Kamis, 23 April 2009

(3) KAJIAN TENTANG AN NASA'.

Sesungguhnya yang benar dalam masalah ini --- wallohu a'lam --- adalah apabila yang dimaksud dengan an nasa' itu, orang Islam ketika dalam keadaan lemah ia boleh mengambil sikap berlapang dada, memaafkan dan menahan diri dari berjihad, maka pengertian yang semacam ini adalah pengertian yang benar. Hal itu karena kemampuan itu merupakan syarat seseorang itu mendapat kewajiban jihad dan kewajiban-kewajiban syar'i yang lainnya. Akan tetapi kita tidak perlu menyelisihi apa yang telah ditetapkan oleh para ulama' dari generasi salaf maupun kholaf yang telah menyatakan bahwa hukum jihad yang diturunkan pada periode terakhir itu telah menasakh hukum-hukum jihad yang diturunkan pada periode-periode sebelumnya. Karena kita tidak akan bertentangan dengan ketetapan nasakh ini jika kita mengatakan: Sesungguhnya seorang mukallaf itu diperbolehkan untuk mengamalkan ayat-ayat yang memerintahkan berlapang dada dan memaafkan ketika dalam keadaan lemah dan tidak memiliki kemampuan untuk berjihad. Dan ini masuk dalam katagori gugurnya sebuah kewajiban lantaran tidak adanya kemampuan untuk melaksanakannya.
Maka perintah untuk melaksanakan hukum yang nasikh dan meninggalkan hukum yang mansukh, syaratnya adalah memiliki kemampuan, karena kemampuan itu merupakan syarat diwajibkannya semua hukum. Hal itu karena nash syar'i yang menjadi nasikh adalah sama sebagaimana nash-nash syar'i yang lainnya; yang mana apabila ia berupa larangan melakukan sesuatu maka wajib hukumnya untuk dijauhi dan tidak boleh dilakukan kecuali dalam keadaan dloruroh (terdesak), yang mana keringanan ketika dalam keadaan dloruroh (terdesak) itu diberikan sesuai dengan kadarnya. Sedangkan apabila ia berupa perintah maka wajib untuk dilaksanakan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Hal ini berdasarkan sabda Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam yang berbunyi:
إِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوْهُ ،وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
… apabila aku melarang sesuatu kepada kalian maka jauhilah sesuatu tersebut, dan apabila aku memerintahkan sesuatu kepada kalian maka laksanakanlah sesuai dengan kemampuan kalian.
Dengan demikian, kapan saja seseorang itu tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan hukum yang menjadi nasikh, maka gugurlah kewajiban dia untuk melaksanakan hukum tersebut, sehingga terkadang hal itu mengakibatkan ia harus melaksanakan hukum yang telah mansukh. Namun demikian tindakannya dalam melaksanakan hukum yang telah mansukh lantaran ia tidak dapat melaksanakan hukum yang menjadi nasikh itu tidak dapat menghalanginya untuk mengatakan bahwa hukum yang ia kerjakan itu telah mansukh dengan hukum yang ia tidak dapat kerjakan. Contohnya adalah mansukhnya perintah untuk sholat menghadap baitul maqdis dengan perintah untuk sholat menghadap al baitul harom. Meskipun demikian bagi orang yang tidak memiliki kemampuan untuk menghadap qiblat, ia tidak dibebani untuk melakukannya. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu 'Umar --- setelah ia menerangkan tata cara sholat khouf --- : Jika ketakutan itu memuncak, maka mereka sholat dengan jalan kaki dan berdiri di atas kaki mereka atau dengan menaiki kendaraan, baik menghadap qiblat maupun tidak. Nafi' mengatakan: Menurut saya Ibnu Umar tidak mengatakan seperti itu kecuali ia mendapatkannya dari Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam.
Hal itu disebabkan karena semua perintah di dalam syariat ini dibedakan antara orang yang memiliki kemampuan dan orang yang tidak memiliki kemampuan. Sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah: "Maka barangsiapa memiliki kemampuan untuk sholat menghadap qiblat dengan berdiri dan bersuci, ia tidak diperbolehkan sholat dengan cara selain itu. Tidak sebagaimana orang yang tidak mampu, ia diperbolehkan sholat sesuai dengan kondisinya dan bagaimana yang ia mampu kerjakan. Ia boleh sholat dalam keadaan telanjang, tidak menghadap qiblat dan dengan bertayammum apabila itu tidak mampu ia kerjakan kecuali dengan cara seperti itu."
Intinya adalah, sesungguhnya kewajiban menghadap qiblat itu menjadi gugur bagi orang yang tidak mampu mengerkakannya. Dan terkadang orang yang tidak mampu mengahadap qiblat itu tidak ada pilihan lain baginya kecuali harus menghadap baitul maqdis. Sehingga dengan demikian ia telah melakukan sebuah hukum yang telah mansukh lantaran ia tidak memiliki kemampuan untuk melakukan hukum yang nasikh.
Demikian pula kami katakan dalam masalah jihad: Sesungguhnya siapa saja yang tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan hukum-hukum yang diturunkan pada periode terakhir, ia tidak dibebani untuk melaksanakan hukum-hukum tersebut. Dan ia diperbolehkan untuk melakukan hukum-hukum yang turun sebelumnya yang statusnya telah mansukh. Namun begitu tidak berarti hukum-hukum yang turun sebelumnya itu tidak mansukh.
Jadi, pendapat atas mansukhnya hukum-hukum tersebut, tidak menutup kemungkinan adanya sekelompok umat Islam --- sedikit atau banyak jumlahnya --- yang tidak dapat melaksanakan hukum yang nasikh. Dan kita ketahui bersama bahwasanya dahulu setelah Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam hijroh ke Madinah masih ada orang-orang beriman yang lemah yang tinggal di Mekah sampai Fat-hu Makkah (kota Mekah ditaklukkan). Sementara itu hukum-hukum jihad terus diturunkan namun demikian mereka tidak dituntut untuk melaksanakan hukum-hukum tersebut lantaran mereka dalam keadaan lemah, dan hal itu juga tidak membatalkan atas berakhirnya periode memaafkan dan bersabar. Para ulama' salaf maupun para ulama' setelah mereka, ketika mengatakan bahwa hukum-hukum jihad yang turun sebelum periode terakhir itu mansukh, bukannya mereka tidak mengetahui bahwasanya pada saat diturunkannya ayat-ayat an nasikh (yang menghapus hukum yang turun sebelumnya) itu ada sekelompok orang beriman yang tidak mampu melaksanakan hukum yang baru tersebut. Namun demikian hal itu tidak menghalangi mereka untuk mengatakan bahwa hukum-hukum yang turun sebelumnya itu telah mansukh karena mereka tahu bahwa adanya sebagian orang yang tidak dapat melaksanakan hukum yang menjadi nasikh itu tidak dapat membatalkan atas mansukhnya hukum yang telah mansukh.
Adapun jika yang dimaksud dengan an nasa' itu berarti adanya kemungkinan hukum jihad itu kembali kepada hukum yang berlaku pada periode Mekah bagi umat Islam secara keseluruhan, sehingga semua orang wajib untuk mengambil sikap memaafkan dan berlapang dada serta tidak berperang secara mutlak, maka yang demikian ini tidak diragukan lagi merupakan pendapat yang salah. Karena hal ini bertentangan dengan hadits shohih yang disebutkan dalam sabda Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam yang berbunyi:
لاَ تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِيْ يُقَاتِلُوْنَ عَلَى الْحَقِّ ظَاهِرِيْنَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
Akan senantiasa ada sekelompok dari umatku yang berperang di atas kebenaran, mereka dhohir (unggul, nampak) sampai hari qiyamat.
Dan hadits dari jalur Jabir bin Samuroh, yang berbunyi:
لَنْ يَبْرَحَ هَذَا الدِّيْنُ قَائِماً يُقَاتِلُ عَلَيْهِ عِصَابَةٌ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ حَتَّى تَقُوْمَ السَّاعَةُ
Din ini akan senantiasa tegak, yang mana sekelompok kaum muslimin berperang di atasnya sampai terjadi hari qiyamat.
Dan hadits dari jalur 'Uqbah bin 'Amir, yang berbunyi:
لاَ تَزَالُ عِصَابَةٌ مِنْ أُمَّتِيْ يُقَاتِلُوْنَ عَلَى أَمْرِ اللهِ قَاهِرِيْنَ لِعَدُوِّهِمْ لاَ يَضُرُّهُمْ مَنْ خَالَفَهُمْ حَتَّى تَأْتِيَهُمُ السَّاعَةُ وَهُمْ عَلَى ذَلِكَ
Akan senantaiasa ada sekelompok umatku yang berperang diatas perintah Alloh yang mengalahkan musuh-musuh mereka, mereka tidak mempedulikan orang-orang yang menyelisihi mereka sampai datang hari qiyamat sementara mereka dalam keadaan seperti itu.
Dan hadits dari jalur 'Imron bin Hushoin, yang berbunyi:
لاَ تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِيْ يُقَاتِلُوْنَ عَلَى الْحَقِّ ظَاهِرِيْنَ عَلَى مَنْ نَاوَأَهُمْ حَتَّى يُقَاتِلَ آخِرُهُمُ الْمَسِيحَ الدَّجَّالَ
Akan senantiasa ada sekelompok umatku yang berperang di atas kebenaran, mereka mengalahkan orang-orang yang memusuhi mereka sampai yang terakhir di atara mereka memerangi Al Masih Ad Dajjal.
Dan hadits dari jalur Mu'awiyah bin Abi Sufyan, yang berbunyi:
...وَلاَ تَزَالُ عِصَابَةٌ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ يُقَاتِلُوْنَ عَلَى الْحَقِّ ظَاهِرِيْنَ عَلَى مَنْ نَاوَأَهُمْ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
… dan akan senantiasa ada sekelompok umat Islam yang berperang di atas kebenaran, mereka mengalahkan orang-orang yang memusuhi mereka sampai hari qiyamat.
Dan hadits dari jalur Salamah bin Nufail, ia mengatakan: "Dahulu saya duduk di sisi Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam, lalu ada seseorang yang mengatakan: Wahai Rosululloh, orang-orang tidak lagi mengurus kuda dan mereka telah meletakkan senjata. Dan mereka mengatakan: Tidak ada lagi jihad. Perang telah selesai." Maka Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam mengahadapi orang itu dengan wajah beliau, dan bersabda:
كَذَبُوْا اَلْآنَ اْلآنَ جَاءَ الْقِتَالُ ،وَلاَ يَزَاْلُ مِنْ أُمَّتِيْ أُمَّةٌ يُقَاتِلُوْنَ عَلَى الْحَقِّ ؛وَيَزِيْغُ اللهُ لَهُمْ قُلُوْبَ أَقْوَامٍ وَيَرْزُقُهُمْ مِنْهُمْ حَتَّى تَقُوْمَ السَّاعَةُ وَحَتَّى يَأْتِيَ وَعْدُ اللهِ ...
Mereka dusta, sekarang telah tiba waktunya untuk berperang. Dan akan senantiasa segolongan dari umatku yang berperang di atas kebenaran. Alloh menyelewengkan hati beberapa golongan manusia untuk berperang melawan mereka, dan Alloh memberi rizki orang Islam yang berperang itu dari orang-orang yang Alloh selewengkan hatinya itu, sampai hari qiyamat, dan sampai datang janji Alloh…
Dan dari An Nawwas bin Sam'an, ia mengatakan: "Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam mendapatkan kemenangan, lalu aku mendatanginya dan mengatakan kepada beliau: Wahai Rosululloh, kuda-kuda tidak lagi diurus dan mereka telah meletakkan senjata karena peperangan telah usai. Dan mereka mengatakan: Tidak ada lagi perang. Maka Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda:
كَذَبُوْا اَلْآنَ جَاءَ الْقِتَالُ َاْلآنَ جَاءَ الْقِتَالُ، إِنَّ اللهَ جَلَّ وَعَلاَ يُزِيْغُ قُلُوْبَ أَقْوَامٍ يُقَاتِلُوْنَهُمْ وَيَرْزُقُهُمُ اللهُ مِنْهُمْ حَتَّى يَأْتِيَ أمْرُ اللهِ عَلَى ذَلِكَ وَعَقْرُ دَارِ الْمُؤْمِنِيْنَ الشَّامُ
Mereka dusta. Sekarang telah tiba saatnya untuk berperang, sekarang telah tiba saatnya untuk berperang. Sesungguhnya Alloh 'azza wa 'ala akan menyelewengkan hati beberapa golongan manusia yang akan memerangi mereka, dan Alloh akan memberikan rizki mereka dari orang-orang tersebut sampai datang keputusan Alloh dalam keadaan seperti itu, dan pusat negeri orang-orang beriman itu adalah Syam.
Di sini Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam telah memberikan informasi bahwasanya akan senantiasa ada sekelompok orang dari umat beliau yang berperang di jalan Alloh, dan bahwasanya hal itu tidak akan terputus sampai akhir zaman. Demikianlah kebanyakan Iman memberikan judul hadits ini. Abu Dawud di dalam sunannya mencantumkannya dalam Bab Fi Dawamil Jihad (Bab Tentang Terus Berlangsungnya Jihad) . Kemudian dalam bab itu beliau menyebutkan hadits yang diriwayatkan dari 'Imron bin Hushoin yang telah disebutkan di atas. Demikian pula Ibnul Jarud membuat sebuah bab yang berjudul Babu Dawamil Jihad Ila Yaumil Qiyamah (Bab Terus Berlangsungnya Jihad Sampai Hari Qiyamat) kemudian di sana beliau mencantumkan hadits yang diriwayatkan dari jalur Jabir di atas.
Imam Al Khothobi mengatakan: "Hadits ini menunjukkan bahwasanya jihad itu tidak akan terputus selamanya. Dan apabila menurut akal para imam itu tidak semuanya 'adil (baik), maka hal ini menunjukkan bahwa jihad melawan orang-orang kafir bersama dengan para pemimpin yang dholim itu hukumnya wajib sebagaimana jika dilaksanakan bersama pemimpin yang 'adil (baik)."
An Nawawi berkata: "Hadits ini merupakan mu'jizat yang nyata, karena sesungguhnya apa yang disebutkan dalam hadits ini --- al hamdulillah --- terus terjadi sejak jaman Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam sampai sekarang. Dan ia akan terus berlangsung sampai datang keputusan Alloh yang disebutkan di dalam hadits tersebut."
Di dalam hadits shohih juga disebutkan:
اَلْخَيْلُ مَعْقُوْدٌ بِنَوَاصِيْهَا الْخَيْرُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
Pada jambul kuda itu terikat kebaikan sampai hari qiyamat.
Dan menjelaskan hadits ini Al Hafidh mengatakan: "Dan dalam hadits ini terdapat kabar gembira berupa akan tetap eksisnya Islam dan penganutnya sampai hari qiyamat. Karena konsekuensi dari eksisnya jihad adalah eksisnya mujahidin, sedangkan mujahidin adalah orang-orang Islam. Hadits ini sama dengan hadits lain yang berbunyi:
لاَ تَزَالُ طَائِفَةٍ مِنْ أُمَّتِيْ يُقَاتِلُوْنَ عَلَى الْحَقِّ
Akan senantiasa ada sekelompok orang dari umatku yang berperang di atas kebenaran.
…"
Sedangkan Syaikh Sulaiman bin 'Abdillah An Najdi menguatkan pendapat yang mengatakan bahwasanya Thoifah Manshuroh itu tidak harus selamanya di Syam (hari ini Syam adalah wilayah Palestina, Lebanon, Suriah dan Yordan -penerj.). Di antara dalil yang menunjukkan hal itu adalah terputusnya jihad di sana sejak beberapa waktu. Beliau mengatakan tentang penduduk Syam: "… dan selain itu, sejak beberapa waktu yang lalu mereka tidak memerangi seorang kafirpun. Akan tetapi mereka berperang dan bermusuhan dengan sesama mereka. Atas dasar ini, maka hadits yang berbunyi: … mereka berada di baitul maqdis…, dan perkataan Mu'adz yang berbunyi: … mereka di Syam… maksudnya adalah dalam waktu tertentu di sana dan pada waktu yang lain tidak. Dan demikianlah yang terjadi. Sehingga hal ini memperkuat apa yang kami katakan ini."
Intinya adalah bahwasanya akan senantiasa ada sekelompok orang dari umat ini yang berperang di atas kebenaran, meskipun jumlahnya sedikit, sampai datang keputusan Alloh yang disebutkan dalam hadits. Ini semua menunjukkan salahnya orang yang mengatakan bahwasanya bisa jadi umat ini secara keseluruhan kembali kepada kondisi lemah sebagaimana kondisi umat Islam pada periode Mekah sehingga yang menjadi kewajiban semua orang adalah memaafkan, bersabar dan tidak berperang.
Sedangkan ghurbah (keterasingan) yang mana pada saat itu tidak ada jihad ataupun perang adalah ghurbah yang terjadi pada akhir zaman setelah wafatnyanya Nabi 'Isa 'alaihis salam. Ketika itulah terjadi ghurbah yang sempurna dan menyeluruh. Lalu datanglah angin wangi yang mencabut nyawa semua orang beriman sehingga kekafiran merajalela, dan tidak lagi tersisa orang yang mengucapkan: Alloh, di muka bumi ini. Dengan begitu, pasti tidak ada jihad, amar makruf dan nahi munkar pada kondisi ghurbah yang seperti ini.
Adapun ghurbah yang bersifat terbatas dan parsial yang bisa terjadi sebelum itu, yang terjadi pada suatu wilayah tertentu, atau pada syariat tertentu, maka ghurbah yang semacam ini tidak dapat menghalangi kaum muslimin untuk melaksanakan perintah jihad dan amar makruf nahi munkar sesuai dengan kemampuan mereka. Justru dalam kondisi semacam ini hendaknya mereka mengerahkan segenap kemampuan mereka untuk menanggulangi kondisi ghurbah tersebut, yang mana di antara sarana untuk menanggulanginya adalah jihad fi sabilillah. Selain itu, hadits-hadits yang menerangkan tentang Thoifah Manshuroh sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas, menunjukkan atas keberlangsungan jihad meskipun pada masa-masa ghurbah yang bersifat parsial tersebut. dan juga menunjukkan bahwasanya jihad itu akan terus berlangsung sampai keluarnya Dajjal dan turunnya Nabi 'Isa 'alaihis salam. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Salman Al 'Audah fakkallohu asroh, bahwa sesungguhnya kita itu: "… sebagaimana kita dapatkan terjadinya apa yang disabdakan oleh Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam pada umat ini dalam masa-masa belakangan ini, yang berupa kecenderungan mereka kepada dunia, meninggalkan jihad, senang dengan pertanian, berjual beli dengan sistem riba, dikuasai oleh musuh, dicabutnya rasa gentar musuh kepada mereka dan terjangkitnya mereka dengan wahn (kelemahan) yang berupa cinta dunia dan benci dengan kematian; selain itu kita juga dapatkan terjadinya apa yang diinformasikan oleh Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam yang berupa terus eksis dan berlangsungnya jihad, eksisnya sekelompok orang dari umat beliau yang berperang di atas din ini dalam keadaan dhohir. Sampai sekarang terus ada beberapa orang ikhlas yang memerangi musuh-musuh Alloh, yaitu para penjajah Prancis, Inggris, Itali dan bangsa-bangsa kafir lainnya. Kemudian mereka memerangi orang-orang Yahudi di negeri-negeri Syam (sekarang Palestina, Lebanon, Yordan dan Suriah –pent.) dan lainnya … mereka semua itu adalah orang-orang yang berusaha untuk mengubah kondisi ghurbah, di mana jihad yang merupakan satu syiar Islam yang besar init mulai terasing … setiap kali bendera jihad ini hendak jatuh dari tangan suatu kaum, pasti ada kaum lain yang mengangkatnya kembali. Ini merupakan bukti kebenaran firman Alloh ta'ala yang berbunyi:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا مَن يَرْتَدَّ مِنكُمْ عَنْ دِينِهِ فَسَوْفَ يَأْتِي اللهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الْكَافِرِينَ يُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللهِ وَلاَ يَخَافُونَ لَوْمَةَ لآَئِمٍ
Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kalian yang murtad dari agamanya, maka kelak Alloh akan mendatangkan suatu kaum yang Alloh mencintai mereka dan merekapun mencintaiNya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad dijalan Alloh, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang mencela. (Al Maidah: 54)
…"
Oleh karena itu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah lebih rinci dan lebih mengikuti manhaj salaf ketika beliau mengatakan --- seabagaimana yang telah kami sampaikan di depan --- bahwa hukum-hukum jihad yang diturunkan sebelum hukum jihad yang terakhir itu telah mansukh dan beliau memberikan rukhshoh kepada orang yang tidak memiliki kemampuan untuk beramal dengan ayat-ayat yang memerintahkan bersabar dan memaafkan. Yaitu ketika beliau mengatakan: "Maka jika di antara orang yang beriman itu berada di suatu daerah yang di sana ia mustadl'af (lemah) atau berada pada suatu masa di mana di masa itu ia mustadl'af (lemah) maka hendaknya ia mengamalkan ayat yang memerintahkan bersabbar dan memaafkan terhadap orang yang mencela Alloh dan Rosul-Nya dari kalangan orang-orang yang telah diberikan kitab (Yahudi dan Nasrani) dan orang-orang musyrik. Adapun orang yang memiliki kekuatan, sesungguhnya mereka mengamalkan ayat-ayat yang memerintahkan memerangi a-immatul kufri (para pemimpin kekafiran) yang mencela agama, dan mengamalkan ayat yang memerintahkan memerangi orang-orang yang telah diberikan kitab (Yahudi dan Nasrani) sampai mereka mau membayar jizyah dari tangan sedangkan mereka dalam keadaan hina."
Di sini Ibnu Taimiyah rohimahulloh mengembalikan permasalahannya kepada kondisi orang itu sendiri. Jika ia memiliki kemampuan maka ia mengamalkan ayat-ayat yang memerintahkan perang, dan barangsiapa dalam keadaan lemah ia mengamalkan ayat-ayat yang memerintahkan memaafkan, dengan tanpa merubah dasar permasalahannya yaitu sesungguhnya kaum muslimin dituntut untuk melaksanakan perintah Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam yang terakhir, dan sesungguhnya hal itu merupakan kewajiban umat ini yang berlaku sampai hari qiyamat. Di antara yang memperkuat hal itu adalah apa yang diperingatkan oleh Ibnu Taimiyah juga di tempat yang sama bahwasanya perintah untuk mengamalkan ayat-ayat yang memerintahkan perang itu berlaku sampai hari qiyamat. Beliau mengatakan: "… ayat yang memerintahkan untuk menghinakan para mu'ahidin menjadi kewajiban setiap orang memiliki kemampuan untuk membela Alloh dan Rosul-Nya dengan tangan dan lisannya. Dan ayat ini serta ayat-ayat yang semisal dengannyalah yang diamalkan oleh kaum muslimin di akhir hayat Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam dan di masa pemerintahan Khulafaur Rosyidin. Dan demikian seterusnya sampai hari qiyamat, akan senantiasa ada sekelompok orang dari umat ini yang tegak di atas kebenaran, mereka membela Alloh dan Rosulu-Nya secara sempurna."

Jumat, 03 April 2009

(2) HUKUM JIHAD YANG TERAKHIR DITURUNKAN MENGHAPUS HUKUM-HUKUM JIHAD YANG DITURUNKAN SEBELUMNYA.

(2)

HUKUM JIHAD YANG TERAKHIR DITURUNKAN MENGHAPUS HUKUM-HUKUM JIHAD YANG DITURUNKAN SEBELUMNYA.

Para ulama' dari generasi salaf dan dari generasi setelah mereka menyatakan bahwasanya hukum jihad yang diturunkan pada tahapan terakhir pensyariatan jihad itu menghapus hukum-hukum jihad yang diturunkan pada tahapan-tahapan sebelumnya. Imam Ibnu Jarir Ath Thobari dalam menafsirkan firman Alloh ta'ala yang berbunyi:

فَاعْفُوا وَاصْفَحُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ

Maka ma'afkanlah dan biarkanlah mereka, sampai Alloh mendatangkan perintah-Nya. (Al Baqoroh: 109)

Beliau mengatakan: "Alloh jalla tsana-uhu menghapus perintah-Nya untuk memaafkan dan membebankan kepada mereka dengan kewajiban untuk memerangi orang-orang kafir sampai kalimat orang-orang kafir dan kalimat orang-orang beriman sama, atau mereka membayar jizyah dalam keadaan hina." Kemudian beliau rohimahulloh menukil pernyataan nasakh (dihapusnya hukum-hukum jihad yang diturunkan sebelum hukum jihad yang diturunkan terakhir-pent.) dari Ibnu Abbas, Qotadah dan Ar Robi' bin Anas.[1]

Al Hafidh Ibnu Katsir di dalam menafsirkan firman Alloh ta'ala yang berbunyi:

فَاعْفُوا وَاصْفَحُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ

Maka ma'afkanlah dan biarkanlah mereka, sampai Alloh mendatangkan perintah-Nya. (Al Baqoroh: 109)

… juga menukil pernyataan nasakh dari Ibnu Abbas. Setelah itu Ibnu Katsir mengatakan: "Hal yang demikian juga dinyatakan oleh Abul 'Aliyah, Ar Robi' bin Anas, Qotadah dan As Suddi. Mereka semua mengatakan: Sesungguhnya ayat ini telah mansukh (dihapus hukumnya) dengan ayatus saif." Dan hal ini juga diisyaratkan oleh firman Alloh ta'ala yang berbunyi:

حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ

… sampai Alloh mendatangkan perintah-Nya.

…"[2]

Dalam menafsirkan ayatus saif Ibnu 'Ithiyah mengatakan: "Ayat ini menasakh semua muwada'ah (perintah untuk membiarkan orang kafir) di dalam Al Qur'an atau yang semacam itu. Dan itu terdapat dalam 114 ayat."[3]

Sedangkan Al Qurthubi dalam menafsirkan firman Alloh ta'ala yang berbunyi:

فَاعْفُوا وَاصْفَحُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ

Maka ma'afkanlah dan biarkanlah mereka, sampai Alloh mendatangkan perintah-Nya. (Al Baqoroh: 109)

… ia mengatakan: "Ayat ini telah mansukh dengan firman-Nya yang berbunyi:

قَاتِلُوا الَّذِينَ لاَيُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ اْلأَخِرِ وَلاَيُحَرِّمُونَ مَاحَرَّمَ اللهُ وَرَسُولُهُ وَلاَيَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ

“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Alloh dan tidak (pula) pada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Alloh Dan Rosul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Alloh), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (At-Taubah: 29)

Yang semacam ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas. Dan ada juga yang mengatakan bahwa yang menasakhnya adalah firman Alloh ta'ala yang berbunyi:

فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ

… maka bunuhlah orang-orang musyirik …(At-Taubah: 5)

…"[4]

Dan dalam menafsirkan firman Alloh ta'ala yang berbunyi:

يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ

Wahai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. (At Taubah: 73)

.. ia (Ibnu 'Ithiyah) mengatakan: "Ayat ini menasakh semua ayat yang memerintahkan untuk memaafkan dan bersabar."[5]

Sementara Ibnu Hazm mengatakan: "… dan larangan berperang itu telah dihapus dengan diwajibkannya berperang."[6]

Sementara Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: "… maka, perintah Alloh kepada mereka untuk berperang itu menasakh perintah-Nya kepada mereka untuk menahan tangan mereka dari orang-orang kafir."[7]

Sedangkan As Suyuthi mengatakan: "Alloh ta'ala berfirman:

فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوْهُمْ

… maka bunuhlah orang-orang musyrik di mana saja kalian jumpai mereka, (At-Taubah: 5)

… ayat ini adalah ayatus saif, yang menasakh ayat-ayat yang memerintahkan untuk memaafkan, bersabar, berpaling dan berdamai (dengan orang-orang kafir). Dan jumhur (myoritas) ulama' menjadikan keumuman ayat ini sebagai dalil untuk memerangi bangsa turk dan habasyah."[8]

Ia juga mengatakan: "Semua ayat Al Qur'an yang memerintahkan untuk bersabar dan berpaling dari orang-orang kafir telah mansukh oleh ayatus saif."[9]

Sementara itu beberapa ulama' menyatakan ijma' atas mansukhnya ayat-ayat yang memerintahkan untuk memaafkan dan menahan diri dari orang-orang kafir dengan ayat-ayat yang mewajibkan untuk memerangi mereka.

Di dalam menafsirkan firman Alloh ta'ala yang berbunyi:

قُل لِّلَّذِينَ ءَامَنُوا يَغْفِرُوا لِلَّذِينَ لاَيَرْجُونَ أّيَّامَ اللهِ

Katakanlah kepada orang-orang yang beriman hendaklah mereka memaafkan orang-orang yang tiada takut hari-hari Alloh (hari-hari di mana Alloh menimpakan siksaan-siksaan kepada mereka). (Al Jatsiyah: 14)

Ibnu Jarir mengatakan: "Ayat ini telah mansukh dengan perintah Alloh untuk memerangi orang-orang musyrik. Kami katakan sesungguhnya ayat tersebut telah mansukh berdasarkan ijma' para ulama'."[10]

Sementara itu Al Jashosh, dalam menafsirkan firman Alloh ta'ala yang berbunyi:

فَإِنِ اعْتَزَلُوكُمْ فَلَمْ يُقَاتِلُوكُمْ وَأَلْقَوْا إِلَيْكُمُ السَّلَمَ فَمَا جَعَلَ اللهُ لَكُمْ عَلَيْهِمْ سَبِيلاً

"…tetapi jika mereka membiarkan kalian, dan tidak memerangi kalian serta mengemukakan perdamaian kepada kalian maka Alloh tidak memberi jalan bagi kalian (untuk menawan dan membunuh) mereka." (An Nisa': 90)

Ia mengatakan: "Kami tidak mengetahui seorangpun dari kalangan fuqoha' yang melarang memerangi orang-orang musyrik yang tidak memerangi kita. Sesungguhnya yang diperselisihkan oleh para fuqoha' itu adalah boleh tidaknya untuk tidak memerangi mereka, dan bukan larangan memerangi mereka. Karena semuanya telah bersepakat atas mansukhnya larangan memerangi orang yang seperti kami sebutkan tersebut."[11]

Sedangkan Asy Syaukani mengatakan: "Adapun memerangi dan menyerang orang-orang kafir, dan menawarkan kepada mereka untuk menganut agama Islam atau membayar jizyah atau dibunuh, adalah perkara yang sudah sangat jelas dalam ajaran Islam … sedangkan semua dalil yang menerangkan agar berdamai dan membiarkan orang-orang kafir apabila mereka tidak memerangi kita, semua itu telah mansukh atas kesepakatan kaum muslimin berdasarkan dalil-dalil yang menerangkan atas wajibnya memerangi mereka dalam keadaan apapun ketika kita memiliki kekuatan untuk menaklukkan mereka dan ketika kita memiliki kemampuan untuk memerangi mereka dan menyerang mereka ke negeri mereka."[12]

Shiddiq Hasan Khon juga menukil ijma' yang sama, dengan menggunakan kata-kata yang sama dengan kata-kata yang diucapkan oleh Asy Syaukani namun ia tidak menisbatkan perkataan tersebut kepada Asy Syaukani.[13]

Dan mesti diketahui, bahwa yang dimaksud dengan nasakh dalam masalah ini adalah bahwa memerangi orang-orang musyrik itu hukumnya menjadi wajib setelah sebelumnya dilarang, atau diperintahkan hanya ketika diserang saja. Artinya, sesungguhnya yang mansukh itu adalah membatasi diri dengan dakwah secara lisan, dan jihad katika diserang saja. Sehingga memerangi orang-orang musyrik itu hukumnya wajib meskipun mereka tidak memerangi kita terlebih dahulu. Namun demikian, perang yang bersifat defensive (mempertahankan diri), dakwah dan berdebat dengan cara yang paling baik itu hukumnya tetap berlaku.

Hal ini perlu saya ingtkan di sini karena adanya beberapa orang pada jaman sekarang yang memiliki anggapan bahwa perang itu di dalam Islam disyariatkan hanya bersifat defensive (untuk mempertahankan diri) saja. Mereka mengatakan: Jika kalian mengatakan bahwa hukum jihad itu tetap pada posisi wajibnya memerangi orang-orang kafir sejak awal (meskipun mereka tidak memerangi kita), berarti kalian melarang dakwah dan memaksa orang lain untuk masuk Islam. Padahal bukan itu yang kami maksud. Dakwah dan berdebat dengan cara yang paling baik tetap dilakukan. Akan tetapi, selain itu perang juga harus dilakukan jika orang-orang yang didakwahi itu menolak masuk Islam atau membayar jizyah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: "Sebagian orang ada yang mengatakan bahwa ayat-ayat yang memerintahkan untuk berdebat dan berdialog dengan orang-orang kafir itu telah mansukh dengan ayatus saif karena beranggapan bahwa perintah perang itu bertentangan dengan perintah untuk berdialog. Ini adalah salah. Karena sesungguhnya nasakh itu terjadi hanya ketika an nasikh (hukum yang memenghapus) nya bertentangan dengan al mansukh (hukum yang dihapus), seperti perintah sholat menghadap masjidil harom yang bertentangan dengan perintah sholat menghadap baitul maqdis … dan seperti firman Alloh kepada mereka: Tahanlah tangan kalian dari berperang … yang bertentangan dengan firman Alloh kepada mereka: Perangilah mereka … sebagaimana firman Alloh ta'ala yang berbunyi:

أَلَمْ تَرَإِلَى الَّذِينَ قِيلَ لَهُمْ كُفُّوا أَيْدِيَكُمْ وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ فَلَمَّا كُتِبَ عَلَيْهِمُ الْقِتَالُ إِذَا فَرِيقُُ مِّنْهُمْ يَخْشَوْنَ النَّاسَ كَخَشْيَةِ اللهِ أَوْ أَشَدَّ خَشْيَةً

Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka: "Tahanlah tangan kalian (dari berperang), dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat!" Setelah diwajibkan kepada mereka berperang, tiba-tiba sebagian dari mereka takut kepada manusia (musuh), seperti takutnya kepada Alloh, bahkan lebih takut lagi. (An Nisa': 77)

Dengan demikian, perintah Alloh ta'ala kepada mereka untuk berperang menasakh perintah-Nya kepada mereka untuk menahan tangan. Adapun firman Alloh ta'ala yang berbunyi:

اُدْعُ إِلَى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ

"Serulah (manusia) kepada jalan Robb-mu dengan hikmah dan nasehat yang baik …" (An Nahal: 125)

… dan firman-Nya yang berbunyi:

وَلاَتُجَادِلُوا أَهْلَ الْكِتَابِ إِلاَّ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِلاَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْهُمْ

"Dan janganlah kalian berdebat dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang yang zalim di antara mereka." (Al 'Ankabut: 46)

Ayat-ayat ini tidak bertentangan dengan perintah jihad, yaitu perintah untuk memerangi mereka. Akan tetapi perintah perang ini bertentangan dengan larangan untuk berperang dan mencukupkan diri dengan mujadalah (debat)."[14]

Kemudian beliau (Ibnu Taimiyah) rohimahulloh menyebutkan beberapa cara untuk memadukan antara perintah jidal (debat) dengan perintah perang. Terakhir beliau mengatakan: "Cara yang kelima adalah kita katakan bahwa yang mansukh itu adalah (perintah untuk) mencukupkan diri dengan jidal (debat)."[15]

Meskipun nash-nash syar'i telah nyata-nyata menunjukkan atas mansukhnya hukum-hukum jihad yang turun pada tahapan-tahapan pensyariatannya sebelum tahapan diturunkannya perintah memerangi orang-orang kafir sejak awal (meskipun mereka tidak memerangi), namun ternyata kita mendapatkan ada beberapa orang pada saat sekarang ini yang mengatakan: Sesungguhnya yang terjadi bukanlah nasakh, dan sesungguhnya seluruh hukum jihad yang disebutkan di dalam nash-nash syar'i itu bersifat muhkam (paten dan tidak mansukh). Akan tetapi semuanya itu adalah hukum-hukum yang bersifat marhaliyah (berlaku secara bertahap), yang harus dilaksanakan sesuai dengan kondisi yang sama dengan kondisi di masing-masing marhalah hukum jihad yang (tahapan) diturunkan ketika itu.[16] Kemudian setelah itu, ada sebagian orang yang berdasarkan pemikiran tersebut berpendapat bahwa kita sekarang ini tengah berada pada zaman yang masih lemah sebagaimana yang terjadi pada periode Mekah, sehingga kita harus beramal sesuai dengan hukum-hukum yang berlaku pada periode itu, yaitu wajib untuk bersabar dan memberikan maaf, dan tidak berperang.

Sementara kami tidak menemukan adanya orang sebelum mereka yang berpendapat seperti itu, yakni tidak mansukhnya hukum-hukum jihad yang diturunkan pada tahapan-tahapan pensyariatannya sebelum tahapan yang terakhir, kecuali apa yang disebutkan oleh Imam Badrud Din Muhammad bin Abdillah Az Zarkasyi yang wafat pada tahun 794 di dalam kitabnya Al Burhan Fi 'Ulumil Qur-an, dan yang disebutkan oleh Al Hafidh As Suyuthi yang wafat pada tahun 911 di dalam kitabnya Al Itqon Fi 'Ulumil Qur-an.

Az Zarkasyi mengatakan: "Sebagian ulama' membuat pembagian nasakh berdasar tinjauan yang lain menjadi tiga macam … Yang ketiga adalah sesuatu yang diperintahkan karena suatu sebab kemudian sebab tersebut hilang. Seperti perintah untuk bersabar dan memberikan maaf kepada orang-orang yang tidak yakin terhadap perjumpaan dengan Alloh, serta perintah lainnya, seperti tidak diwajibkannya untuk melaksanakan amar makruf, nahi munkar, jihad dan yang lainnya, ketika dalam kondisi lemah dan berjumlah sedikit, yang kemudian mansukh dengan hukum wajibnya melakukan itu semua. Yang semacam ini sebenarnya bukanlah nasakh, akan tetapi yang benar adalah nasa' yang Alloh sebutkan di dalam firman-Nya:

أَوْ نُنْسِئهَا

… atau Kami menasa' (nunda) nya …

Sedangkan al mansa' (nasa') adalah perintah perang yang ditunda sampai kaum muslimin kuat, sedangkan ketika dalam kondisi lemah hukumnya adalah wajib untuk bersabar menghadapi gangguan. Berdasarkan kajian ini dapat dipahami lemahnya pemdapat kebanyakan ahli tafsir dalam menafsirkan ayat-ayat yang memerintahkan untuk bersikap lunak itu telah mansukh dengan ayatus saif. Padahal tidak demikian, akan tetapi yang benar adalah sesungguhnya perkara ini termasuk al mansa' yang berarti masing-masing perintah itu wajib dilaksanakan ketika dalam kondisi tertentu yang menjadi 'illah (penyebab) munculnya perintah tersebut. Kemudian hukumnya berpindah sesuai dengan perpindahan 'illahnya. Sehingga ini bukanlah nasakh. Karena sesungguhnya nasakh itu adalah dihapusnya suatu hukum sehingga tidak boleh dilaksanakan kapanpun. Seperti inilah yang diisyaratkan oleh Asy Syafi'i di dalam Ar Risalah tentang larangan menimbun daging qurban karena ad dafah[17], kemudian setelah itu ada ijin untuk menimbun. Di sini Asy Syafi'i tidak menganggapnya sebuah hukum yang mansukh, akan tetapi ini adalah dihapuskannya suatu hukum lantaran 'illah (sebab munculnya hukum) nya telah hilang. Sehingga seandainya di suatu daerah didatangi oleh sekelompok orang yang dalam keadaan kesusahan maka berlakulah larangan semacam ini bagi mereka. Termasuk dalam hal ini adalah firman Alloh ta'ala yang berbunyi:

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا عَلَيْكُمْ أَنْفُسَكُمْ

"Wahai orang-orang yang beriman, hendaknya kalian menjaga diri kalian sendiri…"

Perintah ini turun pada periode awal Islam, kemudian tatkala kaum muslimin dalam keadaan kuat, mereka diwajibkan untuk melaksanakan amar makruf, nahi munkar dan berperang. Kemudian seadainya kaum muslimin berada dalam kondisi lemah kembali, sebagaimana yang diberitakan oleh Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam dalam sabdanya yang berbunyi:

بَدَأَ اْلإِسْلاَمُ غَرِيْباً وَسَيَعُوْدُ غَرِيْباً كَمَا بَدَأَ

"Islam itu berawal dalam keadaan asing dan akan kembali terasing sebagaimana awalnya."

… maka hukumnyapun akan kembali."[18]

Dengan demikian, Az Zarkasyi di sini berpendapat bahwa perubahan yang terjadi pada hukum jihad itu bukanlah termasuk nasakh, akan tetapi ia perpendapat bahwa perubahan hukum ini merupakan penghapusan hukum yang disebabkan hilangnya 'illah (sebab yang mendasari munculnya) hukum tersebut, yang ia sebut sebagai nasa'.

Sementara As Suyuthi, ia menjadikan perkataan Az Zarkasyi tersebut sebagai landasan dalam berpendapat mengenai an nasa'. Sampai-sampai sebagian besar kata-kata yang ia gunakan sama persis dengan kata-kata yang digunakan oleh Az Zarkasyi tersebut --- yang telah kami nukil di atas --- dengan tanpa menisbatkannya kepada Az Zarkasyi.[19]

Demikianlah, namun demikian keduanya, baik Az Zarkasyi maupun As Suyuthi, masing-masing memiliki perkataan yang lain dalam masalah ini yang mana keduanya mengatakan bahwa hal ini termasuk katagori an nasakh. Adapun As Suyuthi, sebelumnya telah kita nukil perkataannya tentang nasakh dalam masalah ini, yang ia katakan dalam kitabnya Al Iklil dan At Tahbir.

Sedangkan Az Zarkasyi di tempat yang lain dalam kitab Al Burhan mengatakan: "Dan bisa saja suatu hukum dalam suatu ayat itu menasakh hukum lainnya yang terdapat dalam ayat yang lain sehingga hukumnya menjadi mansukh. Seperti firman Alloh ta'ala yang berbunyi:

لَكُمْ دِيْنُكُمْ وِلِيَ دِيْنِ

Bagi kalian agama kalian dan bagi kami agama kami.

Yang mansukh dengan firman Alloh ta'ala yang berbunyi:

فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ

Maka bunuhlah orang-orang musyrik.

Kemudian ayat ini mansukh lagi dengan firman-Nya yang berbunyi:

حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ

… sampai mereka membayar jizyah dari tangan…

Dan juga firman-Nya yang berbunyi:

فَاعْفُوْا وَاصْفَحُوْا حَتَّى يَأْتِيَ اللهُ بِأَمْرِهِ

Maka maafkanlah dan berlapang dadalah sampai Alloh mendatangkan perintah-Nya.

Yang mansukh dengan firman- Nya yang berbunyi:

فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ

Maka bunuhlah orang-orang musyrik.

Kemudian ayat ini mansukh lagi dengan firman-Nya yang berbunyi:

حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ

… sampai mereka membayar jizyah …

…"[20]

Di sini Az Zarkasyi rohimahulloh mengakui bahwa ayatus saif telah menasakh ayat-ayat yang memerintahkan untuk bersabar dan memaafkan. Dan beliau manambahkan bahwasanya ayatus saif telah mansukh dengan ayatu saifi ahlil kitab (ayat yang memerintahkan untuk memerangi ahlul kitab).[21]

Dengan demikian, perkataan Az Zarkasyi dalam masalah ini tidaklah satu. Begitu pula As Suyuthi. Satu kali keduanya mengatakan bahwa masalah ini termasuk an nasakh, dan dalam kesempatan yang lain keduanya mengatakan bahwa masalah ini termasuk an nasa'. Namun demikian sebagian orang jaman sekarang menjadikan perkataan keduanya tentang an nasa' ini sebagai landasan pendapat mereka, sementara itu mereka tidak memperhatikan perkataan keduanya yang lain tentang an nasakh dalam masalah ini. Padahal perkataan yang mereka tidak perhatikan itu sesuai dengan perkataan mayoritas ulama', baik dari generasi salaf maupun dari generasi kholaf.




[1] Lihat Tafsir Ath Thobari II/503-504.

[2] Tafsir Al Qur-anul 'Adzim I/154.

[3] Tafsir Ibnu 'Ithiyah VI/412.

[4] Al Jami' Li Ahkamil Qur'an II/71.

[5] Ibid VIII/205.

[6] Al Ihkam Fi Ushulil Ahkam IV/82.

[7] Al Jawabush Shohih Liman Baddala Dinal Masih I/66.

[8] Al Iklil Fi Istinbathit Tanzil, hal. 138.

[9] At Tahbir Fi 'Ilmit Tafsir, hal. 432.

[10] Tafsir Ath Thobari XXV/144, cet. Darul Fikri, Beirut.

[11] Ahkamul Qur-an II/222.

[12] As Sailul Jarror IV/518-519.

[13] Lihat Ar Roudlotun Nadiyah II/333.

[14] Al Jawabush Shohih I/66.

[15] Ibid I/74.

[16] Di antara orang-orang zaman sekarang yang mengatakan seperti ini adalah Rosyid Ridlo di dalam Tafsir Al Manar X/166 dan Az Zarqoni di dalam Manahilul 'Irfan II/150.

[17] Yang tercantum di dalam cetakan adalah ar ri'fah, namun yang beliau sebutkan di sini lebih benar karena yang dimaksud adalah sabda Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam dalam hadits yang telah disebutkan yang berbunyi:

إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ

Sesungguhnya aku melarang kalian hanya karena ad dafah.

Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim no. 1971, Abu Dawud no. 2812 dan An Nasa-i VII/235 dari jalur 'Aisyah. Sedangkan yang dimaksud dengan ad dafah di sini adalah orang-orang badui yang lemah (miskin) yang mengirim utusan ke Madinah untuk meminta bantuan. (Lihat Syarhu Shohihi Muslim karangan An Nawawi VII/148.

[18] Al Burhan Fi 'Ulumil Qur-an II/41-43.

[19] Lihat Al Itqon Fi 'Ulumil Qur-an II/28.

[20] Al Burhan II/31.

[21] Yang lebir rojih --- wallohu a'lam --- adalah bahwasanya firman Alloh ta'ala yang berbunyi:

حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ

… sampai mereka membayar jizyah dari tangan …

… tidaklah menasakh ayatus saif, akan tetapi ia merupakan mukhosh-shish untuk ayatus saif, sebagaimana yang diterangkan oleh Al Qodli Abu Bakar bin Al 'Arobi di dalam Ahkamul Qur-an I/110.