinya sampai cukup.”
• Dari madzhab Hanbali: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata di dalam Al-Fatâwâ Al-Kubrô (Al-Ikhtiyârôt) (IV/ 520): “Adapun perang defensif, maka merupakan bentuk perang terbesar dalam rangka menolak serangan terhadap kehormatan dan agama, ia adalah wajib berdasarkan ijmak. Maka jika ada musuh yang menyerang, yang merusak agama dan dunia, tidak ada yang lebih wajib setelah iman selain menolaknya. Tidak lagi disyaratkan satu syaratpun, tetapi mengusir sesuai kemampuan. Para ulama, baik dari kalangan pengikut madzhab kami dan yang lain, telah menetapkan hal itu.” Beliau juga berkata, “Dan jika musuh memasuki negeri Islam, tidak diragukan lagi bahwasanya wajib mengusirnya bagi yang terdekat kemudian yang terdekat. Sebab negeri-negeri Islam seluruhnya seperti satu negeri. Dan bahwasanya wajib keluar berperang menyongsongnya tanpa izin orang tua atau orang yang berhutang. Nash-nash imam Ahmad sangat jelas menyatakan hal ini.”
Saya katakan: Dan musuh sudah masuk ke negeri-negeri kita sejak berabad-abad. Wa lâ haula wa lâ quwwata illâ billâh.
• Hukum ini sudah menjadi ijma‘ . Siapa yang hendak mendapatkan keterangan tambahan, silahkan merujuk Hâsyiyah Ad-Dasûqî ‘Ala `s-Syarhil Kabîr (II/ 174) dan Mughniyyul Muhtâj Hâsyiyah Ibnu ‘Âbidîn (III/ 337) dan Mughniyyul Muhtâj milik Asy-Syarbînî (IV/ 209), Al-Umm milik Asy-Syafi‘i (IV/ 170), Asy-Syarhul Kabîr milik Ad-Durdair (II/ 174), Al-Mughnî Ibnu Qudâmah (X/ 389 dan IX/ 147) dan Masyâri‘ul Aswâq ilâ Mashôri‘il ‘Usysyâq milik Ibnu Nuhâs (I/ 10), At-Tâj wal Iklîl (IV/ 539) dan Nihâyatul Muhtâj (VIII/ 58). Semua buku-buku fikih dan hadits menyebutkan hukum ini dan tidak ada perbedaan pendapat di dalamnya.
• Semoga Alloh merahmati Syaikh Ahmad Syakir, beliau menulis penjelasan kepada kaum muslimin di zamannya, kala itu beliau memotivasi kaum muslimin agar berjihad melawan Inggris dan Perancis. Hanya saja, kita perlu keterangan yang sama. Syaikh Ahmad Syakir berkat di dalam kitabnya Kalimatu Haq hal 126 dengan judul: Keterangan kepada umat bangsa Mesir khususnya dan bangsa Arab dan umat Islam secara umum: “Sungguh, perkaranya sudah jelas antara kita dengan musuh kita dari bangsa Inggris dan sekutu mereka. Jelas juga bagi pasukan musuh kita yang mereka menetek air susu mereka, juga bagi budak musuh kita, yang menyerahkan akal dan kepemimpinannya kepada mereka. Sedangkan kita yang tumbuh di atas fithroh Islam yang benar tidak akan pernah ragu dengan apa yang telah terjadi, dan kejadian yang akan lebih dahsyat terjadi!
Sungguh, perkaranya sudah jelas, sungguh seluruh umat Mesir telah menyatakan pandangan dan ke-inginannya. Al-Azhar telah menyatakan pendapatnya yang benar dalam masalah menyikapi dan menolong musuh:
Sesungguhnya yang wajib adalah, hendaknya kaum muslimin mengetahui kaidah-kaidah yang benar dalam syari‘at Alloh dalam hukum-hukum perang serta yang berkaitan dengan itu, dengan pengetahuan yang jelas, sehingga masing-masing bisa memperkirakan mana yang musuh dan mana yang bukan musuh, hendaknya ia tahu apa yang diperbolehkan dalam perang dan apa yang tidak boleh, apa yang wajib dan apa yang haram; sehingga amalan seorang muslim dalam jihad menjadi amalan yang benar dan bersih, ikhlas karena wajah Alloh semata. Jika menang, ia menang dalam keadaan muslim, ia memperoleh pahala mujahid di dunia dan akhirat. Dan jika ia terbunuh, ia terbunuh sebagai syahid.
Sesungguhnya Inggris telah memaklumkan pepera-ngan terbuka sekaligus perang pengkhianatan kepada kaum muslimin di Mesir, perang permusuhan dan keangkuhan. Di Sudan, mereka mengumumkannya terha-dap kaum muslimin sebagai sebuah peperangan yang disamarkan dan terbungkus dengan sampul kemaslahatan Sudan dan penduduknya, dihiasi dengan hukum hak asasi yang sebelumnya mereka telah tipu bangsa Mesir dengannya.
Kami telah melihat apa yang dilakukan Inggris di teru-san Suez dan daerah-daerah sekitarnya, yaitu pembu-nuhan terhadap warga sipil yang tadinya dalam kondisi aman, pengkhianatan terhadap wanita dan anak-anak serta permusuhan terhadap pasukan keamanan dan pegawai kehakiman sampai-sampai tidak ada seorangpun yang selamat dari permusuhan mereka, baik anak kecil atau orang tua.
Dengan perbuatan-perbuatan mereka itu, mereka telah mengumumkan permusuhan secara jelas dan terang-terangan; tidak ada kesamaran dan kepura-puraan serta pengelakan, kelakuan mereka ini telah menjadikan darah dan harta mereka halal bagi kaum muslimin. Wajib bagi kaum muslimin yang berada di jengkalan bumi manapun untuk memerangi mereka, mereka harus diperangi di manapun dijumpai –baik itu sipil maupun militer—, semuanya adalah musuh, semuanya adalah pasukan perang, mereka telah menikmati sebuah pengkhianatan dan permusuhan, sampai-sampai wanita dan para pemuda mereka ikut-ikutan melepaskan tembakan kepada orang yang berlalu lalang di mana tadinya hidup sejahtera di Isma‘iliyah, Suez dan Bur Sa‘id dari atas loteng dan jendela-jendela tanpa rasa sungkan dan malu.
Mereka adalah kaum pengecut, mereka lari ketika menjumpai orang yang kuat dan pejuang, dan berubah menjadi singa ketika menjumpai orang yang lunak dan lemah. Maka tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk merasa lemah di hadapan mereka, atau menam-pakkan sikap lunak dan memberi maaf kepada mereka. “Bunuhlah mereka di mana saja kalian jumpai mereka dan usirlah mereka sebagaimana mereka telah mengusir kalian.” Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam memang telah melarang kita membunuh wanita dalam peperangan, namun larangan itu ada sebab berupa sebuah ‘illah yang jelas dan gamblang: yaitu ketika wanita bukan termasuk pasukan perang (tidak ikut perang).
Dahulu Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam melewati seorang wanita yang terbunuh pada salah satu ghozwah beliau, maka beliau bersabda, “Tidak seharusnya dia ikut berperang.” Kemudian beliau mela-rang membunuh wanita.
Adapun sekarang, wanita mereka menjadi tentara, mereka bahu membahu berperang bersama kaum pria, sedangkan yang bukan tentara ikut-ikutan berlagak seperti kaum pria, mereka melepaskan tembakan terhadap kaum muslimin tanpa takut dan gentar. Maka sesungguhnya membunuh para wanita itu adalah halal, bahkan wajib dalam rangka membela agama, nyawa dan negeri, kecuali kalau wanitanya lemah dan tidak mampu berbuat apapun.
Demikian halnya dengan anak kecil yang belum baligh, orang-orang tua renta yang lemah: Siapa saja di antara mereka yang ikut berperang atau melakukan tindak kezaliman, ia harus dibunuh. Dan siapa yang tidak melakukan hal itu, maka jangan ada seorangpun yang menimpakan marabahaya kepadanya kecuali kalau ingin menjadikan mereka dan para wanita tadi sebagai tawanan. Dan akan kami sebutkan hukum tentang tawanan, Insyâ Allôh.
Kami katakan, “Wajib bagi setiap muslim di jengkal bumi manapun untuk membunuh mereka di manapun dijumpai, baik sipil atau militer.” Kami mempunyai makna pada setiap kata dari kalimat ini. Artinya, di mana saja seorang muslim berada, dari jenis dan bangsa manapun, ia wajib melakukan apa yang kami di Mesir dan Sudan lakukan. Sampai seorang muslim yang berada di Inggeris sendiri –jika mereka benar-benar beriman—wajib bagi mereka melakukan apa yang dilakukan orang muslim lainnya semampu mereka, jika mereka tidak mampu mereka harus berhijrah dari negeri musuh atau dari negeri yang dia tidak bisa memerangi musuh di sana sesuai yang diperintahkan Alloh.
Karena sesungguhnya Islam adalah satu ‘etnis’ –me-minjam istilah hari ini—dan ia membuang semua perbedaan etnis dan sukuisme antar para pemeluknya. Sebagaimana firman Alloh Ta‘ala: “Sesungguhnya inilah umat kalian yang satu.” dalil-dalil tentang itu adalah mutawâtir dan saling menguatkan satu sama lain, dan itu merupakan perkara yang maklum dalam din secara dhorûrî (aksiomatik), tidak ada seorang muslimpun yang ragu, bahkan Eropapun mengerti hal itu secara yakin. Tidak ada yang merasa ragu tentang hal itu kecuali orang kita yang dididik oleh Eropa serta orang-orang yang merencanakan peperangan dalam diri mereka terhadap agama mereka dan umatnya tanpa mereka sadari, sekali lagi tanpa mereka sadari.
“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: “Dalam keadaan bagaimana kalian ini?” mereka menjawab: “Kami adalah orang-orang tertindas di negeri (Mekkah).” Para malaikat berkata, “Bukankah bumi Alloh itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?” orang-orang itu tempat kembalinya adalah Jahannam dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. Kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah).”
Alloh tidak mengecualikan wajibnya hijrah atas setiap muslim yang berada di negeri musuh-musuh Alloh kecu-ali orang-orang lemah yang memang benar-benar lemah, tidak tahu harus berbuat apa, tidak tahu tentang kondisi dirinya sedikitpun.” Sampai di sini perkataan beliau.
Oleh karena itu, kami berseru mengajak seluruh anggota umat Islam, baik pemuda, orang tua, kecil maupun besar, baik kelompok yang sedikit atau yang banyak agar meneguhkan kecintaan mereka terhadap din ini serta berdiri pada posisi satu orang menghadapi perang salib yang mana jika pasukan salib itu kalah, akan takluklah setiap jengkal bumi kaum muslimin yang mereka kuasai.
Sesungguhnya kita sangat berharap kepada Alloh Swt agar Ia memenangkan kita atas mereka serta terwujud sabda Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam setelah terjadi perang Ahzab, di hari ketika beliau bersabda, “Hari ini kita perangi mereka dan mereka tidak bisa memerangi kita.”
Maka tatkala Alloh kalahkan pasukan Ahzâb, terpecah belahlah persenjataan mereka, dan inilah di antara yang kita harapkan dari Alloh yaitu semoga Dia meluluh lantakkan persenjataan mereka dalam peperangan ini dan semoga mereka tidak akan berkumpul lebih banyak lagi melebihi perkumpulan mereka hari ini sehingga mereka selamanya tidak lagi bersekongkol menghadapi kaum muslimin buat selamanya dengan izin Alloh Ta‘ala.
Akan tetapi ini semua kembali kepada kejujuran umat ini sendiri kepada Alloh dan berpulang kepada sikap tawakkal kita kepada-Nya. Maka, marilah kita berjihad dan jangan menjadi orang-orang yang tidak ikut.
Dan saya mengajak Anda, sekali lagi saya ajak Anda wahai suadaraku yang mulia, untuk melihat kejadian-kejadian hari ini dengan menggunakan kacamata ayat-ayat Al-Qur’an. Hendaknya Anda memikirkan dan merenung-kannya. Sebab masing-masing kita dituntut dan diseru untuk merenungi dan meninjau kembali, hendaknya me-ninjau kembali keadaan dengan bertitik awal dari ayat-ayat tadi dan yang semisal.
Oleh karena itu, lihatlah kembali manhaj yang engkau pakai. Jika ayat-ayat di atas dan yang semisal terjadi pada dirimu, maka bertaubatlah kepada Alloh dan pintu taubat selalu terbuka sampai nyawa berada di tenggorokan. Namun jika engkau selamat dan tidak termasuk orang-orang yang disebut ayat tadi, maka pujilah Alloh atas keselamatan tersebut dan selalu mintalah keteguhan serta sambunglah jalan ini untuk menolong agama Alloh Ta‘ala.
Alloh Ta‘ala berfirman dalam surat Ali Imron (ayat: 167), “Dan supaya Alloh mengeteahui siapa orang-orang munafik. Kepada mereka dikatakan: “Marilah berperang di jalan Alloh atau pertahankanlah (dirimu).” Mereka berkata, “Sean-dainya kami tahu akan terjadi peperangan tentu kami akan mengikuti kalian.” Mereka pada hari itu lebih dekat kepada kekafiran daripada keimanan. Mereka mengatakan dengan mulutnya apa yang tidak terkandung dalam hatinya. Dan Alloh lebih mengetahui apa yang mereka sembunyikan.”
Alloh Ta‘ala juga berfirman dalam surat An-Nisa’ (72-73: “Dan sesungguhnya di antara kalian ada orang yang berlambat-lambat (ke medan pertempuran). Maka jika kalian ditimpa musibah ia mengatakan: Sesungguhnya Alloh telah memberikan nikmat kepada saya karena saya tidak ikut berperang bersama kalian. Dan sungguh jika kalian memperoleh karunia (kemenangan) dari Alloh, tentulah dia mengatakan seolah-olah belum pernah ada hubungan kasih sayang antara kalian dan dia: “Wahai, sekiranya aku ada bersama-sama mereka, tentu aku mendapat kemenangan yang besar (pula).”
Masih dalam surat An-Nisa’ (141-143), Alloh Ta‘ala berfirman: (Yaitu) orang yang menunggu-nunggu (peristiwa) yang akan terjadi pada diri kalian (wahai orang-orang mukmin). Maka jika terjadi bagimu kemenangan dari Alloh mereka berkata: “Bukankah kami (turut berperang) beserta kalian?” dan jika orang-orang kafir mendapat keberun-tungan (kemenangan) mereka berkata: “Bukankah kami turut memenangkanmu dan membela kamu dari orang-orang mukmin?” Maka Alloh akan memberi keputusan di antara kalian di hari kiamat dan Alloh sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memus-nahkan orang-orang beriman. Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Alloh dan Alloh akan balas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk sholat, mereka berdiri dengan malas; mereka bermaksud riya kepada manusia dan tidak mengingat Alloh kecuali sedikit. Mereka ragu-ragu antara yang demikian (iman atau kafir): tidak termasuk golongan ini (beriman) tidak pula termasuk golongan itu (kafir). Barangsiapa Alloh sesatkan maka kamu tidak akan mendapatkan jalan (untuk memberinya petunjuk).”
Alloh Ta‘ala juga berfirman dalam surat Al-Mâ’idah (51-52): “Hai orang-orang beriman, janganlah kalian angkat orang yahudi dan nashrani sebagai wali. Maka siapa di antara kalian yang berwali kepada mereka, ia termasuk golongan mereka, sesungguhnya Alloh tidak memberi petunjuk orang-orang yang dzalim. Maka engkau melihat orang yang dalam hatinya ada penyakit bersegara kepada mereka, mereka mengatakan kami takut akan tertimpa musibah. Maka bisa jadi Alloh mendatangkan kemenangan atau urusan dari sisi-Nya sehingga mereka menyesali apa yang mereka sembunyikan dalam diri mereka.”
Alloh Ta‘ala berfirman dalam surat At-Taubah (42-49): “Kalau yang kamu serukan itu adalah keuntungan yang bisa ditempuh dengan jarak dekat, pastilah mereka mengikutimu, akan tetapi yang dituju itu amat terasa jauh oleh mereka. Mereka akan bersumpah dengan (nama) Alloh: “Jikalau kami sanggup tentulah kami berangkat bersama kalian.” Dan Alloh mengetahui sesungguhnya mereka benar-benar dusta. Semoga Alloh memaafkanmu, mengapa engkau memberi izin kepada mereka (untuk tidak pergi berperang) sebelum jelas bagimu orang-orang yang benar (dalam uzurnya) dan sebelum kamu ketahui orang-orang yang berdusta. Orang-orang yang beriman kepada Alloh dan hari akhir tidak akan meminta izin kepadamu untuk (tidak ikut) berjihad dengan harta dan jiwa mereka, dan Alloh mengetahui orang-orang yang bertakwa. Sesungguhya yang akan meminta izin kepadamu hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada Alloh dan hari akhir dan hatinya ragu, maka mereka terombang-ambing dalam keraguannya. Seandainya mereka ingin keluar (berperang) pasti mereka akan mengadakan persiapan untuk itu, akan tetapi Alloh tidak suka kebe-rangkatan mereka dan dikatakan: Duduklah kalian bersama orang-orang yang duduk. Kalaulah mereka keluar beserta kalian, tidaklah mereka menambah selain kekacauan dan mereka akan bergegas-gegas maju ke muka di celah-celah barisan kalian untuk menimbulkan fitnah di antara kalian sedang di antara kalian ada orang-orang yang amat suka mendengarkan perkataan mereka dan Alloh Mahatahu tentang orang-orang yang dzalim. Sesungguhnya dari dulupun mereka telah mencari-cari kekacauan dan mereka mengatur berbagai tipudaya untuk mencelakakanmu hingga datanglah kebenaran (pertolongan Alloh) dan agama Alloh menang padahal mereka tidak menyukai. Di antara mereka ada yang mengatakan, “Berilah saya izin (tidak berperang) dan jangan jerumuskan saya dalam fitnah.” Ketahuilah, mereka itu sebenarnya telah terjerumus ke dalam fitnah dan sesungguhnya Jahannam itu benar-benar meliputi orang-orang kafir.”
Alloh Ta‘ala berfirman dalam surat Al-Ahzâb (10-13): “(Yaitu) ketika mereka datang kepadamu dari atas dan dari bawahmu dan ketika tidak tetap lagi penglihatanmu dan hatimu naik menyesak sampai ke tenggorokan dan kamu menyangka terhadap Alloh dengan bermacam-macam purbasangka; di situlah orang-orang beriman diuji dan digoncangkan dengan goncangan yang hebat. Dan ingatlah ketika orang-orang munafik dan orang-orang yang dalam hatinya ada penyakit mengatakan: Alloh dan rosul-Nya tidak menjanjikan kepada kita selain tipuan. Dan ingatlah ketika segolongan dari mereka berkata, “Hai penduduk Yatsrib (Madinah), tidak ada tempat bagi kalian, maka pulang saja kalian.” Dan sebagian mereka minta izin kepada Nabi (untuk kembali pulang) dengan mengatakan: “Rumah kami adalah terbuka (tidak terjaga).” Padahal rumah-rumah itu tidaklah terbuka, mereka tak lain hanya ingin lari.”
Alloh Ta‘ala juga berfirman dalam surat Al-‘Ankabût (10): “Dan di antara manusia ada yang berkata, “Kami beriman kepada Alloh” maka jika ia disakiti karena Alloh ia menganggap siksaan manusia itu seperti adzab Alloh. Dan sungguh jika datang pertolongan dari robbmu ia akan mengatakan, “Kami benar-benar bersama kalian.” Bukankah Alloh paling tahu tentang isi hati semua manusia?”
Ayat-ayat yang menelanjangi cara dan methode orang-orang munafik sangatlah banyak. Akan tetapi, ketahuilah bahwa tidak mesti seluruh ayat tadi dan yang semisal harus terjadi pada diri Anda, mungkin saja sebagian dari ayat-ayat tadi terjadi pada diri Anda. Kita mohon ‘afiat dan keselamatan kepada Alloh untuk diri kami dan Anda seka-lian. Maka jangan main-main; jangan sampai sifat-sifat tadi terjadi dalam diri Anda, sedikit maupun banyak.
Inilah perang yang telah memilahkan barisan dan semakin jelas ciri-cirinya. Saya tidak menjumpai ada sifat yang lebih baik mengenai manusia hari ini selain yang disifati oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullôh di dalam Al-Fatâwâ (28/ 416) mengenai fitnah Tartar, beliau mengatakan: “Fitnah ini telah memecah manusia kepada tiga kelompok: Thô’ifah Manshûroh (kelompok yang ditolong), mereka adalah para mujahidin yang melawan bangsa pembuat kerusakan tersebut. Kemudian Thô’ifah Mukhôlifah (kelompok yang menyelisihi), mereka adalah kaum yang bergabung dengan mereka –yakni bangsa Tartar, penerj.—dari kalangan orang-orang yang berpikiran kacau yang masih menisbatkan dirinya kepada Islam. Dan terakhir adalah Thô’ifah Mukhodzilah (kelompok pelemah semangat), yaitu orang-orang yang tidak ikut dalam perjuangan jihad melawan mereka, meskipun Islam mereka benar. Maka hendaklah seseorang melihat apakah dirinya termasuk kelompok yang ditolong, ataukah kelompok yang melemahkan semangat ataukan kelompok yang menyeli-sihi? Tidak ada bagian yang keempat.”
Semoga Alloh merahmati Syaikhul Islam, seolah beliau berbicara tentang zaman di mana kita hidup. Dan Mahabenar Alloh Yang Mahaagung, seolah ayat-ayat tadi turun mensifati keadaan kita hari ini serta keadaan sebagian orang di antara kita. Kita mohon kepada Alloh hidayah dan kelurusan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apapun tanggapan anda, silahkan tulis...