Senin, 30 November 2009

Syubhat Seputar Jihad (Bag. 3, hal.39-61)

PEMBAHASAN KEEMPAT:
TENTANG IMÂROH (KEPEMIMPINAN)
PERTAMA: IMÂROH ADALAH WAJIB.
a. Berdasarkan firman Alloh Ta‘ala: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Alloh, rosul dan pemimpin dari kalian.”
b. Firman Alloh Ta‘ala: “Dan apabila datang berita kepadamu tentang keamanan atau ketakutan, mereka menyebarluaskannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada rosul dan ulil Amri di antara mereka tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenaran akan dapat mengetahuinya dari mereka (rosul dan ulil Amri).”
Kedua ayat di atas menunjukkan bahwa manusia harus memiliki seorang pemimpin yang mengatur permasalahan-permasalahan serta mengurusi ke-maslahatan-kemaslahatan mereka. Hal itu ditunjuk-kan oleh isyarat nash.
c. Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Tidak halal bagi tiga orang yang berada di sejengkal tanah, kecuali mengangkat salah satu dari mereka sebagai pemimpin.” Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda, “Jika ada tiga orang yang keluar dalam perjalan, hendaknya mereka mengangkat salah satu sebagai pemimpin.”
- Asy-Syaukani berkata di dalam Nailul Authôr: Bab wajibnya mengangkat qôdhî dan kepemimpinan serta yang lain –beliau menyebutkan hadits-hadits tadi—kemudian berkata: yang senada dengan hadits ‘Abdullôh bin ‘Amrû dan Hadits Abu Sa‘id juga diriwayatkan oleh Al-Bazzâr dengan isnâd shohîh dari hadits ‘Umar bin Khothob dengan lafadz: “Jika kalian bertiga dalam perjalanan, maka angkatlah salah seorang sebagai amir. Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam telah memerintahkannya.” Al-Bazzar juga mengeluarkannya dengan isnâd shohîh dari hadits ‘Abdullôh bin ‘Umar secara marfû‘ dengan lafadz: “Jika mereka bertiga dalam perjalanan, hendaknya mereka mengangkat salah satu sebagai pemimpin.” Ath-Thobaroni mengeluarkan dengan lafadz ini dari hadits Ibnu Mas‘ûd dengan isnâd shohîh. Hadits-hadits ini saling menguatkan satu sama lain. Abû Dâwud dan Al-Munzirî tidak berkomentar tehadap hadits Abû Sa‘îd dan Abû Huroiroh, kedua hadits tersebut rijalnya adalah shohîh selain Ali bin Bahr, ia adalah tsiqoh. Sedangkan lafadz hadits Abû Huroiroh: “Jika tiga orang keluar dalam perjalanan, hendaknya mereka mengangkat salah satu sebagai pemimpin.” Di dalamnya terdapat dalil bagi setiap jumlah tiga orang atau lebih untuk mengangkat salah satu sebagai pemimpin. Sebab di dalam tindakan tersebut terdapat keselamatan dari perselisihan yang akan berdampak kepada kerusakan. Dengan tidak adanya pemimpin, masing-masing akan bersikukuh dengan pendapatnya serta melakukan apa saja yang sesuai dengan keinginan hawa nafsunya, sehingga mereka semua akan hancur. Sedangkan jika ada pemimpin, perselisihan akan terminimalisir dan kalimat akan menjadi satu. Dan jika hal ini disyari‘atkan bagi tiga orang yang berada di salah satu jengkal bumi, atau ketika mereka bepergian, maka disyari‘atkannya hal itu pada jumlah yang lebih banyak yang tinggal di desa-desa dan berbagai penjuru daerah serta mereka membutuhkannya untuk menyelesaikan tindak saling menzalimi serta menyelasaikan pertikaian, tentu lebih layak dan pantas. Dalam hal itu terdapat dalil bagi mereka yang mengatakan bahwasanya wajib bagi kaum muslimin mengangkat para pemimpin, wali dan penguasa.”
d. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “Perlu diketahui bahwa memimpin urusan manusia termasuk kewajiban agama terbesar. Bahkan urusan agama dan dunia tidak akan tegak selain dengan itu. Sebab sesungguhnya Bani Adam tidak akan sempurna maslahat mereka kecuali dengan berkumpul, ini mengingat bahwa sebagian butuh kepada yang lain; dan ketika mereka berkumpul maka di sana harus ada pimpinannya, Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Jika ada tiga orang yang berada dalam perjalanan, maka hendaknya mengangkat salah satu sebagai pemimpin.” Imam Ahmad meriwayatkan dalam Al-Musnad dari ‘‘Abdullôh bin ‘Amrû bahwasanya Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Tidak halal bagi tiga orang yang berada dalam satu jengkal tanah kecuali mengangkat salah satu sebagai pemimpin.” Di sini, Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam mewajibkan mengangkat salah satu sebagai pemimpin di dalam satu perkumpulan sedikit yang terjadi ketika bepergian, sebagai peringatan akan pentingnya hal itu pada semua bentuk perkumpulan. Juga karena Alloh Ta‘ala mewajibkan amar makruf nahi munkar dan hal itu tidak akan terlaksana dengan baik kecuali dengan kekuatan serta kepemimpinan. Demikian juga dengan semua yang Alloh wajibkan, mulai dari jihad, penegakkan keadilan dan pelaksanaan hajji, sholat jum‘at, sholat ‘Îd dan menolong orang yang terzalimi. Demikian juga dengan pelaksanaan hudûd, ia tidak akan terlaksa kecuali dengan kekuatan dan kepemim-pinan…–sampai dengan perkataan beliau—Maka yang wajib adalah mengadakan sebuah kepemimpi-nan sebagai bentuk ketaatan terhadap agama dan pendekatan diri kepada Alloh, sebab mendekatkan diri kepada Alloh di dalam urusan tersebut dengan mentaati-Nya dan mentaati rosul-Nya termasuk bentuk taqorrub paling utama. Hanya, kebanyakan urusan manusia justeru menjadi rusak dalam urusan yang satu ini lantaran mereka mencari jabatan sebagai pemimpin atau harta dengannya. Telah diriwayatkan dari Ka‘b bin Malik dari Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam bahwasanya beliau bersabda, “Tidaklah dua serigala lapar yang dilepaskan pada tempat gembalaan domba itu lebih merusak daripada (merusaknya) rasa ambisi sese-orang terhadap harta dan kemuliaan terhadap agamanya.” Beliau mengkhabarkan bahwa kerakusan seseorang terhadap harta dan kepemimpinan itu akan merusak agamanya seperti atau bahkan lebih daripada kerusakan yang ditimbulkan dua ekor serigala lapar terhadap gembalaan domba.
e. Ibnu ‘Abdil Barr meriwayatkan dalam Jâmi‘ Bayânil Ulûm, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Abul Qôsim Kholaf bin Al-Qôsim, telah menceritakan kepada kami Abû Shôlih Ahmad bin ‘Abdur Rohmân di Mesir, telah menceritakan kepada kami Abû Bakar Muhammad bin Al-Hasan Al-Bukhôrî, telah menceritakan kepada kami Al-Husain bin Al-Hasan bin Widhôh Al-Bukhôrî As-Simsâr, telah bercerita kepada kami Hafsh bin Dâwud Ar-Rib‘î ia berkata telah menceritakan kepada kami Khôlid ia berkata telah menceritakan kepada kami Baqiyyah ia berkata, telah menceritakan kepada kami Sofwân bin Rustum Abû Kâmil, telah menceritakan kepada kami Abdur Rohmân bin Maisaroh dari Abdur Rohmân dari Tamîm Ad-Dârî ia berkata, “Manusia berlomba-lomba meninggikan bangunan pada zaman ‘Umar bin Al-Khothob, maka beliau berkata: “Wahai orang-orang arab, bumi..bumi.., sesungguhnya tidak ada Islam kecuali dengan jama‘ah, tidak ada jama‘ah kecuali dengan kepemimpinan, tidak ada kepemimpinan kecuali dengan ketaatan. Ketahuilah, barangsiapa yang diangkat sebagai pemimpin oleh kaumnya atas dasar kefakihan, maka itu lebih baik baginya. Dan barangsiapa yang diangkat sebagai pemimpin oleh kaumnya tidak di atas kefakihan, maka hal itu adalah kerusakan bagi orang yang mengikutinya.”
Dalam perkataan ‘Umar ra ini terdapat isyarat akan kewajiban berjama‘ah, kepemimpinan dan ketaatan untuk tegakknya syari‘at Islam.
KEDUA: PENGANGKATAN PEMIMPIN DIPERCAYAKAN KEPADA PEMIMPIN YANG MENJADI PENANGGUNG JAWAB, JIKA ADA.
Berdasarkan hadits Buroidah ra “Bahwasanya Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam apabila mengangkat seorang komandan pada satu pasukan atau sariyah, beliau mewasiatkan khusus kepadanya untuk bertakwa kepada Alloh, dan mewasiatkan kebaikan kepada kaum muslimin yang menyertainya.”
- Ibnu Qudamah berkata, “Dan urusan jihad diserahkan kepada Imam serta ijtihadnya…–hingga perkataan beliau—ia berhak mengangkat amir pada setiap sektor yang akan mengatur urusan perang dan mengurusi urusan jihad, yang ia angkat adalah orang yang berpandangan jeli, memiliki ketajaman akal, keberanian serta analisa yang baik dalam urusan perang dan dalam urusan membuat tipudaya kepada musuh. Pada dirinya juga harus ada sifat amanah, berbuat baik dan memberikan nasehat kepada kaum muslimin.”
KETIGA: PEMIMPIN BOLEH MENGANGKAT BEBERAPA PIMPINAN SECARA BERURUTAN
Berdasarkan yang dilakukan Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam pada perang Mu’tah (ketika beliau mengutus para komandan) di mana beliau mengurutkan pada tiga orang untuk memimpin. (Riwayat Bukhôrî-Muslim (Muttafaq ‘Alaih) dari Anas). Jika yang pertama terbunuh, diganti yang kedua dan begitu seterusnya.
Bukhori meriwayatkan dengan sanadnya dari Ibnu Umar ra ia berkata, Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam mengangkat Zaid bin Haritsah sebagai komandan pada perang Mu’tah. Maka Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Jika Zaid terbunuh, maka Ja‘far sebagai gantinya. Jika Ja‘far terbunuh, maka gantinya ‘Abdullôh bin Rowahah.” Ibnu Umar berkata, “Aku ikut dalam perang itu. Kami mencari Ja‘far bin Abi Tholib, lalu kami menemukannya di jajaran orang-orang yang terbunuh, dan kami temukan pada jasadnya ada sembilan puluh sekian tikaman dan panahan.”
Kepemimpinan tidak diberikan kepada fihak kedua kecuali apabila pemimpin yang pertama meninggal atau terkena musibah sehingga tidak mampu melaksanakan tugasnya. Sedangkan yang kedua sendiri tidak berhak menentang pemimpin pertama dalam urusan tugas dengan alasan karena dia memiliki kemungkinan menjadi pemim-pin atau alasan semisal, selama tampuk kepemimpinan masih dipegang oleh pemimpin yang pertama; tetapi semuanya harus mendengar dan taat kepadanya.
Pada saat terjadi peristiwa Al-Jisr melawan kaum Persi yang masyhur, saat itu pemegang kepemimpinan, Abu ‘Ubaid bin Mas‘ûd Ats-Tsaqofî memberikan wasiat kepemimpinan atas pasukan kepada delapan orang secara berurutan jika ia terbunuh. Maka beliau terbunuh berikut tujuh orang pemimpin dari Bani Tsaqif sepeninggalnya, sampai kepemimpinan itu berujung kepada yang kedelapan, yaitu Al-Mutsannâ bin Harîtsah. Saat itu, Daumah, isteri dari Abu ‘Ubaid melihat dalam mimpinya kejadian yang sama persis dengan apa yang telah terjadi.
Kejadian ini pecah pada tahun 13 H pada saat kekhalifahan Umar bin Khothob ra. Ini adalah jumlah pengangkatan pemimpin ketika ia telah meninggal paling banyak dalam sejarah yang pernah diketahui. Hal itu terjadi pada masa kekhalifahan ‘Umar dan kala itu banyak sekali terdapat para shahabat tanpa ada seorangpun dari mereka yang mengingkarinya.
KEEMPAT: KAPANKAH HAK MENGANGKAT PEMIMPIN DIBERIKAN KEPADA RAKYAT?
Sudah kami jelaskan di muka mengenai wajib adanya sebuah kepemimpinan dan bahwa mengangkat pemimpin itu adalah hak dari imam kaum muslimin atau orang yang se-posisi dengannya misalnya seorang pemimpin yang menjadi penanggung jawab dari satu tugas pekerjaan tertentu. Hanya saja, dalam beberapa kondisi komunitas kaum muslimin dituntut untuk memilih pemimpin sendiri, misalnya:
- Jika amir yang ditunjuk oleh imam pusat tidak ada (karena terbunuh, tertawan atau kondisi lemah) semen-tara kaum muslimin tidak memungkinkan untuk merujuk kepada imam, padahal mereka tidak memiliki amir secara berurut, atau kalaulah ada mereka semua sudah habis.
- Apabila kaum muslimin, atau salah satu kelompok dari mereka, mengadakan sebuah operasi yang bersifat jama‘i (kolektif) –khususnya tadrib (latihan) dan jihad—sementara kaum muslimin tidak memiliki imam, sebagaimana kondisi kaum muslimin di zaman kita sekarang.
Maka kaum muslimin boleh mengangkat salah seorang dari mereka sebagai pemimpin, dan tidak sah bagi mereka bekerja tanpa adanya pemimpin. Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam telah memberikan hak mengangkat pemimpin kepada kaum muslimin dalam sabdanya: “Hendaknya mereka mengangkat pemim-pin…”dari hadits: “Jika ada tiga orang yang keluar dalam perjalanan, hendaknya mereka mengangkat salah seorang dari mereka sebagai pemimpin.” Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam melimpahkan kuasa mengangkat amir kepada satu kelompok ini di mana mereka berkumpul di atas perkara yang bersifat kolektif antar mereka yaitu safar. Keterangan hadits ini sudah kita terangkan sebelumnya.
Bisa juga menggunakan dalil dari perbuatan para shahabat –Ridhwânullôh ‘alaihim– pada waktu perang Mu’tah setelah terbunuhnya tiga orang yang Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam angkat sebagai pemimpin. Maka setelah itu mereka sepakat untuk mengangkat Kholid bin Walid sebagai pemimpin, sedangkan Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam sendiri ridho dengan perbuatan mereka ini.
Bukhori meriwayatkan dengan sanadnya dari Anas ra ia berkata: Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam berkhutbah, beliau bersabda, “Panji diambil oleh Zaid, maka ia terkena (terbunuh). Kemudian diambil oleh Ja‘far, kemudian ia terbunuh. Kemudian diambil ‘Abdullôh bin Rowahah, kemudian ia terbunuh. Kemudian diambil oleh Kholid bin Al-Walid tanpa ia sendiri menginginkan untuk menjadi sebagai pemimpin, maka Allohpun menangkan dia. Dan betapa senang mereka jika mereka menyertai kita.” Anas berkata, “Dan sungguh kedua mata beliau menderaikan air mata.” Dan di dalam riwayat Bukhori dari Anas disebutkan: “Sampai panji diambil oleh salah satu pedang Alloh, hingga Allohpun menangkan ia.”
- Ibnu Hajar berkata –ketika Ibnu Rowahah terbunuh—, “Kemudian panji diambil oleh Tsâbit bin Aqrom Al-Anshôrî, maka ia berkata, “Sepakatilah seseorang (sebagai pemimpin).” Maka mereka mengatakan, “Kalau begitu anda saja.” Ia berkata, “Tidak.” Akhirnya mereka sepakat mengangkat Kholid bin Walid sebagai koman-dan. Thobaroni meriwayatkan dari hadits Abul Yasar Al- Anshôrî ia berkata, “Aku memberikan panji kepada Tsâbit bin Aqrom ketika ‘Abdullôh bin Rowahah terkena. Kemudian Tsabit memberikannya kepada Khôlid bin Walîd dan berkata kepadanya, “Engkau lebih tahu tentang perang daripada saya.”
Ibnu Hajar berkata lagi, “Di dalamnya terdapat dalil mengenai bolehnya mengangkat pemimpin dalam perang tanpa harus melalui proses pengangkatan –atau tanpa keputusan dari imam—. Ath-Thohawi berkata, “Inilah prinsip yang diambil, yaitu kaum muslimin harus mengangkat seseorang sebagai pemimpin jika imam tidak ada, ia menggantikan posisinya sampai ia datang.”
Ibnu Hajar juga berkata, “Ibnul Munayyar berkata: ‘Dari hadits bab ini diambil kesimpulan bahwasanya siapa yang ditunjuk sebagai pemimpin sementara tidak memungkinkan untuk merujuk kepada imam, maka kepemimpinan saat itu sah adanya secara syar‘i bagi orang yang ditunjuk tersebut dan wajib hukumnya mentaatinya.” Demikian yang ia katakan, dan bukan rahasia bahwa posisinya adalah ketika orang-orang yang hadir di situ menyepakatinya.”
- Ibnu Qudâmah Al-Hanbali berkata, “Jika imam tidak ada, jihad tidak ditunda. Sebab maslahat jihad akan hilang dengan ditunda. Dan jika diperoleh ghanimah, maka pemiliknya bisa langsung membagikannya sebagaimana ketentuan syar‘i. Al-Qodhi berkata: Diakhirkan jatah imam sampai imam datang, sebagai bentuk hati-hati kalau-kalau ada jalan keluar. Jika imam mengirim satu pasukan dan mengangkat salah seorang dari mereka sebagai amir kemudian ia terbunuh atau meniggal, maka pasukan boleh mengangkat salah seorang dari mereka sebagai pemimpin sebagaimana yang dilakukan para shahabat Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam pada pasukan perang Mu’tah ketika para pemimpin mereka terbunuh di mana Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan mereka sebagai pemimpin. Mereka kemudian mengangkat Kholid bin Walid sebagai pemimpin. Berita itu kemudian sampai kepada Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam maka beliaupun ridho dengan urusan mereka serta membenarkan pandangan mereka tersebut dan memberikan gelar kepada Kholid dengan sebutan: Saifullôh (pedang Alloh).”

PASAL KEDUA:
PEMBAHASAN PERTAMA: HUKUM ASAL DARAH ORANG KAFIR
Perlu diketahui bahwa pada asalnya hubungan dengan orang kafir adalah hubungan perang serta halalnya darah serta harta mereka. Tidak ada damai dan perlindungan. Berdasarkan firman Alloh Ta‘ala: “Dan bunuhlah mereka di manapun kalian jumpai mereka dan usirlah mereka sebagaimana mereka mengusirmu, dan fitnah itu lebih dahsyat daripada pembunuhan. Dan janganlah kalian perangi mereka di Masjidil Haram sampai mereka memerangi kalian. Maka jika mereka memerangi, perangilah mereka, demikianlah balasan bagi orang-orang kafir.”
Alloh Ta‘ala juga berfirman:
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Alloh dan hari akhir serta tidak mengharamkan apa yang Alloh dan rosul-Nya haramkan dan tidak beragama dengan agama yang benar (Agama Alloh; Islam), yaitu orang-orang yang diberi kitab sampai mereka membayar jizyah dengan tangan sementara mereka dalam keadaan tunduk.”
Alloh Ta‘ala juga berfirman:
“Dan perangilah mereka sampai tidak ada fitnah dan agama itu menjadi milik Alloh. Jika mereka berhenti, maka tidak ada permusuhan kecuali terhadap orang-orang dzalim.”
Alloh Ta‘ala juga berfirman:
“Dan perangilah mereka sampai tidak ada fitnah dan agama itu seluruhnya menjadi milik Alloh. Jika mereka berhenti, maka sesungguhnya Alloh Mahamelihat apa yang mereka kerjakan.”
Jadi, negara-negara di dunia ini, hubungannya dengan kaum muslimin adalah: Kalau bukan negara harbi (yang berstatus perang), maka negeri ‘ahd (yang terikat dengan perjanjian). Pada asalnya, keadaan negara kafir adalah negara harbi, boleh diperangi dengan segala bentuk jenis peperangan sebagaimana yang dilakukan Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam. Dahulu, beliau pernah mencegat kafilah-kafilah milik negara-negara harbi sebagaimana beliau pernah mencegat kafilah kaum Quraisy. Beliau juga pernah mengambil penduduk negara-negara kafir sebagai gadai jika hal itu diperlukan seba-gaimana ketika beliau mengambil seorang lelaki dari Bani ‘Uqoil sebagai tawanan sebagai balasan dari dua orang tawanan dari shahabat beliau yang ditawan oleh Tsaqîf. Pernah juga beliau melakukan ightiyâl (membunuh dengan cara menculik atau menyergap diam-diam, penerj.) sebagaimana ketika beliau memerintahkan untuk melaku-kan ightiyâl terhadap Khôlid Al-Hudzalî dan Ka‘b Al-Asyrof serta Salamah bin Abil Huqoiq. Dua orang terakhir ini adalah orang kafir mu‘ahad (terikat perjanjian) lalu mereka berdua melanggar janjinya maka beliaupun memper-bolehkan untuk membunuh keduanya. Beliau juga memberikan fatwa untuk membunuh wanita, orang tua dan anak-anak dari negeri kafir harbi jika mereka tidak terpisahkan dan tidak mungkin bisa mencapai pasukan perang musuh tersebut kecuali dengan membunuh mereka, sebagaimana yang beliau lakukan juga di Thô’if, beliau membombardir mereka dengan munjanik. Jadi, negara-negara kafir harbi tidaklah memiliki batasan-batasan syar‘i yang melarang untuk menimpakan marabahaya kepada mereka kecuali kalau sengaja menyerang wanita, anak-anak dan orang tua jika mereka terpisah dan tidak membantu perang dan permusuhan, ditambah lagi jika kita tidak merasa perlu untuk melancarkan hukuman kepada orang kafir dengan balasan setimpal sebagaimana yang akan kita terangkan nanti.
Jadi, negara terbagi menjadi dua, harbi –dan inilah hubungan asli terhadapnya– dan negara mu‘ahad. Ibnul Qoyyim berkata di dalam Zâdul Ma‘âd (III/ 159) menyebutkan tentang keadaan Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam pasca hijroh: “Kemudian, keadaan orang-orang kafir bersama beliau setelah perintah jihad ada tiga macam: Orang kafir yang terikat perjanjian damai dan gencatan senjata, orang kafir harbi dan orang kafir dzimmî.” Sedangkan negara-negara yang kita bahas di atas tidak akan menjadi dzimmî, tetapi kalau tidak harbi ya mu‘ahad; mengenai dzimmah, itu adalah hak personal di negeri Islam. Dan jika orang kafir itu tidak menjadi mu‘âhad atau dzimmî, maka pada asalnya dia adalah harbi; halal darah, harta dan kehormatannya (artinya boleh dijadikan budak, penerj.). Syaikhul Islam berkata di dalam Al-Fatâwâ (32/ 343), “Dan jika kafir harbî, maka peperangan yang ia lancarkan (terhadap kaum muslimin) menjadikan halal hukumnya untuk membunuhnya, mengambil hartanya dan menjadikannya sebagai budak.”
Disebutkan dalam riwayat Bukhôrî dari Ibnu ‘Abbâs ra mengenai klasifikasi orang-orang musyrik di zaman Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam, beliau mengatakan, “Orang-orang musyrik berada dalam dua posisi dari Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam dan kaum mukminin: orang musyrik harbi, beliau memerangi mereka dan mereka memerangi beliau; dan kaum musyrik yang mengikat perjanjian damai, beliau tidak memerangi mereka dan mereka tidak memerangi beliau.”
Dan perang melawan orang kafir telah diwajibkan di mana saja mereka berada, di mana saja mereka dijumpai dan dapat dilumpuhkan sampai mereka mengucapkan Lâ ilâha illallôh (masuk Islam), di dalam Shohîh Muslim disebutkan dari Jâbir ia berkata: Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan Lâ ilâha illallôh. Jika mereka sudah mengatakannya, darah dan harta mereka terlindungi dariku kecuali dengan haknya dan perhitungannya kepada Alloh.” Kemudian beliau membaca: Inamâ Anta Mudzakkir.. Lasta ‘Alaihim bimushothir.” (Tidak lain dirimu adalah pemberi peringatan, kamu tidak berkuasa atas mereka.)
Perdamaian sendiri adalah salah satu cabang dari hukum asal ini. Itu merupakan perkara yang datang belakangan yang dilakukan sesuai dengan nilai masla-hatnya bagi dîn (agama).
- Oleh karena itu, Asy-Syâfi‘î berkata dalam Al-Umm: “Karena asal kewajiban adalah memerangi orang-orang musyrik sampai mereka beriman atau memberikan jizyah.” Di bagian lain beliau mengatakan, “Memerangi mereka sampai masuk Islam adalah kewajiban jika memang memiliki kekuatan untuk menaklukkan mere-ka.”
- Ibnu Qudâmah berkata di dalam Al-Mughnî: “Minimal yang beliau lakukan adalah sekali dalam setahun –maksudnya jihad—sebab jizyah itu wajib dibayar setiap tahun atas ahlu dzimmah, jizyah ini sebagai ganti dari pertolongan yang diberikan; demikian juga dengan jihad, ia wajib dilakukan setahun sekali kecuali bagi orang yang berudzur seperti jika kaum muslimin masih lemah dalam hal jumlah personel dan logistik, atau sedang menunggu bantuan yang sedang ditunggu, atau jalan menuju mereka terdapat penghalang atau…dst.” Dari sini bisa difahami bahwa pada asalnya hubungan dengan orang kafir adalah senantiasa perang, bukan senantiasa damai.
Sesungguhnya syari‘at mengharamkan darah kaum muslimin dan haram menodai kehormatan mereka atau menghalalkan harta mereka, atau menimpakan marabahaya kepada mereka dengan bentuk apapun, baik secara langsung maupun tidak, kecuali bila didasari dengan tuntutan syar‘I berdasarkan sabda Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam: “Tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan salah satu dari tiga perkara: nyawa dibalas nyawa, orang sudah menikah kemudian berzina dan yang meninggalkan agamanya serta memisahkan diri dari jama‘ah.” Tiga kondisi dalam hadits inilah yang menjadikan darah kaum muslimin halal, walaupun masih ada perselisihan pendapat di kalangan para fuqoha’ mengenai apakah hadits ini untuk membatasi atau sebagai permisa-lan saja.
Hanya saja, untuk non muslim hukum asalnya tidak haram, tapi sebaliknya; asalnya adalah halal. Maka orang kafir itu halal darah, harta dan kehormatannya –artinya untuk dijadikan tawanan—. Darah, harta dan kehorma-tannya serta menimpakan bahaya kepadanya tidaklah haram kecuali bila ada hukum yang muncul kemudian seperti terjalinnya ikatan janji, adanya jaminan (dzimmah) dan jaminan keamanan. Adapun kaum wanita, anak kecil, orang tua dan orang yang tidak turut menjadi pasukan perang (bukan kelompok militer atau rakyat sipil dalam istilah kita, penerj.) dan bukan orang yang membantu peperangan maka hukum asalnya adalah terlindungi, karena ada nash khusus yang berlaku atas mereka.

PEMBAHASAN KEDUA:
STATUS AMERIKA DENGAN KAUM MUSLIMIN
Status Amerika dengan kaum muslimin tidak akan keluar dari tiga kondisi yang masing-masing mesti diterangkan terlebih dahulu sebelum menyimpulkan hukum pada kasus-kasus yang ada.
Status pertama: Ia menjadi negeri damai (tidak ada peperangan) dengan kaum muslimin secara umum.
Status kedua: Ia menjadi negeri harbi (yang berstatus memerangi) kaum muslimin secara umum.
Status ketiga: Ia menjadi negeri yang menyandang dua status di atas sekaligus, artinya ia adalah negara harbi terhadap sebagian kaum muslimin dan negara damai dengan sebagian kaum muslimin yang lain. Status dia sebagai negara damai dengan sebagian kaum muslimin yang lain tidak mengeluarkannya dari hukum asalnya yang akan kita terangkan sebentar lagi.
Sebelum saya terangkan yang benar tentang posisi Amerika dari ketiga kondisi tadi, saya mesti terangkan dulu sesuatu yang menunjukkan dengan pasti terhadap apa yang akan saya pilih nantinya kaitannya dengan status dari negara thoghut ini:
Di antara yang tidak diragukan lagi oleh seorang muslim yang berakal serta mengesakan Alloh Ta‘ala, dan tidak akan dibantah sekalipun oleh orang kafir yang menyimpang, bahwa Amerika adalah induk kejahatan dan kerusakan. Sampai-sampai sebagian penulis Amerika sendiri menyebutnya sebagai “Syetan terbesar”. Maka Amerika ditinjau dari perang yang ia lakukan melawan Alloh serta kekufurannya terhadap-Nya serta penyebarluasan kekufu-ran ini, ia telah menyandang cacat yang parah. Hal ditempuh dengan menyebarkan ediologi kufur tersebut secara halus yaitu menyebarkan kerusakan dan kelakuan-kelakuan hina di muka bumi, memerangi agama Alloh melalui jalur informasinya yang jahat di mana itulah yang berada di balik lahirnya kerusakan di seluruh penjuru dunia, Amerika adalah produksen terbesar dari film-film berbau kufur dan pemikiran menyimpang. Demikian juga dengan dekadensi moral yang kotor, Amerika adalah negara terbesar ditinjau dari jumlah chanel-chanel yang mena-yangkan adegan sex serta situs-situs porno di semua media informasi yang ada.
Amerika juga merupakan perusahaan terbesar yang mengekspor minuman keras dan rokok di seluruh dunia. Di saat yang sama, Amerika memusnahkan hasil-hasil pertanian yang melebihi kuota produksi dengan cara membakar atau menenggelamkannya di lautan demi melindungi perekonomian dan harga hasil-hasil pertanian. Meskipun, di sana ada jutaan orang mati kelaparan di India, benua Afrika dan Asia. Peradaban uang macam ini pembaca budiman???
Mengenai penyebaran kekufuran melalui kekerasan dan hegemoni militer, maka silahkan bicara sepuasnya mengenai pembunuhan dan pembantaian bangsa-bangsa tanpa alasan yang benar apapun selain karena ingin untuk tetap menjadi yang tertinggi, suka berkuasa serta dalam rangka memaksakan ediologi dan prinsip-prinsip kufur.
Anehnya, Amerika sendiri lebih cepat daripada angin dalam pembangunan pabrik-pabrik senjata pemusnah masal. Bahkan, Amerika memproduksi sebuah bom yang kepentingannya hanya untuk membunuh manusia, bukan makhluk hidup lainnya, serta untuk menumpas pilar-pilar peradaban berkembang –syetanpun tidak melakukan tindakan sekeji ini—, ia telah bunuh jutaan manusia, sejak orang-orang Jepang, orang-orang Hindu Merah, orang-orang Vietnam..dan…dan…dan.., pokoknya yang termasuk keturunan dari sekte dan agama mereka.
Adapun dari keturunan agama dan millah kita –kaum muslimin—yang merupakan target utama baginya, maka merupakan buruan di tengah burung puyuh, dan di sinilah tali pengikat si burung unta.
Oleh karena itu, berangkat dari apa yang sudah saya paparkan tadi, jelaslah posisi Amerika terhadap kaum muslimin: apakah kondisi yang damai ataukah yang berstatus memerangi (harbi).
Di kepulauan Maluku (Indonesia), ribuan kaum muslimin dibantai oleh orang-orang Kristen meskipun jumlah orang Kristen yang tidak sebanding banyaknya dengan kaum muslimin. Namun, semua ini terjadi karena adanya bantuan Amerika yang diberikan kepada orang-orang Kristen Indonesia!
Di Bosnia Herzegovina, puluhan ribu orang terbantai di tangan orang-orang Kristen, juga dengan bantuan Amerika..! kuburan-kuburan masal menjadi saksi bisu akan hal itu...
Di Iraq , sebanyak satu juta lebih anak-anak terbunuh disebabkan serangan udara armada militer Amerika terhadap Irak serta pemberlakuan embargonya yang dzalim terhadap Irak selama sepuluh tahun. Belum lagi anak-anak dan orang-orang tua yang mati lantaran penyakit yang ditinggalkan akibat bekas peperangan.
Di Palestina, bicaralah sepuas Anda, berapa saja para saudara-saudara kita orang Palestina yang mati, berapa saja ikhwah Libanon di Libanon melalui tangan kaum yahudi…juga dengan bantuan senjata dan biaya dari Amerika, belum lagi berbicara bantuan pasukan dari Amerika dalam banyak kejadian!
Di Somalia, kejahatan Amerika sangat-sangat jelas di masa-masa penanaman sisa-sisa pabrik nuklir yang dilarang diproduksi negara manapun..!belum lagi pencaplokan terhadap emas mentah dari Somalia. Belum lagi jumlah orang yang mati di tangan militer Amerika, di mana telah terbunuh lebih dari tiga belas ribu muslim dalam barisan Farh ‘Aidid, ini masih ditambah lagi dengan direnggutnya kehormatan mereka.
Di Ethiopia, di Eritrea, di Filiphina, di Kashmir, di Sahara Maroko, di Aljazair, di…di…di…
Terakhir yang terjadi di Afghanistan, yaitu persekutuan lebih dari seratus negara…dan penghimpunan senjata pemusnah yang tidak pernah terbetik dalam hati manusia manapun yang menyebabkan terjadinya penghancuran total terhadap sebuah negara tak bersenjata! Yang cukup dihadapi satu saja dari negara-negara yang bersekutu tadi!
Tetapi, semua ini memang perang terhadap Islam dan kaum muslimin secara umum…setiap hari Amerika memberi kabar gembira kepada dunia bahwa mereka masih menguasai kawasan udara Afghan dan mereka masih memegang kekuasaan di sana! Ini mengingatkanku kepada seseorang yang berhasil melukis udara di atas samudera dan lautan, kemudian ia berbangga dengan lukisan itu!
Ringkasnya, tidak ada satu permasalahan Islam dan kaum musliminpun melainkan Amerika turut campur memberikan wasiat kepada Islam, memaksakan intervensi militer atau diplomasinya dalam rangka menghancurkan Islam dan kaum muslimin.
Sebagai contoh memalukan yang sisa-sisanya masih saja menempel di dalam benak kita adalah yang terjadi di Kuwait; siapakah yang ikut campur menyelesaikan permasalahan?! Apakah Islam dan kaum muslimin? Bukan! Bukan! Tak lain adalah si pemelihara kekufuran dan keangkaramurkaan, yang menjadi sembahan semua negara di dunia…
Maka mulailah si jelek Amerika itu bersekutu dengan kurang lebih 37 negara serta sekitar 500.000 tentara atau mungkin lebih untuk mengusir Irak dari Kuwait. Dan, perangpun dimulai dengan meluluhlantakkan kaum muslimin…
Sementara itu –yang menyedihkan—, banyak dari kalangan kaum muslimin bertasbih dengan memuji Amerika, kata mereka: “Jika Bush datang, tidurlah di halaman rumah.” Tidak pernah terlintas dalam benak mereka ketika mereka mengulang-ulang kata-kata kufur ini bahwa sudah sejak kapan yahudi menjajah Palestina serta bertengger di atas hati saudara-saudara kita di sana…
Lantas kenapa Amerika tidak bersekutu dengan tiga puluh tujuh negara untuk mengusir yahudi dari Palesti-na..?! Benar-benar, sebuah kepolosan dan kelalaian yang sedang dialami kaum muslimin hari ini kecuali orang-orang yang dirahmati Alloh.
Inilah si tukang jagal jelek, Sharon, aktor pembantaian di Shabra dan Shatila. Setali tiga uang, Radovan Karadich dan rekannya yang menjadi dua pahlawan drama penyembelihan di Bosnia dan Herzegovina. Apa yang sudah dilakukan Amerika kepada para penjahat itu yang telah meluluhlantakkan kaum muslimin seluluh-luluhnya? Apakah seratus negara sudah bekerja sama untuk membasmi mereka..? Apakah mereka melancarkan perang sedemikian sengit dengan nama perang melawan “terorisme”? Apakah negara-negara Arab membantu mereka untuk itu? Ataukah mereka cukup menggelar mahkamah palsu bagi negara-negara dunia, Mahkamah Lahoi?
Ceritanya akan lain ketika yang menjadi pemimpin perang dari kaum muslimin dan yang terbunuh dari orang-orang kafir, seluruh dunia kafir memerintahkan perang, ini masih dibantu lagi oleh negara-negara Arab..!!
Betapa banyak negara yang hari ini berkumpul di Pakistan..? Apa sebenarnya yang ada di balik gudang senjata militer sekarang sedang bertengger di tanah airnya..?! berapa sudah jumlah bangsa Afghan yang tak bersenjata dan tidak berdosa itu terbunuh dengan klaim bahwa mereka sedang memburu Syaikh Usâmah bin Ladin…?!, sebab dia telah membunuh beberapa gelintir orang dari Bani Ashfar bermata biru (baca: Amerika), beberapa gelintir orang-orang najis yang tidak sebanding jika disejajarkan dengan penyembelihan kaum muslimin yang dikomandoi Amerika..!
Kenapa bangsa Serbia tidak diembargo supaya mereka juga merasakan kelaparan dan kemiskinan sampai si penjahat itu menyerahkan diri sebagaimana bangsa-bangsa muslim diembargo sampai mereka mati kelaparan..?!
Kenapa bangsa Sharon itu tidak diembargo dan agar ia merasakan apa yang telah dirasakan bangsa-bangsa Islam sampai ia menyerahkan diri kepada pengadilan palsu itu..?! mengapa…?…mengapa…? Apakah setelah ini kita masih harus bersabar? Apakah kami masih harus mengkontrol perasaan kami? Bukankah kita juga manusia, kita juga memiliki perasaan?
Belum berbicara mengenai tuntutan iman yang memerintahkan kita untuk terbakar demi agama dan saudara-saudara kita..mengapa ketika emosi kita dipancing hingga bergolak kemudian kita disuruh diam? mengapa agama kita diperangi di tengah diamnya bangsa muslim arab yang konon menakutkan itu..?
Mengapakah para pemimpin kaum muslimin di setiap jengkal bumi tidak bergerak dan melaksanakan perintah Alloh jika memang ia memiliki hati, memasang telinga dan ia bisa menyaksikan.?
Biarlah kita diam karena kita cukup menyaksikan orang yang berkhidmad dan menjadi pembela agama ini! Mengapa agama kita diperangi sejak ratusan tahun kemudian kita diperintah untuk tertunduk saja dan tidak menolongnya..?!
Apakah setelah kejahatan dan kelakuan Amerika ini kita masih memerlukan dalil yang menetapkan bahwa Amerika adalah negara yang memerangi Islam dan kaum muslimin..?! tidak cukupkan pernyataan thoghut Bush bahwa ini adalah perang salib?
Apakah kita masih memerlukan pembelaan terhadap mereka untuk melegitimasi kata-kata mereka bahwa mereka tidak sengaja dan kata-kata perang salib si Bush itu keluar lantaran kemarahan spontan sebagaimana legitimasi yang diberikan salah seorang syaikh, ia mengatakan: “Kami mencoba mencari udzur buat kalian dari besarnya ledakan serta berusaha untuk menyaring kemarahan sebuah bangsa, akan tetapi semua kata-kata kalian, bahkan aksi-aksi kalian terus beruntun dengan cara yang sama dan memutus semua praduga. Terburu-buru melakukan balasan adalah pembantaian hakiki terhada Amerika serta ujian hakiki terhadap nilai dan kedudukannya.”
Setelah semua kejadian dan perbuatan-perbuatan yang menunjukkan betapa rendahnya Amerika dan rakyatnya di atas imperium mereka, kedunguan mereka, kesombongan dan keangkuhan mereka, kekotoran dan mesumnya kehidupan hewani mereka yang sebagian hewan saja mungkin merasa jijik untuk jadi seperti itu, saya katakan: Apakah kita masih perlu untuk berkomentar tentang mereka seperti yang dilontarkan sebagian syaikh tadi?
“Sebuah bangsa yang mayoritas –katanya—masih beriman akan adanya tuhan, bangsa yang telah membelanjakan hartanya untuk pengguliran proyek-proyek sosial yang tidak pernah dilakukan bangsa lain di dunia…maka kami meyakini bahwa bangsa Amerika –secara global—memiliki sifat baik yang menjadikannya sebagai negara barat yang paling dekat dengan kita dan paling layak kalau kita suka mereka mendapatkan kebaikan di dunia dan akhirat..!?” Maha Suci Engkau Ya Alloh, ini adalah kebohongan besar.
Sesungguhnya di antara nikmat Alloh adalah menjadi-kan pimpinan dari persekongkolan kufur ini adalah Amerika si Bani Ashfar, sehingga Alloh pilahkan antara yang jelek dan yang baik. Alloh Ta‘ala berfirman: “Alloh sekali-kali tidak akan membiarkan orang-orang beriman di atas keadaan yang sekarang sedang kalian alami (bercampur dengan orang munafik) sampai Dia menyisihkan yang buruk (munafik) dari yang baik (mukmin). Dan Alloh sekali-kali tidak akan memperlihatkan perkara yang ghoib kepada kalian, akan tetapi Dia memilih dari rosul-Nya yang Dia kehendaki. Maka berimanlah kepada Alloh dan rosul-Nya, jika kalian beriman dan bertakwa maka, niscaya kalian mendapatkan pahala yang besar.”
Dan supaya jalan ini menjadi jelas serta tidak samar lagi bagi siapapun yang menghendaki kebenaran serta ingin mengetahui secara yakin bahwa Amerika adalah negara harbi, tidak diragukan lagi.
Ringkasnya, pangkal kerusakan akidah dan dekadensi moral, kezaliman yang kelewat batas dan permusuhan yang merajalela di kebanyakan masyarakat hari ini adalah Amerika. Dari sini nampak secara jelas dan gamblang peperangan Amerika menentang Alloh Jalla wa ‘Alâ, maka tidak ada lagi kelemah lembutan dan akal sehat, tidak ada lagi agama dan kemuliaan bagi mereka, tidak ada yang namanya proyek-proyek sosial atau yang lain seperti klaim sebagian tokoh kebangkitan Islam…
Maka kami tidak suka terhadap bangsa kafir Amerika selain kami tunggu Alloh timpakan adzab dari sisi-Nya atau melalui tangan-tangan kami..!! Sedangkan yang benar, yang tidak perlu diperdebatkan lagi, bahwa itu adalah perang melawan kaum mukminin secara umum…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apapun tanggapan anda, silahkan tulis...