Sabtu, 04 Juli 2009

Merealisasikan Tauhid Dengan Tahkimu Syariah (Bag.8, hal 56-63)

Dr. Sholah Showi berkata tentang undang-undang dasar tersebut :
“ Sesungguhnya kondisi yang dihadapi oleh masyarakat-masyarakat kita saat ini adalah (a) kondisi pengingkaran terhadap kenyataan bahwa Islam mempunyai hubungan dengan urusan kenegaraan, dari (b) sejak awal, syariah Islam dicegah untuk mengatur berbagai aspek kehidupan dalam negara dan (c) kondisi di mana hak mutlak untuk menetapkan undang-undang dasar dalam aspek-aspek kehidupan ini ditetapkan untuk parlemen dan Majelis Permusyawaratan.
Kita saat ini berada di hadapan suatu kaum yang meyakini kekuasaan tertinggi (kedaulatan) dan hak mutlak membuat undang-undang berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Halal adalah apa yang dinyatakan halal oleh MPR, haram adalah apa yang dinyatakan haram oleh MPR, wajib adalah apa yang diwajibkan oleh MPR, undang-undang dasar adalah apa yang ditetapkan oleh MPR. Suatu perbuatan tidak dianggap sebagai sebuah kejahatan kecuali bila melanggar undang-undang dasar yang ditetapkan MPR, tidak dihukum kecuali berdasar undang-undang dasar ketetapan MPR, dan tidak ada dasar hukum kecuali bunyi teks-teks undang-undang dasar yang dikeluarkan oleh MPR.
Ujian yang kita alami hari ini, di mana untuk memperbaikinya tidak bisa dengan sekedar membuang sebagian pasal-pasalnya, atau sebagian teksnya saja, namun kondisi ini hanya akan menjadi baik dengan cara kita mulai dengan menetapkan kekuasaan mutlak dan hak membuat undang-undang tertinggi berada di tangan syariah Islam, dan menetapkan secara tegas bahwa setiap undang-undang dasar atau ketetapan yang bertentangan dengan syariah Islam dianggap batil.”
Derajat penghinaan terhadap syariah Islam dan pembuangan syariah Islam dari kehidupan bernegara ini di beberapa undang-undang dasar positif di berbagai negara sampai pada tingkatan menjadikan syariah Islam sebagai sumber kedua dari sumber perundang-undangan positif, setelah undang-undang dasar positif dan adat setempat. Mereka juga secara terus terang menyatakan hak membuat undang-undang dasar di tangan selain Allah. Menurut mereka, nash-nash syariah Islam tidak mungkin menjadi undang-undang dasar jika memang ingin mereka berlakukan kecuali bila ditetapkan oleh pihak yang memegang hak menetapkan undang-undang dasar, yaitu kekuasaan yang diberi wewenang oleh undang-undang dasar untuk membuat undang-undang dasar.
Sekalipun syariah Islam turun dari Allah, namun menurut mereka tak mungkin menjadi undang-undang dasar apalagi menjadi undang-undang dasar satu-satunya yang menguasai negara, bahkan biasanya budaya setempat membuang setiap prinsip dari prinsip-prinsip syariah Islam.
undang-undang dasar thaghut ini di sisi pembuatnya juga mempunyai kedudukan sakral dan sakti seperti halnya syariah Ilahiyah. Hal ini diterangkan oleh Syaikh Ahmad Syakir dengan mengatakan :
" undang-undang dasar yang ditetapkan musuh-musuh Islam dan mereka wajibkan atas kaum muslimin.. pada hakekatnya tak lain adalah agama baru, mereka membuatnya sebagai ganti dari agama kaum muslimin yang bersih dan mulia, karena mereka telah mewajibkan kaum muslimin mentaati undang-undang dasar tersebut, mereka menanamkan dalam hati kaum muslimin rasa cinta kepada undang-undang dasar tersebut, mensakralkannya dan fanatik dengannya sampai akhirnya terbiasa dikatakan melalui lisan dan tulisan kalimat-kalimat "kesaktian undang-undang dasar", "Kewibawaan lembaga peradilan" dan kalimat-kalimat semisal. Lalu mereka menyebut undang-undang dasar dan aturan-aturan ini dengan kata "fiqih dan faqih" "perundang-undangan (tasyri') dan penetap undang-undang (musyari')" dan kalimat-kalimat semisal yang dipakai ulama Islam untuk syariah Islam dan para ulama syariah."
Sesungguhnya syariat Allah haruslah menjadi satu-satunya hukum yang berlaku dan berkuasa atas segala undang-undang dasar lainnya, dan menjadi satu-satunya sumber hukum. Karena itu kita tidak boleh tertipu dengan perkataan orang-orang yang mengatakan syariah Islam menjadi sumber utama perundang-undangan, karena pernyataan ini memuat ungkapan syirik berupa pengakuan dan ridho dengan sumber-sumber perundang-undangan selain syariah Islam, sekalipun sumber-sumber sekunder saja.”
Allah berfirman:

وأن احكم بينهم بما أنزل الله واحذرهم أن يفتنوك عن بعض ما أنزل الله إليك

” Dan hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kemu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati. hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. ” [Al Maidah :49].

2. Juhud (mengingkari) kewajiban berhukum dengan hukum Allah atau mengingkari kebaikan dan kebenaran hukum Allah Ta’ala dan Rasul-Nya.

Sebagaimana disebutkan dalam riwayat Ibnu Abbas tentang firman Allah:
ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الكافرون

,” Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-oang yang kafir.” [ Al Maidah : 44].
Ibnu Abbas dalam menafsirkan firman Allah ini berkata:
" Siapa mengingkari apa yang diturunkan Allah berarti telah kafir." Tafsiran ini juga dipilih oleh Inu Jarir dalam tafsirnya.”
Sesungguhnya mengingkari kebenaran dan kebaikan hukum Allah berarti menentang syariat Allah dan mendustakan nash-nash kedua wahyu Allah. Para ulama telah sepakat bahwa orang yang mengingkarisatu hal yang telah ma’lium minad dien bidh dharurah telah kafir. Ijma’ ini dinyatakan oleh banyak sekali ulama sebagaimana telah kita terangkan secara rinci di bab-bab sebelum ini.
Di antara pernyataan ulama dalam masalah ini adalah ungkapan Imam Abu Ya’la :
“ Siapa meyakini halalnya hal yang diharamkan Allah dengan nash shorih, atau apa yang diharamkan Rasulullah atau disepakati kaum muslimin keharamannya, maka ia telah kafir. Seperti orang yang menghalalkan minum minuman keras, meninggalkan sholat, shoum dan zakat. Demikian juga orang yang meyakini haramnya hal yang telah dihalalkan oleh Allah dengan nash shorih, atau dihalalkan oleh Rasulullah dan telah diepakati kehalalannya oleh kaum muslimin, maka ia juga kafir seperti orang yang mnegharamkan nikah, mengharamkan jual beli sesuai yang diatur Allah. Sebab kekafirannya adalah karena dalam sikap ini ada sikap mendustakan khabar Allah dan Rasul-Nya dan juga mendustkana khabar seluruh kaum muslimin, maka siapa telah melakukan hal ini maka ia telah kafir berdasar ijma’ seluruh kaum muslimin.”
Imam Ibnu Taimiyah berkata :
" Manusia kapan saja ia menghalalkan hal yang telah disepakati keharamannya atau mengharamkan hal yang telah disepakati kehalalannya atau merubah syariat Allah yang telah disepakati maka ia kafir murtad berdasar kesepakatan."
Syaikh Syanqithi berkata :
" Siapa tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah untuk menandingi para rasul dan membatalkan hukum-hukum Allah maka kedzaliman, kefasikan dan kekafirannya mengeluarkannya dari milah (Islam)."
Perlu diketahui bahwa sekedar mendustakan ini saja sudah menyebabkan pelakunya kafir, sekalipun belum diiringi dengan berhukum kepada selain syariat Islam. Orang yang juhud itu kafir baik ia berhukum dengan selain hukum Allah ataupun tidak.”
Ketika menerangkan pernyataan para ulama tentang ayat,” Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-oang yang kafir.” [ Al Maidah : 44], di antara yang dikatakan oleh Imam Imam Ibnu Qayim adalah :
" Ada yang menta'wil ayat ini dengan mengatakan bahwa orang yang meninggalkan berhukum dengan apa yang diturunkan Allah karena juhud, dan ini adalah pendapat Ikrimah. Ta'wil ini lemah karena sekedar mengingkari saja sudah kafir baik ia berhukum denagn hukum Allah maupun tidak."

Kamis, 02 Juli 2009

Merealisasikan Tauhid Dengan Tahkimu Syariah (Bag. 7, hal 48-56)

B. Kapan berhukum dengan selain hukum Allah membatalkan iman?

Jika telah diakui bahwa hak menetapkan undang-undang merupakan hak khusus dari rububiyah Allah, maka perkara yang halal hanyalah apa yang dihalalkan oleh Allah dan Rasulullah, perkara yang haram hanyalah perkara yang diharaakan oleh Allah dan Rasul-Nya, dan dien hanyalah apa yang disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Tak boleh bagi seorangpun keluar dari sesuatupun yang disyariatkan dalam dien Islam, dan kewajiban yang ada adalah mengikuti syariah ini.
Allah berfirman :

اتبعوا ما أنزل من ربكم ولا تتبعوا من دونه أولياء قليلا ما تذكرون
“ Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selainNya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (dari padanya)?” [Al A’raf :3].
Sesungguhnya kufur kepada thaghut itu wajib hukumnya, yaitu dengan cara tidak berhukum kepadanya dan menyakini kebatilannya serta berlepas diri darinya. Allah berfirman :
« Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Taghut dan beriman kepada Allah, maka sesunguhnya ia tela berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus.” [Al Baqarah :256].
Sesungguhnya iman yang benar-benar yakin mewajibkan sikap tunduk kepada hukum Allah yang merupakan hukum terbaik secara mutlak, sebagaiamana sikap ini merupakan sikap orang-orang mukmin yang benar dan yakin. Allah berfirman :

وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ {50}*

“ Dan (hukum) siapakah yang lebih daripada (hukum) Allah bagi oang-orang yang yakin?” [Al Maidah :50].
Allah berfirman:

وَمَاكَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلاَمُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولَهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةَ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً مُّبِينًا

“ Dan tidakkah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetappkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.“ [Al Ahzab :36].
Adapun orang yang berhukum kepada thaghut dan hukum jahiliyah sedang ia masih mengaku beriman, maka pengakuan seperti ini adalah pengakuan dusta sebagaimana keadaan orang-orang munafiq yang disebutkan dalam firman Allah :
" Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.” [An Nisa’ :60].
Allah telah menamakan orang-orang yang memutuskan perkara dengan selain syariah-Nya sebagai orang-orang kafir, dzalim dan fasiq.
Allah berfirman:
” Dan barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” [QS. Al Maidah :44].
” Dan barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dzalim.” [QS. Al Maidah :45].
“ Dan barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasiq.” [QS. Al Maidah :47].

Berhukum dengan selain hukum Allah termasuk kafir akbar yang mengeluarkan dari milah dan menjadi salah satu pembatal iman dalam beberapa kondisi dan bentuk. Kita akan membicarakan sebagiannya sebagai berikut :
1). Siapa yang menetapkan undang-undang selain hukum yang telah diturunkan Allah.

Wajibnya mengesakan Allah dalam masalah hukum dan tasyri’ merupakan suatu aksioma. Allah berfirman,:
ألا له الخلق و الأمر تبارك الله رب العالمين

” Ingatlah, menciptakan dan memerintahkan hanyalah hak Allah. Maha suci Allah, Rabb semesta alam.” [Al A’raaf: 54].
Jika Allah adalah yang Maha Esa dalam hal menciptakan, memberi rizqi, menghidupkan, mematikan, dan tidak ada sekutu bagi-Nya dalam sifat-sifat ini, maka Allah juga Maha Esa dalam hal tasyri’ (membuat perundang-undangan), tahlil (menghalalkan) dan tahrim (mengharamkan). Maka dien tak lain adalah apa yang disyariatkan oleh Allah dan tak boleh bagi seorangpun menetapkan undang-undang sebagaimana hukum Allah dan rasul-Nya.
Siapa saja yang merampas hak tasyri' menghalalkan dan mengharamkan ini berarti telah berbuat syirik. Allah berfirman :

أَمْ لَهُمْ شُرَكَآؤُاْ شَرَعُوا لَهُم مِّنَ الدِّينِ مَالَمْ يَأْذَن بِهِ اللهُ وَلَوْلاَ كَلِمَةُ الْفَصْلِ لَقُضِىَ بَيْنَهُمْ وَإِنَّ الظَّالِمِينَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمُُ

” Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyari'atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan.Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang amat pedih.”[QS. Asy Syura : 21].
Ibnu Katsir berkata saat menafsirkan ayat ini :
” Maksudnya mereka tidak mengikuti apa yang disyariatkan Allah kepadamu yang berupa dien yang lurus, namun malahan mengikuti apa yang disyariatkan oleh setan-setan mereka dari kalangan jin dan manusia berupa pengharaman Bahirah, Saibah, Washiilah dan Haam dan menghalakan bangkai, darah dan judi, dan kesesatan-kesesatan lain dan kebodohan yang batil yang mereka ada-adakan dalam masa jahiliyah mereka berupa masalah penghalalan, pengharaman, ibadah-ibadah yang batil serta harta-harta yang rusak.”
Allah Ta’ala menyebut orang yang ditaati dalam perbuatan kemusyrikan sebagai syuraka’ [tandingan-tandingan] Allah.
Allah berfirman, :
وَكَذَلِكَ زُيِّنَ لِكَثِيرٍ مِّنَ الْمُشْرِكِينَ قَتْلَ أَوْلاَدِهِمْ شُرَكَآؤُهُمْ لِيُرْدُوهُمْ وَلِيَلْبِسُوا عَلَيْهِمْ دِينَهُمْ وَلَوْشَآءَ اللهُ مَافَعَلُوهُ فَذَرْهُمْ وَمَايَفْتَرُونَ
” Dan demikianlah pemimpin-pemimpin mereka telah menjadikan kebanyakan dari orang-orang yang musyrik itu memandang baik membunuh anak-anak mereka untuk membinasakan mereka dan untuk mengaburkan bagi mereka agamanya.”[QS. Al An’am :137].
Allah juga berfirman:

اِتَّخَذُوْا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُوْنِ اللهِ وَالْمَسِيْحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَآأُمِرُوْا إِلاَّ لِيَعْبُدُوْا إِلَهًا وَاحِدًا لآإِلَهَ إِلاَّ هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُوْنَ

” Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai rabb-rabb selain Allah, dan (juga mereka menjadikan Rabb ) Al-Masih putera Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Ilah Yang Maha Esa; tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” [At Taubah : 31].
Para orang alimnya dan rahib–rahib mereka yang membuat perundang-undangan selain tasyri' Allah, mereka itu kafir dan tidak diragukan lagi kekafiran mereka karena telah mereka merampas hak rububiyah Allah dan mengganti dien dan syariat Allah."
Jika mengikuti hukum-hukum para pembuat undang-undang selain undang-undang Allah disebut sebagai perbuatan syirik, dan Allah telah menghukumi orang-orang yang mengikuti undang-undang ini sebagai telah berbuat syirik, sebagaimana firman Allah :

وَلاَتَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَآئِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ
" Jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.” [Al An’am :121]. Maka apalagi dengan para pembuat undang-undang tersebut ?
Allah juga berfirman :

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتَابِ اللهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّماَوَاتِ وَاْلأَرْضَ مِنْهَآ أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ فَلاَتَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَآفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَآفَّةً وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ {36} إِنَّمَا النَّسِىءُ زِيَادَةُُ فِي الْكُفْرِ يُضَلُّ بِهِ الَّذِينَ كَفَرُوا يُحِلُّونَهُ عَامًا وَيُحَرِّمُونَهُ عَامًا لِيُوَاطِئُوا عِدَّةَ مَاحَرَّمَ اللهُ فَيُحِلُّوا مَاحَرَّمَ اللهُ زُيِّنَ لَهُمْ سُوءُ أَعْمَالِهِمْ وَاللهُ لاَيَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ
“ Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan Haram itu adalah menambah kekufuran. Orang-orang kafir disesatkan dengan mengundur-undurkan itu, mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain agar mereka dapat menyesuaikan dengan bilangan yang Allah telah mengharamkannya maka mereka menghalalkan apa yang telah diharamkan Allah. Dijadikan indah di mata mereka perbuatan jelek mereka dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang kafir."[QS. At Taubah : 37].
Imam Ibnu Hazm berkata:
" Berdasar kaedah bahasa yang dengannya Al Qur'an ini turun, tambahan terhadap sesuatu itu sekali-kali tidak akan ada kecuali dari sesuatu itu sendiri, bukan dari selainnya. Maka benarlah kalau sesuatu itu kafir. Hal ini termasuk perbuatan anggota badan yaitu menghalalkan apa yang diharamkan Allah."
" Mereka para penetap undang-undang tanpa izin Allah membuat hukum-hukum thaghut itu tak lain dikarenakan mereka meyakini bahwa hukum-hukum thaghut lebih cocok dan lebih bermanfaat bagi manusia. Ini adalah kemurtadan dari Islam bahkan mengakui sesuatu dari hukum-hukum tersebut sekalipun dalam masalah paling kecil sekalipun, maknanya telah tidak ridha dengan hukum Allah (Al Qur'an) dan hukum Rasul-Nya (As Sunah), ini merupakan kekafiran yang mengeluarkan pelakunya dari milah (agama)."
Selain itu, menetapkan undang-undang ini berarti membolehkan seseorang keluar dari syari’ah yang diturunkan Allah ini, padahal siapa membolehkan seeorang keluar dari syariah ini maka ia telah kafir berdasar ijma’.
Dr. Sholah Showi menyatakan :
" Sesungguhnya thaghut-thaghut manusia sejak dulu dan kini telah merampas hak Allah untuk memerintah, melarang dan tasyri' tanpa izin Allah. Para pendeta dan ahli ibadah mengakuinya sebagai hak mereka maka mereka menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal, dengannya mereka memperbudak manusia dan menjadi tuhan-tuhan selain Allah. Lalu para raja merebut hak ini dari tangan mereka sampai akhirnya para raja berbagai hak ini dengan para pendeta dan ahli ibadah itu, lalu datanglah orang-orang sekuler yang merampas hak ini dari para raja dan pendeta, mereka pindahkan hak itu kepada lembaga yang mewakili rakyat yang mereka beri nama Parlemen atau Majleis Perwakilan (MPR/DPR)."
Undang-undang dasar yang menjadi undang-undang dasar kebanyakan negara-negara berpenduduk mayoritas muslim saat ini, berdasar penelitian terhadap undang-undang dasar tersebut, sudah keluar dari aqidah mengesakan Allah dalam masalah tasyri’, di mana hak tasyri’ dan kekuasaan tertinggi (kedaulatan) diserahkan kepada rakyat atau bangsa. Barangkali undang-undang dasar ini juga menjadikan penguasa juga ikut sebagai sekutu dalam hak membuat undang-undang ini, namun juga terkadang hanya badan legislative saja yang berhak membuat undang-undang dasar. Ini semua merupakan pembangkangan terhadap Islam yang mewajibkan tunduk patuh dan menerima dien Allah. Wallahul Musta’anu.