APA SIH JIHAD ITU ?
(KAJIAN TENTANG KEWAJIBAN DAN PELAKSANAAN JIHAD)
Penyusun :
Rois Abu Syaukat
MUQODDIMAH
إِنَّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهَ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ.
“Segala puji hanya milik Allah, kita memuji-Nya meminta pertolongan dan ampunan-Nya. Kami berlindung atas keburukan jiwa dan keburukan amal-amal kami. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah tidak akan ada seorangpun yang bisa menyesatkannya. Dan barangsiapa yang disesatkan oleh Allah, tidak akan ada seorangpun yang mampu memberikan hidayah (petunjuk) kepadanya”.
وَأَشْهَدُ أَنْ لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله ُوَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
“Dan aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan kecuali Allah yang Maha Esa dan tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya”.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ .
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan Islam (berserah diri kepada Allah)”. (QS. Ali-Imron : 102)
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَتَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا.
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu”. (QS. An-Nisa : 1)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلا سَدِيدًا (70) يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا(71).
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar. Niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar”. (QS. Al-Ahzab : 70-71)
أما بعد :
فَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ، وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ وَشَرَّ الْأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ، وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ.
Amma ba’du.
“Sesungguhnya sebaik-baik perkatan adalah kitabullah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad . Seburuk-buruk urusan adalah sesuatu yang diada-adakan, dan setiap yang diada-adakan adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat, dan setiap kesesatan letaknya di dalam neraka”.
Telah tersebar luas dikalangan masyarakat, bahwa jihad pada zaman sekarang sudah tidak lagi “relevan”. Dan bahkan ada diantara mereka yang menyatakan bahwa jihad (perang) bukanlah bagian ajaran Islam, karena Islam adalah agama yang mengajarkan dan menyebarkan kasih sayang serta menolak dan mengharamkan kekerasan.
Sehingga sekarang timbul dikalangan masyarakat pendapat dan pandangan bahwa jihad merupakan bentuk kekecewaan dan frustasi dari kalangan sebagian kecil ummat Islam yang terdiri dari kaum fundamentalis yang ingin mendirikan dan menegakkan kekuasaan Islam dengan cara kekerasan yang menghalalkan berbagai cara bahkan sampai membunuh.
Sungguh pendapat ini merupakan pendapat keliru yang tidak sesuai dengan pandangan dan pemahaman Rasululloh dan para sahabat serta salaful-ummah (pendahulu ummat) yang lainnya.
Jihad merupakan sebuah cara yang dipakai untuk membela diri dari ancaman dan serangan musuh-musuh Allah dan Rasululloh serta musuh orang-orang beriman. Tanpa adanya jihad, niscaya dien (agama) ini akan hancur dan mudah dipermainkan oleh orang-orang kafir dan musyrikin yang mereka tidak pernah senang dan ridho terhadap dien ini.
Allah berfirman :
وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلا النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ قُلْ إِنَّ هُدَى اللَّهِ هُوَ الْهُدَى وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُمْ بَعْدَ الَّذِي جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ مَا لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ وَلِيٍّ وَلا نَصِيرٍ
“Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan ridho (senang) kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: "Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar)". Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu”. (QS. Al-Baqoroh : 120)
Bentuk ketidak ridho-an dan ketidak senangan mereka (Yahudi, Nasrani dan oran-orang musyrik lainnya) mereka tunjukkan dengan cara menyakiti dan memusuhi orang-orang beriman.
لَتُبْلَوُنَّ فِي أَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَلَتَسْمَعُنَّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَمِنَ الَّذِينَ أَشْرَكُوا أَذًى كَثِيرًا وَإِنْ تَصْبِرُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الأمُورِ
“Kamu sungguh-sungguh akan diuji terhadap hartamu dan dirimu. Dan (juga) kamu sungguh-sungguh akan mendengar dari orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu dan dari orang-orang yang mempersekutukan Allah, gangguan yang banyak yang menyakitkan hati. Jika kamu bersabar dan bertakwa, maka sesungguhnya yang demikian itu termasuk urusan yang patut diutamakan”. (QS. Ali- Imron : 186)
Dalam ayat tersebut di atas Allah menganjurkan kepada orang-orang beriman, apabila diganggu dan disakiti oleh ahlul kitab dan orang-orang musyrik untuk bersabar dan bertakwa. Dan hal tersebut merupakan urusan yang harus diutamakan. Dan dalam ayat yang lain Allah berfirman :
وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ لا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ
“Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim”. (QS. Asy-Syuuro : 40)
Apabila disakiti (dijahati), maka Allah membolehkan membalas dengan hal yang serupa, walaupun memaafkan lebih disukai.
أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا وَإِنَّ اللَّهَ عَلَى نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ
“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu”. (QS. Al-Hajj : 39)
Kemudian dalam ayat yang lain Allah berfirman :
الشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمَاتُ قِصَاصٌ فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
“Bulan haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati, berlaku hukum qishaash. Oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa”. (QS. Al-Baqoroh : 194)
Ayat-ayat di atas merupakan ayat-ayat awal yang berisi tentang perintah jihad (perang) dari Allah terhadap orang-orang Islam untuk membalas serangan orang-orang kafir apabila diserang. Jadi, jelas sekali bahwa Allah memerintahkan apabila orang-orang Islam dan orang-orang yang beriman diserang oleh orang kafir, maka mereka diharuskan menyerang balik dengan cara yang seimbang sebagaimana mereka (orang-orang kafir) menyerang orang-orang Islam.
Dan secara lebih tegas lagi Allah berfirman dalam QS. At-Taubah ayat 5
فَإِذَا انْسَلَخَ الأشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang”.
Firman Allah dalam QS. At-Taubah ayat 29 :
قَاتِلُوا الَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلا بِالْيَوْمِ الآخِرِ وَلا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk”.
Inilah ayat yang menghapus (me-nasakh) hukum-hukum dari ayat-ayat sebelumnya. Dalam surat At-Taubah Allah SWT menghapus hukum-hukum untuk memaafkan orang-orang kafir yang menyakiti orang-orang beriman dalam masalah dien, dan hanya menyerang apabila diserang saja.
Dalam ayat tersebut di atas yang lebih dikenal dengan ayatus-saif (ayat-ayat pedang), Allah memerintahkan kepada orang-orang Islam dan orang-orang yang beriman untuk memerangi orang-orang kafir baik dari kalangan ahlul-kitab ataupun orang-orang musyrik lainnya sampai mereka masuk Islam atau mereka tunduk dalam kekuasaan dan sistem Islam atau mereka membayar jizyah sebagai bukti mereka tunduk terhadap aturan Islam walaupun mereka tidak mau masuk Islam.
Ayat saif ini merupakan perintah Allah untuk menyerang orang kafir walaupun mereka tidak menyerang. Ini merupakan ayat yang memerintahkan untuk melakukan jihad “tholabi” (offensive).
Para ulama menyatakan bahwa ayat saif ini menghapus hukum-hukum 114 ayat sebelumnya yang berisi perintah untuk memaafkan orang kafir bila kita diserang, atau untuk membalas mereka apabila diserang.
Ayat saif ini memerintahkan orang-orang beriman untuk menyerang (memerangi) orang kafir walaupun mereka tidak menyerang.
Dan lebih ditegaskan oleh sabda Rasululloh :
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ: «أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوْا أَنْ لاَ إِِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوْا ذَلِكَ عَصَمُوْا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ اْلإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلىَ اللهِ تَعَالىَ» رَوَاهُ اْلبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ
“Dari ‘‘Abdullah bin ‘Umar h bahwasanya Rasululloh bersabda, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi tidak ada ilâh (yang hak) selain Allah dan Muhammad utusan Allah, menegakkan sholat dan menunaikan zakat. Jika mereka telah melakukannya, maka darah dan harta mereka terlindungi dariku, kecuali dengan hak Islam, dan perhitungannya diserahkan kepada Allah Ta‘ala.” (HR. Bukhori dan Muslim).
Inilah perintah Allah yang diturunkan secara bertahap, agar manusia mau berfikir dan mau mengambil pelajaran dan hikmah dari ayat-ayat Allah tersebut.
Al-Qur’an pada hari ini telah sempurna dan lengkap. Haram bagi siapapun untuk menambahi atau mengurangi isi Al-Qur’an, atau mengambil sebagian hukum-hukum yang ada di dalamnya dan mengingkari sebagiannya.
Allah berfirman :
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإسْلامَ دِينًا
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu”. (QS. Al-Maidah : 3)
Islam telah sempurna, dan hukum-hukum pun telah lengkap. Barangsiapa yang membuat hukum-hukum baru dalam dien ini padahal Allah dan Rasul-Nya telah menerangkan, maka dia telah mengada-adakan kebid’ahan dalam dien ini. Dan telah dienyatakan bahwa setiap kebid’ahan adalah sesat, dan setiap kesesatan letaknya di dalam neraka. Kami berlindung kepada Allah dari hal yang demikian.
Dan kitapun dapat melihat juga, apabila dalam ajaran dien ini tidak ada jihad, niscaya orang-orang kafir dari kalangan ahlul kitab, orang-orang musyrik dan juga orang-orang munafik, mereka akan seenaknya mempermainkan Islam dan merusak Islam sekehendak mereka.
Jihad merupakan cara yang Allah berikan kepada ummat Islam untuk mempertahankan dan meninggikan Islam di atas dien (ajaran, ideologi) yang lainnya.
Tanpa ada jihad, niscaya dien ini runtuh dan hilang dari muka bumi ini.
Semoga buku ini bisa sedikit membantu menjelaskan kepada masyarakat umum dan khususnya kepada ummat Islam dan terutama lagi kepada para aktivis dakwah dan jihad tentang hukum-hukum jihad dan tata cara pelaksanaannya.
Dan kami ucapkan jazakumullohu khoiron jaza kepada para ikhwah yang telah mengizinkan penyusun untuk mengutip dan menukil beberapa buku dan makalahnya. Mudah-mudahan Allah SWT membalas kebaikan antum semua demi tersebarnya risalah tentang jihad ini yang sudah mulai dilupakan oleh banyak orang dan mendapat serangan dari berbagai fihak yang tidak senang terhadap jihad wal-mujahidien.
Selanjutnya kami memohon kepada Allah taufiq dan petunjuk-Nya, semoga Allah menjauhkan kita dari hawa nafsu dan kesesatan baik yang dhohir maupun yang tersembunyi.
Mudah-mudahan Allah menjadikan kita sebagai hamba-Nya yang ikhlas dan selalu beramal di atas kebenaran, sehingga ketika kita wafat dikumpulkan bersama para nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang saleh
وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَأُولَئِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ وَحَسُنَ أُولَئِكَ رَفِيقًا
“Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul-Nya, mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu: Nabi-nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya”. (QS. An-Nisa : 69)
I
APA SIH JIHAD ITU ?
A. DEFINISI SECARA BAHASA
Kalimat Jihad berasal dari bahasa Arab yaitu Jahada- yajhadu, al- juhdu wa al- jahdu, yang mempunyai lebih dari 20 makna, yang semuanya berkisar pada makna ; kemampuan, kesulitan, keluasan (kemampuan dan kesempatan), perang dan sungguh-sungguh. Karena itu para ahli tafsir, ahli hadits, ahli fiqh dan ahli bahasa selalu mengartikan jihad secara bahasa dengan makna mencurahkan segenap kemampuan atau bersungguh-sungguh dalam menundukkan kesulitan.
Syaikh Musthafa as- Suyuti berkata :” Al-jihadu mashdar dari kata jaahada-jihaadan wa mujaahadatan yang bermakna bersungguh-sungguh (mencurahkan kemampuan) dalam memerangi musuh.
Para pakar bahasa Arab menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan jihad secara bahasa adalah :
1. Mengerahkan segenap kemampuan untuk mendapatkan kebaikan dan menolak bahaya.
2. Menanggung kesulitan dengan mengerahkan segenap kemampuan.
B. DEFINISI SECARA SYAR’I
Apabila disebutkan kata jihad “fi sabilillah”, maka maknanya adalah berperang melawan orang-orang kafir untuk menegakkan kalimatulloh dan bahu membahu dalam mengerjakannya. Inilah definisi yang disebutkan oleh para ulama salaf berdasarkan ayat-ayat dan hadits-hadits Rasululloh
Allah berfirman dalam surat At-Taubah ayat 111 :
إِنَّ اللَّهَ اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنْفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَيَقْتُلُونَ وَيُقْتَلُونَ وَعْدًا عَلَيْهِ حَقًّا فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ وَالْقُرْآَنِ وَمَنْ أَوْفَى بِعَهْدِهِ مِنَ اللَّهِ فَاسْتَبْشِرُوا بِبَيْعِكُمُ الَّذِي بَايَعْتُمْ بِهِ وَذَلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
“Sesungguhnya Allah Telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu Telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Quran. dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang Telah kamu lakukan itu, dan Itulah kemenangan yang besar”.
Allah berfirman:
انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالا وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Berangkatlah kamu (berperang) baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan jiwamu di jalan Allah. Yang demikian itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. At-Taubah : 41)
Dalam hal ini Rasululloh menjelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya yang berasal dari ‘Amru bin ‘Abasah, dia berkata:
عَنْ عَمْرِوبْنِ عَبَسَةَ قَالَ : قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُوْلَ اللهِ مَالْإِسْلَامُ؟ قَالَ: أَنْ يُسْلِمَ قَلْبُكَ ِلله ِعَزَّ وَجَلَّ وَأَنْ يُسْلَمَ الْمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِكَ وَيَدِكَ. قَالَ: فَأَيُّ لْإِسْلَامِ أَفْضَلُ؟ قَالَ : أَلْإِيْمَانُ. قَالَ وَمَالْإِيْمَانُ؟ قَالَ: تُؤْمِنُ بِ اللهِ وَمَلَا ئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْبَعْثِ بَعْدَالْمَوْتِ. قَالَ فَأَيُّ الْإِيْمَانِ أَفْضَلُ؟ قَالَ : أَلْهِجْرَةُ. قَالَ فَمَا الْهِجْرَةُ؟ قَالَ : تَهْجُرُالسُّوْءَ. قَالَ فَأَيُّ الْهِجْرَةِ أَفْضَلُ؟ قَالَ : أَلْجِهَادُ. قَالَ : وَمَاالْجِهَادُ؟ قَالَ : أَنْ تُقَاتِلَ الْكُفَّارَ إِذَا لَقِيْتَهُمْ. قَالَ فَأَيُّ الْجِهَادِ أَفْضَلُ؟ قَالَ : مَنْ عُقِرَ جَوَادُهُ وَأُهْرِيُقَ دَمُهُ. قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ عَمَلَانِ هُمَا أَفْضَلُ ْلأَعْمَالِ إِلَّا مَنْ عَمِلَ بِمِثْلِهِمَا حُجَّةٌ مَبْرُوْرَةٌ أَوْ عُمْرَةٌ
“ Seorang lelaki bertanya kepada Rasululloh :”Wahai Rasululloh, apakah
Islam itu?” beliau bersabda:”Bahwasanya engkau memasrahkan hatimu kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dan orang-orang muslim merasa aman dari gangguan lidah dan tanganmu.”
“Orang tersebut bertanya lagi:”Lalu bagaimanakah Islam yang paling utama?”. Beliau menjawab:”Iman”. Orang tersebut bertanya lagi:”Bagaimanakah Iman yang paling utama?”.Beliau bersabda:”Bahwasanya engkau beriman kepada Allah, Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, Rasul-Rasul-Nya, dan kebangkitan sesudah mati.” Orang itu bertanya lagi: “ Manakah Iman yang paling utama?” Beliau menjawab: “ Hijrah”.
Orang tersebut bertanya lagi;”Apakah hijrah itu?”Rasululloh menjawab:”Engkau meninggalkan keburukan (amalan jelek)”.
Orang tesebut bertanya lagi:”Hijrah bagaimanakah yang paling utama?”.Beliau menjawab:”Jihad”.
Orang itu bertanya lagi:”Apakah jihad itu?”.Beliau menjawab:”Engkau memerangi orang-orang kafir jika engkau bertemu mereka”.
Orang tersebut bertanya lagi:”Lalu, Jihad bagaimanakah yang paling utama?”. Beliau bersabda:”Siapa saja yang kudanya terluka dan tertumpah darahnya”.
Rasululloh Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:”Kemudian dua amalan yang keduanya merupakan amalan yang paling utama kecuali kalau ada yang melakukan amalan yang yang menyerupainya, yaitu Haji mabrur dan Umroh”
Atau dalam hadits lain yang berasal dari Abu Hurairoh , beliau bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : سُئِلَ رَسُوْلُ اللهِ أَيُّ اْلأَعْمَالِ أَفْضَلُ ؟ قَالَ : أَ ْلإِيْمَانُ بِاللهِ وَ رَسُوْلِهِ. قِيْلَ : ثُمَّ مَاذَا ؟ قَالَ : اَلْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ. قِيْلَ : ثُمَّ مَاذَا ؟ قَالَ : حَجٌّ مَبْرُوْرٌ.
“Dari Abu Hurairoh bahwasanya Rasululloh ditanya,” Amal apakah yang paling utama?” Beliau menjawab,” Iman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Kemudian beliau ditanya lagi,” Lalu apa?” Beliau menjawab,” Jihad di jalan Allah.” Kemudian beliau ditanya lagi,” Lalu apa?” Beliau menjawab,” Haji yang mabrur.” [Bukhari no.56, 1519, Muslim no. 83, Tirmidzi no. 1658, Nasa’I 8/93].
Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori, Nasa’I, Ahmad, Ibnu Abi Syaibah yang berasal dari Abu Hurairoh ra, beliau berkata:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله ُعَنْهُ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ فَقَال َدُلَّنِيْ عَلَى عَمَلٍ يَعْدِلُ الْجِهَادَ قَالَ لَا أَجِدُهُ قَالَ هَلْ تَسْتَطِيْعُ إِذَا خَرَجَ الْمُجَاهِدُ أَنْ تَدْخُلَ مَسْجِدَكَ فَتَقُوْمَ وَلَا تُفْتِرَ وَتَصُوْمَ وَلَا تُفْطِرَ قَالَ وَمَنْ يَسْتَطِيْعُ ذَلِكَ. قَالَ أَبُوْ هُرَيْرَةَ إِنَّ فَرَسَ الْمُجَاهِدِ لَيَسْتُنَّ فِيْ طِوَلِهِ فَيُكْتَبُ لَهُ حَسَنَاتٍ.
“Dari Abu Hurairoh datang seseorang kepada Rasululloh . Kemudian dia berkata: “Tunjukkan kepadaku sebuah amalan yang bisa menyamai jihad!”. Rasululloh menjawab:”Aku tidak mendapatkannya. Apakah kamu mampu apabila seorang mujahid keluar, kamu masuk masjid lalu sholat dan tidak berhenti, dan kamu shoum dan tidak berbuka?” Orang tersebut berkata: “Siapa yang mampu melakukan hal tersebut?”.
Abu Hurairoh berkata: “Sesungguhnya bermainnya kuda seorang mujahid dicatat sebagai beberapa kebaikan”.
C. PENDAPAT PARA ULAMA SALAF (ULAMA GENERASI TERDAHULU)
Imam madzhab yang empat bersepakat bahwa jihad adalah berperang melawan orang-orang kafir untuk meninggikan kalimatulloh. Adapun perinciannya sebagai berikut :
1. Madzhab Syafi’i
Imam Al-Bajuri berkata: “Jihad artinya berperang di jalan Allah.” (Hasyiyatu Al- Bajuri ‘ala Ibni Al Qosim 2/261)
Imam Ibnu Hajar berkata: “ Dan secara syar’i jihad adalah mengerahkan tenaga dalam memerangi orang-orang kafir.” (Fathul Bari 6/3)
Al Qostholani berkata : “ Memerangi orang-orang kafir untuk membela Islam dan meninggikkan kalimatulloh.
2. Madzhab Maliki
Imam Abu Arafah berkata : “ Perangnya orang Islam melawan orang kafir yang tidak terikat perjanjian untuk meninggikan kalimatulloh atau karena ia mendatanginya, atau karena ia memasuki daerahnya.”
Ibnu Rusyd berkata :” Setiap orang yang berpayah-payah karena Allah berarti telah berjihad di jalan Allah. Namun sesungguhnya jihad fi sabilillah kalau berdiri sendiri maka tidak ada maksud yang lain yaitu memerangi orang kafir dengan pedang sampai mereka masuk Islam atau membayar jizyah dalam keadaan hina.”
3. Madzhab Hanafi
Imam Ibnul Humam berkata :” Jihad adalah menda’wahi orang kafir kepada agama yang benar dan memerangi mereka jika tidak mau menerima.”
Imam Al-Kasani berkata:” Mengerahkan segala kemampuan dengan berperang di jalan Allah dengan nyawa, harta dan lisan atau lainnya, atau melebihkan (mencurahkan segenap kemampuan) dalam hal itu.”
4. Madzhab Hambali
Imam Al Ba’ly berkata :” Jihad secara syar’i adalah ungkapan khusus untuk memerangi orang-orang kafir.”
Pendapat para ulama salaf tersebut di atas, dipertegas lagi oleh para ulama kontemporer, diantaranya:
1. Dr. Abdullah Azzam, berkata:” Empat Imam madzhab bersepakat bahwasanya jihad adalah berperang dan tolong-menolong di dalamnya. Kata “jihad” kalau berdiri sendiri maka artinya adalah perang, dan kata “fi sabilillah” kalau berdiri sendiri tanpa diikuti kata lain, artinya adalah jihad.
Beliau juga berkata :” Kata jihad kalau diucapkan sendirian maka artinya adalah perang dengan senjata, sebagaimana yang diucapkan Ibnu Rusyd dan disepakati empat imam madzhab.”
2. Syaikh Abdul Baqi Abdul Qadir Ramdhun Berkata:”Ketika disebutkan kata jihad fi sabilillah, maka maknanya adalah memerangi orang-orang kafir, menyiapkan diri untuk hal itu dan beramal di dalam hal itu.”
Masih banyak lagi pendapat ulama-ulama lain yang senada dengan hal di atas, diantaranya Syaikh Abdul Akhir Hammad Al Ghunaimi, Dr. Ali Nufa’I Al Ulyani, dan masih banyak lagi pendapat ulama yang lainnya, jika disebutkan di sini akan terlalu banyak mengisi halaman.
Dari pendapat para ulama tersebut di atas, intinya dapat ditarik kesimpulan bahwa jihad adalah “memerangi orang-orang kafir untuk meninggikan kalimatulloh, dengan senjata dan mengerahkan segenap kemampuan serta saling bahu-membahu dalam hal itu.”
Minggu, 20 Desember 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apapun tanggapan anda, silahkan tulis...