Rabu, 29 April 2009

Penjelasan Untuk Masyarakat

بسم الله الرحمن الرحيم


Terorisme adalah bagian dari Islam, dan siapa mengingkarinya maka ia telah kafir
Oleh ;
Syaikh 'Alamah Abdul-Qadir bin Abdul-Aziz Al-Mishri
* * *
الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على المبعوث رحمة للعالمين، وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين.
أما بعد:
Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam senantiasa terlmpahkan Nabi yang diutus sebagai pembawa rahmat bagi seluruh alam, juga bagi keluarga, para shahabat dan umat yang mengikutinya dengan ihsan, sampai hari kiamat nanti.
Wa ba'du :
Dunia, sejak dari Timur sampai Barat, tergoncang dengan tragedi peledakan di AS yang memakan korban ribuan jiwa, Selasa, 11 September 2001 M. AS telah dihinakan, kedigdayaannya telah dicampakkan ke dalam Lumpur. AS ingin menghapus rasa malu dari kuanya. Tak lebh dari satu bulan setelah peristiwa itu, tepatnya Ahad, 7 Oktober 2001 M, AS sudah menumpahkan segenap kemurkaannya kepada Afghanistan, dengan menuduh Afghanistan melindungi pihak-pihak yang bertanggung jawab di balik serangan maut terhadap AS tersebut. Sampai hari ini, AS tidak memberikan bukti apapun atas tuduhannya itu.
Aneka media massa mempublikasikan banyak pernyataan sikap para tokoh politik, agama, media massa dan masyarakat seputar tragedi tersebut. Pernyataan sikap mereka ini banyak memuat kesalahan-kesalahan syar'i, bahkan mengandung kesesatan dan kekufuran nyata. Saya khawatir, kesemuanya menjadi agama yang diterima masyarakat luas, terlebih di zaman merajalelanya kebodohan dan taqlid seperti sekarang ini.
Maka sudah menjadi kewajiban bagi orang yang dikaruniai sebagian ilmu agama, untuk menerangkan masalah ini. Sebagaimana perintah Allah Ta'ala:
وَإِذْأَخَذَ اللهُ مِيثَاقَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ لَتُبَيِّنُنَّهُ لِلنَّاسِ وَلاَتَكْتُمُونَهُ
(Dan ingatlah, ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab, yaitu :Hendaklah kalian menerangkan isi Kitab itu kepada masyarakat, dan janganlah kalian menyembunyikannya. QS. Ali Imran :187). Juga firman-Nya :
إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَآأَنزَلْنَا مِنَ الْبَيِّنَاتِ وَالْهُدَى مِن بَعْدِ مَابَيَّنَّاهُ لِلنَّاسِ فِي الْكِتَابِ أُوْلاَئِكَ يَلْعَنَهُمُ اللهُ وَيَلْعَنُهُمُ اللاَّعِنُونَ {159} إِلاَّ الَّذِينَ تَابُوا وَأَصْلَحُوا وَبَيَّنُوا فَأُوْلاَئِكَ أَتُوبُ عَلَيْهِمْ وَأَنَا التَّوَّابُ الرَّحِيم
(Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan yang jelas dan petunjuk, setelah kami menerangkannya kepada manusia dalam Al-kitab, mereka itu dilaknat oleh Allah dna seluruh makhluk yang bisa melaknat.{} Kecuali mereka yang telah bertaubat, memperbaiki diri dan menerangkan kebenaran. Aku menerima taubat mereka, dan Aku Maha Menerima taubat lagi Maha Pemurah. QS. Al-Baqarah :159-160). Berdasar kewajiban ini, para shahabat membaiat Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam untuk mengatakan kebenaran tanpa takut celaan para pencela.
Penggantian dan penyimpangan ajaran agama-agama terdahulu, Yahudi maupun Nasrani, terjadi dengan adanya sebagian pemeluk agama yang mengadakan bid'ah dan kesesatan, tanpa adanya pengingkaran atas kemungkaran tersebut oleh masyarakat. Akhirnya, bid'ah dan kesesatan tersebut sampai hari ini menjadi agama yang ikuti oleh umat Yahudi dan Nasrani. Allah Ta'ala berfirman :
قُلْ يَاأَهْلَ الْكِتَابِ لاَتَغْلُوا فِي دِينِكُمْ غَيْرَ الْحَقِّ وَلاَ تَتَّبِعُوا أَهْوَآءَ قَوْمٍ قَدْ ضَلُّوا مِن قَبْلُ وَأَضَلُّوا كَثِيرًا وَضَلُّوا عَن سَوَآءِ السَّبِيلِ
(Katakanlah : " Wahai ahli kitab, janganlah kalian melampaui batas dengan cara tidak benar dalam agama kalian. Janganlah kalian mengikuti hawa nafsu orang-orang dahulu (sebelum kedatangan Muhammad) yang telah sesat, menyesatkan banyak manusia dan tersesat dari jalan yang lurus.").QS. Al-Maidah :77.
Kalangan ahli kitab yang mengetahui kebenaran, melarikan diri dari kekejaman para penguasa lalim ke biara-biara dan pegunungan, dan kebenaranpun tenggelam bersama kematian mereka. Allah berfirman :
وَرَهْبَانِيَةً ابْتَدَعُوهَا مَاكَتَبْنَاهَا عَلَيْهِمْ إِلاَّ ابْتِغَآءَ رِضْوَانِ اللهِ
(Dan mereka mengadadakan rahbaniyah {kependetaan, tidak menikah dan mengurung diri dalam biara}. Kami tidak mewajibkannya atas mereka, namun mereka sendirilah yang mengada-adakannya untuk mencari ridha Allah ).QS. Al-Hadid :27.
Ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam diutus, di atas muka bumi tidak tersisa orang yang berada di atas kebenaran, selain segelintir orang. Rasulullah bersabda :
وإن الله نظر إِلى أهل الأرض ، فمقَتَهم ، عَرَبَهُم وعَجَمهم ، إِلا بقايا من أهل الكتاب،
" Sesungguhnya Allah memandang penduduk dunia, maka Allah murka kepada mereka ; baik kalangan Arab maupun Ajam, kecuali sisa-sisa ahli kitab…" HR. Muslim. Hal ini juga ditunjukkan oleh hadits riwayat imam Bukhari tentang Zaid bin Amru bin Nufail yang mengembara mencari kebenaran.
Namun penggantian dan penyelewengan ini selamanya tidak sampai menghancuran Islam. Selama pergantian abad kea bad perjalanan umat Islam, memang muncul berbagai bid'ah dan kesesatan. Namun Allah senantiasa memunculkan orang-orang yang menolaknya, menyingkap kepalsuaannya dan menampakkan kebenaran, sehingga agama yang benar ini tetap tegak dan mudah digapai oleh setiap pencari kebenaran. Dengan demikian hujah Allah senantiasa tegak sampai hari kiamat nanti, mengingat tidak ada lagi nabi setelah wafatnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam. Allah berfirman (Sesungguhnya Kami telah menurunkan Al-Dzikr (peringatan, Al-Qur'an) dan Kami pulalah yang akan menjaganya). Dalam hadits-hadits mutawatir tentang al-thaifah al-manshurah dijelaskan, akan senantiasa ada sekelompok umat Islam yang tegak di atas kebenaran. Orang yang menyelisihi dan memusuhi mereka, tidak akan membahayakan nereka.
Dalam kesempatan ini saya berdoa kepada Allah, semoga berkenan menjadikan kita di antara mereka yang menerangkan sebuah kebenaran. Sesungguhnya Allah-lah yang mengurus dan Allah Maha Kuasa atas hal itu.
Saya katakan, wa billahi al-taufiq :
Di antara berbagai kekeliruan dan kesesatan yang tersebar luas di masa-masa yang telah lewat adalah :
[1]- Terorisme adalah bagian dari Islam, dan siapa mengingkarinya maka ia telah kafir.
Berdasar firman Allah :
{وأعدوا لهم ما استطعتم من قوة ومن رباط الخيل ترهبون به عدو الله وعدوكم}
" Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apapun yang kalian sanggupi, juga kudakuda perang yang tertambat. Dengannya kalian meneror musuh Allah dan musuh kalian)." QS. Al-Anfal :60. Meneror musuh-musuh yang kafir merupakan sebuah kewajiban syar'I berdasar ayat ini, dan siapa yang mengingkarinya telah kafir, berdasar firman Allah :
{وما يجحد بآياتنا إلا الكافرون}
" Dan tidak ada yang juhud (mengingkari) ayat-ayat Kami kecuali orang-orang kafir." QS.
Juhud adalah mengingkari dan mendustakan dengan lisan. Allah berfirman :
{ومن أظلم ممن افترى على الله كذباً أو كذّب بالحق لما جاءه أليس في جهنم مثوىً للكافرين}
Dan siapakah yang lebih dzalim daripada orang yang mengadakan kedustaan atas Allah atau mendustakan kebenaran yang datang kepadanya. Bukankah di neraka Jahanam ada tempat untuk orang-orang kafir ?". QS. Al-Ankabut :68).
Barang siapa menyatakan Islam berlepas diri dari terorisme, atau ingin memisahkan Islam dengan terorisme, maka ia telah kafir, karena terorisme adalah bagian dari Islam.
Dari sini anda mengetahui, orang-orang yang menyatakan akan memerangi terorisme, sejatinya akan memerangi Islam. Memberangus terorisme sejatinya adalah memberangus Islam. Mereka hanya memutar balikkan fakta di hadapan orang-orang yang bodoh.
[2]- AS adalah Negara Kafir, musuh Allah, Rasul-Nya dan kaum muslimin.
Allah berfirman :
إن الذين كفروا من أهل الكتاب و المشركين
" Sesungguhnya orang-orang kafir dari kalangan ahli kitab dan orang-orang musyrik."
لَّقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ
" Sungguh telah kafir orang-orang yang menyatakan bahwa Allah adalah Al-Masih putra Maryam." [QS. Al-Maidah :17].
لَّقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللهَ ثَالِثُ ثَلاَثَةٍ
" Sungguh telah kafir orang-orang yang menyatakan Allah adalah satu dari tiga oknum (trinitas ; Tuhan Bapak, Tuhan Anak, Roh Kudus)." [QS. Al-Maidah :72].
قَاتِلُوا الَّذِينَ لاَيُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ اْلأَخِرِ وَلاَيُحَرِّمُونَ مَاحَرَّمَ اللهُ وَرَسُولُهُ وَلاَيَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
" Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir, tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya, dan tidak memeluk agama yang benar. YAitu kalangan ahli kitab, sampai mereka menyerahkan jizyah dalam keadaan hina." [QS. Al-Taubah :29].
Kekafiran Yahudi dan Nasrani ---kalangan ahli kitab--- termasuk hal baku yang sudah sama-sama diketahui (Al-Ma'lum minad Dien bidh-Dharurah). Maka barangsiapa mengingkarinya, berarti telah kafir.
Allah berfirman :
{إن الكافرين كانوا لكم عدواً مبيناً}
" Sesungguhnya orang-orang kafir adalah musuh yang nyata bagi kalian."
Selama AS adalah kafir dan musuh, maka menerornya adalah wajib. Terlebih lagi, selain kafir, AS juga : memerangi, menggangu, mengembargo, merampas kekayaan alam kaum muslimin dan membantu setiap kekuatan yang memerangi kaum muslimin, baik Yahudi, Turki, penguasa-penguasa kafir maupun kelompok lainnya.
Hari ini, AS adalah polisi dunia, Negara yang paling mirip dengan kaum 'Ad yang disebutkan oleh Allah Ta'ala :
{وأما عاد فاستكبروا في الأرض بغير الحق وقالوا من أشد منا أولم يروا أن الله الذي خلقهم هو اشد منهم قوة وكانوا بآياتنا يجحدون}.
" Adapun kaum 'Ad, mereka menyombongkan diri di muka bumi tanpa alas an yang benar. Mereka mengatakan : "Siapa yang lebih kuat dari kami?" Apakah mereka tidak melihat, bahwa Allah yang telah menciptakan mereka adalah lebih kuat dari mereka. NAmun mereka mengingkari ayat-ayat Kami."
AS selalu turut campur dalam urusan dalam negeri berbagai Negara di dunia, dengan banyak dalih. Terkadang dengan alasan menjaga perdamaian dunia, terkadang dengan dalih memerangi terorisme, atau terkadang berdalih bantuan kemanusiaan. Secara lahir dalih-dalih ini membawa rahmat, namun sejatinya membawa kesengsaraan.
Kemanusian apakah yang dimiliki Negara Kriminil ini : nenek moyang mereka adalah para perampok dan penjajah Eropa yang datang ke benua baru tersebut, lantas memusnahkan penduduk pribumi bangsa Indian. Mereka lantas menculik penduduk Afrika. Setengah penduduk benua Afrika mereka culik, mereka perbudak dan mereka pekerjakan secara paksa untuk bercocok tanam di benua baru itu. Ketika urusan pertanian telah selesai, mereka mengembalikan para budak itu ke Liberia, sebuah negara baru yang mereka dirikan di Afrika Barat, agar para budak itu tidak ikut menikmati hasil pertanian mereka.
Kemanusian apakah yang dimiliki Negara Kriminil ini : sejak dahulu sampai sekarang menjadi negara yang pertama dan terakhir menggunakan bom atom dalam peperangan, sejak masa "Hirosima" dan "Nagasaki."
Kemanusian apakah yang dimiliki Negara Kriminil ini : mantan presiden terdahulunya, Richard Nixon, berjanji akan mengembalikan Vietnam ke zaman batu, alias zaman prasejarah.
Apakah AS manusiawi manakala menggunakan bom-bom cluster uranium saat menghantam warga Iraq, sehingga anak-anak Iraq terkena cacat fisik yang mengerikan dan jumlah yang terkena penyakit kanker melonjak drastis ? Kini, hal serupa dilakukan AS terhadap warga Afghanistan.
Kemanusian apakah yang dimiliki negara kriminil ini ; negara penyokong terbesar bagi Israel yang menghancurkan Palestina dan warganya serta berbuat kerusakan di muka bumi ? Sampai saat ini, AS tetap melindungi Israel dari tekanan internasional apapun, denggunakan hak vetonya di PBB.
Kemanusian apakah yang dimiliki negara kriminil ini ; negara yang menculik dan menyerahkan kaum muslimin mujahidin di berbagai Negara di dunia, kepada negaranya untuk dipenjara atau dibunuh. Ini terjadi di Kroasia, Albania, Ajerbaizan dan Negara-negara lain.
[3]- Kesalahan pendapat yang menyatakan penduduk sipil adalah ABRIYA' (tidak berdosa, alias wajib dilindungi harta dan nyawanya).
Mengklasifikasikan masyarakat ke dalam kelompok militer dan sipil, merupakan klasifikasi yang bid'ah, tidak ada dasarnya dalam syariat Islam. Klasifikasi yang disebutkan oleh syariat adalah :
• Kelompok Muqootilah : laki-laki dewasa, 15 tahun ke atas. Menurut syariat, mereka disebut muqatil (prajurit, orang yang bisa berperang) sekalipun tidak terlibat aksi perang.
• Kelompok Ghoiru Muqootilah : anak-anak yang belum baligh, kaum wanita, orang tua renta dan jompo, dan kaum laki-laki dewasa yang sakit kronis (cacat) sehingga tidak ikut terlibat perang, seperti; orang buta, orang pincang, tuli dan lainnya. Jika mereka ini terlibat dalam perang, baik dengan ucapan maupun perbuatan, maka ia termasuk kategori Muqootilah.
Dari sini, anda mengetahui bahwa kaum wanita di AS, Inggris, Israel dan negara-negara serupa termasuk dalam kategori Muqootilah, karena mereka ikut program wajib militer, bersama dengan tentara nasional negara tersebut. Jika mereka tidak bertugas dalam pengabdian militer, mereka menjadi tentara cadangan.
Apa yang saya sebutkan ini (perihal ghairu muqootil juga diperangi bila mereka ikut terlibat perang) tidak diperselisihkan lagi di kalangan ulama. Anda bisa membacanya secara detail dalam Kitab Al-Mughni karya imam Ibnu Qudamah al-Hambali, dan buku-buku fiqih lainnya.
Jadi tidak benar, bila rakyat sipil adalah warga yang tidak berdosa (abriya'). Mayoritas kaum lakilaki dan wanita mereka, menurut syariat adalah Muqootil. Referendum pasca 11 September menunjukkan, mayoritas rakyat AS mendukung program presiden salib George W. Bush untuk menghantam Afghanistan. Bukan hanya rakyat AS semata, bahkan juga rakyat negara salib lainnya, seperti rakyat Inggris, Kanada dan lainnya.
Warga yang tidak berdosa, adalah anak-anak di kalangan mereka, juga umat Islam yang bercampur dengan mereka karena sebuah tujuan syar'I yang mubah (boleh), seperti bisnis dan lainnya. Tidak ada dosa (bagi mujahidin) atas terbunuhnya mereka .
Dalil untuk kasus terbunuhnya anak-anak adalah hadits riwayat imam Bukhari dari shahabat Sha'b bin Jatsamah bahwa para shahabat bertanya kepada Rasulullah perihal keturunan orang-orang kafir (anak-anak dan kaum wanita) yang terbunuh dalam serangan malam, sebuah serangan yang sulit untuk memilah (antara muqaatil dengan ghairu muqatiil). Maka beliau menjawab," (هم منهم) (Keturunan termasuk dari mereka), maksudnya hukum anak-anak yang terbunuh seperti hokum kaum laki-laki kafir tersebut. Jadi, tidak ada dosa dalam membunuh mereka jika sulit untuk memilah-milah mereka (muqatil dan ghairu muqatil).
Dari kaedah ini, muncul masalah Tatarus dan kebolehan membunuh orang kafir yang dijadikan tameng sekalipun ia ghairu muqatil. Masalah ini saat ini dikenal dengan istilah "tameng manusia".
Adapun muslim yang terbunuh di antara kaum kafir sementara ia tidak bersalah (ma'dzur)…Allah akan membangkitkannya pada hari kiamat nanti berdasar amalnya. Hal ini disebutkan oleh hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh imam Bukhari dan Muslim :
(إذا أنزل الله بقوم عذاباً أصاب العذاب من كان فيهم ثم بُعثوا على أعمالهم)،
(Jika Allah menurunkan adzab atas sebuah kaum, adzab akan mengenai semua orang dalam kaum tersebut. Mereka akan dibangkitkan berdasar amal mereka).)
Juga hadits riwayat imam Bukhari dan Muslim dari Ummu Salamah tentang pasukan yang menyerang Ka'bah dan dibenamkan oleh Allah di sebuah tanah lapang, padahal di antara mereka ada orang yang dipaksa dan orang-orang yang bukan anggota pasukan. Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda :
(يُخسف بأولهم وآخرهم ثم يُبعثون على نياتهم...
" Seluruh pasukan, sejak depan sampai belakang, akan dibenamkan ke dalam bumi. Lalu akan dibangkitkan berdasar niat masing-masing."
Syaikhul Islam menjelaskan hadits ini dengan panjang lebar dalam Majmu' Fatawa juz 28, dalam fatwa tentang tentara Tartar.
Kesimpulannya, bercampur baurnya pihak yang boleh dibunuh dengan pihak yang tidak boleh dibunuh tidak menghalangi membunuh keseluruhannya, jika memang sulit memilah-milah mereka.
Jadi, tidak benar bila warga sipil tersebut tidak berdosa (abriya'). Kalau mereka tidak berdosa, bagaimana dengan nasib ribuaan abriya' yang dikubur masal di Bosnia ? Bagaimana dengan abriya' di Iraq, Palestina, Chechnya, Afghanistan dan lainnya ? Data survey menunjukkan lebih dari setengah pengungsi di seluruh dunia sekarang ini adalah umat Islam, Ataukah darah muslim murah sementara darah kafir mahal ? Ataukah pembunuhan dan duka nestapa ditakdirkan untuk umat Islam semata ?
[4]-. Haram berduka cita dan berbela sungkawa atas tragedi yang menimpa rakyat AS
Begitu Allah menurunkan azab-Nya kepada rakyat AS lewat tragedi ini, para penguasa negara-negara di dunia, para pemimpin organisasi internasional dan nasional, serta para pemimpin beberapa organisasi Islam seperti Ikhwanul Muslimin dan organisasi-organisasi Islam di AS, Kanadda dan Eropa…segera membuat pernyataan resmi pengingkaran atas tragedi berdarah tersebut, turut berduka dan berbela sungkawa atas musibah yang menimpa warga AS.
Perbuatan ini dalam agama Islam tidak boleh. Dalilnya adalah firman Allah kepada Nabi kita Shallallahu 'alaihi wa salam :
فَلاَ تَأْسَ عَلَى الْقَوْمِ اْلكَافِرِيْنَ
(Maka janganlah engkau bersedih atas apa yang menimpa kaum yang kafir itu), firman Allah kepada nabi Musa 'alaihi salam
فَلاَ تَأْسَ عَلَى الْقَوْمِ الْفَاسِقِينَ
(Maka janganlah engkau atas apa yang menimpa kaum fasik itu). Ketika Allah mengadzab bangsa Madyan dengan gempa dahsyat sehingga mayat-mayat mereka bergelimpangan di tempat tinggal mereka, nabi mereka Syu'aib 'alaihi salam mengatakan
فكيف ءاسى على قوم كافرين
(Maka bagaimana saya akan bersedih hati atass nasib orrangorrang yang kafir). QS. Al-A'raf :93. Inilah agama para nabi, haramnya bersedih dan berbela sungkawwa atas adzab, musibah, bencana, gempa ddan siksaan lain yang menimpa orang-orang kafir.
Demikian juga Allah berfirman :
قَاتِلُوهُمْ يُعَذِّبْهُمُ اللهُ بِأَيْدِيكُمْ وَيُخْزِهِمْ وَيَنصُرْكُمْ عَلَيْهِمْ وَيَشْفِ صُدُورَ قَوْمٍ مُّؤْمِنِينَ {14} وَيُذْهِبَ غَيْظَ قُلُوبِهِمْ
(Perangilah mereka, niscaya Allah akan mengadzab mereka lewat tangan kalian, menghinakan mereka, memenangkan kalian atas mereka dan melegakan hati kaum beriman {} Juga menghilangkan panas hati kaum beriman) QS. Al-Taubah :14-15. Allah menerangkan bahwa adzab dan kehinaan yang menimpa orang-orang kafir, melegakan hati kaum beriman. Barangsiapa tidak lega hatinya, dan bahkan sedih atas adzab yang menimpa orang-orang kafir, maka ia bukanlah oraang yang beriman. Hal ini tak lain dikarenakan kelemahan iman, ketidak tahuan terhadap ajaran dien dan lenyapnya semangat keagamaan. (Maka janganlah engkau bersedih atas apa yang menimpa kaum yang kafir it).
[5]- Siapa bersekutu dengan AS yang memerangi umat Islam, hukumnya kafir.
Hukum ini bukan khusus bersekutu dengan AS semata, namun juga berlaku bila bersekutu dengan orang-orang kafir ---seperti para penguasa murtaad--- dalam memerangi umat Islam, ia juga kafir.
Dalilnya adalah firman Allah :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَآءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللهَ لاَيَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ {51} فَتَرَى الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِم مَّرَضُُ يُسَارِعُونَ فِيهِمْ يَقُولُونَ نَخْشَى أَن تُصِيبَنَا دَآئِرَةُُ فَعَسَى اللهُ أَن يَأْتِيَ بِالْفَتْحِ أَوْ أَمْرٍ مِّنْ عِندِهِ فَيُصْبِحُوا عَلَى مَآأَسَرُّوا فِي أَنفُسِهِمْ نَادِمِينَ {52} وَيَقُولُ الَّذِينَ ءَامَنُوا هَاؤُلآَءِ الَّذِينَ أَقْسَمُوا بِاللهِ جَهْدَ أَيْمَانِهِمْ إِنَّهُمْ لَمَعَكُمْ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فَأَصْبَحُوا خَاسِرِينَ {53} يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا مَن يَرْتَدَّ مِنكُمْ عَنْ دِينِهِ فَسَوْفَ يَأْتِي اللهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الْكَافِرِينَ يُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللهِ وَلاَ يَخَافُونَ لَوْمَةَ لآَئِمٍ
( Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menjadikan kaum Yahudi dan Nasrani sebagai wali-wali kalian, karena sebagian mereka adalah wali bagi sebagian yang lain. Barang siapa di antara kalian menjadikan mereka sebagai wali, maka ia termasuk golongan mereka).
(Maka engkau akan melihat orang-orang yang ada penyakit (kemunafikan) dalamm hatinya bersegera mendekati mereka, seraya mengatakan : Kami takut terkena musibah. Allah pasti akan mendatangkan kemenangan untuk Rasul-Nya, aau suatu keputusan dari sisi-Nya.Karena itu, mereka menjaadi menyesal atas apa yang mereka rahasiakan dalam dirinya)
(Dan orang-orang yang beriman akan mengatakan : Inikah orangorang yang bersumpah sungguhsungguh dengan nama Allah, bahwasanya mereka benar-benar bersama kalian ? Rusak binsalah seluruh amal mereka, maka mereka menjadi orang--orang yang rugi).
(Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kalian murtad dari agamanya, maka Allah pasti akan mendatangkan sebuah kaum lain ; Allah mencintai mereka, mereka mencintai-Nya, lemah lembut kepada kaum beriman, keras kepada orangorang kafir, berjihad di jalan Allah dan tidak takut kepada celaan orrang-orang yang suka mencela.) QS. Al-Maidah :51-54.
Allah menerangkan bahwa siapa yang menjadikan orang kafir sebagai wali, maka ia termasuk golongan mereka, maksudnya ia kafir seperti mereka. Allah menegaskan kembali hal ini dengan firman-Nya dalam konteks yang sama (barangsiapa di antara kalian murtad dari agamanya). Membantu mereka (al-nushrah) termasuk dalam kategori menjadikan mereka sebagai wali (al-muwalah), sebagaimana firman Allah :
{وما كان لهم من أولياء ينصرونهم}
(Mereka tidak mempunyai wali-wali yang menolong mereka)
Setiap orang yang membantu orangorang kafir untuk melaksanakan kekafiran mereka, atau untuk memusuhi umat Islam, maka ia telah kafir. Berdasar hal ini, telah kafirlah para penguasa yang mengaku sebagai penguasa Islam, seperti penguasa Pakistan, negara-negara Teluk dan lainnya (yang membantu AS memerangi umat Islam--pent). Sebelum kasus inipun, negara-negara tersebut adalah negara kafir karena berhukum dengan selain hukum Allah Ta'ala. Adapun negara-negara kafir tulen (asli), maka kekafiran merekaa sudah jelas, hanyasaja bertambah berat dengan permusuhan (peperangan) mereka terhadap umat Islam.
Negara-negara kafir telah secara cerdik menarik para penguasa yang mengaku sebagai penguasa Islam, untuk bersekutu dengan mereka dalam memerangi umat Islam dengan mengatas namakan berbagai dalih.
Sejak satu abad lampau, Inggris memimpin bangsa Aarab pimpinan Syaarif Husain dan anak-anaknya (penguasa Makkah) untuk memerangi Turki Utsmani di Syam, dengan slogan "Revolusi Arab Terbesar" ---sejatinya Pengkhianatan Arab Terbesar---, sampai berhasil menduduki negeri-negeri Syam dan mengusir Turki dari Syam pada tahun 1916-1918 M. Panglima Inggris, Lord Alenby-pun sesumbar," Hai Sholahudin, ini kami sudah kembali !!!!". Berdasar perjanjian Saix Piccot, Inggris menyerahkan Palestina kepada bangsa Yahudi, Perancis mendapat jatah Suria dan Lebanon, dan Inggris mendapat jatah Iraq dan Yordania. Mereka lalu mengasingkan Syarif Husain ke Cyprus ---negeri Nashrani---, padahal sebelumnya berjanji akan mengangkatnya sebagai raja bangsa arab. [Korespondensi Syarif Husain- McMohan].
Sekarang ini, yang berkuasa adalah anak cucu Syarif Husain –seperti penguasa Yordania---. Palestina lepas karena pengkhianatan terbesar bangsa arab, yang sejak dulu sampai sekarang masih berlangsung terus. Pada saat yang sama, saat itu Inggris merebut Iraq dari tentara Turki Utsmani dengan menggunakan tentara yang sebagian besar berasal dari kaum muslimin India. Mereka masuk dari arah Teluk. Semula mereka keberatan berperang dengan tentara Turki Utsmani, namun Syaarf Husain dan para ulama Makkah yang menjadi anteknya memfatwakan kebolehan memerangi tentara Turki Utsmani.
Inggris bisa merebut negeri-negeri umat Islam, dengan bantuan umat Islam !!!!
Perancis bisa menduduki Suriah dan Lebanon pada tahun 1920 M berdasar perjanjian Saix Picot---, juga dengan menggunakan tentara dari kalangan kaum muslimin Tunisia dan Aljazzair , dua negara jajahan Perancis.
Perancis memerangi para pejuang kemerdekaan Aljazair selama masa perang kemerdekaan 1954-1962 M, juga dengan menggunakan sepermpat juta antek-anteknya dari bangsa Aljazair, yang menamakan dirinya dengan nama "Al-Harakiyyun". Ketika Perancis meninggalkan Aljazair, pasukan harakiyyun yang masih hidup juga ikut menetap di Perancis. Dalam perang kemerdekaan ini, tak kurang dari satu juta umat Islam gugur sebagai syuhada'.
Tentara salibis AS tidak akan bisa masuk dan menduduki jazirah arab, kecuali melalui perantaraan "Pengkhianat Al-Haramain Al-Syarifain" dan fatwa para anteknya dari kalangan ulama su', yang menamakan tentara kafir salib tersebut dengan nama pasukan negara shahabat. Sebuah penamaan yang menyelisihi penamaan yang benar dari syariat Islam, dengan tujuan untuk mempedaya (talbis) masyarakat umum dan kaum yang bodoh.
AS memerangi dan menghancurkan Iraq, dengan menggunakan tentara Mesir dan Suriah yang mengakuaku tentara Islam. AS juga terus menerus membombardir Iraq dengan pesawat-pesawat tempur yang berangkat dari pangkalan-pangkalan udara negeri-negeri yang menamakan dirinya sebagai negara Islam, seperti Arab Saaudi, Kuwait dan Turki.
Hari ini, AS membombardir Afghanistan dari bumi pakistan yang menamakan drinya sebagai negara Islam !!! AS memerangi Afghanistan ---Thaliban—juga dengan menggunakan orang-orang Afghan " Aliansi Utara" --- Dustum ddan Rabbani---.
Dahulu, tidaklah tentara salib berhasil menguasai wilayah-wilayah pantai bumi Syam kecuali lewat pengkhianatan para amir kota-kota Syam yang beraliansi dengan tentara nasrani. Andalus juga tidak jatuh, kecuali lewat pengkhianatan dan aliansi para raja Thawaif (kerajaan-kerajaan kecil) dengan tentara salib.
Begitulah, orang-orang kafir senantiasa menangguk laba, sementara umat Islam menuai kerugian. Umat Islam kehilangan negara, rakyat dan harta kekayaan. Sebelum seluruh kerugian dunia ini, merea sudah merugi di bidang agama dengan kafir dan murtad karena berwala' kepada orang-orang kafir.
Adapun negara-negara kafir yang menyetujui invasi AS ke Afghanistan, masing-masing akan mendapatkan jatahnya. Kanada, Inggris dan Australia mendukung invasi karena faktor gelora (semangat) perang salib. Perancis dan Jepang membantu AS supaya keduanya juga mempunyai hak untuk menentukan nasib Afghanistan pasca perang. Turki menawarkan bantuan militer supaya AS membantu mengusahakan Turki diterima sebagai anggota Uni Eropa. Uzbekistan membantu AS demi menolong warga Uzbek, si Abdu Rasyid Dostum. Tajikistan membantu AS demi menolong Rabbani. Seluruh negara di Utara Afghanistan mendukung AS, karena khawatir kebangkitan Islam di Afghanistan akan melanda negaranya. Pakistan membantu AS untuk meraih tujuan ganda ; memotong jalan India, mendapat dukungan AS atas wilayah Kasymir, mempunyai hak menentukan nasib Afghanistan dan mencegah monopoli kekuasaan pihak aliansi Utara. Rusia dan China mendukung AS supaya AS tidak mengusik pelanggaran HAM di kedua negara itu, juga supaya AS kalah dan terpukul mundur seperti saat mengalami kekalahan telak di Vietnam. Para penguasa negara-negara Teluk membantu AS dalam posisi budak mengabdi kepada tuannya : AS lah yang menjaga singgasana kekuasaan mereka. Para penguasa negara-negara tersebut memang hidup sebagai pemerintah atas rakyatnya, namun mereka adalah budak di hadapan tuan Inggris ---dulu-- dan AS –hari ini--. Dulu, nasib kekuasaan mereka berada di tangan Gubernur Jendral Inggris di India, sekarang di tangan Washington.
Kesimpulannya, setiap orang yang beraliansi dengan orang-orang kafir --- seperti AS dan lainnya --- dalam memerangi umat Islam, maka ia telah kafir. Allah berfirman :
{ومن يتولهم منكم فإنه منهم}.
(Barang siapa di antara kalian menjadikan mereka sebagai wali, maka ia termasuk goloongan mereka).
[6]- Kesalahan menamakan negara-negara Barat sebagai NEGARA-NEGARA MAJU
AS dan negara-negara Barat menamakan dirinya sebagai "NEGARA MAJU", mereka tertipu oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berhasil mereka raih. Orang-orang kafir pada setiap masa juga tertipu dengan hal yang sama, sebagaimana firman Allah :
{أفلم يسيروا في الأرض فينظروا كيف كان عاقبة الذين من قبلهم كانوا أكثر منهم وأشد قوة وآثاراً في الأرض فما أغنى عنهم ما كانوا يكسبون * فلما جاءتهم رسلهم بالبيات فرحوا بما عندهم من العلم وحاق بهم ما كانوا به يستهزئون}.
( Maka apakah mereka tdak mengadakan perjalanan di atas muka bumi lalu memperhatikan bagaimana kesudahan orang-orang sebelum mereka. Adalah mereka dahulu lebih banyak jumlahnya, lebih hebat kekuatannya dan lebih banyak bekas-bekas mereka (bangunan, sarana prasarana dll) di muka bumi. Maka segala yang mereka usahakan itu tidak dapat menolong mereka {} Tatkala datang utusan-utusan Kami kepada mereka dengan penjelasan-penjelasan yang terang, mereka membanggakan ilmu mereka. Maka mereka dikepung oleh adzab Allah yang selalu mereka olok-olokan itu."). QS. Al-Mu'min :82-83.
Yang benar, negara-negara kafir ini adalah orang-orang sesat dan dalam kegelapan. Sebagaimana firman Allah, sebagaimana firman-Nya :
{والذين كفروا أولياؤهم الطاغوت يخرجونهم من النور إلى الظلمات}
Adapun orang-orang kafir, wali-wali mereka adalah thaghut, yang mengeluarkan mereka dari cahaya menuju kegelapan). QS. Al-Baqarah :257. Juga firman-Nya :
{إنما المشركون نجس}
(Orang-orang musyrik adalah najis). QS. Al-Taubah :28. Mereka lebih sesat dari binatang ternak dan hewan liar. Dengan mengatas namakan kebebasan, mereka memperbolehkan perzinaan dan homoseksual, suatu perbuatan cabul yang hewan-pun sama sekali tidak bissa menerimanya. Diriwayatkan oleh imam Bukhari dari Maimun bin Mihran bahwasanya pada masa jahiliyah, ia melihat kera betina yang berzina, maka kera-kera lainnya mengepung dan merajamnya. Imam Muslim juga meriwayatkan hadits serupa dari Abu Raja' Al-'Utharidi.
Penamaan bangsa mereka dengan sebutan negara-negara maju adalah pemutarbalikkan nama, sebagaimana firman Allah :
{وقالت اليهود والنصارى نحن أبناء الله وأحباؤه}
Orang-orang Yahudi dan Nasrani menyatakan : "Kami adalah anak-anak dan orang-orang pilihan Allah."
Padahal, Allah menamakan mereka "Al-Maghdhubi 'alaihim" dan "Al-Dhaalin". Jadio, penamaan mereka sebagai negara-negara maju tidak benar, bahkan mereka adalah orangorang sesat, orang-orang dalam kegelapan dan orang-orang najis. Mereka adalah wali-wali setaan dan kerajaan Iblis.
[7]- Konstitusi (Hukum) Internasional adalah Thaghut yang diibadahi selain Allah
Istilah ini populer dan selalu diulang-ulang oleh orang-orang kafir, lantas umat Islam latah mengikutinya. Terutama sejak Invasi Iraq ke Kuwait tahun 1990 M. Pada masa itu, Uni Soviet telah runtuh dan AS muncul sebagai satu-satunya penguasa dunia. Maka, sejatinya konstitusi internasional adalah keinginan dan keputusan AS, hanyasaja tidak diputuskan oleh Gedung Putih di Washington, melainkan oleh PBB di New York, sebuah organisasi yang menyatukan lima negara adidaya najis (AS, Inggris, Perancis, Rusia dan China—pent). Jika AS ingin memperluas ruang lingkup sebuah urusan, Aspun membuat sebuah aliansi yang lebih luas. Seperti aliansi tentara internasional dari 30 negara untuk menyerbu Iraq (perang Teluk 1990 M, pent). Seperti juga sekarang ini, untuk menginvasi Afghanistan, AS membuat aliansi internasioanl, sehingga di mata internasional tidak nampak bahwa invasi ini keinginan AS, melainkan sebuah keputusan yang disepakati oleh seluruh aatau mayoritas negara di dunia. Dari sinilah, disebut dengan "Konstitusi Internasional."
Konstitusi Internasional ini hanya diterapkan kepada bangsa yang lemah saja ; untuk menginvasi Iraq dan Afghanistan, mengembargo Libia dan Sudan. Adapun negara-negara kuat dan sahabat dekat mereka, seperti Israel, sama sekali keputusan Konstitusi Internasional tidak diterapkan.
Tidak boleh bagi umat Islam ---baik individu maupun negara--- mengakui keabsahan, menghormati atau meminta penerapan Konstitusi Internasional, karena semua sikap ini merupakan kufur akbar yang mengeluarkan pelakunya dari Islam. Sayangnya, istilah ini selalu disebut-sebut oleh para syaikh, lalu diikuti oleh masyarakat awam karena mengikuti para raja dan pemimpin mereka.
Penjelasannya sebagai berikut : sejatinya, konstitusi internasional adalah hukum-hukum yang ditetapkan oleh orang-orang kafir berdasar hawa nafsu mereka, tanpa terikat sama sekali dengan syariat Islam. Mereka mewajibkannya atas seluruh bangsa di dunia. Dengan demikian, ia adalah thaghut : selain Allah Ta'ala yang dijadikan tempat memutuskan dan mengembalikan seluruh urusan. Allah Ta'ala berfirman :
{ألم تر إلى الذين يزعمون أنهم آمنوا بما أنزل إليك وما أنزل من قبلك يريدون أن يتحاكموا إلى الطاغوت وقد أمروا أن يكفروا به}
Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintahkan untuk kafir kepada thaghut itu." (QS. Al-Nisa' :60).
Ayat ini merupakan nash yang menyatakan bahwa apapun yang dijadikan tempat memutuskan perkara, selama menyelisihi syariat Allah adalah Thaghut. Barangsiapa memutuskan perkara kepadanya, berati telah beribadah dan beriman kepadanya. Tidakkah anda memperhatikan firman Allah (padahal mereka telah diperintahkan untuk kafir kepada thaghut itu). Ini menunjukkan, meminta keputusan perkara kepada Thaghut berarti beriman kepada Thaghut, bertenntangan dengan kewajiban kafir kepadanya. Begitu juga, setiap orang yang meminta keputusan hukum kepada sesuatu (yang menyelisihi syariat Allah, pent), berarti telah beribadah kepada sesuatu itu. Tidakkah anda memperhatikan firman Allah :
{إن الحكم إلا لله أمر ألا تعبدوا إلا إياه}،
“ Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia.” [QS. Yusuf :40].
Allah menerangkan, bahwa mengesakan Allah dengan hak memutuskan perkara dan menjadi tempat pengembalian keputusan, adalah bagian dari ibadah yang diperintahkan. Dengan mengembalikan keputusan hukum kepada selain Allah, berarti ia telah kafir kepada Allah, karena keislaman seseorang tidak akan sah tanpa disertai dengan kafir kepada thaghut. Sebagaimana firman Allah :
{فمن يكفر بالطاغوت ويؤمن بالله فقد استمسك بالعروة الوثقى}.
“ Karena itu barangsiapa yang kafir kepada Taghut dan beriman kepada Allah, maka sesunguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus.” [QS. Al Baqarah :256].
Termasuk dalam kategori Thaghut Hukum, adalah konstitusi internasional, undang-undang dasar positif, hukum-hukum positif, juga setiap orang yang menetapkannya atau memutuskan perkara dengannya. Setiap orang yang meminta keputusan hukum kepadanya, atau ridha dengannya, adalah kafir, berdasar dalil-dalil di atas.
Setiap orang yang berperang demi menerapkannya, juga kafir, berdasar firman Allah :
{والذين كفروا يقاتلون في سبيل الطاغوت}.
" Adapun orang-orang kafir, mereka berperang di jalan Thaghut." (QS. Al-Nisa' :76).
[8]- Undang-Undang Positif adalah dien baru. Siapa menetapkan atau mengamalkannya, berarti telah kafir.
Salah satu makna Dien (agama) adalah hukum dan aturan hidup manusia, baik kebenaran maupun kebatilan. Berdasar firman Allah :
" Katakanlah : " Hai orang-orang kafir{} Aku tidak menyembah apa yang kalian sembah {} Kalian pun tidak menyembah apa yang aku sembah {} Sekali lagi, aku tidak menyembah apa yang kalian sembah {} Kalian pun tidak menyembah apa yang aku sembah () Bagi kalian dien kalian, dan bagku dienku." [QS. Al-Kafirun 1-6].
Allah menyebut kekafiran mereka sebagai dien. Juga firman Allah
{ومن يبتغ غير الإسلام ديناً فلن يقبل منه}
" Barang siapa mencari selain Islam sebagai diennya, maka tidak akan diterima darinya." [QS. Ali Imran :85]. Allah Ta'ala menerangkan, selain Islam juga disebut dien, namun dien yang tidak akan diterima oleh Allah Ta'ala.
Undang-undang positif telah menjadi undang-undang dan aturan hidup masyarakat di negeri-negeri yang diterapkan di dalamnya undang-undang postif tersebut. Maka, undang-undang positif menjadi dien mereka, dan mereka-pun kafir karena mengikuti dien selain Islam, sekalipun mereka menganggap diri mereka berpegang teguh dengan sebagian ajaran Islam. Mereka seperti orang-orang kafir zaman jahiliyah, yang masih memegang teguh sebagian ajaran Milah Ibrahim. Mereka masih melaksanakan haji, sampai ketika masa Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam dengan sabda beliau :
لا يحجن بعد العام مشرك
" Setelah tahun ini, tak seorang musyrik-pun boleh melaksanakan haji !"
Sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah dalam surat Al-Bara-ah (Al-Taubah). Mereka itulah --- orang-orang kafir zaman jahiliyah dan zaman sekarang---yang dimaksud dengan firman Allah :
{وما يؤمن أكثرهم بالله إلا وهم مشركون}
" Dan tidaklah mayoritas mereka beriman kepada Allah, kecuali pada saat yang sama mereka juga berbuat kesyirikan." Mereka menyembah Allah dengan sholat dan shaum, dan di saat yang sama menyembah Stanen, Napoleon, dan Lampere dengan memutuskan perkara dan menetapkan hukum. Maka kafirlah mereka.
Dalil lainnya adalah firman Allah (Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintahkan untuk kafir kepada thaghut itu." (QS. Al-Nisa' :60)) Maksud ayat ini sudah diterangkan di atas, bahwa memberlakukan undang-undang positif berarti beriman dan beribadah kepada thaghut.
Dalil lainnya adalah firman Allah (“ Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia.” [QS. Yusuf :40]). Maksud ayat ini sudah diterangkan di atas, bahwa siapa yang mengesakkan Allah dalam memutuskan perkara dan menjadi tempat mengembalikan persoalan, berarti telah beribadah kepada Allah semata. Inilah makna tauhid, Adapun orang yang mengembalikan persoalan kepada selain-Nya, maka ia telah beribadah kepada selain-Nya dan mensekutukan-Nya dengan selain-Nya.
Dalil lainnya adalah firman Allah :
{ولا يشرك في حكمه أحداً}
" Dan tidak mengambil seorangpun sebagai sekutu Allah dalam menetapkan keputusan." (QS. Al-Kahfi :26). Dalam ayat ini, Allah melarang mengambil sekutu bagi Allah dalam menetapkan perkara. Barang siapa mengembalikan perkara kepada selain syariat-Nya, berarti telah mengangkatnya menjadi sekutu bagi-Nya. Ini merupakan syirik dan kufur akbar.
Dalil lainnya adalah firman Allah
{ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الكافرون}
” Dan barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” [QS. Al Maidah :44]..
Ayat ini merupakan nash yang tegas atas kafirnya orang yang meninggalkan hukum Allah dan memutuskan dengan selain hukum-Nya. Seperti orang-orang yang memerintah dengan undang-undang dasar positif, hukum positif, dan konstitusi internasional. Ayat ini turun berkenaan dengan bangsa Yahudi yang mengaku beriman, namun tidak memutuskan perkara dengan hukum Allah yang memerintahkan pezina yang telah menikah untuk dirajam. Mereka membuat hukum baru sebagai pengganti dari hukum rajam, maka Allah menyatakan mereka telah kafir dengan perbuatan tersebut. Nash ayat ini termasuk sighah (bentuk) 'Aam, setiap orang yang melakukan hal seperti itu termasuk ke dalam ayat ini.
Realita negeri-negeri kaum muslimin hari ini sama persis dengan bentuk aasbab nuzul ayat ini, yaitu suatu kaum yang mengaku beriman dan beragama Islam, namun meninggalkan hukum-hukum Allah dan memutuskan perkara dengan undang-undang yang ditetapkan sendiri. Sudah disepakati dalam kaedah ushul, bahwa bentuk asbabun nuzul jelas termasuk dalam kandungan nash. Maka, orang-orang yang hari ini memerintah dengan selain hukum Allah, hukumnya tegas mereka telah kafir.
Jangan tertipu dengan orang yang mengatakan : hanya kufur duna kufrin atau kufur asghar yang tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam. Sesungguhnya riwaayat yang dinisbahkan kepada shahabat Ibnu Abbas (bahwa beliau menyatakan kufur duna kufrin), adalah riwayat yuang lemah, karena diriwayatkan oleh Hisyam bin Hujair semata. Kalaupun riwayat dari Ibnu Abbas tersebut shahih, maka tertolak. Riwayat tersebut bertentangan dengan pendapat para shahabat lainnya, seperti shahabat Ibnu Mas'ud yang menyatakan (Itu adalah kekafiran). Pendapat seorang shahabat tidak bisa mentakhsish (mengkhususkan) sebuah nash yang umum. Pendapat seorang shahabat juga tidak bisa dijadikan hujah, manakala bertentangan dengan pendapat shahabat yang lain : untuk itu perlu ditarjih di antara keduanya. Kekafiran dalam ayat di atas disebutkan dalam bentuk ma'rifah dengan alif lam (الكافرون), maka maksudnya adalah kafir akbar al-mustaghriq (yang mencakup seluruh) kekafiran. Ini semua adalah kaedah ushuliyah yang sudah disepakati oleh para ulama.
Juga jangan terpedaya oleh orang yang menyatakan : memang benar, kekafiran yang dimaksud dalam ayat ini adalah kafir akbar, namun itu berlaku bagi orang yang menghalalkan (perbuatan berhukum dengan selain hukum Allah). Ini merupakan kesalahan yang disebutkan oleh para pengarang dalam buku-buku mereka, tanpa ada dalil dan tabashur (kajian mendalam), hanya berdasar taklid semata. Pendapat seperti ini merupakan pendapat sekte sesat Murjiah ekstim, yang menjalar ke dalam buku-buku fuqaha'. Pendapat ini dibantah oleh ijma' shahabat yang menyatakan bahwa pelaku dzunub mukaffirah otomatis langsung kafir, tanpa perlu melihat ada tidaknya faktor juhud atau istihlal. Contohnya seperti orang yang meninggalkan sholat, demikian disebutkan imam Ibnu Qayyim dalam kitab beliau AL-SHOLATU WA HUKMU TARIKIHA. Adapun dzunub ghairu mukaffirah ---seperti meminum minuman keras---maka pelakunya tidak kafir selama tidak melakukan istihlal, sebagaimana menjadi ijma' shahabat berkenaan dengan kasus shahabat Qudamah bin Mazh'un. Dzunub Mukaffirah adalah dosa-dosa yang pelakunya disebut sebagai orang kafir oleh nash syar'i yang tidak ditentang oleh nash syar'i lainnya. Di antara dzunub mukaffirah adalah memerintah (memutuskan perkara) dengan selain hukum Allah ({فأولئك هم الكافرون}Mereka itu adalah orang-orang yang kafir).
Lebih dari itu, kondisi yang kita hadapi hari ini adalah istihlal secara terang-terangan (tegas), yaitu teks (undang-undang) yang dengan tegas menyebutkan bahwa apa yang dihaaaramkan Allah adalah halal dan boleh. Mereka memperbolehkan memutuskan perkara dengan undang-undang positif, bahkan mewajibkan hal itu, padahal menurut syariat ini merupakan perbuatan haram. Mereka memperbolehkan riba, minuman keras dan zina yang dilakukan suka sama suka, padahal keharaman semua hal ini sudah qath'i. Berdasar undang-undang mereka, tidak adanya larangan terhadap suatu hal menunjukkan hal tersebut boleh dilakukan.
Jika saya di atas telah mengatakan bahwa undang-undang positif adalah dien baru, bukan berarti seluruh penduduk negara yang diterapkan di dalamnya undang-undang positif tersebut telah kafir. Yang kafir adalah : orang-orang yang menetapkan undang-undang tersebut, orangorang yang memerintahkan pemutusan perkara dengannya, orang-orang yang memerintah rakyat dengannya dan orang yang ridha mengembalikan persoalan kepadanya.
Saya tidak mengetahui satu negarapun yang haari ini tidak diterapkan di dalamnya undang-undang positif ---tidak juga Arab Saudi maupun lainnya---. Minimal adalah izin bagi bank-bank ribawi, yang berarti memperbolehkan riba. Lantas, bagaimana lagi dengan undang-undang perdagangan, undang-undang pekerjaan dan tenaga kerja, dan undang-undang pidana ? Semuanya adalah undang-undang yang menyelisihi syariat Islam. Lantas, bagaimana dengan pengguguran seluruh hukum hudud syar'iyah di mayoritas negara yang mengaku sebagai negara Islam ????
Kesimpulan masalah in : hendaknya anda mengetahui bahwa sejak awal, negeri-negeri yang mengaku sebagai negara-negara Islam dan mau diajak AS terlibat dalam aliansi menghantam Afghaanistan, sebenarnya bukanlah negara-negara Islam, karena menerapkan selain hukum Allah. Maka wajib memberontak, menggulingkannya dan mengangkat pemerintahan Islam di dalamnya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwaaayatkan imam Bukhari dan Muslim :
(وألا ننازع الأمر أهله إلا أن تروا كفراً بواحاً عندكم من الله فيه برهان)
Dan janganlah kalian merebut kekuasaan dari para pemegangnya, kecuali manakala kalian melihat kekafiran yang sangat nyata, berdasar dalil dari Allah Ta'ala.
Wajib bagi setiap muslim untuk berusaha untuk hal ini. Siapa berusaha, baginya pahala. Siapa hanya diam saja tanpa berusaha, baginya dosa ---kecuali orang-orang yang mempunyai udzur syar'i--. Siapa yang ridha dengan para penguasa tersebut, ia termasuk dalam golongan mereka.
[9]- Demokrasi adalah dien baru ; siapa mengikuti atau mengajak kepadanya, berarti telah kafir
Dengan dukungan gereja, para raja Eropa menindas rakyat selam abad-abad pertengahan. Sebagai reaksina, rakyat memusuhi raja, gereja dan Tuhan gereja. Bahkan, salah seorang filosof mereka mengatakan," Gantung raja terakhir dengan usus Paus terakhir." Masyarakat melepaskan diri dari ikatan gereja, dan sebagai gantinya menetapkan aturan-aturan hidup sesuai keinginan mereka. Kapan saja mereka ingin, mereka mengamandemen aturan-aturan tersebut.
Peristiwa ini terjadi di Inggris dan Perancis pada masa terjadinya revolusi Perancis. Para imigran Eropa yang berpindah ke benua baru, Amerika, membawa pemikiran ini dan menjaddikanna sebagai dien mereka. AS pun menobatkan dirinya sebagai pembela terdepan ajaran demokrasi di dunia, Negara-negara di dunia akhirnya diklasifikasikan menjadi Negara demokratis dan non demokratis. AS mulai turut campur dalam urusan dalam negeri negara-negara lain dengan mengatas namakan melindungi sistem demokrasi, mengawasi PEMILU, dan alasan-alasan semisal….
(Maaf : Tulisan Syaikh 'Allamah Abdul-Qadir bin Abdul-Aziz Al-Mishri hanya sampai di sini, belum sempat beliau. Beliau keburu ditangkap oleh rezim taghut Yaman di Shan'a pada tanggal 11 Oktober 2001 M, dipenjara di penjara Militer Shan'a dan diekstradisi ke Mesir 28 Februari 2004 M, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati bersama lima rekannya, qaddarallahu wa ma sya-a fa'ala. Ya Allah, bebaskanlah beliau dan para ulama 'amilin Islam yang ditawan orang-orang kafir, murtad dan munafik. Amien).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apapun tanggapan anda, silahkan tulis...