Sabtu, 25 April 2009

(6) SIKAP YANG ADIL

Sebelumnya telah kami singgung bahwasanya ada sebagian pengikut hawa nafsu pada jaman kita ini yang ingin memanfaatkan pendapat yang mengatakan tidak mansukhnya hukum-hukum perang yang turun sebelum hukum yang terakhir, untuk menarik berbagai kesimpulan batil yang tidak diakui dalam syariat. Sementara itu sikap yang adil menuntut kita untuk memberikan beberapa peringatan bahwasanya dalam masalah ini ada orang yang mengatakan telah terjadi nasakh dan ada yang mengatakan tidak terjadi nasakh namun tanpa disertai dengan pendapat yang batil semacam ini.
1. Di antara mereka yang mengatakan tidak terjadi nasakh adalah Ustadz Sayyid Quthub rohimahulloh. Di mana beliau mengatakan: "Sesungguhnya hukum-hukum yang diturunkan secara bertahap itu tidaklah mansukh dalam arti tidak diperbolehkan beramal dengannya dalam kondisi apapun yang dihadapi umat Islam setelah turunnya hukum yang paling akhir di dalam surat At Taubah. Hal itu disebabkan karena pergerakan dan kenyataan yang berhadapan dengannya di berbagai kondisi, tempat dan waktulah yang menentukan cara berijtihad secara mutlak syariat mana yang paling sesuai untuk dilaksanakan dalam kondisi tertentu, waktu tertentu dan tempat tertentu, dengan tanpa melupakan bahwasanya syariat yang terakhir turunlah yang wajib untuk direalisasikan ketika umat dalam kondisi yang memungkinkan untuk melaksanakan syariat tersebut sebagaimana ketika diturunkannya surat At Taubah." Beliau juga mengatakan, ketika mengkritisi orang yang ketika mengkaji nash-nash yang memerintahkah perang yang bersifat mempertahankan diri saja, seraya menganggap hukum perang yang semacam ini adalah hukum yang terakhir: "Sesungguhnya nash-nash yang mereka jadikan landasan tersebut adalah nash-nash yang diturunkan secara bertahap untuk suatu kondisi tertentu. Kondisi yang tertentu tersebut bisa saja terulang dalam kehidupan umat Islam saat ini yang cocok dengan nash-nash yang diturunkan secara bertahap tersebut. Karena kondisinya menyatakan bahwa pada tahapan semacam nash-nash tersebut dengan membawa hukum-hukum tersebut untuk kondisi semacam itu. Akan tetapi hal ini bukan berarti hukum-hukum tersebut menjadi akhir dari segalanya dan langkah terakhir dalam ajaran Islam ini. Akan tetapi artinya adalah umat ini harus berjalan maju untuk memperbaiki keadaan dengan menyingkirkan berbagai penghalang yang melintang di jalannya, sehingga pada akhirnya dapat melaksanakan hukum yang terakhir turun, yang disebutkan di dalam surat yang diturunkan paling akhir, pada suatu kondisi yang tidak sama dengan kondisi di mana hukum-hukum sebelumnya diturunkan."
Beliau juga mengatakan: "Apabila kaum muslimin pada hari ini dalam kondisi yang tidak memimiliki kemampuan untuk melaksanakan hukum-hukum tersebut, maka mereka --- pada waktu yang sebentar dan sementara --- tidak dibebani kewajiban untuk melaksanakan hukum-hukum tersebut --- karena Alloh tidak membebani seseorang kecuali sebatas kemampuannya ---, dan mereka diberi kebebasan untuk mengamalkan hukum-hukum yang turun secara bertahap tersebut, dan melaksanakannya secara bertahap pula sampai mereka dapat melaksanakan hukum-hukum yang turun paling akhir, ketika mereka dalam sudah dalam kondisi dapat melaksanakan hukum-hukum tersebut. Akan tetapi mereka tidak boleh memelintir nash-nash yang turun paling akhir untuk secara dipaksakan agar sesuai dengan nash-nash yang turun secara bertahap. Dan mereka juga tidak boleh mengasumsikan kelemahan mereka pada hari ini dengan agama Alloh yang kuat dan kokoh."
Dari sini kami perhatikan bahwa yang dikasud oleh Sayyid Quthub ketika mengatakan tidak terjadi nasakh adalah bahwasanya kita tidak boleh memaksakan orang-orang yang lemah untuk melaksanakan apa yang menjadi kewajiban orang-orang yang memiliki kekuatan dan kemampuan. Dan bahwasanya orang yang lemah itu dibolehkan untuk mengamalkan ayat-ayat yang memerintahkan untuk menahan diri, atau yang memerintahkan untuk mencukupkan diri dengan jihad yang bersifat defensive (mempertahankan diri ketika diserang) saja, sesuai dengan kondisi dan kemampuan yang dimilikinya. Akan tetapi beliau menganggap hal ini merupakan hukum yang bersifat sementara yang harus dibarengi dengan usaha yang sungguh-sungguh untuk merubah kondisinya supaya memiliki kekuatan sehingga mampu untuk melaksanakan hukum jihad yang turun paling akhir.
Seandainya orang-orang jaman sekarang yang mengatakan tidak ada nasakh itu hanya sekedar berpendapat seperti apa yang dikatakan oleh Sayyid Quthub ini, maka kami tidak perlu menulis buku ini, karena jika keadaannya seperti itu, perselisihan ini hanyalah perselisihan yang sepele dan sedikit bahayanya.
Anehnya, sebagian orang yang memiliki pemahaman salah dalam perkara ini, mereka menjadikan perkataan Sayyid Quthub rohimahulloh mengenai masalah ini sebagai landasan untuk membenarkan pendapat mereka. Al Mustasyar Salim Al Bahansawi menyebutkan pendapat sejumlah orang yang mengklaim sebagai pengikut Sayyid Quthub, mereka mengatakan bahwasanya kita sekarang ini berada pada masa lemah seperti periode Mekah. Ia mengatakan: "Atas dasar ini mereka tidak mengenal amar ma'ruf dan nahi munkar, tidak setuju dengan jihad, dan mereka menganggap bahwa istri-istri mereka telah murtad dari Islam lantaran mereka rela terhadap kondisi masyarakat yang jahiliyah ini. Akan tetapi ikatan pernikahan mereka tidaklah batal karena kita tengah berada pada periode lemah yang mana pada saat seperti itu kita diperbolehkan menikahi wanita-wanita musyrik. Kemudian di antara mereka ada yang menganggap bahwa ini adalah pemikiran Sayyid Quthub." Padahal perkataan Sayyid Quthub mengenai tahapan-tahapan hukum jihad itu tidak memberikan kesimpulan yang bersifat umum yang rusak seperti ini. Padahal Sayyid Quthub sendiri dalam masalah jihad saja tidak mengatakan bahwasanya pada jaman sekarang ini tidak ada jihad. Beliau sendiri yang mulai melakukan aksi jihad itu menunjukkan bahwa beliau tidak seperti itu. Akan tetapi yang beliau maksudkan adalah sebagaimana yang telah kami katakan sebelumnya, yakni seorang muslim itu tidak dibebani kewajiban yang ia tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakannya.
2- Di antara orang yang mengikuti Ustadz Sayyid Quthub dalam masalah ini adalah Dr. 'Abdulloh bin Ahmad Al Qodiri, di dalam bukunya yang berjudul Al Jihad Fi Sabilillah. Di sana ia lebih cenderung kepada pendapat tidak terjadinya nasakh. Akan tetapi pendapat itu tidak menjerumuskannya kepada pemikiran-pemikiran batil yang dianut oleh orang-orang yang berpandangan bahwa jihad itu hanya bersifat defensive, dan orang-orang yang semacam mereka. Akan tetapi beliau di dalam buku tersebut menerangkan tentang hakekat jihad yang sebenarnya dan beliau juga membantah banyak syubhat yang melenceng darinya.
Akan tetapi di dalam buku tersebut menurut kami beliau telah melakukan kesalahan yang harus kami ingatkan, yaitu di sana beliau mengatakan bahwa Ath Thobari, Al Qurthubi dan Ibnu Katsir berpendapat tidak terjadi nasakh. Di dalam buku tersebut beliau mengatakan: "Akan tetapi para muhaqqiq (peneliti) menguatkan pendapat yang mengatakan tidak terjadinya nasakh pada tahapan-tahapan hukum jihad. Dan inilah pendapat yang dhohir." Kemudian di catatan kaki beliau menunjuk kepada Tafsir Ath Thobari X/34, Tafsir Al Qurthubi Al Jami' Li Ahkamil Qur-an VIII/39, XX/37 dan Tafsir Al Qur-anul 'Adhim karangan Ibnu Katsir II/322.
Apa yang dikatakan oleh Dr. Al Qodiri ini tidaklah benar. Karena Ath Thobari, Al Qurthubi Maupun Ibnu Katsir tidak mengatakan tidak terjadi nasakh pada tahapan-tahapan hukum jihad. Sebelumnya telah kami sebutkan di depan perkataan mereka yang menyatakan terjadinya nasakh. Sedangkan pada halaman yang ditunjukkan oleh Dr. Al Qodiri dalam buku-buku tafsir mereka tidak ada perkataan mereka yang menunjukkan bahwa mereka mengatakan tidak terjadi nasakh dalam tahapan-tahapan hukum jihad, bahkan justru sebagiannya menegaskan telah terjadi nasakh.
Berikut ini adalah perkataan mereka yang terpadat pada halaman-halaman yang Dr. Al Qodiri tunjukkan dalam buku-buku tafsir mereka:
1- Halaman yang beliau tunjukkan dalam Tafsir Ath Thobari adalah tafsiran dari firman Alloh ta'ala:
وَإِنْ جَنَحُوْا لِلسَّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا
Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya… (Al Anfal: 61)
Ath Thobari berkata, setelah beliau menyebutkan perkataan orang-orang yang menyatakan bahwa ayat ini telah mansukh: "Adapun apa yang dikatakan oleh Qotadah dan orang-orang yang sependapat dengannya bahwa ayat ini telah mansukh, ini adalah pendapat yang tidak ada landasannya baik dari Al Qur'an, Sunnah, fithoh dan akal … sedangkan firman Alloh ta'ala dalam surat At Taubah yang berbunyi:
فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوْهُمْ
… maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kalian jumpai mereka… (At Taubah: 5)
… hukum jihad yang terkandung dalam ayat ini tidaklah menafikan hukum jihad yang terdapat di dalam ayat yang berbunyi:
وَإِنْ جَنَحُوْا لِلسَّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا
Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya… (Al Anfal: 61)
Karena firman-Nya yang berbunyi:
وَإِنْ جَنَحُوْا لِلسَّلْمِ
Dan jika mereka condong kepada perdamaian…
… yang dimaksud adalah Bani Quroidloh yang mana mereka itu adalah kaum Yahudi dari Ahlul Kitab, sedangkan Alloh ta'ala telah memberi ijin kepada orang-orang beriman untuk berdamai dengan Ahlul Kitab dan tidak memerangi mereka dan sebagai gantinya adalah memungut jizyah dari mereka. Adapun firman Alloh ta'ala yang berbunyi:
فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوْهُمْ
…maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kalian jumpai mereka…(At Taubah: 5)
… yang dimaksud adalah kaum musyrikin Arab, yakni para penyembah berhala yang tidak diperbolehkan menerima jizyah dari mereka. Dengan demikian hukum jihad yang terdapat dalam ayat ini tidak menafikan hukum jihad yang terdapat pada ayat sebelumnya, akan tetapi ayat tersebut masing-masing muhkam (paten) pada hukum yang terkandung di dalamnya."
Dengan demikian, apa yang beliau bicarakan itu bukan masalah nasakh tahapan-tahapan hukum jihad. Akan tetapi khusus membahas tentang persoalan berdamai dengan orang-orang kafir. Artinya, orang-orang kafir itu --- yang mana perintah untuk menahan diri dari mereka yang kemudian diwajibkan untuk memerangi mereka sejak awal --- apakah diperbolehkan menjalin perjanjian damai dengan mereka sebagaimana yang ditegaskan dalam firman Alloh ta'ala yang berbunyi:
وَإِنْ جَنَحُوْا لِلسَّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا
Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya… (Al Anfal: 61)
Atau tidak? Karena jika kita katakan boleh, maka berarti ayat ini muhkam, dan jika kita katakan tidak maka ayat tersebut berarti telah mansukh. Sedangkan Ath Thobari mengatakatan bahwa ayat tersebut tidak mansukh. Lalu apa kaitannya dengan pendapat yang menyatakan mansukhnya hukum jihad yang pada awalnya diharamkan atau hanya wajib dilakukan terhadap orang yang menyerang kita?
2- Adapun penafsiran Al Qurthubi, Dr. Al Qodiri menunjuk kepada dua halaman di dalam buku tafsirnya.
Halaman pertama: Juga dalam menafsirkan firman Alloh ta'ala:
وَإِنْ جَنَحُوْا لِلسَّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا
Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya… (Al Anfal: 61)
Di sana Al Qurthubi mengatakan: "Ayat ini diperselisihkan, apakah mansukh ataukah tidak? Qotadah dan 'Ikrimah mengatakan: Ayat tersebut telah mansukh dengan ayat:
فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوْهُمْ
… maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kalian jumpai mereka… (At Taubah: 5)
… dan dengan ayat:
وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَافَّةً
… dan perangilah orang-orang musyrik secara keseluruhan…
Keduannya mengatan: "Surat Al Baroah (At Taubah) telah menasakh semua perdamaian dengan (orang-orang kafir) sampai mereka mengatakan: laa ilaaha illalloh. Menurut Ibnu 'Abbas yang menasakh ayat tersebut adalah ayat:
فَلاَ تَهِنُوْا وَتَدْعُوْا إِلَى السَّلْمِ
Janganlah kalian melemah dan mengajak berdamai…
Ada juga yang mengatakan bahwa ayat tersebut tidak mansukh akan tetapi yang dimaksud adalah diterimanya jizyah dari Ahlul Kitab." Kemudian Al Qurthubi rohimahulloh menerangkan beberapa dalil yang memperkuat pendapat tidak terjadinya nasakh.
Dengan demikian pembicaraan beliau sama dengan sebelumnya, yaitu berkenaan dengan perdamaian, dan pembahasan masalah ini telah berlalu.
Adapun halaman yang kedua adalah khusus mengenai firman Alloh ta'ala:
فَذَكِّرْ إِنَّمَا أَنْتَ مُذَكِّرْ ،لَسْتَ عَلَيْهِمْ بِمُصَيْطِرٍ
Berilah peringatan karena sesungguhnya engkau hanyalah pemberi peringatan. Engkau bukan pemaksa atas mereka. (Al Ghosyiyah: 21-22)
Perkataan Al Qurthubi dalam masalah ini sangatlah jauh dari apa yang dikatakan oleh Dr. Al Qodiri. Karena pada halaman tersebut Al Qurthubi mengatakan: "… فَذَكِّرْ [berilah peringatan] maksudnya adalah berilah nasehat dan takut-takutilah mereka …إِنَّمَا أَنْتَ مُذَكِّرْ [sesungguhnya engkau hanyalah seorang pemberi peringatan] maksudnya adalah pemberi nasehat … لَسْتَ عَلَيْهِمْ بِمُصَيْطِرٍ [engkau bukan pemaksa atas mereka] maksudnya adalah bukan berkuasa atas mereka sehingga engkau bunuh mereka. Kemudian ayat ini mansukh dengan ayatus saif." Kemudian Al Qurthubi rohimahulloh berkata: "… إِلاَّ مَنْ تَوَلَّى وَكَفَرَ [kecuali orang yang berpaling dan kafir] merupakan pengecualian yang terpisah sehingga maksudnya adalah akan tetapi barangsiapa yang berpaling dari nasehat dan peringatan فَيُعَذِّبُهُ اللهُ الْعَذَابَ اْلأَكْبَرَ [Alloh akan menyiksanya dengan siksaan yang sangat besar]… dengan demikian ayat tersebut tidaklah mansukh."
Itu semua artinya adalah bahwa Al Qurthubi rohimahulloh telah menetapkan adanya nasakh apabila pengecualiannya terpisah. Karena dengan begitu ayat tersebut artinya adalah bahwa sesungguhnya engkau wahai Muhammad, tidak memiliki kewajiban kecuali memberi peringatan. Adapun menyiksa orang yang berpaling dan kafir itu adalah diserahkan kepada Alloh dan bukan tanggungjawabmu. Beliau mengatakan dengan begitu, ayat tersebut harus mansukh karena dalam syariat jihad dinyatakan bahwasanya tugas Rosul shollallohu 'alaihi wa sallam tidak hanya sekedar memberi peringatan, akan tetapi juga berjihad. Adapun jika dikatakan bahwa pengecualiannya bersambung, maka kita tidak perlu untuk mengatakan bahwa ayat tersebut mansukh, karena sebenarnya ayat tersebut juga mengandung makna jihad dan perang. Karena dengan begitu ayat tersebut memiliki arti: Engkau tidak berkuasa kecuali kepada orang yang berpaling dan kafir, terhadap orang yang seperti itu engkau berkuasa atas mereka dengan jihad. Dengan pengertian yang seperti ini maka ayat tersebut tidaklah mansukh karena ayat itu sendiri mensyariatkan jihad terhadap orang yang berpaling dan kafir.
Lalu mana perkataan Al Qurthubi yang menyatakan bahwa tidak ada nasakh dalam tahapan-tahapan hukum jihad?
3- Adapun halaman yang beliau tunjukkan dalam Tafsir Ibnu Katsir adalah penafsiran beliau terhadap firman Alloh ta'ala:
وَإِنْ جَنَحُوْا لِلسَّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا
Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya… (Al Anfal: 61)
Di sana Ibnu Katsir rohimahulloh mengatakan: "Ibnu 'Abbas, Mujahid, Zaid bin Aslam, 'Atho' Al Khurosani, 'Ikrimah, Al Hasan dan Al Qotadah mengatakan: Sesungguhnya ayat ini mansukh dengan ayatus saif yang terdapat di dalam surat At Taubah:
قَاتِلُوا الَّذِيْنَ لاَ يُؤْمِنُوْنَ بِاللهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ اْلآخِرِ
Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Alloh dan hari akhir.
Pendapat ini juga masih harus dikaji ulang. Karena ayat yang terdapat di dalam surat At Taubah itu memerintahkan memerangi mereka jika hal itu memungkinkan. Adapun apabila musuh itu banyak jumlahnya maka diperbolehkan untuk berdamai dengan mereka, sebagaimana yang diterangkan ayat yang mulia ini. Dan sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam pada peristiwa Al Hudaibiyah, sehingga keduanya tidak saling bertentangan, tidak saling menasakh dan tidak saling mentakhshish. Wallohu a'lam."
Dengan demikian beliau di sini berbicara tentang tidak mansukhnya firman Alloh ta'ala yang berbunyi:
وَإِنْ جَنَحُوْا لِلسَّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا
Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya… (Al Anfal: 61)
Dan sebelumnya telah kita katakan bahwasanya menyatakan bahwa ayat ini tidak mansukh tidak berarti mengatakan tidak ada nasakh dalam tahapan-tahapan hukum jihad. Akan tetapi ini adalah sama dengan para ulama' yang mengatakan: Sesungguhnya larangan perang pada bulan-bulan haram ini bersifat muhkam (paten) dan tidaklah mansukh. Wallohu a'lam.

3- Di antara orang yang mengatakan mansukhnya tahapan-tahapan hukum jihad adalah Dr. 'Ali bin Nafi' Al 'Ulyani di dalam bukunya Ahammiyatul Jihad Fi Nasyrid Da'wah. Di sana beliau membantah berbagai syubhat yang dilontarkan orang-orang yang berpandangan bahwa jihad di dalam Islam itu hanya disyariatkan untuk mempertahankan diri saja. Selain itu buku tersebut mengandung berbagai kajian yang bagus. Cuma, dalam buku tersebut beliau berusaha mengkompromikan antara perkataan Az Zarkasyi dengan perkataan salaf dan para ulama' setelah mereka, dengan cara mengembalikan perselisihan itu hanya pada istilah saja. Beliau mengatakan: "Sebenarnya Az Zarkasyi rohimahulloh itu benar ketika mengatakan bahwa tahapan-tahapan hukum jihad itu dilaksanakan sesuai dengan kondisi yang serupa dengannya, namun salah ketika melemahkan pendapat salaf yang mengatakan bahwa tahapan-tahapan tersebut mansukh. Karena yang dimaksud mansukh oleh salaf itu tidaklah sama dengan mansukh yang dia maksudkan. Yaitu terhapusnya hukum sehingga tidak diperbolehkan lagi melaksanakan hukum yang telah mansukh tersebut selamanya. Akan tetapi yang dimaksud mansukh oleh salaf adalah lebih luas daripada sekedar dihapusnya hukum, karena sesungguhnya nasakh menurut salaf itu adalah mencakup at taqyid, al bayan, at takh-shish dan lain-lain. Maka seharusnya Az Zarkasyi tidak menilai salaf itu dengan menggunakan istilah yang digunakan oleh muta-akhirin (ulama' generasi belakangan). Ini adalah kelalaian beliau rohimahulloh tentang arti nasakh yang dimaksud oleh salaf." Sampai beliau mengatakan: "Sebenarnya, perselisihan yang terjadi antara Az Zarkasyi dengan para ulama' salaf itu adalah pada apa yang dimaksud dengan nasakh itu sendiri, bukan pada pengamalan tahapan-tahapan hukum jihad. Karena para ulama' salaf dulu tidak membebankan kewajiban perang kepada kaum muslimin yang lemah yang kondisinya sama dengan kondisi Rosul ketika di Mekah. Akan tetapi kewajiban mereka yang dalam keadaan seperti ini adalah bersungguh-sungguh agar sampai kepada kondisi yang kuat di mana mereka dapat berjihad melawan orang-orang kafir."
Saya katakan:
1- Tidak diragukan lagi bahwasanya salaf tidak mewajibkan kepada orang yang lemah untuk berperang, akan tetapi Az Zarkasyi tidak hanya mengatakan tidak wajib berperang, akan tetapi ia juga melarang berperang karena ia mengharuskan orang yang seperti ini kondisinya untuk bersabar dan menahan diri untuk tidak berperang.
Di antara yang menunjukkan bahwa perselisihan yang terjadi itu bukan hanya sekedar dalam istilah semata adalah hendaknya kita ingat bahwa perselisihan itu membuahkan perselisihan dalam menghukumi orang yang berperang ketika dalam kondisi lemah. Sesungguhnya pendapat Az Zarkasyi itu berarti menganggap orang seperti ini berdosa karena dia mewajibkan untuk menahan tangan dan tidak berperang. Lalu apakah salaf mengatakan seperti ini? Apakah ada salah seorang di antara salaf yang menganggap Al Husain rodliyallohu 'anhu itu berdosa. Akan tetapi justeru beliau adalah pemuka para pemuda di syurga. Dan beliau adalah orang yang berada pada fihak yang benar, yang berperang karena marah untuk kepentingan Islam, lantaran kedholiman yang dilakukan oleh para penguasa, dan lantaran mereka tidak mengamalkan Sunnah, sebagaimana yang disebutkan oleh Al Hafidh di dalam Fat-hul Bari.
2- Kemudian ada riwayat dari beberapa ulama' salaf yang menyebutkan bahwasanya apa yang mereka maksudkan --- khusus dalam masalah ini --- dengan nasakh itu adalah penghapusan suatu hukum. Yaitu yang diriwayatkan dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, beliau berkata: "Berkata Musa bin 'Uqbah, ia dari Az Zuhri: Dahulu sikap Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam terhadap musuhnya sebelum turun surat At Taubah, beliau memerangi orang yang memerangi beliau (saja), dan beliau menahan tangan (tidak memerangi) orang yang berdamai dengan beliau dan menahan tangannya (tidak memerangi). Alloh ta'ala berfirman:
فَإِنِ اعْتَزَلُوْكُمْ فَلَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ وَأَلْقُوْا إِلَيْكُمُ السَّلَمَ فَمَا جَعَلَ اللهُ لَكُمْ عَلَيْهِمْ سَبِيْلاً
… jika mereka menyingkir dari kalian, mereka tidak memerangi kalian dan menyampaikan perdamaian kepada kalian maka Alloh tidak memberikan ijin kepada kalian untuk memerangi mereka.
… dan Al Qur'an itu sebagiannya menasakh sebagian yang lain. Maka apabila turun sebuah ayat yang menasakh ayat yang sebelumnya, beliau beramal berdasarkan ayat yang turun tersebut, sementara ayat yang turun pertama telah sampai pada akhir pengamalan, yang mana sebelumnya Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam melaksanakan ayat tersebut sebagai bentuk ketaatan kepada Alloh sampai turun surat At Taubah."
Perkataan beliau yang berbunyi [… sementara ayat yang turun pertama telah sampai kepada akhir pengamalan …] menunjukkan bahwa yang beliau maksud dengan nasakh di sini adalah sama dengan apa yang dimaksud oleh para ulama' muta-akhirin (generasi belakangan), yaitu penghapusan hukum yang sebelumnya dan mulai beramal dengan hukum yang datang berikutnya.
3- Kemudian perselisihan ini bukan hanya terjadi antara Az Zarkasyi dengan para ulama' salaf, karena para ulama' muta-akhirin juga mengatakan terjadinya nasakh pada permasalahan ini, sementara nasakh yang mereka maksud adalah penghapusan hukum yang datang sebelumnya berdasarkan dalil yang datang berikutnya. Atas dasar ini, kalaupun kita dapat mengkompromikan antara perkataan salaf dengan perkataan Az Zarkasyi, kita tetap tidak dapat mengkompromikan antara perkataan Az Zarkasyi dengan perkataan para ulama' muta-akhirin yang mengatakan terjadinya nasakh pada persoalan ini, sedangkan yang mereka maksud dengan nasakh adalah dihapusnya dan tidak berlakunya lagi hukum yang turun sebelumnya.
4- Membedakan antara nasakh dengan tidak berlakunya hukum lantaran 'illahnya hilang, dan tidak menganggapnya sebagai sesuatu yang sama, ini merupakan ketetapan para ulama'. Imam Asy Syafi'i pun membedakan keduanya, ketika beliau berbicara tentang hukum menimbun daging qurban. Beliau mengatakan: "Maka setelah itu, rukhshoh untuk menyimpan atau memakan atau menyedekahkan daging qurban setelah tiga hari itu hanyalah diberikan untuk salah satu dari dua keadaan yang berbeda. Apabila orang-orang miskin datang meminta bagian daging qurban maka dilarang untuk menahan daging qurban lebih dari tiga hari, namun apabila tidak ada orang miskin yang datang memintanya maka diberi rukhshoh untuk memakan, menjadikannya sebagai bekal, menimbun dan menyedekahkannya. Mungkin juga larangan menahan daging qurban lebih dari tiga hari itu telah mansukh pada kondisi apapun, sehingga jika mau, seseorang boleh menahan daging qurbannya semaunya dan jika mau ia boleh menyedekahkannya."
Dan para pensyarah hadits menyebutkan perkataan para ulama' salaf dan ulama' setelah mereka mengenai persoalan daging qurban ini. Lalu para pensyarah hadits tersebut menyatakan bahwasanya diantara para ulama' tersebut ada yang mengatakan bahwa larangan tersebut telah mansukh dan di antara mereka ada yang mengatakan ini adalah larangan yang muncul lantaran suatu 'illah, yang mana larangan tersebut telah hilang lantaran 'illahnya telah hilang dan larangan itu bisa kembali lagi ketika 'illahnya muncul kembali. Sementara itu para pensyarah hadits itu tidak menjadikan dua pendapat yang berbeda ini sebagai satu pendapat yang sama.
Demikian pula Al Qurthubi, ia di dalam tafsirnya membedakan antara dihapusnya suatu hukum karena mansukh dengan dihapusnya hukum lantaran 'illahnya hilang. Beliau mengatakan: "Ketahuilah bahwasanya hukum yang dihapus lantaran mansukh itu hukumnya tidak akan berlaku lagi selama-lamanya. Sedangkan hukum yang dihapus lantaran 'illahnya hilang, ia bisa berlaku kembali dengan kembalinya 'illahnya. Maka seandainya ada sekelompok orang yang sedang membutuhkan (miskin) datang ke suatu daerah pada waktu qurban, sementara penduduk daerah tersebut tidak memiliki apa-apa untuk memenuhi kebutuhan mereka selain daging qurban, maka janganlah penduduk negeri tersebut menyimpan daging qurban tersebut melebihi tiga hari, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam."
Dengan demikian nasakh itu tidak sama dengan dihapusnya hukum lantaran 'illahnya telah hilang, baik menurut salaf maupun menurut mutaakhirin. Dan yang benar adalah bahwasanya ayat-ayat yang memerintahkan untuk berlapang dada dan memberikan maaf itu telah mansukh. Dan bahwasanya diwajibkannya jihad itu adalah hukum yang terakhir yang akan terus berlaku sampai akhir zaman. Akan tetapi kewajiban itu tergantung dengan adanya kemampuan. Maka barang siapa tidak memiliki kemampuan gugurlah kewajibannya untuk berjihad, akan tetapi ia harus berusaha untuk mewujudkannya sampai ia memiliki kemampuan untuk melaksanakan ibadah jihad.
Demikian. Wallohu ta'ala a'lam bish showab, wallohul hadi ila sawa-is sabil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apapun tanggapan anda, silahkan tulis...