Senin, 09 November 2009

Syubhat Seputar Jihad (Bag. 2, hal.30 -38)

PEMBAHASAN KETIGA:
JENIS DAN SYARAT-SYARAT JIHAD SERTA PERSIAPAN (I’DÂD) KE ARAH SANA.
• Jihad ada dua macam: Jihad Tholab (ofensive) dan jihad Difâ‘ (Defensive).
Jihad tholab, yaitu mencari dan memerangi musuh di negerinya.
Sedangkan jihad difâ‘ yaitu memerangi musuh yang menyerang kaum mukminin terlebih dahulu.
• Dalil tentang jihad tholab:
Firman Alloh Ta‘ala:
“…Maka bunuhlah orang-orang musyrik di mana saja kalian temui mereka, tawanlah mereka, kepunglah mereka dan intailah mereka dari tempat-tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat, dan menegakkan sholat serta menunaikan zakat, maka lepaskanlah me-reka. Sesungguhnya Alloh Mahapengampun lagi Mahapenya-yang.”
Alloh Ta‘ala juga berfirman:
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Alloh dan hari akhir serta tidak mengharamkan apa yang Alloh dan rosul-Nya haramkan dan tidak beragama dengan agama yang benar (Agama Alloh; Islam), yaitu orang-orang yang diberi kitab sampai mereka membayar jizyah dengan tangan sementara mereka dalam keadaan tunduk.”
Di sini, Alloh yang Mahabenar memerintahkan untuk berperang, mengintai dan mengepung mereka. Ayat-ayat ini termasuk ayat-ayat muhkam yang turun akhir-akhir serta tidak ter-manshûkh. Dan di atas hal itulah Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam berjalan, demikian juga dengan para shahabat yang menyertai beliau dan orang-orang sepeninggalnya sampai Alloh Ta‘ala taklukkan belahan bumi bagian timur dan barat bagi mereka.
Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Aku diperintahkan agar memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada ilâh (yang haq) selain Alloh dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Alloh dan menegakkan sholat serta menunaikan zakat. Jika mereka telah melakukan itu, maka terlindungilah darah dan harta mereka dariku kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka kepada Alloh Ta‘ala.”
Dan di dalam hadits Buroidah yang diriwayatkan Muslim disebutkan bahwasanya Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam apabila mengangkat seorang amir pada pasukan atau sariyahnya, beliau memberi wasiat khusus kepadanya agar bertakwa kepada Alloh dan mewasiatkan kebaikan kepada kaum muslimin yang menyertainya. Kemudian beliau bersabda, “Berperanglah dengan nama Alloh, perangilah siapa saja yang kafir kepada Alloh, berperanglah dan jangan melakukan ghulul, jangan mengkhianati janji, jangan mencincang dan jangan membunuh orang tua. Dan jika kamu berjumpa dengan orang kafir, ajaklah mereka kepada tiga hal:…dst.”Al-Hadits.
Ini adalah nash-nash yang jelas dan gamblang mengenai keluar dalam rangka memerangi musuh serta sengaja menyerbu mereka di negerinya. Inilah yang disebut jihad tholabi.
• Adapun jihad difâ‘î, dalilnya adalah:
Firman Alloh Ta‘ala :
“Hai orang-orang beriman, jika kalian berjumpa dengan musuh dalam keadaan perang maka janganlah kalian lari ke belakang.”
Dan firman Alloh Ta‘ala:
“Dan berperanglah di jalan Alloh melawan orang yang memerangi kalian.”
Dan firman Alloh Ta‘ala:
“Maka barangsiapa memusuhi kalian, lawanlah dengan permusuhan yang sama seperti ia memusuhi kalian.”
Di sini adalah perang dalam rangka melawan serangan musuh yang terlebih dahulu menyerang.
- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullôh mengatakan, “Adapun jihad defensif, maka ia adalah bentuk melawan paling besar terhadap serangan kepada kehormatan dan agama. Hukumnya adalah wajib secara ijmak. Musuh yang menyerang di mana ia merusak agama dan dunia, tidak ada yang lebih wajib setelah iman selain melawannya. Maka tidak lagi disyaratkan satu syaratpun di sana tetapi melawan semampunya.”
Dari keterangan tadi, engkau tahu bahwa siapa yang mengingkari bahwasanya jihad ofensive itu termasuk bagian dari ajaran Islam sebagaimana orang-orang yang mengatakan bahwasanya Islam tidak berperang selain bersifat defensive dan bersifat menolak kezaliman saja, berarti ia mendustakan ayat-ayat serta hadits-hadits tadi dan yang semisal. Padahal Alloh Ta‘ala berfirman: “Tidaklah menentang ayat-ayat Kami selain orang-orang kafir.”
Dan barangsiapa yang bersikap serampangan dalam menakwilkan apa yang telah terjadi pada masa para pendahulu kita yang sholeh yaitu jihad tholab dan mengatakan bahwa itu adalah perang melawan kezaliman, maka sungguh ia telah sesat dengan kesesatan yang jauh. Kalau ia sudah mengerti akan nash-nash atau menguasai ilmu tentangnya, maka berarti ia telah berpaling darinya serta bertindak sembarangan dalam mentakwil-takwil-kannya.
• Jihad adalah fardhu kifayah dan berubah menjadi fardhu ‘ain dalam beberapa kondisi:
- Ibnu Qudamah berkata, “Makna fardhu kifayah adalah jika tidak cukup dilaksanakan sebagian orang maka semua manusia berdosa, dan jika sudah cukup dilaksanakan sebagian orang maka gugurlah dosa dari yang lain. Perintah itu pertama kali ditujukan mengenai semua orang sebagai sebuah kewajiban yang fardhu ‘ain, kemudian di bagian akhirnya terjadi perbedaan; sebab fardhu kifayah itu gugur dengan dilakukannya oleh sebagian orang, sementara fardhu ain tidak gugur dari siapapun meski yang lain telah melaksanakan.”
- Kemudian beliau berkata lagi mengenai dalil bahwa-sanya jihad hukumnya adalah fardhu kifayah: “Bagi kami adalah firman Alloh Ta‘ala “Tidaklah sama antara orang yang duduk dari kalangan kaum mukminin yang tidak beruzur dan orang-orang yang berjihad di jalan Alloh dengan harta dan nyawa mereka. Alloh lebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan nyawa mereka atas orang-orang yang duduk satu derajat. Dan masing-masing Alloh janjikan dengan pahala yang baik.” dan ini menunjukkan bahwa orang yang duduk tidaklah berdosa dengan sudah berjihadnya orang lain. Alloh Ta‘ala juga berfirman: “Tidak seharusnya kaum mukminin semuanya pergi berperang, mengapa tidak ada dari masing-masing golongan satu kelompok yang pergi untuk memahami (agama)…” karena Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam mengutus sariyah-sariyah sementara beliau serta segenap shahabatnya tidak berangkat.
- Kemudian Ibnu Qudâmah berkata lagi, “Dan jihad berubah menjadi fardhu ‘ain dalam tiga kondisi: Pertama, ketika dua pasukan bertemu dan dua barisan berhadapan, maka haram bagi siapa yang turut serta di dalamnya untuk melarikan diri dan kondisi seperti itu adalah fardhu ain berdasarkan firman Alloh Ta‘ala: “Hai orang-orang beriman, jika kalian bertemu dengan satu pasukan perang maka tetap teguhlah dan ingatlah Alloh banyak-banyak agar kalian beruntung. Dan taatilah Alloh dan rosul-Nya dan jangan saling bertengkar sehingga kalian gagal dan hilang kekuatan kalian. Dan bersabarlah, sesungguhnya Alloh bersama orang-orang yang sabar.” dan firman-Nya: “Hai orang-orang beriman, jika kalian berjumpa dengan orang-orang kafir dalam ketika perang, maka janganlah kalian mundur ke belakang. Dan barangsiapa pada hari itu mundur ke belakang menghindari mereka, kecuali orang yang berbelok untuk taktik perang atau bergabung dengan kelompok lain, maka ia kembali dengan kemarahan dari Alloh.” Kedua: Apabila orang-orang kafir datang menduduki sebuah negeri, maka fardhu ain bagi penduduknya untuk memerangi dan mengusir mereka. Ketiga, jika imam memerintahkan untuk perang kepada satu kaum, maka wajib bagi mereka untuk keluar perang bersamanya. Berdasarkan firman Alloh Ta‘ala: “Hai orang-orang beriman, mengapakah jika dikatakan kepada kalian, berperanglah di jalan Alloh, kalian merasa berat (condong) kepada dunia?” (At-Taubah: 38) satu ayat dan setelahnya. Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda, “Jika kalian diminta berperang, berperanglah.”
Dalil kondisi kedua adalah sama dengan dalil kondisi pertama, [“…jika kalian bertemu dengan satu pasukan perang maka tetap teguhlah…”] dan [“…jika kalian berjumpa dengan orang-orang kafir dalam ketika perang, maka janganlah kalian mundur ke belakang…”] sebab datangnya orang-orang kafir di sebuah negeri kaum muslimin adalah seperti bertemunya dua pasukan dan dua barisan.
• Syarat-Syarat Wajibnya Jihad
Syarat-syarat wajibnya jihad adalah seperti yang disebutkan Ibnu Qudamah: “Syarat wajib jihad ada tujuh: Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, selamat dari marabahaya serta adanya biaya.” Ketujuh syarat ini ditambah dengan izin dari kedua orang tua dan orang yang berhutang kepada orang yang dihutangi. Disebutkan juga oleh Ibnu Qudamah.
Inilah sembilan syarat wajibnya jihad fardhu kifayah. Jika berubah menjadi fardhu ain, sebagian dari ketujuh syarat ini tidak berlaku dan hanya tersisa lima syarat dalam jihad yang hukumnya fardhu ‘ain: Islam, baligh, berakal, lelaki –selain mereka yang menganggap ini bukan termasuk syarat—dan selamat dari marabahaya. Tidak disyaratkan adanya biaya jika musuh sudah menduduki negeri-negeri, atau jika jarak musuh tidak sampai jarak qoshor menurut salah satu pendapat.
• Apakah Maksud I‘dâd Îmânî (persiapan iman) ?
Maksudnya adalah dua jenis I‘dad, I‘dad materi dan I‘dad iman. Tidak boleh mencukupkan diri pada salah satu bentuk I‘dad saja.
Adapun I‘dad materi: maka itulah yang diisyaratkan dalam ayat surat Al-Anfâl, Alloh Ta‘ala berfirman: “Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan yang kalian mampu dan dari kuda yang tertambat, supaya kalian menggentarkan musuh Alloh dan musuh kalian serta musuh selain mereka; kalian tidak mengetahui mereka namun kami mengetahuinya. Dan apa saja yang kalian infakkan di jalan Alloh…dst.” (Al-Anfâl: 60). Terdapat sebuah riwayat marfû‘ yang menafsirkan makna ayat ini di mana riwayat itu tidak lagi menyisakan tempat untuk mentakwil-takwilkan atau membawanya kepada makna selain yang dimaksud sebenarnya; Muslim meriwayatkan dari ‘Uqbah bin ‘Âmir ia berkata, Sesungguhnya Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam membaca ayat ini kemudian bersabda, “Ketahuilah, kekuatan adalah melempar.” Sebanyak tiga kali.
Maka tidak boleh membawa ayat ini kepada makna I‘dad imani dan tarbiyah. Sedangkan I‘dad materi sendiri mencakup persiapan personal, persenjataan dan harta. Ayat tadi menyebutkan senjata dan harta secara jelas, dan menyebutkan personal secara tersirat. Sudah ada perintah untuk menyiapkan personal dalam ayat-ayat lain, seperti firman Alloh Ta‘ala:
“Hai Nabi, bakarlah semangat orang-orang beriman untuk berperang…”
dan firman Alloh Ta‘ala:
“Maka berperanglah di jalan Alloh, kamu tidak dibebani selain dirimu sendiri dan bakarlah semangat orang beriman (untuk berperang), semoga Alloh menghentikan keganasan orang-orang kafir..”
dan seperti firman Alloh Ta‘ala:
“Hai orang-orang beriman, jadilah kalian penolong-penolong Alloh...”
- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: Jika jihad tidak bisa dilakukan karena masih dalam kondisi lemah, maka wajib melakukan persiapan (I‘dâd) dengan menyiapkan kekuatan dan tali kuda yang tertambat. Dan Alloh telah jadikan adanya persiapan seperti ini sebagai bukti kejujuran iman serta sebagai pembeda antara orang mukmin dan munafik di dalam firman-Nya:
“Seandainya mereka ingin keluar (berperang) pasti mereka akan mengadakan persiapan untuk itu, akan tetapi Alloh tidak suka keberangkatan mereka dan dikatakan: Duduklah kalian bersama orang-orang yang duduk. Kalaulah mereka keluar beserta kalian, tidaklah mereka menambah selain kekacauan dan mereka akan bergegas-gegas maju ke muka di celah-celah barisan kalian untuk menimbulkan fitnah di antara kalian sedang di antara kalian ada orang-orang yang amat suka mendengarkan perkataan mereka.”
Di sini, Alloh Swt menerangkan bahwa persiapan kekuatan yang tidak dilakukan oleh kaum munafikin adalah disebabkan sebuah penistaan qodariyah dari Alloh Ta‘ala terhadap mereka. Sedangkan ini adalah rahmat dari Alloh Ta‘ala terhadap kaum mukminin yang jujur, sebab kalau toh kaum munafikin itu ikut keluar bersama mereka, maka mereka hanya akan mendatangkan kerusakan dan berbagai fitnah, terlebih lagi sebagian kaum mukminin berprasangka baik terhadap kaum munafikin tersebut. “…sedang di antara kalian ada orang-orang yang amat suka mendengarkan perkataan mereka.”, sehingga dari sinilah akan muncul kerusakan besar. Ini kaitannya dengan I‘dad materiil.
Adapun I‘dad Îmânî (tarbiyah), juga tidak bisa diabaikan. I‘dad ini sangat bercabang seiring dengan jumlah cabang keimanan, baik yang lahir maupun yang batin, secara ilmu maupun amal. Dan I‘dad ini memiliki pengaruh langsung terhadap datangnya kemenangan maupun kehinaan yang qodariyah. Hanya yang penting, di sana ada beberapa hal yang harus diingat-ingat terkait dengan I‘dad, yaitu:
• Ayat I‘dad yang tercantum dalam surat Al-Anfal jangan sampai dibawa kepada makna tarbiyah. Sebab sudah ada riwayat secara marfû‘ yang menafsirkannya di mana itu mematahkan pentakwilan maknanya. Adapun tarbiyah, ia memiliki dalil lain. Yang lebih buruk dari ini adalah yang membatasi I‘dad hanya kepada I‘dad iman saja tanpa menganggap I‘dad materiil. Maka yang seperti ini ia telah mendustakan ayat-ayat Alloh.
• Jangan sampai tarbiyah menjadi perantara untuk duduk dari jihad. Khususnya jihad yang hukumnya fardhu ‘ain.
Inilah beberapa hal-hal terpenting yang harus diingat-ingat kiatannya dengan tarbiyah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apapun tanggapan anda, silahkan tulis...