Dahulu selama Fase Mekah Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam diperintahkan untuk bersabar dan menahan diri dari orang-orang musyrik, sebagaimana firman Alloh ta'ala:
فَاعْفُوا وَاصْفَحُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ
Maka ma'afkanlah dan biarkanlah mereka, sampai Alloh mendatangkan perintah-Nya. (Al Baqoroh: 109)
Dan Alloh ta'ala berfirman:
قُل لِّلَّذِينَ ءَامَنُوا يَغْفِرُوا لِلَّذِينَ لاَيَرْجُونَ أّيَّامَ اللهِ
Katakanlah kepada orang-orang yang beriman hendaklah mereka memaafkan orang-orang yang tiada takut hari-hari Alloh (hari-hari di mana Alloh menimpakan siksaan-siksaan kepada mereka). (Al Jatsiyah: 14)
Dan dalam suatu riwayat Ibnu 'Abbas rodliyallohu 'anhuma berkata: Bahwasanya 'Abdur Rohman bin 'Auf bersama beberapa sahabat datang kepada Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam, lalu mereka mengatakan:
يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّا كُنَّا فِيْ عِزٍّ وَنَحْنُ مُشْـرِكُوْنَ ، فَلَمَّا آمَنَّا صِرْنَا أَذِلَّةً فَقَالَ : إِنِّيْ أُمِرْتُ بِالْعَـفْوِ فَلاَ تُقَاتِلُوْا …
”Wahai Rosululloh, dulu ketika kami dalam keadaan musyrik kami adalah orang-orang yang mulia, namun ketika kami beriman kami menjadi orang-orang yang hina.” Beliau bersabda kepadanya: ”Aku diperintahkan untuk memaafkan, maka janganlah kalian memerangi………..”[1]
Kemudian Alloh ta'ala mengijinkan kaum muslimin untuk berjihad namun tidak mewajibkannya kepada mereka. Yaitu dalam firman Alloh 'azza wa jalla :
أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا وَإِنَّ اللهَ عَلَى نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ
Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Alloh, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu. (Al Hajj: 39)
Dan ayat ini merupakan ayat perang yang pertama kali turun sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu 'Abbas rodlyallohu 'anhuma.[2]
Kemudian Alloh mewajibkan kepada kaum muslimin untuk memerangi orang-orang yang memerangi mereka namun tidak mewajibkan untuk memerangi orang-orang yang tidak memerangi. Ini adalah tahapan syariat jihad yang Alloh ta'ala sebutkan dalam firman-Nya:
فَإِنِ اعْتَزَلُوكُمْ فَلَمْ يُقَاتِلُوكُمْ وَأَلْقَوْا إِلَيْكُمُ السَّلَمَ فَمَا جَعَلَ اللهُ لَكُمْ عَلَيْهِمْ سَبِيلاً سَتَجِدُونَ ءَاخَرِينَ يُرِيدُونَ أَن يَأْمَنُوكُمْ وَيَأْمَنُوا قَوْمَهُمْ كُلَّ مَارُدُّوا إِلَى الْفِتْنَةِ أُرْكِسُوا فِيهَا فَإِن لَّمْ يَعْتَزِلُوكُمْ وَيُلْقُوا إِلَيْكُمُ السَّلَمَ وَيَكُفُّوا أَيْدِيَهُمْ فَخُذُوهُمْ وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأُوْلاَئِكُمْ جَعَلْنَا لَكُمْ عَلَيْهِمْ سُلْطَانًا مُّبِينًا
… jika mereka membiarkan kalian, dan tidak memerangi kalian serta mengemukakan perdamaian kepada kalian maka Alloh tidak memberi jalan bagi kalian (untuk menawan dan membunuh) mereka. Kelak kalian akan dapati (golongan-golongan) yang lain, yang bermaksud supaya mereka aman dari kalian dan aman (pula) dari kaumnya. Setiap mereka diajak kembali kepada fitnah (syirik), merekapun terjun kedalamnya. Karena itu jika mereka tidak membiarkan kalian dan (tidak) mau mengemukakan perdamaian kepada kalian, serta (tidak) menahan tangan mereka (dari memerangimu), maka tawanlah mereka dan bunuhlah mereka dan merekalah orang-orang yang Kami berikan kepada kalian alasan yang nyata (untuk menawan dan membunuh) mereka. (An Nisa': 90-91)
Sedangkan tahapan terakhir dari syariat jihad adalah diwajibkannya memerangi orang-orang musyrik secara keseluruhan, baik yang memerangi kita maupun yang tidak memerangi kita. Wajib menyerang mereka di negeri mereka sampai tidak ada lagi fitnah dan agama itu seluruhnya milik Alloh. Ini merupakan tahapan terakhir dalam pensyariatan jihad,dan hukum yang ditetapkan dalam tahapan terakhir inilah yang terus berlaku. Dan begitulah hukum jihad ketika ditinggal wafat oleh Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam. Pada periode ini turunlah ayatus saif (ayat pedang), yaitu firman Alloh ta'ala:
فَإِذَا انْسَلَخَ اْلأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوْهُمْ وَخُذُوْهُمْ وَاحْصُرُوْهُمْ وَاقْعُدُوْا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ
“Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyirikin di mana saja kalian jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian.” (At-Taubah: 5)
قَاتِلُوا الَّذِينَ لاَيُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ اْلأَخِرِ وَلاَيُحَرِّمُونَ مَاحَرَّمَ اللهُ وَرَسُولُهُ وَلاَيَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Alloh dan tidak (pula) pada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Alloh Dan Rosul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Alloh), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (At-Taubah: 29)
Dan dalam hadits shohih disebutkan, Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda:
اُغْزُوْا بِاسْمِ اللهِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ ، قَاتِلُوْا مَنْ كَفَرَ بِاللهِ ، اُغْزُوْا وَلاَ تَغُلُّوْا ، وَلاَ تَغْدِرُوْا ، وَلاَ تُمَثِّلُوْا ، وَلاَ تَقْتُلُوْا وَلِيْداً ...
Berperanglah kalian dengan nama Alloh dan di jalan Alloh. Perangilah orang-orang yang kafir kepada Alloh. Berperanglah kalian dan janganlah kalian mencuri harta rampasan, janganlah kalian berkhianat, janganlah kalian mencincang mayat dan janganlah kalian membunuh anak kecil …[3]
Secara ringkas tahapan-tahapan ini terangkum dalam perkataan Ibnu Qoyyim yang mengatakan: ”Dan jihad itu dahulu diharamkan, lalu diijinkan, lalu diperintahkan melawan orang yang menyerang duluan, lalu diperintahkan untuk memerangi seluruh orang-orang musyrik” [4]
Jayyid, memang begitu yang benar
BalasHapus