Jumat, 24 April 2009

(5)BEBERAPA CATATAN UNTUK PERKATAAN AZ ZARKASYI

Oleh karena perkataan Az Zarkasyi ini adalah dasar yang digunakan oleh orang-orang setelahnya, termasuk As Suyuthi, maka di sini saya ingin memberikan beberapa peringatan dan catatan penting yang berkaitan dengan apa yang ia katakan dalam masalah ini dan metode dia dalam menarik kesimpulan seperti itu. Catatan-catatan itu adalah sebagai berikut:

Pertama: Perbedaan Antara Al 'Illah dengan Hikmatun Nasakh.

Az Zarkasyi menjelaskan bahwasanya definisi an nasa' itu adalah suatu perintah yang muncul lantaran suatu sebab kemudian apabila sebabnya hilang, datanglah perintah yang lain lagi. Dan ia mengisyaratkan bahwa perubahan hukum dalam kasus seperti ini tidak termasuk katagori nasakh, akan tetapi ini termasuk kategori hilangnya hukum lantaran 'illah (sebab) nya hilang.
Yang perlu diperhatikan adalah sesungguhnya berbeda antara 'illatul hukmi dengan hikmatun nasakh atau sababut tadarruj (hal yang menyebabkan suatu hukum itu diturunkan secara bertahap).
Karena 'illah itu adalah suatu kondisi yang dhohir (nyata) dan mundlobith (ada patokannya) yang dijadikan landasan hukum, dan ia menjadi patokan ada atau tidaknya suatu hukum. Sementara hikmatun nasakh dan tadarruj adalah suatu hikmah dan suatu sebab yang lantarannya disyariatkan sesuatu dalam waktu tertentu. Karena tidak ada satu hukumpun yang mansukh kecuali di sana ada sebab yang menjadi alasan kenapa dahulu disyariatkan. Kemudian tatkala sebab tersebut hilang hukum tersebut menjadi mansukh. Karena sesungguhnya Alloh tidak mensyariatkan sesuatu secara main-main, akan tetapi semua perintah itu ada hikmahnya yang terkadang kita mengetahuinya dan terkadang kita tidak mengetahuinya.
Demikian pula ditangguhkannya turunnya beberapa hukum, pasti di balik itu ada berbagai sebab dan hikmah. Hal ini telah diisyaratkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ketika ia berbicara tentang perselisihan salaf mengenai apa yang dimaksud dengan an nasa' yang terdapat di dalam ayat Al Qur'an tersebut. Setelah itu beliau berkata: "Yang benar adalah yang mengatakan bahwa tafsir dari
أَوْ نُنْسِأهَا
… atau Kami akhirkan ..
… artinya adalah atau Kami akhirkan dan Kami simpan di sisi Kami sehingga Kami tidak menurunkannya. Dengan demikian ayat tersebut artinya adalah: Sesungguhnya ayat-ayat yang telah Kami turunkan yang Kami nasakh atau ayat-ayat yang belum Kami turunkan yang Kami akhirkan penurunannya,
نَأْتِ بِخَيْرٍ مِنْهَا أَوْ مِثْلِهَا
… niscaya Kami akan mendatangkan yang lebih baik darinya atau yang semisal dengannya.
Dengan demikian, sebagaimana Alloh menggantikan hukum mereka yang dihapus, Alloh juga menggantikan hukum mereka yang masih dalam penantian yang belum diturunkan sampai hukum itu diturunkan. Karena tuntutan hikmah, maka hukumnyapun diakhirkan lalu Alloh menggantikannya dengan hukum yang serupa dengannya atau yang lebih baik darinya untuk waktu itu sampai datang masanya untuk diturunkan, lalu Allohpun menurunkannya juga selain apa yang sebelumnya telah diturunkan."
Dengan demikian, di sana pasti ada berbagai hikmah yang besar yang menuntut untuk disyariatkannya beberapa hukum dan kemudian mansukh, atau diakhirkan waktu turunnya sampai tiba waktu turunnya yang tepat.
Akan tetapi adanya hikmah semacam ini tidak berarti kita harus mengatakan bahwa kita harus kembali kepada hukum-hukum yang turun sebelumnya tatkala sudah ada hukum yang baru sebagaimana yang kita lakukan dengan 'illah.
Mungkin akan lebih baik di sini saya memberikan beberapa contoh untuk menerangkan perbedaan antara 'illah dengan hikmatun nasakh.
Contoh 'illah: Larangan membunuh wanita sebagaimana yang disebutkan dalam sabda Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam tatkala beliau melihat seorang wanita yang terbunuh:
مَا كَانَتْ هَذِهِ لِتُقَاتِلَ
… tidak sepantasnya wanita ini untuk berperang.
… sementara yang menjadi pemimpin pasukan adalah Kholid bin Al Walid. Maka Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam mengutus seseorang dan bersabda:
قُلْ لِخَالِدٍ :لاَ يَقْتُلَنَّ امْرَأَةًً وَلاَ عَسِيْفاً
Katakan kepada Kholid, Jangan sekali-kali membunuh wanita dan buruh.
Selain itu ada juga hadits shohih yang menyebutkan bahwasanya Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam membunuh seorang wanita dari Bani Quroidloh lantaran wanita itu membunuh seseorang dari kaum muslimin.
Namun demikian, kedua hadits tersebut tidaklah saling menasakh, karena larangan membunuh wanita yang disebutkan dalam hadits di atas muncul karena sebuah 'illah, yaitu karena wanita tersebut tidak termasuk ahlul qital (orang yang layak perang). Oleh karena itu terjadilah ijma' atas diperbolehkannya memerangi dan membunuh wanita jika ia ikut berperang baik secara hakiki maupun secara hukum. Inilah contoh suatu hukum yang memiliki suatu 'illah yang kemudian hukum itu tidak berlaku ketika 'illahnya hilang. Contoh yang lain adalah yang disebutkan oleh Az Zarkasyi, yakni larangan menimbun daging qurban, meski masalah ini masih diperselisihkan, sebagaimana yang akan kami jelaskan sebentar lagi, insya Alloh.
Adapun contoh hikmatun nasakh adalah: Bertahapnya pengharaman khomer. Kita ketahui bahwasanya pada awalnya khomer itu tidak diharamkan, kemudian diharamkan hanya pada waktu sholat saja, kemudian diharamkan secara total. Dan hukum yang terakhir ini menasakh hukum-hukum yang sebelumnya. Tidak diragukan lagi bahwa tidak diharamkannya khomer pada saat pertama kali itu ada sebabnya, yang diantaranya diterangkan oleh 'Aisyah rodliyallohu 'anha:
... إِنَّمَا نَزَلَ أَوَّلُ مَا نَزَلَ مِنْهُ سُوْرَةٌ مِنَ الْمُفَصَّلِ فِيْهَا ذِكْرُ الْجَنَّةِ وَالنَّارِ، حَتَّى إِذَا ثَابَ النَّاسُ إِلَى اْلإِسْلاَمِ نَزَلَ الْحَلاَلُ وَالْحَرَامُ، وَلَوْ نَزَلَ أَوَّلُ شَيْءٍ لاَ تَشْرَبُوا الْخَمْرَ لَقَالُوْا لاَ نَدَعُ الْخَمْرَ أَبَداً ،وَلَوْ نَزَلَ لاَ تَزْنُوْا لَقَالُوْا لاَ نَدَعُ الزِّنَا أَبَداً ...
… sesungguhnya yang awal-awal diturunkan adalah surat mufashol, yang di dalamnya disebutkan tentang syurga dan neraka. Lalu tatkala manusia pada memeluk Islam diturunkanlah hukum halal dan haram. Seandainya pada awal-awal sudah diturunkan; Janganlah kalian minum khomer, tentu mereka akan mengatakan kami tidak akan meninggalkan khomer selamanya, dan seandainya ketika itu diturunkan; Janganlah berzina, tentu mereka akan mengatakan kami tidak akan meninggalkan zina selamanya.
Di sini 'Aisyah rodliyallohu 'anha menjelaskan sebab diakhirkannya penurunan hukum, yang diantaranya adalah diharamkannya khomer. Sebabnya adalah karena pada awal Islam manusia belum siap untuk menerima hukum tersebut, dan hal itu merupakan hikmah ilahiyah yang menuntut diakhirkannya penurunan hukum sampai jiwa mereka mantap terhadap tauhid dan mengerti syurga dan neraka. Al Hafidh Ibnu Hajar mengatakan: "Maka tatkala jiwa mereka telah mantap di atas itu, barulah turun hukum-hukum. Oleh karena itu 'Aisyah mengatakan: [… dan seandainya pada awal kali sudah diturunkan; janganlah kalian minum khomer tentu mereka akan mengatakan kami tidak akan meninggalkannya.] Hal itu karena tabiat jiwa manusia itu adalah tidak mau meninggalkan sesuatu yang sudah biasa dilakukan."
Akan tetapi, sebab diakhirkannya penurunan hukum yang disebutkan oleh Ummul Mukminin tersebut, tidak dapat dijadikan alasan kembalinya hukum kepada hukum awal jika sebab tersebut kembali. Oleh karena itu, apabila pada hari ini adalah orang Barat, yang pada masa jahiliyahnya terbiasa dengan minum khomer, masuk Islam, yang mana kebiasaannya minum khomer itu sebagaimana kebiasaan orang Arab pada masa jahiliyah dalam minum khomer, atau lebih dari itu, tidak diperbolehkan hukum khomer diberlakukan kepadanya secara bertahap seperti dahulu. Akan tetapi sejak pertama kali ia masuk Islam ia dituntut untuk melaksanakan apa yang terakhir kali menjadi perintah Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam. Meskipun pada orang tersebut terdapat sebab yang sama dengan sebab yang karenanya khomer diharamkan secara bertahap.
Contoh lain dari hikmatun nasakh adalah: Larangan berziarah kubur yang kemudian setelah itu diperbolehkan. Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda:
نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا ...
Dahulu aku melarang kalian untuk berziarah kubur, namun sekarang berziarahlah kalian …
Dahulu Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam melarang berziarah kubur lantaran suatu sebab. Lalu tatkala penyebabnya hilang, disyariatkanlah berziarah kubur. Dalam hal ini Imam Ibnul Qoyyim rohimahulloh mengatakan: "Dahulu pada awal Islam berziarah kubur dilarang, untuk menjaga kemurnian tauhid, dan untuk memutus ketergantungan dengan orang mati, serta untuk menutup celah kesyirikan yang pangkalnya adalah pengagungan dan penyembahan terhadap kuburan, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu 'Abbas. Kemudian tatkala tauhid telah menancap di dalam hati mereka dan kesyirikan telah sirna, serta Islam telah kokoh, maka diijinkanlah berziarah kubur dengan tujuan untuk menambah iman dan mengingatkan manusia kepada alam baka yang dipersiapkan untuknya. Dengan demikian, larangan berziarah kubur ketika itu adalah untuk sebuah kemaslahatan dan diijinkannya berziarah itu juga untuk suatu kemaslahatan."
Akan tetapi perlu diketahui bahwa apa yang diterangkan oleh Ibnul Qoyyim di sini bukanlah bertujuan untuk menunjukkan 'illah nya yang akan menjadi landasan berlaku atau tidaknya suatu hukum. Namun yang beliau katakan di sini adalah bertujuan untuk menjelaskan hikmah yang menjadi alasan terjadinya nasakh pada hukum tersebut. Oleh karena itu apabila ada sekelompok orang masuk Islam, yang mana sebelumnya mereka telah terbiasa mengkultuskan kuburan, kita tidak diperbolehkan mengharamkan mereka berziarah kubur lantaran kita melihat banyaknya orang bodoh yang mengagungkan kuburan, dan memohon dicukupi kebutuhan mereka dan dihindarkan dari kesusahan.
Kita juga telah tahu bahwasanya dakwah Syaikh Muhammad bin 'Abdul Wahhab rohimahulloh dibangun di atas pemurnian aqidah dan menyingkirkan berbagai fenomena kesyirikan. Di antara yang paling diperangi dalam dakwah beliau adalah syirik kuburan yang ketika itu tengah merajalela di bumi Jazirah Arab. Namun demikian kita tidak pernah mendengar beliau atau murid beliau mengharamkan ziarah kubur, padahal sesuatu yang menyebabkan ziarah kubur dilarang pada awal Islam, pada waktu itu ada.
Jika seperti ini keadaannya, lalu apakah lemahnya kaum muslimin itu merupakan sebab tidak disyariatkannya jihad di Mekah. Apakah sebab ini termasuk katagori 'illah yang mana disyariatkan jihad atau tidaknya itu tergantung dengannya? Ataukah ini termasuk katagori hikmatun nasakh dan tahapan dalam menurunkan hukum?
Sesungguhnya yang benar adalah --- wallohu a'lam --- ini adalah termasuk katagori hikmatun nasakh dan bukan 'illah. Karena 'illah dari syariat jihad itu adalah untuk meninggikan kalimatulloh. Sementara itu nash-nash syar'i menunjukkan bahwa yang menjadi 'illah diperanginya orang kafir itu adalah kekafiran mereka. Sebagaimana firman Alloh ta'ala yang berbunyi:
فَإِذَا انْسَلَخَ اْلأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوْهُمْ
Apabila bulan-bulan Haram itu telah berlalu, maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kalian jumpai mereka… (At Taubah: 5)
Dan Alloh ta'ala berfirman:
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لاَتَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ للهِ
Dan perangilah mereka, sampai tidak ada lagi fitnah (kekafiran, kemusyrikan) dan supaya agama itu semata-mata untuk Alloh. (Al Anfal: 39)
Dan Alloh ta'ala berfirman:
قَاتِلُوا الَّذِينَ لاَيُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ اْلأَخِرِ وَلاَيُحَرِّمُونَ مَاحَرَّمَ اللهُ وَرَسُولُهُ وَلاَيَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Alloh dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Alloh dan Rosul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Alloh), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan hina. (At Taubah: 39)
Nash-nash tersebut dan juga yang lainnya, menerangkan bahwasanya orang-orang kafir itu diperangi lantaran kekafiran mereka, berbagai ayat dan hadits menyebutkan bahwasanya mereka itu diperangi lantaran mereka adalah orang-orang kafir. Al Qurofi rohimahulloh mengatakan: "Secara dhohir nash-nash menyebutkan bahwasanya adanya peperangan itu adalah lantaran adanya kekafiran dan kesyirikan … dan adanya sesuatu yang mengakibatkan munculnya suatu hukum itu menunjukkan bahwa sesuatu tersebut merupakan 'illah dari hukum tersebut, sedangkan yang lain darinya bukanlah 'illah dari hukum tersebut."
Dengan demikian, 'illah yang menjadi landasan ada atau tidaknya kewajiban jihad bukanlah lemah atau kuatnya kaum muslimin, yang mana atas dasar itu dapat kita katakan kita wajib menahan diri dan memaafkan tatkala kita lemah. Akan tetapi 'illah kewajiban jihad adalah adanya kekafiran dan adanya sebagian agama itu diberikan kepada selain Alloh. Ketika itulah perang itu wajib dilakukan sampai tidak ada lagi fitnah (kekafiran dan kemusyrikan) dan semua agama itu hanya milik Alloh.
Namun demikian, terkadang ada suatu 'illah disyariatkannya hukum tertentu, kemudian syariat tersebut tetap berlaku meskipun 'illahnya telah hilang. Contohnya adalah disyariatkannya jalan cepat pada tiga putaran pertama pada waktu thowaf. Sesungguhnya dahulu sebab disyariatkannya hal itu adalah untuk menunjukkan kekuatan kaum muslimin tatkala orang-orang musyrik pada waktu 'umrotul qodlo' mengatakan tentang kaum muslimin:
إِنَّهُ يَقْدِمُ عَلَيْكُمْ غَداً قَوْمٌ قَدْ وَهَنَتْهُمُ الْحُمَى وَلَقَوْا مِنْهَا شِدَّةً
Sesungguhnya besok akan datang kepada kalian sekelompok orang yang lemah dan susah lantaran sakit panas.
Lalu mereka duduk di samping hijir, dan Nabi memerintahkan mereka untuk jalan cepat tiga kali putaran antara dua rukun supaya orang-orang musyrik melihat kegagahan mereka.
Namun demikian, dengan berlalunya kondisi yang menyebabkan disyariatkannya jalan cepat, syariat ini tetap menjadi sunnah yang diabadikan, sampai-sampai 'Umar rodliyallohu 'anhu mengatakan:
مَا لَنَا وَلِلرَّمْلِ ؟ إِنَّمَا كُنَّا رَاءَيْنَا بِهِ الْمُشْرِكِيْنَ وَقَدْ أَهْلَكَهُمُ اللهُ
Kenapa kita berjalan cepat? Sesungguhnya kita dahulu memperlihatkan jalan cepat itu kepada orang-orang musyrik sedangkan sekarang Alloh telah membinasakan mereka.
Kemudian ia mengatakan:
شَيْءٌ صَنَعَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فَلاَ نُحِبُّ أَنْ نَتْرُكَهُ
Ini adalah amalan yang dikerjakan oleh Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam, maka kami tidak suka untuk meninggalkannya.
Imam Al Khothobi mengatakan: "Ini adalah dalil yang menunjukkan bahwasanya Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam telah mensunnahkan sesuatu lantaran suatu kondisi yang kemudian kondisi tersebut telah hilang namun sesuatu tersebut tetap disunnahkan."
Hal itu alasannya adalah karena bertahapnya dalam menurunkan hukum, atau dalam mensyariatkan beberapa hukum lantaran adanya suatu sebab, itu terkait dengan 'ash-rut tasyri' (periode penetapan syariat). Adapun mengamalkan semua hukum tersebut, hukum asalnya adalah sesungguhnya kita ini dituntut untuk melaksanakan ajaran Islam yang ada tatkala Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam wafat, meskipun kita mengetahui bahwasanya disyariatkannya suatu hukum tersebut lantaran suatu sebab yang kini telah tidak ada. Namun dari kaidah 'illah yang diterangkan oleh para pakar ushul fikih dapat kita pahami bahwasanya di sana ada suatu 'illah tertentu yang terdapat pada pensyariatan hukum tertentu. Dalam kasus seperti ini ada tidaknya hukum itu tergantung dengan ada tidaknya 'illah.
Syaikh Muhammad Abu Zahroh rohimahulloh mengatakan, setelah beliau menyebutkan beberapa contoh hukum yang diturunkan secara bertahap: "Dari sini dapat kita pahami bagaimana bertahapnya hukum itu ditetapkan secara bertahap, yang mana hal itu mengharuskan untuk menerima hukum-hukum yang berjalan kemudian setelah itu mengharamkannya, dan juga beberapa hukum yang ditetapkan untuk menjadi solusi bagi suatu keadaan yang bersifat sementara, kemudian setelah itu mansukh, sampai akhirnya syariat itu turun secara sempurna dan akan tetap muhkam (tidak dapat diganggugugat) sampai hari qiyamat. Dan syariat itu telah sempurna dengan turunnya firman Alloh ta'ala yang berbunyi:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ اْلإِسْلاَمَ دِينًا
Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Ku-cukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Ku-ridloi Islam itu jadi agama bagi kalian. (Al Maidah: 3)

Kedua: Perbedaan Antara Persoalan Jihad dan Persoalan Daging Qurban.

Az Zarkasyi menyamakan antara persoalan jihad dengan persoalan daging qurban. Dimana Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam melarang menimbun daging qurban lebih dari tiga hari kemudian setelah itu beliau memperbolehkannya, namun Asy Syafi'i tidak memasukkannya dalam katagori nasakh, akan tetapi beliau memasukkannya dalam katagori hilangnya suatu hukum lantaran 'illahnya hilang.
Pertama kita harus tahu bahwa pendapat Imam Asy Syafi'i dalam masalah ini bukanlah pendapat yang disepakati, bahkan justru mayoritas ulama' mengatakan bahwa larangan menimbun daging qurban itu adalah hukum yang mansukh. Karena ijin itu diturunkan setelah larangan, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam An Nawawi rohimahulloh.
Bahkan di antara ulama' ada yang sepakat jika ad dafah itu merupakan 'illah dari diharamkannya menimbun daging qurban, sehingga tatkala 'illahnya tidak ada maka hukumnyapun menjadi tidak berlaku. Akan tetapi orang yang berpendapat seperti ini mengatakan bahwa kembalinya 'illah itu tidak mesti mengembalikan hukum. Pendapat semacam ini disampaikan oleh Ar Rofi'i dari sejumlah kalangan madzhab Syafi'i, sebagaimana yang disebutkan di dalam Fat-hul Bari . Al Hafidh mengatakan: "Mereka mengatakan bahwa pendapat ini jauh dari kebenaran padahal tidak. Karena orang yang berpendapat seperti ini melihat pada waktu itu kebutuhan itu tidak dapat dipenuhi dengan apa yang ia sebutkan itu (yakni daging qurban –penerj.). Adapun sekarang, kebutuhan itu dapat dipenuhi dengan selain daging qurban, sehingga hukum menimbun daging qurban itu tidak kembali diharamkan. Kecuali jika kebutuhan itu tidak dapat dipenuhi selain dengan daging qurban, dan ini sangat jarang sekali terjadi."
Namun sebagian ulama' zaman sekarang lebih menguatkan bahwa larangan menimbun daging qurban itu adalah keputusan Nabi shollallohu 'alahi wa sallam selaku seorang imam (pemimpin) dan bukan selaku musyarri' (pembuat syariat). Dengan demikian ini adalah bagian dari kebijaksanaan imam (pemimpin) dalam menentukan apa yang menurut pandangannya paling bermanfaat bagi rakyatnya, dan bukan bagian dari penetapan syariat yang bersifat umum.
Asy Syafi'i sendiri ragu-ragu dalam masalah ini. Satu kali beliau mengatakan seperti apa yang dinukil oleh Az Zarkasyi dari Ar Risalah tersebut , namun dalam buku dan halaman yang sama beliau mengatakan lain. Yaitu beliau mengatakan bahwa larangan tersebut adalah mansukh dalam keadaan apapun. Artinya, di sini ia mengatakan sebagaimana yang dikatakan oleh mayoritas ulama'. Pendapat beliau yang kedua inilah yang kemudian diikuti oleh generasi belakangan dari kalangan Syafi'iyah, sebagaimana yang disebutkan Al Hafidh di dalam Fat-hul Bari . Bahkan dalam masalah ini Asy Syafi'i memiliki perkataan ketiga yang lain lagi, yaitu sesungguhnya larangan ini masuk dalam katagori larangan yang masih memberikan peluang untuk memilih dan bukan suatu keharusan.
Intinya, kasus yang dijadikan oleh Az Zarkasyi sebagai landasan kajian, bukanlah kasus yang telah diterima sebagai suatu hukum yang tidak lagi berlaku lantaran 'illah nya telah tidak ada. Karena ternyata mayoritas ulama' berpegangan dengan hukum yang paling terakhir datang dengan tanpa melihat kepada 'illah yang menjadi penyebab munculnya larangan pada saat itu.
Kemudian, meskipun kita pakai pendapat Asy Syafi'i yang pertamapun, sesungguhnya di sana ada perbedaan nyata antara kasus jihad dengan kasus larangan menimbun daging qurban. Karena di dalam kasus qurban itu Asy Syafi'i berpedoman dengan sabda Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam dalam hadits yang berbunyi:
إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ الَّتِي دفَّتْ
Sesungguhnya aku melarang kalian itu hanya lantaran adanya ad daffah yang diutus.
Hadits ini menyebutkan 'illah yang menjadi penyebab munculnya larangan, yaitu adanya orang-orang yang kesusahan (ad daffah). Dan atas dasar inilah ada atau tidaknya hukum larangan tersebut digantungkan. Maka penimbunan itu diperbolehkan tatkala tidak ada lagi orang-orang yang membutuhkan (miskin), dan tidak diperbolehkan ketika mereka ada.
Adapun dalam kasus jihad, sesungguhnya persoalannya lain ditinjau dari dua sisi:
Pertama: Pendapat yang mengatakan bahwa lemahnya kaum muslimin itu adalah sebab tidak disyariatkannya jihad pada periode Mekah adalah ijtihad dari sejumlah ulama'. Dan ijtihad ini kalau toh benar, ia bukanlah pernyataan Nabi sebagaimana pada kasus daging qurban. Oleh karena itu, sebab dan hikmah yang semacam ini masih membuka peluang untuk ditambah sesuai dengan pemahaman yang Alloh ta'ala berikan kepada sebagian ulama'. Dalam hal ini Ibnu Katsir rohimahulloh mengisyaratkan bahwa lemahnya kaum muslimin itu bukanlah satu-satunya sebab tidak disyariatkannya jihad pada periode Mekah, di mana beliau mengatakan: "Dahulu pada periode awal Islam, yakni di Mekah, orang-orang beriman diperintahkan untuk melaksanakan sholat dan zakat meskipun belum sampai nishob. Dan dahulu mereka juga diperintahkan untuk membantu orang-orang fakir di antara mereka. Dahulu mereka juga diperintahkan untuk bersikap berlapang dada, bersabar dan memaafkan terhadap orang-orang musyrik sampai waktu tertentu. Sedangkan pada waktu itu mereka sangatlah emosi dan berharap untuk diperintahkan perang, supaya mereka dapat merasa lega terhadap musuh-musuh mereka, namun mereka tidak diperintahkan perang karena ketika itu kondisinya tidaklah sesuai disebabkan banyak hal; Di antaranya adalah karena sedikitnya jumlah mereka jika dibandingkan dengan jumlah musuh mereka. Sebab yang lain lagi adalah karena mereka berada di dalam negeri mereka yang mana negeri mereka adalah negeri haram (tanah suci) dan wilayah yang paling mulia di muka bumi ini, sehingga pada periode awal mereka tidak diperintahkan perang sebagaimana yang dikatakan. Oleh karena itu tidak ada perintah jihad kecuali setelah di Madinah, tatkala kaum muslimin telah memiliki negara yang memiliki kekuatan dan pendukung."
Selain itu beliau rohimahulloh menyebutkan sebab yang lain lagi dalam penafsiran beliau terhadap firman Alloh ta'ala yang berbunyi:
قُل لِّلَّذِينَ ءَامَنُوا يَغْفِرُوا لِلَّذِينَ لاَيَرْجُونَ أّيَّامَ اللهِ
Katakanlah kepada orang-orang yang beriman hendaklah mereka memaafkan orang-orang yang tiada takut hari-hari Alloh (hari-hari di mana Alloh menimpakan siksaan-Nya kepada mereka). (Al Jatsiyah: 14)
Di sana beliau mengatakan: "Maksudnya adalah; Hendaknya mereka berlapang dada terhadap mereka dan bersabar dalam menghadapi gangguan mereka. Dan ini terjadi pada awal Islam, mereka diperintahkan untuk bersabar menghadapi gangguan orang-orang musyrik dan ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani), supaya hal itu menjadi sebuah upaya melunakkan hati mereka terhadap kaum muslimin. Kemudian tatkala mereka bersikukuh untuk berkeras kepala, Allohpun mensyariatkan perang dan jihad kepada orang-orang beriman. Demikianlah yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas rodliyallohu 'anhuma dan Qotadah."
Beliau juga mengatakan: "Sesungguhnya Alloh ta'ala mensyariatkan jihad hanya pada waktu yang paling sesuai, karena tatkala mereka masih di Mekah jumlah orang-orang musyrik lebih banyak dari pada jumlah kaum muslimin. Sehingga seandainya Alloh ta'ala memerintahkan kaum muslimin untuk memerangi orang-orang selain mereka sedangkan mereka minoritas, tentu hal itu akan berat bagi mereka … lalu tatkala mereka telah menetap di Madinah, lalu Rosululloh menyusul mereka dan mereka bersatu dan membela beliau, dan mereka telah memiliki negara Islam dan wilayah tempat berlindung, Allohpun mensyariatkan jihad melawan musuh."
Ustadz Sayyid Quthub rohimahulloh dalam kitabnya Fi dhilalil Qur-an juga berbicara dalam masalah ini dan beliau memberikan tambahan enam hikmah lain selain lemahnya kaum muslimin. Yang mana secara ringkas beliau mengatakan:
Yang demikian itu mungkin karena periode Mekah adalah periode tarbiyah dan persiapan. Sementara di antara target dari tarbiyah tersebut adalah mendidik jiwa orang Arab untuk bersabar menghadapi apa yang biasanya mereka tidak sabar dalam menghadapinya, yakni berupa penganiayaan terhadap dirinya atau terhadap para kerabatnya, supaya ia terbebas dari dirinya atau kebiasaan dirinya, atau para kerabatnya yang merupakan tumpuan hidup dalam pandangannya.
Atau mungkin juga hal itu karena dakwah yang dilakukan secara damai itu lebih berkesan dan lebih efektif di lingkungan bangsa Quraisy yang memiliki jiwa yang sombong dan tinggi, yang mana pada periode ini perang bisa jadi malah justru menjadikan mereka semakin keras kepala.
Atau mungkin juga karena untuk menghindari peperangan dan pembunuhan di dalam setiap rumah, karena pada waktu itu tidak ada kekuasaan yang terorganisir secara luas yang dapat menyiksa orang-orang beriman akan tetapi penyiksaan ketika itu diserahkan kepada para wali dari setiap orang yang beriman.
Atau mungkin juga karena hal itu karena Alloh tahu bahwa banyak dari para pembangkang yang menyiksa orang-orang yang awal-awal masuk Islam itu kelak akan menjadi tentara Alloh yang tulus.
Atau mungkin hal itu karena tabiat orang Arab itu biasanya akan membela orang teraniaya yang menanggung penderitaan namun ia tidak berubah sikap, apalagi gangguan itu terjadi pada orang yang mulia di antara mereka. Sebagai contoh adalah Ibnu Ad Daghnah, ia tidak rela membiarkan Abu Bakar hijroh dan keluar dari Mekah, dan ia memandang hal itu merupakan aib bagi orang Arab, maka ia menawarkan perlindungan dan penjagaan.
Atau mungkin juga hal itu karena ketika itu jumlah kaum muslimin masih sedikit dan mereka masih terbatas di Mekah. Dalam kondisi semacam ini peperangan akan selesai dalam waktu yang singkat dengan terbunuhnya kelompok Islam sehingga kesyirikan akan tetap eksis.
Dalam waktu yang sama pada waktu itu tidak ada keperluan yang mendesak untuk melanggar semua kemungkinan ini, karena pada waktu itu inti dari dakwah ini telah terlaksana dan terrealisir, yaitu eksisnya ajaran dakwah pada diri seorang da'i shollallohu 'alaihi wa sallam, dan dirinya berada di dalam perlindungan pedang-pedang Bani Hasyim, sehingga tidak ada satu tanganpun yang mencoba mengusiknya kecuali ia terancam akan dipotong.
Sebelum itu Ustadz Sayyid Quthub memberikan sebuah pendahuluan yang mana di sana beliau menyebutkan bahwasanya apa yang akan beliau katakan tentang masalah ini hanyalah sebuah ijtihad yang bisa salah dan bisa benar, dan bahwasanya bisa jadi di balik itu masih ada hikmah-hikmah lain yang hanya Alloh saja yang tahu, dan juga bahwasanya sikap seorang mukmin dalam menghadapi taklif apapun atau hukum syar'i apapun yang sebabnya tidak Alloh terangkan secara spesifik dan tegas: "… meskipun terlintas pada benaknya berbagai sebab dan 'illah bagi hukum syar'i tersebut atau bagi taklif tersebut … hendaknya ia menganggap semua itu hanyalah suatu kemungkinan dan tidak memastikannya --- meski ia mendapatkan kepercayaan sebesar apapun lantaran ilmu, pemahaman dan perenungannya terhadap hukum Alloh --- bahwa apa yang ia ketahui itu adalah hikmah yang Alloh inginkan secara nash, lalu tidak ada hikmah lain di balik itu atau selain itu. Keberatannya untuk memiliki anggapan seperti ini merupakan tuntutan adab yang wajib dilakukan terhadap Alloh …"
Maka semua ini hanyalah ijtihad yang tidak mungkin dapat dipastikan bahwa kelemahan kaum muslimin itu adalah satu-satunya sebab tidak disyariatkannya jihad pada periode Mekah.
Artinya, di sana masih ada beberapa hal yang memungkinkan untuk diperhitungkan ketika kita mencari apa saja yang menjadi penyebab dilarangnya perang pada periode Mekah. Lalu kenapa hanya kelemahan saja yang dianggap sebagai 'illah dari ada tidaknya perintah untuk menahan diri dan bersabar?
Inilah sisi pertama yang membedakan antara persoalan jihad dan persoalan daging qurban.
Kedua: Yaitu apa yang telah saya isyaratkan di depan bahwa pendapat yang mengatakan lemahnya kaum muslimin itu merupakan sebab tidak disyariatkannya jihad pada periode Mekah adalah masuk dalam katagori hikmatut tadarruj fit tasyri' (hikmah dari penetapan syariat secara bertahap), dan tidak masuk dalam katagori 'illatul hukmi. Ini sama dengan perkataan 'Aisyah rodiyallohu 'anha dalam menerangkan sebab diakhirkannya penurunan berbagai hukum. Di sana 'Aisyah rodiyallohu 'anha tidak berbicara tentang 'illah diharamkannya khomer, zina dan hukum-hukum yang lain, juga tidak berbicara tentang hikmah disyariatkannya hukum-hukum tersebut, akan tetapi beliau berbicara tentang hikmah diakhirkannya penurunan hukum-hukum tersebut. Dan kami telah terangkan sebelumnya bahwa apa yang disebutkan oleh 'Aisyah rodiyallohu 'anha tersebut tidak mungkin untuk dimasukkan dalam katagori 'illah yang menjadi landasan berlaku atau tidaknya suatu hukum. Demikian pula dapat kita katakan dalam kasus jihad, bahwa lemahnya kaum muslimin pada periode Mekah itu adalah hikmah tidak disyariatkannya jihad pada periode itu. Akan tetapi ia bukanlah 'illah yang dijadikan landasan ada atau tidaknya kewajiban jihad.

Ketiga: Kemampuan Sebagai Syarat Jihad.

Az Zarkasyi membuat pernyataan yang bersifat umum bahwa dalam keadaan lemah hukum yang berlaku adalah kembali diwajibkannya bersabar sebagaimana yang berlaku pada periode Mekah. Dan kita tahu bahwa kemampuan itu adalah syarat untuk diwajibkannya jihad. Akan tetapi jika kita katakan bahwa ketika dalam keadaan lemah kita wajib kembali kepada wajibnya memberi maaf dan berlapang dada, ini berarti kita tidak hanya menjadikan kemampuan itu sebagai syarat diwajibkannya jihad, tapi kita juga menjadikan kemampuan sebagai syarat shahnya jihad. Sehingga dalam kondisi lemah kita diharamkan berperang. Pendapat semacam ini perlu dikaji lagi karena beberapa alasan.
1- Pertama adalah sesungguhnya nash-nash syar'i menunjukkan bahwa jika orang yang tidak mempunyai kemampuan itu memaksakan diri untuk berjihad, hal itu tidak mengapa meskipun tindakannya itu akan mengakibatkan dirinya terbunuh dan tidak mewujudkan kemenangan atas musuh, selama di sana ada kemaslahatan syar'i seperti memberikan pukulan pada musuh, atau menebarkan rasa takut dalam hati mereka, atau membangkitkan keberanian orang-orang beriman, atau yang lainnya.
Banyak dalil-dalil yang menunjukkan hal ini:
A. Di antaranya adalah yang terdapat dalam kisah 'Ashim bin Tsabit, ketika ia ditugaskan Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam memimpin beberapa sahabat yang diutus ke kabilah 'Adlol dan Al Qoroh. Lalu tiba-tiba ada sekitar 100 orang pemanah yang keluar untuk menyerang mereka. Lalu mereka mengepung 'Ashim dan para sahabatnya. Maka 'Ashim berkata: "Adapun saya, saya tidak akan mau menyerah dalam kekuasaan orang kafir …" Maka ia pun berperang sampai akhirnya mereka membunuh 'Ashim, bertujuh dengan sahabatnya yang lain dengan tombak .."
Tidak diragukan lagi bahwasanya kemampuan yang dimiliki 'Ashim dan orang-orang yang bersamanya tidak cukup untuk berperang melawan 100 orang pemanah. Dan mereka telah mendapatkan udzur untuk tidak berperang. Namun demikian 'Ashim menolak selain perang melawan mereka, maka iapun memerangi mereka sampai ia terbunuh.
B. Di antaranya lagi adalah yang terdapat dalam kisah 'Amr bin Al Jamuh rodliyallohu 'anhu. Ia seorang yang pincang dengan kepincangan yang parah. Sementara itu ia memiliki empat orang anak laksana singa, yang ikut berperang bersama Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam. Ia mengatakan kepada Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam: "Sesungguhnya anak-anakku hendak melarangku berperang bersamamu. Demi Alloh, sesungguhnya aku sangat berharap akan menginjak syurga dengan kakiku yang pincang ini." Maka Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda: "Adapun engkau, Alloh telah menerima udzurmu sehingga engkau tidak wajib jihad." Dan beliau bersabda kepada anak-anaknya: "Kenapa kalian tidak membiarkannya. Semoga Alloh menganugerahinya mati syahid." Maka iapun ikut berperang bersama beliau sampai ia terbunuh pada perang Uhud.
Dan diriwayatkan bahwa Abu Qotadah berkata: "'Amr bin Al Jamuh datang kepada Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam lalu berkata: "Apa pendapatmu jika aku berperang di jalan Alloh sampai aku terbunuh, apakah aku akan berjalan di syurga dengan kaki yang sehat di syurga?" --- sementara pada waktu itu kakinya pincang --- Maka Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam menjawab: "Ya." Maka ia bersama keponakannya dan seorang budaknya terbunuh oleh musuh pada perang Uhud. Lalu Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam melewatinya dan bersabda: "Seolah-olah aku melihatnya sedang berjalan di syurga dengan kaki yang sehat." Lalu Rosululloh shollallohu 'alahi wa sallam memerintahkan agar dia, keponakannya dan budak mereka berdua dikubur dalam satu kuburan.
Yang dijadikan landasan di dalam kisah 'Amr bin Al Jamuh ini adalah bahwasanya Rosul shollallohu 'alaihi wa sallam mengijinkannya berperang meskipun ia pincang, padahal orang yang pincang itu mendapat udzur untuk tidak berperang berdasarkan nash Al Qur'an, sehingga ia tidak wajib berjihad.
C. Dalil yang lainnya adalah hadits tentang Salamah bin Al Akwa' tatkala ia menyerang 'Abdur Rohman Al Fazari dan orang-orang yang bersamanya lantaran mereka merampas unta-unta Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam. Salamah bin Al Akwa' mengejar mereka sendirian dan terus melempari mereka dengan mata tombaknya sampai dapat merebut kembali apa yang mereka ambil. Ia terus mengejar mereka sementara mereka terus lari dan membuang apa yang mereka bawa supaya ringan. Maka Salamahpun berhasil mengambil salab (rampasan) dari mereka lebih dari 30 burdah dan 30 tombak. Di dalam hadits tersebut Salamah mengatakan:
"… Belum lagi saya meninggalkan tempat dudukku, tiba-tiba saya melihat kuda-kuda Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam berlarian di sela-sela pepohonan. Dan ternyata yang berada di paling depan adalah Al Akhrom dan disusul oleh Abu Qotadah Al Anshori … Lalu ia mengambil kekang kuda Al Akhrom, lalu mereka pun lari tunggang langgang. Saya katakan: Wahai Al Akhrom, hati-hatilah terhadap mereka, sungguh saya khawatir mereka akan memotong-motongmu, sabarlah sampai Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya datang. Dia mengatakan: Wahai Salamah, jika engkau beriman kepada Alloh dan hari akhir, dan engkau mengetahui bahwasanya jannah (syurga) itu benar, dan naar (neraka) itu benar, maka janganlah engkau halangi aku untuk mati syahid. Ia mengatakan: Maka aku biarkan sampai ia berhadapan dengan ‘Abdur Rohman bin ‘Uyainah … dan iapun ditusuk oleh ‘Abdur Rohman hingga mati. Kemudian ‘Abdur Rohman berpindah ke kuda Al Akhrom. Kemudian Abu Qotadah, seorang prajurit Rosul yang pemberani, menyusul ‘Abdur Rohman, lalu ia tusuk dan ia bunuh. Maka demi (Alloh) yang telah memuliakan wajah Muhammad shollallohu 'alaihi wa sallam, aku benar-benar mengejar mereka dengan kakiku sampai aku tidak melihat lagi di belakangku seorangpun dari sahabat Muhammad shollallohu 'alaihi wa sallam ataupun debu mereka sedikitpun. Sampai mereka singgah di sebuah lembah yang di sana terdapat air, tempat itu dinamakan Dzu Qorod, untuk minum di sana, karena mereka kehausan. Lalu mereka melihatku mengejar mereka dari belakang lalu aku usir mereka dari mata air tersebut sehingga mereka belum sempat meminum satu tetes airpun …" dan di dalam hadits itu disebutkan bahwa Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda:
كَانَ خَيْرَ فُرْسَانِنَا الْيَوْمَ أَبُوْ قَتَادَةَ وَخَيْرَ رَجَّالَتِنَا سَلَمَة
Sebaik-baik pasukan berkuda kita pada hari ini adalah Abu Qotadah dan sebaik-baik pasukan pejalan kaki kita adalah Salamah.
Hadits ini dicantumkan oleh Imam Ibnun Nuhas Ad Dimyathi di dalam kitabnya yang berjudul Masyari'ul Asywaq Ila Mashori'ul 'Usyaq Fi Fadloilil Jihad, pada sebuah bab yang beliau kasih judul Fadl-lu In-ghimasir Rojulisy Syaji' Awil Jama'atil Qolilah Fil 'Adadil Katsir Roghbatan Fisy Syahadah Wa Nikayatan Fil 'Aduwwi (Keutamaan seorang pemberani atau sekelompok kecil yang menceburkan diri ke dalam musuh yang berjumlah besar karena ingin untuk mati syahid dan untuk memberikan pukulan kepada musuh). Kemudian beliau mengatakan: "Hadits yang shohih ini merupakan dalil yang paling jelas atas diperbolehkannya seseorang menyerang sekelompok musuh yang berjumlah besar secara sendirian, meskipun ia memiliki perkiraan kuat bahwa dirinya akan terbunuh, apabila ia lakukan hal itu secara ikhlas untuk mencari mati syahid sebagaimana yang dilakukan oleh Al Akhrom Al Asadi rodliyallohu 'anhu sementara Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam tidak mencela ia berbuat seperti itu, dan para sahabatpun juga tidak melarangnya berbuat yang demikian itu. Bahkan hadits tersebut merupakan dalil atas keutamaan dan disunnahkannya perbuatan tersebut. Karena Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam memuji Abu Qotadah dan Salamah yang berbuat seperti itu, sebagaimana yang disebutkan di depan, padahal keduanya masing-masing menyerang musuh secara sendirian dan tidak menunggu sampai kaum muslimin datang kepadanya."
D. Dalil lainnya lagi adalah keluarnya Al Husain rodliyallohu 'anhu untuk memerangi orang yang berbuat dholim dan aniaya pada masanya. Sesungguhnya ketika itu ia tidak memiliki kekuatan yang secara perkiraan dapat menang. Sampai-sampai tatkala ia mendengar terbunuhnya para utusannya yang ia utus kepada penduduk Kufah, dan ia telah mengetahui bahwasanya penduduk Kufah tidak akan menolongnya, ia mengatakan kepada orang-orang yang bersamanya, sebagaimana yang dikisahkan di dalam Al Bidayah Wan Nihayah: "Kita telah diterlantarkan oleh bangsa kita, maka barangsiapa di antara kalian yang ingin memisahkan diri silahkah memisahkan diri dengan tanpa ada celaan baginya, dan ia tidak memiliki tanggungan apa-apa kepada kami." Lalu orang-orangpun meninggalkannya dari arah kiri dan dari arah kanan, sehingga hanya tersisa para sahabatnya yang datang bersamanya dari Mekah. Ia berbuat seperti itu karena ia tahu bahwa orang-orang Arab Badui yang ikut dengannya itu, mereka tidak ikut dengannya kecuali karena setahu mereka ia akan pergi ke sebuah negeri yang mana penduduknya telah taat kepadanya. Maka ia tidak ingin mereka ikut bersamanya kecuali mereka tahu apa yang akan mereka tuju. Dan ia tahu bahwa apabila ia terangkan permasalahannya kepada mereka, tidak akan ada yang menyertainya kecuali orang yang ingin mati bersamanya."
Lalu Al Husain pun melanjutkan perjalanan bersama beberapa orang yang berjumlah kecil yang tetap bersamanya, sampai-sampai tatkala dua pasukan saling bertemu, orang yang bersamanya hanya berjumlah 72 orang sementara pasukan musuh mencapai 4000 (empat ribu) orang . Namun demikian Al Husain rodliyallohu 'anhu tetap berperang sampai ia terbunuh sebagai syahid dan terdholimi.
Berdasarkan dalil-dalil di atas dan juga yang lainnya, kita dapatkan para ulama' menjadikan kamampuan itu sebagai syarat untuk diwajibkannya jihad. Akan tetapi mereka tidak menjadikannya sebagai syarat untuk shahnya jihad. Ibnu 'Abdil Barr berkata: "… Al 'Umari, seorang ahli ibadah --- namanya adalah 'Abdulloh bin 'Abdul 'Aziz bin 'Abdulloh [bin 'Abdulloh] bin 'Umar bin Al Akhothob --- bertanya kepada Malik bin Anas: Wahai Abu 'Abdillah, bolehkan kita tidak ikut serta dalam memerangi orang yang keluar dari hukum Alloh dan menjalankan hukum dengan selainnya? Malik menjawab: Permasalahannya dikembalikan kepada banyak atau sedikitnya jumlah. Abu 'Umar berkata: Jawaban Malik ini, meskipun bukan berkenaan dengan orang-orang musyrik namun ini berlaku juga untuk perang melawan orang-orang musyrik, dan juga amar makruf dan nahi munkar. Seakan beliau mengatakan; Barangsiapa tahu bahwa apabila ia melawan musuh, mereka akan membunuhnya dan ia tidak dapat menyakiti musuh sedikitpun maka ia boleh menghindar dari mereka dan bergabung kepada kelompok kaum msulimin dengan usahanya untuk itu …"
Al 'Umari adalah seorang ahli ibadah. Namanya adalah 'Abdulloh bin 'Abdul 'Aziz Al 'Umari, seorang ulama', zuhud, tsiqqoh (terpercaya), biasa beramar ma'ruf dan nahi munkar. Di sini dia tidak menanyakan tentang disyariatkannya memerangi orang yang keluar dari syariat Alloh dan berhukum dengan selainnya, akan tetapi dia menanyakan tentang rukhshoh yang memperbolehkan untuk tidak ikut serta dalam perang yang semacam ini? Sementara itu jawaban Imam Malik rohimahulloh adalah terperinci. Yaitu dikembalikan kepada sedikit banyaknya jumlah, yang artinya adalah kemampuan. Artinya, barang siapa memiliki kemampuan, ia tidak boleh absen darinya, dan barang siapa tidak memiliki kemampuan maka tidak mengapa baginya untuk tidak ikut perang.
Maka pada penjelasan Ibnu 'Abdil Barr terhadap perkataan Imam Darul Hijroh (Imam Malik) tersebut terdapat ungkapan yang baik, yaitu perkataannya yang berbunyi "… ia diperbolehkan menghindar .." dan beliau tidak mengatakan "… ia wajib menghindar …", hal ini menunjukkan bahwasanya kemampuan itu bukanlah syarat untuk shahnya perang akan tetapi ia adalah syarat untuk diwajibkannya perang. Wallohu a'lam.
Sementara itu Ibnu Qudamah mengatakan: "Jika jumlah musuh melebihi dua kalilipat dari jumlah kaum muslimin, namun kaum muslimin memiliki perkiraan yang kuat akan menang, maka sebaiknya mereka bertahan, karena hal itu merupakan kemaslahatan. Namun jika mereka mau mundur juga diperbolehkan, karena mereka itu tetap dikhawatirkan akan binasa … namun jika mereka memiliki perkiraan kuat akan binasa jika mereka bertahan dan akan selamat jika mereka mundur, maka sebaiknya mereka mundur. Namun jika mereka tetap bertahan juga diperbolehkan dengan tujuan untuk mencari mati syahid dan juga karena bisa saja mereka akan menang …"
Seandainya kemampuan itu adalah syarat untuk shahnya jihad, tentu Ibnu Qudamah tidak akan memperbolehkan mereka bertahan ketika mereka memiliki perkiraan kuat akan binasa jika mereka bertahan dan akan selamat jika mereka mundur.
Sementara itu Al Qurthubi di dalam tafsirnya mengatakan: "Muhammad bin Al Hasan berkata: Seandainya ada satu orang menyerang seribu orang musyrik secara sendirian, hal itu tidak mengapa apabila ia optimis akan selamat atau dapat memberikan pukulan kepada musuh. Namun jika tidak, hal itu makruh karena tindakannya itu mengancam keselamatan jiwanya tanpa ada manfaatnya bagi kaum muslimin. Namun jika tujuannya adalah menambah keberanian kaum muslimin untuk menyerang musuh supaya mereka berbuat seperti apa yang ia perbuat, maka hal itu tidak mustahil untuk diperbolehkan. Karena di sana terdapat manfaat bagi kaum muslimin ditinjau dari beberapa sisi. Dan jika tujuannya adalah untuk menteror musuh, supaya mereka tahu bahwa kaum muslimin itu kuat dalam memegang agamanya, maka ini juga tidak mustahil untuk diperbolehkan. Dan apabila di sana terdapat manfaat bagi kaum muslimin, maka hilangnya nyawa dalam rangka memuliakan agama kaum muslimin dan melemahkan kekafiran, adalah sebuah tindakan mulia yang dipuji oleh Alloh ta'ala bagi siapa saja orang beriman yang melakukannya dalam firman-Nya:
إِنَّ اللهَ اْشْتَرَى مِنَ المُؤْمِنِينَ أَنْفُسَهُمْ
Sesungguhnya Alloh telah membeli dari orang-orang beriman jiwa-jiwa mereka…
… dan ayat-ayat lain yang di sana Alloh memuji orang yang mengorbankan nyawanya. Dan atas dasar ini pulalah hendaknya hukum melaksanakan amar makruf nahi munkar itu ditinjau."
Sementara As Sarkhosi berkata: "Tidak mengapa kaum muslimin itu mundur jika mereka didatangi musuh yang tidak mampu mereka hadapi. Namun mereka juga diperbolehkan untuk bertahan, tidak sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian orang bahwasanya tindakan semacam ini termasuk tindakan membinasakan diri. Bahkan tindakan semacam ini adalah bukti nyata dalam mengorbankan nyawa untuk mencari ridlo Alloh ta'ala. Tindakan semacam ini telah dilakukan oleh lebih dari seorang sahabat rodliyallohu 'anhum, yang di antaranya adalah 'Ashim bin Ats Tsabit yang jasadnya dilindungi oleh lebah, dan dipuji oleh Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam. Dari situ kita pahami bahwasanya tindakan itu tidak mengapa dilakukan. Wallohul muwaffiq."
2- Adapun yang kedua adalah harus dibedakannya antara perang yang bersifat tholab (menyerang) dengan yang bersifat difa' (mempertahankan diri). Karena kemampuan itu adalah syarat untuk diwajibkannya jihad yang bersifat menyerang saja. Adapun ketika dalam keadaan mempertahankan diri, seperti ketika musuh menyerang bumi kaum muslimin, maka wajib hukumnya untuk mempertahankan diri dengan segala apa yang dimiliki. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: "Adapun perang dalam rangka mempertahankan diri, adalah perang yang paling berat dalam melawan musuh yang menyerang kehormatan dan agama, maka hukumnya adalah wajib secara ijma'. Maka jika ada musuh menyerang yang merusak agama dan dunia, tidak ada lagi yang lebih wajib setelah beriman selain melawannya, dan tidak disyaratkan lagi dengan syarat apapun, akan tetapi dilawan dengan segenap kemampuan. Hal itu telah dinyatakan oleh para ulama'; dari kalangan sahabat-sahabat kami dan lainnya. Maka haruslah dibedakan antara melawan musuh yang menyerang, yang dholim lagi kafir, dengan menyerang musuh di negeri mereka."
Beliau juga mengatakan: "Adapun jika musuh hendak menyerang kaum muslimin, maka wajib hukumnya bagi seluruh orang yang akan menjadi target serangan untuk melawannya, dan wajib bagi orang yang tidak menjadi target serangan untuk memberikan bantuan … ini wajib dilakukan dengan segenap kemampuan bagi setiap orang, baik dengan fisiknya maupun dengan hartanya, dengan jumlah yang sedikit maupun dengan jumlah yang banyak, baik dengan jalan kaki maupun dengan naik kendaraan, sebagaimana yang dilakukan oleh kaum muslimin tatkala mereka hendak diserang musuh pada peristiwa perang khondaq. Alloh tidak mengijinkan seorangpun untuk absen sebagaimana Alloh memberikan ijin untuk tidak ikut jihad pada perang yang bersifat ofensif (menyerang) terhadap musuh, yang mana dalam kondisi semacam itu Alloh membagi kaum muslimin itu ada yang qo'id (duduk, tidak berangkat perang) dengan yang khorij (yang ikut berangkat perang)…"
Beliau juga mengatakan: "Dan perang yang bersifat membela diri, seperti musuh yang berjumlah banyak yang mana kaum muslimin tidak memiliki kemampuan untuk melawannya, akan tetapi jika mereka mundur dikhawatirkan musuh akan membinasakan kaum muslimin yang tertinggal, maka dalam kondisi semacam ini sahabat-sahabat kita menegaskan bahwasanya wajib hukumnya untuk mengorbankan nyawa mereka dan nyawa orang-orang yang dikhawatirkan akan menjadi mangsa musuh, dalam rangka melawan musuh sampai mereka semua selamat. Hal ini sama dengan ketika musuh menyerang negeri kaum muslimin sementara jumlah orang yang berperang kurang dari setengah jumlah musuh. Namun jika mereka mundur musuh akan menguasai kaum wanita. Jihad dalam kondisi semacam ini adalah jihad difa' (mempertahankan diri), dan bukan jihad tholab di mana dalam kondisi semacam itu tidak diperbolehkan mundur bagaimanapun keadaannya. Dan perang Uhud itu masuk dalam katagori ini."
3- Ketiga: Dengan mengatakan bahwa kita kembali kepada syariat yang berlaku ketika dalam kondisi lemah sebagamana kondisi kaum muslimin pada periode Mekah, berarti kita tidak akan melaksankan i'dad (persiapan perang). Karena ketika di Mekah kaum muslimin belum diperintahkan untuk i'dad. Perintah i'dad itu diturukan setelah di Madinah, setelah disyariatkan perang. Ini adalah pendapat yang tidak benar karena menurut ketetapan sesungguhnya ketika jihad itu tidak dilaksanakan lantaran tidak memiliki kemampuan, wajib hukumnya untuk melakukan i'dad, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyah.
4- Keempat: Kami tidak memungkiri bahwasanya di sana ada suatu kondisi di mana pada waktu itu bisa dikatakan jihad itu dilarang. Akan tetapi hal ini khusus ketika orang-orang yang hendak berjihad itu dalam kondisi lemah sampai pada tingkatan lemah yang tidak dapat mewujudkan bentuk pukulan apapun pada musuh, bahkan usaha jihadnya justru menimbulkan kerugian besar yang sangat membahayakan kaum muslimin yang tidak dapat diganti dengan kemaslahatan apapun. Ketika itulah dapat dikatakan bahwa jihad itu dilarang sebagaimana yang dikatakan oleh Abu Hamid Al Ghozali: "… akan tetapi jika ia tahu bahwa serangannya itu tidak akan membuahkan pukulan apapun ada orang-orang kafir, seperti orang buta atau orang tua renta yang mencampakkan dirinya ke dalam barisan musuh, maka ini haram dan masuk dalam keumuman ayat yang melarang membinasakan diri. Diperbolehkannya ia menyerang (musuh yang berjumlah banyak) itu adalah hanya ketika ia tahu akan berperang sampai terbunuh atau ia tahu akan menggentarkan hati orang-orang kafir ketika mereka melihat keberaniannya, lantaran mereka memiliki keyakinan bahwasanya seluruh kaum muslimin itu sedikit perhitungannya dan senang mati syahid di jalan Alloh sehingga kekuatan mereka kendur."
Sementara Asy Syaukani dalam menafsirkan firman Alloh ta'ala yang berbunyi:
وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Janganlah kalian campakkan diri kalian ke dalam kebinasaan.
Beliau mengatakan: "Segala sesuatu yang bisa dikatakan sebagai kebinasaan dalam urusan agama dan dunia, maka ia masuk kedalam larangan ini. Dan inilah yang dikatakan oleh Ath Thobari. Dan di antara yang masuk ke dalam kandungan ayat ini adalah seseorang yang terjun dalam peperangan, lalu ia menyerang pasukan musuh padahal ia tidak memiliki kemampuan untuk meloloskan diri dan tidak dapat menimbulkan dampak yang bermanfaat untuk mujahidin."
Sedangkan Al Hafidh Ibnu Hajar mengatakan: "Adapun masalah seseorang yang menyerang musuh yang berjumlah banyak, maka mayoritas ulama' menyatakan bahwa jika hal itu ia lakukan lantaran ia memiliki keberanian yang luar biasa dan ia memiliki perkiraan dapat menteror musuh dengan perbuatannya itu, atau menimbulkan keberanian kaum muslimin untuk mengahadapi musuh, atau tujuan lainnya yang benar, maka tindakan tersebut baik. Namun jika hal itu dilakukan hanya semata-mata tanpa perhitungan, maka perbuatan tersebut dilarang, apalagi jika hal itu menimbulkan kelemahan pada kaum muslimin. Wallohu a'lam."
Dengan demikian tidak diragukan lagi bahwasanya dilarangnya jihad itu bukan semata-mata karena kondisi yang lemah, akan tetapi hal itu ditinjau dari dampak yang ditimnulkan oleh peperangan yang dilakukan ketika dalam kondisi lemah itu sendiri, yaitu kerugian yang tidak digantikan dengan bentuk pukulan apapun pada musuh atau manfaat apapun bagi kaum muslimin.
Di antara yang memperkuat hal ini adalah, bahwasanya kaum muslimin itu dituntut untuk memperhatikan masholih (kemaslahatan) dan mafasid (kerugian), meskipun dalam keadaan kuat dan berkuasa sekalipun. Karena sesungguhnya mengqiyaskan berdasarkan masholih dan mafasid itu merupakan satu pintu yang besar dalam ajaran Islam yang harus diperhatikan oleh kaum muslimin dalam setiap kesempatan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: "Sesungguhnya amar ma'ruf dan nahi munkar itu, meskipun di dalamnya terdapat tujuan untuk meraih kemaslahatan dan menolak kerusakan, namun harus tetap diperhitungkan dampak yang sebaliknya. Jika kemaslahatan yang hilang atau kerusakan yang ditimbulkan itu lebih banyak, maka ia tidak diperintahkan untuk melakukannya. Justru hukumnya menjadi haram jika kerusakan yang ditimbulkannya lebih besar daripada kemaslahatannya … termasuk dalam katagori ini adalah diamnya Nabi terhadap para dedengkot kemunafikan dan kejahatan seperti 'Abdulloh bin Ubay dan orang-orang yang seperti dia, lantaran mereka memiliki para pendukung. Karena menghilangkan kemungkaran 'Abdulloh bin Ubay ini, dengan cara memberinya suatu hukuman, akan mengakibatkan hilangkan kebaikan yang lebih banyak, lantaran kemarahan dan fanatisme kaumnya, serta manusia akan menjauhi beliau jika mereka mendengar bahwa Muhammad telah membunuh para sahabatnya."
Dari situ dapat kita pahami bahwasanya untuk shahnya jihad itu tidak disyaratkan suatu kelompok yang berjihad itu harus memiliki perkiraan yang kuat telah memiliki kemampuan yang mana dengan kemampuan tersebut mereka dapat meraih kemenangan atas musuh. Akan tetapi cukup bagi mereka dengan memiliki kekuatan yang memungkinkan untuk membuat pukulan pada musuh, meskipun hanya sekedar menebar rasa takut dalam hati mereka, atau untuk menimbulkan suatu kemaslahatan, meskipun hanya sekedar menimbulkan rasa keberanian pada hati orang-orang beriman.
Dan pukulan atau kemaslahatan semacam ini dapat diwujudkan dalam banyak kondisi yang memungkinkan dilakukan oleh kelompok jihad yang lemah. Contohnya adalah mujahidin Palestina. Mereka tidak memiliki kekuatan yang memungkinkan bagi mereka untuk meraih kemenangan atas Yahudi, akan tetapi justru mereka itu sebenarnya adalah kaum tertindas dan lemah yang berada di antara palu kaum Yahudi dan paron (landasan tukang besi) pemerintahan Yasir Arafat. Namun demikian mereka dengan sedikit sarana yang mereka miliki mereka dapat melakukan pukulan pada musuh, yang dapat menggoncang singgasana Yahudi dan kaki tangan mereka.
Dan tidak diragukan lagi bahwasanya pendapat dalam menimbang sejauh mana pukulan atau kemaslahatan yang ditimbulkan oleh suatu aksi jihad itu berbeda-beda. Ketika itulah harus dilakukan ijtihad dalam menimbang permasalahan ini. Yang wajib dilakukan oleh kelopok jihad adalah, hendaknya mereka bertaqwa kepada Alloh, sehingga mereka tidak membuat pertimbangan secara ngawur ataupun pengecut. Akan tetapi hendaknya mereka menyerahkan urusannya kepada orang-orang yang lurus yang dapat menimbang segala urusan dengan baik. Dan hendaknya mereka selalu berkonsultasi kepada para ulama' 'amilin.
Berdasarkan ini, maka kapan saja sebuah kelompok kebenaran itu memiliki perkiraan kuat, setelah mereka mengerahkan segenap upaya mereka dan meminta pertimbangan kepada ulama' yang berpengalaman, bahwa mereka memiliki kemampuan untuk membuat pukulan terhadap musuh, atau mewujudkan suatu kemaslahatan bagi kaum muslimin, maka mereka diperbolehkan untuk melaksanakan perang ketika itu. Dan orang lain yang memilih rukhshoh (untuk tidak berjihad lantaran tidak memiliki kemampuan untuk menang –penerj.) tidak berhak untuk melarang mereka dengan alasan tidak memiliki kemampuan. Akan tetapi seharusnya ia merasa senang dengan apa yang mereka lakukan, dan seharusnya ia juga berharap semoga dia juga termasuk orang-orang yang melaksanakan perintah jihad.
Ibnu Abil 'Izz berkata: "Jika seorang hamba itu tidak memiliki kemampuan untuk mengetahui atau mengamalkan sebagian dari itu (ajaran Rosul shollallohu 'alaihi wa sallam), maka hendaknya ia tidak melarang orang lain untuk melakukan apa yang tidak mampu ia lakukan. Akan tetapi cukup baginya untuk tidak menjadi orang yang tercela lantaran ia tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakannya. Akan tetapi hendaknya ia merasa senang dan ridlo dengan adanya orang lain yang dapat melaksanakannya, dan hendaknya ia berharap seandainya ia dapat melaksanakannya."
Hal itu karena Alloh 'azza wa jalla telah menerima udzur orang-orang yang tidak memiliki kemampuan berjihad. Akan tetapi Alloh mensyaratkan kepadanya agar ia termasuk orang-orang yang memberi kesetiaannya secara tulus kepada Alloh dan Rosul-Nya, bukan justru melemahkan semangat para mujahidin. Karena Alloh ta'ala berfirman:
لَّيْسَ عَلَى الضُّعَفَآءِ وَلاَعَلَى الْمَرْضَى وَلاَعَلَى الَّذِينَ لاَيَجِدُونَ مَايُنفِقُونَ حَرَجٌ إِذَا نَصَحُوا للهِ وَرَسُولِهِ
Tiada dosa (lantaran tidak pergi berjihad) bagi orang-orang yang lemah, orang-orang yang sakit dan bagi orang-orang yang tidak memiliki harta untuk mereka belanjakan, apabila mereka berlaku ikhlas kepada Alloh dan Rosul-Nya. (At Taubah: 91)
Al Hafidh Ibnu Katsir berkata: "Bagi mereka-mereka ini tidaklah berdosa apabila mereka tidak ikut berjihad dan mereka ketika tidak berjihad itu berlaku tulus, dan tidak menyebarkan isu yang melemahkan semangat orang-orang yang berjihad, dan mereka berbuat baik ketika dalam keadaan seperti itu. Oleh karena itu Alloh berfirman:
مَاعَلَى الْمُحْسِنِينَ مِن سَبِيلٍ وَاللهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Tidak ada jalan sedikitpun untuk menyalahkan orang-orang yang berbuat baik. Dan Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (At Taubah: 91)
…"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apapun tanggapan anda, silahkan tulis...