Minggu, 29 Maret 2009

(1) TAHAPAN-TAHAPAN DISYARIATKANNYA JIHAD

Dahulu selama Fase Mekah Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam diperintahkan untuk bersabar dan menahan diri dari orang-orang musyrik, sebagaimana firman Alloh ta'ala:

فَاعْفُوا وَاصْفَحُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ

Maka ma'afkanlah dan biarkanlah mereka, sampai Alloh mendatangkan perintah-Nya. (Al Baqoroh: 109)

Dan Alloh ta'ala berfirman:

قُل لِّلَّذِينَ ءَامَنُوا يَغْفِرُوا لِلَّذِينَ لاَيَرْجُونَ أّيَّامَ اللهِ

Katakanlah kepada orang-orang yang beriman hendaklah mereka memaafkan orang-orang yang tiada takut hari-hari Alloh (hari-hari di mana Alloh menimpakan siksaan-siksaan kepada mereka). (Al Jatsiyah: 14)

Dan dalam suatu riwayat Ibnu 'Abbas rodliyallohu 'anhuma berkata: Bahwasanya 'Abdur Rohman bin 'Auf bersama beberapa sahabat datang kepada Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam, lalu mereka mengatakan:

يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّا كُنَّا فِيْ عِزٍّ وَنَحْنُ مُشْـرِكُوْنَ ، فَلَمَّا آمَنَّا صِرْنَا أَذِلَّةً فَقَالَ : إِنِّيْ أُمِرْتُ بِالْعَـفْوِ فَلاَ تُقَاتِلُوْا

”Wahai Rosululloh, dulu ketika kami dalam keadaan musyrik kami adalah orang-orang yang mulia, namun ketika kami beriman kami menjadi orang-orang yang hina.” Beliau bersabda kepadanya: ”Aku diperintahkan untuk memaafkan, maka janganlah kalian memerangi………..”[1]

Kemudian Alloh ta'ala mengijinkan kaum muslimin untuk berjihad namun tidak mewajibkannya kepada mereka. Yaitu dalam firman Alloh 'azza wa jalla :

أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا وَإِنَّ اللهَ عَلَى نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ

Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Alloh, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu. (Al Hajj: 39)

Dan ayat ini merupakan ayat perang yang pertama kali turun sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu 'Abbas rodlyallohu 'anhuma.[2]

Kemudian Alloh mewajibkan kepada kaum muslimin untuk memerangi orang-orang yang memerangi mereka namun tidak mewajibkan untuk memerangi orang-orang yang tidak memerangi. Ini adalah tahapan syariat jihad yang Alloh ta'ala sebutkan dalam firman-Nya:

فَإِنِ اعْتَزَلُوكُمْ فَلَمْ يُقَاتِلُوكُمْ وَأَلْقَوْا إِلَيْكُمُ السَّلَمَ فَمَا جَعَلَ اللهُ لَكُمْ عَلَيْهِمْ سَبِيلاً سَتَجِدُونَ ءَاخَرِينَ يُرِيدُونَ أَن يَأْمَنُوكُمْ وَيَأْمَنُوا قَوْمَهُمْ كُلَّ مَارُدُّوا إِلَى الْفِتْنَةِ أُرْكِسُوا فِيهَا فَإِن لَّمْ يَعْتَزِلُوكُمْ وَيُلْقُوا إِلَيْكُمُ السَّلَمَ وَيَكُفُّوا أَيْدِيَهُمْ فَخُذُوهُمْ وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأُوْلاَئِكُمْ جَعَلْنَا لَكُمْ عَلَيْهِمْ سُلْطَانًا مُّبِينًا

… jika mereka membiarkan kalian, dan tidak memerangi kalian serta mengemukakan perdamaian kepada kalian maka Alloh tidak memberi jalan bagi kalian (untuk menawan dan membunuh) mereka. Kelak kalian akan dapati (golongan-golongan) yang lain, yang bermaksud supaya mereka aman dari kalian dan aman (pula) dari kaumnya. Setiap mereka diajak kembali kepada fitnah (syirik), merekapun terjun kedalamnya. Karena itu jika mereka tidak membiarkan kalian dan (tidak) mau mengemukakan perdamaian kepada kalian, serta (tidak) menahan tangan mereka (dari memerangimu), maka tawanlah mereka dan bunuhlah mereka dan merekalah orang-orang yang Kami berikan kepada kalian alasan yang nyata (untuk menawan dan membunuh) mereka. (An Nisa': 90-91)

Sedangkan tahapan terakhir dari syariat jihad adalah diwajibkannya memerangi orang-orang musyrik secara keseluruhan, baik yang memerangi kita maupun yang tidak memerangi kita. Wajib menyerang mereka di negeri mereka sampai tidak ada lagi fitnah dan agama itu seluruhnya milik Alloh. Ini merupakan tahapan terakhir dalam pensyariatan jihad,dan hukum yang ditetapkan dalam tahapan terakhir inilah yang terus berlaku. Dan begitulah hukum jihad ketika ditinggal wafat oleh Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam. Pada periode ini turunlah ayatus saif (ayat pedang), yaitu firman Alloh ta'ala:

فَإِذَا انْسَلَخَ اْلأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوْهُمْ وَخُذُوْهُمْ وَاحْصُرُوْهُمْ وَاقْعُدُوْا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ

“Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyirikin di mana saja kalian jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian.” (At-Taubah: 5)

قَاتِلُوا الَّذِينَ لاَيُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ اْلأَخِرِ وَلاَيُحَرِّمُونَ مَاحَرَّمَ اللهُ وَرَسُولُهُ وَلاَيَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ

“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Alloh dan tidak (pula) pada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Alloh Dan Rosul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Alloh), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (At-Taubah: 29)

Dan dalam hadits shohih disebutkan, Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda:

اُغْزُوْا بِاسْمِ اللهِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ ، قَاتِلُوْا مَنْ كَفَرَ بِاللهِ ، اُغْزُوْا وَلاَ تَغُلُّوْا ، وَلاَ تَغْدِرُوْا ، وَلاَ تُمَثِّلُوْا ، وَلاَ تَقْتُلُوْا وَلِيْداً ...

Berperanglah kalian dengan nama Alloh dan di jalan Alloh. Perangilah orang-orang yang kafir kepada Alloh. Berperanglah kalian dan janganlah kalian mencuri harta rampasan, janganlah kalian berkhianat, janganlah kalian mencincang mayat dan janganlah kalian membunuh anak kecil …[3]

Secara ringkas tahapan-tahapan ini terangkum dalam perkataan Ibnu Qoyyim yang mengatakan: ”Dan jihad itu dahulu diharamkan, lalu diijinkan, lalu diperintahkan melawan orang yang menyerang duluan, lalu diperintahkan untuk memerangi seluruh orang-orang musyrik” [4]



[1] HR. An Nasa-i III/6 dan Al Hakim II/307, dan Al Hakim menyatakannya sebagai hadits shohih.

[2] Hal ini diriwayatkan oleh An Nasa-i II/6.

[3] HR. Muslim no. 1731, Abu Dawud no. 2612, At Tirmidzi no. 1617 dan Ibnu Majah 2858 dari jalur Buroidah.

[4] Zadul Ma’ad II/58

JANGAN HALANGI MEREKA MATI SYAHID (Pembukaan)

Oleh Syaikh 'Abdul Akhir Hammad Al Ghunaimi

بسم الله الرحمن الرحيم

Sesungguhnya segala puji hanyalah milik Alloh, hanya kepada-Nyalah kita meminta pertolongan dan memohon ampunan, serta berlindung dari kejahatan diri kita sendiri dan dari amalan-amalan buruk kita. Barangsiapa diberi petunjuk oleh Alloh niscaya tidak ada seorangpun yang dapat menyesatkannya, dan barang siapa yang disesatkan oleh Alloh niscaya tidak ada seorangpun yang dapat memberi petunjuk kepadanya. Saya bersaksi bahwasanya tidak ada ilah selain Alloh, yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi-Nya. Dan saya bersaksi bahwasanya Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, semoga sholawat dan salam senantiasa Alloh limpahkan kepada beliau, keluarga beliau dan para sahabat beliau. Wa ba'du:

Sesungguhnya jihad itu di dalam Islam merupakan ibadah yang dilakukan dalam rangka menegakkan seluruh ibadah lainnya. Bahkan jihad adalah ajaran yang tertinggi dalam Islam, sebagaimana yang diterangkan oleh sayyidul mursalin shollallohu 'alaihi wa sallam.

Telah dimaklumi, bahwasanya jihad di dalam Islam itu disyariatkan melewati beberapa tahapan pensyariatan, sebelum akhirnya hukumnya menjadi paten pada tahapan pensyariatannya yang terakhir, yaitu wajibnya memerangi orang-orang kafir secara keseluruhan, baik mereka yang memerangi kita maupun yang tidak memerangi kita.

Para ulama', baik dari generasi salaf maupun generasi setelah mereka, bersepakat bahwasanya hukum jihad yang ditetapkan pada tehapan pensyariatannya yang terakhir itu menasakh hukum-hukum jihad yang ditatapkan pada tahapan-tahapan pensyariatan yang sebelumnya. Namun demikian sejumlah ulama' mutaakhirin ada yang berpendapat bahwa perubahan yang terjadi pada hukum jihad itu bukanlah nasakh, dan bahwasanya diperintahkannya kaum muslimin pada fase Mekah untuk bersabar dan memaafkan (atas kejahatan orang-orang kafir) adalah disebabkan kondisi mereka yang masih lemah dan jumlah mereka yang masih sedikit. Oleh kerena itu apabila pada suatu ketika kaum muslimin berada dalam keadaan lemah, maka mereka kembali lagi mesti beramal dengan ayat-ayat yang memerintahkan untuk bersabar dan memaafkan (orang-orang kafir), sebagaimana yang diperintahkan kepada kaum muslimin dahulu ketika fase Mekah.

Sebenarnya pendapat ini masih dapat ditolerir dan tidak perlu ditanggapi. Namun setelah kami menyaksikan adanya beberapa pemikiran bid'ah yang dibangun atas pendapat di atas, sehingga menimbulkan beberapa kesimpulan yang menihilkan jihad Islam dari substansinya, seperti pendapat yang mengatakan bahwasanya pada jaman sekarang ini kita tidak boleh melakukan aksi jihad apapun dengan alasan kita sekarang ini berada pada kondisi lemah sebagaimana Fase Mekah, di mana pada saat itu kaum muslimin diperintahkan untuk menahan diri dan tidak melakukan peperangan.

Melihat pentingnya permasahan ini, maka saya merasa perlu untuk mendiskusikannya dalam lembaran-lembaran berikut. Di sana saya akan berusaha untuk menjelaskan bagaimana yang benar dalam masalah ini, dengan hanya bersandar kepada Alloh yang Maha Kuat lagi Maha Perkasa, seraya memohon perlindungan kepada-Nya dari ketergelincirsan, serta memohon pertolongan kepada-Nya untuk mengetahui mana yang benar. Sesungguhnya Ia Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan do'a.

2-9-1419 H





Rabu, 18 Maret 2009

Perkenalan

Insya Allah mulai tayang........

Membahas seputar permasalahan islam kontemporer...............