Kamis, 11 Juni 2009

50 DOSA Demokrasi, Pemilu, dan Partai

Judul Asli: Khamsuuna Mafsadah Jaliyyah min Mafaasidi'd-Dimaqratiyyah wa'l-Intikhobaat wa'l-Hizbiyyah

Penulis: Syeikh Abdul Majid bin Mahmud Ar-Raimy

Penerbit: Daarul Ghaits





































MUQADDDIMAH

Segala puji hanya milik Allah, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya serta orang yang berwala' kepadanya.
Amma ba'du.
Ini adalah kajian singkat yang menjelaskan tentang beberapa indikasi destruktif dan bahaya yang ditimbulkan akibat terjun dan berkiprah dalam kancah demokrasi yang banyak orang tertipu dengannya dan menggantungkan harapan mereka kepadanya meskipun hal ini jelas-jelas bertentangan dengan manhaj Allah sebagaimana yang akan dijelaskan dalam kajian yang singkat ini, apalagi banyak sudah pengalaman pahit yang didapat oleh orang yang tertipu dengan permainan ini dan ditampakkan sisi penyimpangan dan kesesatannya.

Penyusun


LIMA PULUH DOSA

Dengan memohon taufiq kepada Allah, kami berusaha memaparkan beberapa indikasi destruktif (kerusakan) demokrasi, pemilihan umum dan berpartai:

1. Demokrasi dan hal-hal yang berkaitan dengannya berupa partai-partai dan pemilihan umum merupakan manhaj jahiliyah yang bertentangan dengan Islam, maka tidak mungkin sistem ini dipadukan dengan Islam karena Islam adalah cahaya sedangkan demokrasi adalah kegelapan.

وَمَا يَسْتَوِي الأعْمَى وَالْبَصِيرُ (19) وَلا الظُّلُمَاتُ وَلا النُّورُ (20)
"Dan tidaklah sama orang yang buta dengan orang yang melihat dan tidak (pula) kegelapan dengan cahaya." (Surat Faathir: 19-20)

Islam adalah hidayah dan petunjuk sedangkan demokrasi adalah
penyimpangan dan kesesatan.
قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ
"Sungguh telas jelas petunjuk daripada kesesatan." (Surat Al-Baqarah: 256)


Islam adalah manhaj rabbani yang bersumber dari langit sedangkan demokrasi adalah produk buatan manusia dari bumi. Sangat jauh perbedaan antara keduanya.


2. Terjun ke dalam kancah demokrasi mengandung unsur ketaatan kepada orang-orang kafir baik itu orang Yahudi, Nasrani atau yang lainnya, padahal kita telah dilarang untuk menaati mereka dan diperintahkan untuk menyelisihi mereka, sebagaimana hal ini telah diketahui secara lugas dan gamblang dalam dien.
Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ تُطِيعُوا فَرِيقًا مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ يَرُدُّوكُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ كَافِرِينَ
"Wahai orang-orang yang beriman jika kalian menaati
sekelompok orang-orang yang diberi Al-Kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir setelah kamu beriman." (Surat Ali 'Imran: 100)
فَلا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَجَاهِدْهُمْ بِهِ جِهَادًا كَبِيرًا
"Karena itu janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al-Quran dengan jihad yang besar." (Surat Al-Furqaan: 52)
وَلا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَالْمُنَافِقِينَ وَدَعْ أَذَاهُمْ وَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ وَكَفَى بِاللَّهِ وَكِيلا
"Dan janganlah kamu menaati orang-orang yang kafir dan orang-orang munafik itu, janganlah kamu hiraukan gangguan mereka dan bertawakkallah kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai pelindung(mu)." (Surat Al-Ahzaab: 48)

Dan ayat-ayat yang senada dengan ini sangat banyak dan telah menjadi maklum.

3. Sistem demokrasi memisahkan antara dien dan kehidupan, yakni dengan mengesampingkan syari'at Allah dari berbagai lini kehidupan dan menyandarkan hukum kepada rakyat agar mereka dapat menyalurkan hak demokrasi mereka --seperti yang mereka katakan-- melalui kotak-kotak pemilu atau melalui wakil-wakil mereka yang duduk di Majelis Perwakilan.

4. Sistem demokrasi membuka lebar-lebar pintu kemurtadan dan zindiq, karena di bawah naungan sistem thaghut ini memungkinkan bagi setiap pemeluk agama, madzhab atau aliran tertentu untuk membentuk sebuah partai dan menerbitkan mass media untuk menyebarkan ajaran mereka yang menyimpang dari dienullah dengan dalih toleransi dalam mengeluarkan pendapat, maka bagaimana mungkin setelah itu dikatakan, "Sesungguhnya sistem demokrasi itu sesuai dengan syura dan merupakan satu keistimewaan yang telah hilang dari kaum muslimin sejak lebih dari seribu tahun yang lalu," sebagaimana ditegaskan oleh sejumlah orang jahil, bahkan (ironisnya) hal ini juga telah ditegaskan oleh sejumlah partai Islam yang dalam salah satu pernyataan resminya disebutkan:
"Sesungguhnya demokrasi dan beragamnya partai merupakan satu-satunya pilihan kami untuk membawa negeri ini menuju masa depan yang lebih baik."

5. Sistem demokrasi membuka pintu syahwat dan sikap permissivisme (menghalalkan segala cara) seperti minum arak, mabuk-mabukan, bermain musik, berbuat kefasikan, berzina, menjamurnya gedung bioskop dan hal-hal lainnya yang melanggar aturan Allah di bawah semboyan demokrasi yang populer, "Biarkan dia berbuat semaunya, biarkan dia lewat dari mana saja ia mau,” juga di bawah semboyan "menjaga kebebasan individu."

6. Sistem demokrasi membuka pintu perpecahan dan perselisihan, mendukung program-program kolonialisme yang bertujuan memecah-belah dunia Islam ke dalam sukuisme, nasionalisme, negara-negara kecil, fanatisme golongan dan kepartaian. Hal ini bertentangan dengan firman Allah Ta'ala:
وَإِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاتَّقُونِ
"Dan sesungguhnya (agama tauhid) ini adalah agama kamu semua, agama yang satu, dan Aku adalah Rabbmu, maka bertaqwalah kepada-Ku." (Surat Al-Mukminun: 52)

Juga bertentangan dengan firman Allah Ta'ala:
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلا تَفَرَّقُوا
"Dan berpegang teguhlah kamu semua kepada tali (dien) Allah dan janganlah kamu bercerai-berai." (Surat Ali 'Imran: 103)

Dan firman-Nya:
وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ وَاصْبِرُوا إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ
"Dan ta'atilah Allah SWT dan Rosul-Nya, dan janganlah kamu berbantah-bantahan yang menyebabkan kamu gagal dan hilang kekuatanmu." (Surat Al-Anfal: 46)

7. Sesungguhnya orang yang bergelur dengan sistem demokrasi harus mengakui institusi-institusi dan prinsip-prinsip kekafiran, seperti piagam PBB, deklarasi Dewan Keamanan, undang-undang kepartaian dan ikatan-ikatan lainnya yang menyelisihi syari'at Islam. Jika ia tidak mau mengakuinya, maka ia dilarang untuk melaksanakan aktivitas kepartaiannya dan dituduh sebagai seorang ekstrim dan teroris, tidak mendukung terciptanya perdamaian dunia dan kehidupan yang aman.

8. Sistem demokrasi memvakumkan hukum-hukum syar'i seperti jihad, hisbah, amar ma'ruf nahi munkar, hukum terhadap orang yang murtad, pembayaran jizyah, perbudakan dan hukum-hukum lainnya.

9. Orang-orang murtad dan munafiq dalam naungan sistem demokrasi dikategorikan ke dalam warga negara yang potensial, baik dan mukhlis, padahal dalam tinjauan syar'i mereka tidak seperti itu.

10. Demokrasi dan pemilu bertumpu kepada suara mayoritas tanpa tolak ukur yang syar'i. Sedangkan Allah Ta'ala telah berfirman:
وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الأرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ
"Dan jika kamu mentaati kebanyakan orang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah." (Surat Al-An'am: 116)
وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لا يَعْلَمُونَ
"Akan tetapi kebanyakan manusia itu tidak mengetahui."
(Surat Al-A'raf: 187)
وَقَلِيلٌ مِنْ عِبَادِيَ الشَّكُورُ
"Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku yang bersyukur." (Surat Saba': 13)


11. Sistem ini membuat kita lengah akan tabiat pergolakan antara jahiliyah dan Islam, antara haq dan batil, karena keberadaan salah satu di antara keduanya mengharuskan lenyapnya yang lain, selamanya tidak mungkin keduanya akan bersatu. Barangsiapa mengira bahwa dengan melalui pemilihan umum fraksi-fraksi jahiliyah akan menyerahkan semua institusi-institusi mereka kepada Islam, ini jelas bertentangan dengan rasio, nash dan sunan (keputusan Allah) yang telah berlaku atas umat-umat terdahulu.
اسْتِكْبَارًا فِي الأرْضِ وَمَكْرَ السَّيِّئِ وَلا يَحِيقُ الْمَكْرُ السَّيِّئُ إِلا بِأَهْلِهِ فَهَلْ يَنْظُرُونَ إِلا سُنَّةَ الأوَّلِينَ فَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّةِ اللَّهِ تَبْدِيلا وَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّةِ اللَّهِ تَحْوِيلا
"Karena kesombongan (mereka) di muka bumi dan karena rencana (mereka) yang jahat. Rencana yang jahat itu tidak akan menimpa selain orang yang merencanakannya sendiri. Tiadalah yang mereka nanti-nantikan melainkan (berlakunya) sunnah (Allah yang telah berlaku) kepada orang-orang yang terdahulu. Maka sekali-kali kamu tidak akan mendapat penggantian bagi sunnah Allah, dan sekali-kali tidak (pula) akan menemui penyimpangan bagi sunnah Allah itu.." (Surat Faathir: 43)

12. Sistem demokrasi ini akan menyebabkan terkikisnya nilai-nilai aqidah yang benar yang diyakini dan diamalkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya yang mulia, akan menyebabkan tersebarnya bid'ah, tidak dipelajari dan disebarkannya aqidah yang benar ini kepada manusia, karena ajaran-ajarannya menyebabkan terjadi perpecahan di kalangan anggota partai, bahkan dapat menyebabkan seseorang keluar dari partai tersebut sehingga dapat mengurangi jumlah perolehan suara dan pemilihnya.

13. Sistem demokrasi tidak membedakan antara orang yang ‘alim dengan orang yang jahil, antara orang yang mukmin dengan orang kafir, dan antara laki-laki dengan perempuan, karena mereka semuanya memiliki hak suara yang sama, tanpa dilihat kelebihannya dari sisi syar'i. padahal Allah Ta'ala berfirman:
قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لا يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُواْ الألْبَابِ
"Katakanlah! Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui." (Surat Az-Zumar: 9)

Dan Allah Ta'ala berfirman:
أَفَمَنْ كَانَ مُؤْمِنًا كَمَنْ كَانَ فَاسِقًا لا يَسْتَوُونَ
"Maka apakah orang yang beriman itu sama seperti orang yang fasiq? Mereka tidaklah sama." (Surat As-Sajdah: 18)

Dan Allah Ta'ala berfirman:
أَفَنَجْعَلُ الْمُسْلِمِينَ كَالْمُجْرِمِينَ (35) مَا لَكُمْ كَيْفَ تَحْكُمُونَ (36)
"Maka apakah Kami patut menjadikan orang-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa (orang kafir)? Mengapa kamu berbuat demikian, bagaimanakah kamu mengambil keputusan?" (Surat Al-Qalam: 35-36)

Dan Allah Ta'ala berfirman:
وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالأنْثَى
"Dan anak laki-laki (yang ia nadzarkan itu) tidaklah seperti anak perempuan (yang ia lahirkan)." (Surat Ali Imran: 36)

14. Sistem ini menyebabkan terjadinya perpecahan di kalangan para aktivis dakwah dan jamaah-jamaah Islamiyah, karena terjun dan berkiprahnya sebagian dari mereka ke dalam sistem ini (mau tidak mau) akan membuat mereka mendukung dan membelanya serta berusaha untuk mengharumkan nama baiknya yang pada gilirannya akan memusuhi siapa yang dimusuhi oleh sistem ini dan mendukung serta membela siapa yang didukung dan dibela oleh sistem ini, maka ujung-ujungnya fatwa pun akan simpang-siur tidak memiliki kepastian antara yang membolehkan dan yang melarang, antara yang memuji dan yang mencela.

15. Di bawah naungan sistem demokrasi permasalahan wala' dan bara' menjadi tidak jelas dan samar, oleh karenanya ada sebagian orang yang berkecimpung dan menggeluti sistem ini menegaskan bahwa perselisihan mereka dengan partai sosialis, partai baath dan partai-partai sekuler lainnya hanya sebatas perselisihan di bidang program saja bukan perselisihan di bidang manhaj dan tak lain seperti perselisihan yang terjadi antara empat madzhab, dan mereka mengadakan ikatan perjanjian dan konfederasi untuk tidak mengkafirkan satu sama lain dan tidak mengkhianati satu sama lain, oleh karenanya mereka mengatakan adanya perselisihan jangan sampai merusakkan kasih sayang antar sesama!!

16. Sistem ini akan mengarah pada tegaknya konfederasi semu dengan partai-partai sekuler, sebagaimana telah terjadi pada hari ini.

17. Sangat dominan bagi orang yang berkiprah dalam kancah demokrasi akan rusak niatnya, karena setiap partai berusaha dan berambisi untuk membela partainya serta memanfaatkan semua fasilitas dan sarana yang ada untuk menghimpun dan menggalang massa yang ada di sekitarnya, khususnya sarana yang bernuansa religius seperti ceramah, pemberian nasehat, ta'lim, shadaqah dan lain-lain.

18. (Terjun ke dalam kancah demokrasi) juga akan mengakibatkan rusaknya nilai-nilai akhlaq yang mulia seperti kejujuran, transparansi (keterusterangan) dan memenuhi janji, dan menjamurnya kedustaan,berpura-pura (basa-basi) dan ingkar janji.

19. Demikian pula akan melahirkan sifat sombong dan meremehkan orang lain serta bangga dengan pendapatnya masing-masing karena yang menjadi ini permasalahan adalah mempertahankan pendapat. Dan Allah Ta'ala telah berfirman:
"Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada di sisi mereka (masing-masing)." (Surat Al-Mukminun: 53)

20. Kalau kita mau mencermati dan meneliti dengan seksama, berikrar dan mengakui demokrasi berarti menikam (menghujat) para Rasul dan risalah (misi kerasulan) mereka, karena al-haq (kebenaran) kalau diketahui melalui suara yang terbanyak dari rakyat, maka tidak ada artinya diutusnya para Rasul dan diturunkannya kitab-kitab, apalagi biasanya ajaran yang dibawa oleh para Rasul banyak menyelisihi mayoritas manusia yang menganut aqidah yang sesat dan menyimpang dan memiliki tradisi-tradisi jahiliyah.

21. Sistem demokrasi membuka pintu keraguan dan syubhat serta menggoncangkan aqidah umat Islam, terlebih lagi kita hidup di masa dimana ulama robbaninya sangat sedikit sedang kebodohan tersebar dimana-mana. Maka lantaran terbatasnya ilmu, banyak orang-orang awam yang jiwanya down dan goncang dalam menghadapi gelombang besar dan arus deras dari berbagai partai, surat kabar, dan pemikiran-pemikiran yang destruktif.

22. Melalui dewan-dewan perwakilan dapat diketahui bahwa sesungguhnya sistem demokrasi berdiri di atas asas tidak mengakui adanya Al-Hakimiyah Lillah (hak pemilikian hukum bagi Allah), maka terjun ke dalam sistem demokrasi kalau bertujuan untuk menegakkan argumen-argumen dari Al-Quran dan Sunnah maka hal ini tidak mungkin diterima oleh anggota dewan karena yang dijadikan hujjah oleh mereka adalah suara mayoritas dan andapun mau tidak mau harus mengakui suara mayoritas tersebut, maka bagaimana anda akan menegakkan hujjah dengan Al-Quran dan Sunnah sedangkan mereka tidak mengakui keduanya. Meskipun anda menguatkan (argumen anda)
dengan berbagai dalil-dalil syar'i maka dalam pandangan mereka hal itu tidak lebih dari sekedar pendapat anda saja, bagi mereka dalil-dalil tersebut tidak memiliki nilai sakral sedikitpun karena mereka menginginkan --seperti yang mereka katakan-- untuk membebaskan diri dari hukum ghaib yang tidak bersumber dari suara mayoritas dan pertama kali yang mereka tentang adalah hukum Allah dan Rasul-Nya. Maka pengakuan anda terhadap prinsip thaghut ini --yakni kebijakan hukum di tangan suara mayoritas dan pengakuan anda akan dal itu demi memenuhi tuntutan massamu-- berarti meruntuhkan prinsip "hak pemilikan dan penentuan hukum mutlaq bagi Allah semata." Dan manakala anda menyepakati bahwa suara mayoritas merupakan hujjah yang dapat menyelesaikan perselisihan maka tidak ada gunanya lagi anda membaca Al-Quran dan hadits karena keduanya bukan hujjah yang disepakati di antara kalian.

23. Kita tanyakan kepada para aktivis dakwah yang tertipu dengan sistem ini: Jika kalian sudah sampai pada tampuk kekuasaan apakah kalian akan menghapuskan demokrasi dan melarang eksisnya partai-partai sekuler? Padahal kalian telah sepakat dengan partai-partai lain sesuai dengan undang-undang kepartaian bahwa pemerintahan akan dilaksanakan secara demokrasi dengan memberi kesempatan kepada seluruh partai untuk berpartisipasi aktif. Jika kalian mengatakan bahwa sistem demokrasi ini akan dihapus dan partai-partai sekuler dilarang untuk eksis berarti kalian berkhianat dan mengingkari perjanjian kalian merkipun perjanjian tersebut (pada hakekatnya) adalah bathil.
Sedangkan Allah Ta'ala telah berfirman:
وَإِمَّا تَخَافَنَّ مِنْ قَوْمٍ خِيَانَةً فَانْبِذْ إِلَيْهِمْ عَلَى سَوَاءٍ إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ الْخَائِنِينَ
"Dan jika kamu mengetahui pengkhianatan dari suatu kaum (golongan), maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat." (Surat Al-Anfal: 58)

Dan Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda:
"Akan ditancapkan sebuah bendera bagi setiap orang yang ingkar pada hari kiamat kelak." (HR. Bukhary)

Adapun hadits yang menyatakan bahwa perang itu adalah tipu daya, tidak termasuk dalam pembahasan ini. Dan jika kalian mengatakan kami akan menegakkan hukum demokrasi dan mentolerir berdirinya partai-partai berarti ini bukanlah pemerintahan yang Islami.

24. Sistem demokrasi bertentangan dengan prinsip taghyir (perubahan) dalam Islam yang dimulai dari mencabut segala yang berbau jahiliyah dari akar-akarnya lalu mengishlah (memperbaiki) jiwa-jiwa manusia.
إِنَّ اللَّهَ لا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ
"Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada diri mereka sendiri." (Surat Ar-Ra'du: 11)

Maka prinsip perbaikan ekonomi, politik dan sosial adalah mengikuti perbaikan jiwa manusia-manusianya, bukan sebaliknya.

25. Sistem ini bertentangan dengan nash-nash yang qath'I yang mengharamkan menyerupai orang-orang kafir baik dalam akhlaq, gaya hidup, tradisi ataupun sistem dan perundang-undangan mereka.

26. Dan yang sangat membahayakan, sistem demokrasi dan pemilu dapat mengestablishkan (mengukuhkan posisi) orang-orang kafir dan munafiq untuk memegang kendali kekuasaan atas kaum muslimin --dengan cara yang syar'i-- menurut perkiraan sebagian orang-orang yang jahil. Padahal Allah Ta'ala telah berfirman:
لا يَنَالُ عَهْدِي الظَّالِمِينَ
"Janji-Ku (untuk menjadikan keturunan Nabi Ibrahim sebagai pemimpin) ini tidak mengenai orang-orang dzalim." (Surat Al-Baqarah: 124)

Dan Allah Ta'ala berfirman:
وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلا
"Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman." (Surat An-Nisaa': 141)

Berapa banyak orang-orang muslim yang awam tertipu dengan sistem seperti ini sehingga mereka mengira bahwa pemilu adalah cara yang syar'i untuk memilih seorang pemimpin !!!

27. Demokrasi mengaburkan dan meruntuhkan pengertian syura yang benar, karena minimal syura itu berbeda dengan demokrasi dalam tiga prinsip dasar:
a. Dalam sistem syura, sebagai pembuat dan penentu hukum adalah Allah sebagaimana firman Allah Ta'ala:
إِنِ الْحُكْمُ إِلا لِلَّهِ
"Menetapkan hukum itu adalah hak Allah." (Surat Al-An'am: 57)

Sedangkan demokrasi tidak seperti itu karena penentu hukum dan kebijaksanaan berada pada selain Allah (yakni di tangan suara mayoritas).
b. Syura dalam Islam hanya diterapkan dalam masalah masalah ijtihadi yang tidak ada nashnya ataupun ijma', sedangkan demokrasi tidaklah demikian.
c. Syura dalam Islam hanya terbatas dilakukan oleh orang-orang yang termasuk dalam Ahlu'l-Halli wa'l-Aqdi, orang-orang yang berpengalaman dan mempunyai spesifikasi tertentu, sedangkan demokrasi tidak seperti itu sebagaimana telah dijelaskan pada point terdahulu.

28. Terjun ke dalam kancah demokrasi akan dihadapkan pada perkara-perkara kufur dan menghujat syariat Allah, mengolok-oloknya dan mencemooh orang-orang yang berusaha untuk menegakkannya, karena setiap kali dijelaskan kepada mereka bahwa hukum yang mereka buat bertentangan dengan ajaran Islam, mereka akan mencemooh syariat Islam yang bertentangan dengan undang-undang mereka dan mencemooh orang-orang yang berusaha untuk memperjuangkannya. Maka menutup erat-erat pintu yang menuju ke sana dalam hal ini sangat diperlukan. Allah Ta'ala berfirman:
فَذَكِّرْ إِنْ نَفَعَتِ الذِّكْرَى
"Oleh sebab itu berilah peringatan, karena peringatan itu sangat bermanfaat." (Surat Al-A'la: 9)

Dan Allah Ta'ala berfirman:
وَلا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ
"Dan janganlah kamu memaki-maki sesembahan-sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan." (Surat Al-An'am: 108)

29. Masuk ke dalam kancah demokrasi dapat menyingkap data-data tentang harakah Islamiyah dan sejauh mana peran dan pengaruhnya terhadap rakyat yang pada gilirannya harakah tersebut akan dihabisi dan dimusnahkan sampai ke markasnya. Maka jelas hal ini sangat merugikan dan membahayakan sekali.

30. Demokrasi akan membuat harakah Islamiyah dikendalikan oleh orang-orang yang tidak kufu' (yang tidak memiliki pengetahunan dan pemahaman tentang Dien yang cukup), karena yang menjadi pemimpin harus sesuai dengan hasil partai dalam sistem kerja maupun pelaksanaan programnya harus sesuai dengan asas pemilu.

31. Dari hasil kajian dan pemantauan langsung di lapangan telah terbukti gagal dan tidak ada manfaatnya sistem ini, di mana banyak para aktivis dakwah di pelbagai negara seperti Mesir, Aljazair, Tunisia, Yordania, Yaman, dan lain-lain yang telah ikut berperan dalam pentas demokrasi ini, namun hasilnya sama-sama telah diketahui "hanya sekedar mimpi dan fatamorgana" sampai kapan kita masih akan tertipu?

32. Orang yang mau memperhatikan dan mencermati akan tahu bahwa sistem demokrasi akan menyimpangkan alur shahwah Islamiyah (kebangkitan Islam) dari garis perjalanannya, melalaikan akan tujuan dasarnya dan juga akan menjurus kepada perubahan total yang mendasar dan menyeluruh, yang hanya bertumpu pada prediksi dan khayalan belaka.

33. (Diberlakukannya sistem demokrasi) berarti menafikan peran ulama dan menghilangkan kedudukan mereka di mata masyarakat padahal merekalah yang memiliki ilmu dan menegakkan amar ma'ruf nahi munkar, karena mereka sudah tidak lagi ditaati dan dijadikan sebagai pemimpin lantaran kebijaksanaan hukum berada di tangan mayoritas.

34. Sistem demokrasi memupuskan minat dan semangat untuk mendalami ilmu syar'i dan tafaqquh fi'd-dien dan menyibukkan manusia dalam hal-hal yang tidak bermanfaat.

35. Sistem demokrasi menyebabkan terhentinya ijtihad, karena tidak ada istilah mujtahid dan muqollid dalam barometer demokrasi, semuanya adalah mujtahid tanpa perlu memiliki perangkat ijtihad atau melihat kepada dalil-dalil syar'i.

36. Sistem ini dapat menyebabkan hancur dan binasanya harakah Islamiyah, karena sering kali harakah-harakah ini bertikai dan berkonfrontasi dengan orang-orang yang menyelisihi mereka tanpa mempunyai kemampuan dan persiapan untuk menghadapi musuh.

37. Menurut sebagian aktivis dakwah, tujuan mereka masuk ke dalam sistem ini adalah untuk menegakkan hukum Allah. Padahal mereka tidak akan mewujudkannya kecuali dengan mengakui bahwa rakyat adalah sebagai penentu dan pembuat hukum, ini berarti ia telah menghancurkan tujuan (yang ingin dicapainya) dengan sarana yang dipergunakannya.

38. Demokrasi adalah sebuah sistem yang menipu rakyat pada hari ini, dengan propagandanya hukum berada di tangan rakyat dan rakyatlah sebagai pemegang keputusan, padahal pada hakekatnya tidaklah demikian.

39. Demokrasi menyita dan menghabiskan waktu dan tenaga para ulama dan aktivis dakwah, dan membuat mereka lalai dari membina umat dan dari berkonsentrasi untuk mengajarkan dienul Islam kepada manusia.

40. Dalam sistem demokrasi kekuasaan dibatasi sampai pada masa tertentu, jika masanya telah berakhir maka ia harus turun untuk digantikan dengan yang lainnya., kalau tidak maka akan terjadi pertikaian dan peperangan, padahal bisa jadi sebenarnya dialah yang paling berhak (karena memiliki kemampuan dan kecapakan yang memenuhi persyaratan sebagai seorang pemimpin) namun karena masa jabatannya telah habis ia diganti oleh orang lain yang tidak memiliki kemampuan seperti dirinya. Maka hal ini akan membuka pintu fitnah dan sikap membelot dari penguasa yang sah, padahal telah diketahui bahwa keluar (membelot) dari penguasa itu tidak boleh kecuali jika penguasa tersebut terlihat melakukan kekafiran yang nyata dan pembelotannya dapat mewujudkan kemaslahatan yang berarti serta memiliki kemampuan untuk melakukan hal tersebut.

41. Dewan-dewan perwakilan adalah dewan-dewan thaghut yang tidak dapat dipercaya untuk mengakui bahwa pemilik dan penentu hukum secara mutlaq adalah Allah, maka tidak boleh duduk bersama mereka di bawah payung demokrasi, karena Allah Ta'ala telah berfirman:
وَقَدْ نزلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ إِنَّ اللَّهَ جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا
"Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Al-Quran, bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan dicemoohkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk bersama mereka sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian) tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam jahannam." (Surat An-Nisaa': 140)

Dan juga dalam firman-Nya:
وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ وَإِمَّا يُنْسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ فَلا تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَى مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ
"Dan apabila kamu melihat orang-orang menghina ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain dan jika syaitan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini) maka janganlah kamu duduk lagi bersama orang-orang yang dzalim itu sesuadah teringat (akan larangan itu)." (Surat Al-An'am: 68)

42. Demokrasi pada hakekatnya menikam (menghujat) Allah serta melecehkan hikmah dan syariat-Nya. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:

Pertama, kita katakan sesungguhnya Allah telah mengutus para Rasul dan mewajibkan manusia untuk menaati mereka, mengancam orang yang tidak taat dengan neraka dan kebinasaan, menurunkan kitab-kitab suci sebagai pemutus perkara di antara manusia. Dia menghalalkan dan mengharamkan, mewajibkan, memakruhkan dan mensunnahkan, memuji dan mencela, menghinakan dan memuliakan, mengangkat suatu kaum dan menjatuhkan kaum yang lain tanpa memandang dan melihat kondisi dan keadaan yang menyelisihi ajaran para Rasul. Bahkan ketika para Rasul tersebut datang, mayoritas manusia --kalau kita tidak mengatakan semuanya--- dalam kesesatan dan dalam kungkungan kejahiliyahan yang membabi buta. Maka sekiranya demokrasi dan hak membuat dan memutuskan hukum yang berada di tangan rakyat itu benar, berarti semua perbuatan yang telah dilakukan Allah ini sia-sia belaka. Maha Suci Allah atas semua hal ini.
Kedua, kita katakan sekiranya demokrasi itu haq (benar), niscaya diturunkannya kitab-kitab suci dan diutusnya para Rasul merupakan tindakan semena-mena dan dzalim serta berbenturan dengan pendapat dan hak manusia untuk menghukumi mereka dengan hukum mereka sendiri. Maha Suci Allah dari segala bentuk kedzaliman.
Ketiga, sekiranya demokrasi itu haq, niscaya hukum tentang
jihad dan tumpahnya darah orang-orang kafir yang menentang Islam serta hukum membayar jizyah dan perbudakan adalah tindak kedzaliman bagi mereka dan bertentangan dengan pendapat-pendapat mereka yang destruktif. Sikap seperti ini berarti menghujat syari'at Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Sisi lain, sekiranya demokrasi itu haq, niscaya pengusiran iblis dari surga, pembinasaan kaum Nabi Nuh, ditenggelamkannya Fir'aun dan pasukannya serta kebinasaan yang menimpa kaum Nabi Hud, Shalih, Syu'aib, dan Luth, ini semua merupakan tindak kedzaliman atas mereka karena Allah mengadzab mereka lantaran pemikiran-pemikiran dan aqidah mereka yang destruktif.
Sisi lain, sekiranya demokrasi itu haq, niscaya hukuman rajam terhadap orang yang berzina dan hukuman cambuk terhadap orang yang minum arak merupakan tindak kekerasan dan kekejaman, dan mengusik kebebasan individu seperti dikatakan oleh orang-orang dzalim.
كَبُرَتْ كَلِمَةً تَخْرُجُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ إِنْ يَقُولُونَ إِلا كَذِبًا
"Alangkah busuknya kata-kata yang keluar dari mulut mereka, mereka tidak mengatakan (sesuatu) kecuali dusta." (Surat Al-Kahfi: 5)

Maha Tinggi Allah atas apa-apa yang diucapkan oleh orang-orang yang dzalim.

43. Di bawah naungan sistem demokrasi berbagai bid'ah dan kesesatan dengan berbagai macam pola tumbuh subur dan orang-orang yang menyerukannya dari berbagai thoriqot dan firqoh seperti Syiah, Rafidlah, Sufiah, Mu'tazilah, Kebatinan, dan lain-lainnya pun bermunculan. Bahkan di bawah naungan sistem ini mereka mendapatkan dukungan dan dorongan dari orang-orang munafik yang berada di dalamnya dan juga dari kekuatan-kekuatan yang terselubung dari pihak luar. Dan Allah tetap memiliki urusan terhadap makhluk-makhluk ciptaan-Nya.

44. Sebaliknya bertubi-tubi tuduhan dan dakwaan yang ditujukan kepada para aktivis dakwah dengan menjelekkan citra mereka di mata masyarakat umum sehingga mereka dijuluki sebagai pencari kedudukan, harta dan jabatan, dan mereka juga dijuluki sebagai penjilat dan masih banyak lagi julukan-julukan dusta lainnya sebagai akibat diberlakukannya asas bebas berbicara dan mengeluarkan pendapat serta menghujat harga diri orang lain.

45. Orang yang berada di dalam sistem ini dipaksa untuk bergabung dalam satu barisan bersama partai-partai murtad dan zindiq dalam mempertahankan prinsip-prinsip jahiliyah seperti deklarasi-deklarasi internasional, kebebasan pers, kebebasan berpikir, kebebasan etnis Arab.

46. Sistem ini akan mengakibatkan hancurnya perekonomian dan disia-siakannya harta rakyat, karena anggaran belanja negara akan dialokasikan oleh partai-partai berkuasa demi memenuhi ambisi mereka dengan membangun gedung-gedung dan menjalankan kampanye pemilihan umum sesuai dengan yang mereka rencanakan dan agar partai-partai tersebut dapat mewujudkan pembelian dukungan (penggalangan dan pengumpulan massa) dengan iming-iming materi yang menggiurkan.

47. Sistem ini memadukan antara haq dan bathil, jahiliyah dan Islam, serta antara ilmu dan kebodohan.

48. Demokrasi mencabik-cabik jati diri umat Islam dan menjatuhkan kewibawaan mereka melalui penghujatan atas syari'at dan tuduhan bahwa syari'at tersebut sudah tidak relevan lagi dengan kondisi zaman, juga melalui pengebirian sejarah dan hukum Islam dan mengilustrasikan bahwa Islam itu diktator tidak seperti demokrasi. Di samping itu demokrasi berarti meleburkan umat Islam secara membabi buta ke dalam satu wadah bersama orang-orang barat dari golongan Yahudi dan Nasrani yang memendam dendam kesumat kepada umat Islam.

49. Sistem ini akan membuat labilnya keamanan suatu negeri dan terjadinya persaingan antar partai yang tidak berujung pangkal, maka manakala sistem ini diterapkan di suatu negara, niscaya akan tersebar rasa takut, cemas, persaingan antar penganut aqidah, aliran, fanatisme golongan dan keturunan, sikap oportunis dan bentuk-bentuk persaingan tidak sehat lainnya.

50. Kalaupun ada kemaslahatan yang dapat dipetik dari berkiprah dalam demokrasi dan pemilihan umum, kemaslahatan ini masih bersifat parsial dan masih samar jika dibandingkan dengan sebagian kerusakan besar yang ditimbulkannya apalagi jika dibandingkan dengan keseluruhannya. Dan orang yang mengamati secara obyektif atas sebagian yang telah disebutkan akan menjadi jelas baginya ketimpangan sistem thoghut ini dan jauhnya dari dienullah bahkan sesungguhnya demokrasi adalah aliran dan sistem yang paling berbahaya yang dipraktekkan di dunia saat ini, ia merupakan induk kekafiran, dimana memungkinkan setiap aliran dan agama baik itu Yahudi, Nasrani, Majusi, Budha, Hindu dan Islam untuk hidup di bawah naungannya. Dalam barometer demokrasi semua pendapat mereka dihargai dan didengar, mereka berhak untuk mempraktekkan dan mengamalkan aqidah mereka dengan seluruh sarana dan fasilitas yang ada. Cukuplah hal ini sebagai tanda zindiq dan keluar dari dien Islam, maka bagaimana mungkin setelah ini dikatakan sesungguhnya demokrasi itu sesuai dengan Islam atau Islam itu adalah sistem demokrasi atau demokrasi itu adalah syura sebagaimana dikatakan oleh sejumlah orang yang menggembar-gemborkan sistem ini sebagai sistem Islam.




PENUTUP


Akhirnya kami mengharap dari setiap saudara yang berambisi untuk memperjuangkan Dienullah untuk benar-benar mencermati serta mengkaji kembali kerusakan-kerusakan ini, dan melihat kepadanya secara obyektif jauh dari fanatik individu, badan,atau institusi tertentu karena kebenaran itu lebih berhak untuk diikuti dan hikmah merupakan barang orang mu'min yang hilang dimanapun ia mendapatkannya maka ia berhak atasnya. Kami memohon kepada Allah Yang Maha Agung lagi Maha Tinggi dengan nama-nama-Nya yang baik dan sifat-sifat-Nya yang agung agar menyatukan hati-hati kaum muslimin di atas ketaatan kepada-Nya dan menyatukan barisan mereka di atas Al-Haq dan ittiba' (mengikuti tuntunan dan garis perjuangan yang telah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam). Karena Dialah Yang Maha Kuasa atas hal tersebut. Semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada penutup para Nabi dan Rasul Nabi kita Muhammad, segenap keluarganya, sahabat-sahabatnya dan orang-orang yang meniti jejaknya dan mengikuti sunnahnya sampai hari kiamat.










وَأَنزلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنزلَ اللَّهُ وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَكِنْ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتَاكُمْ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ (48) وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنزلَ اللَّهُ وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنزلَ اللَّهُ إِلَيْكَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُصِيبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ لَفَاسِقُونَ (49) أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ (50) }
"48. Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian[421] terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat diantara kamu[422], Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu, 49. dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. 50. Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?" (QS. Al-Maidah : 48-50).

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
"Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir". (QS. Al-Maidah : 44)

Selasa, 12 Mei 2009

HUKUM INTEL (mata-mata)

Penulis :
Syekh Abdul Mun’im Musthofa Halimah
Abu Bashir Al-Tharthusi


إِنَّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرَيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمْ.
وَبَعْدُ:
Ketahuilah ! Barangsiapa memata-matai rahasia-rahasia dan keadaan (informasi intern) kaum muslimin, terkhusus lagi memata-matai (menginteli rahasia dan informasi) para mujahidin untuk diserahkan kepada musuh-musuhnya dari orang-orang kafir durjana, --- baik mereka kafir asli ataukah kafir murtad---, maka ia telah menjadi kafir seperti mereka, ia telah memberikan loyalitas terbesar (al-muwalat al-kubra) kepada mereka yang mengeluarkannya dari Islam. Hukumnya, ia dibunuh dalam kondisi kafir.
Allah Ta’ala berfirman :

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَقُولُ ءَامَنَّا بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الأَخِرِ وَمَا هُم بِمُؤْمِنِينَ {8} يُخَادِعُونَ اللَّهَ وَالَّذِينَ ءَامَنُوا وَمَا يَخْدَعُونَ إِلاَّ أَنفُسَهُمْ وَمَا يَشْعُرُونَ {9}

Di antara manusia ada yang mengatakan:"Kami beriman kepada Allah dan Hari Kemudian", padahal mereka itu sesungguhnya bukan orang-orang yang beriman. Mereka hendak menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal mereka hanya menipu diri sendiri sedang mereka tidak sadar. (QS. Al Baqoroh : 8 - 9).
Termasuk penipuan mereka kepada orang-orang mukmin adalah mereka menampakkan – amalan – Islam, mereka mengatakan bahwa mereka adalah mukmin, kemudian mereka menginteli para mujahidin untuk kepentingan musuh-musuh mereka dari kalangan Thoghut dan orang-orang kafir durjana lainnya.
Allah Ta’ala befirman :

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمُُ وَلاَتَجَسَّسُوا وَلاَيَغْتَب بَّعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ تَوَّابُُ رَّحِيمُُ {12}

“ Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yaang lain.Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati. Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertaqwalah kepada Allah.Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang “. (QS. 49:12)

Ditinjau dari faktor pendorongnya, tajassus (memata-matai) terbagi menjadi dua :

- Pertama - : Tajassus Khusus, yaitu tajasus yang didorong oleh faktor berlebih-lebihan dan senang mencari-cari tahu rahasia orang lain. Tujuan si pelaku adalah bisa bersenang-senang – dalam majlisnya baik majlis khusus maupun umum – dengan berbicara panjang lebar membeberkan kehormatan dan rahasia orang lain, dan membanggakan diri karena merasa memiliki data-data dan bukti yang menunjukkan kebenaran klaim dan ucapannya. Oleh karena itu, larangan berbuat tajassus disusul dengan larangan berbuat ghibah (menggunjing), karena ghibah adalah hasil yang pasti dari tajasus. Setiap orang yang melakukan tajasus, pasti akan berbuat ghibah terhadap orang lain.

- Kedua - : Tajassus umum, yaitu memberikan informasi dan memberikan laporan kepada Thoghut dzolim dan selain mereka dari kalangan orang-orang kafir dan musyrik. Perbuatan ini termasuk bentuk al-muwalah “Loyalitas“. Ini merupakan bentuk tajassus yang paling besar dosanya. Perbuatan ini termasuk kufur akbar yang dapat mengeluarkan pelakunya dari agama Islam – menjadikannya murtad -.

Adapun ayat-ayat yang menerangkan larangan tajassus mencakup kedua bentuk tajasus : - tajasus khusus dan tajasus umum. Bentuk tajassus yang umum itu lebih dilarang daripada yang khusus. Maka berhati-hatilah !.

Dalam hadits shahih, Nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيْثِ، وَلاَ تَجَسَّسُوا، وَلاَ تَحَسَّسُوا، وَلاَ تَبَاغَضُوا، وَكُونُوا إِخْوَانًا

“ Jauhilah prasangka buruk, karena prasangka buruk adalah pembicaraan yang paling bohong. Dan janganlah melakukan tajassus, dan janganlah mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah saling membenci. Dan jadilah kalian bersaudara “. (HR. Bukhori ).

مَنْ أَكَلَ بِمُسْلِمٍ أَكْلَةً فَإِنَّ اللهَ يُطْعِمُهُ مِثْلَهَا مِنْ جَهَنَّمَ، وَمَنْ كُسِيَ ثَوْباً بِرَجُلٍ مُسْلِمٍ فَإِنَّ اللهَ  يَكْسُوهُ مِنْ جَهَنَّمَ، وَمَنْ قَامَ بِرَجُلٍ مُسْلِمٍ مَقَامَ رِيَاءٍ وَسُمْعَةٍ فَإِنَّ اللهَ يَقُومُ مَقَامَ رِيَاءً وَسُمْعَةُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“ Barangsiapa yang memakan satu suap makanan dari hasil (mendzalimi, termasuk menginteli) seorang muslim,, Allah akan memberinya makanan yang serupa dari neraka jahannam.
Dan barangsiapa memakai selembar pakaian dari hasil (mendzalimi, termasuk menginteli) seorang muslim, Allah akan memberinya pakaian dari neraka Jahannam.
Barangsiapa bersikap riya’ dan sum’ah – menperdengarkan amalnya – kepada orang mukmin, maka Allah mendirikan ia pada tempat riya’ dan sum’ah pada hari kiamat “. (Hadits Shohid, dalam Shahih Al-Adab Al-Mufrod no 179. dan Shohih Sunan Abi Dawud no. 4084 ).
Dalam hadits di atas terdapat ancaman terhadap orang-orang yang memberikan laporan tentang kondisi, tempat dan pergerakan kaum muslimin kepada para Thoghut dzolim,…demi sedikit imbalan ---cukup untuk makan dan pakaian--- yang dilemparkan oleh Thaghut kepada mereka, sebagai imbalan atas setiap laporan yang mereka tulis tentang kaum muslimin. Sungguh ….. Alangkah banyaknya jiwa yang lemah seperti ini bercokol di negeri kita, orang-orang yang menjual agama dan akhiratnya dengan dunia orang lain !.
Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

مَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيْثِ قَوْمٍ وَهُمْ يَفِرُّونَ مِنْهُ، صُبَّ فِي أُذُنَيْهِ الآنِكُ

“ Barangsiapa mencuri-curi dengar pembicaraan suatu kaum padahal kaum itu tidak menyukainya, maka dituangkan pada telinga orang yang mencuri-curi dengar itu, cairan Al Anik “. (Hadits Shohih. Dalam Shahih Al-Adab Al-Mufrod no. 883). Yang dimaksud dengan Al Anik adalah “ Cairan timah putih “. Ini – siksaan – bagi orang yang mencuri-curi dengar karena suka berlebih-lebihan dan kekanak-kanakan. Lantas bagaimana dengan orang yang mencuri-curi dengar untuk menginteli untuk kepentingan musuh-musuh kaum muslimin dari orang-orang kafir dan musyrik ??!.
Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam besabda :

يَا مَعْشَرَ مَنْ آمَنَ بِلِسَانِهِ وَلَمْ يَدْخُلِ اْلإِيْمَانُ قَلْبَهُ، لاَ تَغْتَابُوا الْمُسْلِمِيْنَ، وَلاَ تَتَّبِعُوا عَوْرَاتَهُمْ، فَإِنَّهُ مَنِ اتَّبَعَ عَوْرَاتَهُمْ يَتَّبِعُ اللهُُ عَوْرَتَهُ، وَمَنْ يَتَّبِعُ اللهُ عَوْرَتَهُ يُفَضِّحُهُ فِي بَيْتِهِ
“ Wahai orang yang yang beriman hanya di bibir saja, dan tidak sampai masuk ke dalam hatinya. Janganlah kalian meng-ghibah kaum muslimin, dan janganlah kalian mencari-cari (meneliti) aurot (rahasia) mereka, karena sesungguhnya siapa saja yang meneliti aurot mereka, maka Allah akan menmbongkar aurotnya, dan siapa saja yang diteliti aurotnya oleh Allah maka akan disingkap-Nya di dalam rumahnya “. (Hadits Shohih. Dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 4083).
Orang yang mencari-cari rahasia kaum muslimin dan menginteli mereka untuk kepentingan para thoghut kafir, lebih layak untuk munafik dan kehilangan iman dari hatinya. Maka, menginteli rahasia-rahasia dan masalah-masalah intern kaum muslimin untuk kepentingan musuh- orang-orang Islam dari kalangan kaum musyrik durjana, tidak mungkin dilakukan kecuali oleh orang munafik yang rendah yang telah tenggelam dalam kemunafikan dan penipuan !.
Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

مَنْ حَمَى مُؤْمِناً مِنْ مُنَافِقٍ بَعَثَ اللهُ مُلْكاً يَحْمِي لَحْمَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ نَارِ جَهَنَّمَ، وَمَنْ رَمَى مُسْلِماً بِشَيْءٍ يُِريْدُ شَيْنَهُ بِهِ حَبَسَهُ اللهُ عَلَى جُسْرِ جَهَنَّمَ حَتَّى يَخْرُجَ مِمَّا قَالَ

“ Barangsiapa yang menjaga seorang mukmin dari orang munafik, maka Allah mengutus seorang malaikat untuk menjaga dagingnya besok pada hari kiamat dari – jilatan - api Jahannam. Dan barangsiapa menuduh seorang muslim dengan sesuatu tuduhan dengan tujuan mencelanya, Allah akan menahan dia di atas jembatan Jahannam sampai ia keluar dari yang dikatakan “. (Hadits Shohih. Dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 4086 ).
Ini dalam menuduh seorang muslim dengan suatu tuduhan untuk mencelanya. Lalu bagaimana dengan orang yang menuduh seorang muslim dengan tujuan untuk dibunuh atau dipenjara di dalam penjara-penjara para Thoghut dzolim itu ???!
Salamah bin Al Akwa’ radiyallahu 'anhu berkata : “Sesungguhnya ada seorang mata-mata orang musyrik yang datang kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam, dia menginteli selama dalam perjalanan, kemudian duduk disisi para shahabat Rosul, kemudian ia menyelinap. Maka Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “ Cari dan bunuhlah dia“. Salamah bin Al Akwa’ berkata : “ Aku dahului para shahabat kemudian aku bunuh mata-mata tersebut, dan aku ambil sSalabnya – barang rampasan pribadi – dan Rosulullah memberikan salab itu kepadaku “. (Muttafaqun ‘Alaih ).
Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam juga memerintahkan untuk membunuh seorang wanita yang membawa surat Hatib bin Abi Balta’ah yang hendak diberikan kepada orang-orang kafir Quraiys pada masa Fatuh Makkah – kemenangan di Makkah -, tanpa memberinya tenggang waktu untuk bertaubat. Sebagaimana disebutkan dalam hadits shohih yang diriwayatkan dari Sa’ad bin Abi Waqos, beliau berkata : “ Ketika hari Futuh Makkah, Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam memberikan jaminan keamanan kepada seluruh manusia kecuali empat orang laki-laki dan dua orang perempuan “. ( Hadits Shohih. Dalam Shahih Sunan An Nasa’I, no. 3791).
Diantara dua perempuan yang tidak diampuni tersebut adalah perempuan yang telah membawakan surat Hatib kepada orang kafir Quraiys, namanya Sarah.
Imam Sahnun berkata : “ Jika ada orang Islam yang mengirim surat – untuk membocorkan rahasia kaum muslimin - kepada ahlul harbi maka ia dibunuh tanpa dimintai taubat, dan harta-bendanya untuk ahli warisnya “.
Dalam kitab Al Mustakhrojah Ibnul Qosim berkata tentang Jasus : “ Jasus itu dibunuh dan tidak dimintai taubat, kedudukan dia seperti orang Zindiq “. ( Disebutkan dalam Kitab Aqdhiyatur Rosul Shollallallahu ‘alaihi wasallam, karya Muhammad bin Faroj, hal 191 ).
Ibnu Taimiyyah berkata dalam Majmu' Al Fatawa 28/109 : “ Imam Malik dan sebagian pengikut imam Ahmad berpendapat boleh membunuh Jasus – intel/mata-mata – “.
Jasus itu dibunuh di atas kekafiran dan ridah (dianggap kafir dan murtad), tidak di atas dasar lainnya, Wallahu A’lam .

SYUBHAT DAN BANTAHAN :

Ada seorang yang mengatakan : “ Sesunguhnya Hatib bin Abi Balta’ah telah mengirim surat kepada orang kafir Quraiys, dia menyampaikan rahasia penyerangan Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam bersama tentara Islam pada Futuh Makkah. Ini adalah termasuk perbuatan Tajassus dan loyalitas. Akan tetapi Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam tidak mengkafirkan Hatib bin Abi Balta’ah, dan tidak pula memerintahkan untuk membunuhnya. Maka bagaimana kita bisa mensingkronkan antara kedua pendapat itu ?
Saya –pengarang- jawab :
Perbuatan yang dilakukan oleh Hatib bin Abi Balta’ah adalah kekufuran. Akan tetapi Hatib tidak dikafirkan disebabkan ada beberapa Mawani’ – faktor penghalang- yang menghalangi jatuhnya vonis kafir atas dirinya. Insya Allah, penjelasannya akan kami terangkan nanti
Adapun perbuatan yang dilakukan oleh Hatib itu termasuk kekufuran dan nifaq akbar. Itu berdasarkan kepada perkataan Umar bin Khottob rhodhiyallahu ‘anhu di depan Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam, seperti yang disebutkan dalam kitab Shohihain : “ Wahai Rosulallah ! Hatib telah berkhisanat kepada Allah dan Rosul-Nya serta orang-orang mukmin. Biarkanlah aku memenggal batang leher orang munafik ini “. Dan disebutkan dalam riwayat yang lain “Karena sesungguhnya ia telah kafir. Sesungguhnya ia telah munafiq, karena ia telah melanggar janji dan membantu musuh-musuh anda melawan anda “.
Pada saat itu Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam mendengarkan perkataan Umar. Beliau tidak mengingkari bahwa yang telah diperbuat oleh Hatib bin Abi Balta’ah adalah termasuk bentuk al-muwalah (loyalitas kepada orang-orang musyrik), kekafiran dan kemunafikan, yang harus dipenggal batang lehernya.
Yang diingkari oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam adalah sikap Umar yang memvonis Hatib sebagai orang munafik dan kafir, karena adanya beberapa pertimbangan (faktor-faktor penghalang) yang menghalangi jatuhnya vonis tersebut atas diri sahabat Hatib.

Adapun sebab Hatib tidak kafir dan tidak terjatuh dalam kemunafakan, adalah karena beberapa pertimbangan berikut :
1. Sesungguhnya ia melakukan perbuatan itu karena ta'wil (salah memahami dalil). Dia tidak tahu –atau menyangka--- bahwa yang dikerjakan itu dapat membawa kepada tingkatan kafir dan keluar dari Islam, atau itu dapat membahayakan keimanannya. Dia tidak bermaksud menipu dan mengkhianati Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam. Oleh karena itu kita dapatkan dia langsung menjawab ketika ditanya oleh Nabi Shollallahu ‘alihi wasallam tentang sebab ia mengirin surat kepada orang kafir Quraiys. – Dia berkata : “ Wahai Rosulullah ! Jangan tergesa-gesa memfonis bahwasanya aku adalah orang yang bersekongkol dengan orang Quraiys, dan aku juga bukan dari klompok mereka. Sebagian muhajirin yang bersama anda mempunyai kerabat di Makkah, sehingga bisa menjaga keluarga dan harta benda mereka. Karena saya tidak mempunyai nasab (kerabat di Makah yang bisa melindungi harta dan keluarga saya di Makah), saya ingin mengambil bantuan mereka untuk menjaga kerabatku disana. Sungguh ! Aku lakukan ini bukan karena kafir dan murtad, dan juga tidak karena rela dengan kekafiran setelah Islam “. Dan dalam riwayat lain dia mengatakan “ Sungguh ! Aku tidak merubah dan mengganti agamaku. Aku pun tidak melakukan penipuan dan kemunafikan wahai Rosulullah. Aku tidak berubah kafir dan tidak bertambah dalam diriku untuk Islam kecuali semakin cinta “.
Maka Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “ Ia telah berbicara jujur kepada kalian. Janganlah kalian mengatakan kepada Hatib kecuali kebaikan. Sesungguhnya ia telah ikut serta dalam perang Badar, tahukah kalian bahwa Allah telah menjamin orang-orang yang ikut serta dalam perang Badar “. Allah berfirman :

اِعْمَلُوا مَا شِئْتُمْ فَقَدْ غَفَرْتُ لَكُمْ

“ Berbuatlah sekehendak kalian karena Aku telah mengampuni dosa kalian “. Maka pada saat itu juga melelehlah air mata Umar, dan beliau berkata : “ Allah dan Rosulnya lebih mengetahui “.
Ibnu Hajar berkata dalam kitab Fathul Bari 8/503 : “ Adapun udzur Hatib adalah karena beliau salah memahami dalil (salah persepsi, ta'wil) bahwa perbuatannya itu disangka tidak membahayakan “.
Aku – pengarang – katakan : “ Ta'wil merupakan salah satu penghalang (mawani') penjatuhan vonis kafir atas diri seseorang. Maka perhatikanlah ! “.

2. Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam mengerti kebenaran maksud dan batin Hatib melalui wahyu. Oleh karena itu beliau bersabda : “Ia telah berbicara jujur kepada kalian “. Hal ini ---pemberitahuan lewat wahyu--- tidak akan pernah terjadi pada selain Rosul shollallahu ‘alaihi wasallam. Oleh itu kita dapati Umar mesikapi Hatib dengan berdasarkan dhohirnya, yang dhohirnya menunjukkan pengkhianatan, loyalitas, kekafiran dan nifaq. Maka Umar mengatakan kalimat-kalimat di atas.

Jika ditanyakan : Hukum itu dibangun atas dasar hal yang dhohir. Lalu atas dasar apa Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam memperlakukan Hatib menurut batin dan maksud Hatib ?
Aku – pengarang – katakan : Dalam masalah penegakkan hudud, penjatuhan ta'zir dan pemberian hukuman terhadap orang-orang yang berbuat salah, Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam hanya melakukannya manakala kondisi dhahir mewajibkan penjatuhan vonis had atau hukuman…sekalipun beliau mengetahui bahwa batin dan hal yang tersembunyi dari hal-hal tersebut berbeda dengan dhohirnya. Sebagaimana hubungan beliau bersama orang-orang munafik, beliau mensikapi mereka sesuai dhohir mereka (sebagai kaum muslimin), sekalipun beliau shollallahu ‘alaihi wasallam mengetahui kenifakan dan kekufuran dalam batin mereka.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam kitab As Shorim Al Maslul : 354 : “ Nabi ‘alaihis sholatu wassalam tidak menegakkan hudud hanya berdasarkan pengetahuannya saja, tidak juga berdasar khabar wahid – kesaksian seorang – saja, bukan juga hanya dengan berdasar wahyu saja, dan tidak juga dengan indikasi dan fakta penunjuk semata, sampai alasan yang mewajibkan jatuhnya vonis had itu mantap dengan adanya bukti atau pengakuan…".
Adapun dalam masalah yang berkaitan dengan memaafkan kesalahan (ketergelinciran) sebagian shahabat radiyallahu 'anhum, maka Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam menjaga keselamatan batin dan tujuan (si pelaku), yang diberitahukan kepada beliau oleh wahyu, selama hal itu memungkinkan. Ini karena beliau suka menerima udzur dan memaafkan ketergelinciran (kesalahan), terkhusus bila kesalahan ini dilakukan oleh para sahabat mulia yang mereka telah merasakan ujian dan jihad fie sabilillah !
Karena sesunguhnya menjaga keselamatan batian dalam permasalahan ini adalah untuk kemaslahatan manusia yang melakukan kesalahan. Ini berbeda dengan masalah penghukuman dan koreksian, karena tujuannya untuk menegur dan menyiksa si pelanggar, oleh karenanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam tidak menjatuhkannya kecuali dengan adanya bukti nyata (kuat).
DaIil kami dalam masalah ini adalah sikap Nabi shollallahu ‘akaihi wasallam kepada Hatib. Dalil yang semisal dengan ini adalah kasus seorang lelaki dari anshor yang telah berkata kepada nabi shollallahu ‘alaihi wasallam. ----dalam Shahih Bukhari--- : “ Saya melihat anda lebih mencintai anak lelaki bibimu (nepotisme)“. Ini terjadi ketika Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam memutuskan agar Zubair bin Awam mengairi kebunnya, baru kemudian mengalirkan air ke kebun tetangganya, si lelaki Anshar tersebut.
Aku – perngarang – katakan : Perkataan seorang sahabat anshor kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam,“ Saya melihat anda lebih mencintai anak lelaki bibimu (nepotisme)“. Ucapan ini adalah ucapan kufur akbar, dan celaan terhadap hukum nabi shollallahu ‘alaihi wasallam. Alasan yang menjadikan Nabi mentolerir kesalahan orang Anshor tadi adalah beliau mengetahui maksud dan batin orang tersebut adalah baik, hanya saja ia keseleo lidah dan keceplosan. Setelah Rosulullah sholllallahu ‘alaihi wasallam wafat, tidak seorangpun mengetahui maksud batin dan hati seseorang.
Imam Ibnu Al-‘Arobi berkata dalam tafsir Ahkam Al-Qur'an 5/267 : “ Setiap orang yang menuduh Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam salah (tidak adil) dalam memutuskan perkara, maka ia telah kafir. Akan tetapi sahabat anshor ini tergelincir dalam sebuah kesalahan. Maka Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam berpaling (tidak mempermasalahkan) dari ketergelinciran tersebut, dan bahkan memaafkan kesalahannya, karena beliau mengetahui kebenaran akidah sahabat orang Anshor tersebut, bahwa orang itu alpa. Dan tidak ada yang dapat mengerti urusan hati seseorang setelah nabi shollallahu ‘alaihi wasallam wafat “.
Penjelasan sikap Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam dalam mensikapi kesalahan yang dilakukan sahabat Anshor ini, berlaku juga atas sikap beliau dalam mensikapi kesalahan Hatib bin Abi Balta’ah. Wallahu a’lam.
Lalu jika ditanyakan : “ Apakah setelah nabi shollallahu ‘alaihi wasalllam wafat, adakah seseorang yang boleh mentolerir kesalahan yang mencapai derajat kekafiran, dengan dasar benarnya maksud dan batin pelaku kesalahan itu ?
Aku – pengarang – katakan : Tidak bisa….. karena wahyu sudah terputus. Dan inilah yang dimaksudkan oleh Umar rhofhiyallahu ‘anhu dalam perkataannya : “Pada masa Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam, manusia dihukum (disikapi) berdasar wahyu. Adapun sekarang, wahyu telah terputus, maka kami akan memutuskan perkara kalian berdasarkan amalan dhohir kalian yang tampak pada kami. Barangsiapa menampakkan perilaku yang baik kepada kami, kami akan mempercayai dan mendekatkannya kepada kami. Kami tidak bertanggung jawab dengan yang dirahasiakan olehnya, Allahlah yang akan menghisab amal yang disembunyikannya. Dan barangsiapa menampakkan perilaku yang buruk kepada kami, kami tidak akan mempercayai dan membenarkan (ucapannya), sekalipun ia mengatakan kebaikan batinnya yang tersembunyi “.
Oleh karena itu kami – pengarang – katakan : Barangsiapa menampakkan kekafiran yang nyata kepada kita --– dan paa dirinya tidak terdapat penghalang jatuhnya kekafiran yang diakui oleh syar'i --- maka jatuhkan vonis kafir atas dirinya.
Perkataan Umar : “Pada masa Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam, manusia dihukum (disikapi) berdasar wahyu, maksudnya adalah dalam pemaafan kesalahan, bukan dalam penerapan hukum hudud dan penjatuhan hukuman. Maka hati-hatilah !

3. Termasuk tanda-tanda kejujuran Hatib rhodhiyallahu ‘anhu adalah, bahwa beliau menjawab pertanyaan nabi shollalllahu ‘alaihi wasallam dengan jujur, ia tidak menutup-nutupi perbuatannya. Ini menunjukkan kebenaran batin dan maksud Hatibnya, menunjukkan ia berlepas diri dari kenifakan…Berbeda dengan kasus seorang perempuan pengantar surat Hatib. Perempuan itu telah ingkar dan bohong ketika ditanya tentang isi surat yang dibawanya. Perempuan itu berkata : “ Aku tidak membawa surat apa pun “. Maka ini menambah dosa dan kekufurannya.
Kalaulah memang Hatib itu munafik, ia pasti akan berbohong, karena dari ciri-ciri orang munafik adalah berkata bohong. Namun karena ia berkata jujur, maka itu menunjukkan benarnya iman dan batinnya, dan ia bukanlah orang munafik. Sikap ini mempunyai dampak yang riil dalam menyelamatkan dan pemaafan kesalahannya.. Sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadits shohih yang dikeluarkan oleh Turmudzi : “Sesungguhnya jujur itu ketenangan dan bohong itu keraguan “.
Dalam hadits Ka’ab bin Malik, dalam kisahnya tidak mengikuti perang Tabuk bersama Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam. Dia berkata : “ Wahai Rosulullah ! Sesungguhnya yang akan menyelamatkan aku dari – siksa – Allah adalah kejujuran-ku. Dan bukti dari taubatku adalah aku tidak akan berbicara kecuali dengan jujur, kecuali perkataanku yang telah lampau. Demi Allah ! Sungguh tidak ada kenikmatan yang diberikan Allah kepadaku setelah memberi hidayah islam kecuali sikap jujurku kepada Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam, aku tidak akan berbohong kepadanya, maka jika aku berbohong kepadanya hancurlah aku seperti hancurnya orang-orang yang bebohong kepada beliau “. Sesungguhnya Allah berfirman kepada orang-orang yang berbohong ketika diturunkan wahyu yang menjelekkan pekataan salah seorang – dari shahabat -. Allah berfirman :

سَيَحْلِفُونَ باِللهِ لَكُمْ إِذَا انقَلَبْتُمْ إِلَيْهِمْ لِتُعْرِضُوا عَنْهُمْ فَأَعْرِضُوا عَنْهُمْ إِنَّهُمْ رِجْسٌ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ جَزَآءً بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ {95} يَحْلِفُونَ لَكُمْ لَتَرْضَوْا عَنْهُمْ فَإِن تَرْضَوْا عَنْهُمْ فِإِنَّ اللهَ لاَيَرْضَى عَنِ الْقَوْمِ الْفَاسِقِينَ {96

“ Kelak mereka bersumpah kepadamu dengan nama Allah, apabila kamu kembali kepada meraka, supaya kamu berpaling dari mereka. Maka berpalinglah kepada mereka; karena sesungguhnya mereka itu adalah najis dan tempat mereka Jahannam; sebagai balasan atas apa yang telah mereka kerjakan. Mereka akan bersumpah kepadamu, agar kamu ridha kepada mereka. Tetapi jika sekiranya kamu ridha terhadap mereka, maka sesungguhnya Allah tidak ridha kepada oang-orang yang fasik itu “. (QS. At Taubah : 95 - 96)
Berbeda dengan kasus tiga orang yang jujur perkataannya – salah satu dari tiga orang itu adalah Ka’ab bin Malik -. Allah berfirman :

لَّقَد تَّابَ اللهُ عَلَى النَّبِيِّ وَالْمُهَاجِرِينَ وَاْلأَنصَارِ الَّذِينَ اتَّبَعُوهُ فِي سَاعَةِ الْعُسْرَةِ
“ Sesungguhnya Allah telah menerima taubat Nabi, orang-orang Muhajirin dan orang-orang Anshar, yang mengikuti Nabi dalam masa kesulitan “. Sampai firman Allah :

وَعَلَى الثَّلاَثَةِ الَّذِينَ خُلِّفُوا حَتَّى إِذَا ضَاقَتْ عَلَيْهِمُ اْلأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ وَضَاقَتْ عَلَيْهِمْ أَنفُسُهُمْ وَظَنُّوا أَن لاَّمَلْجَأَ مِنَ اللهِ إِلآَّ إِلَيْهِ ثُمَّ تَابَ عَلَيْهِمْ لِيَتُوبُوا إِنَّ اللهَ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ {118}
“ ….. dan terhadap tiga orang yang ditangguhkan (penerimaan taubat) kepada mereka, hingga apabila bumi telah menjadi sempit bagi meraka, padahal bumi itu luas dan jiwa merekapun telah sempit (pula terasa) oleh mereka, serta mereka telah mengetahui bahwa tidak ada tempat lari dari (siksa) Allah, melainkan kepada-Nya saja. Kemudian Allah menerima taubat mereka agar mereka tetap dalam taubatnya. Sesungguhnya Allah-lah Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar “. (QS. At Taubah : 117 -:119).
Coba bayangkan ! bagaimana kejujuran mereka dapat menyelamatkan mereka, dan meringankan kesalahan mereka. Dan bagaimana kebohongan itu dapat menjadikan alasan-alasan mereka tidak diterima dan merusak akhirat mereka ???!.
Hal ini harus diperhitungkan ketika membicarakan kasus Hatib bin Abi Balta'ah dan sebab-sebab yang dapat memaafkan kesalahannya.

4. Hal yang dapat membantu pemaafan kesalahan Hatib adalah bahwasanya beliau termasuk orang yang ikut perang Badar. Perang Badar adalah kebaikan agung yang dapat menghilangkan berbagai perbuatan buruk, melepaskan kesalahan, mengundang sangkaan baik kepada pelakunya (veteran Badar), dan dapat memperluas ruang takwil (persangkaan baik kaum muslimin) kepada mereka, saat mereka berbuat salah !.

Oleh karena itu kita dapatkan Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan kebaikan ahli Badar. Tahukah kalian apakah kebaikan ahli badar ? Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “ Sesungguhnya Allah memperlihatkan – kebaikan- kepada pelaku perang Badar “. Maka Allah berfirman : “ Berbuatlah sekendak kalian, karena Aku telah mengampuni dosa kalian “.
Dalam hadits shohih muslim, Rosulullah bersabda :

إِنِّي َلأَرْجُو أَنْ لاَ يُدْخِلَ النَّارَ أَحَدٌ ـ إِنْ شَاءَ اللهُ ـ مِمَّنْ شَهِدَ بَدْراً وَالْحُدَيْبِيَةَ
“ Sesungguhnya aku mengharap – kepada Allah – tidak memasukkan neraka – insya Allah – bagi pelaku Perang Badar dan Hudaibiyyah “.
Adapun Hatib telah mengumpulkan dua kebaikan, yaitu beliau telah mengikuti perang Badar dan Hudaibiyyah.
Kita dapat menyimpulkan bahwa ketika seseorang banyak dan besar kebaikannya, maka ia telah terlebih dahulu merasakan ujian dari Allah. Maka ketika hendak melapangkan haknya dalam ruang takwil dan pelepasan kesalahan, maka pada saat itu terjadilah syubhat. Wallahu a’lam.

5. Pembocoran rahasia yang diperbuat oleh Hatib itu tidak dikerjakannya terus menerus. Beliau hanya sekali itu saja melakukan kesalahan tersebut semasa hidupnya, dan sebab-sebab lainnya telah kami sebutkan diatas. Ini berbeda dengan kondisi intel. Bagi seorang intel, tajassus – menginteli – itu adalah pekerjaan yang terus menerus ia lakukan sepanjang waktu. Tidak ada yang ia pikirkan selain selalu berusaha bagaimana dapat menghasilkan informasi, sehingga ia bisa mengirimkan informasi itu kepada tuan yang mengirimnya atau orang yang ia bekerja dengannya – seperti dengan thoghut -.

Jelas ada perbedaan antara orang yang baru melakukan kesalahan sekali saja…dengan orang yang melakukan kesalahan terus-menerus, dari segi bukti-bukti atas karakter dan hakikat pelakunya. Oleh karena itu, akan menjadi kesalahan yang fatal jika kasus kesalahan Hatib dihukumi dengan hukum dan sifat para jasus – intel – tersebut. Wallahu Ta’ala a’lam.

Waba’du.
Oleh karena keseluruhan sebab-sebab ini, maka telah kami sampaikan pada awal pembicaan bahwasanya perbuatan Hatib itu disebut kekufuran, dan termasuk bentuk loyalitas yang besar, hanya Hatib tidak dikafirkan secara personil, dan vonis kafir tidak boleh dijatuhkan kepadanya. Wallahu Ta’ala a’lam.

Kalimat terakhir :

Kepada orang-orang yang menganggap remeh persoalan agamanya, dan ringan melakukan tajassus kepada kaum muslimin untuk kepentingan para thoghut dengan mengatas namakan kepentingan agama, yang telah beralasan dengan menggunakan fatwa-fatwa sebagian orang yang lahiriahnya ulama namun sejatinya para penyesat,…demi sedikit imbalan yang diberikan kepada mereka atas setiap laporan yang mereka berikan kepada badan intelijen thoghut.
Janganlah mereka menyangka berada di atas kebaikan, atau di atas kebenaran !!!
Hendaklah mereka selalu mengingat, akan ada suatu hari di mana mereka akan dimintai ertanggung jawaban atas perbuatan yang mereka lakukan. Hari itu, Allah akan mengadili mereka untuk mengembalikan hak hamba-hamba-Nya yang dizalimi.
Disebutkan dalam hadits shohih bahwa nabi shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

مَنْ أَعَانَ ظَالِماً بِبَاطِلٍ لِيُدْحِضَ بِبَاطِلِهِ حَقاً فَقَدْ بَرِئَ مِنْ ذِمَّةِ اللهِ  وَذِمَّةِ رَسُولِهِ

“ Baransiapa yang membantu orang dzolim dengan sebuah kebatilan untuk membantah kebenaran dengan kebatilannya, maka ia telah berlepas diri dari tanggungan Allah Ta’ala dan tanggungan rosulul-Nya “. ( HR. Thobroni. Dalam Silsilah Hadits Shohih no. 1020 ).
Lalu bagaimana dengan orang yang membantu para Thoghut dzolim untuk memenjarakan, membunuh dan mengkoyak-koyak kehormatan kaum muslimin ?.
Betapa banyak laporan zalim yang dtulis oleh seorang intel hina telah menyebabkan pemenjaraan puluhan pemuda bertauhid ---selama belasan tahun---di penjara para Thaghut, bahkan menjadi sebab pembunuhan dan penggantungan mereka ?
Disebutkan dalam hadits shohih riwayat Muslim dan selainnya :
اَلْمُؤْمِنُ مَنْ أَمِنَهُ الْمُسْلِمُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَأَمْوَالِهِمْ .. وَالْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

“ Orang mukmin adalah orang yang bisa dipercaya oleh kaum muslimin atas keamanan jiwa dan harta benda mereka (dari gangguannya). Dan orang muslim adalah orang yang kaum musimin selamat dari gangguan lisan dan tangannya “.

Orang yang kaum muslimin tidak bisa percaya atas keselamatan jiwa mereka dari gangguannya, dan kaum muslimin tidak selamat dari kejahatan tangan dan lisannya, menurut nash hadits ini tidak disebut orang yang beriman, juga tidak disebut orang Islam.
Maka takutlah kepada Allah wahai hamba Allah … berhati-hatilah kalian ! Jangan sampai kalian menjadi intel yang memata-matai kaum muslimin untuk kepentingan para thoghut dzolim, berdebat untuk membela mereka, atau berperang membela mereka. Jika hal itu kau lakukan, kau akan binasa dan merugi di dunia dan akhirat.