Kamis, 24 Desember 2009

APA SIH JIHAD ITU ??

IV. APA BENAR BAHWA JIHAD AKBAR ADALAH MELAWAN HAWA NAFSU ?


Masalah yang berkaitan dengan hal ini sangat tersebar luas di masyarakat, sehingga masyarakatpun banyak yang pemahamannya terjebak ke arah tersebut. Padahal pemahaman tersebut jelas salah!!.

Ada satu hal yang harus kita perhatikan betul, yaitu jihad melawan hawa nafsu bukanlah jihad yang terbesar, sebagaimana yang di klaim oleh kaum “tasawwuf” dan orang-orang “yang mengaku berilmu” yang mengajak dan menarik manusia kepada keyakinan tersebut, padahal tujuan utama mereka adalah untuk memalingkan manusia dari berjihad sehingga enggan dan tidak mau berjihad.

Adapun yang menjadi rujukan mereka mengenai hal ini, yaitu yang mereka yakini sebagai sebuah hadits yang berbunyi :” Kita telah kembali dari jihad kecil menuju jihad akbar….” Merupakan hadits dho’if dan tidak benar.

Al-Baihaqi, Al-Iroqi, As-Suyuthi, Albani serta ulama-ulama lainnya menilai hadits ini adalah dho’if.

Amirul Mukminin fil Hadits, Al Hafidz Ibnu Hajar mengatakan di dalam kitab Tasdiidul Qous, bahwa hadits tersebut masyhur dibicarakan, padahal itu bukanlah hadits. Yang benar adalah kata-kata dan ucapan Ibrahim Bin ‘Ablah, seorang tabi’ut tabi’in (generasi ke tiga dalam Islam setelah generasi shahabat, tabi’in baru kemudian tabi’ut tabi’in).

Bukti yang paling nyata dan jelas yang menunjukkan bahwa hadits ini tidak benar adalah bahwa yang mengucapkan (seandainya itu hadits) adalah Rasululloh  yang selalu mereka nisbatkan hadits ini kepada beliau, sama sekali tidak duduk berpangku tangan dan berleha-leha dari berperang. Selama tinggal di Madinah, Rasululloh  berperang sebanyak 27 kali, dengan keterangan sebagai berikut:

عَنْ أَبِي إِسْحَا قَ قَالَ سَأَلْتُ زَيْدَابْنَ أَرْقَمَ كَمْ غَزَوْتَ مَعَ رَسُوْ لِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ سَبْعَ عَشْرَةَ وَقَالَ: حَدَّثَنِي زَيْدُبْنُ أَرْقَمَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ غَزَا تِسْعَ عَشْرَةَ وَ أَنَّهُ حَجَّ بَعْدَ مَا هَاجَرَ حَجَّةً وَاحِدَةً حَجَّةَ الْوَدَاعِ

"Dari Abu Ishak, ia berkata: Aku bertanya kepada Zaid bin Arqam: “Berapa kali engkau ikut perang bersama Rasululloh ? Zaid menjawab: “Tujuh belas kali. Selanjutnya Zaid bin Arqam bercerita kepadaku bahwa Rasululloh  telah berperang sebanyak sembilan belas kali dan bahwa beliau menunaikan satu kali haji setelah hijrah, yaitu haji wada’.

عَنْ سَلَمَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : غَزَوْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ سَبْعَ غَزَوَاتٍ وَخَرَجْتُ فِيْمَا يَبْعَثُ مِنَ الْبُعُوْثِ تِسْعَ غَزَوَاتٍ مَرَّةً عَلَيْنَا أَبُوْ بَكْرٍ وَمَرَّ ةً عَلَيْنَا أُسَامَةُ ابْنُ زَيْدٍ
“Dari Salamah ., ia berkata: Aku pernah ikut berperang bersama Rasululloh  sebanyak tujuh kali, serta pernah ikut serta dalam pasukan perang yang diutus beliau sembilan kali. Terkadang kami dipimpin oleh Abu Bakar dan terkadang juga dipimpin oleh Usamah bin Zaid”

1. Ghozwah, yaitu perang yang dipimpin langsung oleh Rasululloh  sebanyak sembilan belas kali.
2. Sariyah, yaitu pasukan yang diperintah langsung oleh Rasululloh , tetapi beliau tidak ikut dalam pasukan tersebut sebanyak delapan kali.

Itulah Rasululloh . Beliau selama 10 tahun hidup di Madinah berperang secara langsung di kancah peperangan, yang terkenal diantaranya adalah : Perang Badar, perang Uhud, perang Khandak, perang Bani Quroizhoh, perang Khaibar, perang Hunain, perang Tabuk dan lainnya. Demikian juga dengan para shahabat yang juga merupakan murid-murid dan sekaligus pengikut beliau yang paling setia, mereka terdidik dengan jihad yang sambung menyambung yang tidak putus sampai mereka semua bertemu dengan Robb-nya. Hidup mereka selalu berada di kancah peperangan dan hidup mereka selalu berada diujung kematian dan bayangan pedang. Mereka tidak pernah lengah, istirahat apalagi berhenti dari urusan jihad (perang).

Bahkan dalam hadits tersebut di atas menyatakan bahwa Rasululloh  selama tinggal dan bermukim di madienah, beliau hanya melakukan ibadah haji sekali saja, yaitu haji wada’. Justru beliau melaksanakan jihad dan peperangan secara langsung yang beliau terjuni sebanyak 19 (sembilanbelas) kali.

Seandainya yang mereka katakan benar tentang jihad dalam artian berperang melawan orang-orang kafir merupakan jihad kecil, tentu mereka yang mengaku sebagai orang-orang yang berilmu tersebut akan mencontoh apa yang telah dilakukan oleh Rasululloh . Pasti mereka akan memulai latihan dengan menanggung hal yang mereka anggap kecil-kecil dulu, baru kemudan hal yang besar, lalu yang lebih besar lagi. Sehingga meningkat dari yang terendah sampai yang tertinggi.

Jadi, mulailah dari hal yang dianggap kecil tadi, baru yang besar!!

Memang, para ulama pun tetap mengakui bahwa melawan hawa nafsu masih merupakan jihad, tapi bukan berarti kita meninggalkan jihad dalam arti yang sesungguhnya.
Memerangi hawa nafsu memang sangat penting, tapi lebih penting lagi memerangi orang kafir yang memerangi Islam. Jangan sampai kita terlena oleh hal-hal yang sifatnya untuk kepentingan pribadi, mengabaikan kepentingan ummat.
Kalau kita sibuk memerangi hawa nafsu, hanya berdiam diri di rumah atau di masjid atau di majlis-majlis ilmu dan dzikir, lalu siapa yang akan memerangi orang-orang kafir yang menghancurkan Islam. Jika Islam hancur, lalu siapa yang salah??

Hadits dho’if tadi juga menyelisihi firman Allah Ta’ala :

لا يَسْتَوِي الْقَاعِدُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ غَيْرُ أُولِي الضَّرَرِ وَالْمُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ عَلَى الْقَاعِدِينَ دَرَجَةً وَكُلا وَعَدَ اللَّهُ الْحُسْنَى وَفَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ عَلَى الْقَاعِدِينَ أَجْرًا عَظِيمًا

“.Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak ikut berperang) yang tidak mempunyai 'uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar,” (Qs. An-Nisa ayat 95)


Menyebut perang melawan orang kafir sebagai jihad kecil merupakan suatu pernyataan yang tidak ada satupun dalil yang mendukungnya, baik dalil dari Al-Qur’an ataupun As-Sunnah. Jadi pernyataan tersebut merupakan pernyataan yang batil, mengada-ada dan hanya merupakan alasan orang-orang yang tidak mau berjihad. Itu hanyalah alasan orang-orang yang takut terhadap kematian dan lebih mementingkan urusan dunia dibandieng dengan urusan dien ini. Mereka lebih mencintai kenikmatan dunia dibandieng janji Allah tentang kenikmatan jannah.

Walaupun mereka beralasan dengan berjuta argumentasi untuk mendukung pembenaran ucapan mereka, pada intinya adalah mereka lebih mencintai kenikmatan dan kehidupan dunia dibandieng dengan kehidupan dan kenikmatan akhirat, sebagaimana yang diungkapkan oleh Rasululloh :

وَعَنْ ثَوْبَانَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : «يُوْشِكُ اْلأُمَمُ أَنْ تَدَاعَى عَلَيْكُمْ كَمَا تَدَاعَى اْلأَكَلَةُ إِلىَ قَصْعَتِهَا»، فَقَالَ قَائِلٌ: وَمِنْ قِلَّةٍ نَحْنُ يَوْمَئِذٍ؟ قَالَ: «بَلْ أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ كَثِيْرٌ وَلَكِنَّكُمْ غُثَاءٌ كَغُثَاءِ السَّيْلِ وَلَيَنْزِعَنَّ اللهُ مِنْ صُدُوْرِ عَدُوِّكُمُ الْمَهَابَةَ مِنْكُمْ وَلَيَقْذِفَنَّ اللهُ فِيْ قُلُوْبِكُمُ اْلوَهْنَ»، فَقَالَ قَائِلٌ: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَا اْلوَهْنُ؟ قَالَ: «حُبُّ الدُّنْيَا وَكَرَا هِيَةُ الْمَوْتِ» أَخْرَجَهُ أَبُوْ دَاوُدَ.
وَفِيْ رِوَايَةٍ لِأَحْمَدَ: «حُبُّكُمُ الدُّنْيَا وَكَرَاهِيَتُكُمُ الْقِتَالَ».
“Dan dari Tsauban berkata: Rasululloh  bersabda: “Sebentar lagi bangsa-bangsa akan mengeroyok kalian sebagaimana orang-orang makan mengelilingi nampannya.” Ada seseorang bertanya: “Apakah karena sedikitnya jumlah kami ketika itu?” Beliau bersabda: “Bahkan ketika itu kalian banyak, akan tetapi kalian seperti buih lautan. Sungguh Allah akan mencabut rasa takut dari dada musuh-musuh kalian terhadap kalian dan Allah benar-benar akan mencampakkan sifat wahn di dalam hati-hati kalian.” Ada seseorang bertanya: “Wahai Rasululloh, apakah wahn itu?” beliau bersabda: “Cinta dunia dan benci mati.” (Dikeluarkan Abu Dawud)
Dalam riwayat Ahmad: “…kecintaan kalian kepada dunia, dan ketidak sukaan kalian kepada perang.”
Hal ini pulalah yang difahami oleh Abu Bakar As-Shiddiq  yang merupakan sahabat yang paling utama, sehingga ketika beliau diangkat sebagai khalifah, beliau mengucapkan kalimat seperti yang tercantum di bawah ini:
وَبَعْدَ أَنْ بَايَعَ اْلمُسْلِمُوْنَ أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيْقِ  بِاْلخِلاَفَةِ تَكَلَّمَ أَبُوْ بَكْرٍ فَحَمِدَ اللهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ بِالَّذِيْ هُوَ أَهْلُهُ ثُمَّ قَالَ: أَمَّا بَعْدُ أَيُّهَا النَّاسُ فَإِنِّي قَدْ وُلِّيْتُ عَلَيْكُمْ وَلَسْتُ بِخَيْرِكُمْ فَإِنْ أَحْسَنْتُ فَأَعِيْنُوْنِيْ، وَإِنْ أَسَأْتُ فَقَوِّمُوْنِيْ، اَلصِّدْقُ أَمَانَةٌ وَاْلكَذِبُ خِيَانَةٌ، وَالضَّعِيْفُ فِيْكُمْ قَوِيٌّ عِنْدِيْ حَتَّى أُرْجِعَ عَلَيْهِ حَقَّهُ إِنْ شَاءَ اللهُ، وَاْلقَوِيُّ فِيْكُمْ ضَعِيْفٌ حَتَّى آخُذَ اْلحَقَّ مِنْهُ إِنْ شَاءَ اللهُ، لاَ يَدَعُ قَوْمٌ اْلجِهَادَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ إِلاَّ خَذَلَهُمُ اللهُ بِالذُّلِّ، وَلاَ تَشِيْعُ اْلفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ إِلاَّ عَمَّهُمُ اللهُ بِاْلبَلاَءِ، أَطِيْعُوْنِيْ مَا أَطَعْتُ اللهَ وَرَسُوْلَهُ، فَإِذَا عَصَيْتُ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَلاَ طَاعَةَ لِيْ عَلَيْكُمْ» رَوَاهُ ابْنُ إِسْحَاقَ، قَالَ ابْنُ كَثِيْرٍ: وَهَذَا إِسْنَادٌ صَحِيْحٌ.
“Dan setelah kaum muslimin mengambil sumpah (baiat) dari Abû Bakar Ash-Shiddiq  untuk menjabat sebagai khalifah, Abû Bakar berpidato. Maka ia memuji Allah dan menyanjung-Nya sesuai yang pantas bagi-Nya, setelah itu ia berkata:
“Amma ba‘du…wahai ummat manusia, aku telah diangkat sebagai pemimpin kalian padahal aku bukanlah yang terbaik di antara kalian. Jika aku berbuat baik, bantulah aku. Jika aku berbuat buruk, luruskanlah aku. Kejujuran adalah amanah. Dusta adalah pengkhianatan. Orang lemah di antara kalian adalah kuat bagiku sampai aku kembalikan hak yang menjadi miliknya, insyâ Allah. Orang kuat di antara kalian adalah lemah bagiku, sampai aku mengambil hak yang harus ia tunaikan, insya Allah. Tidaklah suatu kaum meninggalkan jihad di jalan Allah melainkan Allah akan mentelantarkan mereka dengan kehinaan. Dan tidaklah perbuatan seronok merajalela pada suatu kaum melainkan Allah akan meratakan musibah kepada mereka. Taatilah aku selama aku mentaati Allah dan Rasul-Nya, jika aku bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya maka tidak ada kewajiban taat bagi kalian kepadaku.” (Diriwayatkan oleh Abu Ishaq, Ibnu Katsir berkata: ini isnad-nya shohih).
Itulah ucapan Abu Bakar As-Shiddiq . Beliau menyatakan bahwa apabila suatu kaum meninggalkan jihad, maka Allah  akan menelantarkan mereka dengan kehinaan. Ini merupakan penjelasan dari hadits :

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ ا لله ُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ  يَقُوْلُ: «إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِاْلعِيْنَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ اْلبَقَرِ وَرَضِيْتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ اْلجِهَادَ سَلَّطَ اللهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَيَنْزِعُهُ عَنْكُمْ حَتَّى تَرْجِعُوْا إِلَى دِيْنِكُمْ» أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَأَبُوْ دَاوُدَ
“Dari Ibnu ‘Umar h berkata: Rasululloh  bersabda: “Jika kalian berjual beli dengan sistem ‘inah (sejenis riba, pen.), kalian memegang ekor-ekor sapi, kalian senang dengan cocok tanam, kemudian kalian meninggalkan jihad, Allah akan timpakan kehinaan kepada kalian yang kehinaan itu tidak akan Dia cabut dari kalian sampai kalian kembali kepada agama kalian.” (Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Tirmizi)
Jadi intinya orang yang tidak mau dan enggan berjihad dengan alasan apapun juga, hal itu disebabkan karena kecintaan mereka terhadap dunia dan kebencian mereka terhadap akhirat.
Ini merupakan ciri dan sifat dari orang yang tidak beriman kepada Allah dan juga tidak beriman kepada hari akhirat. Padahal hal ini merupakan bagian dari rukun iman. Apabila rukun iman yang enam ada dalam dirinya secara utuh, maka dia disebut sebagi orang yang beriman. Tapi apabila hilang satu saja dari dirinya atau bahkan lebih dari satu, maka telah hilang keimanan dari dirinya dan dia tidak berhak disebut sebagai orang yang beriman.

Lagi pula, orang yang berjihad melawan hawa nafsunya dengan sungguh-sungguh sampai berhasil menaklukkannya, pasti akan bersegera untuk melaksanakan perintah Allah ‘Azza wa Jalla untuk segera memerangi orang-orang kafir. Sedangkan orang yang tidak ikut memerangi orang-orang kafir, pada dasarnya mereka bukanlah orang yang berjihad melawan hawa nafsu dalam rangka melaksanakan perintah Allah.
Mereka hanya mencari-cari alasan dan berkilah.

Maka jelaslah, barangsiapa berdalih dengan alasan bahwa jihad terbesar adalah memerangi hawa nafsu untuk membenarkan sikap berpangku tangan mereka dari memerangi orang-orang kafir, merupakan kilah syetan yang ujung-ujungnya akan memalingkan kaum muslimin untuk tidak berjihad melawan musuh-musuh mereka dari kalangan orang-orang kafir dan musyrik.

Pada dasarnya mereka adalah orang-orang yang apabila urusan dunia mereka diusik, mereka akan bangkit dengan segera, tetapi apabila mereka melihat agama ini hancur akibat serangan orang-orang kafir, hati dan badan mereka samasekali tidak akan tergerak untuk membela agama. Mereka pada hakikatnya adalah orang-orang yang dayus, yaitu orang yang sudah tidak mempunyai lagi ghirah (rasa cemburu) terhadap dien ini.

Ummat telah ditimpa penyakit "orang-orang menyimpang" yang telah dikunci mati hatinya. Mereka mengatakan ---baik dengan lisan maupun sikap--- perkataan keji, menyesatkan dan bertolak belakang dengan kedua wahyu maupun fitrah yang sehat. Mereka mengatakan ; tidak ada jihad…yang ada hanyalah dakwah.
Mereka menihilkan kewajiban jihad dengan alasan-alasan sepele dan permainan logika; yang sebenarnya sama sekali tidak berdasar akal yang sehat (logis)! Mereka membutakan diri dari dalil-dalil syariat.
Mereka menyelewengkan makna dalil-dalil syariat, supaya sesuai dengan hawa nafsu mereka yang membuang jihad dari kamus rasio mereka. Mereka menyelewengkan istilah jihad, maka muncul istilah jihad pena, jihad dakwah dan jihad dialog, bahkan istilah jihad budaya yang tidak dikenal dalam istilah para pendahulu ummat ini.

Istilah-istilah ini benar, seandainya diletakkan pada tempatnya. Sayang, semuanya digunakan untuk membuang "perang". Mereka tidak mempunyai hujah yang jelas. Pendapat mereka gugur, bertabrakan dengan nash-nash yang sharih (tegas), fitrah yang lurus dan akal sehat . Ada lagi kelompok ganjil lainnya, mreka membuat teori-teori jihad, padahal mereka sendiri tidak berjihad (qa'idun).
Mereka mengklasifikasikan jihad dan mujahidien, sementara mereka dalam buaian istri-istri mereka. Mereka berada diatas kasur dan sofa yang empuk.
Mereka berkata ; “tidak ada jihad hari ini, ummat Islam lemah, ummat Islam dalam kondisi dhu’afa. Kondisi ummat sama persis dengan fase Makkah, maka wajib menahan diri, mencukupkan diri dengan sabar dan dakwah.
Jihad membuat hasil-hasil dakwah kita selama belasan tahun sirna begitu saja. Maslahat menuntut kita menunda jihad.
Seluruh arrgumentasi mereka tegak di atas dasar logika semata, tidak mampu bertahan bila dihadapkan dengan nash-nash yang sharih dan fitrah yang lurus.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam memberitahu kita, akan adanya sekelompok ummat Islam yang senantiasa menang dan berjihad di jalan Allah. Beliau memberitahu kita, bahwa jihad akan senantiasa berlangsung sampai hari kiamat.
Beliau memberitahu kita, bahwa kelemahan dan kehinaan yang menimpa kita saat ini...adalah disebabkan karena meninggalkan jihad, mencintai dunia dan takut mati. Bagaimana kita mengharapkan ‘izzah dan kekuatan dengan meninggalkan jihad ?
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ يَقُوْلُ: «إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِاْلعِيْنَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ اْلبَقَرِ وَرَضِيْتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ اْلجِهَادَ سَلَّطَ اللهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَيَنْزِعُهُ عَنْكُمْ حَتَّى تَرْجِعُوْا إِلَى دِيْنِكُمْ» أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَأَبُوْ دَاوُدَ
“Dari Ibnu ‘Umar h berkata: Rasululloh  bersabda: “Jika kalian berjual beli dengan sistem ‘inah (sejenis riba, pen.), kalian memegang ekor-ekor sapi, kalian senang dengan cocok tanam, kemudian kalian meninggalkan jihad, Allah akan timpakan kehinaan kepada kalian yang kehinaan itu tidak akan Dia cabut dari kalian sampai kalian kembali kepada agama kalian.” (Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Tirmizi)

Fase Makkah yang selalu mereka suarakan di telinga kita ini, benarkah menimpa keseluruhan ummat Islam ???
Bukankah beliau Shallallahu 'alaihi wa salam menyatakan akan adanya sekelompok ummat Islam yang senantiasa berjihad di jalan Allah dan meraih kemenangan.

لاَ تَزَالُ طَائِفَةّ مِنْ أُمَتِي يُقَاتِلُوْنَ عَلَى الْحَقِ ظَاهِرِيْنَ إِلَى يَوْمِ اْلِقيَامَةِ
“Akan senantiasa ada satu kelompok dari ummatku yang berperang di atas kebenaran mereka senantiasa dzohir sampai hari kiamat.”
Perhatikan sabda beliau: "berperang", yang merupakan penegasan dari beliau, bahwa sesungguhnya akan ada ummat beliau yang berperang sampai hari kiamat untuk membela kebenaran (islam).
Dari Yazid bin al-Asham ia berkata ; Saya mendengar Mu'awiyah bin Abi Sufyan menyebutkan sebuah hadits yang ia dengar dari Rasululloh Shallallahu 'alaihi wa salam, yang belum saya dengar. Ia mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam dari atas mimbar bersabda : " Barang siapa yang Allah kehendaki pada dirinya kebaikan, Allah akan menjadikannya paham agama. Dan akan senantiasa ada sekelompok ummat Islam yang berperang di atas kebenaran. Mereka meraih kemenangan atas orang-orang yang memusuhi mereka, sampai hari kiamat."
Nabi  bersabda:

لَا تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي قَا ئِمَةً بِأَمْرِاللهِ لَا يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ اَوْ خَالَفَهُمْ حَتَّى يَأْ تِيَ أَمْرُاللهِ وَهُمْ ظَاهِرُوْنَ عَلَى النَّاسِ

"Akan senantiasa ada sekelompok ummatku yang menegakkan perintah Allah. Tidak membahayakan mereka orang-orang yang mencela atau menyelisihinya sampai datang keputusan Allah dan mereka tetap nampak diatas ummat ini." (HR. muslim)
Perhatikan, nash yang menunjukkan "perang". Bahkan, ditambahkan ; orang-orang yang menyelisihi tidak akan mampu membahayakan kelompok yang berperang tersebut. Seluruh hadits di atas, diriwayatkan oleh imam Muslim dalam shahihnya.
Bukankah orang yang berperang, berhak menganggap dirinya termasuk dalam kelompok yang berperang dan tidak termasuk dalam kategori fase Makkah ?
Kenapa dari fase Makkah, hanya diambil hukum "menahan diri tidak berperang" semata, sementara hukum-hukum lain semisal ; tidak beramar ma'ruf nahi munkar, sholat dua raka'at, tidak shaum, tidak zakat, dan hukum-hukum lain yang sangat terkenal ; tidak diambil ? Kenapa tidak adanya hukum hudud, halalnya khamr, dan hukum-hukum lainnya tidak diambil ? Jika menurut mereka hukum syariat telah sempurna…kenapa jihad dikeluarkan (dikecualikan) dari kesempurnaan syariat ?
عَنْ سَلَمَةَ بْنِ نُفَيْلٍ اَلْكِنْدِي قَا لَ : كُنْتُ جَالِسًا عِنْدَ رَسُوْلِ اللهِ  فَقَالَ رَجُلٌ : يَا رَسُوْلَ اللهِ, أَذَالَ النَّاسُ الْخَيْلَ وَوَضَعُوالسِّلاَحَ, وَقَالُوْ: لاَ جِهَادَ, قَدْ وَضَعَتِ الْحَرْبُ اَوْزَارَهَا! فَأَقْبَلَ رَسُوْلُ اللهِ بِوَجْهِهِ وَقَالَ كَذَّبُوْا ! ألآنَ! ألآ نَ! جَاءَ لْقِتَالُ.وَلاَ يَزَالُ مِنْ اُمَّتِي أُمَّةٌ يُقَاتِلُوْنَ عَلَى الْحَقِّ وَيُزِيْغُ اللهُ لَهُمْ قُلُوْبَ أَقْوَامِ وَيَرْزُقُهُمْ مِنْهُمْ حَتَّى تَقُوْمَ السَّاعَةُ وَحَتَّى يَأْ تِيَ وَعْدُاللهِ. وَلْخَيْلُ مَعْقُوْدَ ةٌ فِي نَوَاصِيْهَا الْخَيْرُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
“Dari Salamah bin Nufail al- Kindi ia berkata: “Saya duduk di sisi nabi , maka seorang laki-laki berkata: “Ya Rasululloh, manusia telah meninggalkan kuda perang dan meletakkan senjata, mereka mengatakan : “Tidak ada jihad lagi, perang telah selesai”. Maka Rasululloh  menghadapkan wajahnya dan berkata: “Mereka berdusta!!! Sekarang! Sekarang! Perang telah tiba. Akan senantisa ada dari ummatku, ummat (golongan) yang berperang di atas kebenaran. Allah menyesatkan hati-hati sebagian manusia dan memberi rizki ummat tersebut dari hamba-hambanya yang tersesat (ghonimah). Begitulah sampai datangnya hari kiamat dan sampai datangnya janji Allah . Dan pada ubun-ubun kuda akan senantiasa tertambat kebaikan sampai hari kiamat”. (HR. Nasa-I, shohih sunan Nasa-I 3333, Silsilah al-Hadits shohihah no. 1991)

Lihat dan perhatikan hadits di atas. Dalam hadits tersebut jelas sekali, bahwa ketika ada seorang laki-laki yang mengatakan : “Ya Rasululloh, manusia telah meninggalkan kuda perang dan meletakkan senjata, mereka mengatakan : “Tidak ada jihad lagi, perang telah selesai”.
Rasululloh sangat marah, dan mengatakan bahwa mereka adalah pendusta! Jadi orang yang mengatakan tidak ada jihad, kemudian mereka meninggalkan kuda perang dan meletakkan senjata, Rasul  menyebut mereka sebagai pendusta.

Kemudian Rasul menyatakan bahwa sekarang ! sekarang ! perang telah tiba. Itulah pernyataan Rasul. Barangsiapa menyelisihi ucapan Rasul, apakah dia pantas mengaku sebagai ummat Rasululloh  ??

Syaikh Abdul Akhir Hammad berkata: “Memang jihad dalam Islam mencakup jihad melawan syetan, hawa nafsu dan godaan dunia. Akan tetapi yang paling tinggi adalah memeragi musuh-musuh Allah dengan pedang dan tombak. Dan inilah puncak ketinggian Islam, dan ini pula lah yang dimaksud dengan jihad kalau diungkapkan secara mutlak (berdiri sendiri).”

Jadi, segala bentuk jihad baik jihad melawan hawa nafsu, syetan atau godaan dunia disyari’atkan dalam Islam, bahkan segala bentuk jerih payah dalam rangka beribadah kepada Allah adalah bagian dari jihad, namun bukan yang dimaksud pada ayat-ayat dan hadits-hadits yang menerangkan jihad secara mutlak, baik hukum-hukum yang berlaku padanya maupun keutamaan-keutamaannya.


PENGKABURAN DAN PENDANGKALAN MAKNA JIHAD

Ummul mu’minin Sayyidah ‘Aisyah s pernah bertanya kepada Rasululloh :

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : يَا رَسُولَ الهِ, عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ ؟ قَالَ :نَعَمْ عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيْهِ اْلحَجُّ وَ الْعُمْرَةُ.

‘Âisyah s berkata, ”Ya Rasululloh .apakah atas wanita ada kewajiban jihad ?”. Beliau menjawab,” Ya, bagi wanita ada kewajiban jihad (yaitu jihad ) tanpa perang, yaitu haji dan umrah.” (Isnadnya shohih, riwayat Ibnu Majah dn Ibnu Khuzaimah).

Sedangkan dalam riwayat Bukhori disebutkan : ‘Aisyah s berkata: “Kami melihat jihad adalah sebaik-baik amalan, lantas mengapa kami (kaum wanita) tidak berjihad?

Jadi, ‘Aisyah s memahami bahwa jihad adalah perang (bukan yang lainnya. Pen).

Saat ini, faridhoh (kewajiban) jihad merupakan faridhoh yang paling banyak mendapatkan serangan, baik dari orang-orang kafir penyebar orientalis maupun dari kalangan ummat Islam sendiri, baik budak-budak yahudi bahkan juga sebagian ulama yang mukhlis yang tanpa mereka sadari mereka menikam dan menghancurkan jihad serta Islam secara keseluruhan.

Serangan-serangan itu hadir lewat berbagai pemahaman yang mereka sebarkan yang bertentangan dengan Al-Qur’an, As-Sunnah, ‘Ijma salaful ummah dan realita kehidupan ummat Islam pada zaman keemasan mereka. Diantara sebagian pemahaman yang melenceng yang tidak sesuai dengan ketentuan syar’i dalam memahami makna jihad ini adalah:

JIHAD SECARA SYAR’I BUKAN PERANG
Ada sebagian orang saat ini yang mulai mengutak-atik makna jihad ini (perang). Mereka memandang, memaknai jihad dengan kata perang melawan orang-orang kafir merupakan pengertian yang picik, sempit dan justru semakin memojokkan Islam yang selalu dituduh pihak orientalis sebagai agama yang tesebar dengan pedang dan kekerasan, agama teroris dan sebagainya. Untuk itu, mereka mencari-cari dalil dari Al Qur’an dan As- sunah, yang kiranya memperkuat pendapat mereka yang “moderat” tersebut. Di antara dalil yang mereka gunakan adalah :
Firman Allah :
وَجَاهِدُوا فِي اللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِ
“Dan berjihadlah untuk Allah dengan sebenar-benar jihad.”(QS. Al-Hajj: 78).
وَجَاهِدْهُمْ بِهِ جِهَادًا كَبِيرًا
“Dan jihadilah mereka dengannya (Al-Qur’an) dengan jihad yang besar.” (QS.Al-Furqon: 52)
وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيْلِ اللهِ
“Dan berjihadlah dengan harta dan jiwa kalian di jalan Allah.”

جَاهِدُوا الْمُشْرِكِيْنَ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَ أَلْسِنَتِكُمْ
“Berjihadlah melawan orang-orang musyrik dengan harta, jiwa dan lidah kalian.” (Hadits shohih, HR. Abu Dawud no. 2504, An-Nasa’i 7/7 dan 51, Ahmad 3/124,153,251, Ad Darimi 2/132 no. 2436, Al Baghawi no.3410).

اَيُّ الْجِهَا دِ اَفْضَلُ ؟ فَقَا لَ : كَلِمَةُ حَقٌٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَا ءِرٌ

“Jihad apa yang paling utama?” Beliau menjawab:”Berkata yang benar dihadapan penguasa yang dholim.”(HR Ahmad, Nasa-I 7/61, dihasankan Al-Mundzir dalam At-Targhiib wa At-Tarhib 3/168).

عَنِ بنِ مَسْعُوْ دٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ قَالَ : مَا مِنْ نَبِيٍّ بَعَثُهُ اللَّهَ فِيْ اُمَّةٍ قَبْلِيْ اِلَّا كَانَ لَهُ مِنْ اُمَّتِهِ حَوَارِيُّوْنَ وَاَصْحَابٌ يَاْخُذُوْنَ بِسُنَّتِهِ وَ يَقْتَدُوُنَ بِاَمْرِهِ ثُمَّ إِنَّهَاتَخْلُفُ مِنْ بَعْدِهِمْ خُلُوْفٌ يَقُوْلُوْن َمَا لَا يَفْعَلُوْنَ وَيَفْعَلُوْنَ مَالَا يُؤْ مَرُوْنَ فَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِيَدِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ وَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِلِسَانِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ وَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِقَلْبِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَيْسَ وَرَاءَ ذَلِكَ مِنَالْإِيْمَانِ حَبَّةُ خَرْدَلٍ

“Dari Ibnu Mas’ud  bahwasanya Rasululloh bersabda: “Tak seorang nabi pun yang diutus sebelumku kecuali ia mempunya sahabat-sahabat dan penolong-penolong yang setia. Mereka mengikuti sunnah-sunnahnya dan mengerjakan apa yang diperintahkannya. Kemudian datang setelah mereka kaum yang mengatakan apa yang tidak mereka kerjakan dan mengerjakan apa yang tidak diperintahkan. Maka barangsiapa yang berjihad melawan mereka dengan tangannya, maka dia adalah mu’min, dan barangsiapa berjihad dengan lisannya, dia adalah mu’min, dan siapa yang berjihad dengan hatinya, dia adalah mu’min. Setelah itu tidak ada lagi iman walupun seberat biji sawi”.(HR Muslim bab Iman, no. 50)

اَ لْجِهَادُ اَرْبَعٌ اَ لْاَمْرُ بِأ لْمَعْرُوْفِ وَا لنَّهْيُ عَنِ ا لْمُنْكَرِ وَا لصِّدْقُ فِيْ مَوَا طِنِ ا لصَّبْرِ وَ شَنَا نِ ا لْفَا سِقِ

“ Jihad itu ada empat: amar ma’ruf, nahi munkar, berlaku benar pada tempat yang menuntut kesabaran dan membenci orang-orang fasiq”. (HR. Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah, hasan).

Di antara para ulama yang mempunyai pemahaman ini adalah DR. Yusuf Qardhawi [dalam buku beliau Fiqhu az- Zakat] dan DR. Ramadhan al- Buthy [dalam buku beliau Al Jihad fi al Islam Kaifa Nafhamuhu wa Kaifa Numarisuhu]. Di sini hanya akan kita sebutkan pendapat Dr. Yusuf Qardhawi saja karena pendapat beliau sudah mewakili pendapat para ualama yang sependapat dengan beliau dalam hal ini. Alasan lain karena beliau termasuk ulama kontemporer yang kredibilitas keilmuan beliau diakui dan menjadi tempat rujukan ummat Islam. Dr. Yusuf Qardhawi berkata,” Oleh karena itu saya condong untuk tidak memperluas cakupan fi sabilillah dengan mencakup seluruh perbuatan baik dan bermanfaat, sebagaimana saya juga tidak mempersempit cakupannya sehingga tidak terbatas kepada jihad yang berarti peperangan secara militer saja. Kadang-kadang jihad itu menggunakan pena dan lisan sebagaimana juga menggunakan pedang dan tombak. Kadang-kadang jihad berbentuk pemikiran, pendidikan, sosial, ekonomi atau politik sebagaimana kadang berupa militer…Sesungguhnya berbagai macam bentuk jihad dan aktivitas keIslaman yang kami sebutkan diatas walaupun tidak termasuk makna jihad dalam nash maka wajib memasukkannya ke dalam makna jihad dengan cara qiyas, karena keduanya adalah amalan yang bertujuan untuk menolong dien Allah, membelanya dan melawan musuh – musuhnya serta menegakkan kalimatullah di muka bumi.
Beliau juga berkata,” Sesungguhnya yang terpenting dan pertama kali dianggap fi sabililillah saat ini adalah bekerja dengan sungguh-sungguh untuk memulai kehidupan Islami dan benar, diterapkan di dalamnya seluruh hukum Islam baik itu aqidah, pemahaman, syiar-syiar, akhlaq dan adat istiadat / budaya. Adapun yang kami maksud dengan bekerja secara sungguh-sungguh adalah bekerja bersama-sama yang terorganisir dan terarah untuk mewujudkan hukum Islam, menegakkan daulah Islam dan mengembalikan khilafah Islamiyyah, ummat dan peradabannya.”
Beliau lebih memperjelas pendapat ini,” Sesungguhnya mendirikan pusat-pusat dakwah, untuk menyeru kepada agama Islam yang benar, menyampaikan risalahnya kepada selain kaum muslimin di seluruh benua di dunia ini yang mana berbagai agama dan aliran saling bertarung adalah jihad fi sabilillah.

Jawaban Atas Berbagai Dalil di Atas :

Definisi jihad menurut bahasa sangat umum sehingga apapun usaha seseorang dengan motivasi baik maupun buruk jika ada unsur mengerahkan kemampuan bisa tergolong jihad menurut bahasa. Namun, Islam telah meletakkan kata jihad dengan pengertian syar’i. Ratusan kata jihad tersebar di dalam Al Qur'an dan As Sunah. Pelaksanaan dan hukum-hukum jihad sendiri juga telah diatur syariat dengan sempurna. Para ulama ushul fiqih telah menetapkan kaidah," Makna syar’i lebih diutamakan berdasarkan pengertian syara', daripada pengertian bahasa maupun 'urf (adat disuatu daerah)."
(a) Telah kita sebutkan di atas dasar-dasar dari Al Qur’an, As sunah dan pendapat para ulama salaf yang menyimpulkan makna syar’i dari kata jihad adalah perang melawan orang-orang kafir. Ini makna asasi dan pokok dari kata jihad. Meski demikian ada makna lain dari kata jihad ini seperti jihad melawan hawa nafsu, jihad dengan lisan, harta dan makna sekunder lainnya. Namun jihad tidak bisa dimaknakan dengan makna-makna sekunder ini, kecuali bila ada qorinah (dalil/hal lain yang mengiringi) yang menyebabkan jihad tidak bisa dipakai dengan makna pokoknya. Imam Ibnu Hajar berkata," Secara syar’i adalah mengerahkan kemampuan untuk memerangi orang-orang kafir, dan kadang-kadang digunakan untuk makna berjihad melawan hawa nafsu dan setan." . Imam Ibnu Rusydi berkata,” Jihadus saif adalah memerangi orang-orang musyrik karena agama. Setiap orang yang berpayah-payah karena Allah maka ia telah berjihad di jalan Allah, akan tetapi sesungguhnya kalimat jihad fii sabilillah apabila berdiri sendiri (mutlaq) maka tidak ada arti lain kecuali jihad melawan orang-orang kafir dengan pedang sampai mereka masuk Islam atau membayar jizyah dengan rendah diri.” [Al Muqoddimatu al Mumahidatu li Bayani Ma Iqtadhthu Rusunu al Mudawwanah mi Al Ahkam al Syar’iyah 1/269]. Karena itu, bila sebagian besar ummat Islam memahami jihad itu perang, itu sudah betul, sesuai dengan syariat dan bukan merupakan pandangan yang picik dan sempit. Adapun tuduhan orang-orang orientalis dan orang-orang kafir lainnya, memang itulah pekerjaan mereka mencari-cari celah untuk menyerang Islam. Menuduh memaknai jihad dengan perang sebagai sebab adanya tuduhan orientalis kepada Islam sebagai dien teroris dll merupakan tindakan yang tidak pada tempatnya dan tak lebih dari upaya mencari kambing hitam. Tanpa inipun, mereka akan tetap menyerang Islam dengan tuduhan-tuduhan miring. Sedangkan perkataan DR. Yusuf Qardhawi yang mendasarkan pada qiyas, maka pernyataan beliau ini tertolak karena tidak ada qiyas kalau sudah ada nash.
(b) Bila dikatakan makna jihad secara syar’i adalah perang, bukan artinya kita melalaikan dan mengecilkan peran penting jihad dengan arti sekunder lainnya. Tetap kita mengakui arti penting dakwah, tarbiyah, pembinaan aqidah, pembangunan pondok pesantren dan madrasah sebagai upaya pembangunan kader da’i, pembangunan jaringan ekonomi Islam dan usaha-usaha sholih lainnya. Itu semua penting, sangat penting dan jihad tak akan mungkin terlaksana tanpa adanya dukungan semua usaha tadi. Kaum muslimin hari ini, baik ulama maupun masyarakat tetap menyadari hal ini, dan itu satu hal yang patut kita syukuri dan kita tingkatkan lagi. Adapun adanya mayoritas masyarakat ummat Islam yang memahami jihad sebagaimana jihad dalam artian perang dan tidak menamai aktifitas ke-Islaman lain dengan kata jihad, maka itu sudah betul, sudah di atas rel yang lurus dan bukan hal yang berbahaya. Meluruskannya justru akan membengkokkan pemahaman yang telah benar. Kalau semua disebut jihad maka ummat akan dibuat bingung membedakan mana yang bukan jihad. Sebagai contoh, seorang petani ke sawah mengatakan saya berjihad, pedagang ke pasar berkata saya berjihad, ustadz mengajar di pondok mengatakan saya berjihad, dan seterusnya, lantas mana yang tidak jihad??? Jangan-jangan, yang jihad betulan (mengangkat senjata) malah disebut teroris, Islam fundamentalis, Islam garis keras dan sebagainya. Para ulama sendiri menyebut jihad sebagai dakwah, bukannya menyebut dakwah sebagai jihad. Sebagai contoh Imam Al Kasani mengatakan,”Dakwah ada dua: Dakwah dengan senjata yaitu perang dan dakwah dengan lisan yaitu tabligh.” [Badai-u al Shanai’ 9/4304] Di sini, bukannya menyebut dakwah dengan jihad, justru beliau menyebut jihad dengan dakwah. Walahu A’lam bish Shawab.
(c) Jadi, yang salah bukan mendefinisikan dan memahami kata jihad bermakna perang, namun yang salah dan tidak tepat adalah melalaikan atau mengecilkan sebagian macam-macam bentuk jihad (jihad dengan makna sekunder). Termasuk hal yang salah adalah salah menerangkan makna bentuk jihad yang paling afdhal (utama). Dari sini, bisa kita pahami, sebagai jawaban atas orang-orang yang mengatakan jihad maknanya perang merupakan pendapat yang picik dan salah adalah sebagai berikut :
1. Memang benar ayat-ayat tadi (QS. Al-Hajj: 78, Al-Furqon : 52) menerangkan keutamaan dan arti penting jihad da’awy (lewat dakwah) dan menyebutnya sebagai jihadan kabiran (jihad yang besar), namun makna ayat tadi tak lebih dari pengertian ini, yaitu bukan berarti dakwah itu jihad yang paling utama. Kalaupun kita menerima pendapat yang mengatakan dakwah itu jihad yang paling agung dan utama, itupun tidak menjadi masalah karena ayat ini turun di Makkah sedang para ulama dan ummat Islam telah sepakat perintah jihad belum diturunkan di Makkah, saat itu perintah perang melawan orang muyrik belum ada. Bahkan, saat perjanjian Aqabah keduapun menjelang hijrah beliau ke Madienah ketika shahabat Anshar meminta izin menyerang penduduk kafir Mina esok harinya, beliau berkata,”Kita belum diperintahkan untuk itu.” Yang diperintahkan saat itu adalah jihad dakwah, tentu saja hal ini menjadikannya amal paling utama saat itu. Adapun mengartikan jihad adalah perang melawan orang kafir merupakan jihad paling utama, maka ini semua berangkat dari ayat niha’i dari ayat jihad yang turun tahun 9 H. Islam telah sempurna, dan hukum yang wajib diambil adalah hukum niha’i. Orang yang berjihad dan mati tidak dimandikan bahkan sebagian ulama menyatakan tidak disholati, cukup dikafani dan dikuburkan. Ini semua menunjukkan jihad itu makna syar’inya perang. Dengan demikian setiap jihad itu berarti "perang", meskipun tidak setiap perang itu masuk kategori jihad." [DR. Muhammad Khoir Haikal, Al Jihadu wa al Qitalu fi al Siyasah al Syar’iyah, 1/74-75]. Untuk itulah kata jihad selalu diiringi dengan kata fi sabilillah, demi menujukkan tujuannya yang mulia untuk meninggikan kalimat Allah semata. Makna yang langsung bisa dipahami dari kata fi sabilillah sendiri adalah jihad, seperti ditegaskan Imam Ibnu Hajar,”Makna yang langsung dipahami dari kata fi sabilillah adalah jihad.” Karena itu tak ada ulama yang memahami hadits di bawah ini untuk makna selain jihad/perang :

عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : مَا مِنْ عَبْدٍ يَصُوْمُ يَوْمًا فِي سَبِيْلِ اللهِ إِلَّابَاعَدَ اللهُ بِذَالِكَ الْيَوْمُ وَجْهَهُ عَنِ النَّارِ سَبْعِيْنَ خَرِيْفًا. وَ فِي رِوَايَةِ الْبُخَارِي : مَنْ صَامَ يَوْمًا فِي سَبِيْلِ اللهِ بَعَدَ اللهُ وَجْهَهُ عَنِ النَّارِ سَبْعِيْنَ خَرِيْفًا.
“Dari Abu Sa’id  ia berkata,” Rasululloh bersabda,” Tidak ada seorang hamba pun yang shaum sehari saja di jalan Allah (jihad) kecuali Allah akan menjauhkan dirinya dari neraka dengan (shaum) hari itu sejauh 70 tahun.” [Bukhari no.2840, Muslim no. 1153].
Imam Ibnu Jauzi berkata,” Jika disebutkan secara mutlaq kata sabilillah maka maknanya adalah jihad.” Tak seorang ulamapun menggunakan hadits ini untuk mereka yang thalabul ilmi, berdakwah, mendirikan pondok, mendirikan majlis dzikir dan sebagainya. Semua ulama memasukkan hadits ini dalam hadits tentang jihad, tentang perang melawan orang kafir. Wallahu A’lam.
2. Hadits-hadits yang disebutkan juga tidak bisa menunjukkan dakwah merupakan jihad yang paling agung atau memaknai jihad secara syar’i dengan perang merupakan hal yang salah. Makna hadits–hadits tadi, wallahu A’lam adalah dakwah, amar ma’ruf nahi munkar Dan jihad melawan hawa nafsu menuntut perjuangan keras dan melawan beban yang berat. Terkadang harus mengorbankan nyawa seperti kasus amar ma’ruf di hadapan sultan yang zhalim. Namun makna hadits-hadits ini juga bisa atau bahkan mungkin lebih pas bila diterapkan dalam jihad dengan makna perang, di mana nyawa dan harta betul-betul dicurahkan untuk meninggikan Islam, melebihi pengorbanan harta dan nyawa dalam dakwah dan jihad melawan hawa nafsu. Bahkan, perang melawan orang kafir merupakan jihad melawan hawa nafsu yang paling besar, di mana selain nyawa dan harta dipertaruhkan, seluruh pelajaran tauhid, akhlaq dan hukum-hukum fiqih ada di dalamnya. Jihad dengan makna perang akan mengajarkan tauhid, tawakal, sabar, syukur, pengorbanan dan seterusnya, melebihi jihad qauly (dakwah) dan jihad melawan hawa nafsu yang bukan di medan jihad. Bahkan jihad dengan makna perang ini telah mencakup jihad melawan hawa nafsu dan jihad qauly. Wallahu A’lam bis-Showab.
3. Dalam banyak hadits disebutkan keutamaan berbagai amal. Menggunakan hadits-hadits tentang utamanya berbagai amal tadi untuk menyimpulkan makna jihad secara syar’i bukan hanya perang saja, atau memaknainya dengan perang merupakan pemikiran yang salah dan picik sama sekali tidak benar. Dalam hadits disebutkan :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : سُئِلَ رَسُوْلُ اللهِ أَيُّ اْلأَعْمَالِ أَفْضَلُ ؟ قَالَ أَ ْلإِيْمَانُ بِاللهِ وَ رَسُوْلِهِ. قِيْلَ : ثُمَّ مَاذَا ؟ قَالَ : اَلْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ. قِيْلَ : ثُمَّ مَاذَا ؟ قَالَ : حَجٌّ مَبْرُوْرٌ.
Dari Abu Hurairoh  bahwasanya Rasululloh ditanya,” Amal apakah yang paling utama ?” Beliau menjawab,” Iman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Kemudian beliau ditanya lagi,” Lalu apa?” Beliau menjawab,” Jihad di jalan Allah.” Kemudian beliau ditanya lagi,” Lalu apa?” Beliau menjawab,” Haji yang mabrur.” [Bukhari no.56, 1519, Muslim no. 83, Tirmidzi no. 1658, Nasa’I 8/93].

عَنِ ا بْنِ مَسْعُوْدٍ سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ , قُلْتُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ, أَيُّ الْعَمَلِ أَفْضَلُ ؟ قَالَ: اَلصَّلاَةُ عَلَى وَقْتِهَا. قُلْتُ : ثُمَّ أَيُ؟ قَالَ : بِرُّ الْوَالِدَيْنِ. قُلْتُ : ثُمَّ أَيُ؟ قَاَل : اَلْجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ.
Dari Ibnu Mas’ud,” Saya bertanya kepada Rasululloh,” Ya Rasululloh, amal apa yang paling utama?” Beliau menjawab,” Shalat tepat pada waktunya.” Saya bertanya lagi,“Lalu apa?” Beliau menjawab,” Berbakti pada kedua orang tua.” Saya bertanya lagi, “Lalu apa?” Beliau menjawab,”Jihad di jalan Allah.” [Bukhari no.2782]. Dan hadits-hadits lain yang sebagiannya telah kita sebutkan di atas.
Dalam berbagai hadits di atas, jawaban nabi selalu berbeda-beda sesuai dengan kondisi si penanya atau kondisi waktu itu. Imam Ibnu Hajar berkata saat menerangkan hadits Ibnu Mas’ud tadi,” Kesimpulan para ulama mengenai hadits ini dan hadits-hadits lain yang saling berbeda mengenai amal yang paling utama bahwasanya jawaban nabi berbeda-beda sesuai kondisi si penanya dengan cara memberitahukan kepada setiap kaum apa yang mereka butuhkan atau amalan apa yang mereka senangi atau cocok untuk mereka atau (bisa) juga berbeda sesuai perbedaan waktu dengan (penjelasan) amal itu lebih utama untuk waktu itu. Karena jihad pada awal Islam adalah sebaik-baik amalan yang merupakan wasilah untuk melaksanakan (menegakkan) Islam dan memungkinkan untuk melaksanakannya. Banyak sekali nash-nash yang menyatakan shalat lebih utama dari shadaqah, meski demikian dalam kondisi menyantuni orang yang dalam keadaan terjepit lebih utama dari sholat. Atau bisa jadi bukan lebih utama dari amalan yang serupa dengannya, namun maksudnya adalah keutamaan secara mutlaq atau maknanya adalah termasuk amalan yang paling utama, kata termasuk (من) dibuang, dan itulah yang dimaksudkan.”
Dengan ini bisa dimengerti cara memadukan berbagai hadits yang nampaknya bertentangan dalam masalah amalan yang paling utama ini. Kaidah yang diterangkan Ibnu Hajar ini berlaku juga untuk menerangkan jihad yang paling utama. Beliau kadang menyebut,” Seutama-utama jihad adalah mengatakan kebenaran di hadapan penguasa yang zhalim.” Terkadang bersabda,” Seutama-utama jihad adalah engkau berjihad melawan nafsumu demi Allah.” Terkadang beliau bersabda,”Orang yang kudanya terbunuh dan darahnya tertumpah.” Terkadang juga bersabda,”Bagi kalian (kaum wanita) ada jihad yang paling utama yaitu haji yang mabrur.”Jawaban beliau ini berbeda-beda sesuai kondisi suasana saat itu atau kondisi si penanya. Namun demikian, tetap jihad dengan makna memerangi orang kafir dengan senjata yang mempertaruhkan nyawa dan harta itu sebagai jihad paling utama, dan itulah makna syar’i dari kata jihad. Wallahu A’lam.
Agar jawaban di atas lebih bisa dipahami, ada baiknya kita membahas penggunaan berbagai istilah dalam Islam :

ISTILAH SYAR’I DAN PEMAKAIANNYA
Dalam Islam, istilah-istilah syar’i selalu mempunyai dua makna; makna bahasa dan makna syar’i atau istilah. Dalam penggunaannya, makna yang dipakai sebagai pedoman dan penilaian adalah makna syar’i/istilah. Sebagai contoh :
a). Sholat maknanya secara bahasa adalah do’a, sedang secara syar’i perbuatan dan perkataan tertentu dengan aturan tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri salam. Makna sholat dengan makna bahasa “doa” ini tersebut dalam ayat dan hadits, namun demikian setiap kali kata sholat disebut maka yang langsung dipahami oleh siapapun adalah makna yang kedua, yaitu makna syar’inya. Saat sholat dhuhur tiba, misalnya, seluruh orang dalam masjid mendirikan sholat Dhuhur berjama’ah, namun ada seseorang memojok dan tidak ikut sholat, ia berdiam diri dzikir atau membaca Al Qur’an. Ketika ditanya, kenapa tidak sholat ia menjawab sudah karena sholat itu kan berdoa. Akankah jawaban ini diterima? Tentu saja semua pihak akan menolaknya, bisa dipastikan ia malah dituduh pengikut kebatinan atau aliran sesat lainya. Kenapa demikian ?, karena ia mempermainkan istilah syariat.
b). Shaum maknanya secara bahasa adalah diam atau menahan diri. Tidak berbicara namanya shaum, tidak makan namanya shaum, tidak tidur namanya shaum,dst. Makna shaum secara syar’i adalah menahan diri dari makan, minum, jima’ dan seluruh pekerjaan lain yang membatalkan shaum menurut syariat sejak terbit fajar sampai tenggelamnya matahari.
Demikian pula jihad. Ia mempunyai makna secara bahasa dan syar’i seperti telah kita terangkan di muka. Meski makna sekunder jihad banyak seperti jihad melawan syetan, melawan hawa nafsu dan lain-lain, atau makna bahasanya mengerahkan segenap kemampuan, kita tidak bisa menyebut bersungguh-sungguh main bola itu jihad sekalipun seluruh tenaga terkuras habis. Kenapa? Karna itu artinya bermain-main dengan istilah syariat. Cukuplah main bola disebut sebagai bermain bola, dakwah dengan dakwah, membangun pondok pesantren dengan membangun pondok pesantren dst. Cukuplah jihad itu perang melawan orang kafir. Memang bisa dimaknai dakwah dan seterusnya, tapi itu kalau ada qorinah (kalimat pengiring/ keterangan ).
Kesimpulannya :
Kata jihad diungkapkan dengan dua cara yaitu : (1) Dengan secara mutlak (berdiri sendiri) dan (2) Dengan ungkapan yang disertai qorinah (keterangan) yang memalingkan dari makna aslinya. Jika disebutkan secara mutlak maka tidak ada arti lain kecuali perang melawan orang-orang kafir. Inilah makna syar’i yang dibicarakan seluruh ulama madzhab tadi. Jihad dalam pengertian inilah yang dimaksud dengan dzirwatu tsanamil Islam (puncak ketinggian Islam) dan sebaik-baik amalan secara mutlak sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Nuhas dan Ibnu Taimiyah . Setiap hadits dan ayat yang menerangkan keutamaan jihad maka maknanya adalah jihad dalam artian perang. Jihad dalam pengertian ini pulalah yang hukumnya asalnya fardhu kifayah dan dalam beberapa kondisi tertentu menjadi fardhu ‘ain. Adapun dakwah dan seterusnya itu termasuk jihad dengan makna yang kedua (yang disertai qorinah), dan jihad tidak dimaknai dengan makna kedua ini bila tidak ada qorinah. Kesalahan sebagian pihak saat ini adalah memaksakan kata jihad dengan qorinah ini untuk bisa menempati makna jihad mutlaq tanpa qorinah. Wallahu A’lam.
Oleh karena itu, Syaikh Abdul Akhir Hamad Al-Ghunaimy dalam mendudukkan persoalan ini mengatakan,” Yang benar, memang jihad dalam Islam mencakup jihad melawan syetan, hawa nafsu dan godaan dunia. Akan tetapi yang paling tinggi adalah memerangi musuh-musuh Allah dengan pedang dan tombak dan inilah puncak ketinggian Islam dan ini pulalah yang dimaksud dengan jihad kalau diungkapkan secara mutlak (berdiri sendiri)”. Begitu juga ungkapan Imam Ibnu Rusyd, yang telah kita ungkapkan di atas.
Jadi segala bentuk jihad, baik jihad melawan hawa nafsu, syetan atau godaan dunia, disyari’atkan dalam Islam bahkan segala bentuk jerih payah dalam rangka beribadah kepada Allah adalah jihad fi sabilillah. Namun semua bentuk dan macam jihad tesebut bukanlah yang dimaksud pada ayat-ayat dan hadits-hadits yang menerangkan jihad secara mutlak (berdiri sendiri) baik hukum-hukum yang berlaku padanya maupun keutamaan-keutamaannya.
Demikian juga halnya dengan Ibnu Qayyim Al- Jauziyah, beliau berkata,”…Kemudian diwajibkan atas kaum muslimin secara menyeluruh untuk memerangi semua orang musyrik secara menyeluruh. Yang mana sebelumnya hal ini dilarang, lalu diizinkan, lalu diperintahkan untuk melawan orang-orang yang memulai perang lalu diperintahkan untuk memerangi seluruh orang musyrik, hukum perintah terakhir ini ada yang mengatakan farhdu ‘ain namun yang masyhur adalah fardhu kifayah. Yang benar, pekerjaan jihad secara umum adalah fardhu ‘ain baik dengan hati, lisan, harta atau tangan. Semua orang Islam harus berjihad dengan berbagai bentuk jihad tersebut, adapun jihad dengan nyawa adalah fardhu kifayah sedangkan jihad dengan harta ada yang mewajibkan dan ada yang tidak. Yang benar adalah wajib juga.” Ustadz Hasan Al-Banna berkata,” Yang saya maksud dengan jihad adalah sebuah kewajiban yang hukumnya tetap hingga hari kiamat. Ini merupakan kandungan dari apa yang disabdakan Rasululloh saw. :
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ  قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ  : «مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَغْزُ وَلَمْ يُحَدِّثْ بِهِ نَفْسَهُ مَاتَ عَلَى شُعْبَةٍ مِنَ النِّفَاقِ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ
“Dari Abu Hurairah  berkata: Rasululloh  bersabda: “Barangsiapa mati dan belum pernah berperang, atau membetikkan niat dalam dirinya untuk berperang, maka ia mati di atas salah satu cabang kemunafikan.” (HR. Muslim)

Peringkat pertama jihad adalah pengingkaran dengan hati dan peringkat terakhir adalah berperang di jalan Allah. Di antara keduanya terdapat jihad dengan pena, tangan dan lisan berupa kata-kata yang benar di hadapan penguasa yang zlolim.
Tidaklah dakwah menjadi hidup kecuali dengan jihad. Kadar ketinggian dakwah dan keluasan bentangan ufuknya adalah penentu bagi sejauh mana keagungan jihad di jalan-Nya dan sejauh mana pula harga yang harus ditebus untuk mendukungnya. Sedangkan keagungan pahalanya diberikan kepada mujahid.
وَجَاهِدُوا فِي اللهِ حَقَّ جِهَادِهِ
“ Dan berjihadlah di jalan Allah dengan sebenar-benar jihad.”
Dengan demikian engkau telah mengerti slogan abadimu:”Jihad adalah jalan kami.”
Syaikh Said Hawa menerangkan perkataan beliau di atas dengan berkata,“ Kami sebutkan dalam kitab jundulloh tsaqofatan wa akhlaqon bahwa jihad itu ada lima macam yaitu; jihad dengan tangan, jihad dengan lisan, jihad dengan harta, jihad dengan politik.” Lebih lanjut beliau berkata,”Jika jihad disebutkan secara mutlak maka yang dimaksud adalah jihad dengan tangan.”
Seperti telah diungkapkan di atas, seluruh ulama menyebutkan melawan hawa nafsu, syetan, berdakwah dan seterusnya itu juga jihad, namun jihad dalam artian bahasa, atau jihad dalam artian sekunder. Hal itu memang benar dan tidak diingkari, namun demikian pengertian ini tetap tidak bisa dimasukkan kedalam pengertian jihad secara khusus (syar’i/saat jihad disebut secara mutlaq). Kenapa ? Karena memang perbedaan hukum-hukum, kedudukan dan keutamaannya. Hukum-hukum jihad seperti fa’i, ghanimah, kharaj, ghulul, membunuh lawan dan lainnya, keutamaan mati syahid dan lainnya, itu semua hanya berlaku untuk jihad dengan makna syar’i (mutlaq), bukan untuk dakwah dan yang lainnya. Itulah kenapa makna syar’i jihad menurut seluruh ulama salaf adalah perang, bukan dakwah dst. Karena itu tidak bisa kita artikan, misalnya, hadits orang mati syahid memberi syafa’at 70 anggota keluarganya itu untuk orang yang dakwah (tabligh atau mengajar di pondok lalu sakit dan mati, misalnya), karena hadits itu untuk jihad dengan makna syar’i, jihad dengan artian perang. Wallahu A’lam.

اَ لْجِهَادُ اَرْبَعٌ اَ لْاَمْرُ بِأ لْمَعْرُوْفِ وَا لنَّهْيُ عَنِ ا لْمُنْكَرِ وَا لصِّدْقُ فِيْ مَوَا طِنِ ا لصَّبْرِ وَ شَنَا نِ ا لْفَا سِقِ

“ Jihad itu ada empat: amar ma’ruf, nahi munkar, berlaku benar pada tempat yang menuntut kesabaran dan membenci orang-orang fasiq”. (HR. Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah, hasan).


عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الْإِسْلَامَ بَدَأَ غَرِيبًا وَسَيَعُودُ غَرِيبًا كَمَا بَدَأَ وَهُوَ يَأْرِزُ بَيْنَ الْمَسْجِدَيْنِ كَمَا تَأْرِزُ الْحَيَّةُ فِي جُحْرِهَا

" Sesungguhnya Islam bermula dalam keadaan asing, dan ia akan kembali asing sebagaimana dulu bermula. Dan sesungguhnya iman akan berkumpul di antara dua masjid ini (Masjid Nabawi Madienah dan Masjidil Haram Makkah), sebagaimana ular berkumpul (berlindung dengan kembali) di lubangnya."

Inilah sabda Rasululloh  tentang Islam. Islam pertama kali datang aneh dan asing, dan akan kembali asing sama seperti ketika pertama datang.
Islam telah mensyari’atkan jihad, tapi hari ini jihad terasa asing dan aneh bagi orang Islam itu sendiri. Mereka menganggap jihad bukan bagian dari ajaran Islam, atau paling tidak mereka menganggap jihad merupakan kalimat kuno dan asing yang sudah tidak layak lagi untuk diperbincangkan.
Ya salam..!! Musibah apa yang lebih besar dibandieng dengan musibah ini …??

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apapun tanggapan anda, silahkan tulis...