Kamis, 23 April 2009

(4) KENAPA INI PERLU DIJELASKAN

Karena kami memandang penjelasan permasalahan ini dalam bentuk seperti di atas sangatlah diperlukan pada kondisi yang tengah dihadapi oleh kaum muslimin pada jaman sekarang ini, karena ada dua alasan:
Pertama: Kita hidup di saat mayoritas kaum muslimin tidak melaksanakan jihad fi sabilillah, yang mana para pemimpin mereka kini berlomba-lomba membangun perdamaian yang hina dengan musuh yang telah merampas bumi kaum muslimin dan menginjak-injak kehormatan mereka, lalu mereka menamakan itu semua dengan perdamaian. Dan mereka menyuarakan pada setiap kesempatan bahwa perdamaian itu adalah pilihan mereka satu-satunya. Maka, sebagai bentuk kesetiaan saya kepada umat ini, saya harus memahamkan kepada mereka bahwasanya kewajiban asal bagi mereka adalah melaksanakan jihad, dan bahwa tidak melaksanakan jihad itu adalah sebuah pengecualian yang tidak boleh dijadikan alternatif kecuali kerena adanya suatu penghalang yang secara serius kita harus berusaha menyingkirkannya. Dan bahwasanya kita tidak boleh bersemboyan dengan prinsip orang-orang yang mengatakan: Sesungguhnya kita berada pada periode lemah, sebagai dalih untuk kelalaian dan kemalasan mereka dalam melaksanakan apa yang Alloh ta'ala wajibkan kepada mereka, yakni jihad dan i'dad (persiapan jihad).
Kedua: Pendapat yang mengatakan bahwa semua hukum jihad itu tidaklah mansukh, telah dijadikan sebagai landasan bagi orang-orang yang memiliki pandangan-pandangan rusak dan pemikiran-pemikiran bid'ah yang merebak pada jaman sekarang ini.
1- Di antaranya adalah pendapat yang mengatakan bahwa Islam itu tidak mengenal perang kecuali yang bersifat membela diri (devensif). Orang-orang yang memiliki pendapat ini berdalil dengan ayat-ayat yang membatasi peperangan hanya terhadap orang-orang yang memerangi kita saja, tanpa memperhatikan perintah jihad yang telah paten sebagaimana yang telah kami sebutkan di muka. Di antara mereka yang berpendapat seperti ini ada juga yang beralasan bahwa hukum-hukum jihad itu tidak ada yang mansukh, untuk mengukuhkan anggapan mereka yang rusak ini.
Di antara mereka yang berpendapat seperti ini adalah Dr. Wahbah Az Zuhaili. Di mana ia di dalam bukunya yang berjudul Atsarul Harbi Fil Fiqhil Islami membangun sebuah pemikiran bahwa perang yang disyariatkan dalam Islam itu hanya untuk mempertahankan diri (defensive) saja. Dan dalam mengambil kesimpulan semacam ini ia menggunakan metode kajian yang aneh. Di antaranya adalah ia berdalil dengan pendapat yang mengatakan bahwa semua hukum jihad yang diturunkan pada semua periode itu tidaklah mansukh. Ia menegaskan bahwsanya semua ayat yang berbicara tentang perang itu bersifat muhkam (paten), sehingga kita tidak perlu mengatakan telah terjadi nasakh dalam ayat-ayat tersebut. Dalam hal ini beliau berdalil dengan perkataan As Suyuthi yang mengatakan bahwa yang terjadi pada ayat-ayat yang berbicara tentang peperangan itu adalah an nasa' dan bukan an nasakh. Dari situ ia mengambil kesimpulan bahwa hukum jihad yang diambil itu adalah disesuaikan dengan kondisi yang ada dengan kondisi di mana hukum jihad turun ketika itu. Atas dasar itu ia menafsirkan ayat-ayat perang yang terdapat dalam surat At Taubah sebagai perang yang bersifat defensive (mempertahankan diri). Ia mengatakan, bahwasanya ayat-ayat tersebut: "…menetapkan hukum (perang) terhadap orang-orang yang tidak ada perjanjian damai dengan kaum muslimin. Maka, apabila orang-orang kafir itu membatalkan perjanjian, baik dengan tindakan, atau secara hukum masuk dalam katagori orang yang membatalkan perjanjian, yakni dengan habisnya masa perjanjian damai, ketika itulah kaum muslimin bersiap untuk perang. Ketika itulah mereka wajib diperangi sampai mereka menjalin perjanjian damai kembali dengan kaum muslimin, yang konsekuensinya mereka harus memberikan kompensasinya berupa harta (jizyah) karena penjagaan yang diberikan kepada mereka dan karena mereka ikut serta dalam menggunakan sarana-sarana umum serta kepercayaan kaum muslimin untuk hidup aman di samping mereka." Ia juga mengatakan: "Dan hal ini bisa saja dipadukan --- sebagaimana menurut pandangan sebagian ulama' --- antara ayat-ayat (perang yang terdapat di dalam surat At Taubah) tersebut dengan ayat perang yang terdapat dalam surat Al Baqoroh yang berbunyi:
وَقَاتِلُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللهِ الَّذِيْنَ يُقَاتِلُوْنَكُمْ
Dan perangilah dijalan Alloh orang-orang yang memerangi kalian.
… dengan cara dikatakan bahwa ayat dalam surat Al Baqoroh ini muqoyyadah (dikhususkan) sementara ayat-ayat yang terdapat dalam surat At Taubah itu muthlaqoh (bersifat umum) dan tidak menggunakan taqyid, sedangkan sesuatu yang muthlaq (bersifat umum) itu harus dibawa kepada yang muqoyyad, sehingga tidak ada alasan untuk menyatakan bahwa pada ayat-ayat tersebut terjadi ta'arudl (saling bertentangan) yang tidak dapat dipadukan. Adapun mengatakan bahwa ayat yang muthlaq itu menasakh ayat yang muqoyyad, perkataan ini merupakan pelanggaran terhadap ayat-ayat Al Qur'an yang bersifat muhkam (paten), dan berarti telah membelot dari suatu hukum yang telah diterangkan oleh Rosul shollallohu 'alaihi wa sallam dalam sejarah peperangannya. Kesimpulannya, sesungguhnya syariat perang itu dipahami dari ayat-ayat Al Qur'an secara keseluruhan, yang mana dengan begitu dapat dipahami bahwa peperangan itu disyariatkan hanya untuk melawan serangan saja."
Namun pembahasan ini ditulis bukanlah untuk membantah syubhat-syubhat orang yang mengatakan bahwa perang yang disyariatkan dalam Islam itu hanyalah untuk melawan serangan (defensiv) saja. Akan tetapi yang ingin kami jelaskan di sini adalah bagaimana pendapat yang mengatakan bahwa hukum-hukum perang itu tidak ada yang mansukh ini digunakan untuk menyerbarluaskan sebuah pemahaman yang rusak, yang tidak mungkin pemahaman seperti itu terbersit di benak Az Zarkasyi dan As Suyuthi.
Dr. Sa'id Romadlon Al Buthi di dalam bukunya yang membahas tentang jihad juga mengatakan bahwasanya semua ayat yang menerangkan tentang perang itu tidak ada yang mansukh. Kemudian atas dasar itu ia menarik berbagai kesimpulan yang bertentangan dengan nash-nash syar'i dan ijma' salaf. Ia mengatakan: "Hal yang paling penting untuk diperhatikan dan dijadikan landasan beramal dalam masalah ini, yang mana saya katakan: Semua tahapan jihad yang saling berkesinambungan ini haruslah dikaitkan --- dalam tataran pelaksanaannya --- dengan kondisi realita yang menyebabkan munculnya hukum jihad tersebut. Hal itu karena, berbagai bentuk jihad yang telah kami sebutkan itu bukanlah suatu tahapan yang dilalui oleh syariat jihad, sehingga ia mesti menetap pada tahapannya yang terakhir, sebagaimana yang terjadi pada syari'at diharamkannya khomer misalnya. Akan tetapi berbagai bentuk jihad tersebut adalah suatu keragaman yang masing-masingnya dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan realita yang sesuai dengannya…"
Atas dasar ini, maka harus diketahui apa yang menjadi sebab dilarangnya perang pada periode Mekah. Dia sendiri berpendapat bahwa yang menjadi penyebab dilarangnya berperang pada waktu itu adalah karena kaum muslimin ketika di Mekah tidak memiliki daulah, sementara ketika pada periode Madinah kaum muslimin telah memiliki unsur-unsur daulah yang dikenal dalam istilah politik modern, yaitu: wilayah, rakyat dan kekuasaan.
Kemudian, berdasarkan itu ia mengambil kesimpulan bahwa jihad itu tidak disyariatkan kecuali hanya bersifat defensive (untuk mempertahankan diri). Dalam pembahasan yang berjudul Jihad Itu Disyariatkan Hanya Untuk Mempertahankan Sesuatu Yang Telah Ada, di sana ia mengatakan: "Dan yang kami maksud dengan jihad di sini adalah perang. Karena jihad yang semacam ini tidak Alloh syariatkan kecuali setelah Alloh memberikan wilayah dan daulah kepada hamba-hamba-Nya yang Islam, dan setelah Alloh mengokohkan agama mereka yang telah Alloh ridloi untuk mereka, yang terwujud dalam sebuah syariat yang berlaku secara luas dan dalam sistem kekuasaan … dalam kondisi semacam ini berarti kaum muslimin telah memiliki kekayaan yang lebih mahal daripada hanya sekedar kekayaan harta benda. Padahal tidak diragukan lagi bahwa kekayaan ini akan memancing ketamakan musuh atau justru menggentarkan mereka. Dari sana, tidak mustahil jika ketamakan tersebut berubah menjadi serangan yang bertujuan untuk merampas atau memusnahkan kekayaan tersebut. Dan inilah yang terjadi pada awal Islam setelah Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam dan para sahabanya menetap di Madinah Munawwaroh. Ketika itu seluruh kekuatan jahat mengeroyok beliau dan orang-orang Islam yang bersama beliau … pada waktu itulah dan karena sebab inilah Alloh mensyariatkan jihad dalam pengertian perang kepada mereka supaya mereka mempertahankan sebuah hak yang Alloh anugerahkan kepada mereka. Dan oleh karena sebelumnya hak tersebut belum berada dalam kekuasaan mereka, maka jihad tidak disyariatkan sebelum itu. Inilah yang kami maksud ketika kami katakan: Sesungguhnya Alloh itu mensyariatkan jihad itu hanya untuk mempertahankan sesuatu yang telah ada … akan tetapi, apa yang harus kita simpulkan dari sebuah kenyataan yang telah jelas ini? Sesungguhnya yang harus kita simpulkan dari kenyataan ini adalah bahwasanya jihad dalam arti perang itu tidak pernah disyariatkan dalam rangka mewujudkan hak tersebut, atau mewujudkan kekayaan tersebut yang sebelumnya tidak ada. Karena Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam tidak pernah berperang dengan tujuan untuk mendapatkan negara Islam, dan tidak pernah berperang dengan tujuan untuk menegakkan daulah Islamiyah, atau untuk mengumpulkan kaum muslimin yang mana dengan berkumpulnya mereka akan tegak daulah dan terwujud sebuah sistem. Akan tetapi sesungguhnya beliau tidak berperang kecuali setelah Alloh berikan semua itu, sebagai bentuk penjagaan dan pertahanan."
Dengan demikian berarti Dr. Al Buthi telah menggunakan pendapat yang mengatakan tidak mansukhnya hukum-hukum jihad yang turun sebelum hukumnya yang terakhir, sebagai landasan bagi manhajnya yang batil, yang mengatakan bahwa jihad itu tidak disyariatkan di dalam Islam kecuali untuk mempertahankan diri.
Selain itu, berdasarkan pendapat tersebut ia memiliki kesimpulan batil yang lain lagi, yaitu bahwasanya jihad itu tidak disyariatkan untuk tujuan mewujudkan daulah Islam, namun jihad hanya disyariatkan untuk mempertahankan daulah Islam ketika ia telah terwujud. Dan yang dimaksud jihad itu tidak disyariatkan untuk tujuan mewujudkan daulah adalah bahwasanya ketika tidak ada daulah Islam, lantaran penguasanya telah kafir, lalu ia memimpin rakyat dengan selain syari'at Alloh, ketika itu tidak diperbolehkan berperang untuk tujuan mengembalikan daulah Islam. Padahal Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam telah mensyariatkan untuk menggulingkan penguasa dengan menggunakan pedang jika mereka melakukan kekafiran, sebagaimana yang disebutkan di dalam hadits yang diriwayatkan dari jalur 'Ubadah bin Ash Shomit, yang berbunyi:
... وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ اْلأَمْرَ أَهْلَهُ إِلاَّ أَنْ تَرَوْا كُفْراً بَوَّاحاً عِنْدَكُمْ فِيْهِ مِنَ اللهِ بُرْهَانٌ
… dan supaya kami tidak merebut kekuasaan dari orang yang memegangnya kecuali jika kalian melihat kekafiran nyata yang kalian memiliki alasan tentangnya dari Alloh.
Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam juga bersabda:
مَنْ قَاتَلَ لِتَكُوْنَ كَلِمَةُ اللهِ هِيَ الْعُلْيَا فَهُوَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ
Barangsiapa berperang dengan tujuan supaya kalimatulloh itu tinggi, maka ia di jalan Alloh.
Padahal tidak diragukan lagi bahwa mewujudkan daulah untuk kaum muslimin, yang di sana dijalankan syariat Alloh 'azza wa jalla, adalah termasuk meninggikan kalimatulloh.
2- Di antara pemikiran batil yang dibangun di atas pendapat yang mengatakan tidak mansukhnya hukum-hukum jihad yang diturunkan sebelum hukumnya yang terakhir adalah apa yang dikatakan oleh sebagian orang yang menamakan diri mereka sebagai Jama'atut Tawaqquf, yang mengatakan bahwasanya kita ini sekarang hidup pada jaman di mana kaum muslimin dalam kondisi lemah sebagaimana pada periode Mekah. Oleh karena itu kita wajib: "… mengambil hukum-hukum secara bertahap sebagaimana tahapan-tahapan yang dilalui pada awal munculnya Islam. Yaitu dimulai dengan apa yang diturunkan di Mekah yang merupakan periode lemah sebagaimana yang tengah kita alami sekarang ini. Lalu apabila jama'ah kaum muslimin telah berhasil memegang kekuasaan dan menjalankan hukum Islam, kaum muslimin mengambil hukum yang diturunkan di Madinah yang merupakan periode berkuasa. Adapun jaman yang tengah kita hadapi ini adalah jaman lemah sehingga kita tidak diharamkan menikahi wanita-wanita musyrik dan memakan binatang sembelihan orang-orang musyrik. Dan juga belum diwajibkan sholat jum'at, sholat 'idul fithri dan sholat 'idul adlha, juga tidak diperbolehkan jihad bahkan kita wajib menahan tangan kita dan tidak membalas penganiayaan (orang-orang kafir), dan hukum-hukum lain yang tidak diturnkan kecuali setelah di Madinah, pada periode berkuasa."
Dan mereka menganggap hal ini adalah bagian dari aqidah, "… sehingga orang yang mengingkari tahapan-tahapan semacam ini ia kafir. Dan selanjutnya kafirlah orang yang menggunakan kekuatan pada periode lemah. Oleh karena itu, di antara mereka ada yang secara terang-terangan menyatakan pendapat yang ekselkusif atas kafirnya Asy Syahid Sayid Quthub karena menurut mereka Sayid Quthub telah mulai menggunakan kekuatan …"
3- Ada lagi pemikiran bid'ah yang lebih buruk lagi, yaitu pemikiran bid'ah yang dimiliki oleh Mahmud Thoha As Sudani --- yang dibunuh pada masa An Numairi --- yang juga memiliki pandangan bahwasanya kita itu hanya berkewajiban melaksanakan Al Qur'an yang turun pada periode Mekah, yang ia sebut sebagai Qur'an Orisinil. Atas dasar itu, sekarang ini tidak ada kewajiban zakat atau jihad, khomer tidak haram, pada dasarnya wanita itu tidak berkudung, bukan berhijab, dan kebatilan-kebatilan yang lain.
4- Demikian pula dengan pemikiran yang masih berkaitan dengan apa yang kami sebutkan tadi, yang disebarluaskan oleh beberapa kalangan pembuat kebatilan, yaitu usaha mereka untuk membatasi pelaksanaan hukum syariat hanya pada hukum yang sesuai dengan kondisi di mana hukum tersebut diturunkan, dan mereka menggugurkan kaidah yang berbunyi: Kesimpulan itu diambil dari lafadh nash yang bersifat umum dan bukan dari sebab turunnya yang bersifat khusus. Di antara orang yang paling bertanggung jawab atas tersebarnya pemikiran ini adalah Sa'id Al 'Isymawi yang memiliki pendapat yang ia sebut dengan waqtiyatul ahkam (kondisionalisasi hukum). Sebagai contoh, ia berpendapat bahwa hijab itu disyariatkan dalam Islam karena pada waktu diturunkannya hukum tersebut kaum wanita biasanya keluar rumah untuk buang hajat di WC, karena pada waktu itu di rumah mereka tidak ada WC nya, sedangkan orang-orang jahat mengganggu para wanita pada saat mereka keluar rumah karena mereka menyangka wanita-wanita tersebut adalah budak. Maka disyariatkanlah hijab untuk membedakan antara wanita-wanita merdeka denngan wanita-wanita budak. Dalam hal ini ia mengatakan: "… atas dasar ini, maka cara berpakaian itu dahulu adalah sebuah peraturan yang bersifat sementara karena rumah pada waktu itu tidak ada WC nya sehingga kaum wanita merdeka terpaksa harus keluar ke padang pasir yang jauh dari kota untuk buang hajat dan harus menghadapi kemungkinan gangguan dari orang-orang jahat … dan oleh karena para fuqoha' mengatakan: Keberadaan suatu hukum itu tergantung dengan ada tidaknya 'illah (sebab) nya, maka sesungguhnya hilangnya 'illah pada hukum hijab dengan adanya WC di dalam rumah, dan tidak adanya ancaman gangguan bagi kaum wanita lantaran tidak mengenakan suatu pakaian tertentu, hal ini mengakibatkan hilangnya hukum hijab lantaran sebabnya telah hilang. Dengan demikian hijab adalah sebuah hukum yang bersifat sementara yang terkait dengan sutau kondisi tertentu, dan tergantung dengan sebuah situasi khusus. Sehingga kapan saja terjadi perubahan kondisi, hukumnya tidak boleh diberlakukan lagi." Sa'id Al 'Isymawi juga berpendapat hukum waris dalam Islam itu turun dengan disesuaikan dengan masa kesukuan, yang mana adat kesukuan banyak berlaku ketika diturunkan hukum Islam. Adapun sekarang keadaannya telah berubah sehingga kaidah-kaidah dalam hukum waris juga harus dirubah. Maka, menurutnya, tidaklah shah: "… bagi seseorang mewarisi saudaranya, sehingga ia membagikan harta peninggalannya kepada anak perempuannya yang mana masing-masing mendapat setengah darinya. Padahal terkadang bisa jadi saudaranya ini pergi ke Amerika atau Australia yang tidak mengenal anak perempuan saudaranya (keponakannya perempuan) dan juga tidak mengurusinya baik dari segi pembelanjaan maupun penjagaan, sebagaimana kondisi yang terjadi pada masa Madinah dan pada masa kesukuan dan marga."
Intinya adalah, sesungguhnya orang-orang yang memiliki pemikiran-pemikiran batil seperti ini, terkadang menjadikan teori an nasa' untuk mengecoh orang-orang bodoh. Karena pemikiran-pemikiran tersebut memiliki beberapa kemiripan dengan teori an nasa'. Oleh karenanya kami memandang perlu untuk menutup celah ini dengan cara kembali kepada kesepakatan para ulama' yaitu dengan menggunakan teori an nasakh dan membuang teori an nasa' yang disebutkan oleh Az Zarkasyi dan As Suyuthi, apalagi keduanya menyebutkan perkataan lain yang sesuai dengan perkataan para ulama' lainnya. wallohu a'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apapun tanggapan anda, silahkan tulis...