Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan

Rabu, 26 Agustus 2009

JAWABAN TUNTAS ATAS SYUBHAT SEPUTAR JIHAD

قالوا فقل


Jika mereka mengatakan apa jihad itu? Maka katakanlah

Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, telah menjawab pertanyaan ini dengan tegas ketika ada sahabat yang bertanya:
َأَيُّ الْهِجْرَةِ أَفْضَلُ؟ قَالَ  اَلْجِهَادُ قَالَ وَمَا الْجِهَادُ؟ قَالَ  أَنْ تُقَاتِلَ الْكُفَّارَ إِذَا لَقِيْتَهُمْ قَالَ فَأَيُّ الْجِهَادِ أَفْضَلُ؟ قَالَ  مَنْ عَقَرَ جَوَادَهُ وَأُهْرِيْقَ دَمُهُ
” Apakah hijroh itu?” Beliau menjawab,”Engkau meninggalkan amalan jelek.” Orang tersebut bertanya lagi,”Lalu hijroh bagaimanakah yang paling utama itu?” Beliau menjawab,” Jihad.” Orang tersebut bertanya lagi,”Apakah jihad itu?” Beliau menjawab,” Engkau memerangi orang kafir jika kamu bertemu mereka.” Orang tersebut bertanya lagi,” Lalu bagaimanakah jihad yang paling utama itu?” Beliau menjawab,” Siapa saja yang terluka kudanya dan tertumpah darahnya”
Hadits ini shohih diriwayatkan oleh Ahmad. Adapun lafadz yang diriwayatkan Ahmad dan Abu Dawud berbunyi – dan riwayat ini Hasan -- :
أيُّ الجهاد أفضل؟ قال: من جاهد المشركين بماله ونفسه؟ قيل: فأي القتل أشرَفُ؟ قال: من أُهريق دمه وعُقر جوادُه

“Jihad apakah yang paling utama? Beliau menjawab: Orang yang berjihad melawan orang-orang musyrik dengan harta dan jiwa raganya? Lalu beliau ditanya lagi: Mati yang bagaimana yang paling mulia? Beliau menjawab Orang yang tertumpah darahnya dan terbunuh kudanya.”
Dengan demikian maka harta yang banyak tidak bisa menggantikan kedudukan jihad dengan jiwa dan raga, lalu bagaimana dengan orang yang duduk belajar untuk mendapatkan harta atau membelah teluk ?.
Memang jihad itu bermacam-macam [Jihad dengan tombak, dengan harta, dengan lisan dan tangan] kalau anda mau silahkan katakan Perang Harta dan Perang Dakwah akan tetapi jika kata Perang jika diungkapkan secara lepas maka menurut ‘urf ((kebiasaan) salafush sholih adalah : Jihad itu Perang. Perhatikanlah ketika ibunda ‘Aisyah rodliyallohu ‘anha bertanya:
يا رسول الله: هل على النساء من جهاد؟
“Wahai Rosululloh, apakah wanita itu wajib berjihad ?”
Maka Rosululloh menjawab:
عليهن جهاد لا قتال فيه، الحج والعمرة
“Kaum Wanita wajib berjihad yang tidak pakai perang, yaitu haji dan umroh.”
Hadits ini sanadnya Shohih, diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ibnu Khuzaimah. Sedangkan dalam riwayat Al-Bukhori berbunyi:
نرى الجهاد أفضلَ الأعمال أفلا نجاهد؟…
“Kami melihat bahwa jihad itu amalan yang paling utama .. Apakah kami tidak kami tidak berjihad ?…”
Dengan demikian ibunda ‘Aisyah memahami bahwa jihad itu perang
Dan apakah para sahabat ketika mengatakan:
نحن الذين بايعوا محمداً على الجهاد ما بقينا أبداً

Kamilah orang-orang yang berbai’at kepada Muhammad
Untuk berjihad selama kami masih hidup

Apakah yang mereka maksudkan bukan perang ?
Dan inilah yang difahami oleh para ulama’ sebagaimana yang disebutkan dalam buku “ ‘Ibar Wa Bashoo’ir” karangan Syaikh Dr. Abdulloh ‘Azzam rohimahulloh hal. 9 dan seterusnya:
” Empat imam madzhab bersepakat bahwasanya jihad adalah perang dan tolong-menolong dalam berperang untuk menegakkan kalimatulloh:
1- Madzhab Hanafi:
Dalam kitab Fathul Qodir V/187 disebutkan: ” Jihad adalah mendakwahi orang kafir kepada Dien yang benar dan memerangi mereka jika mereka tidak mau.” Dan Imam Al-Kasani berkata dalam kitab Al-Bada’i’ VII/97: ,” Mengerahkan segala kemampuan dan kekuatan dalam berperang di jalan Alloh dengan jiwa raga, harta dan lainnya.”
2- Madzhab Malikiy: Lihat kitab Aqrobul Masalik karangan Ad-Dardiir.
3- Madzhab Syafi’i:
Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqolani berkata,” Dan secara syar’i adalah mengerahkan tenaga dalam memerangi orang-orang kafir.” VI/77 Darul Fikri
4- Madzhab Hambali:
“Memerangi orang-orang kafir.” Matholibu Ulin Nuha II/497. Juga dalam kitab ‘Umdatul Fiqhi Wa Muntahal Irodah disebutkan: “Jihad adalah perang dengan mengerahkan segala kemampuan untuk meninggikan kalimatulloh.” Selesai penukilan dari Syaikh Abdulloh Azzam dengan sedikit perubahan.
Ibnu Rusyd berkata dalam kitabnya Muqoddimat I/369: ,” Dan Jihadus Saif adalah memerangi orang-orang musyrik berlandaskan Dien. Maka setiap orang yang berpayah-payah karena Allah berarti telah berjihad di jalan Allah. Namun sesungguhnya jihad fi sabilillah kalau diungkapkan secara lepas maka tidak ada maksud lain selain memerangi orang kafir dengan pedang sampai mereka masuk Islam atau membayar jizyah dalam keadaan hina.”
Dengan kasus lain: sesungguhnya orang yang meninggalkan perkara-perkara yang haram disebut sebagai “Sho’im” karena dia shoum dari perkara-perkara yang diharamkan. Tapi apakah berarti dia dibebaskan dari shoum yang asli (menurut pengertian syar’ii- pent.) yaitu shoum Romadlon??!! Sedangkan Alloh telah mengatakan:
كُتب عليكم القتال
“Telah diwajibkan kepada kalian berperang.”
Sebagaimana Alloh juga telah mengatakan:
كُتب عليكم الصيام
“Telah diwajibkan kepada kalian shoum.”
أفتؤمنون ببعض الكتاب وتكفرون ببعض
Apakah kalian beriman dengan sebagian isi kitab dan kalian mengkafiri sebagian yang lain.?
Ada lagi golongan yang hanya ingi memalingkan makna jihad, mereka mengatakan: “Kami ini sedang berjihad.”!! Untuk membenarkan qu’uud mereka dari jihad. Namun setelah engkau lihat aktifitas kehidupan mereka, rupanya mereka adalah seorang pegawai yang bekerja untuk menghidupi keluarganya, yang lain lagi sebagai pedagang, yang lain lagi sebagai buruh, yang lain lagi sebagai petani, yang lain lagi sedang belajar di kuliyah syari’ah … atau kedokteran atau perekonomian atau ilmu politik .. semuanya memandang dirinya sebagai mujahid dan masing-masing boleh untuk qu’uud dari perang! .. Ya, sebagai mujahid ! sedangkan dia di negerinya makan, minum dan mengajar atau bekerja. Bahkan ada yang tidak tahu malu, ia menganggap bahwa yang sedang dia lakukan itu lebih baik dari pada perang itu sendiri! Orang-orang yang kacau pemikirannya dan menyelewengkan (makna jihad) itu harus diberikan tambahan penjelasan dari Al-Qur’an. As-Sunnah dan siroh Tabi’iin:
2- Jika mereka mengatakan: Kenapa kamu mengobarkan semangat untuk berperang sekarang … Untuk apa keluar berjihad, karena zaman kita lain dengan zaman mereka, dan setiap zaman itu ada fuqoha’nya sendiri. Cukup sebagai alasan kita adalah kebanyakan – kalau tidak kita katakan semua -- para ulama’ dan para reformis yang mempunyai kesadaran tidak keluar untuk (berjihad). Apakah masuk akal mereka semuanya berdosa. Sedangkan kamu berada di medan (perang) sendirian! Karena jihad pada hari ini tidak menggunakan pedang dan pisau akan tetapi dengan kebudayaan; dan kita harus melakukan I’dad Imani dan belajar ilmu syar’ii serta mengajarkannya kepada manusia sebelum bertempur karena kebodohan dan lemahnya kesadaran sudah sangat merajalela dikalangan manusia; oleh karena itu kobarkanlah semangat pada manusia agar melakukan hal ini (I’dad imani-pent.) dan juga untuk berdakwah, tashfiyah, tarbiyah dan membantah syubhat-syubhat musuh, dan juga kobarkanlah semangat untuk belajar ilmu perekonomian, ilmu falsafat, ilmu sosial, ilmu politik, ilmu tentang media massa, ilmu komunikasi, ilmu pertanian, ilmu perdagangan, ilmu industri, ilmu kedokteran, ilmu arsitektur, ilmu perturisan, ilmu teknologi, ilmu ‘ashronah dan ilmu-ilmu semacam itu! Karena ini semua adalah jihad dan kita harus memiliki bangunan bawah tanah sebelum berperang!

Maka katakanlah kepada mereka:
1- Akan tetapi Al-Jabbaar (Alloh) memerintahkan dari atas langit yang ketujuh kepada NabiNya:
يا أيها النبي حَرِّض المؤمنين على القتال
“Wahai Nabi, kobarkanlah semangat kaum muslimin untuk berperang.”
Pada waktu kamu malah melemahkan semangat untuk berperang, dan supaya kamu dapat menipu orang-orang yang lemah imannya kamu mengaku sedang menyiapkan perang, padahal kenyataannya kamu dusta!
Bukankah Robb kita telah mengatakan kepada kita:
فقاتل في سبيل الله لا تُكَلَّفُ إلا نفسَك وحرِّض المؤمنين …
“Maka berperanglah di jalan Alloh, kamu tidak dibebani (diperintah) kecuali (kewajibanmu) sendiri dan kobarkanlah semangat orang-orang beriman …”
Dan Alloh tidak mengatakan: Maka belajarlah kamu perekonomian atau arsitektur meskipun kamu sendirian!
Bukankah Robb kita telah memerintahkan kita:
فإذا لقيتم الذين كفروا فَضَرْبَ الرقاب
“Maka jika kalian bertemu dengan orang-orang kafir, penggallah leher mereka.” ??
Dan Alloh Tabaraka wa Ta’ala tidak mengatakan: maka adakanlah pengajian dan forum-forum untuk menolak syubhat-syubhat … atau kalian belum berjumpa dengan orang-orang kafir?!
فاقتلوا المشركين حيث وَجَدْتُموهم
“Maka bunuhlah orang-orang musyrik di mana saja kalian jumpai mereka.”
2- Karena sekarang jihad hukumnya adalah fardlu ‘ain berdasarkan kesepakatan para ulama’, maka jihad itu seperti sholat dan shiyam bahkan jihad lebih didahulukan – pada saat bertabrakan – dari pada sholat menurut tiga imam madzhab kecuali al-hanabilah (madzhab hambali), dan jihad lebih didahulukan menurut semua (imam 4 madzhab) yang dengan demikian orang yang meninggalkannya adalah pelaku dosa besar, sebagaimana yang dikatakan oleh “Ibnu Hajar Al-Haitami”, dan “Al-Quroofiy” menyebutkan bahwa beberapa kewajiban atau hak itu jika saling berbenturan maka didahulukan yang mudloyyaq (waktunya terbatas sehingga tidak dapat diundur-pent.) dari pada yang muwassa’ (waktunya longgar –pent.) karena tadlyiq (keterbatasan waktu) itu menunjukkan bahwa syari’at itu lebih mementingkannya dari pada yang lain, maka yang dikhawatirkan tidak akan terlaksana karena akan berlalu, itu lebih didahulukan dari pada kewajiban yang tidak dikhawatirkan akan ketinggalan, meskipun kewajiban itu lebih tinggi kedudukannya.
Para fuqoha’ telah bersepakat bahwasanya jihad itu menjadi fardlu ‘ain terhadap seseorang jika kholifah itu menunjuk orang tersebut untuk berjihad; maka seandainya ada seseorang yang terpandang yang mempunyai aktifitas dakwah, dia orang besar dan tersohor , dan banyak perannya pada kaum muslimin, dan dia hidup pada zaman khilafah rosyidah, kemudian kholifah itu datang kepadanya dan mengatakan: “Keluarlah untuk berjihad – padahal ketika itu jihad fardlu kifayah - !” Apakah boleh seorang da’i yang terpandang dan seorang ‘alim cerdas tersebut untuk tidak taat atau mengatakan: Saya disini lebih bermanfaat – menurut pendapatnya – lalu dia tidak mau keluar (untuk berjihad-pent.) ?! Berdasarkan kesepakatan jawabannya : Tidak, sampai meskipun aktifis tersebut berpendapat bahwa keberadaannya lebih bermanfaat bagi kaum muslimin.
Maka lihatlah ! Ini apabila yang mengatakan kepadamu seorang kholifah: Keluarlah untuk berperang! Lalu bagaimana jika yang mengatakan kepada kamu adalah Robbnya kholifah dan utusan Robbnya kholifah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam :
انفروا خفافاً وثقالاً وجاهدوا بأموالكم وأنفسكم في سبيل الله ذلكم خير لكم إن كنتم تعلمون
“Keluarlah kalian baik dalam keadaan ringan maupun dalam keadaan berat dan berjihadlah kalian dengan harta dan jiwa raga kalian di jalan Alloh. Hal itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui.”
Dan kemaslahatan itu terletak pada keluar pergi berperang, karena pada hari ini hukumnya adalah fardlu ‘ain, dan kewajiban itu harus dikerjakan dengan segera dan tidak boleh ditunda-tunda. Dan ayat itu menyatakan dengan tegas bahwa kewajiban berperang itu dengan harta dan jiwa raga; tidak hanya dengan harta atau hanya dengan kata-kata dan do’a saja, lebih dari pada itu bahwa an-nafiir itu secara bahasa tidak mempunyai lebih dari satu arti – dalam pembahasan kita - , dan silahkan lihat buku-buku bahasa.
Jihad ketika fardlu ‘ain, seorang anak harus keluar tanpa ijin dengan kedua orang tuanya, maka apakah diperbolehkan bagi seorang pelajar filsafat atau perekonomian atau media massa atau … untuk keluar melaksanakan aktifitasnya tanpa ijin kedua orang tuanya sekarang?! Dan jika seorang ibu melarang anaknya agar tidak pergi mengikuti ujian “perekonomian” bukankan dia wajib mentaati ibunya?
Akan tetapi jika seorang ibu melarang meninggalkan jihad ketika hukumnya fardlu ‘ain, ia tidak boleh ditaati? Dengan demikian manakah yang lebih penting: Perang atau belajar perekonomian?! Apakah kamu tidak melihat sebagaimana yang saya lihat sekarang bahwa I’dad-I’dad di negerimu yang kamu katakan itu hanyalah angan-angan semu seperti kabut yang menghalangi pandangan!! Sesungguhnya I’dad yang benar itu adalah I’dad untuk perang, adapun yang lainnya hanya mengikuti, dan itu merupakan konsekuensi, akan tetapi kalajengking itu harus dipukul kepalanya bukan dibacakan sya’ir, buku, cerita atau periwayatan-periwayatan yang tersebar di pasaran para kalajengking itu supaya mereka meninggalkan kekejian mereka !!
Dan tidak tersisa lagi alasan kecuali mereka mengagetkan kami dengan mengatakan bahwa belajar di “Pondok Pesantren” juga I’dad fii sabiilillaah, dan kita semua masing-masing berada di dalah satu bidang dari bidang-bidang pertahanan Islam !!!!
Dan kamu jangan heran wahai sahabatku karena zaman kita ini adalah zaman yang penuh dengan keajaiban, dan hiburlah dirimu dengan hadits:
…وإعجابَ كل ذي رأيٍ برأيه
“…. dan setiap orang merasa bangga dengan pendapatnya.”
Meskipun hadits ini diperselisihkan ke shohih annya, dan At-Tirmidzi mengatakan: “Hasan Ghoriib”.
Dan apabila jihad itu fardlu ‘ain seseorang itu (harus) keluar (untuk berjihad) walaupun tanpa seizin orang yang menghutanginya sebagaimana yang dinyatakan oleh para fuqoha’. Tapi apakah boleh kamu keluar untuk belajar di “Jerman” misalkan tanpa kamu membayar hutangmu dengan alasan bahwa belajarmu dan I’dad fikriy mu lebih baik dari pada I’dad qitaliy atau lebih utama dari pada perang itu sendiri!!? Atau hukum-hukum itu telah berubah bersamaan dengan perubahan zaman?!
Berikut ini saya sampaikan kepadamu perkataan para ulama’ tentang izin kepada orang yang menghutangi:
A. Dalam kitab Al-Mughniy karangan Ibnu Qudamah IX/171 disebutkan: “Adapun jika jihad itu fardlu ‘ain maka tidak ada izin kepada ghorim (orang yang menghutangi) nya karena kewajiban itu tergantung pada dirinya sendiri, sehingga ia lebih didahulukan dari pada tanggungannya yang lain sebagai mana fardlu ‘ain-fardlu ‘ain yang lainnya, akan tetapi hendaknya dia jangan masuk ke tempat-tempat yang menurut perkiraannya dia akan terbunuh seperti perang tanding dan berdiri pada barisan depan, supaya dia tidak mengorbankan hak orang lain; meskipun dia telah meninggalkan harta untuk membayar hutang dia telah meninggalkan jaminan maka dia boleh berperang dengan tanpa izin. Ahmad telah menyatakan tentang orang yang telah meninggalkan harta untuk membayar ..” maksudnya dia boleh pergi ketika jihad fardlu kifayah. Wallohu a’lam.
B. Ibnu Taimiyah: “Jika musuh memasuki nagara Islam maka tidak diragukan lagi atas wajibnya melawan bagi orang yang paling dekat kemudian orang yang berada di dekatnya, karena negara Islam itu ibarat satu negara, dan sesungguhnya wajib pergi ke daerah itu dengan tanpa izin irang tua atau ghorim.”
Dan ketika jihad itu fardlu ‘ain, ia lebih di dahulukan dari pada sholat menurut empat imam madzhab kecuali hanabilah (madzhab hambali) dan orang yang meninggalkannya berdosa sebagaimana orang yang meninggalkan shiyam. Lalu apakah aktifitas kalian seperti belajar, pesta dan forum-forum pertemuan … lebih di dahulukan dari pada sholat, zakat dan shiyam ketika saling berbenturan?! Apakah harapan kalian terhadap kemaslahatan kaum muslimin lebih besar dari pada Alloh dan RosulNya dan jumhur ulama’?!!!
Dan saya bertanya-tanya: Jika ada ujian yang lamanya 6 jam sejak adzan dzuhur sampai ‘isya’, dan kamu akan terlewatkan 3 sholat, apakah kalian akan membolehkan seseorang untuk meninggalkan sholat tersebut dengan alasan nanti pada masa yang akan datang yang masih lama ketika dia membuka praktek pengobatan akan menyisihkan 30 % dari pendapatannya untuk athfaalul hijaaroh (anak-anak Palestina yang berjuang dengan batu).?! Apakah kamu akan memperbolehkan seorang pelajar arsitektur untuk meninggalkan sholat jum’at jika waktu ujiannya melalui waktu sholat nya ?
Akan tetapi mujahid hakiki yang berada di medan jihad disyari’atkan baginya untuk meninggalkan sholat jika dia tidak mampu melaksanakannya ketika berperang sebagai mana yang terjadi pada perang Khondaq.
Dengan lebih jelasnya: Jika seseorang akan masuk sekolah di “Eropa” akan tetapi dia harus minum beberapa tetes air yang berfungsi untuk mendeteksi keadaan jasmaninya pada hari-hari di bulan romadlon, dan jika dia tidak mengikuti pemeriksaan akan ditolak untuk masuk kuliyah wahmiyah (kuliah yang hanya angan-angan) itu, apakah kalian memperbolehkannya mengikuti tes kesehatan itu?! Akan tetapi jihad jika fardlu ‘ain lebih didahulukan dari pada shoum berdasarkan kesepakan seluruh ulama’, maka dia boleh berbuka! Dengan demikian manakah yang lebih utama antara kuliyah dan jihad …..!
Dalam bentuk yang terakhir: Jika ujian itu mensyaratkan seseorang harus menanggalkan pakaiannya, supaya diperiksa didepan komputer dan para pengawas ahli dengan menggunakan sinar tertentu, apakah kalian memperbolehkannya dengan alasan dia akan masuk “fakultas atom” lalu dia akan belajar bagaimana membuat bom atom lalu dengan itu kita bisa mengalahkan Isra’il?!
Itu semua hanya angan-angan wahai manusia !
يُحِلُّون الحرام إذا أرادوا وقد بان الحلال من الحرام
Mereka menghalalkan yang haram jika mereka mau
Padahal telah jelas mana yang halal dan mana yang haram
Kita di hadapkan dengan dua permasalahan dan jangan sekali-kali kamu mencampur adaukkannya, pertama: Mengetahui hukum jihad pada hari ini, wajib apa tidak ? kedua : melaksanakan hukum ini; dan jauh berbeda antara orang yang mengingkari kewajibannya lalu dia tidak melaksanakannya dengan orang yang mengakui kewajibannya dan dia mengaku bersalah dan dosa!
Jihad itu menurut jumhur (mayoritas ulama’) fardlu kifayah, yang dilaksanakan satu tahun sekali, dan cukup sebagai dalil sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam kepada pamannya Abu Tholib ketika menjelang kematiannya:
أريد منهم كلمة واحدةً تَدين لهم بها العرب وتُؤَدّي إليهم العجم الجزية، قال: كلمةٌ واحدة!! قال: كلمةٌ واحدة، …"لا إله إلا الله" فقالوا: إلهاً واحداً ما سمعْنا بهذا في المِلَّة الآخرة، إنْ هذا إلا اختلاق
“Aku menginginkan dari mereka satu kalimat saja yang akan menjadikan orang-orang Arab tunduk kepada mereka dan orang-orang ‘ajam (selain Arab) membayar jizyah.” Abu Tholib mengatakan: “Satu kalimat?!” Beliau bersabda: “Satu kalimat … “laa ilaaha illallooh” (tidak ada ilaah selain Alloh) maka mereka mengatakan; Satu ilaah, kami belum pernah mendengar hal ini pada millah (agama) yang terakhir, ini hanyalah mengada-ada.” Ahmad dan At-Tirmidziy dan ini hadits Hasan.
Akan tetapi jihad telah berubah menjadi fardlu ‘ain, dan meskipun pada hari ini jihad itu fardlu kifayah, maka kifayah itupun belum terlaksana pada hari ini. Oleh karena itu kami katakan bahwa jihad qitaaliy pada hari ini adalah kewajiban yang hilang. Dan berikut ini saya sampaikan kepadamu perkataan ahludz dzikri (ulama’) :
a. Al-Qurthubiy berkatadalam tafsirnya VIII/152: “ …Fardlu juga terhadap imam mengirim satu kelompok kepada musuh setiap tahun sekali, ia keluar sendiri dengan kelompok tersebut atau dia mewakilkan kepada orang yang dia percayai untuk mengajak orang-orang kafir kepada Islam .. dan menahan gangguan mereka dan meng idzhar kan dien Alloh terhadap mereka sampai mereka masuk Islam atau membayar jizyah .. dan ia – seorang muslim -- berperang dengan jiwaraganya jika dia mampu dan jika tidak dia memberikan perbekalan kepada orang yang berperang …”
b. Muqoddimah Ibnu Kholdun I/230-231: “Al-Miilah Al-Islamiyah itu jihad disyari’atkan padanya untuk menyampaikan dakwah kepada semua manusia dan membawa seluruh manusia ke pada dienul Islam baik dengan suka rela maupun terpaksa, maka dibuatlah sistem khilafah dan kerajaan padanya, adapun selain Millah Islamiyah jihad padanya tidaklah untuk seluruh manusia, dan jihad padanya tidak disyari’atkan kecuali untuk mempertahankan diri saja, sehingga orang yang melaksanakan diin padanya tidak mesti mengatur kerajaan … dan sebagaimana yang telah kami sebutkan sebelumnya, karena mereka tidak terkena taklif untuk berkuasa atas seluruh umat sebagaimana Al-Millah Al-Islamiyyah, sesungguhnya mereka hanya dituntun melaksanakan dien mereka pada pribadi-pribadi mereka, oleh karena itu Bani Israil sepeninggal Musa dan Yusya’ ‘alaihimas salam selama sekitar 400 tahun tidak memperhatikan masalah kekuasaan akan tetapi yang mereka perhatikan adalah melaksanakan dien mereka saja ..”
c. Ibnu Katsir dalam tafsirnya II/402-403: : “Alloh memerintahkan orang-orang beriman untuk memerangi orang-orang kafir secara berurutan dari yang paling dekat dengan wilayah Islam. Oleh karena itu Rosululloh memulai perang melawan orang-orang musyrik yang berada di jazirah Arab. Ketika Alloh telah menaklukkan Mekah, Madinah. Tho’if, Yaman, Yamamah, Hijr, Khoibar, Hadl-romaut dan negeri di jazirah Arab lainnya, dan manusia dari seluruh penjuru Arab masuk Islam dengan berbondong-bondong, maka beliau mulai memerangi Ahlul kitab. Maka beliaupun bersiap-siap untuk memerangi Romawi yang mana mereka itu bangsa yang paling dekat dengan jazirah Arab. – sampai beliau mengatakan – setelah itu kewajiban itu dilaksanakan oleh sahabat dan penggati beliau yaitu Abu Bakar Ash-Shiddiq. Sungguh agama ini telah miring dan hampir saja runtuh, maka Alloh pun memperkokoh pondasinya, dan mengembalikan lagi orang yang lari dari agama meskipun ia tidak suka. Maka dikembalikanlah kembali orang yang murtad ke dalam Islam. Ia mengambil kembali zakat makanan dari orang yang tidak mau membayarkannya. Dan ia jelaskan kebenaran kepada orang yang tidak mengetahuinya. Ia laksanakan risalah rusululloh. Lalu ia mulai mempersiapkan pasukan Islam untuk memerangi Romawi, para penyembah salib. Dan memerangi Persi, para penyembah api. Maka lantaran berkah dari dutaNya, Alloh menaklukkan berbagai negeri. Ia bikin murka Kisro (gelar raja Persi) dan Qoishor (gelar raja Romawi) berseta orang-orang yang mentaati keduanya. Lalu ia belanjakan harta benda mereka dijalan Alloh, sebagai mana hal itu telah dikabarkan oleh Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Kemudian kewajiban itu disempurnakan oleh orang yang ia wasiatkan untuk memerintah setelahnya. Yaitu Al-Faaruuqul Awwaab (pemisah antara kebenaran dan kebatilan lagi banyak bertaubat). Syahidul Mihrob (yang syahid di dalam mihrob). Abu Haf-sh, Umar bin Khothob ra. Maka Alloh membikin geram orang-orang kafir dengan melalui dirinya. Ia hancurkan para pemberontak dan orang-orang munafik. Lalu ia kuasai seluruh kerajaan dari timur sampai barat. – sampai beliau berkata – setiap kali mereka menguasai suatu kaum, mereka berpindah kepada kaum pendosa yang berada di dekatnya, sebagai realisasi firman Alloh Ta’ala :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قَاتِلُوا الَّذِينَ يَلُونَكُمْ مِنْ الْكُفَّارِ
“Hai orang-orang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu,” (QS. 9:123)
Dan firman Alloh Ta’ala:
ولْيَجِدوا فيكم غِلْظَة
“Dan hendaknya mereka mendapatkan sikap keras dari kalian”
Maksudnya; supaya orang-orang kafir itu mendapatkan kekerasan dari kalian dalam peperangan kalian melawan mereka. Karena sesungguhnya orang mukmin yang sempurna itu adalah orang yang lemah lembut kepada saudaranya yang beriman dan keras terhadap musuhnya yang kafir, sebagaimana firman Alloh:
أشداءُ على الكفار رحماء بينهم
“….keras terhadap orang-orang kafir dan kasih sayang kepada sesama mereka."
Dan Alloh ta’ala berfirman:
يا أيها النبي جاهد الكفار والمنافقين واغلُظ عليهم ومأواهم جهنم وبئس المصير
“Wahai Nabi berjihadlah kamu terhadap orang-orang kafir dan orang-orang munafiq dan bersikaplah keras kepada mereka, dan tempat kembali mereka adalah jahannam, dan itulah seburuk-buruk tempat kembali.”
Dan dalam sebuah hadits Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, bersabda:
أنا الضحوك القَتَّال
“Saya adalah orang yang suka tertawa dan pembunuh.”
Maksudnya adalah beliau suka tertawa kepada walinya dan pembunuh terhadap musuh-musuhnya .. dan beginilah keadaannya, ketika tiga generasi mulia yang mana mereka itu adalah generasi terbaik dari umat ini, ketika mereka pada puncak keistiqomahan dan melaksanakan ketaatan kepada Alloh, mereka senantiasa dzoohir terhadap musuh mereka, dan mereka senatiasa mendapatkan kemenangan yang banyak. Dan musuh-musuh senantiasa berada di bawah dan dalam kerugian, kemudian ketika terjadi fitan (kekacauan) dan ahwaa’ (hawa nafsu) serta perselisihan antar raja, musuh-musuh mulai mengincar daerah-daerah pinggiran negeri Islam dan mereka bergerak maju ke daerah-daerah tersebut, maka mereka tidak tertahankan karena para menguasa sibuk dengan sesama mereka, lalu mereka maju ke wilayah Islam, maka mereka mengambil banyak dari negara Islam dari pinggiran-pinggirannya, kemudian mereka terus maju sampai mereka menguasai banyak dari wilayah Islam … maka setiap kali ada seorang raja dari raja-raja Islam yang berdiri dan mentaati perintah-perintah Alloh ta’ala dan bertawakkal kepada Alloh Azza wa Jalla , Alloh ta’ala membukakan wilayah-wilayah tersebut dan merebut kembali dari musuh-musuh sesuai dengan kadar walaayah Alloh Ta’ala yang ada padanya …”
d. Dan dalam kitab Ahkaamul Qur’aan karangan At-Tahaanuwiy II/330 cetakan Karachi disebutkan,: “Mereka (para ulama’-pent.) ber ijma’ bahwasanya apabila orang-orang kafir itu tetap tinggal di wilayah mereka dan tidak menyerang Daarul Islaam maka imam wajib untuk tidak melewatkan satu tahun berlalu tanpa peperangan, baik dia terjun langsung ikut berperang atau dia mengirim sariyah-sariyah (ekspedisi-ekspedisi) supaya jihad itu tidak terabaikan; karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam., dan padara Al-Khulafaa’ Ar-Roosyiduun tidak melalaikan jihad, maka apabila ada satu kelompok kaum muslimin yang telah melaksanakannya, sehingga dengan mereka tercapai penolakan kejahatan orang-orang kafir dan peninggian kalimatullooh, maka gugurlah kewajiban itu dari yang lainnya, dan ketika itu seorang budak tidak boleh keluar (untuk berjihad) tanpa izin tuannya dan tidak boleh perempuan keluar tanpa izin suaminya, dan tidak boleh orang yang mempunyai hutang keluar tanpa izin orang yang menghutanginya, dan tidak boleh seorang anak keluar jika salah satu dari kedua orang tuanyamelarangnya, karena jihad dapat dicukupi oleh orang lain maka tidak ada alasan yang mendesak untuk menggugurkan hak manusia, namun jika tidak ada seorangpun yang melaksanakannya semua orang berdosa kecuali ulidh dhoror (orang buta, pincang dan sakit) di antara mereka, dan mereka ber ijma’ bahwasanya wajib atas penduduk sebuah daerah untuk memerangi orang-orang kafir yang berada di sekitar mereka, namun jika mereka tidak mampu orang yang paling dekat dengan mereka (harus) membantunya, dan begitu pula jika penduduk daerah tersebut malalaikan padahal mereka mampu, maka wajib orang yang berada paling dekat dengan mereka untuk melaksanakannya, kemudian kewajiban itu meluas sampai seluruh dunia (jika kewajiban itu tidak terlaksana-pent.) Begitulah disebutkan dalam kitab Al-Madzhari II/203 dan kepada Alloh–lah tempat mengadu tentang perbuatan para penguasa Islam pada zaman kita ini, karena mereka menihilkan jihad sama sekali, mereka hanya melaksanakannya untuk mempertahankan diri saja, padahal Abu Bakar Ash-Shiddiiq Radhiyallahu ‘anhu mengatakan pada khotbahnya yang pertama kali (ketika diangkat menjadi Kholifah-pent.) :
ما ترك قوم الجهاد إلاّ ذلوا
“Tidaklah sebuah kaum meninggalkan jihad kecuali mereka pasti hina.”
Dan demi Alloh sungguh dia benar.”
e. Ibnu An-Nuhaas dalam kitab Tahdzibb Masyaari’ul Asywaq hal. 35, mengatakan: “Ketahuilah bahwa jihad (menyerang) orang-orang kafir di negeri mereka (hukumnya) fardlu kifayah berdasarkan kesepakatan ulama’ … dan paling minimal jihad (dilaksanakan) dalam satu tahun sekali … dan tidak boleh satu tahun berlalu tanpa perang dan jihad kecuali karena dhoruuroh …Dan Imam Al-Haroomain Al-Juwainiy mengatakan: Yang terpilih bagi saya adalah jalan yang ditempuh ushuuliyyiin (ahli ushul fiqih), yang mengatakan: Jihad itu adalah Da’wah Qohriyyah, oleh karena itu wajib untuk dilaksanakan sesuai dengan kemampuan, sehingga tidak tersisah di atas muka bumi ini kecuali muslim atau musaalim (orang kafir yang berdamai, menyerah) dan jihad tidak hanya (dilaksanakan) dalam satu tahun sekali, dan tidak boleh ditinggalkan jika mungkin untuk dilakukan lebih dari pada satu kali … Dan Ibnu Qudamah mengatakan dalam kitab Al-Mughniy: Sedikitnya jihad (dilakukan) setiap tahun satu kali, kecuali jika ber’udzur untuk melakukannya, dan jika kebutuhan menuntut untuk melakukan jihad lebih dari satu kali dalam satu tahun, maka wajib dilaksanakan, karena jihad itu fardlu kifayah, dan fardlu kifayah itu wajib dilakukan ketika ada tuntutan kebutuhan.” Habis. Maka jika kaum muslimin lemah, yang menjadai kewajiban mereka adalah Al-I’daad Al-Qitaaliy, karena suatu kewajiban itu jika tidak sempurna (pelaksanaannya) kecuali dengan sebuah sarana, maka sarana itupun hukumnya wajib.
f. I’aanatuth Thoolibiin [Syafi’iy] IV/180: “Kifayah itu tercapai dengan cara imam mengisi tsughur (perbatasan) dengan orang-orang yang mencukupi untuk (menghadapi) orang-orang kafir dengan memperkokoh benteng-benteng, khondaq-khondaq (transist) mengangkat para umaroo’ (untuk memimpin perang), atau imam atau wakilnya masuk daarul kufri dengan bala tentaranya untuk memerangi mereka.” Dan dalam IV181:” … fardlu kifayah pada setiap tahun jika orang-orang kafir tetap tinggal di dalam negeri mereka dan tidak berpindah dari nya.”
g. Mughniy Al-Muhtaaj [Syaafi’iy] IV/209 sampai 220: “Adapun sepeninggal beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam., maka orang-orang kafir itu keadaannya ada dua: pertama; mereka diam di negara mereka tidak datang menyerang nageri kaum muslimin maka hukumnya fardlu kifayah sebagaimana yang ditunjukkan oleh sejarah Al-Khulafaa’ Ar-Roosyidiin, dan Al-Qodli Abdul Wahhaab mengatakan bahwa hal ini merupakan ijma’ … dan kifayah itu tercapai dengan cara imam mengisi tsughur (perbatasan) dengan orang-orang yang mencukupi untuk (menghadapi) orang-orang kafir dengan memperkokoh benteng-benteng, khondaq-khondaq (transist) mengangkat para umaroo’ (untuk memimpin perang), atau imam atau wakilnya masuk daarul kufri dengan bala tentaranya untuk memerangi mereka.”
• Semua uraian di atas adalah berkenaan dengan Jihaddu Ath-Thilabi (offensif) adapun Jihaadu Ad-Daf’i maka berikut ini penjelasannya kami paparkan untuk anda:
a. Al-Qurthubiy mengatakan dalam tafsirnya VIII/151, ketika manafsirkan ayat:
انفروا خفافاً وثقالاً
“Berangkatlah kalian (berperang) baik dalam keadaan ringan maupun dalam keadaan berat ..”
“ Kadang terjadi kondisi di mana nafiiru al-kull (mobilisasi umum) itu wajib …yaitu ketika jihad telah menjadi fardhu ‘ain lantaran menangnya musuh atas satu daerah dari daerah-daerah kaum muslimin … maka wajib bagi seluruh penduduk negeri itu untuk an-nafiir dan keluar ke daerah tersebut (untuk berperang) baik dalam keadaan berat maupun ringan, masih muda maupun sudah tua, masing-masing berdasar kemampuannya. Siapa mempunyai ayah tak perlu idzin ayahnya …. Dan tidak boleh ada yang tidak ikut keluar berperang baik ia muqill (miskin) maupun muktsir (kaya). Jika penduduk negeri itu tak mampu mengusir musuh, maka penduduk negara yang berdekatan dan bertetangga dengannya wajib sebagai mana wajibnya terhadap pendeduk daerah tersebut untuk keluar ikut mengusir musuh sampai mereka diketahui mampu menahan dan mengusir musuh. .. karena kaum muslimin itu satu sama lainnya harus saling membantu sampai apabila penduduk sebuah daerah yang diduduki orang-orang kafir itu mampu mengusir musuh gugurlah kewajiban tersebut dari yang lainnya, dan jika musuh mendekati daarul Islaam dan mereka belum memasukinya, mereka juga wajib keluar (untuk melawannya) sampai dien Alloh itu dzohir dan walayah itu terjaga … dan tidak ada perselisihan dalam masalah ini, Jika ada yang mengatakan: Apa yang dilakukan oleh satu orang jika semua orang melalaikannya? … Maka dijawab: ia menebus seorang tawanan … dan ada yang mengatakan [yang mengatakan Ibnu Al-‘Arobiy]: Musuh telah menduduki daerah kita … pada tahun 527 mereka meraja lela di wilayah-wilayah kita [maksudnya Andalusia / Spanyol] menawan orang-orang baik kita dan memasuki wilayah kita dengan jumlah yang membikin manusia takut, jumlahnya banyak, maka saya katakan kepada al-waliy (penguasa daerah): … inilah musuh Alloh ta’ala telah masuk dalam asy-syaroki wa asy-syabakati (jaring dan jebakan/ maksudnya ke dalam wilayah Islam-pent.) maka hendaknya seluruh manusia keluar (untuk menghadapinya) sampai tidak tersisa lagi seorangpun diseluruh daerah lalu mengepung mereka sesungguhnya musuh itu pasti akan hancur jika Alloh Subhanahu wa Ta’ala memudahkan; maka dosa dan maksiyat mendominasi, dan setiap orang bagaikan musang yang bersembunyi di sarangnya meskipun dia melihat perang di sampingnya. Maka innaa lillaahi wa innaa ilaihi rooji’uun.”
b. Dan Ibnu Hajar Al-Haitamiy mengatakan dalam kitab Az-Zawaajir II/359 cetakan Daarul Hadiits: [Dosa Besar yang ke 90-91-92] : “Ke-90; Meninggalkan jihad ketika fardlu ‘ain, yaitu dengan masuknya al-harbiyyuun (musuh) ke Daarul Islaam atau mereka menawan seorang muslim dan memungkinkan untuk membebaskannya dari mereka. Ke-91; Meninggalkan jihad dari pokoknya (meninggalkan jihad secara total-pent.). Ke- 92; Penduduk sebuah daerah yang meninggalkan benteng di tsughur (perbatasan) mereka sehingga dikhawatirkan orang-orang kafir akan menguasainya karena benteng tersebut ditinggalkan.” Kemudian beliau mengatakan: “Perhatian; tiga masalah ini dzohir (jelas) – termasuk dosa besar – karena semuanya akan menyebabkan kerusakan pada Islam dan pemeluknya, selama tidak tertutupi celahnya, dan masalah inilah yang dimaksud dalam hadits-hadits yang bermuatan ancaman yang keras, maka perhatikanlah ini, karena sesungguhnya saya belum melihat seorangpun memperhatikan ini padahal ini sudah jelas.”
c. Dalam Ahkaamul Qur’aan karangan At-Tahaanuwiy II/331 terbitan Karachi: “Apa orang-orang menyerang sebuah negeri dari negeri-negeri kaum muslimin maka jihad menjadi fardlu ‘ain atas semua mukallaf yang tidak mempunyai udzur. Dan mereka ber ijma’ bahwasanya jika musuh menyerang wilayah orang-orang beriman, wajib kepada setiap mukallaf dari kalangan laki-laki, yang merdeka atau budak, kaya atau miskin yang tidak mempunyai ‘udzur yang tinggal di wilayah itu, untuk keluar berjihad, dan ketika itu jihad menjadi bagian dari amalan-amalan yang fardlu ‘ain, maka tidak bisa dikalahkan oleh hak manusia, seperti tuan, orang yang menghutangi dan kedua orang tua sebagaimana sholat dan shoum, dan Abu Hanifah rohimahulloh berkata: Seorang perempuan keluar tanpa izin suaminya [karena tidak ada hak untuk suami dalam amalan-amalan yang fardlu ‘ain]; jika jumlah penduduk daerah tersebut mencukupi (untuk melawan musuh) maka kewajiban jihad gugur dari orang-orang yang di sekitarnya; namun jika jumlah mereka tidak mencukupi, maka orang yang berada disekitarnya harus membantu mereka, jika orang yang berada disekitarnya qu’uud (tidak mau berjihad) maka orang yang berada agak jauh setelah irang yang disekitarnya itu dan begitu seterusnya Wallohu a’lam. Dinukil dari Al-Madzhariy.”
d. Dan dalam kitab Badaa’i’u Ash-Shona’i’ karangan Al-Kasaniy [madzhab hanafiy] VII/98: “Jika penduduk perbatasan itu merasa lemah untuk melawan orang-orang kafir, dan dikhawatirkan mereka akan dikalahkan musuh maka orang-orang muslim yang berada di dekatnya, kemudian yang terdekat dan kemudian yang terdekat lagi, wajib untuk pergi ke tempat mereka dan memberi bantuan senjata … dan harta, berdasarkan apa yang telah kami sebutkan bahwa jihad menjadi kewajiban seluruh orang ahlul jihad (layak jihad), akan tetapi kewajiban jihad akan gugur ketika sebagian orang telah mencukupi …. Namun jika nafiir (seruan keluar untuk berjihad) itu berlaku umum, yaitu ketika musuh menyerang sebuah wilayah maka jihad fardlu ‘ain yang diwajibkan kepada semua orang dari kaum muslimin yang mampu melaksanakannya berdasarkan firman Alloh Ta’ala :
انفروا خفافاً وثقالاً
“Berangkatlah kalian (untuk berperang) baik dalam keadaan berat maupun dalam keadaan ringan.”
……… keluar ….. tanpa seizin …… karena hak kedua orang tua itu tidak bisa mengalahkan amalan-amalan yang fardlu ‘ain seperti shoum dan sholat ….”
e. Dikatakan dalam kitab Ad-durru Al-Mukhtaar: “Janganlah kamu diragukan bahwa kewajiban jihad itu [jihaadu ath-tholabi] gugur dari penduduk “India” karena penduduk “Romawi” misalkan telah melasanakan, akan tetapi kewajiban itu berlaku kepada orang yang paling dekat dari musuh kemudia yang terdekat setelahnya sampai orangnya mencukupi, maka jihad itu tidak dapat dicukupi kecuali oleh semua orang, maka jihad menjadi fardlu ‘ain seperti sholat dan shoum …”
Dan pensyarahnya Ibnu ‘Aabidiin III/219 menukil dari ulama’ madzhab hanafiy: “Jika penduduk perbatasan itu merasa lemah untuk melawan orang-orang kafir, dan mereka dikhawatirkan akan dikalahkan oleh musuh, maka kaum muslimin yang terdekat kemudian yang terdekat setelahnya untuk pergi ke tempat mereka dan memberikan bantuan senjata dan …dan harta …” Kemudian dia berkata: “Dan hasilnya; bahwasanya setiap tempat yang dikhawaatirkan akan diserang musuh maka wajib atas imam atau penduduk wilayah tersebut untuk menjaganya, dan jika mereka tidak mampu maka wajib bagi orang yang terdekat kepada mereka untuk membantu mereka sampau jumlah itu mencukupi untuk melawan musuh.”
Dan dalam halaman III/221: “Dan fardlu ‘ain jika musuh menyerang, maka semuanya harus keluar meskipun tanpa izin.” Dan Ibnu ‘Aabidiin menjelaskan: “Maksudnya adalah atas yang dekat dengan musuh, maka jika mereka merasa lemah atau bermalas-malasan maka atas orang yang terdekat setelahnya, dan diwajibkan secara berurutan seperti ini sampai kewajiban itu mencakup seluruh kaum muslimin yang di timur dan di barat … dan dalam Al-Bazaaziyyah: Jika ada muslimah di buni bagian timur ditawan oleh musuh maka wajib kepada penduduk bumi bagian barat untuk membebaskannya dari tawanan.”
f. Syaikh Wahbiy Sulaiman Ghoowijiy berkata dalam ta’liqnya terhadap kitab Muntaqol Abhar [madzhab hanafiy] I/355: “Tidak diragukan lagi bahwa kewajiban jihad itu adalah fardlu ‘ain terhadap semua mukallaf dari kaum muslimin pada hari ini, dan tidak tersisa lagi bagi mereka kecuali an-nafiir al-‘aam (pergi seluruhnya) untuk berjihad:
وإذا استُنْفِرْتُم فانفروا
“Dan apabila kalian disuruh keluar (untuk berjihad) maka keluarlah.”
Dan mudah-mudahan hal itu sebentar lagi.”
g. Dan dalam Ar-Roudloh karangan An-Nawawiy [madzhab Syafi’iy] X/214 sampai 216: “Keadaan yang kedua: jihad fardlu ‘ain, maka apabila orang-orang kafir menginjakkan kakinya di wilayah kaum muslimin atau mereka atau mendekatinya dan tinggal di depan pintu masuknya, mereka sedang menuju akan tetapi belum memasukinya, maka jihad fardlu ‘ain yang secara terperinci akan kami jelaskan insya Alloh ta’aalaa … dan tidak wajib dalam keadaan seperti ini untuk izin kepada kedua orang tua dan orang yang menghutangi …. Sampai apabila penduduk daerah tersebut tidak mencukupi, maka wajib kepada mereka (kaum muslimin-pent.) semuanya untuk terbang ke sana …. Dan inilah maksud dari perkataan Al-Baghowiy: Apabila orang-orang kafir masuk ke negara Islam maka jihad fardlu ‘ain atas orang yang dekat dengannya dan fardlu kifayah atas orang yang jauh …. Dan bagaimana diperbolehkan menjadikan orang-orang kafir menguasai negara Islam padahal mampu untuk dilawan?! Wallohu a’lam.”
h. Ibnu An-Nuhaas dalam Tahdzib Masyaari’ul Asywaaq ketika berbicara tentang keutamaan Jihad halaman 369, beliau berkata: “Dan apabila musuh-musuh menyerang bilaadul muslimin, dan kaum muslimin (maksudnya penduduk negeri tersebut) tidak keluar untuk memerangi mereka, qu’uud mereka itu sama seperti firoor (lari) dari medan perang ; hal ini jika jumlah mereka lebih banyak dari pada musuh, adapun jika jumlah mereka lebih sedikit hal itu – tidak mau keluar untuk menghadapi musuh -- bukanlah maksiyat dan mereka boleh membuat pertahanan dengan menunggu bantuan dari ikhwan-ikhwan mereka kaum muslimin.” Selesai. Maka berdosalah orang yang mampu menolong mereka namun tidak melakukannya; dan barang siap yang tidak mampu berperang maka wajib untuk melakukan I’daad haqiiqiy untuk berperang, dan bukan I’dad untuk menikah atau untuk ujian !!! dan ini jelas.
Dan dalah halaman 35: “Dan orang yang buta sebelah wajib untuk berjihad, orang yang pusing-pusing, sakit gigi, panas ringan dan orang yang sedikit pincang …. Dan apabila musuh menduduki sebuah daerah dari wilayah kaum muslimin, maka kaum muslimin yang tinggal di daerah-daerah lain wajib untuk membantu kaum muslimin yang tinggal di daerah tersebut … dan ketika orang-orang kafir menduduki sebuah negeri kaum muslimin, maka orang yang tinggal dalam jarak boleh meng-qoshor sholat wajib untuk membantu penduduk negeri tersebut jika jumlah mereka mencukupi, dan jika jumlah mereka tidak mencukupi maka kaum muslimin yang lebih jauh dari jarak itu wajib untuk nafiir (keluar), dan jika telah keluar jumlah yang mencukupi maka kewajiban itu gugur dari yang lain, akan tetapi mereka kehilangan pahala yang besar dan balasan yang banyak … dan apabila orang-orang kafir menguasai sebuah gunung atau lembah atau sebuah tempat di Daarul Islam yang jauh dari negara dan perkotaan, dan tempat yang mereka kuasai itu tidak ada penduduknya, maka sesungguhnya hukumnya sama dengan negara-negara yang dikuasai oleh orang-orang kafir, dan kaum muslimin wajib nafiir untuk membebaskan tempat tersebut! ….dan Al-Qurthubiy berkata: Seandainya orang-orang kafir mendekati Daarul Islaam dan mereka belum memasukinya, maka wajib bagi kaum muslimin untuk keluar menghadapi orang-orang kafir, sampai dien Alloh menjadi dzohir, dan terlindungi wilayah kaum muslimin dan terjaga wilayah-wilayah perbatasan.”
i. Mughniy Al-Muhtaaj [madzhab Syafi’iy IV/209 sampai 220: “ … kemudian mushonnif (penulis kitab) memasuki pembahasan keadaan orang kafir yang kedua, yang terkandung dalam perkataannya yang (berbunyi); Mereka memasuki negeri kita atau menduduki kepulauan atau pegunungan di Daarul Islaam meskipun letaknya jauh negeri, maka penduduk negeri itu wajib untuk mempertahankannya dari orang-orang kafir itu semampuna, dan jihad ketika itu fardlu ‘ain .. dan jika penduduk negeri itu mengadakan persiapan untuk berperang maka mereka semua wajib melakukannya .. sesuai dengan kemampuan, sampai meskipun orang yang faqir sesuai dengan kemampuannya, seorang anak dan orang yang mempunyai tanggungan hutang, dan budak tanpa seizin kedua orang tuanya atau orang yang menghutangi atau tuan, dan ketidak mampuan tidak lagi dapat dijadikan alasan dalam keadaan seperti ini, karema masuknya orang-orang kafir ke Daarul Islam merupakan bencana yang sangat besar yang tidak boleh diremahkan, maka harus bersungguh-sungguh dalam melawannya dengan segala kemampuan, dan masuk kedalam pengertian masuknya-orang kafir kedalam negeri juga jika mereka melongok kepadanya …
Kemudian pembahasan di atas: adalah hukum (jihad) bagi penduduk sebuah negeri yang dimasuki oleh orang-orang kafir …, dan orang yang berada dalam jarak sholat boleh diqoshor dari daerah yang dimasuki oleh orang-orang kafir hukum (jihad) bagi mereka sam dengan hukum (jihad) bagi orang yang tinggal di daerah yang dimasuki orang-orang kafir, maka wajib atas mereka untuk berjalan ke sana jika mereka mempunyai bekal --- dan tidak adanya bekal tidak dianggap sebagai udzur --- dan kendaraan bagi orang yang mampu jalan kaki menurut pendapat yang paling shohih, hal ini jika jumlah penduduk negeri yang diserang itu tidak mencukupi (untuk melawan orang-orang kafir); Dan orang-orang yang tinggal dalan jarak qoshor dan yang lebih jauh lagi, mereka harus punya bekal dan kendaraan menurut pendapay yang paling shohih sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan untuk mencukupi kekurangan jumlah untuk melawan orang-orang kafir jika penduduk negeri yang diserang dan penduduk yang berada di dekatnya belum mencukupi untuk melawan orang-orang kafir dan untuk menyelamatkan orang-orang Islam.
Peringatan: perkataannya yang berbunyi “sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan untuk mencukupi (kekurangan jumlah untuk melawan orang-orang kafir)” mengisyaratkan kalau semua orang tidak wajib untuk keluar, … dan pendapat yang paling shohih adalah jika jumlah penduduknya mencukupi mereka tidak harus keluar semua; dan jika mereka --- orang-orang kafir --- menawan seorang muslim maka yang paling shohih adalah wajib untuk bangkit (memerangi) mereka, meskipun mereka belum masuk ke wilayah kita untuk membebaskannya (tawanan tersebut-pent.) jika kita perkirakan (bisa membebaskannya-pent.) lantaran mereka berada dekat (dengan wilayah kita-pent.), sebagaimana kita bangkit (memerangi mereka-pent.) jika mereka memasuki wilayah kita, bahkan (jihad ketika itu) lebih utama karena harga diri seorang muslim itu lebih besar dari pada nilah sebuah negara.”
j. Ibnu Taimiyah (berkata): “Apabila musuh memasuki negeri Islam maka tidak diragukan lagi atas wajibnya melawan mereka atas orang yang berada paling dekat dengan mereka kemudia orang yang paling dekat setelah mereka, karena negeri-negeri kaum muslimin itu bagaikan satu negeri, dan sesungguhnya juga wajib untuk an-nafiir ke daerah tersebut tanpa seizin orang tua atau ghoriim (orang yang menghutangi).”
k. Dan dalam kitab Kasy-syaafu Al-Qinaa’ karangan Al-Bahutiy [madzhab hambaliy] III/37 terbitan Daarul Fikriy: “Dan barang siapa yang hadir dalam barisan orang yang mempunyai kewajiban jihad --- yaitu laki-laki, merdeka, mukallaf yang mampu dan muslim … --- seperti jika musuh telah mendatanginya atau mendatangi sebuah negeri atau sebuah negeri yang jauh membutuhkannya untuk berjihad atau dua pasukan, pasukan kaum muslimin dan pasukan orang-orang kafir telah berhadap-hadapan atau telah diadakan istinfaar oleh orang yang berhak melakukan istinfaar --- dan tidak ada udzur --- maka jiha wajib waginya, artinya jihad menjadi fardlu ‘ain bagi dirinya.”
• Pembahasan di atas sudah cukup, dan kamu hendaknya merealisasikannya pada dirimu agar kamu mengusir keragu-raguan dengan keyakinan, maka janganlah sekali-kali kamu termasuk orang-orang mukhodzdzil (melemahkan semangat untuk berjihad)

C. Supaya kita tidak terkena sifat orang-orang munafiq, maka
من مات ولم يَغْزُ ولم ُيحَدِّث نفسه بالغزو مات على شُعبة من النفاق
“Barang siapa yang mati dan belum berperang dan belum membisikkan hatinya untuk berperang, ia mati di atas salah satu cabang kemunafikan.” Muslim.
Ini dalam ketika (jihad) fardlu kifayah maka bagai mana jika ketika fardlu ‘ain?
إن المنافقين في الدَّرْك الأسفل من النار ولن تجد لهم نصيراً
“Sesungguhnya orang-orang munafiq itu berada di kerak yang paling bawah dari neraka dan kamu tidak akan mendapatkan penolong bagi mereka.” Surat An-Nisaa’
D. Supaya Alloh tidak meng adzab kita dengan adzab yang pedih:
إلاّ تنفروا يُعَذِّبْكم عذاباً أليماً ويَستبدلْ قوماً غيركم ولا تَضُرُّوه شيئاً والله على كل شيء قدير
“Jika kalian tidak melakukan nafiir, niscaya Alloh mengadzab kalian dengan adzab yang pedih dan mengganti kalian dengan kaum selain kalian dan kalian tidak akan membahayakan kaum tersebut sedikitpun. Dan Alloh mampu atas segala sesuatu.”
Dan nafiir itu sudah ma’ruuf dan di balik itu ada peperangan, dan Alloh tidak mengatakan “jika kalian tidak sekolah Alloh akan mengadzab kalian … maka kenapa kita balikkan timbangan ?
ـ ما ترك قوم الجهاد إلا عَمَّهم الله بالعذاب
“Dan tidaklah sebuah kaum itu meninggalkan jihad kecuali Alloh akan meratakan adzab kepada mereka.”
Al-Mundziriy mengatakan: (Hadits ini diriwayatkan oleh) Ath-Thobrooniy dengan sanad hasan; Maka apakah kamu berani mengatakan bahwa orang yang meninggalkan sekolah itu atau tidak belajar tajwid akan diratakan kepada mereka adzab?!
ـ من لم يَغْزُ أو يُجَهّز غازياً أو يَخلُف غازياً في أهله بخير أصابه الله بقارعة قبل يوم القيامة
“Barang siapa yang belum berperang atau menyiapkan orang yang berperang atau merawat dengan baik keluarga yang ditinggalkan orang yang berperang, Alloh pasti menimpakan kepadanya qoori’ah (bencana) sebelum hari qiyamat.”
(Hadits ini diriwayatkan oleh) Abu Dawuud dengan sanad yang kuat, maka apakah kamu meyakini bahwasanya jika kamu meninggalkan belajar ekonomi atau arsitektur atau jika kamu meninggalkan pekerjaanmu sebagai seorang pedagang atau buruh di pabrik, Alloh akan menimpakan kepadamu qoori’ah sebagaimana Alloh akan menimpakannya kepadamu jika kamu meninggalkan perang fii sabiilillaah ?
ـ من تعلّم الرمي ثم تركه فليس منا أو فقد عصى
“Barang siapa telah belajar ar-romyu (memanah, menembak) kemudian dia meninggalkannya maka dia bukan dari golongan kami atau dia telah bermaksiyat.” Muslim.
Lalu bagaimana dengan orang yang belum pernah memanah / menembak selama hidupnya !,


Dan dalam riwayat Abu Dawud dan At-Tirmiidziy:
…ومن ترك الرمي بعدما عَلِمَه رغبةً عنه فإنها نعمة تركها، أو قال: كفرَها
“…dan barang siapa yang meninggalkan ar-romyu setelah dia bisa karena tidak menyukainya maka hal itu merupakan anugrah (yang Alloh berikan kepadanya-pent.), atau nikmat yang ia kufuri.” Hadits hasan.
Lalu bagaimana kamu lebih menyukai dan lebih mengutamakan sesuatu dari pada perang, kemudia kamu lebih menekankan hal itu?!

Syubhat tentang: Zaman kita bukan zaman mereka!
E. Kenapa perang? Sepaya kita merealisasikan perintah Alloh untuk meng irhab musuh dan bersikap keras kepada mereka, lalu hilanglah kehinaan yang menimpa kita, dan kemuliaan kembali lagi kepada kita dan kita disegani oleh musuh-musuh kita, lalu kita hidup dengan kehidupan yang layak, lalu sirnaklah kerusakan yang terjadi karena meninggalkan jihad, maka jihad adalah jalan satu-satunya untuk meraih kekuasaan dan berikut ini dalilnya:
Bukankah Robb kita telah memerintahkan nabi kita Shallahu ‘alaihi wa Sallam :
يا أيها النبي جاهد الكفار والمنافقين …واغلُظ عليهم
“Wahai Nabi, berjihadlah kamu melawan orang-orang kafir dan orang-orang munafiq … dan bersikap keraslah kepada mereka.”?
Bukankah Alloh Subhanahu wa ta’ala telah mengatakan kepada orang-orang yang beriman:
ولْيَجدوا فيكم غِلظة
“Dan hendaknya mereka mendapatkan kekerasan pada kalian.”
وأعدوا لهم ما استطعتم من قوة ومن رباط الخيل تُرْهِبون به عدو الله وعدوكم
“Dan persiapkanlah semampu kalian dari kekuatan dan kuda yang ditambatkan yang kalian dengan akan meng irhab musuh Alloh dan musuh kalian.” ?
Bukankah Alloh menyebutkan para sahabat yang mulia dengan sebutan:
أشداءُ على الكفار
“Keras terhadap orang-orang kafir.”?!

Lalu manakah sikap keras kalian ? mana ?…. dalam tulisan-tulisan kalian, pelajaran kalian, sya’ir-sya’ir kalian, cerita-cerita kalian, forum-forum kalian dan semua I’dad kalian yang damai dan maz’uum (merupakan angan-angan)?!
Ataukah kalian memang benar-benar menyangka bahwa yang kalian perbuat itu merupakan salah satu bentuk dari bentuk-bentuk kekerasan dan irhaab terhadap musuh?! Manakah sikap kalian yang membikin marah orang-orang kafir dan manakah irhaab kalian terhadap musuh ?! Sesungguhnya kekerasan itu yang hakiki itu tidak akan terwujud kecuali dengan senapan ! dan apakah kalian benar-benar yakin bahwa musuh itu ter irhaab dengan buku yang kalian edarkan, yang kalian siarkan dan yang kalian bikin gaduh --- ‘afwan : Kalian berjihad --- dengan metode baru? Akan tetapi dia takut jika mendengar seorang muslim mengangkat senjata walupun sebilah pisau, bagaimana tidak? Sedangkan pedang itu pesannya lebih benar dari pada buku!
Dan manakah yang lebih besar kesannya pada hati musuh: antara seorang pemuda yang mengkoordinir amaliyah peledakan terhadap orang-orang Yahudi misalkan lalu ia berhasil melakukannya akan tetapi mereka menangkapnya dan membunuhnya atau seorang pemuda yang masuk “fakultas tehnik bangunan” dan dia selalu peringkat perama pada semua jenjang perkuliyahan? Dan apa manfaatnya “bangunan” dalam perang? Berapa banyak yang kita harapkan dari orang-orang ringking itu supaya manusia mau menerima manfaat Islam dan kejujuran para multazimin sehingga mnusia itu mau bergabung dengan mereka melawan pemerintah mereka yang menyeleweng? Apakah semua multazimin itu memiliki kecakapan untuk meraih kesuksesan seperti dia? Dan apakah waktu yang dihabiskan itu seimbang dengan kesuksesan yang dia raih yang tidak lebih --- sebagaimana yang kami lihat --- kalimat-kalimat pujian dan sanjungan, sampai apabila pemuda itu menunjukkan pemikiran Islamiy nya tentang prinsip saja [menolak pemisahan dien dan negara, hijab bagi wanita, menolak perdamaian abadi dengan Yahudi, ..] kamu akan melihat pujian mereka itu akan berubah menjadi cercaan? Maka apa artinya motifasi --- secara tidak langsung --- untk belajar ilmu yang tidak bermanfaat sama sekali di medan perang [ seperti sejarah partai yang berkuasa dan hasil-hasil produksinya, nama-nama ahli kimia di dunia dan …] kemudian “mujahid kita” (!) lulus dengan segudang ilmu akan tetapi sampai sekarang dia tidak tahu bagaimana membuat bom yang dapat meng irhaab musuh dari bahan-bahan kimia yang berada di hadapannya!! Maka I’daad semacam apa ini wahai orang-orang yang berakal ?? !! kemudian mereka terus tetap mengatakan bahwa fakultas-fakultas itu akan membantu dalam pembebasan Palestina !!!! Walloohul Musta’aan (kepada Alloh kita memohon pertolongan).
Dan sifat Rosul kita adalah Adh-Dhohuuku Al-Qottaalu dan bukanlah yang dimaksud dengan Adh-Dhohuuk (suka tertawa) adalah orang yang suka pesta, cerita, riwayat, percetakan, pusat apa untuk kerjasama, organisasi studi ilmu Islam apa, sesungguhnya beliau itu adalah Qottaal (pembunuh) …Qottaal ya, Qottaal, dan dalam kitab siroh Al-Bidayah Wan Nihayah III/46 sesungguhya beliau mengatakan kepada orang-orang Quraisy --- dan ini sebelum beliau diperintahkan untuk berperang ---:
جئتكم بالذَّبح
“Aku datang kepada kalian untuk menyembelih.”
Dan beliau tidak mengatakan untuk berdiskusi! Memang disampaikan dakwah dahulu sebelum memulai perang, akan tetapi tidak boleh bagi seorang muslim untuk menihilkan perang sehingga Islam menjadi tidak mempunyai puncak; akan tetapi seorang muslim itu adalah orang yang pertama kali melaksanakan ayat irhaab, dan sungguh beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam telah bersabda:


نُصِرْتُ بالرُّعب مسيرة شهر
“Saya diberikan kemenangan lantaran musuh gentar dalam jarak satu bulan perjalanan …” Hadist Shohih
Maka apakah I’daad kalian menggentarkan musuh?
Dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda di atas mimbar:
وأعدوا لهم ما استطعتم من قوة، ألا إن القوة الرميُ ألا إن القوة الرمي، ألا إن القوة الرمي
“Dan persiapkanlah semampu kalian dari kekuatan, ingatlah sesungguhnya kekuatan itu ar-romyu (memanah, menembak) , ingatlah sesungguhnya kekuatan itu ar-romyu (memanah, menembak) , ingatlah sesungguhnya kekuatan itu ar-romyu (memanah, menembak).” Muslim dan Abu Dawud.
Dan dalam riwayat Al-Bazzaar:
عليكم بالرمي فإنه خيرُ أو مِنْ خيرِ لهوِكم
“Kalian harus me royu sesungguhnya ia sebaik-baik, atau dari sebaik-baik sendau gurau kalian.”
Dan dalam Ausath Ath-Thobrooniy:
فإنه من خير لَعِبِكم
“…sesungguhnya ia dari sebaik-baik permainan kalian.”
Dan isnaad keduanya jayyid qowiy (bagus lagi kuat).
Maka manakah kekuatan dalam I’daad kalian yang semu yang tidak menakutkan musuh?
Dan beliau Shallallhu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
بُعِثْتُ بالسيف بين يدي الساعة حتى يُعبد الله وحده لا شريك له، وجُعل رزقي تحت ظل رمحي، وجُعل الذل والصَّغار على من خالف أمري، ومن تَشبّه بقوم فهو منهم
“Aku diutus dengan pedang menjelang hari qiyamat sehingga Alloh diibadahi sendirian dan tidak ada sekutu bagiNya, dan dijadikan rizkiku di bawah naungan tombakku, dan dijadikan kehinaan bagi orang yang menyelisihi perintahku, dan barang siapa yang menyerupai sebuah kaum maka dia dari golongan mereka…” Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan Shohih.
Dan beliau tidak mengatakan “aku diutus dengan diskusi, ‘aulamah dan minta belas kasihan kepada PBB?
Bukankah dokter umat ini Shallahu ‘alaihi wa Sallam telah menentukan penyakitnya dan menjelaskan obatnya kepada kita ? bukankah beliau Shallahu ‘alaihi wa Sallam telah menjelaskan apa yang menyebabkabkan kita menjadi seperti buih, dan yang menjadi penyebab-penyebab al-wahnu (lemah) yang menimpa umat ini dan menjadikan tidak di segani:
حبُّ الدنيا وكراهيتكم القتال
“Cinta dunia dan tidak suka dengan perang.” Hadits shohih, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ahmad.
Dan bukan tidak suka sekolah atau sukses dalam ujian atau mendapat nilai “mumtaaz” (cumlaude) dalam kuliah, lalu kenapa kita tidak mengambil obat ini dan kembali untuk berperang?! Kenapa kita memejamkan mata kita dan menutup kelopak mata kita dari penyakit yang pertama: meninggalkan perang?! Sesungguhnya dokter kita ini tidak mengatakan (penyakitnya adalah) krisis tarbiyah atau ekonomi atau masyarakat atau media massa! Atau karena tidak unggul di universitas-universitas atau karena meninggalkan komputer! Atau karena minimnya arsitek bangunan!
إني لأفتح عيني حين أفتحها على كثير ولكن لا أرى أحداً!!
Sesungguhnya saya membuka mataku untuk melihat banyak orang akan tetapi ketika aku buka aku tidak melihat seorangpun !!!
إذا تبايعتم بالعِينة وأخذتم أذناب البقر، ورضيتم بالزرع، وتركتم الجهاد سلّط الله عليكم ذلاً لا يَنْزِعُه حتى ترجعوا إلى دينكم
“Apabila kalian telah berjual beli dengan cara al-‘ienah, mengikuti ekor-ekor sapi, rela dengan pertanian dan kalian meninggalkan jihad Alloh pasti menimpakan kepada kalian kehinaan yang tidak akan di angkat dari kalian sampai kalian kembali kepada dien kalian.” Abu Dawud dengan isnaad hasan dan Syaikh Syakir mengatakan; shohih.
Dan dalam riwayat yang lain:
إذا ضنَّ الناس بالدينار والدرهم … أنزل الله بهم بلاء…
Jika menusia telah pelit dengan dinar dan dirham … Alloh pasti turunkan kepada mereka bala’ (bencana) …” Ad-Daarimiy dan Al-Baihaqi dan ini hadits shohih.
Maka kehinaan itu disebabkan karena kesibukan mereka dengan harta, perekonomian dan meninggalkan qitaal, lalu bagaimana kamu mengerjakan dan mengutamakan I’daad iqtishoodiy dari pada I’daad qitaaliy? Sesungguhnya yang adil itu adalh kamu mengambil harta yang cukup untuk berperang kemudian kamu berangkat, dan senjata di pasar-pasar gelap ada maka manakah I’daad askariy itu ? manakah tadriib dan tamriin itu wahai para mujahid !?
ولو أرادوا الخروج لأعدوا له عُدّة
“Dan seandainya mereka mau keluar (untuk berperang) pasti mereka mempersiapkannya persiapan-persiapannya.”
Maka dalam peperangan kita membutuhkan kemampuan harta untuk membeli senjata, dan kemampuan manusia yang digunakan untuk berperang, maka semua yang dapat merealisasikan keduanya dengan cepat itulah I’daad qitaaliy, kalau tidak maka kita telah mengkaburkan maksud I’daad agar mencakup sya’ir - sya’ir, cerita-cerita kepahlawanan dan riwayat-riwayat …, ini adalah tipu daya syetan, padahal apabila musuh menyerah sebuah negeri Islam yang lemah secara media massa maka wajib --- berdasarkan kesepakatan orang-orang yang berakal dan orang-orang gila --- untuk keluar berperang dengan senjata [RPG] bukan dengan membaca sya’ir, menghamburkan pembicaraan dan menyusun cerita, maka jika tidak mampu penduduk negeri tersebut kewajibannya berpindah ke I’daad untuk mengeluarkan musuh --- dengan tank dan …--- bukan I’daad untuk mengeluarkan jaringan propaganda yang luas atau menyiarkan suara kaum muslimin atau untuk membantah syubhat-syubhat orang-orang orientalis atau untuk menulis majalah atau menyebarkan kaset, memang benar sesungguhnya kita tidak akan keluar untuk memerangi mereka dengan pedang dan golok akan tetapi kita juga --- secara pasti --- tidak akan keluar memerangi mereka dengan menyiarkan suara kaum muslimin atau dengan perekonomian yang besar atau dengan doctor sosiolog yang mahir atau seorang arsitektur yang cerdas … apakah mereka semua bermanfaat di hadapan roket dan RPG …?
Maka kehinaan kita yang pertama adalah karena meninggalkan jihad bukan karena kita meninggalkan perekonomian atau politik atau I’laam (media massa) atau teknologi meskipun ketertinggalan kita dalam hal ini merupakan musibah!dan berbicaralah tentang lautan tidak apa-apa, dan kita berlindung kepada Alloh dari mengatakan kita tidak membutuhkan I’laam atau kita tidak membutuhkan orang-orang yang unggul di universitas akan tetapi kebutuhan kita untuk berperang lebih besar lagi! Sama persis dengan orang yang tenggelam dan tidak makan selama dua pekan, apakah kamu akan memberikannya makanan atau kamu selamatkan dia dari tenggelam?! Sedangkan dia lapar dan hampir mati karena lapar; dan barangsiapa yang digigit nyamuk atau disengat kalajengking apakah dia membunuh nyamuk dan membiarkan kala jengking?! Ya, kalau bisa kita tolak keduanya itu lebih baik!! Dan kalau tidak kita lebih dahulukan yang lebih penting!
Kalian jawab: Apakah krisis ekonomi kita akan dapat diatasi dengan riba, suap dan pencurian, apakah akan dapat diatasi dengan mengarang buku atau belajar perekonomian atau dengan kekuatan yang menggentarkan mereka …? Maka yang mana?
Jika kita tanya orang-orang yang melemahkan (semangat jihad): berapa banyak ekonom yang kita butuhkan supaya umat kita dapat menarik nafas panjang?! Sesungguhnya jumlah itu tidak ada akhirnya?! Dan syetan akan terus menyelewengkan dari masa ke masa, maka setiap kali umat itu mengumpulkan harta dia mengatakan: Ini tidak cukup untuk perang, maka dia terus mengumpulkannya untuk membeli senjata; dan begitulah umumur itu habis.
Inilah Rosul kita Shallallahu ‘alaihi wa Sallam --- dan beliau bagi kita adalah uswah yang baik --- ketika jihad itu wajib beliau keluar meskipun dalam keadaan susah dan lemah perekonomiannya, beliau keluar bersama para sahabatnya, samapai perang itu disebut dengan “ghozwatu al-‘usroh” (peperangan yang sulit / perang Tabuk), padahal semua perkiraan pilitik dan militer --- pada waktu itu !!--- menunjukkan bahwa daulah Islam akan berakhir, akan tetapi Rosul kita yang bijaksana yang memiliki pengalaman dan kebijaksanaan yang tidak ada seorangpun yang berani mengatakan beliau itu ngawur, beliau tidak duduk mempersiapkan ekonomi atau I’laam (media) dan …., akan tetapi beliau mengambil persiapan yang beliau mampu dan berangkat, lain dengan orang-orang yang pendusta pada zaman kita !! yang akan terus mempersiapkan --- pengakuan mereka --- sampai mereka masuk kuburan! Aduhai seandainya mereka benar-benar mempersiapkan ! dan apakah orang yang benar-benar mempersiapkan (untuk perang) memenuhi rumahnya dengan perabotan yang mewah! Semoga Alloh merahmati para sahabat Rosul kita Shallallahu’alaihi wa Sallam pada ghozwatu al-‘usroh ketika mereka menyiapkan dengan sebenar-benarnya sebelum perang! Dan mereka mengorbankan an-nafsu (jiwa raga) dan harta yang mahal.
Bahkan sesungguhnya rizki Rosul kita Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan umatnya dijadikan dibawah naungan tombaknya, maka bukan perekonomian yang kuat sebagai syarat keberhasilan pertempuran dan jika tidak kita akan terjerumus ke dalam “masalah peran” : kamu selamanya tidak akan berperang sampai umat mempunyai harta [dengan segala macamnya] dan Rosul kita  menyebutkan bahwa kita akan memiliki harta dengan perang, maka kapan kita akan berperang?.
Dan siapakah yang mengatakan I’daad iqtishoodiy tidak bisa bersama dengan I’daad ‘askariy?!!! Dan apakah kamu akan meninggalkan sholat karena tidak mampu shoum?! Apakah kamu akan meninggalkan perang karena lemahnya I’laam?
Dan siapakah yang mengatakan bahwa perang itu tidak mungkin dilakukan tanpa I’daad ilaamiy dan iitishoodiy!? Bukankah perang melawan komunis di Afghanistan dimulai dengan 30 orang, dan sebelumnya kita di Hunain sangat banyak jumlah kita akan tetapi malah kekalahan yang kita dapatkan! Maka apa yang menghalangimu untuk berperang dan berusaha --- dengan apa yang Alloh mudahkan untukmu --- menyiarkan hak kamu?!
Apakah kita tidak malu memberikan semangat orang untuk bertani dengan alasan bangkit dibidang ekonomi supaya kita mampu berperang padahal Rosul kita Shallallhu ‘alaihi wa Sallam orang yang berpengalaman, terjaga dari kesalahan, bijaksana dan seimbang beliau mengatakan ketika beliau melihat alat pembajak Shallallahu ‘alaihi wa Sallamah berada di depan pintu seorang anshor:
لا يَدخل هذا بيتَ قوم إلا أدخله الله الذل
“Alat ini tidak memasuki rumah suatu kaum kecuali pasti Alloh memasukkan kedalamnya kehinaan.” Al-Bukhoriy
Perhatikan ! ketika beliau melihatnya beliau mengatakan seperti itu, padahal jihad ketika itu fardlu kifayah, dan kifayah ketika itu tercukupi, namun demikian beliau mengingatkan ! dan para ulama’ mengatakan: Sesungguhnya menyibukkan diri dengan pertanian ketika jihad itu fardlu ‘ain adalah penyebab kehinaan, padahal menurut istilah para mujaddid (pembaharu) pada zaman kita ini orang yang bekerja dalam pertanian itu mujahid --- model baru --- jika dia berniat I’daad, meskipun Robb kita telah memperingatkan kepada anshoor yang meninggalkan jihad dan menyibukkan diri dengan pertanian dengan firmannya:
ولا تُلقوا بأيديكم إلى التَّهْلُكَة وأحسنوا عن الله يحب المحسنين
“Dan janganlah kalian campakkan tangan kalian ke dalam kehancuran dan berbuatlah ihsan sesungguhnya Alloh mencintai orang-orang yang berbuat ihsan.”
Dan kajilah kitab-kitab tafsir untuk meluruskan pemahaman ayat ini yang mengingatkan dan mengancam.
Dan bukankah generasi pertama yang tidak beralaskan kaki dan telanjang itu orang-orang yang kemajuannya tinggi --- dengan arti modern ---?! Sesungguhnya mereka dalam padangan orang-orang yang maju pada hari itu --- Persia --- adalah orang-orang gembel lagi bodoh yang keluar seperti binatang buas untuk mencari sesuap kehidupan, akan tetapi lantaran mereka berpegang dengan perintah Rosul  mereka untuk berperang dan berjihad mereka berjalan meskipun mereka kehilangan kemajuan menurut pandangan orang-orang pada zaman mereka, maka kemajuan itu bukanlah hiasan-hiasan, orang-orang umawiyyun (Bani Umayah) yang menyeleweng --- secara umum --- dari petunjuk salaf yang sholih, papakah kita akan padang mereka lantaran mereka sangat maju --- sesuai dengan pemahaman modern --- apakah kita akan memandang mereka lebih baik dari pada para pendahulunya? Dan apakah Al-Ma’mun yang seorang mu’tazilah itu lantaran kemajuannya dan keemasannya --- sebagaimana yang disebutkan dalam buku-buku sejarah di sekolahan-sekolahan --- apakah Ma’mun yang menyiksa pada ulama’ sunnah lantaran pemikirannya yang sesat itu lebih baik dari pada para pendahulunya? Dan apakah fathimiyyuun setelah mereka yang sangat maju di sisi keindahan dan seni Islam --- sebagaimana istilah mereka--- bukankah mereka itu orang-orang zindiq yang keluar dari Dienul Islam!! Begitulah mereka menurutpara ulama’ Islam yang ahli sejarah seperti Adz-Dzahabiy, Ibnu Katsir, Ibnu Hajar, As-Sakhoowiy dan orang yang mengikuti mereka dengan baik dari kalangan ulamaa’us sunnah.
Bukankah al-hunuudu al-humru (orang-orang India yang merah-pent.) bangsa yang maju? Lalu bagaimana dia ketika menghadapi serangan-serangan Portugis dan Sepanyol? Bukankah orang-orang India bangsa yang maju, lalu apa manfaat kemajuannya dalam menghadapi Inggris ? kalau logika kekuatan menguasai maka akan bisu kekuatan logika, dan apabila hadoorotul quwwah (kemajuan kekuatan) tinggi maka akan musnah quwwatul hadlooroh (kekuatan kemajuan) ? dan apakah yang akan membebaskan negeri itu 50 orang dokter atau 50 orang askariy ?!
Dan jika kalian jujur apakah kalian telah memberi motifasi kepada generasi baru untuk belajar Khoth Arab dengan segala bentuk seninya karena itu termasuk keindahan dan:
“Sesungguhnya Alloh itu indah mencintai keindahan.”
Ataukah kalian kalian arahkan mereka -dengan kuat - ke semua arah yang membantu permasalah kekuatan yang menendang orang-orang yang menyerang dari luar daerah? Sendainya mereka jujur mereka pasti mengkonsentrasikan semua bidang kedokteran untuk hal-hal yang bermanfaat bagi mujahidin seperti luka yang besardan … bukan persalinan dan KB!
Dan saya lontarkan pertanyaan kepada para penyembah kemajuan: Jika musuh menyerang daerahmu, apakah kamu akan keluar untuk memeranginya dengan kemampuan yang kamu miliki atau kamu lari untuk memnyiapkan kemajuan dan menyelesaikan sekolahmu? Dan adakah dalam Islam itu fanatisme daerah? Sesungguhnya negara Islam itu satu ! dan apakah akan kita katakan kepada athfaalu al-hijaaroh (anak-anak Palestina yang berperang dengan batu): Keluarlah kalian dan belajarlah perekonomian dan sosioligi karena peperangan kita adalah perang peradaban bukan perang senjata?!!
Dan seandainya Jepang melanggar perbatasannya, apa yang akan dia alami? ! meskipun kemajuannya yang pesat dan perekonomiannya yang tinggi, maka apa yang akan dia dapatkan jika dia sampai sekarang mengikuti yang lain?
Bahkan keadaan kita sebagaimana keadaan pendahulu-pendahulu kita sejak runtuhnya Andalusia yaitu jihaad qitaaliy hukumnya wajib terlebih lagi jihad-jihad yang lainnya, dan telah berlalu perkataan Syaikh Wahbiy Sulaiman Ghowijiy, dan beliau adalh seorang ulama’ mu’ashiriin dan dihadapan kalian ada dalil-dalil dan factor-faktor hukum, akan tetapi mereka itulah yang sebagai mana dikatakan : setiap zaman itu ada orang-orang bodoh yang menyelewengkan pengertian nash-nash, maka seandainya seorang muslim ahli atom yang murtad tidak akan dibunuh --- mungkin--- menurut mereka karena adanya perubahan kesibukan pada zaman kita dari pada zaman sahabat! Alasan mereka ini sama saja dengan alasan “zaman kita lain dengan zaman mereka”! dan hukum itu berubah sesuai perubahan zaman” dan seolah-olah Robb kita lain dengan Robb salaf yang sholih!, sungguh Maha Tinggi Alloh dari orang-orang yang menebar kebohongan dengan Setinggi-tingginya.
Apakah orang-orang yang minum bir, memakai emas dan kawin mut’ah itu punya hujjah selain: “zaman kita lain dengan zaman mereka?!”
Maka kapankah kalian berlepas diri dari al-awwaliin (para pendahulu kita)?! Dan kalau bukan karena ulama’ kita yang terdahulu dan dan tulisan-tulisan mereka kita tidak dapat memahami Al-Qur’an dan Sunnah!
Apakah sikap Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu terhadap orang-orang murtad dan terhadap pasukan Usamah Radhiyallahu ‘anhu merupakan sikap fanatik yang dibenci atau teguh pendirian?! Ketika beliau mengatakan: “Demi Alloh! Seandainya mereka tidak menunaikan kepadaku ‘inaaq (seekor kambing betina sebagai zakat ternak-pent.) dan dalam riwayat lain ‘iqool (zakat unta dan kambing-pent.) yang pernah mereka tunaikan kepada Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pasti aku perangi mereka lantaran mereka tidak menunaikannya ….” Al-Bukhoriy.
Dan ketika beliau berkata: “Demi (dzat) yang tidak ada ilaah selainNya, seandainya anjing-anjing membawa lari kaki-kaki istri-istri Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam aku tidak akan menarik kembali pasukan Usamah yang telah disiapkan oleh Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan tidak akan aku turunkan bendera yang telah ditegakkan Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam .” Seandainya terjadi pada kalian apa yang telah terjadi pada pada beliau maka apakah kalian akan tetap tegus sebagaimana beliau atau kah “setiap zaman itu mempunyai rijaal (pelaku-pelakunya sendiri-pent)?” apakah hukum jahiliyah yang kalian kehendaki sedangkan nas-nas kalian selewengkan?!
Bukankah Islam itu: kamu serahkan ketundukanmu kepada Robbul ‘Alamiin!? Dialah yang menentukan kemaslahatan, bukan kamu, demi Alloh alangkah baiknya Roofi’ Ibnu Khojiij, seorang sahabat yang mempunyai pandangan yang tajam keteka beliau mengatakan: “…. Suatu hari datang kepada kami seorang dari pamanku lalu dia mengatakan: “Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarang sesuatu yang bermanfaat bagi kami, dan ketaatan kepada Alloh dan RosulNya itu lebih bermanfaat bagi kami, kami dilarang muhaaqolah pada (hasil) bumi….” Al-Muhaaqolah adalah jual beli tanaman sebelum ia layak (dipanen).
Dan apakah kamu menyangka dalam keadaan yang merata di negara-negaraa Arab seperti ini kamu akan dibiarkan meskipun satu kata Islam yang menimbulkan amalan nyata, padahal berapa banyak perkataan yang terbang bersama awan!!
Dan alangkah bijaksananya sebuah kalimat -seandainya kita memahaminya- yang mengatakan: “Sesungguhnya beban-beban Qu’uud (duduk) dari jihad yang berupa kerugian dan darah itu berlipat ganda dari pada beban-beban melaksanakan jihad.” Dan sungguh benar Syaikh Abdulloh Azzam rohimahulloh.
Dan apakah kamu mendapatkan dalam kitabulloh bahwa; dokter , insinyur, da’I, orang yang sudah nikah dan mahasiswa itu tidak apa-apa (meninggalkan jihad)?!
Maka,
يا أيها الذين آمنوا ما لكم إذا قيل لكم انفروا في سبيل الله اثاقلتم إلى الأرض
“Wahai orang-orang yang beriman kenapa jika dikatakan kepada kalian keluarlah (berjihad) dijalah Alloh kalian cenderung ke bumi.”
Kemudian sesungguhnya orang yang adil yang mencermati kondisi dunia, dan persekongkolan orang-orang kafir dan antek-anteknya dari bangsa Arab yang bersekongkol (memusuhi) dienul Islam ia akan yakin --- tanpa ragu-ragu --- bahwa tidak ada penyelesaian tepat kecuali senapan dan tank --- meskipun (kalau kita pandang) dari sisi; obat yang terakhir itu kaiy (membakar dengan api) --- karena kita sudah bosan dengan perjalanan dan musyawarah, maka mustahil kekuatan logika dapat mengalahkan logika kekuatan;
ـ الـغرب مَقْبَـرَةُ العدالة كلمــا رُفِعَت يدٌ أبـدى لـها السكينــا
Dan barat adalah kuburan keadilan, setiap kali
Ada tangan yang diangkat ia memperlihatkan pisau
الغرب يَكْفُـر بالـسلام، وإنمـا بسلامه الَمزعـومِ يَسْتَهْوِينـــا
Barat mengingkari Islam, dan sesungguhnya
Hanya dengan perdamaiannya yang semu ia menghinakan kita
كُفْـرٌ وإسلام فـأنى يلتـقــي هـذا بـذاكَ أيُّهـا الـلاهـونـا؟
Bagaimana kafir dengan Islam bisa bertemu
Antara keduanya wahai orang-orang yang terlena?
أنا لا ألوم الغرب في تخطيطـه لكـن ألـوم الـمسلم المـفتونـا
Aku tidak menyayangkan rencana barat
Akan tetapi aku menyayangkan muslim yang tertipu
وألومُ أُمَّتَنا التـي رحلت علـى درب الـخُضُوع تـُرافق التِّنِّينـا
Dan aku menyayangkan umat kita yang telah menapaki
Jalan kehinaan yang diiringi kebusukan
يا مجلس الأمن المخيف إلى متى تبقـى لِتُجَّــار الحـروب رهيناً؟
Wahai dewan keamanan yang menakutkan, sampai kapan
Kamu jadi taruhan para pedagang perang
وإلى متى ترضى بِسَلْبِ حُقُوقِنـا مِـنَّا وتطلُبُــنا ولا تُـعـطيـنا؟
Sampai kapan kamu rela hak-hak kita dirampas
Dari kita, barat menuntut kita dan tidak memberikan kepada kita
يا مجلساً في جـسم عالمنـا غدا مـرضاً خفيـاً يُشْبِهُ الطـاعونـا
Wahai dewan yang berada di dunia kita, menjadi
Penyakit yang mesterius seperti tipes yang mewabah

تشكو و خوفك من قضايانا التـي لـم تَلْقَ فيك الـحقـوقُ أمـينـاً
Ketakutanmu mengadukan permasalahan kita yang
Tidak mendapatkan hak-hak darimu secara aman
يا سالبَ الطفلِ الأمانَ إلى متـى تسقيه من بعد الأنـيـن أنينـاً؟
Wahai perampas keamanan anak-anak, sampai kapan
Kamu akan menimpakan kepadanya rintihan demi rintihan
وإلى متى يبقى الهَـوَى لك سَيِّداً وتَـظَلُّ للظلم الرهيـبِ قَرينـاً؟
Samapai kapan engkau mempertuan hawa nafsumu
Dan menjadi kawan bagi kedzoliman yang mencekam
يا مجـلس الأمـن انتظِرْ إسلامنا سيُريك ميزان الهُـدى، ويـُرينـا
Wahai dewan keamanan, tunggulah Islam kami
Ia akan menampakkan kepadamu dan kepada kita semua timbangan petunjuk
إني أراك على شَفِـيـرِ نـهايـةٍ سَتَصِيرُ تحت رُكَامِها مدفــونـا
Sesungguhnya aku melihatmu diambang kehancuran
Kamu akan terkubur di bawah reruntuhannya
إن كنتَ في شَكِّ فَسَلْ فرعون عن غَـرَقٍ وسَلْ عن خَـسْـفِه قارونا!
Jika kamu ragu-ragu maka tanyakan kepada Fir’aun tentang
Tenggelamnya dalam lautan dan tanyakan tentang tenggelamnya Qorun dalam bumi!
ـ حُبِكت فصول المسرحـية حَبْكـة يَعْيـى بـها المُتَمَرِّس الفنَّــان
Aku dipintal dalam silsilah pertunjukan
Pemainnya yang seniman tidak cakap memainkannya

هذا يَكِرُّ وذا يَــِفـرُّ وذا بـهـذا يستـجـير ويـبـدأ الـغـليـان
Yang ini menyerang dan lain lari, dan yang ini
Meminta perlindungan dan memulai pergulatan
حتى إذا انقشع الـدخـان مضـى لـنا جُـرْح ٌ وحَلَّ مَحَلَّـه سَرَطان
Sehingga apabila asap itu sirna, berlalulah
Luka kita dan diganti dengan penyakit kangker

وإذا ذئـاب الغرب راعيــةٌ لنـا وإذا جـمـيع رجـالـنا خِرفـان!

Dan apabila srigala barat menjadi pemimpin kita
Dan apabila semua rijal (kaum laki-laki) kita telah kacau pemikirannya!
وإذا بأصنامٍ أجانـبَ قد رَبَــتْ وبـلادنـا ورجــالها القُربـان

6- Sebagai perisai dari fitnah menjelang hari qiyamat:
Ketika Rosul menyebutkan fitnah yang hampir terjadi, beliau ditanya: Siapakah sebaik-baik orang ketika itu? Maka beliau menyebutkan bahwa orang yang terbaik adalah orang yang bersama dengan ternaknya dan menjauhi manusia kecuali dari kebaikan, dan…
رجل آخذ برأس فرسه يُخيف العدو ويُخيفونه
Orang yang memegang kepala kudanya ia menggentarkan musuh dan musuh menggentarkannya.” At-Tirmiidziy dan ia menghasankannya.
Hadits ini jelas bahwa yang dimaksud adalah perang dengan sesungguhnya dan bukan sekolah; dan Maha benar Robb kita yang mengatakan tentang al-mutakhollifiin (orang-orang yang tertinggal) dari jihad dengan alasan mereka takut terhadap fitnah (bencana-pent.)
ألا في الفتنة سَقَطوا وإن جهنم لَمُحيطة بالكافرين
“Ingatlah sebenarnya mereka itu terjerumus kedalam fitnah dan sesungguhnya jahannam itu benar-benar meliputi orang-orang kafir.”
Maksudnya karena mereka meninggalkan jihad.
7- Karena jihad adalah dzirwatu sanamil Islam (puncak punuk Islam), dan punuknya onta adalah yang paling tinggi padanya maka tidak ada anjuran yang menyamai jihad, dan jihad adalah jalan untuk menghapus kesalahan-kesalahan, dan beramal ketika berjihad dilipat gandakan dari pada yang lainnya; dan ketika disebutkan peperangan kepada imamnya imam Ahmad bin Hambal, beliau menangis dan mengatakan: “Tidak ada suatu amalan kebaikan pun yang lebih utama dari padanya.” Dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mengatakan: “Tidak ada sesuatupun yang menyamai perjumpaan dengan musuh; dan terlibat langsung dalam peperangan dengan jiwa raganya merupakan amalan yang paling afdhol; dan orang-orang yang memerangi musuh itulah orang-orang yang membela Islam dan membela sesuatu yang harus dijaga padanya, maka amalan apa yang lebih utama dari padanya?!” sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mughniy karangan Ibnu Qudamah VIII/348-349
Dan Ibnu Taimiyah berkata: “Dan begitulah para ulama’ telah bersepakat --- sejauh yang saya tahu --- bahwasanya tidak ada amalan tathowwu’ yang lebih afdlol dari pada jihad, maka jihad itu lebih afdlol dari pada shoum tathowwu’ dan lebih afdlol ddari pada sholat tathowwu’.” Lalu bagaimana jika jihad itu fardlu ‘ain.?!!
Dan Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan dalam kitab Fathu `l-Bariy pada awal kitab Al-Jihad: “Berkata Ibnu Daqiiq Al-‘Ied; Qiyas menunjukkan bahwa jihad itu merupakan amalan yang paling afdlol dari pada amalan-amalan yang merupakan sarana, karena jihad itu merupakan wasilah untuk menyiarkan dan menyebarkan dien dan memadamkan dan menolak kekafiran, maka keutamaan jihad sesuai dengan keutamaan amalan itu.”
Dan berikut ini tambahan keterangan dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta siroh para tabi’ien:

Dari Al-Qur’an:

لا يستوي القاعدون من المؤمنين غيرُ أولي الضرر والمجاهدون في سبيل الله بأموالهم وأنفسهم، فضَّل الله المجاهدين على القاعدين درجة...
“Tidaklah sama orang-orang beriman yang qoo’iduun selain ulidh dhoror dan mujahidin fii sabiilillaah dengan harta dan jiwa raga mereka, Alloh lebih mengutamakan derajat mujahidin diatas qoo’uduun …” Surat An-Nisa’.
Maka apakah masih ada yang lebih jelas dari pada ayat ini.?
أجعلتم سقاية الحاج وعِمارة المسجد الحرام كمن آمن بالله واليوم الآخِر وجاهَدَ في سبيل الله لا يَستوون عند الله …
“Apakah kalian menjadikan memberi air minu orang haji dan memakmurkan masjidil harom itu sebagaimana orang yang beriman kepada Alloh dan hari akhir dan berjihad fii sabiilillaah, mereka itu tidaklah sama di sisi Alloh …” Surat At-Taubah.
Maka apakah amalanmu dinegerimu itu menyamai amalan mememberi air minum orang haji dan ..?! lalu kalau begitu bagaimana bisa menyamai perang ?
السنة:
ـ في صحيح مسلم 1878: (يا رسول الله: ما يَعدل الجهادَ في سبيل الله؟ قال : لا تستطيعوه! فأعادوا عليه مرتين أو ثلاثاً، كل ذلك يقول: لا تستطيعونه، ثم قال: مَثَل المجاهد في سبيل الله كمثل الصائم القائم القانت بآيات الله، لا يَفْتُر من صلاة ولا صيام حتى يرجع المجاهد في سبيل الله).[الرواية هكذا: "لا تستطيعوه" وهي لغة]
Dari As-Sunnah:

Dalam Shohih Muslim 1878: (Para sahabat yang bertanya,”Wahai Rosululloh tunjukkan padaku sebuah amalan yang bisa menyamai jihad fii sabiilillaah !!”. Beliau menjawab,”Kalian tidak akan bisa melaksanakannya.” Maka mereka mengulanginya dua atau tiga kali, dan setiap kali belia ditanya beliau menjawab: “Kalian tidak akan bisa melaksanakannya.” Kemudian beliau bersabda:
مَثَل المجاهد في سبيل الله كمثل الصائم القائم القانت بآيات الله، لا يَفْتُر من صلاة ولا صيام حتى يرجع المجاهد في سبيل الله
“Permisalan seorang mujahid adalah sebagai mana orang yang shoum, sholat dan membaca ayat-ayat Alloh dengan khusyu’, ia tidak berhenti dari sholat dan shumnya sampai mujahid itu pulang.” Riwayatnya berbunyi begini: “Kalian tidak akan mampu melaksanakannya” dan ini adalah secara bahasa.
إن مَثَل المجاهد في سبيل الله ـ والله أعلم بمن يجاهد في سبيله ـ كمَثَل القائم الصائم الخاشع الراكع الساجد
“Sesungguhnya permisalan mujahid fii sabiilillah itu --- dan Alloh Maha Mengetahui dengan orang yang berjihad di jalanNya --- seperti orang yang shoum, shlolat dengan khusyu’, ruku’ dan sujud.” An-Nasaa’iy dan ini adalah hadits shohih.
ـ (إن مَثَل المجاهد في سبيل الله ـ والله أعلم بمن يجاهد في سبيله ـ كمَثَل القائم الصائم الخاشع الراكع الساجد) النَّسائي وهو صحيح، فهل تَجْرؤ أن تقولها عن نفسك يا مَن جلسْتَ في بلدك وزعمت أنك مجاهد؟! إذاً فكيف تقول عن عملك هاهنا: إنه إعداد خير من الإعداد للقتال بالسلاح…؟!

Sesungguhnya permisalan mujahid fi sabilillah –dan Allah Maha Tahu siapa yang berjihad di jalan-Nya- bagaikan seorang yang berdiri (sholat), puasa, penuh khusyu’, ruku’ dan sujud (HR Nasai, shahih)
Apakah kalian berani mengatakan amalan tersebut pada dirimu wahai kamu yang duduk di negerimu dan mengaku sebagai mujahid?!. Jadi bagaimana kamu mengatakan tentang amalmu di sini bahwa amalmu tersebut merupakan bentuk I’dad yang lebih baik daripada I’dad perang dengan senjata?!
Pada Shahih bukhari “ Wahai Rasulullah tunjukkan kepadaku amal yang menandingi jihad beliau berkta : Saya tidak mendapatinya kemudian beliau berkata : Apakah kamu mampu jika seorang mujahid keluar kamu masuk mesjidmu lalu berdiri shalat tanpa berhenti sekaligus puasa tanpa berbuka ? orang itu berkata : Siapa yang dapat melakukan itu?
Mereka adalah para shahabat namun toh tidak mampu melakukan suatu amalan yang dapat menandingi jihad padahal mereka mempunyai semangat beramal yang tinggi dan keutamaan sebagai shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam lantas bagaimana dengan kita?
Dalam riwayat Tirmidzi, Nasa’I serta hakim dan Hadits tersebut Hasan “ Maukah kalian kuberitahukan manusia terbaik kedudukannya? Kami menjawab : Mau Yaa Rasulullah, Beliau bersabda yaitu Seorang laki laki yang memegang kepala kudanya di jalan Allah hingga meninggal atau terbunuh……” Beliau tidak mengatakan: yang memegang kepala pena untuk mengarang, atau membantah syubhat syubhat serta untuk menjawab soal soal dalam ujian. Padahal ini adalah pada saat jihad FARDHU KIFAYAH lantas bagaimana pada saat FARDHU “AIN ?
Rasulullah ditanya : “Amal apa yang paling utama? Beliau menjawab : Iman kepada Allah dan RasulNya lalu ditanya lagi : Kemudian apa? Beliau bersabda : Jihad di jalan Allah” Bukhari 26 Muslim 93
Manusia Apa yang paling utama? Beliau bersabda : “ Seorang laki laki yang berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwanya” Muttafaqun ‘alaihi
Beliau ditanya : “ orang mukmin bagaimana yang paling sempurna imannya. Beliau bersabda : “yang berjihad dengan jiwa dan hartanya dan seseorang laki laki …” muttafaqun’alaihi
Pada Bukhari, Aisyah Radhiallahu ‘anha bertanya : Yaa Rasulullah kami memandang jihad sebagai amalan paling utama, tidakkah kami berjihad? …
Pada Bukhari dan Muslim “ Seorang laki laki mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam seraya bertanya : “Manusia apa yang paling utama? Beliau bersabda :”Mukmin yang berjihad dengan jiwa dan hartanya diujalan Allah, Orang itu bertanya kemudian siapa? …
Pada Tirmidzi, Hakim dan Baihaqy bahwa beberapa orang Shahabat Rasulullah Shllallahu ‘alaihi wa Sallam duduk seraya berkata : “ Seandainya kita mengetahui amal apa yang paling Allah cintai mestilah kita lakukan maka Allah Azza wa Jallaa menurunkan ayat :
“Sesungguhnya Allah mencintai orang – orang yang berperang di jalanNya dengan berbaris bagaikan bangunan yang kokoh (QS Shaff). Hadits ini Shahih
Ketika beberapa orang berselisih tentang amalan apa yang paling utama : memberi minum orang Haji atau memakmurkan masjidil haram ataukah jihad dijalan Allah, Maka turunlah firman Allah ta’ala :
Apakah memberi minum orang haji dan memakmurkan masjidil haram itu kalian jadikan sama dengan oraang yang beriman kepada Allah dan hari akhir serta berjihad di jalan Allah. Mereka tidaklah sama di sisi Allah dan Allah tidak menunjuki kaum yang dhalim (QS at taubah : 21) ” diriwayatkan oleh Muslim no 1879. Apakah amalmu di sini menandingi amal memakmurkan masjidil haram ?
Ketika Seorang laki laki datang di Shaf shalat seraya berdoa : “Yaa Allah berikanlah kepadaku seutama utama karunai yang engakau berikan kepada hamba hambamu yang shaleh” maka Nabi bertanya siapakah yang berbicara tadi? . . . kalau begitu kudamu akan dilukai dan kamu akan terbunuh sebagai syahid di jalan Allah . . . Riwayat Bazzar dan rijal(sanad)nya tsiqoh. Nabi tidak bersabda: “ Jadi engkau akan meraih rangking pertama atau engkau akan dibolehkan menulis suatu makalah di Koran pemerintah !
Bukankan Rasul kita bersabda : “ Berdirinya seseorang di barisan untuk berperang lebih baik dari pada berdiri (sholat) selama 60 tahun”. HR Ahmad, tirmidzi, Hakim dan Hadits Shahih. Apakah engkau memandang bahwa keberadaanmu disini di negerimu untuk study materi ujian itu lebih baik dari pada berdiri shalat selama 60 tahun? Dalam riwayat Hakim disebutkan: “ibadah” gantinya” berdiri”, hadits tersebut shahih
Ketika seorang shahabat meminta pendapat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menetap disuatu tempat untuk beribadah kepada Allah dan menyingkir dari manusia maka beliau Asshoodiqul Masduq menyarankannya:”jangan kau lakukan. Sungguh berdirinya seorang kalian dijalan Allah lebih utama dari shalatnya di rumahnya selama 70 tahun. . . Riwayat Tirmidzi dan Hakim. Hadits hasan.
“ Demi yang jiwa Muhammad berada ditanganNya, Tidaklah wajah pucat, tidak pula kaki berdebu karena amalan yang dilakukan untuk mencari derajat akhirat setelah shalat fardhu sebagaimana halnya jihad di jalan Allah. Tidak pula berat timbangan seorang hamba sebagaimana halnya hewan yang diinfaqkan dijalan Allah atau yang dijadikan tunggangan(angkutan) di jalan Allah”. Hadits Hasan Riwayat Ahmad. Lantas bagaimana halnya sedang jihad pada hari ini adalah fardu ‘ain menurut kesepakatan para fuqaha?
“ Seandainya engkau infaqkan seluruh apa yang ada dibumi niscaya engkau tidak akan dapat mencapai pahala Ghodwah (berangkat pagi pagi untuk berperang) mereka! Diriwayatkan oleh Ahmad. Hadits ini Beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam lontarkan kepada seorang shahabat lantaran ketinggalan berangkat dari Regu Patroli (Sariyah) demi menghadiri khotbah Jum’at Rasul Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam. Shahabat tersebut berkata: saya sengaja ketinggalan supaya dapat shalat Jum’at bersama Rasul Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam kemudian saya akan menyusul mereka”. Dalam riwayat Ahmad juga, Shahabat tersebut berkata: “ Saya sengaja ketinggalan supaya dapat shalat bersama Rasul Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam kemudian menyalami Beliau dan mengucapkan perpisahan kepada Beliau sehingga Beliau mendoakan saya dengan do’a yang akan menjadi keutamaan di hari kiamat . . .” Maka Beliau Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam bersabda kepadanya :” Tahukah kamu berapa pahala yang lebih dahulu diperoleh rekan rekanmu? . . . “Demi yang jiwaku berada ditanganNya Sungguh mereka telah lebih dulu mendahuluimu dalam keutamaan sejauh antara ujung Barat dan Ujung Timur !!! Rijal (sanad)nya Tsiqoh hanya seorang saja yang diperselisihkan. Sedang ia menurut Ibnul Mubarak termasuk Mursal Hasan
Apakah kalian hendak meninggalkan amal kalian demi untuk melihat Rasul kalian – jika beliau Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam hidup di tengah kita – ataukah tidak? Jika jawabannya : Ya, berarti amal kalian di sini di bawah tingkatan PERANG sebab berangkat keluar bersama regu patroli (sariyah) itu lebih penting dari pada sekedar melihat Rasul Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam. Bahkan kalian ini – sebagaimana yang tampak – seandainya ada kontrak kerja yang menggiurkan disebuah Negara teluk pastilah akan kalian tinggalkan I’dad kalian yang SEMU itu dan pandangan kalian akan tertuju pada harta. Lantas dimana JIHAD yang kalian ANGGAP itu ?!!!!
Bunyi hadits yang Sharih (gamblang) : “Maukah kamu ku (Rasul) beritahukan pokok seluruh urusan, tiangnya dan puncak tertingginya? . . . Beliau bersabda : “ Pokok urusan adalah Islam , Tiangnya adalah Shalat dan Puncak tertingginya adalah JIHAD” . Hadits hasan Shahih.Maksud jihad di sini apakah maknanya PERANG ataukah jihad dengan membagi bagi kaset, mengikuti berita terakhir, menanti nanti ceramah dan makalah? Dan Punuk sesuatu ada yang paling tinggi lantas bagaimana anda menganggap bahwa sesuatu selain jihad itu sebagai puncak sekarang ini?!! Dalam sebuah hadits yang lafalnya lemah pada Thabrani: “Puncak tertinggi Islam adalah Jihad tidak dicapai melainkan mereka yang paling utama”
“Orang yang gugur ada tiga yaitu : Seorang laki laki mukmin yang berjihad dengan jiwa dan hartanya di jalan Allah hingga ketika ia menjumpai musuh ia perangi mereka hingga terbunuh maka itulah syahid yang Mumtahan berada di jannah Allah di bawah Arsy, tidaklah para Nabi mengunggulinya melainkan dengan derajat kenabian saja. Dan (kedua) Seorang yang mengkhawatirkan dirinya dari dosa dan kesalahan dia berjihad dengan jiwa dan hartanya di Jalan Allah hingga saat menjumpai musuh ia perangi hingga terbunuh. Syahidnya Mumashmishah menggugurkan dosa dosa dan kesalahannya. Sesungguhnya pedang itu penghapus dosa. Ia dimasukkan dari pintu pintu jannah manasaja yang ia suka. Sesungguhnya Jannah itu mempunyai 8 pintu sedangkan Jahannam mempunyai 7 pintu. Satu pintu lebih utama dari pada sebagian yang lain. Dan . . . “ Riwayat Ahmad dengan sanad Jayyid. Mumtahan maksudnya adalah benar benar lapang dada sedang Mumashmishah maksudnya yang menghapuskan.
Apakah engkau berani mendakwakan bahwa amalmu dapat menghapuskan dosa??!! Lantas bagaimana anda berani lancang menegaskan bahwa amalmu disini yang berupa study atau niaga . . . itu lebih afdhal daripada perang dengan senjata?
Cukuplah bagimu bahwa pahala mujahid disana itu dilipatgandakan sampai dalam hal tertawanya dan perbuatan-perbuatannya yang mubah. Bahkan tidurnya mujahid itu lebih utama daripada shalat malamnya orang yang selain Mujahid dan puasanya disiang hari. Dan orang yang berbuka tidak puasa dijalan Allah itu seperti orang yang berpuasa diluar kondisi jihad. Demikianlah yang dikatakan oleh Abu Hurairah sebagaimana diriwayatkan oleh Abdullah bin Mubarak dalam kitabul Jihad Juz I/95.
Dalam Hadits :” Perang itu ada dua macam; adapun orang yang (berjihad) mencari wajah Allah, mentaati komandan, membelanjakan harta berharga, mempermudah terhadap kawan dan menjauhi kerusakan maka tidur dan terjaganya berpahala semuanya. . . . Riwayat Abu Daud dan Nasa’I. Hadits Shahih. Lantas apakah tidur dan terjagamu disini berpahala semua??!! Apakah anda dapat menyatakannya kepada Mahasiswa Ekonomi atau Pertanian atau . . . Kenapa kalian ini?? Bagaimana kalian berpikir ???

Kamis, 13 Agustus 2009

STATUS PARA PENDUKUNG THOGHUT DALAM HUKUM ISLAM (BAG 5)

Orang-orang yang Mumtani’iin’Anil Qudroh, dihukumi tanpa dengan istitaabah, artinya tanpa meneliti syarat-syarat dan hal-hal yang menjadi penghalang untuk menghukumi kafir.

Telah dijelaskan dalam penjelasan Qoo’idatut Takfiir (Kaidah Mengkafirkan) bahwasanya istitaabah itu mencakup proses penelitian terhadapa syarat-syarat dan hal-hal menjadai penghalang takfiir. Sebelum memvonis kafir. Dan juga mencakup perintah untuk bertaubat dari kemurtadan setelah divonis kafir. Dan saya telah nukil perkataan Ibnu Taimiyyah tentang masalah ini.
Saya juga telah sebutkan dalam penjelasan Qoo’idatut Takfiir dan dalam kritik terhadap buku Al Qaulul Qoothi’ bahwa istitaabah harus dilakukan terhadap orang yang maqduur ‘alaih bukan terhadap orang yang mumtani’ ‘anil qudroh, dan telah saya nukil perkataan Ibnu Taimiyyah yang berbunyi: “Karena jika orang yang murtad itu mumtani’ --- dengan cara bergabung dengan Daarul Harbi (negara musuh) atau dengan cara mempertahankan diri dari hukum Islam dengan kekuatan --- sesungguhnya orang tersebut dibunuh sebelum dilakukan istitaabah, dengan tidak diragukan lagi.” (Ash Shoorimul Masluul, hal. 322). Dia juga mengatakan: “…karena orang yang mumtani’ itu tidak dilakukan istitaabah, akan tetapi yang dilakukan istitaabah itu adalah yang maqduur ‘alaihi (Ash Shoorimul Masluul, hal. 325-326). Hal ini dalilnya adalah:
1. Dari As sunnah, karena Nabi SAW telah memvonis murtad kepada ‘Abdulloh bin Sa’ad bin Abis Saroh dan beliau memerintahkan untuk membunuhnya tanpa dilakukan istitaabah ketika ia melakukan kekafiran dan mumtani’ dengan cara lari dari Madinah ke Mekkah sebelum Mekkah ditaklukkan padahal Mekkah ketika itu Daarul Harbi (negara musuh). Nabi SAW juga memberlakukan hukum kafir kepada pamannya, Al Abbaas dan beliau tidak menerima ‘udzur (alasan)nya, sebagaimana yang baru saja kita bahas.
2. Dari ijma’ sahabat atas kafirnya para pemimpin murtad dan para pendukung mereka. Juga ijma’ mereka memerangi mereka tanpa dilakukan istitaabah.
Jika hal ini telah jelas, anda akan memahami bahwa hukum di atas, yaitu mengkafirkan para pemimpin murtad secara ta’yiin, tidak tergantung pada penelitian syarat-syarat dan hal-hal yang menjadi penghalang untuk mengkafirkan mereka, juga anda akan memahami, bahwa kita tidak wajib untuk melakukan penelitian tersebut, karena hukum untuk mengkafirkan mereka tidak tergantung pada penelitian tersebut.
(Peringatan): Perbedaan antara Al Munfarid (orang yang menyendiri) dan Al Maqduur ‘Alaih.
Sebagai anggota pasukan murtad apabila menjauh dari kesatuan atau dari tempat kerjanya, ia tidak berubah menjadi maqduur ‘alaih, akan tetapi orang yang munfarid (menyendiri) ini dinamakan dengan asy syaadz (orang yang nyeleneh). Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits tentang orang yang bunuh diri karena menderita banyak luka, dalam hadits tersebut. Orang yang bunuh diri itu dikatakan:
لا يدع من المشركين شادة ولا فاذة إلا اتبعها فضربها بسيفه
“….ia tidak memebiarkan seorang wanita yang syaadz dan faadz dari orang-orang musyrik kecuali dia kejar dan dia tebas dengan pedangnya. (Hadits no.4207 dalam kitab Shohih Al Bukhooriy).
Asy Syaadz adalah orang yang memisahkan diri dari sebuah kelompok, sedangkan al faadz adalah orang yang sendirian yang belum pernah bergabung dengan sebuah kelompok sebelumnya. Oleh karena itu seorang tentara yang menjauh dari kesatuannya, adalah orang yang munfarid syaadz, dan walaupun demikian statusnya tetap mumtani’ ‘anil qudroh. Karena kelompoknya masih memungkinkan untuk menolongnya, menyelamatkannya dan menghukum orang yang mengancamnya. Dan selama dia mumtani’ maka dia dapat dihukumi dengan tanpa meneliti syarat-syarat dan hal-hal yang menjadi penghalang. Adapun pengertian Al Maqduur ‘alaih ini telah kami jelaskan di depan yaitu orang yang berada di dalam kekuasaan kaum muslimin dan memungkinkan bagi penguasa atau wakilnya untuk melaksanakan had atau hukuman kepadanya dan dia tidak melawan. (Lihat Majmuu’ Fataawaa XXVIII/317 dan Ash Shoorimul Masluul hal. 507). Oleh karena itu keberadaan personal pasukan murtad di tengah-tengah kaum muslimin dan bercampurnya mereka dengan kaum muslimin di luar kesatuan mereka pada beberapa kesempatan tidak merubah status mereka menjadi maqduur ‘alaih.





Maksudnya apakah mereka itu kafir pada hukum dunia secara dhohir saja atau mereka itu kafir secara lahir dan batin dan ditinjau dari hakekatnya sehingga akan diadzab di akherat?
Jawab: Sesungguhnya semua orang yang melakukan kekafiran dan tidak terdapat padanya hal-hal yang menjadi penghalang maka bisa dipastikan bahwa dia itu kafir baik lahir maupun batin sebagaimana yang telah kami terangkan. Hal ini sebagai bentuk pembenaran kita terhadap apa yang diberikan Alloh yang pasti sesuai dengan hakekatnya. Oleh karena hukum kafir yang dijatuhkan kepada orang-orang yang mumtani’iin itu dilakukan tanpa diadakan penelitian terhadap syarat-syarat dan hal-hal yang menjadi penghalang, maka vonis kafir yang kami jatuhkan kepada mereka hanyalah ditinjau dari sisi dhohirnya. Dan kami tidak memastikan hakekat kekafiran mereka karena masih ada kemungkinan adanya penghalang kekafiran pada mereka. Namun kami ingatkan kembali bahwa kita tidak wajib melakukan penelitian terhadap adanya penghalang-penghalang tersebut. Maka hukum tersebut diambil berdasarkan yang dhohir (nampak) sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyyah --- sebagaimana yang telah saya sebutkan di atas --- yaitu perkataannya yang berbunyi: “Dan kadang mereka berperang padahal diantara mereka ada orang yang beriman yang menyembunyikan imannya, ia ikut berperang bersama mereka karena tidak memungkinkan untuk hijroh sehingga dia dipaksa (mukroh) untuk ikut berperang, maka pada hari qiyamat ia dibangkitkan sesuai dengan niatnya sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadits shohih, bahwa Nabi SAW bersabda:
يغزو هذا البيت جيش من الناس, فبينما هم ببيداء إذ خسف بهم. فقيل: يا رسول الله إن فيهم المكرَه فقال: يبعثون على نياتهم.
“Ada sebuah pasukan yang akan menyerang Ka’bah ini. Tapi ketika mereka sampai sebuah padang sahara, mereka ditenggelamkan ke bumi. Lalu ada yang bertanya wahai Rosululloh, bagaimana kalau diantara ada orang yang mukroh (dipaksa untuk ikut berperang) ? Beliau menjawab: “mereka dibangkitkan sesuai dengan niat mereka masing-masing”.
Ini adalah pada dhohir permasalahan, meskipun dia dibunuh dan diberlakukan kepadanya hukum-hukum yang diberlakukan kepada orang-orang kafir, namun Alloh akan membangkitkannya, sesuai dengan niatnya. Sebagaimana orang munafiq diantara kita, secara dhohir dia dihukumi sebagai orang Islam dan dia kelak dibangkitkan sesuai dengan niatnya. Padahal balasan pada hari qiyamat itu sesuai dengan apa yang berada di dalam hati bukan sesuai yang nampak pada dhohirnya.” Kemudian beliau berdalil dengan hadits Al ‘Abbaas yang ikut berperang bersama orang-orang musyrik pada waktu perang Badar dan Rosululloh SAW menghukumi dia sebagai orang kafir. (Lihat Majmuu’ Fataawaa: XIX/225). Perkataan beliau yang berbunyi: “Ini adalah pada dhohir permasalahan --- sampai --- namun Alloh akan membangkitkannya sesuai dengan niatnya”, dan yang berbunyi: “Dan diberlakukan kepadanya hukum-hukum yang diberlakukan kepada orang-orang kafir”, menunjukkan bahwa vonis kafir yang dijatuhkan kepada mereka adalah ditinjau dari dhohirnya, bukan ditinjau dari hakekatnya, karena masih ada kemungkinan terdapat penghalang padanya. Maka jika ada penghalang padanya, dia kafir secara hukum tapi muslim pada batinnya. Dan jika tidak terdapat penghalang padanya maka di kafir baik secara hukum (yang diputuskan sesuai dhohirnya) maupun secara batinnya.
Pelajaran yang dapat kita ambil dari perbedaan ini --- yaitu tentang apakah dia kafir secara hakekat atau secara hukum (dhohir)? --- bukan hanya pada hukum-hukum di akherat saja, karena hukum di akherat itu diserahkan kepada Alloh sebagaimana telah dibahas di atas, namun juga menyangkut permasalahan hukum-hukum di dunia. Dari sisi ini (hukum dunia) tidak ada perselisihan dalam mengkafirkan dan memerangi para pendukung orang-orang murtad yang mumtani’, sama saja apakah mereka itu kafir secara hukum atau hakekatnya memang kafir. Bahkan mengkafirkan dan memerangi orang tersebut merupakan ijma’ sebagaimana yang telah dijelaskan di atas. Dan yang dapat dijadikan pelajaran dari perbedaan hukum di dunia ini adalah : karena di kebanyakan negara, para personal pasukan murtad itu bercampur dengan kaum muslimin, seringkali interaksi pribadi yang terjadi menuntut untuk mengetahui diin masing-masing antara kedua belah pihak seperti pada pernikahan, harta warisan, dll. Maka barangsiapa berinteraksi dengan personal tentara tersebut pada masalah-masalah tersebut dan dia bisa melakukan tabayyun (penelitian) terhadap kondisi orang tersebut apakah terpenuhi syarat-syarat untuk mengkafirkannya dan apakah tidak ada hal-hal yang menjadi penhalang yang bisa diterima secara syar’iy maka hendaknya dia memperlakukan orang tersebut sebagaimana orang Islam. Sehingga seorang personal pasukan tersebut secara lahirnya dia kafir namun secara batin dia muslim. Tapi apabila dia tidak mendapatkan penghalang kekafiran yang bisa diterima secara syar’iy orang tersebut, maka dia kafir lahir dan batin. Tabayyun (penelitian) ini hanya untuk tujuan tersebut saja --- yang itu untuk urusan interaksi-interaksi pribadi karena bercampur dengan mereka --- . Dan tabayyun ini tidak wajib dilakukan untuk tujuan memvonis kafir dan untuk memerangi mereka karena mereka adalah mumtani’iin. Dan keberadaan personal pasukan yang kadang munfarid (memisahkan diri dari kesatuan), hal ini tidak menjadikan dia berubah statusnya menjadi maqduur ‘alaih secara istilah, akan tetapi statusnya tetap mumtani’, karena kelompoknya masih memungkinkan untuk menolongnya. Sebagaimana dia juga tetap sebagai anggota kelompok, status hukumnya sama dengan status hukum kelompok tersebut. Perbuatan dia memisahkan diri dari kelompok tersebut, karena dia masih melaksanakan perintah kelompok tersebut dan masih mentaatinya.









Jawabannya adalah: Ya, benar, masalah ini adalah masalah “taba’udlul ahkaam” dan artinya adalah berkumpulnya 2 hukum yang saling bertentangan pada satu orang. Contohnya adalah: anak perempuan dari susuan, dari segi status dia sebagai mahrom dan haramnya untuk dinikahi dia adalah anak, namun dari segi pembiayaan dan warisan dia bukan anak. Maksudnya adalah: jika seorang perempuan menyusui anak perempuan orang lain, maka bayi perempuan tersebut menjadi anak susuan bagi suami perempuan tersebut, sehingga haram dia menikahinya dan dia menjadi mahromnya. Akan tetapi dia tidak wajib membiayainya dan tidak pula saling mewarisi. Dengan demikian dia anak dari satu segi dan bukan anak dari segi lain. Lain halnya dengan anak perempuan kandungnya.
Ibnul Qoyyim rh. berkata: “Dan syari’ah ini penuh dengan “taba’udlul ahkaam” dan ini murni kajian fiqih. Dan Alloh SWT tidak menjadikan anak perempuan dari penyusuan statusnya seperti anak perempuan dari segi haramnya dinikahi dan kemahromannya, namun dari segi warisan dan pembiayaan statusnya seperti ajnabiyah (orang asing).
Dan begitu pula anak perempuan hasil zina. Menurut jumhuur (mayoritas) ulama dia statusnya sebagai anak perempuan dalam hal haramnya dinikahi tapi bukan sebagai anak dalam hal warisan.
Rosululloh SAW juga menjadaikan anak dari budak perempuan Zam’ah sebagai saudara laki-laki-laki Saudah binti Zam’ah ditinjau dari yang memiliki firoosy (dilahirkan oleh perempuan yang berhak untuk ditiduri ayahnya) dan sebagai ajnabiy (orang asing) dalam hal melihat kepadanya, karena dia mirip dengan ‘Utbah”. (Ahkaamu Ahlidz Dzimmah, karangan Ibnul Qoyyim I/264).
Dan hadits tentang Ibnu Waliidah Zam’ah (anak laki-laki dari istrinya Zam’ah) ini muttafaqun ‘alaih. Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa Zam’ah (ayahnya Ummul Mukminiin Saudah binti Zam’ah ra) mempunyai budak perempuan. Kemudian ‘Utbah bin Abiy Waqqoosh berzina dengannya pada masa jahiliyah, lalu budak itupun melahirkan anak laki-laki.” Dan ‘Utbah memberitahukan kepada saudaranya, yaitu Sa’ad bin Abiy Waqqoosh bahwa anak itu adalah anaknya, maka Sa’ad hendak mengambilnya pada waktu Fat-hu Makkah (penaklukan Mekah) maka ‘Abad bin Zam’ah pun merebutnya, lalu keduanya mengadukan permasalahan tersebut kepada Nabi SAW. Maka beliaupun memutuskan perkara keduanya. Dan salah satu riwayat Al Bukhooriy tentang hadits ini disebutkan bahwa ibunda ‘Aa-isyah ra berkata: “‘Utbah bin Abiy Waqqoosh berpesan kepada saudaranya yaitu Sa’ad bin Abi Waqqoosh: “Sesungguhnya anak budak perempuan Zam’ah itu adalah anakku maka ambillah!” Maka ketika Fat-hu Makkah Sa’ad mengambilnya. Sa’ad mengatakan: “Ini adalah keponakanku, ‘Aa-isyah telah berpesan kepadaku untuk mengambilnya.” Maka ‘Abad bin Zam’ah mendatanginya dan berkata: “Dia adalah saudaraku, ia anak budak perempuan bapakku yang dilahirkan di atas kasurnya. Lalu keduanya mengadukan permasalahan tersebut kepada Rosululloh SAW. Sa’ad berkata: “Wahai Rosululloh dia adalah keponakanku, ayahnya telah berpesan kepadaku untuk mengambilnya. Dan ‘Abad bin Zam’ah berkata: “Dia adalah saudaraku, dia anak budak perempuan ayahku yang dilahirkan di atas kasurnya”. Maka Rosululloh SAW bersabda: “Dia milikmu wahai ‘Abad bin Zam’ah. Kemudian Rosululloh SAW bersabda: “Anak itu adalah milik orang yang memiliki firoosy (kasur) dan orang yang berzina itu baginya adalah batu. Kemudian beliau bersabda kepada Saudah binti Zam’ah: ”Berhijablah darinya!” Karena beliau melihat anak itu mirip dengan ‘Utbah. Maka anak itupun tidak pernah melihat Saudah sampai ia meninggal.” (Hadits no. 7182). Ibnul Qoyyim menyebutkan hadits ini lalu mengatakan: “Dan dalam lafadz Al Bukhooriy, beliau bersabda: “Berhijablah darinya wahai Saudah karena dia bukan saudamu. Maka dengan demikian Rosululloh memutuskan dan berfatwwa bahwa anak itu milik orang yang mempunyai firoosy (kasur) karena hal itu merupakan konsekuensi firoosy. Dan beliau memerintahkan Saudah untuk berhijab dari anak tersebut karena beliau melihat anak itu mirip dengan ‘Utbah dan beliau bersabda kepadanya: “Dia bukan saudaramu.” Karena adanya kesamaran (syubhat) namun beliau menjadikannya sebagai saudaranya dalam pembagian warisan. Maka dapat dipahami dari fatwa Rosululloh SAW bahwa budak perempuan itu firoosy (kasur), dan bahwa hukum untuk satu obyek bisa bermacam-macam karena adanya kesamaran. (A’laamul Muwaqqi’iin IV/356). Sedangkan “taba’udlul ahkaam” yang terdapat dalam hadits tetntang anak perempuan budak perempuan Zam’ah, ini adalah: bahwa anak tersebut merupakan saudara Ibunda Saudah ditinjau dari nasabnya dan pembagian warisan, dan dia bukan saudaranya ditinjau dari status mahromnya. Sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikhul Islam --- setelah beliau menyebutkan hadits tersebut. --- “Dari hadits ini dapat dipahami bahwa satu obyek dapat menolak sebagian hukum dan menetapkan sebagian yang lain. Orang tersebut, saudara ditinjau dari pembagian warisan dan bukan saudara ditinjau dari status mahromnya.” (Majmuu’ Fataawaa VII/421).
Contoh lain tentang taba’udlul ahkam pada masalah iman: “Sesungguhnya orang fasiq itu disebut sebagai orang beriman ditinjau dari masuknya dia dalam beban takliif yang dimaksud dalam firman Alloh Ta’aalaa:
ياأيها الذين آمنوا
“Wahai orang-orang beriman”.
Karena dia masih mempunyai pokok iman yang menyelamatkannya dari kekafiran. Namun dia tidak disebut orang beriman karena dia tidak melaksanakan iman yang wajib yang dapat menyelamatkannya dari ancaman. Dan inilah yang dimaksud sabda Rosululloh SAW:
لايزني الزاني حين يزني وهو مؤمن
“Orang yang berzina itu tidak beriman ketika dia berzina” (Hadits ini Muttafaqun ‘alaihi)
Lihat pula Majmuu’ Fataawaa VII/240-241.
Kesimpulannya: taba’udlul ahkaam itu memang ada di dalam syariat. Kalau bukan karena ini bukan pembahasan kita, tentu akan saya jelaskan secara panjang lebar. Oleh karena itu saya cukupkan sampai di sini. Tujuannnya adalah menjelaskan bahwa satu orang itu bisa berkumpul padanya dua hukum.yang saling bertentangan pada waktu yang bersamaan, sesuai dengan sebab-sebab yang mengharuskan untuk setiap hukumnya. Termasuk dalam hal ini adalah para pendukung pemimpin yang murtad. Secara hukum semua personal mereka kafir, namun bisa jadi diantara ada yang secara hukum Muslim bagi orang yang mengetahui adanya mawaani’ut takfiir (hal-hal yang menghalangi dikafirkan yang bisa diterima).





Saya ulang kembali bahwa kita secara syar’iy, tidak wajib untuk meneliti keberadaan penghalang-penghalang tersebut…pada para pendukung orang-orang murtad yang mumtani’ dan sesungguhnya mereka dihukumi sebagai orang kafir semua personalnya tanpa dilakukan istitaabah, akan tetapi apabila seseorang mempunyai hubungan khusus dengan salah satu dari mereka dan memungkinkan untuk meneliti keadaannya, hendaknya dia melihat pada penghalang-penghalang tersebut. Apabila ada salah satu dari penghalang-penghalang tersebut padanya maka ia diperlakukan sebagaimana orang muslim. Penghalang-penghalang tersebut adalah:
1. Masuk menjadi anggota pasukan orang-orang murtad tersebut dengan maksud melakukan (nikaayah) serangan terhadap mereka.
Seperti hendak membunuh pimpinan-pimpinan orang murtad. Atau hendak melakukan apa yang sekarang disebut sebagai kudeta militer atau tindakan-tindakan yang serupa, baik niat itu muncul sejak pertama kali mendaftar atau muncul setelah menjadi anggota. Karena hukumnya berubah sesuai dengan perubahan niatnya. Dalil yang menunjukkan bahwa niat semacam ini merupakan penghalang bukan hadits:
إنما الأعمال بالنيات
“Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung niat”
Karena sebagaimana yang telah kami uraikan di awal Bab IV dalam buku ini, sesungguhnya perbuatan kafir itu --- dalam hal ini adalah membela orang-orang murtad secara dhohir --- tidak diberikan rukhshoh (keringanan) kepada orang yang berbuat baik. Seperti orang yang berniat untuk mendakwahkan Islam kepada mereka dan niat-niat baik lain yang serupa. Akan tetapi yang diberikan rukhshoh adalah orang yang mempunyai niat khusus yaitu niat untuk menyerang mereka. Niat itulah yang ditetapkan oleh dalil atas kebolehannya. Dan pada awal Bab IV telah saya sebutkan bahwa segala kemaksiatan itu tidak boleh dilakukan hanya dengan alasan mempunyai tujuan baik, akan tetapi boleh dilakukan dengan alasan ada dalil khusus pada setiap permasalahannya.
Berdasarkan itu maka dalil yang menunjukkan bahwa niat seperti ini merupakan penghalang untuk mengkafirkan orang di sini adalah: Peristiwa Fairuuz Ad Dailamiy ra. Ketika Al Aswad Al ‘Unsiy mengaku sebagai nabi, dan penduduk Yaman pada murtad mengikutinya sampai akhirnya ia menguasai Shona’a. Fairuuz Ad Dailamiy menampakkan diri sebagai pribadi dan pendukung Al Aswad Al ‘Unsiy sehingga dia dapat mengelabui dan membunuhnya. Al Bukhooriy menjadikan kisah ini satu bab tersendiri dalam shohihnya pada Kitaabul Maghooziy. Di sana dia mengatakan: “‘Ubaidulah bin ‘Abdulloh berkata: “Aku bertanya kepada ‘Abdullah bin ‘Abbaas tentang mimpi Rosululloh SAW yang ia ceritakan. Maka Ibnu ‘Abbaas berkata: “Diceritakan kepadaku bahwa Rosululloh SAW bersabda:
بينا أنا نائم أُرِيتُ أنه وضع في يديَّ سِواران من ذهب أحدهما العنسي الذي قتله فيروز باليمن, والآخر مسيلمة الكذاب
“Ketika saya tidur saya bermimpi kedua tanganku diberi gelang dari emas lalu aku patahkan keduanya dan aku benci keduanya. Lalu diijinkan kepadaku untuk meniupnya, lalu aku tiup keduanya hingga keduanya terbang. Keduanya itu aku ta’birkan sebagai dua orang pendusta yang akan muncul. Lalu ‘Ubaidullah berkata: “Salah satunya adalah Al ‘Unsiy yang dibunuh oleh Fairuuz di Yaman dan yang satunya lagi adalah Musailamah Al Kadzaab (Hadits no: 4379).
Ibnu Taimiyyah berkata: “Maka tampillah Fairuuz Ad Dailamiy dan membunuhnya. Dan berita kematiannya sampai kepada Rosululloh ketika beliau sakit menjelang wafat. Maka beliau keluar dan menceritakannya kepada sahabat-sahabat beliau. Lalu beliau bersabda:
قتل العنسي الليلة، قتله رجل صالح من قوم صالحين
“Pada malam ini Al Aswad Al ‘Unsiy terbunuh, dia dibunuh oleh seorang sholih dari kaum yang sholih”.
Dan kisah ini terkenal. (Al Jawaabush Shohiih Fii Man Baddala Diinal Masiih I/109). Dan Ibnu Jariir Ath Thobariy menyebutkan cerita Fairuuz ini dalam kitab Tarikhnya, bahwa dia pura-pura mengikuti Al ‘Unsiy ketika Rosululloh SAW memerintahkan kaum muslimin untuk tetap tinggal di Yaman dan mencari-cari kesempatan untuk membunuhnya, karena sebagian orang yang ditugaskan untuk memimpin daerah Yaman telah pulang ke Madinah ketika permasalahan Al ’Unsiy semakin parah. Ath Thobariy meriwayatkan dengan sanadnya dari Adl Dlohhaak bin Fairuuz, ia berkata: Wabar bin Yuhannas datang kepada kami dengan membawa surat dari Nabi SAW, yang istrinya beliau memerintahkan kami untuk bangkit membela diin kami, mengobarkan perang dan berusaha membunuh Al Aswad baik dengan cara tipu daya maupun secara frontal dan supaya kami menyampaikan perintah beliau kepada orang yang kemampuan dan diinnya baik. Maka kamipun melaksanakan perintah beliau ini.” (Taariikh Ath Thobariy II/248, cet. Daarul Kutub Al ‘Ilmiyyah 1408 H). Pada tempat yang sama Ath Thobariy rh. menerangkan bahwa Fairuuz dan orang-orang yang bersamanya membuat tipu daya terhadap Al Aswad dan mereka pura-pura mengikutinya sehingga mereka berhasil membunuhnya secara diam-diam. Dan Rosululloh SAW memuji Fairuuz. Dan ada yang mengatakan bahwa berita pembunuhan itu sampai kepada Nabi SAW pada malam kematian beliau. (Ibid II/247-254 dan Fat-hul Baariy VIII/93).
Kesimpulannya: Kisah mereka yang berpura-pura mengikuti Al Aswad Al ‘Unsiy untuk membunuhnya telah dinyatakan dalam berbagai buku sejarah. Hal ini menunjukkan atas bolehnya apa yang mereka perbuat tersebut. Yang dijadikan landasan adalah: bahwa hal ini merupakan sunnah taqriiriyah, atau hal itu merupakan ijma’ sahabat karena hal ini mereka ketahui dan tidak mereka ingkari. Namun bagaimanapun keadaannya, perbuatan semacam ini masuk dalam keumuman sabda Rosululloh SAW:
الحرب خدعة
“Perang itu tipudaya” (Muttafaqun ‘alaih).
Berdasarkan ini saya katakan bahwa mendaftar sebagai anggota tentara orang-orang murtad dengan tujuan untuk menyerang itu diperbolehkan. Kalau hal itu secara syar’iy diperbolehkan maka berarti menjadi penghalang untuk mengkafirkan orang tersebut. Dan bagi orang yang mau melaksanakan seperti ini dia harus mengetahui apa saja yang diberikan dispensasi (rukhshoh) kepadanya dan apa yang tidak boleh dilakukan. Dan diantara yang tidak boleh ia lakukan bagaimanapun keadaannya adalah membunuh orang muslim atau menyuruh orang untik membunuhnya.
Demikianlah, dan saya telah sebutkan Fairuuz Ad Dailamiy dengan Al ‘Unsiy dan lainnya dalam bukuku “Al ‘Umdah” ketika membantah Syaikh Al Albaaniy yang berpendapat bahwa kudeta militer itu merupakan bid’ah kontemporer. Pendapatnya ini dia sebutkan dalam ta’liiq nya tehadap matan Al ‘Aqidah Ath Athohaawiyyah. Karna pembunuhan yang dilakukan oleh Fairuuz terhadap Al Aswad merupakan salah satu bentuk kudeta militer, yaitu merubah sistem pemerintah dari dalam tubuh penguasa dengan melalui salah satu anggota penguasa itu sendiri. Dan dalam hal ini telah terjadi pada masa Nabi SAW yaitu menjelang wafat beliau dan disaksikan oleh para sahabat padahal tidak ada seorangpun diantara sahabat yang mengingkarinya. Maka kudeta itu bukanlah bid’ah sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albaaniy. Dan sesuatu yang dijadikan patokan adalah hakekatnya meskipun namanya berbeda.
2. Penghalang kedua : Al Jahlu (bodoh)
Dan pembahasan tentang masalah ini telah lewat pada Bab VI dalam buku ini. Dan patokan bodoh yang diterima sebagai ‘udzur (alasan) dan sebagai penghalang untuk divonis hukum adalah : Kebodohan yang tidak mampu dihilangkan oleh mukallaf. Adapun kebodohan yang bisa dihilangkan karena dia masih memungkinkan untuk belajar, maka kebodohan semacam ini bukanlah penghalang, Apabila dia mampu untuk belajar maka dia termasuk orang-orang yang berpaling dari kebenaran.
Dan sebagaimana yang telah kami jelaskan bahwa iqomatul hujjah (sampainya peringatan) kepada mukallaf tidak harus ilmu itu benar-benar sampai kepada setiap mukallaf. Akan tetapi cukup kemungkinan untuk mendapatkan ilmu --- karena tersebarnya ilmu dan bedanya sarana untuk belajar --- untuk menganggap seseorang mukallaf itu secara hukum sebagai orang yang tahu. Artinya secara hukum dia dianggap sebagai orang yang tahu. Meskipun pada hakekatnya dia tidak tahu.
Dan tidak meragukan lagi pada masa sekarang ini telah tersebar di berbagai negeri pembahasan tentang kafirnya para penguasa yang memerintah tidak berdasarkan hukum yang diturunkan Alloh. Hal semacam ini cukup sebagai alasan telah sampainya penjelasan (qiyaamul hujjah) meskipun ada orang yang menyelisihi pendapat ini, meskipun ada orang yang membodoh-bodohkan dan menganggap sesat orang yang mengatakan bahwa pemerintah adalah orang-orang kafir. Karena pada zaman nabi-nabi dulu juga ada orang-orang yang menyelisihi, menganggap sesat dan mengolok-olok, namun keberadaan orang-orang semacam ini tidak menjadi penghalang terlaksananya peringatan (qiyaamul hujjah). Alloh Ta’aalaa berfirman:
يَاحَسْرَةً عَلَى الْعِبَادِ مَايَأْتِيهِم مِّن رَّسُولٍ إِلاَّ كَانُوا بِهِ يَسْتَهْزِءُونَ
“Alangkah menyesalnya hamba-hamba itu, tidaklah datang kepada mereka seorang Rosulpun kecuali mereka mengolok-olonya”. (QS. Yaasin:30).
Dan Alloh Ta’aalaa berfirman:
كَذَلِكَ مَآأَتَى الَّذِينَ مِن قَبْلِهِم مِّن رَّسُولٍ إِلاَّ قَالُوا سَاحِرٌ أَوْ مَجْنُونٌ
“Demikianlah tidak datang seorang Rosul pun kepada orang-orang sebelum mereka kecuali mereka mengatakan: “ini adalah tukang sihir atau orang gila”. (QS. Adz Dzariyaat:52).
Dari sini engkau juga dapat fahami bahwa seandainya di beberapa negara terdapat orang-orang menjerumuskan para pendukung orang-orang murtad --- yaitu para ulama suu’ (jahat) dan yang lainnya --- yang mengatakan kepada mereka bahwa penguasanya muslim dan bahwa mereka (para pendukung orang-orang murtad itu) adalah mujahidin fii sabiilillah, dan bahwasanya orang-orang Islam yang keluar dari pemerintahan adalah orang-orang sesat, khowarij dan lain-lain, bahwa terjadinya penyesatan ini tidak bisa dijadikan ‘udzur (alasan) yang dapat menghalangi untuk mengkafirkan para pendukung orang-orang murtad itu ketika tersampaikannya hujjah (peringatan) itu masih memungkinkan. Dan Alloh Ta’aalaa berfirman:
وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ
“Dan demikianlah Kami jadikan untuk setiap nabi musuh dari orang-orang jahat”. (QS. Al Furqon:31).
Dan Alloh Ta’aalaa berfirman:
وكذلك جعلنا في كل قرية أكابر مجرميها ليمكروا فيها
“Dan demikianlah Kami jadikan di setiap negeri penjahat-penjahat terbesar supaya mereka membuat tipu daya di dalamnya”. (QS. Al An’aam:123).
Dan apa yang Alloh jadikan ini merupakan ketetapan taqdir yang pasti terjadi. Setiap kali muncul kebenaran, pasti muncul orang yang jahat, yang mengolok-olok, yang menyelisihi dan yang menyesatkan, dan ini pasti. Ini semua tidak menjadi penghalang terhadap terlaksananya peringatan (qiyaamul hujjah) sebagaimana hujjah itu tegak dengan diutusnya para Rosul meskipun ada orang-orang semacam mereka.
Kesimpulannya adalah apabila telah ada orang yang mengatakan kafirnya pemerintah yang menjalankan hukum selain hukum yang diturunkan Alloh maka hujjah telah tegak (peringatan telah terlaksana) dengan adanya orang tersebut, meskipun ada orang yang menyelisihinya dan mengolok-oloknya. Dan bagi orang yang mendengar pernyataan tersebut wajib berusaha untuk mencari penjelasan tentang masalah tersebut. Lalu bagaimana sedangkan sekarang telah terjadi penyiksaan di berbagai negeri yang dilakukan oleh pemerintah terhadap orang-orang yang berpegang dengan diin mereka lantaran dakwah mereka? Sesungguhnya permasalahan ini hampir tidak ada orang yang tidak tahu.
Setelah itu tinggallah 2 peringatan lagi:
Pertama: Sesungguhnya iqomatul hujjah itu hanya wajib dilakukan terhadap orang yang maqduur ‘alaih. Sedangkan orang yang mumtani’ tidak, karena iqomatul hujjah termasuk istitaabah.
Kedua : Sesungguhnya iqoomatul hujjah terhadap orang-orang yang mumtani’ tidak wajib dilakukan kepada semua personalnya, namun dakwah kepada mereka itu hanyan wajib sebelum berperang. Dakwah ini wajib dilakukan dengan dua syarat : Pertama dakwah memang belum sampai kepada mereka sebelumnya, dan kedua: Perang yang dilakukan bukan perang difaa’iy (defensif). Dan yang didakwahi adalah para pemimpin kelompok yang mumtani’.
Dari sini dapat difahami bahwa mendakwahi pemerintah murtad yang mumtani’ untuk melaksanakan dan berhukum dengan Islam pada hari ini hukumnya tidak wajib. Karena mereka sudah tahu apa yang dituntut dari mereka bahkan mereka membunuh para da’i setiap saat. Selain itu peperangan melawan mereka adalah perang difaa’iy (defensif) sehingga tidak wajin dakwah. Dalam masalah ini ada perinciannya diakhir bagian berikutnya, disana kami sebutkan perkataan Muhammad bin Al Hasan As Syaibaniy dan Ibnul Qoyyim tantang masalah ini. Insya Alloh.
Kami telah katakan bahwasanya untuk menentukan status hukum orang-orang yang menjadi pendung orang-orang murtad tidak perlu dilakukan penelitian terhadap mawaani’ (penghalang-penghalang pengkafiran) nya. Namun di sini kami sebutkan beberapa penghalang tujuannya adalah sebagai peringatan bagi orang yang ingin melakukan penelitian terhadap sebagian mereka yang mempunyai hubungan khusus dengannya, kami ingin menjelaskan kepada orang semacam ini tentang penghalang-penghalang yang diterima oleh syari’ah.
3. Penghalang ketiga : Ikrooh (paksaan)
Di sini ada beberapa permasalahan : Yaitu definisi ikrooh, syarat-ayarat diterimanya ikrooh dan batasannya, dan penjelasan tentang tidak terpenuhinya syarat-syarat tersebut pada diri para pendukung orang-orang murtad.
A. Definisi ikrooh : Definisi yang paling simpel adalah yang disebutkan oleh Ibnu Hajar ra “Yaitu mengharuskan orang lain untuk melakukan sesuatu yang tidak dia inginkan” (Fat-hul BaariyXIV : 311)
B. Syarat-syarat diterimanya ikrooh. Ibnu Hajar ra berkata : Syarat-syarat ikrooh ada 4 :
Pertama: Hendaknya orang yang melakukan ikrooh tersebut mampu untuk melakukan yang dia ancamkan, dan orang yang disuruh tidak mampu melawan walaupun dengan melarikan diri.
Kedua: Ia yakin seandainya jika ia tidak mau melaksanakan perintahnya orang yang mengancam itu akan melakukan ancamannya.
Ketiga : Ancamannya itu akan dilakukan segera. Sehingga kalu dia mengatakan; kalau kamu tidak berbuat begini kamu akan aku pukul besok, hal ini tidak dianggap sebagai ikrooh, kecuali jika waktunya sangat dekat sekali atau menurut kebiasaan ia tidak akan menyelisihinya.
Keempat : Ia tidak menunjukkan adanya pilihan lain bagi orang yang disuruh. (Fat-hul Baariy XII / 311) Dalam perkataaannya ini Ibnu Hajar rh, tidak menyebutkan bentuk ancaman yang dianggap sebagai ikrooh, akan tetapi ia menyebutkan setelah itu, sehingga selayaknya menjadi syarat yang kelima.
Kelima: bentuk ancaman atau disebut dengan “batasan ikrooh”. Ibnu Hajar berkata: “Dan para Ulama berselisih pendapat tentang bentuk ancaman yang dianggap sebagai ikrooh. Mereka sepakat pembunuhan, pemotongan anggota badan, pukulan yang keras dan kurungan yang lama. Dan mereka berselisih pendapat pada pukulan ringan dan kurungan sebentar sehari atau dua hari.” Ia juga berkata: “Para Ulama berselisih pendapat tentang batasan ikrooh. ‘Abad bin Humaid meriwayatkan dalam hadits shohih bahwa ‘Umar berkata: Seseorang itu dirinya tidak aman apabila dikurung atau diikat atau disiksa. Dan juga riwayat yang serupa dari jalur Syuroih dengan tambahan lafadz-lafadz: 4 macam semuanya adalah ikrooh: kurungan, pukulan, ancaman dan ikat.” Dan diriwayatkan Ibnu Mas’uud berkata: Tidaklah satu ucapan pun yang dapat menghindarkan dari dua kali cambukan kecuali aku akan mengucapkannya.”Dan inilah pendapat jumhuur (mayoritas Ulama).” (Fat-hul Baariy XII/312 dan 314).
Beberapa bentuk ikrooh tersebut yang merupakan batasan ikrooh ini dibagi oleh kalangan madzhab Hanafiy menjadi dua bagian :
Pertama : Ikrooh Mulji’ (paksaan yang sempurna) : yaitu dengan cara mengancam untuk membunuh atau memotong atau memukul yang dikhawatirkan akan menghilangkan nyawa atau anggota tubuh.
Kedua: Ikrooh ghoiru mulji’ (paksaan yang kurang): Yaitu selain kurungan dan ikatan dan pukulan yang tidak dikhawatirkan akan membikin cacat. (Badaa-i’u Ash Shonaa-i’ karangan Al Kasaaniy IX/4479).
Dan menurut pendapat jumhuur (mayoritas) ulama bahwa yang diberi rukhshoh (keringanan) untuk melakukan kekafiran hanya pada Ikrooh mulji’. Ini adalah pendapat Hanafiy, Maalikiy dan Hambaliy. Sedangkan Asy Syaafi’iy berkata: Sesungguhnya kurungan, dan ikatan itu adalah ikrooh untuk berbuat murtad. Pendapat madzhab Hanafiy dalam buku Badaa-i’u Ash Shonaa-i’ IX /4493 dan pendapat madzhab Maalikiy dalam buku Asy Syarhush Shoghiir II/ 548-549 dan pendapat madzbah Hambaliy dalam buku Al Mughniy Ma’asy Syarhil Kabiir X/107-109 dan pendapat madzhab Syaafi’iy buku Majmuu’ XVIII / 6-7. Dan semuanya sepakat bahwa orang yang dipaksa lalu dia memilih dibunuh maka pahalanya di sisi Alloh lebih besar dari pada orang yang memilih rukhshoh (keringanan). Ini adalah perkataan Ibnu Bathool didalam Fat-hul Baariy XII / 317 Al Qurthubiy juga menyatakan ijma’ dalam masalah ini dalam tafsirnya X / 188.
Dalam menentukan mana yang lebih kuat (tarjiih) antara dua pendapat yang berbeda tentang batasan ikrooh untuk melakukan kekafiran ini, Ibnu Taimiyyah memilih pendapat jumhuur (mayoritas ‘Ulama), dan ini merupakan pendapat madzhab Hambaliy, ia mengatakan: “Saya telah perhatikan madzhab (Hambaliy) lalu saya dapatkan bahwa ikrooh (paksaan) itu berbeda-beda tergantung apa yang dipaksakan untuk dilakukan. Sehingga ikrooh yang diterima untuk mengucapkan kata-kata kafir tidak sama dengan ikrooh yang diterima untuk melakukan hibah (pemberian) dan yang serupa dengannya. Karena sesungguhnya Ahmad telah menyatakan pada lebih dari satu tempat bahwa ikrooh untuk berbuat kekafiran itu tidak bisa diterima kecuali berupa siksaan seperti pukukan dan belenggu. Dan paksaan yang berupa ucapan itu tidak dianggap sebagai ikrooh”. (Ad Difaa ‘An Ahlis Sunnah Wal Ittibaa’, karangan Hamad bin ‘Atiiq hal. 32 dan Majmuu’atut Tauhiid hal. 419 dalam risalah ke 13 karangan Hamad bin ‘Atiiq juga).
Yang dijadikan hujjah oleh jumhuur adalah asbaabun nuzuul (sebab turunnya ayat). Yaitu sesungguhnya ‘Ammaar bin Yaasir tidak mengucapkan kata-kata kafir sampai dia disiksa oleh orang-orang musyrik. Dan sudah masyhur bahwa ini merupakan sebab turunnya ayat:
مَن كَفَرَ بِاللهِ مِن بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِاْلإِيمَانِ
“Barangsiapa yang kafir kepada Alloh setelah dia beriman kecuali orang yang dipaksa sedangkan hatinya tetap tenang dengan iman” (QS.An Nahl:106).
Ibnu Hajar berkata: “Yang masyhur bahwa ayat tersebut turun mengenai peristiwa ‘Ammaar bin Yaasir, sebagaimana diriwayatkan melalui jalur Abu ‘Ubaidah bin Muhammad bin Ammaar bin Yaasir, ia berkata: “Orang-orang musyrik mengambil Ammar bin Yasir lalu menyiksanya sampai dia mengatakan sebagian apa yang mereka inginkan. Maka dia mengadukan hal itu kepada Nabi SAW maka beliau bersabda:
كيف تجد قلبك
“Bagaimana hatimu?”
Maka dia menjawab: “Hatiku tetap tenang dengan iman.” Maka Rosululloh bersabda:
فإن عادوا فعد
“Jika mereka mengulangi maka ulangilah”.
Hadits ini mursal dan para rowinya tsiqqoot (terpercaya). Diriwayatkan oleh Ath Thobariy dan sebelumnya diriwayatkan oleh ‘Abdur Rozzaaq dan ‘Abad bin Hamiid meriwayatkan darinya.” (Fat-hul Baariy XII/312). Dan Al Bukhooriy rh mengisyaratkan --- sebagaimana kebiasaan dia memberi isyarat --- batasan ikrooh yang dapat memberi rukhshoh (keringanan) untuk berbuat kekafiran, yaitu dalam bab “Orang Yang Memilih Dipukul, Dibunuh Dan Dihinakan Daripada Berbuat Kekafiran”. Dalam Shohiih Al Bukhooriy, Kitaabul Ikrooh. Dan dia menyebutkan 3 hadits:
1. Yang pertama hadits Anas secara marfuu’:
ثلاث من كن فيه وجد حلاوة الإيمان – ومنها – وأن يكره أن يعود في الكفر كما يكره أن يقذف في النار
“3 hal yang apabila ada pada diri seseorang ia mendapatkan manisnya iman --- diantaranya adalah --- hendaknya dia tidak suka untuk kembali kepada kekafiran sebagaimana dia tidak suka dilemparkan ke dalam naar (Neraka).
Hadits ini mengisyaratkan bahwa kembali kepada kekafiran itu setara dengan masuk naar (Neraka) yang berarti kebinasaan sehingga tidak diberi rukhshoh untuk melakukan kekafiran kecuali ketika dikhawatirkan akan celaka dan hilangnya nyawa, dan ini adalah pendapat jumhuur (mayoritas ulama).
2. Dan hadits yang kedua hadits dari Sa’iid bin Zaid, ia mengatakan:
لقد رأيتُني وإن عمر موثقي على الإسلام
“Dahulu saya pernah diikat oleh Umar karena saya masuk Islam”.
Hadits ini menerangkan bahwa ‘Umar Ibnul Khoththob --- sebelum masuk Islam --- mengikat Sa’iid bin Zaid supaya dia murtad dari Islam namun ikatan itu tidak memberikan rukhshoh kepadanya untuk murtad. Dan isyarat hadits ini merupakan bantahan terhadap madzhab Syaafi’iy yang mengatakan bahwa kurungan dan ikatan itu merupakan ikrooh yang diterima untuk murtad.
3. Kemudian Al Bukhooriy menyebutkan hadits Khobab secara marfuu’:
قد كان من قبلكم يؤخذ الرجل فيحفر له في الأرض فيجعل فيها، فيجاء بالمنشار فيوضع على رأسه فيجعل نصفين، و يمشط بأمشاط الحديد من دون لحمه وعظمه، فما يصده ذلك عن دينه
“Dahulu orang-orang sebelum kalian seseorang ditangkap lalu ditanam ke dalam tanah. Lalu diambil gergaji kemudian ditaruh di atas kepalanya sehingga dia terbelah dua, dan ada yang disisir dengan sisir besi yang menyisir antara daging dan tulangnya, namun itu semua tidak memalingkannya dari diinnya”. (Al-Hadits).
Dan dalam hadits ini Rosululloh memuji orang-orang yang memilih dibunuh dan disiksa daripada berbuat kekafiran, dan beliau memuji mereka. Dengan hadits ini Al Bukhooriy mengisyaratkan dalil yang sesuai dengan ijma’ bahwa orang yang memilih dibunuh daripada berbuat kekafiran itu lebih besar pahalanya. Tiga hadits tersebut nomernya adalah: 6941, 6942, 6943.
Demikianlah pembahasan yang berkaitan dengan syarat-syarat ikrooh yang bisa diterima dan batasannya yang dapat memberikan rukhshoh untuk berbuat kekafiran.
C. Penjelasan bahwa para pendukung pemerintah murtad itu tidak memenuhi syarat-syarat ikrooh yang bisa diterima; dan dalam hal ini ada 4 permasalahan:
Pertama: Penjelasan bahwa para pendukung pemerintah murtad itu tidak memenuhi syarat-syarat ikrooh yang bisa diterima; karena diantara syarat ikrooh iru --- sebagaimana yang telah saya nukil --- ia tidak menunjukkan adanya pilihan lain bagi orang yang disuruh. Hal itu karena ikrooh itu dianggap sebagai penghalang yang syah untuk menjatuhkan hukum atau hukuman karena merusak pilihan. Jika pada mukallaf itu ada hal-hal yang menunjukkan bahwa dia melakukannya atas dasar kemauannya, meskipun hanya terdapat pada satu sisi. Dan kalau kita praktekkan syarat ini kepada para pendukung penguasa murtad, kita dapatkan mereka melakukan perbuatan mereka itu atas keinginan mereka. Berikut ini golongan-golongan mereka :
Orang-orang yang mendukung dengan ucapan: Seperti sebagian ‘ulama suu’, wartwan dan penyiar berita. Mereka mengucapkan perkataan mereka atas dasar kemauan mereka sendiri dan merekaingin mendapatkan kedudukan dan harta. Meskipun mereka mengetahui bahwa apa yang mereka katakan itu batil, maka mereka adalah termasuk orang yang kafir berdasarkan kemauan mereka tanpa ada ikrooh (paksaan) yang Alloh katakan dalam firman-Nya :
مَن كَفَرَ بِاللهِ مِن بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِاْلإِيمَانِ وَلَكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمُُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ اسْتَحَبُّوا الْحَيَاةَ الدُّنْيَا عَلَى اْلأَخِرَةِ وَأَنَّ اللهَ لاَيَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ
….Akan tetapi orang yang lapang dadanya untuk berbuat kekafiran, maka murka Alloh yang mereka dapatkan dan bagi mereka adalah siksa yang besar. Yang demikian itu disebabkan sesungguhnya mereka lebih mencintai kehidupan dunia daripada akhirat dan sesungguhnya Alloh tidak memberi petunjuk kepada kaum yang kafir. (QS. An-Nahl : 106-107).
Dengan demikian yang mendorong mereka melakukan perbuatan mereka itu adalah cinta dunia, bukan ikrooh (paksaan).
Adapun orang-orang yang membela dengan perbuatan itu ada 2 macam :
Pertama: Adalah orang yang mendaftar menjadi tentara bagi penguasa murtad atas dasar kemauannya. Seperti para perwira yang sekolah diakademi-akademi militer atas dasar kemauan mereka. Dan seperti tentara sukarelawan. Orang-orang seperti mereka ini melakukan perbuatan mereka tersebut. Atas dasar kemauan mereka. Maka tidak ada ikrooh pada orang semacam mereka ini.
Dan yang kedua: adalah orang yang mendaftarkan diri sebagai tentara bagi penguasa yang murtad karena wajib militer dan --- ini terjadi di beberapa negara saja dan tidak disemua negara --- artinya dia diwajibkan untuk mendftar dan seandainya dia tidak mau maka dia akan diancam dunianya dari berbagai sisi seperti dilarang menjadi pegawai negeri, dilarang bepergian, dan diancam dengan hukuman penjara. Dan ancaman-ancaman semacam ini tidak sampai batas ikrooh mulji’ yang diberikan rukhshoh untuk melakukan kekafiran, yaitu dengan masuk tentara penguasa murtad. Dengan demikian maka tidak ada ikrooh yang bisa diterima pada orang-orang semacam mereka ini.
Dan macam tentara tersebut pulang pergi dari kesatuannya atas dasar kemauannya. Dan masing-masing kelompok tentara diatas seandainya ada yang memperlihatkan ketaatannya dalam menjalankan diinnya sebelum dia menjadi tentara --- khususnya kalau dia pernah dipenjara lantaran ketaatannya dalam menjalankan diin --- tentu dia dilarang untuk bekerja menjadi anggota pasukan demi menjaga system keamanan menurut istilah para thoghut tersebut. Dan kedua macam tentara tersebut masing-masing jika menampakkan ketaatannya dalam menjalankan diin ketika dia bekerja sebagai tentara pasti dia dijauhkan dari pekerjaannya. Dan jika dia memanjangkan jenggotnya --- di beberapa negara --- sedangkan dia berada di tengah-tengah pasukan murtad pasti dia dihukum dengan kurungan kemudian dipecat dari tentara. Semua ini menunjukkan bahwa pada orang-orang semacam mereka ini tidak ada ikrooh yang dapat diterima dan bahwa semua orang yang bekerja sebagai tentara penguasa murtad sesungguhnya dia bekerja atas dasar kemauannya atau karena dial alai dan berpaling dari diinnya, dan dia tidak memperhatikannya sama sekali. Inilah pembahasan yang menjelaskan bahwa para pendukung penguasa murtad itu tidak memenuhi syarat-syarat ikrooh yang bisa diterima.
Kedua: Penjelasan bahwa seandainya ada ikrooh yang bisa diterima sesungguhnya hal itu tidak memberikan rukhshoh (keringanan) kepadanya untuk membunuh dan memerangi kaum muslimin. Dan ini adalah ijma’ Ibnu Rojab Al Hambaliy rh berkata: “Para ulama telah bersepakat seandainya ada orang yang dipaksa untuk membunuh orang yang ma’shuum (nyawanya dilindungi oleh syariat) maka orang tersebut tidak boleh melakukannya. Karena sesungguhnya dia membunuh orang tersebut atas dasar kemauannya untuk menebus dirinya dari kematian. Ini merupakan ijma’ para ulama yang bisa dipercaya”. (Jaami’ul Uluum wal Hikam, hal. 329). Dan sebelum dia Al Qurthubiy telah menyatakan ijma’ (Tafsiir Al Qurthubiy X/183) dan Ibnu Taimiyyah (Majmuu’ Fataawaa XXVIII/539). Ijma’ ini juga dinyatakan oleh Abu Ishaaq Asy Syairoziy (Fat-hul Baariy XII/312) dan ‘Izzud Diin bin ‘Abdis Salaam (Qowaa’idul Ahkaam I/79) dan banyak lagi yang lainnya.
Maka ikrooh itu meskipun syarat-syaratnya telah terpenuhi sesungguhnya tidak diberikan rukhshoh (keringanan) untuk membunuh atau memerangi orang-orang Islam, sebagaimana yang dilakukan oleh para pendukung pemerintah murtad tersebut dan tentara-tentaranya. Bahkan seharusnya yang mereka perbuat memang mereka Islam sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyyah. Bahkan Nabi SAW telah memerintahkan orang yang dipaksa untuk berperang pada saat terjadi fitnah (tidak jelas mana yang benar dan mana yang salah) agar dia mematahkan pedangnya dan dia tidak boleh ikut berperang meskipun dia dibunuh, sebagaimana yang terdapat dalam Shohiih Muslim yang diriwayatkan dari Abu Bakroh --- Lalu ia menyebutkan hadits tersebut kemudian dia berkata --- maksudnya adalah apabila dia dipaksa untuk berperang ketika terjadi fitnah (tidak jelas mana yang salah dan mana yang benar) maka dia tidak boleh ikut berperang akan tetapi dia harus merusak senjatanya, dan bersabar sampai dia terbunuh secara terdholimi. Lalu bagaimana apabila dia dipaksa untuk memerangi kaum muslimin bersama kelompok yang keluar dari syariat Islam, seperti orang-orang yang tidak mau membayar zakat, orang-orang murtad dan orang-orang yang serupa dengan mereka, tidak diragukan lagi apabila dia dipaksa untuk berperang, dia wajib untuk berperang meskipun kaum muslimin membunuhnya.” (Majmuu’ Fataawaa XXVIII/538-539).
Ketiga: Penjelasan bahwa jika ikrooh yang bisa diterimapun ada maka ini tidak bisa menghalangi untuk menghukumi mereka sebagai orang kafir.
Sebagaimana penjelasan yang lalu bahwa orang-orang mumtani’ itu dihukumi tanpa dengan “istitaabah”, dan ini merupakan ijma’ sahabat. Dalil yang lain adalah hadits Al Abbaas. Rosululloh memberlakukan hukum-hukum kafir terhadapnya karena dia berada di barisan orang-orang musyrik pada waktu perang Badar, meskipun dia mengaku Islam dan dipaksa (mukroh). Dan hadits ini telah kami sebutkan.
Keempat: Penjelasan bahwa jika ikrooh yang bisa diterimapun ada ini tidak bisa menjadi penghalang untuk membunuh dan memerangi mereka.
Hal ini karena secara hukum mereka adalah orang-orang kafir, padahal orang kafir itu boleh dibunuh dan diperangi, meskipun dia melakukannya karena dipaksa dan secara batin dia sebagai orang Islam. Dan dalilnya adalah apa yang disebutkan oleh Ibnu Taimiyyah ketika membahas perang melawan Tartar yang keluar dari syariat Islam padahal mereka mengaku Islam. Ibnu Taimiyyah rh berkata: “Barang siapa yang dipaksa mereka untuk berperang maka dia akan dibangkitkan sesuai dengan niatnya, sedangkan kita wajib untuk memerangi seluruh pasukan karena tidak bisa dibedakan antara yang dipaksa dan yang tidak.
Dan disebutkan dalam hadits shohih bahwasanya Nabi SAW bersabda:
يغزو هذا البيت جيش من الناس, فبينما هم ببيداء إذ خسف بهم. فقيل: يا رسول الله إن فيهم المكرَه فقال: يبعثون على نياتهم.
“Akan ada sebuah pasukan yang menyerang Ka’bah, namun ketika mereka sampai ke sebuah padang sahara, mereka ditenggelamkan ke dalam bumi”. Lalu ada yang bertanya: “Wahai Rosululloh, bagaimana kalau diantara mereka ada yang ikut karena dipaksa? Beliau menjawab: “Mereka akan dibangkitkan sesuai dengan niatnya”.
Hadits ini terkenal diriwayatkan dari Nabi SAW dari banyak jalur dan para penulis kitab Shohih meriwayatkannya dari ‘Aa-isyah, Hafshoh dan Ummu Salamah --- kemudian Ibnu Taimiyyah menyebutkan riwayat-riwayat lain tentang hadits yang sama kemudian berkata: “--- maka Alloh Ta’aalaa membinasakan pasukan yang hendak melecehkan kehormatanNya --- baik yang dipaksa atau yang tidak --- padahal Alloh mampu untuk membedakan mereka, namun mereka akan dibangkitkan sesuai dengan niat mereka masing-masing. Lalu bagaimana mungkin para mujahidin wajib untuk membedakan antara yang dipaksa dan yang tidak sedangkan mereka tidak tahu..? Bahkan seandainya ada yang mengaku bahwa dia ikut berperang itu karena dipaksa, maka sekedar pengakuannya itu tidak berguna baginya. Sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadits bahwa Al Abbaas bin Abdul Mutholib, mengatakan kepada Nabi SAW ketika ia ditawan oleh kaum muslimin pada waktu Perang Badar: “Wahai Rosululloh, sesungguhnya saya ini dipaksa!” Maka Rosululloh bersabda:
أما ظاهرك فكان علينا، وأما سريرتك فإلى الله
“Secara dhohir kamu memerangi kami dan adapun secara batin terserah Alloh”.
Bahkan seandainya diantara mereka ada orang-orang sholih dan sebaik-baik manusia, sedangkan tidak mungkin memerangi pasukan tersebut kecuali dengan membunuh mereka, tentu mereka juga dibunuh. Karena sesungguhnya para imam bersepakat bahwa seandainya orang-orang kafir menjadikan orang-orang Islam sebagai tameng (tatarrus), dan dikhawatirkan kaum muslimin akan hancur jika tidak berperang, maka kita boleh memanah mereka dengan tujuan untuk memanah orang kafir. Dan seandainya tidak dikhawatirkan kaum muslimin akan hancur, juga diperbolehkan memanah orang-orang Islam tersebut. Menurut salah satu dari dua pendapat ulama. Dan barangsiapa yang terbunuh karena untuk kepentingan jihad yang diperintahkan oleh Alloh dan RosulNya --- sedangkan sebenarnya dia terdholimi --- maka dia syahid, dan dia akan dibangkitkan sesuai dengan niatnya. Dan terbunuhnya dia tidak lebih merugikan daripada terbunuhnya mujahidin.
Apabila jihad itu wajib meskipun kaum muslimin ada yang terbunuh sesuai dengan kehendak Alloh, maka membunuh orang Islam yang berada di barisan mereka (musuh) tidak lebih berat dari pada ini.” (Majmuu’ Fataawaa XXVIII/535-538) dan beliau ulang pada hal. 546-547.
Inilah pembahasan mengenai ikrooh. Maka barang siapa yang mengetahui ada ikrooh yang bisa diterima --- yaitu ikrooh mulji’ --- pada salah seorang anggota tentara murtad itu, maka dia menyikapinya sebagai orang muslim. Namun hal ini tidak menghalangi kita untuk menghukuminya sebagai orang kafir secara hukum selama dia berada di barisan musuh.
Inilah penghalang-penghalang syar’iy yang paling penting yang apabila terdapat pada sebagaian tentara murtad itu akan dapat menjadi penghalang untuk dihukum kafir secara batinnya bagi orang yang bisa meneliti hal itu pada mereka karena mempunyai hubungan pribadi. Namun secara hukum mereka semua adalah orang-orang kafir secara ta’yiin sebagaimana yang telah kita tetapkan sebelumnya.





Sebagiannya telah saya singgung ketika membahas tentang penghalang-penghalang tersebut dalam pembahasan tentang penjelasan kaidah mengkafirkan (Qoo’idatut Takfiir). Dan sebagian lagi akan kami bahas pada bagian berikutnya, yaitu “Kritik terhadap buku Ar Risaalah Al Liimaaniyyah”. Diantaranya adalah:
A. Tentara-tentara dan pendukung orang-orang murtad itu berkeyakinan bahwa mereka itu adalah orang-orang beriman dan mereka itu di atas kebenaran dengan memberikan dukungan kepada penguasa murtad dan memerangi orang-orang Islam. Semua ini tidak menghalangi mereka untuk dikafirkan selama mereka melakukan penyebab-penyebab kekafiran baik berupa ucapan maupun perbuatan. Dalilnya adalah firman Alloh Ta’aalaa:
قل هل ننبئكم بالأخسرين أعمالا الذين ضل سعيهم في الحياة الدنيا وهم يحسبون أنهم يحسنون صنعا
“Katakanlah:”Maukah kalian kami beritahukan tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya, yaitu orang-orang yang sia-sia perbuatan mereka di dunia sedangkan mereka menyangka bahwa mereka telah berbuat sebaik-baiknya”. (QS.Al Kahfi:103-104).
Dan firman Alloh Ta’aalaa:
إِنَّهُمُ اتَّخَذُوا الشَّيَاطِينَ أَوْلِيَآءَ مِنْ دُونِ اللهِ وَيَحْسَبُونَ أَنَّهُم مُّهْتَدُونَ
“Sesungguhnya mereka menjadikan syetan-syetan sebagai wali selain Alloh dan mereka menyangka bahwa mereka itu mendapat petunjuk” (QS.Al-A’raaf:30).
Dan firman Alloh Ta’aalaa:
وَقَالُوا لَن يَدْخُلَ الْجَنَّةَ إِلاَّ مَن كَانَ هُودًا أَوْ نَصَارَى تِلْكَ أَمَانِّيُّهُمْ قُلْ هَاتُوا بُرْهَانَكُمْ إِن كُنتُمْ صَادِقِينَ
“Dan mereka mengatakan sekali-kali tidak akan masuk Jannah kecuali orang Yahudi atau Nasrani” (QS.Al Baqoroh:111).
Dan ayat-ayat yang semakna dengan ini banyak sekali. Sedangkan menggantungkan kekafiran seseorang itu hanya dengan keyakinan saja merupakan madzhab ghulaatul Murji’ah (Murji’ah ekstrim) sebagaimana yang telah kita bahas. Namun yang benar adalah mengkafirkan orang di dunia itu berdasarkan ucapan dan perbuatan yang nyata.
Setelah itu tinggallah kami katakan: “Sesungguhnya sangkaan baik orang kafir terhadap dirinya sendiri adalah hukuman dari Alloh kepadanya karena dia berpaling dari kebenaran sehingga dia menyangka dirinya berada di atas kebenaran makanya dia terus menerus berada di atas kekafiran dan kesesatannya. Sebagaimana firman Alloh Ta’aalaa:
ومن يعش عن ذكر الرحمن نقيض له شيطانا فهو له قرين وإنهم ليصدون عن السبيل ويحسبون أنهم مهتدون
“Dan barang siapa berpaling dari peringatan Alloh Yang Maha Pemurah (Ar-Rohman) niscaya kami datangkan kepada syetan sehingga syetan menjadi kawan yang menyertainya. Dan sesungguhnya syetan-syetan itu benar-benar menghalanginya dari jalan yang benar dan mereka menyangka bahwa mereka mendapat petunjuk” (QS.Az Zukhruf:36-37).
Dan firman Alloh Ta’aalaa:
أَفَمَن زُيِّنَ لَهُ سُوءُ عَمَلِهِ فَرَءَاهُ حَسَنًا
“Maka apakah orang yang dijadikan syetan memandang baik perbuatannya lalu dia menganggap perbuatannya itu baik” (QS.Faathir:8).
Yang serupa juga dalam surat Al An’aam: 122. Dan firman Alloh Ta’aalaa:
فَلَمَّا زَاغُوا أَزَاغَ اللهُ قُلُوبَهُمْ
“Maka tatkala mereka berpaling Alloh palingkan hati mereka” (QS.Ash Shoff:5).
Dan yang serupa dengannya surat Maryam:75. Dan ayat-ayat yang semakna dengan ini banyak.
B. Dan adanya orang yang menyesatkan tentara-tentara murtad seperti ulama suu’ dan bahwa mereka taqlid kepada ulama suu’ yang mereka anggap sebagai pemuka-pemuka diin, tidaklah termasuk maani’ut takfiir (penghalang untuk dikafirkan). Permasalahan ini baru saja kita singgung dalam pembahasan kebodohan sebagai penghalang pengkafiran. Dan bahwa adanya orang yang menyesatkan, menyelisihi dan mengolok-olok sudah merupakan kepastian. Ini merupakan sunnah qodariyyah untuk mewujudkan sunnatul ibtilaa’ wal mihnah (ketetapan Alloh untuk menguji manusia). Sebagaimana firman Alloh Ta’aalaa:
أَحَسِبَ النَّاسُ أَن يُتْرَكُوا أَن يَقُولُوا ءَامَنَّا وَهُمْ لاَيُفْتَنُونَ
“Apakah manusia menyangka mereka dibiarkan saja mengatakan: “Kami telah beriman, dan mereka tidak diuji” (QS.Al ‘Ankabut:2).
Dan ayat-ayat yang serupa. Dan Alloh telah mengatakan bahwa orang-orang kafir itu adalah orang-orang dan ada orang-orang yang menyesatkan mereka. Sebagaimana dalam firmanNya:
قُلْ يَاأَهْلَ الْكِتَابِ لاَتَغْلُوا فِي دِينِكُمْ غَيْرَ الْحَقِّ وَلاَ تَتَّبِعُوا أَهْوَآءَ قَوْمٍ قَدْ ضَلُّوا مِن قَبْلُ وَأَضَلُّوا كَثِيرًا وَضَلُّوا عَن سَوَآءِ السَّبِيلِ
“Dan janganlah kalian mengikuti hawa nafsu orang-orang yang sebelumnya telah tersesat. Dan mereka telah menyesatkan banyak orang dan mereka telah sesat dari jalan yang lurus” (QS.Al Maa-idah:77).
Dan kebanyakan kafirnya orang-orang kafir itu disebabkan karena taqlid kepada pembesar-pembesar mereka sebagaimana disebutkan dalam firman Alloh Ta’aalaa:
وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَآأَنزَلَ اللهُ قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَآأَلْفَيْنَا عَلَيْهِ ءَابَآءَنَآ
“Dan apabila dikatakan kepada mereka:”ikutilah apa yang diturunkan Alloh. Mereka mengatakan:”Tidak, akan tetapi kami mengikuti apa yang kami dapatkan dari nenek moyang kami” (QS.Al Baqoroh:170).
Dan Rosululloh SAW bersabda dalam menerangkan siksa kubur:
أما الكافر – أو المنافق- فيقول: لا أدري، كنت أقول ما يقول الناس. فيقال: لا دريت ولا تليت، ثم يضرب بمطرقة من حديد ضربة بين أذنيه، فيصيح صيحة يسمعها من يليه إلا الثقلين
“..adapun orang-orang kafir --- atau munafiq --- maka dia menjawab: “Aku tidak tahu, aku dulu mengatakan apa yang dikatakan orang. Maka dikatakan kepadanya: “Kamu tidak tahu dan tidak mengikuti (orang yang tahu). Kemudian dia dipukul dengan palu dari besi diantara 2 telinganya, maka dia berteriak dengan teriakan yang bisa didengar oleh semua makhluq yang ada di dekatnya keculi jin dan manusia” (Hadits ini diriwayatkan oleh Al Bukhooriy no:1338).
Meskipun dia taqlid kepada orang lain, sebagaimana yang dia katakan: “Aku dulu mengatakan apa yang dikatakan orang.” Hal ini tidak menghalanginya untuk menjadi orang kafir yang mendapat siksa.
C. Ikrar syahadat dan sholatnya para tentara murtad itu bukanlah termasuk mawaani’ut takfiir (penghalang pengkafiran). Karena mereka itu kafir bukan karena tidak mau mengucapkan syahadat atau tidak mau sholat. Akan tetapi mereka kafir karena sebab lain yaitu memebela pemerintah kafir. Oleh karena itu jika diantara mereka ada yang mengikrarkan 2 kalimat syahadat ketika membunuh atau memerangi, hal ini tidak dapat menghalangi untuk membunuh orang tersebut, karena orang tersebut diperangi bukan karena masalah 2 kalimat syahadat akan tetapi karena sebab yang lain. Dan saya ingatkan kembali apa yang telah saya jelaskan dalam pembahasan tentang penjelasan kaidah takfiir, bahwa seseorang itu tidak dikatakan beriman sampai dia memenuhi beberapa cabang iman, akan tetapi dia bisa kafir hanya dengan melakukan satu cabang kekafiran yang kufur akbar. Dan diantara yang dapat menyingkap syubhat anda adalah firman Alloh Ta’aalaa:
قُلْ أَبِاللهِ وَءَايَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِءُونَ لاَتَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ إِن نَّعْفُ عَن طَائِفَةٍ مِّنكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ
“Katakanlah:”Apakah dengan Alloh, ayat-ayatNya dan RosulNya kalian mengolok-olok. Janganlah kalian beralasan, kalian telah kafir setelah kalian beriman” (QS.At Taubah:65-66).
Orang yang menjadi penyebab turunnya ayat ini mereka ketika itu sedang ikut Perang Tabuk bersama Nabi SAW. Dengan demikian mereka adalah orang-orang yang berjihad dan sholat. OLeh karena itu Alloh menyatakan bahwa mereka mempunyai iman.
قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ
“Kalian telah kafir setelah kalian beriman,
akan tetapi mereka kafir lantaran mengucapkan ucapan yang mereka katakan dan lantaran mereka mengolok-olok. Juga firman Alloh:
وَلَقَدْ قَالُوا كَلِمَةَ الْكُفْرِ وَكَفَرُوا بَعْدَ إِسْلاَمِهِم
“Dan mereka telah mengucapkan kata-kata kafir dan mereka kafir setelah mereka Islam” (QS.At Taubah:74).
Di sini Alloh menyatakan bahwa mereka itu dulunya orang Islam, padahal orang tidak dikatakan Islam kecuali mereka mengikrarkan syahadat, menegakkan sholat, mengeluarkan zakat dan kewajiban-kewajiban diin lainnya. Namun demikian Alloh mengkafirkan mereka lantaran apa yang mereka ucapkan.
وَلَقَدْ قَالُوا كَلِمَةَ الْكُفْرِ وَكَفَرُوا
“Dan mereka telah mengucapkan kata-kata kafir dan mereka telah kafir”.
Dan ketika Rosululloh SAW bersabda kepada Usaamah bin Zaid:
أقتلته بعدما قال لاإله إلا الله
“Apakah kamu membunuhnya setelah dia mengucapkan Laa ilaaha illallah” (Hadits ini Muttafaqun ‘alaihi).
Sesungguhnya ini adalah pada orang yang kafir asli (sebelumnya dia orang kafir). Dia tidak boleh diganggu, namun diteliti orangnya, apakah setelah itu dia melaksanakan konsekuensi syahadat. Dan inilah yang dimaksud dalam firman Alloh Ta’aalaa:
إِذَا ضَرَبْتُمْ فِي َسِبيلِ اللهِ فَتَبَيَّنُوا
“Apabila kalian pergi untuk berperang di jalan Alloh maka telitilah” (QS.An-Nisaa:94).
Dan ini jugalah yang dimaksud dengan sabda Rosul SAW:
أمرت أن أقاتل الناس حتى يقولوا لا إله إلا الله، فإذا قالوها عصموا مني دماءهم وأموالهم إلا بحقها
“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan “Laa ilaaha illallaah”, maka apabila mereka telah mengucapkannya, daran dan harta mereka terjaga dariku yang menjadi haknya (hak Islam)”
(Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dan hadits ini riwayatnya bermacam-macam yang terkenal, dan semuanya dicantumkan oleh Ibnu Hajar dalam syarah (penjelasan) “Kitaabu Istitaabatil Murtaddiin” dalam Shohiih Al Bukhooriy” إلا بحقها (kecuali yang menjadi haknya) artinya adalah إلا بحقه الإ سلام (kecuali yang menjadi hak Islam). Dan diantara yang menjadi haknya adalah kufur terhadap thoghut, melaksanakan kewajiban-kewajiban, dan menjauhi larangan-larangan. Maka barangsiapa tidak memenuhi ini dia dihukumi sebagai orang kafir atau fasiq sesuai dengan kelalaian dia. Dan yang dimaksud dengan syahadat itu sekedar mengucapkan saja, akan tetapi yang dimaksud adalah merealisasikan kandungannya khususnya yang berupa An-Nafyu dan Al-Itsbat, yang maksudnya adalah kufur terhadap thoghut dan beriman hanya kepada Alloh saja. Sebagaimana firman Alloh Ta’aalaa:
إِنَّهُم كَانُوا إِذَا قِيلَ لَهُمْ لآإِلَهَ إِلاَّ اللهُ يَسْتَكْبِرُونَ وَيَقُولُونَ أَئِنَّا لَتَارِكُوا ءَالِهَتِنَا لِشَاعِرٍ مَّجْنُونٍ
“Sesungguhnya mereka apabila dikatakan kepada mereka: “Laa ilaaha illallaah (tidak ada ilah selain Alloh) mereka menyombongkan diri dan mengatakan: “Apakah kami akan meninggalkan ilaah-ilaah kami untuk mengikuti seorang ahli syair yang gila” (QS.Ash-Shoffat:35-36).
Maka orang-orang kafir itu mengetahui bahwa yang dimaksud dengan syahadat laa ilaaha illallaah bukan sekedar ucapan akan tetapi yang dimaksud adalah tidak beribadah kepada selain Alloh.
أئنا لتاركوا آلهتنا
“Apakah kami akan meninggalkan ilah-ilah kami….”
Artinya adalah meninggalkan kekafiran. Maka celakalah orang yang lebih bodoh daripada orang-orang kafir dan celakalah orang yang orang-orang kafir lebih paham daripada dia. Maka barang siapa mengucapkan laa ilaaha illallooh namun dia mengerjakan hal-hal yang mengakibatkan kafir (mukaffiroot) berarti dia belum melaksanakan maksud dari syahadat. Dia dihukumi sebagai orang kafir, darah (nyawa) dan hartanya halal. Sebagaimana sabda Rosul SAW:
لايحل دم امرئ مسلم يشهد أن لا إله إلا الله وأني رسول الله إلا بإحدى ثلاث: الثيب الزاني، و النفس بالنفس, و التارك لدينه المفارق للجماعة
“Tidak halal darah (nyawa) orang muslim yang bersaksi bahwasanya tidak ada ilaah kecuali Alloh dan bahwa sesungguhnya saya adalah Rosululloh, kecuali karena satu dari tiga hal: orang tua yang berzina, orang yang membunuh dibalas bunuh, dan orang yang meninggalkan diinnya yang keluar dari jama’ah” (Muttafaqun ‘alaihi).
Orang yang meninggalkan diinnya adalah orang murtad. Hadits ini menunjukkan bahwa orang muslim yang mengikrarkan 2 kalimat syahada kadang bisa murtad apabila dia melakukan sebuah penyebab dari penyebab-penyebab murtad.
Ringkasnya adalah: sesungguhnya barang siapa melakukan sebuah penyebab kekafiran --- baik berupa ucapan atau perbuatan --- maka dia kafir lantaran perbuatannya tersebut, meskipun dia sholat, zakat, shoum dan berjihad. Dan dalam hal ini Ibnu Taimiyyah rh berkata, intinya: “Barangsiapa berbicara atau berbuat kekafiran maka dia kafir lantaran apa yang dia lakukan tersebut, meskipun dia tidak bermaksud untuk kafir karena tidak ada orang yang bermaksud kafir kecuali orang yang Alloh kehendaki.” (Ash Shorimul Masluul, hal. 177-178).
D. Ketertindasan tentara-tentara murtad yang tak berdaya menghadapi pemerintah mereka bukanlah termasuk mawaani’ut takfiir, tidak bisa dijadikan alasan untuk mendukung orang kafir dan ikut berperang di barisannya dalam memerangi orang-orang Islam. Bahkan telah saya katakan tadi bahwa seandainya terjadi ikrooh mulji’ yang telah memenuhi syaratnya, hal itu tidak diberikan rukhshoh (keringanan) untuk membunuh atau memerangi orang-orang Islam, dan itulah yang dilakukan oleh para penjahat tersebut.
Adapun ketertindasan, dapat memberikan rukhshoh (dispensasi) untuk tidak melakukan pengingkaran terhadap pemerintah murtad dengan tangan dan lisan, namun tetap ingkar dengan hati. Atau dijadikan rukhshoh untuk bermudaarooh (bersikap lembut) dan bersikap lunak terhadap orang-orang kafir namun bukan berwalaa’ kepada mereka. Dan akan kami jelaskan perbedaan antara Al Mudaarooh dan Al Muwaalaah dalam bagian berikutnya, insya Alloh. Juga ketertindasan dapat memberikan rukhshoh untuk tidak berhijroh dari lingkungan orang-orang kafir lantaran tidak mampu.
Dan tidaklah semua orang yang tertindas di tengah-tengah orang-orang kafir itu dimaafkan, akan tetapi dia tidak dimaafkan dan berdosa kecuali orang tertindas yang beriman yang memisahkan antara yang haq (benar) dan yang batil, yaitu orang yang berdo’a kepada Alloh agar diselamatkan dari orang-orang kafir dan agar Alloh memberikan pertolongan kepada wali-walinya yang berjihad. Adapun orang tertindas yang mengikuti orang-orang kafir dalam membikin kerusakan, maka orang semacam ini adalah orang jahat yang akan menjadi penghuni naar (neraka). Kedua bentuk orang tertindas di atas masing-masing disebutkan oleh Alloh Ta’aalaa dalam kitabNya:
Alloh Ta’aalaa menyebutkan orang tertindas yang beriman dan menyebutkan ciri-cirinya dalam firmanNya:
وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَآءِ وَالْوِلْدَانِ الَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَآأَخْرِجْنَا مِنْ هَذِهِ الْقَرْيَةِ الظَّالِمِ أَهْلُهَا وَاجْعَل لَّنَا مِن لَّدُنكَ وَلِيًّا وَاجْعَل لَّنَا مِن لَّدُنكَ نَصِيًرا
“Dan orang-orang yang tertindas dari kalangan laki-laki, perempuan, dan anak-anak yang mengatakan: “Wahai Robb kami, keluarkanlah kami dari negeri yang penduduknya dholim ini. Dan jadikanlah seorang wali bagi kami dari sisiMu dan jadikanlah seorang pembela bagi kami dari sisiMu” (QS.An-Nisaa:75).
Dan Alloh Ta’aalaa menyebutkan orang-orang tertindas yang jahat dan juga menyebutkan ciri-ciri mereka dalam firmanNya:
وَإِذْ يَتَحَآجُّونَ فِي النَّارِ فَيَقُولُ الضُّعَفَاؤُا لِلَّذِينَ اسْتَكْبَرُوا إِنَّا كُنَّا لَكُمْ تَبَعًا فَهَلْ أَنتُم مُّغْنُونَ عَنَّا نَصِيبًا مِّنَ النَّارِ قَالَ الَّذِينَ اسْتَكْبَرُوا إِنَّا كُلٌّ فِيهَآ إِنَّ اللهَ قَدْ حَكَمَ بَيْنَ الْعِبَادِ
“Dan (ingatlah) ketika mereka berbantah-bantah dalam neraka, maka orang-orang yang lemah berkata kepada orang-orang yang menyombonan diri:"Sesungguhnya kami adalah pengikut-pengikutmu, maka dapatkah kamu menghindarkan dari kami sebagian azab api neraka". Orang-orang yang menyombongkan diri menjawab:"Sesungguhnya kita semua sama-sama dalam neraka karena sesungguhnya Alloh telah menetapkan keputusan antara hamba-hamba-(Nya)". (QS.Ghoofir:47-48).
Dan firmanNya:
وَلَوْ تَرَى إِذِ الظَّالِمُونَ مَوْقُوفُونَ عِندَ رَبِّهِمْ يَرْجِعُ بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ الْقَوْلَ يَقُولُ الَّذِينَ اسْتُضْعِفُوا لِلَّذِينَ اسْتَكْبَرُوا لَوْلآ أَنتُمْ لَكُنَّا مُؤْمِنِينَ قَالَ الَّذِينَ اسْتَكْبَرُوا لِلَّذِينَ اسْتُضْعِفُوا أَنَحْنُ صَدَدْنَاكُمْ عَنِ الْهُدَى بَعْدَ إِذْ جَآءَكُم بَلْ كُنتُم مُّجْرِمِينَ وَقَالَ الَّذِينَ اسْتُضْعِفُوا لِلَّذِينَ اسْتَكْبَرُوا بَلْ مَكْرُ الَّيْلِ وَالنَّهَارِ إِذْ تَأْمُرُونَنَآ أَن نَّكْفُرَ بِاللهِ وَنَجْعَلَ لَهُ أَندَادًا وَأَسَرُّوا النَّدَامَةَ لَمَّا رَأَوُا الْعَذَابَ وَجَعَلْنَا اْلأَغْلاَلَ فِي أَعْنَاقِ الَّذِينَ كَفَرُوا هَلْ يُجْزَوْنَ إِلاَّ مَاكَانُوا يَعْمَلُونَ
“Dan (alangkah hebatnya) kalau kamu lihat ketika orang-orang yang zalim itu dihadapkan kepada Rabb-Nya, sebahagian dari mereka menghadapkan perkataan kepada sebahagian yang lain; orang-orang yang dianggap lemah berkata kepada orang-orang yang menyombongkan diri:"Kalau tidaklah karena kamu tentulah kami menjadi orang-orang yang beriman. Orang-orang yang menyombongkan diri berkata kepada orang-orang yang dianggap lemah:"Kamikah yang telah menghalangi kamu dari petunjuk sesudah petunjuk petunjukitu datang kepadamu (Tidak), sebenarnya kamu sendirilah orang-orang yang berdosa. Dan orang-orang yang dianggap lemah berkata kepada orang-orang yang menyombongkan diri:"(Tidak), sebenarnya tipu daya (mu) di waktu malam dan siang (yang menghalangi kami), ketika kamu menyeru kami supaya kami kafir kepada Alloh dan menjadikan sekutu-sekutu bagi-Nya".Kedua belah pihak menyatakan penyesalan tatkala mereka melihat azab.Dan kami pasang belenggu di leher orang-orang yang kafir.Mereka tidak di balas melainkan dengan apa yang telah mereka kerjakan". (QS.Sabaa’:31-33).
Maka ketertindasan itu tidak bisa dijadikan rukhshoh (keringanan) untuk mengikuti orang kafir yang sombong seperti penguasa dan yang lainnya. Dan juga tidak boleh dijadikan rukhshoh untuk mentaati kekafirannya dalam berbagai bentuknya yang diantaranya adalah memerangi Islam dan kaum muslimin. Dan kalau dia mentaati hal ini maka dia kafir seperti orang yang dia taati itu dan dia menjadi penghuni Naari (neraka) selama telah sampai kepadanya petunjuk kebenaran dan dia telah mendengarnya.
Dan dulu kaum muslimin di Makkah sebelum hijrah adalah orang-orang tertindas. Sebagaimana diterangkan dalam firman Alloh Ta’aalaa:
وَاذْكُرُوا إِذْ أَنتُمْ قَلِيلُُ مُسْتَضْعَفُونَ فِي اْلأَرْضِ تَخَافُونَ أَن يَتَخَطَّفَكُمُ النَّاسُ فَئَاوَاكُمْ وَأَيَّدَكُمْ بِنَصْرِهِ وَرَزَقَكُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Dan ingatlah (hai para muhajirin), ketika kamu masih berjumlah sedikit, lagi tertindas di bumi (Mekah), kamu takut orang-orang (Mekah) akan menculik kamu, maka Alloh memberi kamu tempat menetap (Medinah) dan dijadikan-Nya kamu kuat dengan pertolonganNya dan diberi-Nya kamu rezki dari yang baik-baik agar kamu bersyukur” (QS.Al Anfaal:26).
Namun ketika itu Alloh tidak memberikan rukhshoh (keringanan) sedikitpun kepada mereka untuk taat kepada orang-orang kafir, sebagaimana firman Alloh Ta’aalaa:
فَلاَ تُطِعِ الْمُكَذِّبِينَ وَدُّوا لَوْ تُدْهِنُ فَيُدْهِنُونَ
“Maka janganlah kamu ikuti orang-orang yang mendustakan (ayat-ayat Alloh). Maka mereka menginginkan supaya kamu bersikap lunak lalu mereka bersikap lunak (pula kepadamu)” (QS.Al Qolam:8-9).
Dan juga tidak memberikan kepada mereka rukhshoh sedikitpun untuk berbuat kekafiran.
مَن كَفَرَ بِاللهِ مِن بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِاْلإِيمَانِ وَلَكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمُُ
“Kecuali orang yang dipaksa sedangkan hatinya tetap tenang dengan keimanan” (QS.An Nahl:106).
Ringkasnya: Sesungguhnya tidak semua yang tertindas itu dimaafkan, dan sesungguhnya ketertindasan itu tidak bisa dijadikan rukhshoh untuk mengikuti orang kafir dalam berbuat jahat. Dan sesungguhnya orang-orang tertindas itu bermacam-macam ada yang beriman dan ada yang jahat, dan masing-masing cirinya telah kami jelaskan.
Dan pada bagian berikutnya akan ada penjelasan bahwa sekedar takut saja --- tanpa ada ikrooh --- tidak dapat dijadikan rukhshoh untuk taat kepada orang kafir untuk berbuat kekafiran. Dan bahwa sesungguhnya keinginan untuk mendapatkan keuntungan-keuntungan duniawi seperti kedudukan, harta, dan yang lainnya tidak bisa dijadikan rukhshoh juga.
Demikianlah pembahasan tentang hal-hal yang bisa dianggap atau tidak bisa dianggap sebagai penghalang yang syah secara syar’iy untuk dikafirkan.
Adapun ringkasan dari masalah ini yaitu masalah “Status Para Pendukung Thoghut Dalam Hukum Islam”, --- dan mereka yang dimaksud di sini adalah para pendukung pemerintah yang murtad --- adalah sesungguhnya setiap orang yang mendukung pemerintah murtad dan membantu mereka dalam memerangi Islam dan kaum muslimin baik dengan ucapan atau perbuatan maka dia kafir ditinjau dari hukum dhohirnya, dan orang yang mendukung dan menolong baik yang secara langsung maupun yang secara tidak langsung, hukumnya sama. Karena kalau tidak begitu berarti kita hanya mengkafirkan tentara pemerintah murtad yang secara langsung memerangi kaum muslimin. Akan tetapi kaidah syar’iy menyebutkan bahwa anggota sebuah kelompok yang mumtani’ hukumnya sama dengan kelompoknya. Bahwa dalam peperangan itu antara yang ikut secara langsung dan yang secara tidak langsung hukumnya sama, padahal bisa jadi diantara mereka ada orang-orang Islam secara batinnya apabila padanya terdapat penghalang kekafiran yang bisa diterima. Dan kita tidak wajib untuk meneliti keberadaan penghalang-penghalang tersebut. Karena mereka adalah orang-orang yang mumtani’ ‘anil qudroh. Akan tetapi yang meneliti keberadaannya hanyalah orang yang mempunyai hubungan pribadi dengan orang-orang diantara mereka karena mereka bercampur dengan kaum muslimin di negera yang sama. Maka barangsiapa mengetahui bahwa diantara mereka ada yang terdapat padanya sebuah penghalang yang bisa diterima, maka hendaknya dia memperlakukannya sebagai orang Islam namun orang tersebut menurut kita adalah orang kafir berdasarkan hukum dhohirnya selama dia berada pada barisan pemerintah murtad.
Demikianlah, dan menyebarluaskan tentang masalah ini (Status Para Pendukung Pemerintah Yang Murtad Murtad Di Dalam Hukum Islam) di kalangan kaum muslimin hukumnya wajib. Dan penyebaran masalah ini akan membuahkan kebaikan yang besar atas ijin Alloh Ta’aalaa. Dan dengan menyebarluaskannya akan mempercepat hancurnya negara murtad dan akan memperlemah kekuatan mereka. Karena sesungguhnya kebanyakan tentara murtad itu tidak mengetahui bahwa status hukum mereka dan status hukum pemerintah mereka dalam syariat Islam mereka adalah orang-orang kafir. Dan seandainya mereka mengetahuinya mungkin banyak diantara mereka yang berbalik melawan pemerintah mereka atau mereka akan membantu untuk melawan mereka.
وَلِلَّهِ جُنُودُ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَكَانَ اللهُ عَزِيزًا حَكِيمًا
“Dan kepunyaan Alloh lah tentara di langit dan di bumi. Dan sungguh Alloh itu Maha Perkasa Lagi Maha Bijaksana” (QS.Al Fath:7).
وَمَايَعْلَمُ جُنُودَ رَبِّكَ إِلاَّهُوَ
“Dan tidak ada yang mengetahui tentara Robbmu kecuali Dia” (QS. Al Muddatsir:31).
Dan penyebarluasan masalah ini merupakan tanggung jawab setiap muslin yang telah mengetahuinya dan khususnya para da’i (juru dakwah) dan ahlul ‘ilmi (orang yang berilmu).